Tampilkan postingan dengan label Hukum Rimba di LP Cebongan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Rimba di LP Cebongan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 April 2013

Mencabut Nyawa Rakyat demi Kehormatan


Mencabut Nyawa Rakyat demi Kehormatan
Ansel Alaman ;  Pengajar Unika Atma Jaya Jakarta
MEDIA INDONESIA, 09 April 2013
  

“Serangan yang berakibat pembunuhan empat anggota preman tersebut bermotif tindakan reaktif karena kuatnya rasa jiwa korsa serta membela kehormatan Satuan.” Demikian bagian pernyataan pers Ketua Tim Investigasi TNI-AD Brigjen Unggul K Yudhoyono (4/4) terkait dengan pembantaian empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Yogyakarta.

Sepantasnya kita memberi apresiasi atas kejujuran dan ketegasan TNI. Namun, pernyataan itu menimbulkan pro dan kontra. Apakah demi korps (jiwa korsa) dan kehormatan, TNI yang merupakan alat negara seperti diatur UU No 34/2004 tentang TNI boleh membunuh rakyatnya sewenang-wenang? Itu bukan jiwa korsa sesungguhnya, bukan pula kehormatan TNI.

Itu ‘hukum rimba’, jauh dari jiwa kesatria seorang prajurit Sapta Marga. Jiwa korsa dan kehormatan korps mutlak dijaga apalagi jika dalam kondisi ketika rakyat/negara wajib dibela. Itulah doktrin moral yang dikobarkan Bapak TNI Jenderal Soedirman. Celakanya, eksekutor di LP Cebongan yang berinisial ‘U’ itu justru datang dengan nafsu membayar ‘utang nyawa’ pada atasannya, Sertu Heru Santoso.

Padahal, seharusnya hidup mati prajurit demi rakyat! Jika rakyat salah atau jahat, seharusnya prajurit negarawan bersama penegak hukum lain seperti Polri membina dan memberi teladan perbaikan. Kenyataannya, rakyat terus dikalahkan, baik karena memang salah atau juga ditumbalkan (victims) setelah mereka diberi black-label sebagai ‘preman’ atau penjahat.

Padahal sejarah menuturkan bahwa preman berawal dari faksi di tubuh militer atau polisi. Jasa preman digunakan untuk kepentingan mereka, dan untuk mengamankan pengusaha kakap yang menjadi ‘ATM’ alias sumber dana bagi militer, Polri, atau institusi lain. Itu tidak berarti kita membiarkan kehadiran preman. Sebaliknya, preman harus dilenyapkan, tetapi perilaku preman pada pejabat militer, polisi, birokrat, dan politisi harus terlebih dahulu dibasmi.

Kita kembali ke skandal LP Cebongan dan mendesak pembentukan penyidik gabungan TNI, Polri, Komnas HAM, atau lembaga swadaya seperti Kontras, akademisi yang diawasi media dan rakyat. Penting untuk merekonstruksi detail skandal Cebongan mulai dari kejadian Hugo’s Café pada 19 Maret. Penelusuran detail itu akan menemukan apakah benar Sertu Heru Santoso (alm) malam itu berada di sana ada kaitan dengan urusan kedinasan di satuannya atau pengunjung biasa? Apakah juga ia berperilaku sebagai pasukan elite berjiwa kesatria dan tidak mudah terpancing emosi? Apakah keempat korban yang dieksekusi di LP Cebongan benar-benar pelaku utama pembunuhan dengan rencana sistematis? Bagaimana kita menyandingkan pisau dapur yang menusuk seorang pasukan elite negara dengan senjata otomatis kaliber AK-47?

Semua variabel itu penting dalam penelusuran terutama untuk menempatkan kompetensi dan kewenangan (yurisdiksi) penyidangan apakah di lingkungan peradilan militer ataukah peradilan umum, selain menimbang taraf kerugian yang diakibatkan. Seluruh proses harus di bawah rezim keadilan dan kemanusiaan sesuai UU No 31/1997 tentang Peradilan Militer (PM), UU No 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (KK), UU No 34/2004 tentang TNI, maupun UU No 14/1985 tentang Mahkamah Agung (MA).

Harus Peradilan Umum

Keempat UU tersebut tentu saja tidak dilawankan dengan konstitusi (UUD 1945). Pasal 24 dan 24A, misalnya, mengatur kekuasaan kehakiman, yang dilakukan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (ayat 2). Sementara di sisi lain, Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1)dan Pasal 28I ayat(1) UUD 1945 mengatur hak warga negara mendapatkan keadilan, sebagai kesamaan dasar tiap warga negara di depan hukum.

Kesamaan kedudukan di depan hukum dalam konstitusi itu justru dikaburkan oleh ketidakkonsistenan UU di bawahnya, khususnya UU PM berhadapan dengan UU TNI dan UU KK. Semua memang berawal dari Ketetapan MPR No VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dari semula ABRI, dan Tap MPR No VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri. Kedua produk MPR itu mengubah paradigma tugas berikut fungsi, organisasi, doktrin, termasuk sistem peradilan TNI dan Polri.

Kekaburan yurisdiksi setidaknya dalam 3 (tiga) hal, yakni berkaitan dengan ‘pelaku’ (jurisdiction over the person), berkaitan dengan ‘tindak kejahatan’/ akibat yang diderita (jurisdiction over the offense), dan dengan perkara koneksitas (Hari Prihatono, Penataan Kerangka Regulasi Keamanan Nasional, 2006). Yurisdiksi berdasarkan kompetensi yang diatur dalam Pasal 9 UU No 31/1997 tentang PM menyatakan bahwa subjek hukum (person) yang diadili dalam tindak pidana militer ialah prajurit dan mereka yang berdasarkan UU ‘dipersamakan’ dengan prajurit.

Untuk mengadili mereka, Pasal 24 UU KK mengatur bahwa “...diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali dalam ‘keadaan tertentu’ menurut keputusan Mahkamah Agung diperiksa dan diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan militer’.

Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ ialah titik berat kerugian yang ditimbulkan. Jika pada kepentingan militer, tentu saja diadili dalam peradilan militer. Jika kerugian berat pada kepentingan umum, jelas harus diadili dalam lingkungan peradilan umum.

Pertanyaannya, apakah membunuh keempat manusia (rakyat) itu demi kepentingan militer dan bangsa keseluruhan atau sekadar balas dendam atau bahasa prajurit ‘jiwa korsa dan kehormatan’? Bagi kita jelas, kematian seorang Kopassus tidak bisa dianggap lebih ‘berat’ (gradasi akibat kejahatan dalam konteks jurisdiction over the offense) daripada empat korban pembantaian di LP. Baik itu karena hak hidup mereka sebagai manusia tidak boleh dicabut siapa pun, apalagi sewenang-wenang.

Itu premis yang determinis sekalipun Tim Investigasi TNI menuduh keempat korban ialah `preman', yang tidak semua benar. Sebab dua di antaranya tercatat sebagai mahasiswa, seorang karyawan tidak tetap, dan seorang baru terpecat dari anggota Polri. Dari kualifikasi itu dalam jurisdiction over the person, sepantasnya yang mengadili ialah yang memiliki kompetensi di lingkungan peradilan umum, bukan peradilan militer. Apalagi bila kehadiran prajurit Sertu Heru Santoso di kafe itu bukan untuk urusan kedinasan atau mewakili kesatuannya, sebagaimana diatur Pasal 9 UU PM.

Begitu pula pembantaian itu sendiri bukan berkaitan dengan urusan TNI/Kopassus sebagai institusi. Hal itu sejalan dengan Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang mengatur bahwa `Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang'.

Pembunuhan sadis di Hugo's Café dan pembantaian di LP bukan kategori tindak pidana militer, melainkan pidana umum. Karena tidak ada kepentingan militer, sepantasnyalah pelaku diadili di peradilan umum. Untuk itu, publik, kalangan media, dan masyarakat madani mendesak agar Presiden mengeluarkan Perppu atas UU PM untuk memperjelas duduknya soal dan yurisdiksi bagi badan peradilan yang dimandat negara demi menciptakan keadilan yang tidak direkayasa, demi jiwa korsa dan kehormatan TNI.

Senin, 08 April 2013

Ketika Hukum Rimba Jadi Anutan


Ketika Hukum Rimba Jadi Anutan
Sumaryoto ;  Anggota DPR, Fraksi PDI Perjuangan
SUARA MERDEKA, 08 April 2013

  
"Pemerintah pernah berjanji tidak akan pernah kalah terhadap segala bentuk kekerasan. Tapi, apa yang kemudian terjadi?’’

Homo homini lupus,’’ kata Thomas Hobbes (5 April 1588-4 Desember 1679). Artinya, manusia adalah serigala bagi manusia lain. Ternyata, teori itu hingga kini masih berlaku, termasuk di Indonesia yang konon adalah negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, bukan negara kekuasaan atau negara yang mendasarkan diri pada hukum rimba seperti yang digambarkan Thomas Hobbes: siapa yang kuat dialah yang menang. 

Lihat saja, dalam waktu kurang dari sebulan terdapat sejumlah kasus yang memperlihatkan secara telanjang kepada kita tentang masih berlakunya hukum rimba itu. Kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), adalah salah satunya. 
Segerombolan orang bersenjatakan bedil laras panjang, pistol, dan granat, menyerang LP Cebongan, Sabtu dini hari, 23 Maret 2013. Mereka memberondong empat tahanan di sel 5A, yakni Hendrik Angel Sahetapy alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu. Mereka adalah tersangka penusukan Sersan Satu Santosa, anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus), di Hugo’s Cafe, DIY, 19 Maret 2013. 

Pihak TNI AD telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus ini. Menurut Kepala Staf TNI AD Jenderal Pramono Edhie Wibowo, tim investigasi itu dibentuk atas dasar dugaan keterlibatan anggota militer. Dalam perkembangannya, tim investigasi menyatakan kepada publik ada keterlibatan 11 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura Kabupaten Sukoharjo (SM, 5/3/13).
Sebelumnya, pada 7 Maret 2013 ada penyerangan dan pembakaran Markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, juga diduga melibatkan oknum-oknum tentara, kali ini dari Batalyon Armed 76/15 Martapura, karena merasa tidak puas atas penanganan kasus penembakan rekan mereka oleh seorang anggota Satlantas. Menurut KSAD Jenderal Pramono Edhie Wibowo, anggota TNI yang diduga terlibat kasus ini sudah diproses dan tinggal menunggu persidangan.

Di sisi lain, ada pula polisi yang menjadi sasaran amuk massa. Kapolsek Dolok Pardamean AKP Andar Yonas Siahaan meninggal dunia setelah dianiaya massa di Desa Butu Bayu Panei Raja, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Saat kejadian, pada Rabu malam 27 Maret 2013, Kepolsek dan tiga anggotanya sedang berupaya menangkap bandar judi. Puluhan tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.  

Tidak itu saja. Seorang perwira Polda Aceh, AKP Suhardiman (45), juga tewas ditikam oleh tetangganya sendiri, JB, pada Rabu 27 Maret 2013, karena masalah pribadi. Soal amuk massa, yang teranyar adalah pembakaran gedung-gedung pemerintah, partai politik, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan,pada  Minggu 31 Maret 2013, terkait pemilihan wali kota. 

Jalan Pintas 

Sebelumnya, kasus main hakim sendiri, baik oleh anggota masyarakat maupun aparat keamanan dan penegak hukum sudah kerap terjadi. Mengapa mereka menempuh jalan pintas dengan menjadi jaksa, hakim, sekaligus eksekutor? Tidak berlebihan bila dikatakan karena kepercayaan mereka terhadap aparat penegak hukum sudah mencapai titik nadir. Maklum, proses peradilan selama ini banyak yang memperlihatkan belum berpihaknya aparat penegak hukum pada rasa keadilan masyarakat. 

Contoh paling gamblang adalah peradilan terhadap Rasyid Rajasa (22). Putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang menyebabkan dua nyawa melayang dalam kecelakaan lalu lintas pada tahun baru 2013 di jalan tol Jagorawi ini divonis ’’hanya’’ enam bulan percobaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin 25 Maret 2013. 

Banyak vonis hakim lain yang memperlihatkan bahwa hukum ibarat pedang bermata tunggal yang hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Hukum juga ibarat jaring laba-laba yang hanya bisa menjerat serangga kecil, tapi tidak berdaya menghadapi serangga besar. 

Maka, mereka pun menempuh jalan pintas: main hakim sendiri. Hukum rimba menjadi anutan. Dalam konteks ini, Indonesia telah gagal membuktikan diri sebagai negara hukum. 

Indonesia, dalam hal ini pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, juga telah gagal membuktikan janji tidak menyerah terhadap premanisme. Pemerintah pernah berjanji tidak akan pernah kalah terhadap segala bentuk kekerasan. Tapi, apa yang kemudian terjadi? Janji itu ternyata tinggal janji. 

Jika kasus kekerasan yang juga menyerang simbol-simbol negara ini terus dibiarkan, jangan berharap supremasi hukum di Indonesia akan berdiri tegak. Kasus-kasus ini juga akan menimbulkan balas dendam atau aksi balasan. Homo homini lupus akan terus berkibar. ●

Rabu, 27 Maret 2013

Hukum Rimba Semakin Fenomenal


Hukum Rimba Semakin Fenomenal
Tjipta Lesmana  ;  Mantan Anggota Komisi Konstitusi
SINAR HARAPAN, 27 Maret 2013

  
Peristiwa berdarah di LP Cebongan, Sleman pada Sabtu (23/3) lalu untuk kesekian kalinya membuktikan negara tidak hadir alias tidak ada di tengah-tengah bangsa Indonesia.

“Di mana engkau gerangan, wahai negaraku?!” Fungsi pokok negara adalah to protect life and property, melindungi nyawa rakyat dan harta bendanya. Jika nyawa rakyat setiap saat bisa dengan mudah lenyap atau kepalanya copot maka negara sungguh kehilangan fungsinya. Secara ekstrem dikatakan tidak ada lagi negara; yang ada hukum rimba.

Bukti lain bahwa negara (baca: pemerintah) sudah kehilangan eksistensinya ialah ketika semua petinggi keamanan di Republik serempak mengeluarkan pernyataan yang sama dan sebangun: bahwa TNI tidak terlibat dalam peristiwa berdarah di LP Cebongan.

Paling tidak tercatat empat petinggi keamanan secara kilat mengeluarkan pernyataan seperti itu, yakni Panglima Kodam IV/Diponegoro Mayor Jenderal Hardiono Sarojo; Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto; Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Pramono Edhie dan Kepala Badan Intelijen Negara Letnan Jenderal Marciano Norman.

Tanpa melakukan investigasi yang menyeluruh dan mendalam, mereka serta-merta sudah mengeluarkan kesimpulan. Aneh, bukan? Tapi, publik pasti tahu kenapa bantahan begitu kilat dikeluarkan.

Para petinggi keamanan seyogianya secara kilat mengintsruksikan jajarannya untuk melakukan investigasi, sekaligus menguak identitas pelaku penyerbuan yang begitu terampil dan profesional serta motivasinya. Penyerbuan LP Cebongan tidak bedanya dengan kisah hikayat Godfather.

Di Amerika sekali pun tidak pernah terjadi sebuah penjara diberondong oleh orang-orang bersenjata bak tentara komando yang sangat mahir menembak. Merampok bank dan memberondong orang-orang di dalam bank sesekali memang terjadi di Amerika. Toh, kejadiannya tidak pernah sedramatis kejadian LP Cebongan.

Para petinggi keamanan kita tidak cukup hanya mendesak Polri mengusut dan menginvestasi insiden Cebongan. Polri pasti tidak mampu. Sekali lagi, Polri pasti tidak mampu, bahkan tidak punya keberanian. Polisi tentu akan berpikir 10 kali untuk melakukan investigasi, sebab salah-salah si investigator pun akan “di-Cebongan-kan.”

Dipindahkannya keempat narapidana dari tahanan Polda Jawa Tengah ke Cebongan pun dicurigai bermotifkan ketakutan polisi. Kalau hari itu tidak segera dipindahkan, tidak mustahil markas besar Polda Jawa Tengah yang diserbu dan diobrak-abrik dengan tujuan mengeksekusi keempat tahanan yang memang diincar. Perhatikan waktu pemindahan narapidana yang malam-buta menjelang pagi. Kalau penjara Polda Jawa Tengah sudah penuh, kenapa harus pagi-pagi buta pemindahannya?

Motif Dendam

Dari tindakan yang begitu superkilat ala Godfather, dari 30 butir peluru yang mencabik-cabik tubuh keempat korban, satu kesimpulan bisa ditarik: bahwa penyerbuan Cebongan dan pembantaian keempat narapidana dilatarbelakangi motif dendam menggebu-gebu pelaku terhadap korban.

Apa sebab yang membuat mereka begitu dendam? Prinsip sebab-akibat, tentu, berlaku bukan? Ada insiden apa beberapa hari sebelum penyerbuan Cebongan? Kalau semua pihak mau jujur sejujurnya, insiden Cebongan tidaklah susah untuk diungkap!

Presiden SBY harus bertindak cepat, memerintahkan aparatnya untuk secepatnya membongkar insiden berdarah yang sangat memalukan dan menarik perhatian dunia internasional ini. Untuk menjaga kredibilitas pemerintahannya, SBY kali ini benar-benar harus punya keberanian untuk menindak keras siapa pun pelakunya. Kalau tidak, rontoklah wibawa Presiden SBY, rontok pula predikat Indonesia sebagai “negara maju yang disegani dunia internasional”.

Sebuah negara omong kosong bisa dikategorikan maju kalau hukumnya tidak berfungsi,dan hukum rimba (jungle law) yang bertakhta. Di semua negara yang diakui “maju”, penegakan hukumnya pasti bagus; dalam arti rule of the law dijunjung tinggi oleh semua pihak, termasuk presiden sekali pun.

Penegakan hukum di negara kita, jujur saja, semakin lama memang semakin rusak. Hukum rimba dipertontonkan di mana-mana. Lebih ngeri lagi, hukum rimba yang dilengkapi senjata api canggih.
Masih segar sekali ingatan kita ketika kantor Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dua pekan lalu diserbu puluhan anggota TNI bersenjata api dari satu batalion tertentu. Kantor Polres diobrak-abrik, dibakar, dan sejumlah anggota polisi yang sedang bertugas digebuki serta dianiaya. Presiden SBY terkejut, kesal, lalu memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengusutnya segera.

Tapi, mana hasil pengusutan itu? Insidennya sudah terang-benderang, kenapa sulit diusut, diungkap dan diseret ke pengadilan para pelakunya? Apa pun motivasinya, tindakan penyerbuan ke kantor polisi oleh anggota tentara mencerminkan tindakan yang mengobrak-abrik hukum; seolah-olah Republik Indonesia sudah tidak mempunyai tatanan hukum yang beradab.

Konflik bersenjata antaranggota TNI dan Polri sungguh memprihatinkan kita semua. Penyelesaian konflik secara tuntas menjadi PR penting dari Presiden SBY. Jangan ada kesan bahwa pemimpin kita cuma pandai pidato di forum internasional, sedang menyelesaikan berbagai masalah akut di dalam negeri saja tidak mampu.

Penegakan hukum memang salah satu titik paling lemah pembangunan nasional. Hukum dan keadilan sering kali lebih ditentukan oleh uang, kekuasaan dan jango-isme. Contoh kecil namun tidak kalah serius: massa bisa menghentikan perjalanan kereta api. Berawal dari protes masyarakat kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang menghapus operasi KRL kelas ekonomi. Karena tidak ada solusi damai, anarkisme pun diterapkan begitu saja. Puluhan orang pada 26 Maret pagi bergerak dan menduduki rel kereta api di Bekasi.

Di Gorontalo tanggal 25 Maret lalu stasiun TVRI Gorontalo diduduki massa secara paksa. Ketika itu TVRI Gorontalo tengah menyiarkan talkshow secara live. Mendadak massa yang dipimpin Adhan Dhambea dan Indrawanto Hassan menganiaya sejumlah wartawan TVRI.

Mereka memprotes pemberitaan TVRI yang mengutip Ketua Panwaslu Gorontalo mengenai putusan PTUN soal keabsahan pencalonan pasangan Adhan Dhambea-Indrawanto Hassan. Koordinator Liputan TVRI Gorontalo, Bambang Ismadi dan Kepala LPP Irmansyah, ditendang. Ichsan Nento dari divisi program dipukuli saat mencegat massa.

Jika pelecehan dan penginjak-injakan hukum terus dibiarkan, Indonesia akan semakin mundur, bukan semakin maju. Sekitar 200 tahun yang lalu Tzar Peter I yang berkuasa di Dinasti Rusia mengatakan bahwa penataan negara harus dimulai dari penegakan hukum.

Semua warga negara harus tunduk dan menghormati hukum yang berlaku. Aspek lain dari kehidupan seperti kesejahteraan, keadilan dan penghayatan terhadap ajaran agama berada di posisi nomor 2, nomor 3, dan seterusnya. Law is Number One, titik. Lalu, di mana posisi law enforcement di Republik Indonesia dewasa ini?!  ●