Tampilkan postingan dengan label Rochadi Tawaf. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rochadi Tawaf. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Agustus 2021

 

”Quo Vadis” Peternakan Unggas

Rochadi Tawaf ;  Dewan Pakar Pengurus Besar Perkumpulan Insinyur dan Sarjana Peternakan Indonesia dan Komite

KOMPAS, 4 Agustus 2021

 

 

                                                           

Kemelut perunggasan sesungguhnya dimulai sejak diintroduksikannya broiler tahun 1970 dan booming-nya peternakan rakyat (back yard farming) 1980-an.

 

Pada Lokakarya Perunggasan Nasional tahun 1987, masyarakat peternak meminta peninjauan kembali Keputusan Presiden No 50/1981 tentang pembinaan peternak. Kemudian, tahun 1990-an terjadi kelebihan pasok day old chiken (DOC) dan kelangkaan jagung karena kemarau panjang dan krisis moneter. Akibatnya, bisnis perunggasan mengalami kontraksi kembali.

 

Penyebab utama, 60 persen sarana produksi usaha ini berasal dari impor. Di awal tahun 2000-an diintroduksi sistem agribisnis perunggasan. Sistem ini yang membuat industri perunggasan tumbuh pesat.

 

Kemelut perunggasan di era sebelum 2009 adalah karena keberadaan peternakan rakyat masih bisa berlindung pada UU No 6/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH). Tatkala terjadi perubahan UU PKH tahun 2009 dan diperbaiki pada tahun 2014, nomenklatur peternakan rakyat tidak dikenal lagi. Dari semua kemelut itu hingga kini yang dirugikan adalah peternakan rakyat.

 

Selama tiga tahun terakhir, fenomena yang terjadi adalah perkasanya bisnis industri perunggasan dibandingkan peternak rakyat (peternak mandiri). Ini sebagai akibat dari penentu kebijakan melakukan dikotomi terhadap keduanya. Kondisi ini sebenarnya dampak dari diintroduksikannya sistem agribisnis dalam industri perunggasan nasional 20 tahun lalu.

 

Sesungguhnya sistem ini akan menjadi tangguh jika integrasinya dari hulu ke hilir dilakukan secara vertikal. Malangnya, peternak mandiri belum mampu memenuhi tuntutan tersebut. Artinya, negara tidak mampu memberikan pelindungan dan pelayanan ketersediaan sarana produksi kepada peternak mandiri sehingga produknya menjadi tidak berdaya saing atau kalah bersaing dengan industri.

 

Berbagai upaya ditempuh untuk menyelesaikan kemelut itu, melalui beberapa kebijakan. Misalnya, untuk mengatasi fluktuasi harga, melalui kebijakan penetapan harga acuan (Permendag No 7/2020).

 

Terkait indikasi adanya kartel dalam pemasaran produk unggas, dilakukan sidang soal ini di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Selanjutnya Permendag No 21/2018 tentang Ketentuan Impor Jagung untuk menjamin ketersediaan bahan baku jagung. Untuk pola kemitraan, diterbitkan Permentan No 13/2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan.

 

Terkait impor grand parent stock (GPS), diterbitkan Permentan No 32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Terkait cutting hatching egg, diterbitkan Surat Edaran Dirjen PKH No 18029/2020 dan No 19037/2020. Terkait afkir dini, diterbitkan Pementan No 26/2016.

 

Semua kebijakan itu baru menyentuh fenomena yang terjadi, belum sampai akar masalah, yaitu terjadinya dikotomi dalam industri perunggasan. Seharusnya, pemerintah mampu menghilangkan dikotomi itu dengan membangun industri perunggasan yang tangguh.

 

Cara-cara penyelesaian masalah yang dilakukan selama ini ternyata tak mampu menghentikan gejolak harga dan kerugian usaha yang diderita peternak mandiri. Oleh karena itu, sangat wajar peternak mandiri menggugat pemerintah, dalam hal ini Ditjen PKH, Menteri Pertanian, dan Presiden RI, sebesar Rp 5,4 triliun karena dianggap lalai melakukan pembinaan, pelindungan, bahkan cenderung pembiaran terhadap kondisi usaha yang tak kondusif, yang merugikan usaha peternak mandiri.

 

Di sisi lain para pengusaha industri peternakan unggas telah meraup keuntungan usaha berlipat-lipat. Maka sepatutnya dipertanyakan: quo vadis peternakan unggas?

 

Industrialisasi perunggasan

 

Bisnis perunggasan merupakan usaha ternak yang lebih maju dibandingkan usaha ternak lain. Inovasi teknologi budidaya sangat cepat diadopsi peternak. Atas dasar tuntutan permintaan, peluang pasar, dan persaingan usaha yang terbuka, bisnis ini telah berubah menjadi industri yang mampu tumbuh dan berkembang dengan kuat.

 

Di sisi lain, peternak mandiri pun tumbuh dan berkembang mengikuti industrinya. Namun, faktanya, mereka telah ditinggalkan oleh industrinya. Kini, peternak mandiri jadi bulan-bulanan dalam sistem pasar bebas yang ada dan menderita kerugian sangat signifikan.

 

Dikotomi industri dan peternak mandiri mestinya tak terjadi. Logikanya mereka dapat hidup berdampingan membentuk industri perunggasan yang tangguh, bukan hanya kuat.

 

Tangguhnya industri ini dicirikan dengan ketersediaan sarana produksi dan sumber daya domestik yang mampu mendukung sistem agribisnis perunggasan nasional. Bukan karena dukungan sarana produksi yang berbasis impor.

 

Langkah yang harus ditempuh adalah melalui korporatisasi peternakan mandiri. Bentuk korporatnya bisa BUMDesa, koperasi, dan badan hukum usaha lain. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan tahap berikut, yaitu melalui bantuan pemerintah, badan hukum usaha peternakan mandiri membeli saham industri perunggasan skala besar (Tbk) di bursa saham.

 

Jika saham secara dominan dimiliki peternakan mandiri, tentu tak ada lagi dikotomi kelembagaan dalam pengembangan industri perunggasan sehingga pembangunan perunggasan dapat dinikmati semua pelaku bisnis, baik peternak mandiri maupun industri, karena mereka satu perahu.

 

Kebijakan perunggasan

 

Dalam jangka pendek, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui kehadiran/peran negara, yang direprentasikan oleh Bulog/BUMN/BUMD di tengah anjloknya harga ayam di peternak. Solusi ini sekaligus untuk mengatasi masalah tengkes dan krisis daya beli akibat pandemi melalui program pemulihan ekonomi. Hal ini pernah dilakukan Pemprov Jawa Barat dengan asosiasi peternak unggas.

 

Dalam jangka menengah, perlu dilakukan harmonisasi kebijakan yang kontraproduktif. Misalnya, memperbaiki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Ditjen PKH (Permentan No 43/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementan), karena tupoksi ini, pemerintah tak punya kewajiban mengurus peternak agar sejahtera dengan bisnis yang menguntungkan.

 

Selain itu, menjadikan komoditas unggas masuk dalam bahan pangan pokok dan barang penting (bapokting) sehingga daging ayam dan telur dapat dijadikan cadangan pangan nasional (Perpres No 71/ 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Bapokting). Dengan kebijakan ini, diharapkan kita akan memiliki GPS ayam Indonesia yang selama ini 100 persen tergantung impor. ●

 

Senin, 28 Juni 2021

 

Perlindungan Peternak Sapi

Rochadi Tawaf ;  Dewan Pakar PB ISPI dan Komite Pendayagunaan Petani Indonesia

KOMPAS, 25 Juni 2021

 

 

                                                           

Pemerintah dalam kerangka membina dan mengembangkan industri gula dan petani tebu telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang mampu melindungi petani tebu. Kebijakan tersebut, antara lain, menetapkan harga beli tebu petani dengan harga tinggi.

 

Kebijakan ini sangat efektif dalam merangsang peningkatan produksi dan produktivitas industri gula di dalam negeri. Selain itu, menurut ISO 2019 (International Sugar Association), Indonesia sebagai negara importir neto gula telah membeli raw-sugar dengan harga tertinggi di dunia, yakni 3,97 dollar AS per metrik ton.

 

Namun, kondisi sebaliknya terjadi pada komoditas daging sapi. Sejak Presiden Jokowi pada 2016 meminta harga daging sapi harus di bawah Rp 80.000 per kilogram, berbagai upaya jungkir balik (istilah Jokowi) atau kebijakan-kebijakan kontroversial telah dilakukan pemerintah.

 

Kebijakan itu, antara lain, pembebasan impor daging dan sapi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2016, Permentan No 34/2016, dan Peraturan Menteri Perdagangan No 59/2016. Sebelumnya, daging yang diimpor dibatasi dengan rasio.

 

Kemudian, kebijakan membuka impor daging kerbau dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) melalui Peraturan Pemerintah No 4/2016 dan Surat Keputusan Menteri Pertanian No 2556/2016. Sebelumnya, ada larangan untuk mengimpor dari negara-negara yang belum masuk zona bebas PMK.

 

Selanjutnya, kebijakan rasio impor sapi bakalan dengan indukan lewat Permentan No 02/2017 Pasal 7. Padahal, bisnis penggemukan sangat berbeda dengan pembiakan.

 

Selain itu, kebijakan perubahan berat badan sapi bakalan impor dari 350 kilogram menjadi 450 kilogram melalui Permentan No 49/2016 jo Permentan No 02/2017 Pasal 15.

 

Sesungguhnya, bisnis penggemukan ditujukan untuk memperoleh nilai tambah di dalam negeri. Namun, seluruh kebijakan itu tak mampu menahan lajunya kenaikan harga daging sapi di dalam negeri yang terus meningkat dari sekitar Rp 110.000 per kilogram pada 2016 menjadi Rp 120.000-an per kilogram pada 2021.

 

Dampaknya, telah terjadi deindustrialisasi terhadap industri feedlot, yaitu terhentinya bisnis 14 perusahaan dan 29 feedlot menuju kebangkrutan, dengan nilai bisnis puluhan triliun rupiah.

 

Harga daging sapi

 

Pada hakikatnya, harga daging sapi yang terbentuk dapat terjadi berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli serta tunduk pada hukum permintaan dan penawaran.

 

Jika penawaran akan daging sapi itu lebih besar dibandingkan dengan permintaannya, dengan sendirinya harga akan cenderung rendah. Demikian juga sebaliknya. Terbentuknya harga sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar. Sementara penetapan statistik harga daging sapi yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) adalah dengan menentukan daging yang berasal dari ”paha belakang”.

 

Sebenarnya harga yang berlaku saat ini merupakan harga ”keseimbangan baru” yang terbentuk atas kemampuan produksi atau ketersediaannya dengan kemampuan daya beli konsumen sejak dua tahun terakhir. Jika harga keseimbangan ini diturunkan, tentu yang akan dirugikan usaha peternakan di dalam negeri.

 

Menurut penelitian Tawaf (2013), harga produk ternak memberikan pengaruh nyata (38 persen) terhadap upaya pengembangan skala usaha ternak. Artinya, harga merupakan komponen insentif bagi pengembangan usaha peternakan rakyat di dalam negeri.

 

Jika pemerintah berkeinginan menurunkan harga, sesungguhnya itu identik dengan tidak menginginkan peternakan sapi di dalam negeri berkembang. Tentu saja pendapat ini belum tentu benar. Namun, siapa sesungguhnya yang menikmati murahnya harga daging itu?

 

Jika pemerintah berpihak kepada konsumen, menurut Soedjana (2016), partisipasi konsumen daging sapi itu hanya 16 persen dari penduduk Indonesia yang ada di perkotaan. Kelompok masyarakat ini relatif tidak peduli dengan fluktuasi harga daging sapi.

 

Jika dilihat dampaknya terhadap gejolak ekonomi, fluktuasinya pun relatif rendah dibandingkan dengan komoditas cabai dan daging ayam. Jika alasannya untuk pemenuhan konsumsi protein hewani, negeri ini sangat kaya dengan protein hewani yang berasal dari ikan, unggas, dan ternak lainnya.

 

Perlindungan peternak

 

Menurut Numbeo (2021), harga daging sapi di Indonesia menempati peringkat ke-71 dari 107 negara sebagai responden. Artinya, harga daging di Indonesia relatif murah jika dibandingkan dengan 107 negara lainnya.

 

Sesungguhnya, tidak ada alasan jika harga daging di Indonesia lebih mahal daripada kondisi saat ini. Sebab, peningkatan harga yang terjadi akan merangsang peternak sapi di dalam negeri untuk mengembangkan usahanya.

 

Jika disimak fenomena yang terjadi jelang Idul Kurban saat ini, sapi-sapi jantan ternyata ditahan oleh peternak rakyat dan akan dipasarkan saat Idul Adha. Hal ini disebabkan harga yang sangat kondusif pada saat Idul Kurban, yaitu Rp 60.000-an per kilogram berat hidup. Artinya, jika dikonversi ke harga daging, sekitar Rp 150.000 per kilogram.

 

Jika saja kondisi pasar Idul Kurban dijadikan patokan harga, tentunya peternakan di dalam negeri akan tumbuh dan berkembang dengan baik. Posisi harga daging ini masih berada di peringkat ke-40-an dunia. Dampaknya tentu akan mampu memperbaiki bisnis sapi pedaging yang terpuruk beberapa tahun terakhir ini.

 

Dalam rangka melindungi peternak sapi di dalam negeri agar tumbuh dan berkembang secara kondusif, panduan harga daging yang terjangkau dapat dijadikan dasar sebagai pertimbangan sepanjang peningkatannya terjadi sejalan dengan perkembangan inflasi di perekonomian nasional. Semoga. ●

 

Senin, 11 November 2019

Revisi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan

INDUSTRI PETERNAKAN
Revisi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan
Oleh :  ROCHADI TAWAF
KOMPAS, 11 November 2019

Tanggal 20 Oktober 2019, Jokowi resmi dilantik menjadi presiden untuk kedua kalinya.

Pada periode pertamanya, di sektor pertanian, pembangunan peternakan dirasakan paling memprihatinkan. Dalam kaitan ini, Jokowi berjanji dalam pidato perdananya, dia akan menyederhanakan segala bentuk regulasi yang menghambat pengembangan UMKM (baca peternakan rakyat). Karut-marut pembangunan peternakan lima tahun terakhir terjadi pada komoditas sapi potong, sapi perah, dan unggas. Untuk industri sapi potong, kini berada pada kondisi deindustrialisasi atau ”sunset”. Hal ini ditunjukkan oleh lebih dari 14 perusahaan feedloter telah bangkrut dan mengancam sekitar 30 industri sapi potong sisanya. Padahal, industri ini telah berkontribusi triliunan rupiah selama puluhan tahun pada pembangunan peternakan rakyat perdesaan.

Senin, 12 Februari 2018

Stop Impor Daging dari India

Stop Impor Daging dari India
Rochadi Tawaf  ;   Dosen Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran
                                                     KOMPAS, 12 Februari 2018



                                                           
Berdasarkan rapat koordinasi terbatas kabinet pada Desember 2017, pemerintah bersepakat akan melakukan impor daging kerbau dari India sebanyak 100.000 ton untuk 2018, dengan dalih untuk menurun- kan harga.

Kebijakan ini sungguh mengagetkan karena dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada 7 Februari 2017 tentang perkara No 129/PUU-XIII/2015, kebijakan impor tersebut sejatinya hanya dapat dilakukan pada kondisi negara dalam keadaan darurat.

Selain itu, pemerintah hanya boleh mengimpor daging dari negara yang memiliki zona wilayah bebas penyakit hewan menular utama, khususnya penyakit mulut dan kuku (PMK). Nyatanya, menurut Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE), India sampai saat ini masih belum bebas PMK dan tidak memiliki zona bebas PMK.

Dalam sistem perdagangan bebas dunia, Indonesia telah meratifikasi seluruh perjanjian perdagangan bebas dengan WTO. Dengan demikian, segala hal yang berkaitan dengan perdagangan internasional tentu harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan WTO. Secara operasional, perdagangan ternak dan produk ternak pun harus tunduk mengikuti seluruh sistem dan prosedur yang ditetapkan OIE.

Menurut norma yang berlaku, negara atau zona suatu negara yang memiliki status bebas PMK hanya boleh berdagang dengan negara/zona suatu negara yang berstatus sama: bebas PMK.

Menurut Soedradjat (2012), pada tahun 1806 di zaman pemerintahan Hindia Belanda, untuk pertama kalinya, sapi Zebu didatangkan oleh para pedagang dari India ke wilayah Jawa Timur. Adapun pada 1842 telah didatangkan pula bangsa sapi Ongole oleh Pemerintah Hindia Belanda untuk program ongolisasi di Pulau Sumba.

Empat puluh lima tahun kemudian, sekitar tahun 1887, untuk pertama kalinya terjadi wabah PMK di Malang, kemudian di tahun 1973 di Bali, dan tahun 1983 di Blora, Jawa Timur. Melihat pengalaman ini, bisa dilihat, ternyata masuknya suatu penyakit dari satu wilayah ke wilayah lainnya memerlukan waktu.

Berdasarkan pengalaman tersebut, pemerintah berusaha melakukan berbagai upaya untuk membebaskan negeri ini dari wabah PMK tersebut dengan melakukan berbagai langkah. Hasilnya, telah dilakukan deklarasi bebas PMK pada 1986. Upaya ini telah membuahkan hasil, yaitu diperolehnya pengakuan dari OIE di tahun 1990 bahwa Indonesia telah bebas PMK tanpa vaksinasi.

Namun, pada 2016, pemerintah melahirkan kebijakan sangat kontroversial dari sisi profesi peternakan/kedokteran hewan, yaitu membebaskan impor daging kerbau dari India. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2016, Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 2556 Tahun 2016, dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016. Hal itu bertolak belakang dan menerabas berbagai kebijakan normatif yang selama ini berlaku.

Atas dasar itu, siapakah sesungguhnya yang diuntungkan?

Dampak impor dari India

Sejak 2013, pemerintah menggunakan patokan harga sebagai indikator keberhasilan pembangunan sapi potong. Hal itu tersirat dari kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 669 Tahun 2013. Namun, sesungguhnya indikator harga produk juga merupakan insentif bagi peternak dalam mengembangkan usaha.

Dalam kajian yang penulis lakukan (2013), harga suatu produk dapat menerangkan peningkatan skala suatu usaha peternakan. Artinya, peternak akan mengembangkan usahanya jika harga hasil produksinya menguntungkan. Faktanya, harga yang dikehendaki pemerintah jauh di bawah harga pokok produksi peternak. Berbagai teori, konsep, dan kebijakan digulirkan, bahkan dana triliunan rupiah digelontorkan pemerintah untuk merealisasikan harga yang ditetapkan.

Berbagai kebijakan yang ditempuh terkait dengan pembatasan kuota impor sapi bakalan, dugaan kartel, pembebasan impor daging dan jeroan, serta moratorium sentra peternakan rakyat, realisasi impor daging India, perubahan bobot impor sapi bakalan, dan rasio impor sapi bakalan dengan indukan ternyata tak mampu menurunkan harga seperti yang dikehendaki.

Bahkan, yang terjadi sebaliknya, impor sapi bakalan menurun sampai 50 persen, sekitar tujuh pengusaha feedlot menghentikan usaha, impor daging India meningkat, beberapa perusahaan feedlot milik WNI di Australia dijual, pemotongan betina produktif meningkat mencapai 1 juta ekor per tahun, dan pemotongan sapi-sapi lokal menurun tajam, dan harga daging tetap bertengger stabil tinggi.

Di sentra konsumen, peternak rakyat tidak lagi menguasai pangsa pasar daging sapi di dalam negeri. Bahkan, menurut penelitian Pataka (2016), akibat kondisi yang tak kondusif selama ini, usaha peternak rakyat merugi sekitar Rp 30 triliun. Hal itu terutama disebabkan oleh meningkatnya biaya produksi yang tak diimbangi dengan kenaikan harga hasil produksi. Apabila kondisi ini dibiarkan, tak mustahil negeri ini masuk jebakan pangan (food trap) daging sapi/kerbau.

Secara ekonomi, kehadiran daging India yang diharapkan dapat menurunkan harga faktanya tak memberikan pengaruh apa-apa. Bahkan, inflasi pun tak dipengaruhinya. Manfaat kehadirannya hanya dinikmati para pedagang dan importir. Mereka bisa meraup keuntungan menggiurkan dengan selisih margin sekitar Rp 35.000 per kilogram.

Konsumen daging sapi yang hanya 16 persen dan berpenghasilan menengah atas sesungguhnya tak peduli terhadap harga. Kita pun sangat paham, yang selama ini merasa risau terhadap kenaikan harga daging hanya industri pengolahan daging, bukan konsumen daging rumah tangga.

Stop impor

Melihat fakta dan fenomena yang terjadi, sesungguhnya sangat bijak jika pemerintah menyetop impor daging asal India sebab tidak ada manfaatnya baik secara teknis, sosial, maupun ekonomi sekalipun. Jika kebijakan ini direalisasikan, pemerintah harus melakukan harmonisasi terhadap berbagai kebijakan lain yang akan membuat iklim usaha menjadi kondusif kembali.

Misalnya, mereorientasi konsep pembangunan peternakan sapi potong menjadi berupaya meningkatkan produksi dan kesejahteraan peternak di dalam negeri, bukan berorientasi penurunan harga komoditas. Pasalnya, jika produksi dan populasi sapi di dalam negeri meningkat, tentunya akan mampu berkontribusi terhadap penurunan harga komoditas.

Semoga. ●

Selasa, 06 Juni 2017

Operasi Pasar Daging Sapi

Operasi Pasar Daging Sapi
Rochadi Tawaf  ;   Dosen Fakultas Peternakan Unpad; 
Penasihat Pengurus Pusat Persepsi
                                                         KOMPAS, 06 Juni 2017



                                                           
Setiap menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, pemerintah selalu disibukkan oleh kegiatan operasi pasar bagi komoditas strategis, khususnya daging sapi.  Apa sesungguhnya manfaat kegiatan ini? Siapa saja yang diuntungkan-tentunya juga ada yang dirugikan-dari kegiatan ini? Apakah kegiatan ini memang perlu dilembagakan setiap tahun, sebagai kegiatan era tahunan?

Sesungguhnya Ramadhan dikenal oleh umat Islam sebagai bulan suci yang dinantikan kehadirannya sebagai bulan penuh berkah, rahmat, dan penuh ampunan. Namun, dalam kegiatan perekonomian di negeri ini, kehadirannya seolah-olah menimbulkan kesibukan atau bahkan kepanikan bagi para pengelola negara maupun masyarakat.

Pasalnya, pada setiap awal Ramadhan masyarakat disibukkan oleh tradisi yang disebut dengan munggahan (Jawa Barat), nyadran (Jawa Tengah/Jawa Timur), balimau (Sumatera Barat), meugang (Aceh), nyorog (Jakarta), dan juga di beberapa kelompok masyarakat lainnya. Sementara jika menghadapi Idul Fitri pun masyarakat disibukkan oleh kondisi libur panjang dan menyiapkan aktivitas silaturahim.

Semua aktivitas tersebut tentunya membutuhkan pangan sebagai andalan utamanya. Dalam waktu sangat pendek, hanya sekitar dua-lima hari sebelum Ramadhan dan sekitar empat hari jelang Idul Fitri, untuk memenuhi kebutuhan pangan strategis bagi masyarakat.

Kondisi inilah faktor penyebab utama terjadinya permintaan akan komoditas pangan strategis, termasuk permintaan daging sapi yang meningkat sangat tajam. Namun, di sisi lain, faktanya tingkat ketersediaannya kerap cenderung tidak memadai, khususnya berkaitan perilaku konsumen daging sapi dalam pemanfaatan produk komoditas ini. Alhasil, kesenjangan antara ketersediaan dan permintaan selalu terjadi setiap tahun.

Konsep operasi pasar

Menurut para ahli, operasi pasar adalah instrumen yang biasa digunakan dalam kebijakan moneter untuk memengaruhi gejolak penawaran-permintaan akan uang. Tujuannya adalah stabilisasi. Operasionalisasinya, bank sentral akan melakukan aktivitas menjual dan membeli surat-surat berharga dan menerbitkan obligasi pemerintah.

Pada sektor riil, operasi pasar dikenal sebagai kegiatan yang dilakukan secara serentak dalam waktu pendek untuk meredam gejolak harga komoditas yang tajam. Artinya, tujuan dan manfaatnya pun akan dirasakan dan diketahui dalam jangka pendek, tidak mungkin dirasakan dalam jangka panjang. Berdasarkan hal tersebut, kata kuncinya adalah "meredam gejolak harga dalam jangka pendek". Jadi, tidak salah jika operasi pasar layak disebut sebagai "pemadam kebakaran", yang memang ditujukan untuk meredam berkobarnya api merambah ke mana-mana.

Daging kerbau bukan sapi

Berdasarkan fenomena dan pengamatan terhadap realitas pelaksanaan operasi pasar daging sapi ternyata sangat bertolak belakang dengan konsep operasi pasar itu sendiri. Alhasil, sasarannya pun tidak tercapai dengan baik. Dampaknya operasi pasar seolah jadi pekerjaan rutin yang harus dilaksanakan setiap tahun.

Apabila kita amati cara pendekatan operasi pasar saat ini sebagai berikut. Dilihat dari tujuan dan filosofinya penyelenggaraan operasi pasar ditujukan untuk meredam fluktuasi harga daging sapi di dalam menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri. Nyatanya, bukan fluktuasi harga yang ingin diredam, tetapi menurunkan harga keseimbangan yang telah terbentuk selama dua tahun terakhir dari sekitar Rp 115.000 kilogram menjadi Rp 80.000 kg. Selanjutnya, operasi pasar dilakukan dengan pendekatan daging kerbau (beku) dan daging sapi (daging industri beku) untuk memenuhi permintaan konsumen yang memerlukan daging sapi segar (hot meat). Jika pemerintah melakukan intervensi daging beku, hal ini memerlukan infrastruktur cold chain yang memadai.

Cara-cara yang dilakukan selama ini telah terjadi penolakan yang signifikan dari konsumen. Penolakan ini ternyata dimanfaatkan oleh para pedagang ritel sebagai peluang bisnis daging sapi/kerbau di pasar tradisional. Akhirnya, daging sapi dan kerbau beku di-thawing, dijual/dioplos sebagai daging segar dan hasilnya sangat menguntungkan.

Dari harga impor yang hanya Rp 50.000-Rp 60.000-an kg, para pengecer daging mampu menjual dengan harga tidak kurang dari Rp 100.000 kg. Keuntungan yang spektakuler ini dinikmati oleh para pedagang/importir, sementara peternak rakyat sebagai produsen daging segar mengalami kerugian karena harganya tertekan oleh komoditas daging impor di pasar. Kenyataan inilah yang membuktikan bahwa sesungguhnya daging sapi bukan daging kerbau, daging beku bukannya daging segar.

Menurunkan harga daging

Sesungguhnya, menurunkan harga daging akan sangat sulit dilakukan jika pemerintah tidak melakukan tindakan yang sesuai dengan fenomena perilaku dan budaya masyarakat dalam bisnis daging sapi. Meski demikian, hal tersebut dapat saja dilakukan pemerintah jika menggunakan konsep supply create demand yang memerlukan biaya sosial tinggi dan dampak sosialnya dalam jangka panjang. Konsep pengendalian harga daging sapi sesungguhnya dapat dilakukan dengan pendekatan segmentasi harga, bukannya dengan operasi pasar. Meski demikian, konsumen dan produsen dapat terlindungi.

Pemerintah harus melakukan tindakan penyelamatan produk ikutan daging sapi (jeroan) tatkala permintaan akan daging sapi meningkat tajam dengan melengkapi infrastruktur rumah potong hewan (RPH) dan pasar ritel. Selain itu, sesuai pengalaman di beberapa negara, pemerintah dapat menetapkan harga acuan komoditas strategis dengan menggunakan UU Perlindungan Konsumen dan UU Keterbukaan Informasi Publik, serta UU soal keuntungan maksimal dalam perdagangan komoditas.

Kiranya konsep operasi pasar hanya digunakan pada saat-saat terjadinya gejolak harga, bukan untuk menurunkan harga. Penurunan harga dapat dilakukan secara efektif dengan peningkatan ketersediaan yang berkelanjutan serta kebijakan pengaturan harga di tingkat konsumen.

Selasa, 21 Februari 2017

Terorisme Ekonomi Daging Sapi

Terorisme Ekonomi Daging Sapi
Rochadi Tawaf  ;    Dosen Ekonomi Peternakan Fakultas Peternakan
Universitas Padjadjaran;  Anggota Persepsi Jabar
                                                     KOMPAS, 20 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kasus operasi tangkap tangan  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap PA, seorang hakim Mahkamah Konstitusi, merupakan klimaks dari karut-marutnya persoalan daging sapi selama ini.

Sejak program swasembada daging jadi tren pada 1995, hingga kini pembangunan peternakan sapi potong diwarnai situasi tidak menentu. Banyaknya kebijakan yang lahir tidak berbasis saintifik merupakan salah satu penyebab maraknya importasi daging ilegal pada 2003-2004 dan tingginya fluktuasi harga daging.

Pada akhir 1990-an muncul wacana untuk mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) karena dirasakan UU itu harus mampu mengikuti perkembangan zaman. Meski demikian, upaya mengubah UU tersebut memerlukan waktu panjang, sekitar 10 tahunan baru terbentuk UU No 18/2009. UU tersebut ternyata hanya berusia seumur jagung. Setelah diuji materi pada 2010, UU itu kemudian diperbarui atas inisiatif DPR menjadi UU No 41/2014.

Hingga kini terhadap UU PKH yang baru telah dilakukan uji materi sebanyak empat kali: dua kali oleh kelompok masyarakat peternak sapi dan masing-masing sekali oleh kelompok masyarakat perunggasan serta masyarakat konsumen. Jika diamati secara saksama, perjalanan panjang tersebut tidak menjamin UU yang dihasilkan DPR sesuai harapan para pemangku kepentingan. Pasalnya, UU PKH belum mampu memenuhi aspirasi para pemangku kepentingan.

Terorisme ekonomi

Terorisme ekonomi, menurut Pakkanna (2016), adalah jenis teror yang kerap menyelimuti ekonomi rakyat. Rakyat menjadi tidak berdaya karena menghadapi problema struktural, yang ujung-ujungnya melahirkan ketimpangan dan kesenjangan. Gerakan terorisme apa pun jenisnya adalah produk ketidakadilan struktural. Dalam bidang ekonomi, ketidakadilan dapat dilihat kasatmata berupa ketimpangan.

Lemahnya keberpihakan negara pada ekonomi rakyat, yang diiringi pemberian keistimewaan khusus bagi kelompok tertentu, terutama kepada kelompok pemodal yang didukung oligarki politik, memberikan "karpet merah" kepada pemodal yang menguasai sumber daya ekonomi. Dalam konteks itulah, kuasa pemodal melakukan siasat "teror mental" (Andalas, 2010) sehingga memicu ekonomi rakyat tidak berdaya.

Terorisme ekonomi membuat tatanan ekonomi rusak, jutaan pekerja kehilangan pekerjaan, tak ada perdamaian, kehidupan sosial menjadi kacau, penuh pembunuhan dan tindak kriminal. Bahkan, bangsa bisa bangkrut sehingga semua milik negara dijual kepada asing (Mahathir Mohamad dalam Khudori, 2003). Sejumlah pendapat menyatakan bahwa cara kerja untuk memuluskan "terorisme ekonomi" dimulai dari menggarap berbagai kebijakan dasar sampai dengan kebijakan tingkat operasional.

Berdasarkan pendapat para ahli tersebut, sejatinya proses pembentukan UU PKH diduga merupakan ajang bagi kaum predator ekonomi, khususnya pemodal dan pebisnis daging sapi, dalam memanfaatkan kebijakan tersebut untuk kepentingannya menjalankan "terorisme ekonomi daging sapi".

Faktanya, terang benderang ada keterlibatan para pengusaha importir daging dalam kasus operasi tangkap tangan KPK meski dengan cara memutarbalikkan fakta seolah membela kepentingan peternakan rakyat, kendati sejatinya tak ada untungnya buat mereka. Melihat fenomena selama ini sesungguhnya tak mungkin importir daging membela kepentingan peternak domestik.

Pasar daging sapi

Indonesia dengan penduduk sekitar 250 juta merupakan pasar daging sapi terbesar di Asia Tenggara. Dalam setahun, kebutuhan daging sapi sekitar 670.000 ton, dipenuhi dari potongan sapi lokal  440.000-an ton dan sisanya dari impor 230.000-an ton. Berdasarkan analisis dari data yang ada, volume impor daging sapi dari tahun ke tahun terus meningkat. Hal ini terutama disebabkan elastisitasnya permintaan daging sapi. Artinya, makin tinggi pendapatan, konsumsi akan meningkat.

Namun, di sisi lain pemerintah menetapkan kebijakan atas harga daging Rp 80.000 per kilogram. Atas kebijakan ini ternyata dalam operasionalisasinya pemerintah telah melahirkan berbagai aturan yang sepertinya tak lagi mengindahkan kaidah-kaidah normatif pembangunan peternakan yang berpihak kepada produsen. Kondisi ini dimanfaatkan para penikmat bebas yang bertualang memanfaatkan bisnis ini.

Bisa dibayangkan apa yang tengah terjadi, yaitu besarnya keuntungan importir "daging industri" yang dijual sebagai "daging konsumsi" dengan profit bisa lebih dari 50 persen. Hal serupa terjadi pada bisnis importasi daging kerbau yang berasal dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK).

Pada posisi seperti sekarang ini, peternak rakyat sebagai produsen telah menjadi korban, sementara konsumen dan importir yang menikmati keuntungan. Dampak lanjutnya kini mulai dirasakan di sentra-sentra konsumen, seperti di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Para peternak penggemukan sapi potong rakyat yang semula menyangga wilayah ini untuk pengadaan sapi siap potong domestik kini telah mulai mengubah orientasi bisnis usahanya pada bisnis penyediaan hewan kurban tahunan.

Alasannya, pasar hewan kurban jauh lebih menjanjikan harganya ketimbang pasar tradisional yang ada. Hal ini terjadi karena pasar mereka dibanjiri daging kerbau asal India yang relatif murah harganya sebagai substitusi daging sapi. Jika kondisi ini dibiarkan, jebakan pangan daging sapi akan segera terwujud, terutama jika pemerintah tak segera mereorientasi kebijakan-kebijakan dasarnya, yaitu kebijakan yang tertuang dalam UU No 41/2014 tentang PKH.

Berdasarkan situasi dan kondisi yang telah dan tengah terjadi itu, semoga keputusan yang dikeluarkan majelis hakim MK atas uji materi yang diajukan peternak rakyat akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan peternakan dan kesejahteraan bangsa ini. Semoga.

Rabu, 18 Januari 2017

Industri Peternakan Rakyat

Industri Peternakan Rakyat
Rochadi Tawaf ;  Dosen Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran; 
Anggota Persepsi Jawa Barat
                                                      KOMPAS, 18 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sejak nomenklatur peternakan rakyat tidak lagi tercantum dalam UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, nasib dan masa depan peternakan rakyat kian suram. Apakah ini dampak globalisasi perdagangan? Siapa yang efisien dia yang akan bertahan, yang tidak efisien akan tersingkir dengan sendirinya.

Sementara ini, kita sangat paham bahwa di negeri ini, hampir di seluruh komoditas ternak, didominasi usaha peternakan rakyat. Misalnya, lebih dari 90 persen usaha peternakan sapi dan kerbau, unggas lokal, dan domba ataupun kambing dikuasai peternak rakyat. Sementara yang menurun drastis adalah usaha peternakan ayam ras.

Menurut Pataka (2016), dalam 10 tahun terakhir bisnis usaha peternakan ayam ras kian lesu. Pada 2006, peternakan rakyatmenguasai 70 persen pangsa pasar unggas nasional. Namun, pada tahun ini, porsi peternakan rakyat tinggal 18 persen. Tidak sedikit usaha peternak skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini bangkrut.

Usaha peternakan rakyat di negeri ini sebagian besar masih bersifat subsisten dengan ciri skala usahanya yang kecil, tidak ekonomis, dilakukan dengan cara tradisional dan teknologi sederhana. Pada umumnya, ternak merupakan aset hidup bukan komoditas bisnis, melainkan lebih berfungsi sebagai status sosial, atau juga merupakan sumber tenaga kerja dalam tata kehidupan masyarakat peternak.

Akibatnya, peternak akan menjual ternaknya jika mereka memerlukan uang tunai. Oleh karena itu, fluktuasi dan gejolak harga ternak biasanya terjadi bersamaan dengan gejolak kebutuhan sosial masyarakat, terutama pada hari-hari besar keagamaan dan kebudayaan.

Apabila dilihat perkembangannya, selama ini kondisi peternakan rakyat seolah tidak beranjak, bahkan cenderung jalan di tempat. Skala usahanya tetap kecil dan masih tetap tradisional. Demikian juga halnya terjadi pada usaha peternakan ayam ras yang sebagian besar dikuasai industri (korporasi besar), sedangkan pada usaha peternakan rakyat pada umumnya peternak merupakan ”buruh” di kandangnya sendiri. Mereka menjadi peternak yang sepenuhnya bergantung pada korporasi, bukan lagi menjadi peternak yang mampu berusaha mandiri.

Melihat kondisi di atas, pertanyaannya adalah apakah peternakan rakyat ini akan mampu berubah ke arah ”industri peternakan” yang mandiri dan mampu meningkatkan kesejahteraannya? Ataukah akan tetap menjadi ”status quo” sebagai akibat dari ketradisionalannya?

Ada pendapat bahwa sulit berkembangnya industri peternakan yang berbasis sistem agrobisnis di negeri ini adalah akibat kalahnya daya saing produk industri peternakan jika berhadapan dengan usaha peternakan rakyat. Sebab, sebagian besar usaha peternakan rakyat hampir tidak pernah menghitung seluruh biaya produksinya. Sementara industri peternakan menghitung seluruh komponen biayanya.

Alhasil, industri peternakan akan kalah bersaing di pasar. Atau bahkan sebaliknya, kondisi ini akibat dari strategi pengembangan industri peternakan yang memanfaatkan peternakan rakyat sebagai bagian dari penyebaran risiko, dalam suatu sistem usaha.

Atau industri peternakan memanfaatkan usaha skala kecil sebagai pendukung industri besarnya sehingga mereka tidak mungkin akan menjadi industri dan harus tetap merupakan bagian dari subsistem industrinya. Dengan demikian, peternakan rakyat malah menjadi sulit untuk mengembangkan usahanya.

Revitalisasi

Terlepas dari ”sebab atau akibat” tidak atau sulit berkembangnya peternakan rakyat yang mungkin diakibatkan oleh kehadiran korporasi, maka upaya yang harus ditempuh untuk meningkatkan taraf hidup dan kehidupan peternakan rakyat adalah dengan melihat kembali filosofi dasar pembangunan peternakan rakyat.

Menurut Soehadji (1994), pembangunan peternakan harus mampu memadukan empat unsur, yaituternak sebagai obyek sumber daya, lahan sebagai basis ekologi, teknologi sebagai alat, dan peternak sebagai subyek pengembangan.

Merevitalisasi peternakan rakyat di era globalisasi ekonomi dapat dilakukan melalui konsep ”industri peternakan rakyat” (Inayat). Inayat adalah kegiatan peternakan yang dilakukan dengan cara yang maju, ciri melibatkan peternak rakyat dan dengan corak industri, yaitu produknya berkualitas, input produksi menggunakan teknologi dan dikelola secara efisien.

Model gagasan Soehadji ini merupakan kemitraan antara peternak rakyat dan korporasi yang masih sangat aktual dan diperlukan keberadaannya. Pola ini akan mampu menciptakan keunggulan komparatif dan kompetitif. Namun, konsep ini tidak akan berjalan sebagaimana diharapkan jika harmonisasi kebijakan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan tidak dilakukan oleh pemerintah.

Harmonisasi kebijakan yang dimaksud adalah melakukan perombakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Berdasarkan fenomena yang terjadi selama ini dirasakan bahwa keberpihakan pemerintah auranya tidak lagi berada pada peternak rakyat. Sepertinya peternak rakyat dimarjinalisasi.Tampak jelas dari karut-marutnya dunia usaha perunggasan dan sapi potong ataupun sapi perah akhir-akhir ini yang lebih berpihak pada impor.

Selain itu, pengertian peternakan rakyat lebih ditekankan pada bentuk UMKM. Sesungguhnya, peternakan rakyat adalah kegiatan usaha ternak yang dilakukan WNI baik skala UMKM maupun korporasi. Usaha ini harus menjadi kuat dan tangguh, menguasai pangsa pasar di rumahnya sendiri, dan bukan sebaliknya. Mereka harus dibina dan dibesarkan, bukannya dikerdilkan.

Kongres Nasional Peternakan Rakyat yang diselenggarakan di Jakarta, 28 November 2016, merupakan salah satu bentuk upaya menampilkan jati diri peternakan rakyat sebagai akibat dari iklim usaha, kebijakan pemerintah, dan aturan perundang-undangan yang tidak kondusif. ●