Tampilkan postingan dengan label Susidarto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Susidarto. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Maret 2015

Akik dan Jebakan Monkey Business

Akik dan Jebakan Monkey Business

Susidarto  ;  Pencinta sekaligus pelestari batu mulia
JAWA POS, 12 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                

ALKISAH, di sebuah desa, ada seorang kaya raya yang mengumumkan akan membeli monyet dengan harga Rp 50 ribu per ekor. Padahal, monyet di sana sama sekali tidak berharga karena jumlahnya sangat banyak dan kerap dianggap sebagai hama pemakan tanaman buah-buahan. Para penduduk desa yang menyadari banyaknya monyet di sekitar desa pun lantas mulai masuk hutan dan menangkapnya satu per satu.

Kemudian, si orang kaya membeli ribuan ekor monyet itu dengan harga Rp 50 ribu. Karena penangkapan secara besar-besaran, akhirnya monyet-monyet semakin sulit dicari. Penduduk desa pun menghentikan usahanya untuk menangkapi monyet-monyet tersebut. Maka, si orang kaya pun sekali lagi kembali mengumumkan akan membeli monyet dengan harga Rp 100 ribu per ekor. Tentu saja hal itu memberikan semangat dan ’’angin segar’’ bagi penduduk desa untuk kemudian memulai lagi menangkapi monyet.

Tidak berapa lama, jumlah monyet pun semakin sedikit dari hari ke hari dan semakin sulit dicari. Kemudian, penduduk kembali ke aktivitas seperti biasanya, yaitu bertani. Karena monyet kini telah langka, harga monyet pun meroket naik hingga Rp 150 ribu per ekor. Tetapi, tetap saja monyet sudah sangat sulit dicari. Sekali lagi, si orang kaya mengumumkan kepada penduduk desa bahwa dia akan membeli monyet dengan harga Rp 500 ribu per ekor.

Namun, karena si orang kaya harus pergi ke kota karena urusan bisnis, asisten pribadinya menggantikan sementara atas namanya. Tanpa kehadiran si orang kaya, si asisten pun berkata kepada penduduk desa, ’’Lihatlah monyet-monyet di kurungan besar yang dikumpulkan si orang kaya itu. Saya akan menjual monyet-monyet tersebut kepada kalian dengan harga Rp 350 ribu per ekor. Saat si orang kaya kembali, kalian bisa menjualnya kembali kepada si orang kaya dengan harga Rp 500 ribu. Bagaimana?’’

Akhirnya, penduduk desa pun mengumpulkan uang simpanan mereka dan membeli seluruh monyet di kurungan. Namun, ternyata, penduduk desa tidak pernah lagi melihat si orang kaya maupun si asisten di desa itu. Penduduk desa akhirnya meringis karena sudah kehilangan cukup banyak uang karena jebakan yang dipasang mafia perdagangan monyet. Akhirnya, fenomena tersebut dikenal orang sebagai monkey business. Masyarakat desa akhirnya terjebak dan terperangkap dalam monkey business.

Fenomena Akik

Fenomena itu pernah kita alami dengan tanaman aglonema, pohon anthurium, dan ikan louhan. Sama dengan semua barang yang kita beli, tetapi bukan karena kita membutuhkannya. Demikian pula dalam demam batu akik yang terjadi belakangan ini, berpotensi muncul jebakan monkey business. Pada zaman kejayaannya, tanaman dan ikan itu memiliki nilai jual yang sangat tinggi. Bahkan, ada yang mencapai Rp 2 miliar untuk jenis anthurium jemani. Padahal, di luar sana, harga anthurium tidak semahal itu. Rata-rata hanya puluhan dolar, sesuailah dengan value for money sebuah objek hobi

Di Indonesia, harganya sungguh menjadi tidak rasional. Pengusaha nursery di luar negeri bahkan terkaget-kaget melihat wisatawan Indonesia yang memborong anthurium berapa pun harga tanaman dibuka. Ada semacam penggiringan opini untuk menaikkan harga pasar. Tetapi, naiknya tren karena penggiringan alias pencitraan tidak akan berlangsung lama. Tren louhan, aglonema, dan anthurium hanya berlangsung dua tahunan. Kini harga tiga item itu pada batas kewajaran.

Monkey business adalah sebuah permainan yang diawali satu atau beberapa pihak pemodal besar yang mendesain agar suatu komoditas bernilai tertentu. Perlahan namun pasti, komoditas tersebut bakal mempunyai nilai yang terus bertambah, kendati komoditas itu tidak memiliki manfaat yang jelas serta ilmiah. Kemudian, dengan suatu cara, para pemodal akan mendapat keuntungan karena telah menyusun skenario. Ketika barang itu mencapai puncak booming, mereka melepas stok yang disiapkan sejak lama. Setelah itu, karena terlalu banyak suplai di pasaran dan permintaan yang tidak sebanding, perlahan harga barang tersebut otomatis turun mengikuti mekanisme pasar mencari harga yang wajar.

Batu bacan, batu giok Aceh, biosolar, serta batu mulia lain yang harganya sangat fantastis bukan tidak mungkin terkena jebakan monkey business tersebut. Memang, batu mulia termasuk un-renewable resources (sumber daya alam tidak terbarukan) yang sangat berbeda dengan fenomena anthurium, aglonema, dan louhan (renewable resources). Namun, jika tidak berhati-hati dalam melangkah, bukan tidak mungkin kita semua akan terjebak dalam lingkaran setan monkey business tersebut. Maklum, kondisi masyarakat kita yang sering latah akan dimanfaatkan oleh para (mafia) pebisnis untuk meningkatkan nilai komoditas.

Terlebih, dalam hal akik, tidak terdapat manfaat ekonomis nyata yang dapat diasosiasikan dengan batu alam tersebut. Memang, bagi sebagian kalangan, kepemilikan akik memberikan manfaat berupa kenikmatan atau utilitas subjektif. Kenikmatan yang diperoleh seseorang dari memiliki atau menggunakan sebuah cincin akik akan memberikan nilai subjektif pada batu akik, tetapi bukan nilai intrinsik yang objektif. Itulah fenomena emosional yang akan menggiring orang ke arah bisnis yang irasional dan ujungnya terkena jebakan monkey business yang hanya menguntungkan segelintir orang atau kelompok.

Sejarah sudah membuktikan, sesuatu yang lahir dari pencitraan atau penggiringan opini akan bertahan sesaat saja. Selanjutnya, warna atau nilai aslinya akan memudar dan dengan mudah terbaca. Karena itu, masyarakat pencinta dan pelestari batu akik harus rasional dalam memandang booming akik ini dalam koridor yang sehat. Dengan cara pandang dan paradigma semacam itu, kita justru akan menemukan harga standar yang sesungguhnya dari sebuah batu permata/mulia. Yakni, sebuah harga riil batu mulia yang tercipta karena mekanisme pasar yang wajar, sehat, serta proporsional. ●

Jumat, 26 September 2014

Efek Spiral Harga Elpiji

Efek Spiral Harga Elpiji

Susidarto  ;   Pemerhati Masalah Sosial Ekonomi, Praktisi Perbankan di Yogyakarta
SUARA MERDEKA, 24 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

MASYARAKAT Indonesia kembali harus menerima kenyataan pahit. Mulai Rabu, 10 September 2014, Pertamina menaikkan harga elpiji tabung 12 kg sebesar Rp 1.500/kg atau Rp 18 ribu/tabung.

Ibu rumah tangga konsumen bahan bakar itu menjerit. Berdasarkan data Pertamina, pengguna terbesar elpiji adalah sektor rumah tangga yaitu 85%, sedangkan 15% adalah sektor industri dan bisnis (hotel dan restoran).

Keputusan Pertamina menaikkan harga komoditas itu karena selama ini penjualan gas itu terus merugi. Tahun 2009 nilai kerugian sekitar Rp 1,1 triliun, dan terus meningkat hingga berpuncak 2012 dengan nilai sekitar Rp 7,6 triliun, lalu 2013 menurun ’’hanya’’ Rp 5,7 triliun, namun tahun berjalan 2014 sudah mencapai Rp 5,4 triliun.

Harga keekonomian elpiji saat ini sudah Rp 12.100/kg tapi harga jual dari Pertamina masih Rp 6.100 atau ada selisih Rp 6.000. Subsidi itulah yang dicabut, dan konsekuensinya harga elpiji akan naik secara bertahap hingga mencapai harga keekonomian.

Mau tak mau konsumen harus menerima kenyataan pahit tersebut. Kenaikan harga elpiji kali ini mempunyai efek spiral kenaikan harga komoditas yang terkait dengan bahan bakar tersebut. Kenaikan harga itu akhirnya menjadi momok mengingat beban ekonomi keluarga menjadi makin berat.

Bukan tidak mungkin sebagian besar konsumen gas 12 kg akan beralih atau ’’bermigrasi’’ menggunakan elpiji tabung 3 kg yang sering disebut melon. Kenaikan harga elpiji bisa disebut kado pahit menyambut pemerintahan baru untuk kaum perempuan Indonesia, terutama yang mengurus ekonomi rumah tangga.

Selama ini, mereka sudah dipusingkan untuk bisa mengatur keuangan rumah tangga di tengah kemahalan harga berbagai barang dan jasa pascakenaikan tarif dasar listrik (TDL). Terlebih keluarga dengan tingkat ekonomi pas-pasan tapi terlanjur menjadi konsumen setia elpiji 12 kg.

Daya Beli

Pendapatan mereka yang selama ini tidak bergerak menjadi makin terpangkas dan ujung-ujungnya mengakibatkan menurunnya daya beli. Realitas itu berpengaruh secara langsung terhadap kualitas kehidupan.

Jangankan memenuhi kebutuhan hidup minimum (KHM), untuk memenuhi kebutuhan fisik minimum (KFM) saja, mereka sudah merasakan kesulitan. Pemerintah sepertinya tidak pernah menghitung cermat efek berantai yang pasti terjadi akibat kondisi itu.

Mengaitkan pengeluaran keluarga hanya berdasarkan perhitungan matematis, kenaikan harga elpiji Rp 18.000 per tabung bisa saja dianggap tak terlalu besar. Konsumen tinggal mengalikan dalam sebulan membutuhkan berapa tabung.

Namun jangan terlalu cepat menghibur diri karena kebijakan itu baru ’’langkah awal’’. Ke depan, pemerintah pasti menaikkan harga elpiji nonsubsidi itu hingga sama dengan harga pasar (keekonomian) menjadi Rp 12.100/kg (Rp 150.000/tabung).

Hal itu berarti harga elpiji akan dinaikkan hampir 100%. Kontribusi kenaikan harga elpiji terhadap inflasi mungkin sangat kecil mengingat hanya berdampak pada beberapa sektor seperti industri perhotelan, rumah makan, dan restoran, serta industri bahan bangunan (keramik dan sejenisnya).

Namun di Indonesia, kenaikan harga punya efek berantai karena semua pihak akan mendompleng untuk menaikkan harga komoditas barang dan jasa. Dampaknya, pengeluaran keluarga meningkat.

Perhitungan ekonomi makro sering tidak menjangkau dan menangkap berbagai fenomena yang dihadapi keluarga di Indonesia. Persoalan ekonomi mikro keluarga, sering luput dari perhatian pemerintah.

Padahal, persoalan mendasar semacam ini justru teramat penting. Hal itulah yang harus diperhitungkan lebih cermat oleh pemerintah sebelum mengambil keputusan ’’kontroversial’’. Kondisi itu malah bisa menguji kepedulian dan kepekaan pemerintah.

Skala Prioritas

Satu hal yang tidak bisa dihindari adalah ekonomi subsidi memang harus dihilangkan, terlebih apabila terdistorsi, yaitu subsidi diberikan dalam bentuk barang. Mirip BBM yang sebentar lagi harganya dinaikkan secara berkala alias subsidinya dicabut maka elpiji juga demikian.

Sembari menunggu kompensasi subsidi, para keluarga, terutama ibu rumah tangga sebaiknya menghitung ulang atau merekalkulasi pengeluaran. Perlu menentukan skala prioritas pengeluaran supaya ekonomi keluarga tidak defisit. Rumusan prioritas pengeluaran rumah tangga adalah bayar utang-utang lebih dulu, dan besar maksimal utang keluarga adalah 30% dari take home pay.

Kemudian baru disusul pengeluaran untuk saving (menabung) 10 persen, proteksi keluarga 10 persen dan terakhir untuk kebutuhan konsumsi. Alasan meletakkan kebutuhan pada urutan pertama karena hal itu bersifat elastis, bisa disesuaikan dengan kemampuan sisa dana dari keuangan sebuah keluarga.

Andai dirasa masih kurang, keluarga itu harus menambah sisi penghasilan semisal melalui kerja lembur atau mencari usaha lain. ●

Kamis, 07 Agustus 2014

Pesta Ekonomi Kerakyatan

Pesta Ekonomi Kerakyatan

Susidarto  ;   Praktisi Perbankan, Pemerhati Masalah Sosial Ekonomi
SUARA MERDEKA, 04 Agustus 2014
                                                                                                                       
                                                                                                                                   

DATA statistik pemerintah menyebutkan, mudik Lebaran tahun ini setidaktidaknya melibatkan 30 juta lebih pemudik. Proses mudik merupakan bentuk konsekuensi logis dari tingginya mobilitas pekerja yang tidak lagi dibatasi kabupaten/ kota atau provinsi. Tidak menarik dan langkanya lapangan kerja di pedesaan memaksa sebagian penduduk golongan muda mencari pekerjaan di kota besar. Fenomena ini akibat dari tidak meratanya pusat pertumbuhan bisnis di seluruh kawasan namun cenderung hanya terkonsentrasi di kota besar.

Apa pun motivasinya, satu hal yang layak direnungkan adalah fenomena mudik Lebaran membawa dampak ekonomi tidak kecil. Dana yang dibawa pemudik dari berbagai kota besar bisa memutar dan menggeliatkan roda perekonomian pedesaan. Berbagai kawasan penunjang seperti Wonogiri, Kebumen, Cilacap, dan beberapa kawasan yang dekat dengan Semarang, yang notabene merupakan daerah pemasok tenaga kerja, ikut kecipratan dampak ekonomi mudik. Tak hanya itu, tiap bulannya incoming remittance (transfer dari TKI) yang mengalir ke daerah ini ternyata cukup besar (baik dari dalam maupun luar negeri).

Jika kita berandaiandai bahwa pemudik di kawasan Jateng, khususnya yang bekerja di berbagai kota besar ini pulang ke kampung halaman, dan berjumlah ratusan ribu orang maka uang yang dibawa ke pedesaan, dan memutarkan roda bisnis akan menjadi besar. Seandainya tiap pemudik membelanjakan uang hingga Rp 500 ribu saja sepanjang mudik Lebaran maka peredaran uang di kawasan kota-kota satelit di sekitar Semarang menjadi besar. Nilainya mungkin puluhan bahkan ratusan miliar rupiah. Memang selama ini belum pernah ada penelitian masalah ini. Namun, dampak ekonomi yang ditimbulkan tidak bisa dipandang sebelah mata. Ekonomi rakyat yang selama ini cenderung mati suri akibat sepinya permintaan pasar akan kembali bergairah.

Ekonomi rakyat dalam hal ini biasanya berhubungan dengan bisnis makanan dan minuman, pakaian, mainan anak-anak, perhotelan (penginapan), wisata, serta kegiatan perekonomian kreatif lain, selama ini sepi permintaan. Tapi setidaknya ritual mudik Lebaran menjadikan berkah tersendiri bagi pelaku ekonomi kerakyatan, yang selama ini kembang-kempis terkena imbas/dampak krisis ekonomi global. Wajah perekonomian rakyat kembali menjadi bergairah. Terjadi pesta ekonomi kerakyatan.

Inilah dampak ganda dari prosesi mudik, yang seringkali hanya dipandang secara parsial (tidak utuh). Padahal ritual ini sangat dinantikan baik oleh pemudik, sanak-saudara di kampung halaman, maupun pelaku ekonomi (sektor riil), para pengusaha gurem, yang seolah mendapat ”rezeki tiban” mudik Lebaran. Periode pemudik pulang kampung yang cukup panjang (maksimal 10 hari) setidaknya bisa dimanfaatkan oleh mereka yang kreatif dalam menangkap peluang bisnis.

Peningkatan Profit

Di sini kreativitas dan inovasi perlu dikembangkan lebih lanjut untuk menyosong periode emas yang sangat pendek ini. Segala sisik-melik persiapan harus dilakukan. Kalau perlu menambah barang dagangan, sehingga omset bisnis akan meningkat. Pendek kata, periode emas mudik harus bisa dimanfaatkan secara optimal. Dengan meningkatnya profit, mereka akhirnya juga bisa ikut membahagiakan istri/suami dan anak-anaknya dalam menyongsong Lebaran dan hari-hari mendatang dengan lebih berkualitas.

Kawasan desa akhirnya menjadi kembali hidup dengan kehadiran para pemudik ini. Desa yang selama ini merana ditinggalkan kaum muda, kembali bergairah. Bahkan dari berbagai bentuk komunikasi dan diskusi dengan pemudik akan tercipta peluang bisnis baru di kawasan pedesaan yang selama ini belum pernah terpikirkan bersama. Bukan tidak mungkin pemudik ini mencoba berinvestasi di desanya, dan selanjutnya terciptalah lapangan kerja baru. Kalau pemudik ini lantas bisa membawa pemodal besar masuk ke desanya maka kehidupan bisnis di pedesaan akan semakin bergairah. Akhirnya pesta perekonomian rakyat benar-benar terjadi.

Melihat dampak ekonomi mudik yang demikian besar maka tidak terlalu mengherankan kalau fenomena ini ditunggu banyak pihak. ”Rezeki tiban” Lebaran akan memungkinkan banyak warga meningkat penghasilannya. Demikian demikian, multiplier effect yang dihasilkan dari fenomena mudik merupakan sesuatu yang bisa dihitung secara matematis. Kiranya tak hanya itu, mudik kali ini hendaknya bisa dijadikan momentum perbaikan ekonomi ke depan, mengingat kehadirannya yang begitu strategis untuk memengaruhi kehidupan ekonomi masyarakat pinggiran.

Bagaimanapun mudik Lebaran tetap menjadi upacara menarik. Dengan demikian, budaya mudik memiliki daya pikat dan daya tarik tersendiri. Dengan mudik itulah pemudik menjadikan arena untuk menunjukkan tampilan yang bercorak metropolis. Di samping itu juga dapat bertemu dengan keluarga serta kawan lama yang berada di kota lain sebagai ajang tukar-menukar informasi dan pengalaman. Pada saat yang bersamaan memungkinkan terjadi perpaduan antara budaya perkotaan dan pedesaan. Mudik Lebaran juga sebagai seremonial spiritual yang memiliki nilai sosial besar. ●

Senin, 14 Juli 2014

Penguatan Pengawasan Koperasi

                              Penguatan Pengawasan Koperasi

Susidarto  ;   Praktisi Perbankan, Mantan Pengurus Koperasi
SUARA MERDEKA, 12 Juli 2014
                                                


SALAH satu penyebab kemunculan banyak koperasi papan nama, koperasi gadungan/ palsu (koperasi pseudo), bahkan koperasi gelap adalah masih lemahnya fungsi pengawasan, baik internal maupun eksternal. Banyak koperasi belum memiliki badan pemeriksa independen (internal). Kalaupun ada, fungsi itu belum optimal. Terlebih pengawasan eksternal dari Kemenkop dan UKM sangat lemah. Mereka lebih bertindak reaktif, bukan proaktif. Intinya, koperasi di Indonesia belum optimal terawasi.

Padahal fungsi pengawasan sangatlah penting. Dewan pengawas atau pemeriksa menjadi ujung tombak mendeteksi ketidakwajaran operasional koperasi. Bahkan, mampu mendeteksi dini berbagai bentuk penyimpangan keuangan dan kenakalan pengurus (fraud). Mereka ibarat ìpolisiî internal sehingga bisa meminimalisasi praktik petualangan yang hanya ingin meraih keuntungan di balik aktivitas koperasi. Kehadiran dewan pemeriksa atau pengawas dapat membatasi ruang gerak petualang koperasi.

Ada beberapa alasan yang menyebabkan belum berfungsinya badan pemeriksa secara optimal. Pertama; belum tumbuh kesadaran pentingnya pengawasan. Hal ini terjadi akibat banyak koperasi terbentuk secara top down. Berbeda dari pola  bottom up mengingat sebuah koperasi memang tumbuh dari bawah karena menjadi kebutuhan para anggota. Terutama untuk menghadapi ancaman (baik tengkulak maupun pemburu rente lainnya).

Adapun koperasi palsu biasanya dibentuk oleh oknum atau petualang, dan kemudian baru mencari anggota. Mengingat memang tujuannya berbeda, koperasi palsu tersebut biasanya tidak memerlukan kehadiran pengawas, yang dianggap membatasi akan ruang gerak mereka untuk ’’bermanuver’’.

Penguatan pengawasan internal menjadi penting karena tuntutan zaman. Urgensi keberadaan pengawas koperasi terlihat dari keharusan nama mereka masuk dalam akta pendirian. Bahkan, UU tentang Koperasi juga menyinggung persyaratan jajaran pengawas secara lengkap, termasuk tugas dan fungsinya. Berdasarkan regulasi tersebut, independensi pengawas lebih dipertajam. Bahkan dewan pengawas berwenang meminta bantuan akuntan publik untuk mengaudit keuangan.

Kedua; keterbatasan anggota badan pemeriksa. Kalaupun beberapa koperasi sudah memiliki dewan pemeriksa, mutu dan tingkat kemampuan anggota badan tersebut sangat terbatas. Hal ini terkait dengan kekurangsadaran akan arti penting kehadiran pengawasan koperasi, sehingga kualitas SDM diabaikan atau dinomorsekiankan.

Ada kecenderungan, anggota yang berkualitas dijadikan pengurus, sementara ’’sisanya’’ dijadikan dewan pengawas (pemeriksa). Bahkan tak jarang pengawas dipandang hanya sebagai kedudukan kehormatan sehingga keanggotaannya pun disediakan bagi orang-orang terpandang di lingkungannya. Jadi, ada kemungkinan mereka tak memiliki kemampuan yang memadai untuk menjadi pengawas.

Ketiga; keahlian dan alat perlengkapan anggota pengawas sangatlah terbatas. Terkait dengan persoalan ini adalah tidak tersedianya SDM yang memiliki keahlian audit dan tidak adanya alat yang memadai. Alat yang diperlukan adalah ketersediaan laporan pembukuan (keuangan) yang memadai.

Risiko ’’Fraud’’

Selama ini, banyak koperasi menyusun laporan keuangan secara asal-asalan. Terbatasnya tenaga terampil koperasi, terutama di bidang keuangan (akibat keterbatasan kemampuan remunerasi karyawan), mengakibatkan kemunculan laporan keuangan yang alakadarnya,  jauh dari akuntabilitas. Bahkan sering tidak terpikirkan untuk menyusun laporan keuangan.

Dengan kondisi peralatan yang sangat tidak memadai maka hampir mustahil bagi dewan pengawas untuk melaksanakan tugas dengan baik. Mereka justru sering terjebak bukan dalam auditing, melainkan sering dimintai tolong ikut menyusun laporan keuangan koperasi (reporting) yang semestinya dilakukan manajer keuangan.

Kondisi semacam ini jelas tidak sehat karena fungsi auditing akhirnya menjadi bias. Dalam kondisi semacam ini, bukan tidak mungkin justru tercipta kemunculan kerawanan-kerawanan yang bisa memancing tindak kejahatan (fraud). Untuk itu, koperasi harus menyiapkan badan pengawas juga mempunyai personel berkompeten untuk menyusun administrasi pembukuan (keuangan).

Dengan kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengawasan koperasi akan lebih optimal, terutama dari eksternal, yang selama ini tidak ada. OJK memiliki organ untuk mengawasi lembaga keuangan nonbank (khususnya lembaga keuangan mikro), dalam hal ini koperasi simpan pinjam, yang selama ini banyak melakukan fraud. Penguatan pengawasan koperasi, baik dari sisi internal maupun eksternal, merupakan keniscayaan dalam waktu dekat.

Tidak ada kata terlambat. Gerakan koperasi harus mulai memikirkan arti pentingnya kehadiran pengawas. Mungkin awalnya bisa dilakukan bersama-sama, melalui koperasi sekunder (beberapa koperasi) sehingga biayanya pun bisa ditanggung secara kolektif. Caranya juga dengan membentuk pengawasan koperasi kolektif. Co-operative auditing association merupakan jalan keluarnya. Mereka inilah yang nantinya memeriksa secara lebih mendalam koperasi-koperasi peserta. Dengan pola semacam itu, kendala biaya dapat teratasi. Dirgahayu ke-67 koperasi Indonesia. ●

Sabtu, 17 Mei 2014

Era Kebangkitan Investor Ritel

Era Kebangkitan Investor Ritel

Susidarto  ;   Praktisi Perbankan, Peminat Masalah Investasi
SUARA MERDEKA,  17 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
MULAI tanggal 2 Mei 2014, Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) kembali mengeluarkan instrumen teranyar dalam bentuk instrumen obligasi negara untuk investor ritel dengan tingkat kupon mengambang yang dinamakan Saving Bond Ritel (SBR) seri SBR001.

Masa penawaran berlangsung hingga 22 Mei 2014, dengan tanggal settlement 30 Mei dan tanggal jatuh tempo 20 Mei 2016. Minimum pemesanan dari Rp 5 juta hingga Rp 5 miliar. Adapun tingkat bunga yang dibayarkan periode 3 bulan pertama sebesar tingkat bunga penjaminan LPS 7,7% ditambah spread 125 basid poin (bps) sehingga menjadi 8,75%.

Tingkat bunga berikutnya akan disesuaikan tiap tiga bulan pada tanggal penyesuaian kupon sampai dengan jatuh tempo. Tidak ada pasar sekunder sehingga harus dipegang sampai jatuh tempo selama dua tahun. Tujuan penerbitan SBR001 adalah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN 2014 dan mengembangkan pasar surat utang negara domestik melalui diversifikasi instrumen sumber pembiayaan dan perluasan basis investor.

Benarkah sekarang ini tengah terjadi kebangkitan investor domestik, khususnya investor ritel, seperti namanya Saving Bond Ritel? Rasanya terlalu dini untuk bisa menjawab pertanyaan tersebut saat ini. Namun, bila mau mencermati proses penawaran produk sebelumnya, seperti ORI dan Sukuk Ritel (Sukri) selama ini maka kita boleh berbangga bahwa gaung era kebangkitan itu sudah mulai terasa.

Betapa pun masih ada kekurangan, setidaktidaknya kita boleh merasakan bahwa investor ritel Indonesia sudah mulai bangkit dari tidur panjangnya. Fenomena ini juga terlihat dari semakin besarnya nilai aktiva bersih dari produk reksa dana yang dikelola para manajer investasi belakangan ini. Pemerintah memang pintar mengemas produk investasi ini. Di tengah gejolak pasar uang dan pasar modal belakangan ini, pemerintah mengeluarkan produk yang menarik.

Luar biasanya, masyarakat mulai bisa menilai bahwa produk ini relatif aman mengingat pembayaran kupon itu dijamin oleh negara. Investor mendapatkan kemudahan karena kupon bunga dibayarkan secara bulanan ke rekening tabungan mereka. Bahkan kupon bunga bersifat floating selama tiga bulanan mengikuti bunga penjaminan LPS. Melihat berbagai kelebihan tersebut, kemungkinan besar SBR001 laris manis ibarat kacang goreng.

Namun jika dicermati bersama maka tipe investor yang muncul adalah tipe investor yang masih berhati-hati (risk averse atau risk avoider). Mereka tidak mau gambling atau berani mengambil risiko (risk taker). Maklum, basis mereka rata-rata adalah penabung (deposan) pasif, yang selama ini tahunya hanya menerima bunga dari simpanannya.

Mirip Deposito

Kita juga tak bisa membantah bahwa dalam sebagian dari mereka masih memiliki persepsi yang menyatakan bahwa SBR adalah investasi yang mirip deposito, hanya “berbunga” lebih tinggi. Sangat jarang dari mereka yang berpikir bahwa investasi semacam itu juga mengandung risiko, yakni risiko likuiditas. Kalangan perbankan, sebagai pihak pemasar terbesar, tidak perlu khawatir dengan kebangkitan para investor yang sebelumnya adalah para penabung atau deposan bank.

Jumlah dana yang dipindahkan dan kemudian dibenamkan dalam berbagai bentuk investasi itu tidaklah terlalu signifikan bila dibandingkan dengan dana masyarakat yang sudah dibenamkan di bank. Brankas perbankan, pada dasarnya tetaplah yang utama, dan persoalan investasi adalah masalah lain yang melengkapi. Keduanya akan saling mengisi (cross selling) dan dapat bersinergi menjadi kekuatan dahsyat. Justru yang perlu dilakukan bersama adalah menjaga momentum kebangkitan para investor (ritel) baru ini.

Janganlah spirit masyarakat yang menggebu-gebu dalam berinvestasi ini harus kembali padam gara-gara masalah yang tidak substansial. Semangat berinvestasi semestinya harus dijembatani dengan berbagai langkah nyata yang mendukung keterwujudan masyarakat investor. Pada sejumlah negara maju yang nilai investasinya sudah sedemikian besar pun, sektor perbankannya bisa tumbuh dengan pesat.

Baik menabung maupun berinvestasi merupakan kegiatan yang saling menunjang, bukan saling meniadakan. Karena itu, proses edukasi dan sosialisasi investasi perlu dilakukan secara terus-menerus oleh stakeholders (seluruh pemangku kepentingan) agar masyarakat investor (ritel) di Indonesia benar-benar tumbuh pesat. Masalahnya, jumlah investor di Indonesia sekarang ini masih tergolong kecil padahal ada potensi lumayan besar untuk digerakkan.

Selama ini mereka adalah investor pasif yang hanya mau membiakkan uangnya secara aman tanpa mau mengenal risiko. Padahal tiap jenis investasi pasti mengandung risiko. Hanya, investor harus pandai-pandai mengelola sehingga bisa menekan sekecil mungkin risiko yang mungkin diterima. ●

Rabu, 07 Mei 2014

Menggali Utang Domestik

Menggali Utang Domestik

Susidarto  ;   Pemerhati dan Praktisi Perbankan di Yogyakarta
REPUBLIKA,  06 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Sejak 2 Mei lalu, Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) kembali mengeluarkan instrumen teranyarnya dalam bentuk instrumen Obligasi Negara untuk investor ritel dengan tingkat kupon mengambang yang dinamakan Saving Bond Ritel (SBR) seri SBR001. Masa penawarannya mulai 2-22 Mei 2014, dengan tanggal settlement pada 30 Mei dan tanggal jatuh tempo pada 20 Mei 2016.

Minimum pemesanan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 5 miliar. Adapun tingkat bunga yang dibayarkan periode 3 bulan pertama sebesar tingkat bunga penjaminan LPS sebesar 7,5 persen ditambah spread 125 bps, sehingga menjadi 8,75 persen. Tingkat bunga berikutnya akan disesuaikan setiap tiga bulan pada tanggal penyesuaian kupon sampai dengan jatuh tempo. Tidak ada pasar sekunder, sehingga harus dipegang sampai jatuh tempo selama dua tahun. Tujuan penerbitan SBR-001 adalah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN 2014 dan mengembangkan pasar surat utang negara domestik melalui diversifikasi instrumen sumber pembiayaan dan perluasan basis investor.

Terlena

Selama ini, para pemilik uang lebih mengandalkan bunga simpanan bank.
Toh, selama ini pula dana mereka dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga maksimal Rp 2 miliar. Hanya dengan tidur pulas dan ongkang-ongkang kaki, mereka sudah hidup penuh dengan "bunga-bunga". Nah, terhadap merekalah perlu diberikan alternatif lain dalam mengembangbiakkan dananya. Agar tidak terlalu bergejolak dan kaget, maka jenis investasi yang ditawarkan juga dibuat agak aman, alias berisiko kecil bahkan nol, yakni investasi dalam bentuk SBR.

Investasi ini dikatakan sangat aman, karena yang membayar pokok dan kupon investasinya adalah Pemerintah RI. Selagi pemerintah eksis (tidak bangkrut), maka SBR pun memiliki tingkat keamanan mendekati sempurna (zero risk). Munculnya risiko paling-paling hanya risiko likuiditas (liquidity risk) karena investor membutuhkan dana tunai/likuid tidak bisa menjualnya di pasar sekunder, karena memang tidak bisa diperdagangkan. Namun, bagi investor jangka panjang (3-5 tahun), risiko ini bukan lagi menjadi ancaman. Sementara risiko gagal (default risk), sangat kecil dan bisa diabaikan.

Dalam konteks ini, 18 bank dan tiga perusahaan sekuritas hanya bertindak sebagai agen penjual (pemasar)/subagen penjual, layaknya produk pasar modal lainnya seperti reksa dana, unit link, dan sejenisnya. Jadi, dalam pembukuan bank, SBR dibukukan off balance sheet, alias tidak masuk dalam neraca pembukuan bank. Ia bukan dana pihak ketiga (dari masyarakat) yang kemudian bisa disalurkan dalam bentuk kredit (pinjaman). Dengan demikian, pertumbuhan SBR tidak akan memacu kemampuan ekspansi kredit bank-bank yang memasarkan SBR. Hal semacam ini harus dipahami sejak awal.

Investasi SBR tampaknya memang ditujukan selain untuk membiayai berbagai belanja pemerintah, juga dimaksudkan untuk membina dan mencari bibit-bibit investor sejati. Sebab, dari kalangan masyarakat yang sekarang ini menjadi deposan bank, sebenarnya banyak yang berpotensi menjadi investor.
Proses migrasi dari deposan menjadi investor sebenarnya sudah terjadi manakala bank-bank belum lama ini ikut menjadi agen penjual produk reksadana yang dikeluarkan oleh manajer invetasi. Produk reksa dana, diikuti dengan ORI dan Sukuk Ritel sebenarnya adalah pembelajaran awal dari proses perubahan dimaksud.

Dengan demikian, produk sampingan dari penerbitan SBR adalah munculnya investor sejati, yang tidak hanya menunggu sesuatu yang sudah pasti layaknya bunga deposito, namun juga bermain dalam gelombang arus risiko. Risiko likuiditas yang muncul di atas, setidaknya menjadi menu awal yang tidak mengagetkan bagi kalangan deposan, yang selama ini menemui produk zero risk (perbankan). Penerbitan SBR setidaknya akan memunculkan sosok-sosok investor baru potensial. Sosok investor sejati dengan soft landing yang tidak mengagetkan.

Basis investor

Penerbitan SBR sejatinya memang diperlukan untuk membangun basis investor (potensial) di Indonesia. Penerbitan SBR setidaknya bisa dijadikan titik awal kebangkitan investor domestik.  Kekuatan yang ada di dalamnya sungguh sangat besar. Setidaknya, potensi terpendam ini harus bisa digali dan dimunculkan bersamaan dengan penerbitan SBR ini. Kita semua harus yakin dengan kekuatan kemandirian para investor Indonesia untuk bisa ikut berpartisipasi dalam berbagai pembangunan di Tanah Air. Mereka harus dilibatkan secara aktif untuk mendukung kemajuan negeri tercinta ini.

Itu berarti SBR merupakan pilihan investasi yang sangat menjanjikan imbal hasil (return)-nya ketimbang deposito bank. Bukan tidak mungkin akan terjadi gejala mutasi (perpindahan) dana dari deposito ke SBR, terutama untuk deposan kecil-menengah. Namun, jika dilihat dari target penjualan SBR-001 yang hanya Rp 2,5 triliun, maka perpindahan dana ini jelas akan sangat terbatas. Jadi, produk deposito sebenarnya cukup aman-aman saja dan fleksibel karena tenor waktunya di bawah satu tahun. Sementara itu, SBR-001 memiliki tenor hingga dua tahun. Perbankan tidak perlu khawatir produk ini akan menganibal produk deposito. ●

Selasa, 25 Maret 2014

Revisi Regulasi Perbankan

Revisi Regulasi Perbankan

Susidarto  ;   Praktisi Perbankan di Yogyakarta
SUARA MERDEKA  24 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
DEWAN Perwakilan Rakyat bersama pemerintah kini tengah membahas revisi UU Nomor 10 Tahun 1998 (yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 29 Tahun 1999) tentang Perbankan.

Revisi undang-undang itu sudah masuk Prolegnas 2014, dengan nomor urut 49 dari 66 rancangan. Kendati berada pada nomor urut jauh, sinyal positif sudah datang dari sejumlah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR. Mereka mengagendakan mengundang sejumlah pihak guna menjaring masukan terkait rencana revisi.

Pihak yang diundang antara lain Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas), Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), dan Perbarindo (untuk BPR). Termasuk Bank Indonesia (BI), pejabat yang akan memimpin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pakar bidang keuangan.

Benar apa yang dikatakan Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono, yang meminta penundaan pembahasan revisi UU itu hingga jelas falsafah dan tujuannya. Ia berpendapat pemangku kepentingan perlu lebih dulu menetapkan filosofi dan target dari revisi tersebut. Misal untuk memfasilitasi supaya negeri ini segera memiliki bank terbesar di kawasan regional.

Cita-cita itu harus tercakup dalam rancangan baru regulasi. Saat ini, para wakil rakyat belum bisa menjelaskan dasar perlunya merevisi regulasi itu. Jangan sampai penyusunan dilakukan tergesa-gesa, berkait kesibukan Pileg dan Pilpres 2014, sehingga hasil dari revisi tersebut tak memiliki landasan jelas.

Bila sudah jelas landasan utama dan tujuannya maka bisa merumuskan berbagai hal yang mengerucut pada pencapaian tujuan mulia. Tujuan mulia itu di antaranya memiliki bank berkaliber internasional, atau bank khusus seperti bank pertanian, bank infrastruktur dan sebagainya.

Melalui penetapan tujuan yang jelas pula kita bisa menyusun roadmapyang jelas, yang nantinya dibingkai dalam format regulasi baru. Hal semacam ini harus bisa dideskripsikan sebelum berlanjut membahas revisi undang-undang.

Ada beberapa isu penting mengacu berbagai tujuan tersebut, yakni urgensi penerapan asas resiprokal, persoalan kepemilikan saham, izin berjenjang (multiple license), dan pendirian bank khusus. Itulah sederetan persoalan yang menjadi isu krusial dalam revisi UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998. Kepesatan perkembangan dunia keuangan perbankan harus diakomodasi regulasi baru supaya bisa menjadi pijakan industri perbankan ke depan.

Masalah kepemilikan saham misalnya, harus diatur ulang. Terlebih kepemilikan saham berkait keamanan perbankan atau good corporate governance, termasuk mencegah penguasaan asing terhadap sektor perbankan domestik. Aturan mengenai kepemilikan saham asing di perbankan harus mengacu P B I bernomor 14/8/ PBI/2012.

Peraturan dari bank sentral tersebut menyebutkan batas maksimal kepemilikan saham bank untuk kategori badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank 40%, badan hukum bukan lembaga keuangan 30%, dan kategori pemegang saham perorangan 20%. Adapun jumlah kepemilikan asing yang semula boleh 99% akan diturunkan menjadi kurang dari 50%.

Dengan begitu, posisi kepemilikan pemodal domestik mendapat kesempatan lebih besar, berada di atas pemodal asing. Kendati demikian, kepemilikan asing dalam perbankan di Indonesia harus dipelihara. Pasalnya jika hanya mengandalkan pemodal dalam negeri, hanya beberapa pengusaha yang bisa masuk.

Berlaku Surut

Perbankan adalah industri padat modal sehingga bila aset meningkat tajam, harus dicover modal bank. Andai terbit peraturan baru mengenai kepemilikan saham sebaiknya retroaktif. Hal itu mengingat sudah ada regulasi dari BI yang mengatur kepemilikan saham asing pada industri perbankan domestik.

Karena itu, regulasi baru berkait kepemilikan saham sebaiknya berlaku surut ke belakang supaya tak bertabrakan dengan regulasi yang ada. Masalah krusial lain yang perlu diperhatikan adalah perlindungan nasabah dan investor. Jangan sampai hasil dari revisi UU tersebut kontraproduktif dengan iklim investasi perbankan.

Terlebih belakangan ini saham perbankan domestik sangat seksi sehingga menarik minat banyak investor asing. Perlu mencari titik baru keseimbangan baru sehingga di mata investor asing, UU baru tersebut juga ramah, serta tidak diskriminatif dan tak alergi terhadap unsur yang berbau asing.

Tentunya, membangun perbankan yang kuat dan besar butuh iklim kondusif bagi pembukaan kantor cabang di luar negeri. Untuk itu, aspek krusial lain adalah penerapan asas kesetaraan atau asas resiprokal.

Kalau perbankan asing boleh membuka cabang di Indonesia konsekuensinya perbankan Indonesia juga memiliki hak akses sama untuk membuka cabang di luar negeri. Tak ada salahnya persoalan ini sedari awal diakomodasi regulasi yang baru. Lebih dari itu semua, amendemen UU Perbankan perlu dilakukan seiring dengan berpindahnya kewenangan pengawasan industri keuangan dari BI kepada OJK.

Tujuannya supaya ada kejelasan separasi tugas sehingga masing-masing institusi bisa menjalankan tugas sesuai kewenangan. Dengan demikian, regulasi yang baru juga harus mampu menata ulang tugas dan wewenang BI dan OJK supaya tidak berkesan tumpang tindih. ●