Tampilkan postingan dengan label Djayadi Hanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Djayadi Hanan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Juni 2021

 

Model Koalisi 2024

Djayadi Hanan ;  Dosen Ilmu Politik Universitas Paramadina; Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI)

KOMPAS, 19 Juni 2021

 

 

                                                           

Sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019, koalisi pemilihan presiden (KPP) atau presidential election coalition  di Indonesia terbentuk dengan satu pola: calon presidennya dicari dahulu, baru ditentukan koalisinya.

 

Jarak ideologis dan program antar partai (kecuali isu agama) memang cenderung cair, sehingga pengikat antar partai untuk berkoalisi yang lebih kuat adalah figur calon presidennya. Selain itu, kepemilikan suara tiap partai juga cenderung terfragmentasi (tidak ada partai dengan suara dominan), sehingga perlu dicari tokoh lintas partai yang bisa menjadi ikatan koalisi.

 

Pemilu 2019 yang dilaksanakan secara serentak (concurrent) sebetulnya memberi kesempatan untuk terbentuknya koalisi partai dengan pola kedua: partai-partai membentuk koalisi dahulu, baru calon presidennya ditentukan kemudian. Namun karena ada figur dominan calon presiden (Jokowi Widodo dan Prabowo Subianto), maka koalisi 2019 lebih mencerminkan pola pertama. Partai-partai berkumpul atas dasar ikatan mereka dengan calon presiden.

 

Berbeda dengan 2019, Pemilu 2024 ditandai oleh dua hal. Pertama, tidak ada petahana untuk pilpres. Kedua, hasil riset opini publik berbagai lembaga yang kredibel menunjukkan kemungkinan pilpres yang kompetitif. Sampai Juni 2021 belum terlihat bakal calon yang dominan. Bahkan belum ada bakal calon yang memiliki elektabilitas 30 persen atau lebih dalam simulasi semi terbuka atau banyak nama dalam berbagai survei tersebut. Jadi belum ada nama bakal calon presiden yang bisa menjadi pengikat lintas partai hingga saat ini.

 

Di sisi lain, partai-partai, terutama yang ada di DPR, sudah bisa membentuk koalisi berdasarkan persentase suara atau kursi yang mereka miliki. Maka, pembentukan koalisi sangat mungkin juga menggunakan pola kedua tersebut.

 

Tiga model koalisi

 

Karena dua pola pembentukan koalisi itu mungkin terjadi di Pemilu 2024, maka bisa terjadi tiga model koalisi. Model-model yang akan saya bahas berikut adalah contoh penerapan yang mungkin dari dua pola itu. Tentu saja kita bisa membuat model penerapan yang lain. Model pertama, partai-partai sudah punya persyaratan sekaligus calon presiden dan wakil presidennya. Model ini tampaknya sedang diusahakan PDI Perjuangan (PDI-P) dan Gerindra.

 

Dari segi persyaratan, kedua partai ini menguasai total 206 kursi DPR (35,8 persen). Keduanya juga punya alasan historis dan kedekatan personal-organisasi untuk membentuk koalisi. Megawati dan Prabowo pernah maju sebagai pasangan capres-cawapres (2009), keduanya juga dekat secara pribadi, dan ada sejarah "Perjanjian Batu Tulis" yang mendekatkan mereka. Bakal capres dan cawapresnya juga sudah ada, Prabowo dan Puan Maharani. Namun, mengingat elektabilitas Prabowo hingga saat ini masih belum dominan meskipun cenderung unggul, keberlangsungan terbentuknya koalisi ini masih akan tergantung dinamika elektabilitas tersebut.

 

Model kedua adalah sejumlah partai membuat kesepakatan berkoalisi lalu secara bersama mencari capres-cawapres. Bila koalisi PDI-P dan Gerindra terbentuk, secara matematis masih mungkin terbentuk tiga koalisi lagi (misalnya Golkar-PAN, PKB-Nasdem, dan Partai Demokrat (PD)-PKS-PPP). Tentu saja kemungkinan matematis ini secara politik tak mudah terwujud.

 

Yang lebih logis secara politik, partai-partai di luar PDI-P dan Gerindra bisa membentuk dua koalisi lagi. Membentuk koalisi bisa karena relatif saling berdekatan (seperti PDI-P dan Gerindra), bisa juga karena sama-sama relatif berjauhan dengan potensi lawan. Misalnya, dari tujuh partai ini, ada tiga partai yang tidak pernah berkoalisi dengan PDI-P dalam pilpres sejak 2004 yaitu PAN, PD, dan PKS. Maka bisa saja ini terjadi lagi di 2024. PDI-P sudah memberikan sinyal bahwa sulit baginya untuk berkoalisi dengan PD dan PKS.

 

PD memang sejak dulu punya halangan untuk lebih dekat dengan PDI-P, antara lain karena hubungan Susilo Bambang Yudhoyono-Megawati yang kurang baik. PKS memang cenderung punya jarak paling jauh dengan PDI-P dalam soal-soal menyangkut hubungan Islam dan negara. Maka mungkin saja koalisi PAN-PD-PKS terbentuk. Selain kesamaan sejarah, ketiga partai ini juga belum punya calon sendiri. Ada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari PD, tapi untuk sementara elektabilitasnya masih belum kompetitif sebagai capres.

 

Empat partai lagi, Golkar, PKB, Nasdem, dan PPP, tidak punya halangan yang berarti untuk membentuk koalisi satu lagi. Keempatnya juga belum punya capres sendiri meskipun ada aspirasi di Golkar dan PKB untuk memprioritaskan ketua umum masing-masing. Jadi tidak ada halangan dari mereka untuk bersama-sama mencari capres-cawapres.

 

Tentu saja, seperti partai lainnya, keempatnya punya pilihan lain, misalnya bergabung dengan PDI-P-Gerindra, atau dengan poros PAN-PD-PKS, atau pilihan-pilihan lainnya. Keempat partai ini tidak punya halangan untuk bergabung dengan poros PAN-PD-PKS. Bergabung dengan PDI-P-Gerindra juga tak ada halangan berarti, kecuali Nasdem. Ketua umum Nasdem mungkin agak sulit berkoalisi dengan Gerindra mengingat rivalitas dengan Prabowo sejak mereka sama-sama di Golkar dulu.

 

Model ketiga koalisi adalah seperti pilpres sebelumnya, sejak 2004. Partai-partai membangun silaturahmi politik seluas-luasnya baik antar partai maupun dengan figur potensial capres-cawapres sambil menunggu perkembangan elektabilitas mereka. Ketika dinamika elektabilitas sudah mulai mengerucut ke dua atau tiga nama, partai-partai mulai akan mengerucutkan pilihan koalisinya berdasar pilihan-pilihan atas nama-nama potensial itu.

 

Koalisi model pertama dan kedua, akan lebih banyak mengurangi ketidakpastian dan bisa membuat partai dan capres-cawapres lebih fokus bekerja. Koalisi model kedua dan ketiga memerlukan lebih banyak waktu untuk terbentuk. Tingkat ketidakpastian di model ketiga adalah yang paling tinggi, sangat mungkin terjadi saling salip di jalan dan saling sikut di tikungan.

 

Pilihan tentu saja terpulang semua ke partai, karena pilpres di Indonesia, terutama pencalonan, sangat bergantung pada partai. Konstitusi tidak memungkinkan adanya calon independen.

 

Konvensi bersama

 

Yang menarik, bila partai-partai memutuskan membentuk koalisi terlebih dahulu (pola kedua), bagaimanakah cara mereka menentukan capres-cawapres. Pasti banyak pilihan. Tapi salah satu pilihan yang menarik dan baik adalah melakukan konvensi bersama.

 

Pilihan teknis untuk pelaksanaannya juga banyak. Konvensi bisa dilakukan secara terbuka dengan memberi kesempatan semua figur/pihak baik dari partai maupun bukan untuk ikut berkompetisi. Bisa juga semi terbuka dengan memberi kesempatan pada kader partai dan figur-figur yang secara khusus diundang oleh koalisi partai untuk ikut konvensi.

 

Pilihan lainnya dilakukan secara tertutup hanya diikuti oleh kader-kader partai dalam koalisi. Intinya ada banyak pilihan, termasuk siapa yang punya hak suara dalam proses konvensi.

 

Ada banyak keuntungan dari melakukan konvensi secara bersama. Pertama, karena sudah jelas koalisi partainya, maka ada kepastian tentang nasib pemenang konvensi bahwa mereka akan dicalonkan nanti. Konvensi yang sudah dilaksanakan dalam beberapa kali pilpres lalu memiliki masalah dari segi kepastian ini. Pemenang konvensi belum tentu jadi calon sebab masih tergantung proses pembentukan koalisi partai.

 

Kedua, konvensi bersama berarti juga koordinasi antar partai anggota koalisi, sampai tingkat akar rumput. Ini bukan saja akan membantu konsolidasi masing-masing partai menjelang pemilu, tapi juga membuat anggota koalisi bisa melihat berbagai strategi bersama yang mungkin dalam mengikuti pemilu legislatif. Ini penting karena pilpres dan legislatif dilaksanakan serentak.

 

Koordinasi dan strategi bersama diperlukan agar efek ekor jas (coattail effect) dapat membantu semua partai anggota koalisi. Analisis yang kami lakukan terhadap Pemilu 2019 lalu menunjukkan bahwa hanya tiga partai di koalisi Jokowi-Amin yang memperoleh efek positif dari ekor jas yaitu PDI-P, PKB, dan Nasdem.

 

Partai anggota koalisi lainnya tidak memperoleh efek positif secara signifikan. Bahkan dua partai (PPP dan PBB) memperoleh efek negatif ekor jas. Koordinasi dan strategi bersama dalam pemilu legislatif di antara anggota koalisi dapat membantu agar efek ekor jas lebih merata dampak positifnya.

 

Ketiga, konvensi bersama bisa menjadi medium atau cara yang baik untuk mengomunikasikan proses yang dilakukan partai dalam penentuan calon pemimpin nasional kepada masyarakat. Bila dilakukan secara terbuka, konvensi juga memberi kesempatan bagi aspirasi masyarakat yang menginginkan figur di luar partai untuk diuji potensinya menjadi pemimpin nasional bersama-sama dengan figur-figur dari dalam partai. Konvensi memberi ruang yang lebih besar bagi transparansi proses politik.

 

Kembali ke pola pembentukan koalisi, pola kedua dapat memberi jalan bagi partai-partai politik untuk memperkuat sistem kepartaian, sehingga tidak selalu tergantung pada figur personal calon presiden. Pola kedua ini juga dapat menjadi jalan untuk membentuk pola koalisi yang lebih panjang. Bila ini terjadi, meskipun jumlah partai kita tetap banyak di parlemen, tapi pola koalisinya bisa lebih sederhana. ●

 

Rabu, 30 Oktober 2019

Kabinet Efektif

KABINET JOKOWI-MA'RUF

Kabinet Efektif


Dengan modal politik yang besar disertai pengalaman pemerintahan selama lima tahun, sangat wajar banyak kalangan berharap kabinet Presiden Jokowi jilid kedua akan lebih efektif.
Namun kekhawatiran tetap ada mengingat partai-partai yang menyokong Presiden, termasuk menteri-menteri yang mewakili mereka, mungkin akan lebih fokus pada pemenangan Pemilu 2024, terutama pada tahun keempat dan kelima pemerintahan.

Senin, 22 Juli 2019

Soliditas Koalisi Presidensial

KOALISI PEMERINTAH

Soliditas Koalisi Presidensial


Secara politik, Pemilihan Presiden 2019 berakhir melalui pertemuan kedua kontestan pada 13 Juli lalu, yang menandai penerimaan (“concession”) dari Prabowo Subianto atas terpilihnya Joko Widodo (Jokowi) sebagai presiden terpilih periode 2019-2024.

Selasa, 20 Februari 2018

Menyoal Hubungan DPR dan Rakyat

Menyoal Hubungan DPR dan Rakyat
Djayadi Hanan  ;    Direktur Eksekutif SMRC;
Dosen Ilmu Politik Universitas Paramadina
                                                     KOMPAS, 20 Februari 2018



                                                           
Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga politik. Eksistensi DPR ada karena ada rakyat. Oleh karena itu, hubungan DPR dengan rakyat sejatinya adalah hubungan politik. Rakyatlah yang memberikan kekuasaan kepada DPR.  Lembaga DPR melaksanakan kekuasaan itu.

Mengingat kekuasaan memiliki kecenderungan untuk menyimpang, maka rakyat mengontrol DPR, baik secara individu maupun secara bersama-sama. Rakyat jugalah yang akan meminta pertanggungjawaban DPR untuk menentukan apakah akan diberi mandat kembali atau tidak untuk masa jabatan berikutnya. Oleh karena itu, suara rakyat kepada DPR adalah suara pemberi kekuasaan kepada yang bertugas melaksanakan kekuasaan itu, bukan suara untuk menghinakan DPR.

Hubungan DPR dengan rakyat adalah hubungan politik. Namun, DPR menggunakan pendekatan legalistik. Rakyat yang bersuara—dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru—dicurigai akan merendahkan kehormatan DPR. Rakyat tidak lagi dilihat sebagai pemberi kekuasaan, tetapi dilihat sebagai musuh.

DPR sudah agak keterlaluan! Sayangnya, Presiden pun, lewat Kementerian Hukum dan HAM, mengamini perilaku DPR keterlaluan itu. Undang-undang itu bisa lahir karena persetujuan bersama DPR dan pemerintah (baca: Presiden).

Daulat rakyat, bukan daulat DPR

DPR periode 2014-2019 ini kinerjanya sangat buruk. Indikator kuantitatif dan kualitatif menunjukkan hal tersebut. Dalam kurun waktu tiga tahun sampai 2017, jumlah undang-undang (UU) yang dihasilkan DPR hanya 19 dari lebih dari 140 UU prioritas yang ditargetkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Bandingkan dengan DPR periode sebelumnya yang masih lebih baik dengan menghasilkan 104 UU dari 352 yang ditargetkan.

DPR periode ini juga mengalami banyak masalah. Ada kesan menghalangi pemberantasan korupsi dengan cara membentuk Pansus Angket KPK yang dinilai publik merupakan upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketuanya, Setya Novanto, menjadi tersangka megakorupsi KTP elektronik sehingga yang bersangkutan diganti. Sejumlah anggota DPR juga terkena kasus korupsi. Dalam catatan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), hanya selama 2017 saja ada 10 dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPR.

Dengan berbagai masalah tersebut, DPR malah merencanakan membuat gedung dan kompleks DPR yang lebih mewah untuk kenyamanan kerjanya. Beberapa waktu lalu kita juga disuguhi berita ada anggota DPR yang meminta untuk dipanggil sebagai ”Yang Terhormat” ketika sedang melakukan rapat dengan salah satu mitra kerjanya.

Dengan berbagai masalah itu, maka kehormatan anggota dan lembaga DPR menjadi rendah. Penyebabnya anggota DPR sendiri. Maka, tingkat kepercayaan rakyat kepada DPR adalah yang terendah dibandingkan dengan lembaga politik lain. Hasil jajak pendapat nasional dari Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) sepanjang 2014-2017 menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat kepada DPR selalu nomor buncit dibandingkan, misalnya, dengan TNI dan KPK.

Di tengah rendahnya kehormatan DPR tersebut, anggota DPR bersicepat melakukan revisi UU MD3 yang isinya adalah saling bagi kue kekuasaan antarsesama mereka. Tidak jelas, misalnya, apa dampak dari penambahan jumlah kursi pimpinan terhadap kinerja DPR. UU MD3 juga dipakai DPR untuk melindungi dirinya, misalnya dari pemanggilan KPK.

Yang terparah adalah DPR berusaha memasang tameng untuk melindungi dirinya dari rakyat. Pasal 122 (l) UU tersebut tegas akan menghukum siapa saja yang dianggap DPR merendahkan kehormatannya. Apa urgensinya DPR membuat aturan seperti ini? Masalah apa yang ingin diselesaikan DPR dengan aturan tersebut? Jawabannya: tak jelas!

Apa yang dimaksud merendahkan kehormatan DPR? Interpretasi dan proses atas soal ini bisa sangat subyektif. Ia berpotensi untuk jadi jurus ”Dewa Mabuk” yang akan mengganyang siapa saja yang bersuara lantang dan tidak mengenakkan telinga anggota DPR. Dan, yang paling parah, ia akan membuat surut individu ataupun kelompok dalam masyarakat untuk bersuara, sekalipun anggota DPR mengatakan mereka tidak antikritik.

Apa pula pentingnya membuat aturan ini? Kalau ada anggota DPR yang merasa dihinakan atau dicemarkan namanya oleh individu atau kelompok masyarakat, bukankah sudah ada aturan hukum dan pasal yang mengatur soal pencemaran nama baik? Apa anggota DPR merasa tidak cukup dengan aturan tersebut? Kalau iya, mana kajiannya?

Tampaknya para anggota DPR lupa bahwa di negara ini sudah disepakati bahwa yang berdaulat itu rakyat. Kita menganut daulat rakyat, bukan daulat DPR.

Para anggota DPR lupa atau pura-pura lupa kalau mereka adalah wakil rakyat. Secara politik mereka bukanlah pejabat, melainkan pelayan rakyat. Kehormatan seorang pelayan rakyat terletak pada kemampuannya melakukan tugas pelayanan itu semaksimal mungkin. Bukan dengan mengeluarkan aturan yang memaksa rakyat untuk menghormati mereka.

Mental anggota DPR masih mental ambtenaar (pejabat zaman kolonial) yang merasa kedudukannya lebih tinggi dan lebih mulia daripada rakyat.

Seharusnya anggota DPR itu merawat hubungan politiknya dengan rakyat, bukan mengembangkan pola hubungan yang legalistik melalui instrumen-instrumen hukum. Apalagi instrumen hukum untuk melindungi kehormatan anggota dan lembaga DPR sebetulnya sudah ada.

Kehormatan anggota DPR akan terjaga kalau dia terus-menerus berkonsultasi dengan rakyat. Mendengarkan apa keluhan rakyat. Memaklumi jika masih ada rakyat yang tak puas. Mengerti kalau tak semua rakyat paham dengan prestasi yang dia buat sebagai anggota DPR. Juga tidak tipis telinga kalau ada rakyat yang bersuara keras. Juga tak lelah untuk mengingatkan rakyat kalau mereka, dalam menyuarakan aspirasinya, berpotensi melanggar hukum, misalnya.

Merawat hubungan politik memang melelahkan. Akan tetapi, memang itulah tugas politisi. Menjadi politisi adalah ”pekerjaan” tanpa libur dan tanpa jam kerja. Jam kerja politisi adalah 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu. Kalau anggota DPR tidak siap dengan itu, Anda tidak pantas atau minimal tidak cocok menjadi anggota DPR.

Reformasi DPR!

Memang, lembaga DPR dan partai politik adalah yang terlupakan atau dilupakan untuk direformasi sejak era Reformasi. DPR sibuk mereformasi lembaga lainnya, tetapi lupa atau pura-pura lupa mereformasi dirinya sendiri. DPR kita memang sudah terlalu lama jauh dari rakyat. Mereka tampaknya memandang rakyat hanyalah sekumpulan pemberi suara yang mereka perlukan lima tahun sekali. Para anggota DPR tampaknya merasa mereka bukan bagian dari rakyat sehingga mereka curiga, rakyat itu, kalau bersuara, ada niat untuk merendahkan kehormatan mereka.

Maka, tidak ada jalan lain kecuali harus ada reformasi total terhadap DPR. Jalan itu harus dimulai melalui Pemilihan Umum 2019. Rakyat harus mencermati, partai mana saja yang secara malu-malu ataupun terang-terangan menganggap rakyat dalam perspektif permusuhan. Ini tidak mudah, memang.

Hampir semua partai tampaknya seiring sejalan dalam melindungi kepentingan masing-masing untuk mengamankan kekuasaan mereka. Akan tetapi, paling tidak rakyat dapat mencermati, misalnya, anggota DPR mana saja yang terlihat gila hormat. Apabila yang bersangkutan maju lagi dalam Pemilu 2019, maka harus disuarakan ramai-ramai agar dia tidak dipilih lagi alias dipecat oleh rakyat sebagai anggota DPR.

Media dan semua bagian dari masyarakat sipil (civil society) harus tanpa lelah dan masif menyuarakan agar anggota DPR yang dekat dengan rakyatlah yang dipilih. Selanjutnya, jika anggota DPR seperti ini yang terpilih, maka akan lebih mudah bagi rakyat untuk mendesakkan urgensi dari perlunya reformasi DPR, baik dari segi sistem maupun kelembagaannya. ●

Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan publikasi ulang dari artikel yang sama yang diturunkan pada Senin (19/2/2018). Pada publikasi sebelumnya terdapat kesalahan teknis yang mengganggu.


Senin, 19 Februari 2018

Menyoal Hubungan DPR dengan Rakyat

Menyoal Hubungan DPR dengan Rakyat
Djayadi Hanan  ;    Direktur Eksekutif SMRC;
Dosen Ilmu Politik Universitas Paramadina
                                                     KOMPAS, 19 Februari 2018



                                                           
Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga politik. Eksistensi DPR ada karena ada rakyat. Oleh karena itu, hubungan DPR dengan rakyat sejatinya adalah hubungan politik. Rakyatlah yang memberikan kekuasaan kepada DPR.  Lembaga DPR melaksanakan kekuasaan itu.

Mengingat kekuasaan memiliki kecenderungan untuk menyimpang, maka rakyat mengontrol DPR, baik secara individu maupun secara bersama-sama. Rakyat jugalah yang akan meminta pertanggungjawaban DPR untuk menentukan apakah akan diberi mandat kembali atau tidak untuk masa jabatan berikutnya. Oleh karena itu, suara rakyat kepada DPR adalah suara pemberi kekuasaan kepada yang bertugas melaksanakan kekuasaan itu, bukan suara untuk menghinakan DPR.

Hubungan DPR dengan rakyat adalah hubungan politik. Namun, DPR menggunakan pendekatan legalistik. Rakyat yang bersuara—dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru—dicurigai akan merendahkan kehormatan DPR. Rakyat tidak lagi dilihat sebagai pemberi kekuasaan, tetapi dilihat sebagai musuh.

DPR sudah agak keterlaluan! Sayangnya, Presiden pun, lewat Kementerian Hukum dan HAM, mengamini perilaku DPR keterlaluan itu. Undang-undang itu bisa lahir karena persetujuan bersama DPR dan pemerintah (baca: Presiden).

Daulat rakyat, bukan daulat DPR

DPR periode 2014-2019 ini kinerjanya sangat buruk. Indikator kuantitatif dan kualitatif menunjukkan hal tersebut. Dalam kurun waktu tiga tahun sampai 2017, jumlah undang-undang (UU) yang dihasilkan DPR hanya 19 dari lebih dari 140 UU prioritas yang ditargetkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Bandingkan dengan DPR periode sebelumnya yang masih lebih baik dengan menghasilkan 104 UU dari 352 yang ditargetkan.

DPR periode ini juga mengalami banyak masalah. Ada kesan menghalangi pemberantasan korupsi dengan cara membentuk Pansus Angket KPK yang dinilai publik merupakan upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketuanya, Setya Novanto, menjadi tersangka megakorupsi KTP elektronik sehingga yang bersangkutan diganti. Sejumlah anggota DPR juga terkena kasus korupsi. Dalam catatan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), hanya selama 2017 saja ada 10 dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPR.

Dengan berbagai masalah tersebut, DPR malah merencanakan membuat gedung dan kompleks DPR yang lebih mewah untuk kenyamanan kerjanya. Beberapa waktu lalu kita juga disuguhi berita ada anggota DPR yang meminta untuk dipanggil sebagai ”Yang Terhormat” ketika sedang melakukan rapat dengan salah satu mitra kerjanya.

Dengan berbagai masalah itu, maka kehormatan anggota dan lembaga DPR menjadi rendah. Penyebabnya anggota DPR sendiri. Maka, tingkat kepercayaan rakyat kepada DPR adalah yang terendah dibandingkan dengan lembaga politik lain. Hasil jajak pendapat nasional dari Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) sepanjang 2014-2017 menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat kepada DPR selalu nomor buncit dibandingkan, misalnya, dengan TNI dan KPK.

Di tengah rendahnya kehormatan DPR tersebut, anggota DPR bersicepat melakukan revisi UU MD3 yang isinya adalah saling bagi kue kekuasaan antarsesama mereka. Tidak jelas, misalnya, apa dampak dari penambahan jumlah kursi pimpinan terhadap kinerja DPR. UU MD3 juga dipakai DPR untuk melindungi dirinya, misalnya dari pemanggilan KPK.

Yang terparah adalah DPR berusaha memasang tameng untuk melindungi dirinya dari rakyat. Pasal 122 (l) UU tersebut tegas akan menghukum siapa saja yang dianggap DPR merendahkan kehormatannya. Apa urgensinya DPR membuat aturan seperti ini? Masalah apa yang ingin diselesaikan DPR dengan aturan tersebut? Jawabannya: tak jelas!

Apa yang dimaksud merendahkan kehormatan DPR? Interpretasi dan proses atas soal ini bisa sangat subyektif. Ia berpotensi untuk jadi jurus ”Dewa Mabuk” yang akan mengganyang siapa saja yang bersuara lantang dan tidak mengenakkan telinga anggota DPR. Dan, yang paling parah, ia akan membuat surut individu ataupun kelompok dalam masyarakat untuk bersuara, sekalipun anggota DPR mengatakan mereka tidak antikritik.

Apa pula pentingnya membuat aturan ini? Kalau ada anggota DPR yang merasa dihinakan atau dicemarkan namanya oleh individu atau kelompok masyarakat, bukankah sudah ada aturan hukum dan pasal yang mengatur soal pencemaran nama baik? Apa anggota DPR merasa tidak cukup dengan aturan tersebut? Kalau iya, mana kajiannya?

Tampaknya para anggota DPR lupa bahwa di negara ini sudah disepakati bahwa yang berdaulat itu rakyat. Kita menganut daulat rakyat, bukan daulat DPR.

Para anggota DPR lupa atau pura-pura lupa kalau mereka adalah wakil rakyat. Secara politik mereka bukanlah pejabat, melainkan pelayan rakyat. Kehormatan seorang pelayan rakyat terletak pada kemampuannya melakukan tugas pelayanan itu semaksimal mungkin. Bukan dengan mengeluarkan aturan yang memaksa rakyat untuk menghormati mereka. Mental anggota DPR masih mental ambtenaar (pejabat zaman kolonial) yang merasa kedudukannya lebih tinggi dan lebih mulia daripada rakyat.

Seharusnya anggota DPR itu merawat hubungan politiknya dengan rakyat, bukan mengembangkan pola hubungan yang legalistik melalui instrumen-instrumen hukum. Apalagi instrumen hukum untuk melindungi kehormatan anggota dan lembaga DPR sebetulnya sudah ada.

Kehormatan anggota DPR akan terjaga kalau dia terus-menerus berkonsultasi dengan rakyat. Mendengarkan apa keluhan rakyat. Memaklumi jika masih ada rakyat yang tak puas. Mengerti kalau tidak semua rakyat paham dengan prestasi yang dia buat sebagai anggota DPR. Juga tidak tipis telinga kalau ada rakyat yang bersuara keras. Juga tidak lelah untuk mengingatkan rakyat kalau mereka, dalam menyuarakan aspirasinya, berpotensi melanggar hukum, misalnya.

Merawat hubungan politik memang melelahkan. Akan tetapi, memang itulah tugas politisi. Menjadi politisi adalah ”pekerjaan” tanpa libur dan tanpa jam kerja. Jam kerja politisi adalah 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu. Kalau anggota DPR tidak siap dengan itu, Anda tidak pantas atau minimal tidak cocok menjadi anggota DPR.

Reformasi DPR!

Memang, lembaga DPR dan partai politik adalah yang terlupakan atau dilupakan untuk direformasi sejak era Reformasi. DPR sibuk mereformasi lembaga lainnya, tetapi lupa atau pura-pura lupa mereformasi dirinya sendiri.

DPR kita memang sudah terlalu lama jauh dari rakyat. Mereka tampaknya memandang rakyat hanyalah sekumpulan pemberi suara yang mereka perlukan lima tahun sekali. Para anggota DPR tampaknya merasa mereka bukan bagian dari rakyat sehingga mereka curiga, rakyat itu, kalau bersuara, ada niat untuk merendahkan kehormatan mereka.

Maka, tidak ada jalan lain kecuali harus ada reformasi total terhadap DPR. Jalan itu harus dimulai melalui Pemilihan Umum 2019. Rakyat harus mencermati, partai mana saja yang secara malu-malu ataupun terang-terangan menganggap rakyat dalam perspektif permusuhan.

Ini tidak mudah, memang. Hampir semua partai tampaknya seiring sejalan dalam melindungi kepentingan masing-masing untuk mengamankan kekuasaan mereka. Akan tetapi, paling tidak rakyat dapat mencermati, misalnya, anggota DPR mana saja yang terlihat gila hormat. Apabila yang bersangkutan maju lagi dalam Pemilu 2019, maka harus disuarakan ramai-ramai agar dia tidak dipilih lagi alias dipecat oleh rakyat sebagai anggota DPR.

Media dan semua bagian dari masyarakat sipil (civil society) harus tanpa lelah dan masif menyuarakan agar anggota DPR yang dekat dengan rakyatlah yang dipilih. Selanjutnya, jika anggota DPR seperti ini yang terpilih, maka akan lebih mudah bagi rakyat untuk mendesakkan urgensi dari perlunya reformasi DPR, baik dari segi sistem maupun kelembagaannya. ●

Kamis, 08 Februari 2018

Efek Ekor Jas

Efek Ekor Jas
Djayadi Hanan  ;   Direktur Eksekutif SMRC;
Dosen Ilmu Politik Universitas Paramadina
                                                     KOMPAS, 08 Februari 2018



                                                           
Efek ekor jas (coat-tail effect) adalah salah satu pertanyaan penting semua aktor politik di Indonesia menjelang pemilihan umum serentak 2019. Fokus soal adalah: apa pengaruh elektoral calon presiden terhadap partai pengusungnya? Karena pengusung calon presiden pasti koalisi sejumlah partai, pertanyaan menjadi bertambah: terhadap partai pengusung yang bukan partai asal calon presiden, apa pengaruh elektoral yang dibawa seorang calon presiden?

Kajian ilmiah mengenai efek ekor jas (EEJ) umumnya didasarkan pada penelitian pemilu serentak dalam sistem presidensial dua partai seperti, utamanya, di Amerika Serikat (AS). Kesimpulan umumnya adalah terdapat hubungan yang positif antara kekuatan elektoral seorang calon presiden dan partai yang mengusungnya. Artinya, seorang calon presiden atau presiden yang populer dengan tingkat elektabilitas yang tinggi akan memberikan keuntungan positif secara elektoral kepada partai yang mengusungnya sebagai calon.

Sebaliknya, seorang calon presiden atau presiden yang tidak populer dengan tingkat elektabilitas yang rendah akan memberikan dampak negatif kepada perolehan suara partai yang mengajukan dia sebagai calon presiden.

Sebagai ilustrasi, dari perspektif EEJ, kemenangan telak Partai Demokrat, baik di DPR maupun Senat AS, pada Pemilu 2008 antara lain akibat tingginya popularitas dan elektabilitas Barack Obama yang juga memenangi kursi kepresidenan. Sebaliknya, kekalahan telak Partai Republik, baik di DPR maupun Senat AS, pada pemilu itu antara lain diakibatkan rendahnya popularitas dan penerimaan masyarakat AS terhadap George W Bush yang diusung partai tersebut pada pemilu sebelumnya.

Akibat adanya EEJ ini, di setiap pemilu AS yang berlangsung setiap dua tahun (untuk DPR dan Senat) selalu ada fenomena calon anggota DPR atau Senat yang ramai-ramai mengasosiasikan dirinya dengan calon presiden atau presiden yang populer. Sebaliknya juga terjadi fenomena calon anggota DPR atau Senat yang ramai-ramai menjauhkan dirinya dari seorang calon presiden atau presiden yang tidak populer atau tidak disukai masyarakat ketika pemilu akan berlangsung.

Untuk Pemilu 2018, yang akan memilih kembali semua anggota DPR dan sepertiga anggota Senat, para calon dari Partai Republik mencoba sedapat mungkin menjauhkan diri dari Donald Trump. Presiden Trump adalah seorang presiden AS yang sangat tidak populer sepanjang sejarah Amerika. Selama tahun pertama kepresidenannya, tingkat kepuasan publik terhadapnya hampir selalu di bawah 40 persen.

Jadi, EEJ adalah fenomena yang sangat penting dalam siklus pemilu serentak dalam sistem presidensial. Fenomena yang sama juga terjadi untuk pemilu dalam sistem presidensial multipartai seperti di Amerika Latin. Dalam sistem multipartai di mana presiden dicalonkan oleh koalisi partai pengusung, yang sudah pasti adalah ada hubungan positif antara calon presiden dan partai dari mana presiden berasal. Meskipun masih terbatas jumlahnya, kajian ilmiah juga menunjukkan adanya hubungan positif antara calon presiden dan kekuatan elektoral partai-partai anggota koalisi pengusung calon presiden.

Namun, ada syaratnya, partai-partai koalisi yang bukan partai sang calon presiden harus menunjukkan asosiasi yang kuat dengan sang calon. Dengan kata lain, partai yang dianggap paling kuat asosiasinya dengan calon presidenlah yang akan memperoleh dampak (baik positif maupun negatif) dari popularitas dan elektabilitas sang calon.

Dalam penelitian mereka mengenai EEJ di Brasil dan Chile, Andre Borges dan Mathiu Turgeon (2017) menemukan apa yang mereka sebut diffused coattail effect yang dapat kita terjemahkan bebas sebagai EEJ yang terdistribusi secara tidak proporsional. Dalam pemilu serentak di Brasil dan Chile, partai yang dianggap partai formatur koalisi (pembentuk koalisi, yakni presiden) memperoleh dampak EEJ paling besar. Adapun partai-partai anggota koalisi lainnya memperoleh dampak EEJ tergantung pada kuat lemahnya asosiasi mereka dengan sang formatur koalisi di mata publik pemilih.

Dengan demikian, besar kecilnya pengaruh EEJ terhadap partai anggota koalisi di luar partai presiden atau calon presiden akan sangat tergantung pada seberapa kuat dan efektif upaya partai-partai tersebut mengasosiasikan dirinya dengan sang calon presiden atau presiden yang mereka usung.

Skenario untuk Pemilu 2019

Karena ketentuan soal ambang batas pencalonan presiden 20 persen telah ditetapkan final oleh Mahkamah Konstitusi, pasti pencalonan presiden dalam pemilu serentak 2019 akan berbentuk koalisi. Dengan asumsi koalisi Presiden Jokowi solid, maka hanya akan ada dua kubu calon presiden, yaitu kubu Jokowi dan kubu Prabowo Subianto.

Kalau koalisi Jokowi tidak solid, ada kemungkinan muncul poros baru. Yang pasti, semua kubu pasti berbasis koalisi. Dapat diduga kita akan menemukan fenomena diffused coattail effect.

Kubu Jokowi adalah kubu yang calon presidennya relatif paling jelas saat ini, yaitu Jokowi sendiri. Karena itu kita bisa mulai menganalisis fenomena EEJ yang terdistribusi tidak proporsional tersebut.

Indikasi adanya diffused coattail effect sudah mulai terlihat di kubu Jokowi. Dalam sejumlah survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) sepanjang 2017, tingkat kepuasan publik (approval rating) terhadap presiden stabil di kisaran 65-70 persen. Ini diikuti dengan tingkat elektabilitas yang paling kuat dibandingkan calon-calon lawannya meskipun, menurut sejumlah pihak, belum aman.

Pada saat yang sama, tingkat elektabilitas partai presiden, yakni PDI Perjuangan (PDI-P), juga stabil di kisaran di atas 20 persen. Fluktuasi angka PDI-P juga sejalan dengan fluktuasi angka untuk Jokowi. Jika angka Jokowi naik, angka untuk PDI-P juga naik, dan sebaliknya.

Karena angka untuk partai-partai lain, dibandingkan perolehan suara Pemilu 2014, cenderung stagnan atau turun, naiknya suara PDI-P dapat dijelaskan oleh tingkat popularitas dan elektabilitas Jokowi, kader PDI-P yang sedang menjabat presiden. Dengan kata lain, patut diduga ada EEJ di sini.

Karena sejumlah partai di luar PDI-P sudah menunjukkan kepada publik, resmi atau tak resmi, bahwa mereka akan mencalonkan Jokowi kembali sebagai presiden dalam Pemilu 2019, fenomena diffused coattail effect sudah mulai relevan. Golkar dan Nasdem adalah dua partai yang paling menonjol dalam hal ini.

Akan tetapi, mengapa perolehan suara keduanya stagnan dan cenderung lebih rendah dibandingkan Pemilu 2014? Dalam survei eksperimen oleh SMRC pada Desember 2017 ditemukan bahwa ada korelasi positif yang signifikan antara mencalonkan Jokowi dan tingkat elektabilitas Golkar. Jika Golkar mencalonkan Jokowi, elektabilitas Golkar meningkat, jika tidak mencalonkan Jokowi atau mencalonkan yang lain, elektabilitas Golkar cenderung stagnan atau menurun.

Manuver partai

Mengingat Golkar termasuk partai yang paling gencar mengampanyekan pencalonan kembali Jokowi, seharusnya dalam perspektif EEJ, suara Golkar pada Desember 2017 tidak stagnan atau menurun dibandingkan Pemilu 2014. Penjelasan soal ini kemungkinan ada dalam tubuh Golkar sendiri. Kita tahu sepanjang 2017, Golkar didera masalah serius korupsi. Bahkan ketua umumnya ketika itu, Setya Novanto, menjadi tersangka megakorupsi KTP elektronik. Survei SMRC Desember 2017 juga menemukan, masyarakat memersepsikan Golkar sebagai partai yang paling korup dibandingkan partai lain.

Kemungkinan yang terjadi adalah, suara Golkar sepanjang 2017 menurun tajam dibandingkan Pemilu 2014, tetapi penurunan itu dinetralkan oleh EEJ sehingga Golkar tetap berada pada posisi kedua atau ketiga dalam berbagai survei nasional elektabilitas partai-partai.

Nasdem adalah juga partai yang paling gencar mengampanyekan pencalonan kembali Jokowi. Namun, seperti Golkar, elektabilitas Nasdem masih belum beranjak atau malah turun menurut berbagai survei SMRC. Fenomena untuk Nasdem kemungkinan disebabkan upayanya untuk secara kuat mengasosiasikan diri dengan Jokowi belum sekuat Golkar atau upayanya masih belum efektif. Akibatnya, EEJ belum terlihat di Nasdem. Penjelasan yang sama bisa diberikan untuk partai lain anggota koalisi Jokowi yang dalam pandangan publik mungkin akan mencalonkan kembali sang presiden untuk periode kedua.

Mengingat adanya EEJ ini, sepanjang tahun politik 2018 dan 2019 tampaknya kita akan mendapati makin banyak partai anggota koalisi Jokowi yang menggencarkan upayanya mengasosiasikan diri lebih kuat dengan presiden untuk mendapatkan EEJ yang positif. Tentu ini dengan catatan apabila tingkat kepuasan publik kepada presiden tetap di angka yang tinggi seperti saat ini.

Partai anggota koalisi Jokowi yang merasa tidak mempunyai kemampuan atau kemauan untuk mengasosiasikan diri dengannya punya satu pilihan: mencari calon yang lebih populer dan membangun asosiasi yang kuat dengannya. Di luar itu, partai-partai oposisi mungkin juga akan mulai memperjelas bangunan asosiasinya dengan calon nomor dua terpopuler saat ini, yaitu Prabowo, atau calon lain yang dianggap bagian dari kubu Prabowo. ●

Kamis, 23 Februari 2017

Menakar Putaran Kedua

Menakar Putaran Kedua
Djayadi Hanan  ;    Direktur Eksekutif SMRC;
Dosen Ilmu Politik Universitas Paramadina
                                                     KOMPAS, 22 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei dan hasil real count yang ditayangkan laman Komisi Pemilihan Umum, putaran kedua pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2017 tinggal menunggu penghitungan dan pengumuman resmi saja. Tidak ada satu pasangan calon pun yang berhasil memperoleh suara lebih dari 50 persen. Pasangan calon nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, hampir pasti berada di posisi ketiga. Putaran kedua akan diikuti pasangan calon nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan pasangan calon nomor urut tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Perhatian kini tertuju pada dinamika kompetisi putaran kedua. Pertanyaan utamanya ada dua: ke manakah partai-partai pendukung Agus-Sylvi akan mengalihkan dukungannya dan ke manakah pemilih pasangan calon ini akan berlabuh? Dua pertanyaan ini disebut utama dengan asumsi pemilih pasangan calon nomor urut dua dan tiga akan tetap solid mendukung mereka di putaran kedua.

Jika melihat karakteristik pemilih dan partai pendukung pasangan calon nomor urut satu, pasangan calon nomor urut tiga memang punya peluang lebih besar untuk memperoleh limpahan suara karena karakteristik pemilihnya mirip. Namun, putaran kedua baru akan berlangsung sekitar dua bulan lagi, yakni 19 April 2017. Banyak hal bisa terjadi selama dua bulan tersebut. Sejumlah kejutan bisa saja muncul.

Maka, untuk sementara kita harus mengatakan putaran kedua akan berlangsung sangat ketat, bahkan sengit. Kedua pasangan calon memiliki kekuatan dan kelemahan masing-masing. Di atas kertas, kedua hal ini bisa membuat pertarungan pasangan calon nomor urut dua melawan pasangan calon nomor urut tiga berimbang, seperti pada putaran pertama.

Koalisi partai

Meski pergerakan di tingkat elite belum tentu diikuti oleh pendukungnya di kalangan pemilih, dukungan partai tetap penting sebagai simbol, sebagai tambahan potensi mesin politik, dan untuk tambahan suara dari pendukung partai yang masih punya kedekatan emosional dengan partai atau elite partai. Sekecil apa pun tambahan dukungan diperoleh tetap akan penting mengingat putaran kedua diasumsikan berlangsung ketat dan sengit.

Yang juga penting, meraih dukungan partai minimal mengurangi potensi partai tersebut untuk membantu pihak lawan. Dengan kata lain, partai-partai yang mendukung pasangan calon nomor urut satu jelas akan menjadi rebutan pasangan calon nomor urut dua dan nomor urut tiga.

Di atas kertas, ada tiga partai yang paling mungkin bergabung dengan pasangan calon nomor urut dua: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Ketiga partai ini bagian dari koalisi besar pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla bersama dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Golkar, Nasdem, dan Hanura. Atas dasar itu, ketiga partai pengusung pasangan calon nomor urut satu lebih masuk akal diprioritaskan oleh pasangan calon nomor urut dua yang diusung dan didukung keempat partai pendukung pemerintah tersebut.

Namun, jika benar ketiga partai berpindah ke pasangan calon nomor urut dua, tantangan besarnya adalah bagaimana mentransformasi sikap elite partai menjadi sikap para pemilih pendukung partai. Mengingat kecenderungan pemilih Jakarta yang lebih independen dan biasanya ketokohan figur lebih penting bagi pemilih dalam pilkada, sangat tidak mudah melakukan transformasi ini. Misalnya, menurut berbagai survei SMRC sepanjang 2016 hingga awal 2017, lebih dari 75 persen pemilih Jakarta memutuskan sendiri pilihannya.
PKB secara tradisional mungkin menunjukkan kaitan emosional yang cukup dekat antara elite dan para pendukungnya. Ini bisa menjadi peluang bagi pasangan calon nomor urut dua. Dengan menggandeng PKB, warga Nahdlatul Ulama (NU) yang biasanya cenderung memilih PKB diharapkan juga akan mengikuti pergerakan elite partai. Tantangannya adalah sejumlah tokoh NU, seperti Kiai Ma'ruf Amin, kelihatan cenderung kurang berpihak kepada pasangan Basuki-Djarot. Sampai tingkat tertentu hal yang sama bisa juga terjadi pada PPP, yang sebagian pemilihnya mirip dengan pemilih PKB.

Yang juga sangat mungkin, partai-partai pendukung pasangan calon nomor urut satu akan menentukan sikap berdasarkan kecenderungan pilihan pendukungnya di putaran pertama. Data untuk ini pasti tersedia di partai masing-masing. Dalam exit poll SMRC pada hari pemungutan suara lalu, sekitar 70 persen pemilih PAN, 60 persen pemilih PKB, dan 50 persen pemilih PPP memilih pasangan calon tiga.

Ini artinya pemilih ketiga partai tersebut punya kecenderungan memilih Anies-Sandi. Kalau kecenderungan ini yang dipakai, maka ketiga partai ini juga sangat mungkin bergabung dengan pasangan calon nomor urut tiga. Dengan kata lain, tarik-menarik terhadap dukungan tiga partai pendukung Agus-Sylvi ini akan berlangsung sengit.

Menurut logika politik konvensional, Partai Demokrat adalah yang paling sulit diajak bergabung ke pasangan calon nomor urut dua. Selain bukan bagian dari koalisi pendukung pemerintah yang dimotori PDI-P, hubungan ketua umum partai ini dengan Ketua Umum PDI-P masih belum mulus. Beberapa peristiwa politik menjelang hari pemungutan suara 15 Februari makin menguatkan ketegangan antara Partai Demokrat dan PDI-P beserta pendukung masing-masing, bahkan antara Ketua Umum Partai Demokrat dan pihak Istana.

Apakah ini berarti Partai Demokrat akan lebih mudah ke Anies-Sandi? Mungkin saja, tapi belum tentu. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai ketua umum biasanya sangat memperhatikan kecenderungan pilihan politik publik, yang dalam hal ini berarti pemilih partainya. Di antara pendukung pasangan calon nomor urut satu, pemilih Demokrat adalah yang paling solid. Menurut data exit poll SMRC, sekitar 64 persen pemilih Demokrat mendukung Agus-Sylvi, 24 persen mendukung Anies-Sandi, dan 12 persen mendukung Basuki-Djarot.

Soliditas pendukung Demokrat memang mungkin terjadi karena ketokohan SBY yang masih mendominasi. Pergerakan SBY berpotensi untuk diikuti pendukungnya. Mengingat dukungan elektoral partai ini ada di kisaran 10 persen, maka posisi Demokrat, dan SBY, kembali penting, mungkin juga seksi.

Memahami pemilih dan pergerakannya

Exit poll SMRC menemukan lima alasan utama masyarakat memilih pasangan calon nomor urut satu. Kelimanya secara berurutan adalah karena program yang meyakinkan (27,4 persen), alasan terkait agama (17,7 persen), karena pilihan keluarga (16,5 persen), karena dianggap memperjuangkan rakyat kecil (13,4 persen), dan karena kampanyenya paling diingat (11 persen). Ada sejumlah alasan lain dengan persentase yang jauh lebih kecil.

Alasan agama tampaknya langsung dapat kita gunakan sebagai alat prediksi. Perolehan suara pasangan calon satu ada di kisaran 17 persen. Ini berarti, ada sekitar 3 persen pemilih pasangan calon satu memilih karena alasan agama. Di putaran kedua, sangat besar kemungkinan pasangan calon tiga memperoleh tambahan 3 persen dari pergerakan pemilih ini. Jika analisis ini benar, tersisa 14 persen pemilih Agus-Sylvi yang masih bisa diperebutkan.

Jika menggunakan agama sebagai predictor, kemungkinan besar cara berpikir pemilih di putaran pertama dilakukan secara dua tingkat. Pemilih Muslim yang banyak dipengaruhi agama dalam keputusan memilih pertama-tama memilah ketiga pasangan calon menjadi dua bagian: calon gubernur Muslim dan calon gubernur non-Muslim. Selanjutnya, karena ada dua calon gubernur Muslim, maka pilihan dijatuhkan atas pertimbangan faktor-faktor di luar agama.

Menurut exit poll yang sama, Anies- Sandi dipilih karena alasan memiliki program yang meyakinkan (39 persen), alasan agama (20,3 persen), pilihan keluarga (11,2 persen), kampanyenya paling diingat (10 persen), memperjuangkan rakyat kecil (9 persen), dan sejumlah alasan lain. Jadi, kalau kita bandingkan alasan memilih pasangan calon nomor urut satu versus pasangan calon nomor urut tiga, tampak faktor agama tidak begitu menonjol.

Akan tetapi, kalau kita rinci distribusi pemilih berdasarkan agama kepada ketiga pasangan calon, di kalangan Muslim, menurut exit poll itu, 47 persen memilih Anies-Sandi, 34 persen memilih Basuki- Djarot, dan 19 persen memilih Agus-Sylvi. Dengan kata lain, 66 persen pemilih Muslim memilih calon gubernur Muslim. Jumlah pemilih Muslim di Jakarta ada sekitar 86 persen.

Dengan asumsi angka partisipasi pemilih secara demografi terdistribusi secara proporsional dibandingkan yang tidak memilih, ini berarti ada sekitar 56,7 persen pemilih Muslim (di antara 86 persen) yang memilih atas dasar keyakinan agama. Angka ini dikonfirmasi oleh data lain dari exit poll yang menemukan bahwa sekitar 56 persen pemilih Jakarta setuju bahwa orang Islam tidak boleh dipimpin oleh orang bukan Islam. Kesimpulannya, faktor agama menjadi faktor yang penting dalam pilkada DKI putaran pertama.

Sementara itu, kekuatan utama pasangan calon nomor urut dua adalah posisinya sebagai petahana. Alasan utama Basuki-Djarot dipilih adalah karena program yang paling meyakinkan (67,4 persen), paling memperjuangkan rakyat kecil (15,6 persen), pilihan keluarga (8,8 persen), kampanyenya paling diingat (5 persen), dan sejumlah alasan lain. Data exit poll juga menemukan hal yang konsisten dengan data berbagai survei sebelum pilkada soal tingkat kepuasan publik kepada petahana, yaitu di kisaran 70 persen.

Inilah alasan mengapa petahana masih bisa unggul tipis dari lawan-lawannya. Namun, keunggulan sebagai petahana ini memperoleh tantangan serius, antara lain, dari faktor sosiologis.

Kalau kita sederhanakan, ada dua faktor utama yang bertarung dalam pilkada DKI putaran pertama: faktor sosiologis dan faktor ekonomi-politik (evaluasi terhadap petahana). Tentu saja kedua faktor ini dalam kenyataannya bukan faktor tunggal. Keduanya berjalin berkelindan dengan faktor lain.

Pada putaran kedua nanti, kedua faktor utama ini tetap akan berpengaruh. Namun, seberapa besar pengaruhnya, masih bergantung pada banyak hal lainnya. Faktor personalitas atau kualitas personal kandidat, baik dari segi kapasitas maupun emosional, juga memengaruhi sikap pemilih. Faktor pengaruh agama, menurut temuan berbagai survei hingga exit poll, tidak bersifat tetap. Sebelum akhir Oktober atau November, jumlah pemilih Jakarta yang meyakini orang Islam tidak boleh dipimpin non-Muslim ada di kisaran maksimal 30-35 persen.

Namun, berbagai peristiwa, seperti dugaan penodaan agama, membuat sentimen ini meningkat, hingga ke angka 50-an persen. Ia sempat turun lagi setelah pertengahan Desember ketika suasana panas politik mulai turun. Menjelang hari pemungutan suara, faktor ini kembali menguat. Sejumlah faktor lain juga mungkin berpengaruh: manajemen isu di kedua pasangan calon (termasuk di dalamnya sidang dugaan penodaan agama), intensitas proses sosialisasi selama dua bulan ke depan, dan peristiwa-peristiwa yang muncul secara tidak terduga. Maka, belum ada kandidat yang bisa ongkang-ongkang kaki menuju 19 April 2017. Putaran kedua is still anybody's game!