Tampilkan postingan dengan label Mohammad Abduhzen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mohammad Abduhzen. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 November 2019

Nadiem dalam Platform Pendidikan Jokowi-Ma’ruf

PEMBANGUNAN SDM
Nadiem dalam Platform Pendidikan Jokowi-Ma’ruf

Oleh :  MOHAMMAD ABDUHZEN

KOMPAS,  25 November 2019


Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin menjadikan pembangunan sumber daya manusia (SDM) prioritas utama.

Peningkatan kualitas manusia Indonesia” yang dalam Nawacita I sebagai misi kelima, kini,  dalam (sebut saja) Nawacita II, menjadi platform pertama.

Selasa, 20 Maret 2018

Kompetensi Kepribadian Guru

Kompetensi Kepribadian Guru
Mohammad Abduhzen  ;   Ketua Litbang PB PGRI
                                                        KOMPAS, 19 Maret 2018



                                                           
Proses pembelajaran yang diselenggarakan oleh sebagian besar guru yang sekarang disebut profesional— karena telah memiliki sertifikat pendidik dan memperoleh tunjangan profesi—sesungguhnya tak jauh berbeda dengan sebelumnya.

Para guru pada umumnya mengajar secara konvensional dengan proses pembelajaran satu arah. Sedikit sekali dijumpai guru yang mendorong murid untuk mengembangkan penalaran dan fantasinya melalui kegiatan bertanya, berdialog, dan memecahkan berbagai masalah. Jika dari model pembelajaran yang menjemukan dan tak imajinatif itu kita mengharapkan sesuatu yang dapat mengembangkan sikap dan kecakapan abad 21  bagi negeri yang konon akan menghadapi era revolusi industri keempat (Era 4.0) dan bonus demografi, maka gambaran ini tidaklah begitu menggembirakan, meskipun dasar-dasar normatif untuk pembelajaran aktif dan  produktif telah lama ada dalam aturan pendidikan kita.

Guru sebagai pendidik yang mewujudkan suasana dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri seperti didefinisikan oleh UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masih terabaikan. Demikian pula teori pembelajaran dan pendekatan Kurikulum  2013 yang  mengharuskan para guru mengamati kebutuhan, kemampuan, bakat dan minat para murid secara perorangan sehingga dapat dikembangkan beragam potensinya, masih jauh panggang dari api.

Sekiranya para guru dipandang gagal dalam melaksanakan reformasi pembelajaran dan dengan profesionalismenya belum mampu memenuhi apa yang diperlukan masyarakat modern abad 21, tidaklah berarti mereka sepenuhnya harus dipersalahkan. Para guru memang operator terpenting dalam pembelajaran, tetapi dalam sistem birokrasi pendidikan Indonesia yang panjang dan berbelit, mereka merupakan mata rantai paling ujung yang harus menerima dan menjalankan begitu saja berbagai kebijakan di atasnya.

Kebijakan profesionalisme, melalui berbagai  insentif di antaranya tunjangan profesi, telah membuat kesejahteraan sebagian guru meningkat. Namun, dugaan bahwa jika kesejahteraan membaik, maka kinerja guru akan meningkat pula, ternyata tidaklah berlaku. Memberikan insentif, tanpa disertai pengelolaan  motif dan kinerja bukan saja tidak efektif, tetapi juga dapat menambah kesibukan yang melenakan kewajiban serta merusak mentalitas para guru. Alhasil, para guru tak lebih dari sekadar menjalankan kerja rutin dengan menganggap pendekatan dan pembelajaran konvensional sebagai praktik pedagogi yang baik. Hanya itu yang diketahui mereka sejak awal dan tak pernah mendapatkan pencerahan serta pembaruan selama menjadi guru.

Pemerintah pusat dan daerah, barangkali karena keterbatasan dana, keterbatasan pengetahuan atau karena alasan politis,  lebih suka membuat beragam kebijakan kasat mata dan berjangka pendek seperti membangun gedung, peralatan, kurikulum, dan administrasi daripada kebijakan substansial mengimplementasikan pembaruan model pembelajaran.

Padahal inti dari proses pendidikan dan hasil akhir dari seluruh rencana pendidikan letaknya sangat tergantung pada pendekatan, metode, dan proses mengajar serta aktivitas belajar yang mengikutinya. Biaya mahal untuk gedung dan lain-lainnya sejatinya hanya dibenarkan sejauh menunjang proses utama tersebut dan penambahan anggaran tanpa menghasilkan perbaikan proses pembelajaran hanya berarti pemborosan.

Profesi mengajar

Bagian tersulit dan berlarut-larut dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran adalah  mengubah kebiasaan dan sikap suatu generasi guru yang telah lama terbentuk. Lima belas tahun sudah, ide mengubah dan memperbaiki mutu pembelajaran dengan meningkatkan performa dan kinerja guru dipatrikan dalam UU Sisdiknas.  Ide itu, kemudian dikemas dan dioperasionalisasikan dengan  sebutan “profesionalisme” dalam UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yang di dalamnya mutu guru diobyektivikasi melalui kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi guru. Namun bergeming.

Kebijakan profesionalisme guru telah menghebohkan situasi pendidikan kita, seolah-olah suatu perubahan penting telah terjadi dalam substansi profesi mengajar. Padahal kenyataannya tidak. Bagaimana hendak berubah jika berbagai program yang dijalankan tak menyentuh faktor-faktor esoteris kepribadian yang men-drive kinerja guru. Kepribadian guru yang jadi salah satu kompetensi dari empat kompetensi yang ditetapkan adalah sangat menentukan performa guru.

Bagaimanapun cakapnya kompetensi pedagogis dan dalamnya kompetensi profesional guru, bila kepribadiannya buruk seperti kurang bertanggung jawab, pemalas, jumud, tak berjiwa penolong, materialistik, pemarah, egosentris, diskriminatif dan tak demokratis, membuat pembelajaran/pendidikan tak akan efektif.

Sebaliknya, seorang guru yang roh keguruannya  “hidup” akan running sendiri melengkapi beragam kekurangannya dalam kompetensi lainnya. Penyempurnaan diri berkelanjutan (continues improvement) merupakan prinsip utama profesionalisme yang letaknya di dalam pribadi seorang guru. Sayangnya kompetensi kepribadian yang seyogianya sebagai basis pengembangan kinerja guru belum tersentuh dalam gebyar profesionalisme selama ini.  Suatu pertanyaan yang kiranya perlu diperjelas untuk menangani kinerja guru, adalah mengapa para guru mengajar dengan cara yang mereka lakukan itu?

Ini menyangkut latar belakang, proses pembentukan, dan pengembangan kepribadian guru. Meskipun data Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) tahun 2015 menunjukkan perkembangan menggembirakan bahwa tiga dari 10 pelajar usia 15 tahun Indonesia ingin menjadi guru, sesungguhnya, sejak dulu profesi mengajar tidaklah dipandang bergengsi kecuali di masyarakat pedesaan. Ketika Pemerintah Belanda pada pertengahan abad 19 mulai mendirikan sekolah kejuruan (vakscholen), anak kalangan priayi dan orang kaya pribumi lebih tertarik kepada “Sekolah Radja” (Hoofdenscholen/Sekolah Calon Pegawai Sipil Pribumi) ketimbang masuk Sekolah Pelatihan Guru Pribumi (Kweekschool).

Kecenderungan itu tampaknya terus berlanjut,  Sekolah pendidikan guru (SGA, SPG) dan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK, dulu IKIP)  dianggap berkedudukan lebih rendah dibandingkan dengan sekolah menengah atas dan perguruan tinggi non keguruan. Kebanyakan siswa yang memiliki prestasi akademik terbaik tidak tertarik masuk institut yang mencetak guru.

Data OECD di atas juga menyebutkan bahwa para siswa yang berharap akan berkarier sebagai guru pada umumnya memiliki nilai matematika dan kemampuan membaca (reading skills) lebih rendah dibandingkan murid yang bercita-cita menjadi profesional selain guru.

Selain itu, menurut Profesor Beeby (1987), sekitar 80 persen mereka yang masuk ke lembaga pendidikan guru di Indonesia adalah para siswa/mahasiwa yang berlatar belakang ekonomi lemah. Pada umumnya mereka   tak berminat menjadi guru, tetapi karena gagal masuk ke sekolah/perguruan tinggi yang lebih prestisius non keguruan atau karena di institut keguruan biayanya lebih murah atau tersedia beasiswa/ikatan dinas. 

Belakangan, seperti tergambar dari data OECD dan data Bank Dunia (2012), sejak penghasilan guru membaik (karena adanya tunjangan profesi guru) minat anak muda  menjadi guru meningkat, sehingga kita menyaksikan 69,4 persen dari peserta SBMPTN dan 49,5 persen peserta SNMPTN tahun 2013 menjatuhkan pilihan utamanya pada LPTK (Kompas 9/7/2013).

Dengan latar belakang sosial dan intelektual yang sebenarnya kurang memadai, calon guru dipersiapkan dalam sebuah proses pendidikan yang tak cukup demokratis/dialogis yang memungkinkan tumbuhnya kebanggaan profesi, terbentuknya kepribadian kuat, dan terasahnya kemampuan berpikir analitis/kritis.

Situasi pendidikan guru yang tradisional itu terus berlangsung hingga dewasa ini meski di sana-sini ditunjang oleh bermacam teknologi pembelajaran. Kemerosotan kualitas pendidikan guru bahkan kini menuju titik ekstrem sehubungan dengan banyaknya LPTK yang tidak berkualitas (Data Kemristekdikti: ada 422 LPTK, 41 Negeri/PTN selebihnya LPTK Swasta. Yang PTN, program studi terakreditasi A hanya 7 persen,  akreditasi B 35 persen, dan C 23 persen, dan 35 persen lagi belum terakreditasi. Yang swasta tentu lebih parah).

Setelah puluhan tahun bertugas, sebagian besar guru di seluruh tanah air tak mendapatkan pelatihan (inservice training) sehingga mereka bertugas seperti menjalankan “ritual” kuno dengan penampilan yang lesu dan buku-buku yang lusuh. Tahun 2006/2007 pemerintah mulai menjalankan program sertifikasi portofolio sebagai satu bagian penting dari  “profesionalisme” yang kemudian diikuti serangkaian program yang secara kualitatif kurang berdampak positif seperti   Uji Kompetensi Guru (UKG), program Guru Pembelajar (GP), dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Untuk perbaikan mendasar dan luas, redesain LPTK merupakan suatu keniscayaan. Sejak perubahan IKIP jadi universitas tahun 1999, penataan LPTK sebenarnya telah dimulai. Sayangnya, reformasi itu seperti tak terkonsepkan secara utuh dan berjalan terpotong-potong. Berlanjut dengan UU Guru dan Dosen (GD) 2005 yang seyogianya LPTK hanya menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan tidak lagi menyelenggarakan pendidikan calon guru pada strata satu (S1), juga tidak berjalan baik.

Pembenahan LPTK dengan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)-nya harus diikuti oleh strategi pengembangan kualitas yang utamanya melalui perbaikan sistem rekrutmen dan proses pembelajaran calon guru. Meningkatnya minat anak muda untuk menjadi guru, dapat dijadikan titik tolak (starting point) pembenahan dengan melakukan penyeleksian yang lebih baik.

Tantangan di depan mata

Diperlukan komitmen para pihak terkait, baik di tingkat pemerintah pusat maupun di tingkat pemerintah daerah, untuk menjalankan program konkret yang tak biasa (unusual) dalam penyiapan dan pengelolaan guru menghadapi dimensi tantangan yang juga tidak biasa.

Tantangan pendidikan di depan mata sekarang ini adalah rendahnya kemampuan murid-murid kita, khususnya dalam “berpikir” (tingkat tinggi). Untuk mengatasi masalah ini hal utama dan pertama bukanlah memberikan kemampuan guru menggunakan teknologi mutakhir yang serba canggih, tetapi bagaimana kita mengubah pola pikir dan membuka cakrawala sehingga terbentuk (calon) guru berkepribadian baru yang mampu menyelenggarakan pembelajaran “dialogis.”

Maka proses pembelajaran termasuk pemagangan semasa di LPTK dan PPG harus merupakan stadium pemerdekaan dan penguatan kepribadian calon guru.

Sementara itu, untuk guru dalam jabatan peran aktif pemerintah daerah sangat dinantikan. Program pelatihan kompetensi guru, terutama kompetensi kepribadian yang diproyeksikan dengan revitalisasi asosiasi  Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG)  serta asosiasi guru lainnya perlu diprioritaskan dengan anggaran memadai. Stagnasi yang kita alami 15 tahun belakangan ini di antaranya karena lemahnya komitmen pemda terhadap pemajuan pendidikan. 

Pendidikan merupakan urusan yang diotonomikan, namun implementasinya di daerah selama ini,  pendidikan lebih banyak dimanipulasi dari sisi penganggarannya, dan dipolitisasi di saat pemenangan  pilkada saja.

Jumat, 02 Februari 2018

Reorientasi Pendidikan Tinggi

Reorientasi Pendidikan Tinggi
Mohammad Abduhzen ;  Advisor Paramadina Institute for Education Reform, Universitas Paramadina; Ketua Litbang PB PGRI
                                                     KOMPAS, 02 Februari 2018



                                                           
Dalam berbagai pidatonya belakangan ini, Presiden Joko Widodo berulang kali menekankan pentingnya pendidikan kita memiliki fleksibilitas sehingga dapat merespons setiap perubahan cepat yang ada di dunia.

Menurut Presiden, perguruan tinggi (PT) kita sudah berpuluh tahun dengan jurusan itu-itu saja, tidak pernah berani detail masuk ke hal-hal yang dibutuhkan sekarang ini. ”Kita terlalu linier, terlalu rutinitas, padahal perubahan-perubahan ini sangat cepat sekali,” ujar Presiden.

Menurut Jokowi, PT semestinya memiliki jurusan yang dibutuhkan masyarakat. Jurusan di PT juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja dan merespons kemunculan inovasi disruptif. Jokowi mengingatkan pentingnya peran PT dan kontribusi pemikiran para ilmuwan (sosial) untuk menghadapi era perubahan yang terjadi. Untuk itu, Presiden meminta perlu ada reformasi pendidikan di Indonesia dan berharap agar kurikulum pendidikan nasional dibuat lebih fleksibel, efektif, dan kontekstual. 

Sindrom mengejar ketertinggalan

Situasi PT kita memang masih memprihatinkan, baik jika dibandingkan dengan PT negara tetangga maupun dilihat dari kebergunaannya dalam menolong memecahkan masalah dan memenuhi berbagai kebutuhan bangsa. Dalam operasionalisasinya, PT kita mengalami disorientasi yang panjang dan wacana untuk memajukannya selama hampir 20 tahun belakangan sebagian besar bermuara pada gagasan kabur tentang daya saing dan atau PT kelas dunia. Ide berdaya saing dan obsesi jadi PT kelas dunia seolah telah menjadi tujuan utama,  menggeser episentrum pendidikan nasional: mencerdaskan kehidupan bangsa. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdan Dikti) bahkan pernah mewacanakan akan ”mengimpor” orang asing sebagai rektor demi menjalankan arahan Presiden Joko Widodo agar pendidikan tinggi Indonesia mampu bersaing di kelas dunia.

Belakangan, gagasan tentang daya saing dan PT kelas dunia menjadikan PT kita seumpama ”pungguk merindukan bulan”. Pertama, karena dana yang dialokasikan untuk Kemristek dan Dikti yang menaungi PT sangat minim dibandingkan dengan besarnya keinginan memajukan PT. Tersebab anggaran terbatas (Rp 41,3 triliun atau hanya 9,2 persen dari anggaran pendidikan tahun 2018 senilai Rp 444,1 triliun),  Kemristek dan Dikti berencana menciutkan program studi di PT negeri (PTN).

Kedua, maraknya kebohongan akademik, di antaranya kasus beberapa rektor PTN dan swasta (PTS) yang diduga berijazah palsu, memfasilitasi plagiarisme, dan menjalankan ”paket kilat” program doktor di kampusnya yang, antara lain, malah terletak di ibu kota negara. Mengingat pimpinan PTN menduduki jabatan karena dipilih oleh senat universitas dan memperoleh dukungan kuota 35 persen suara menteri, maka berbagai kecurangan PTN yang muncul belakangan ini menggambarkan kualitas sistem dan integritas sumber daya manusia pengelola PTN—baik di kampus maupun di kementerian—belum cukup andal. Bagaimana akan maju, bersaing, masuk kelas dunia, jika hal-hal mendasar PT kita masih seperti budaya ”pasar ular”: berkelok-kelok dan banyak percaloan.

Ketiga, budaya sebagian PT kita belakangan ini terkontaminasi oleh   tradisi politik dan korporasi yang melumpuhkan sendi-sendi kehidupan akademis dan meluruhkan moralitas sebagian sivitas akademika. Dalam pemilihan pimpinan dan pengisian jabatan PT, misalnya, para calon kini lazim membentuk tim sukses. Kerja tim sukses ini di antaranya untuk ”melobi” berbagai pihak, termasuk kementerian.

Pimpinan terpilih kemudian mengisi struktur jabatan di bawahnya berdasarkan pada intensitas keberpihakan  seseorang dalam tim pemenangan, bukan didasarkan pada kapabilitas. Tak heran jika di kampus berkembang  ”klik-klik”-an yang  lebih suka memproduksi  intrik daripada karya ilmiah.  Beberapa pemimpin PT juga menggunakan kampus untuk bermanuver politis—entah atas dasar dan tujuan apa—di antaranya dengan mengobral gelar doktor (honoris causa), bahkan menganugerahkan gelar ”guru besar” (profesor) kepada para pejabat, tokoh strategis partai, atau tokoh organisasi lain.

Kehidupan ilmiah di kampus tergerus pula oleh semangat korporasi yang terus ditumbuhkan. Alih-alih fokus menumbuhkan budaya akademik sebagai basis kemajuan, pimpinan PTN tersita waktunya memikirkan kiat mencari dana, di antaranya dari (calon) mahasiswa dan mengembangkan mal/pusat perbelanjaan di lahan milik PT agar dapat mencapai predikat tertinggi, yaitu ”PT Mandiri” (terutama pendanaan), seperti dikehendaki oleh perundang-undangan. Maka, biaya kuliah di PTN jadi sangat mahal. Pemerintah juga tampaknya memberikan peluang dengan menetapkan  kuota 30 persen mahasiswa baru melalui jalur mandiri yang biayanya seolah ”manasuka” PTN yang bersangkutan.

Keempat, para dosen lebih sebagai pekerja ”profesional” ketimbang cendekiawan dan pendidik yang penuh pengabdian pada keilmuan dan kemanusiaan sehingga cenderung bersikap transaksional. Aktivitas keilmuan para dosen kebanyakan bersifat semu (pseudo-scientific) memenuhi ketentuan angka kredit  untuk mencapai atau mempertahankan jabatan akademik, seperti guru besar, karena diiming-imingi tunjangan profesi dan atau tunjangan kehormatan. Jabatan dan tunjangan guru besar bersifat ”sekali jadi”, begitu tercapai berlaku selamanya. Sedikit sekali para dosen yang terus menggumuli dan meng-update pengetahuannya.

Patut dihargai berbagai upaya Menristek dan Dikti Mohammad Nasir serta jajarannya yang dengan tegas membenahi keadaan dan berusaha meningkatkan mutu  PT. Di antaranya pengakurasian data yang dilanjutkan penertiban/penutupan PT abal-abal dan tak memenuhi standar serta penetapan rasio dosen-mahasiswa, penyusunan Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi serta berbagai kebijakan pada awal 2017: Permenristekdikti No 19/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin PTN; Permenristekdikti No 20/2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor;
serta Revisi Renstra 2015-2019.

Konon, berbagai kebijakan ini, khususnya terkait Permenristekdikti No 20/2017, telah  meningkatkan secara signifikan publikasi ilmiah pada awal Oktober 2017, baik pada peringkat ASEAN maupun peringkat dunia (versi Directory of open Access Journal/DOAJ). Lompatan menggembirakan ini perlu diapresiasi dan dicermati polanya agar kemajuan berlangsung ajek.

Dalam Permenristekdikti No 19/2017, upaya membenahi pengangkatan pimpinan PTN agar tak menyimpang tampak semakin besar—kementerian terlibat langsung dan melibatkan pihak luar sejak penjaringan calon—sehingga selain terasa makin ”memantapkan”, di sisi lain juga dirasa makin membayangi otonomi kampus dalam pemilihan dan penetapan calon pimpinannya. Padahal, selama ini otoritas tersebut merupakan salah satu celah yang dapat dimanfaatkan oleh ”oknum” birokrasi untuk mengintervensi dan melakukan percaloan. Sementara revisi Renstra 2015-2019 belum menunjukkan pengalihan paradigmatik yang menjadikan PT lebih kontekstual dan berdaya guna seperti yang dikehendaki Presiden Jokowi dalam berbagai pidatonya.

Kesenjangan yang terjadi antara kebutuhan dan permasalahan bangsa dengan apa yang dihasilkan oleh PT bermula dari abainya kita pada berbagai aspek normatif, realitas alamiah, dan budaya yang dimiliki negara-bangsa. Kekayaan normatif, seperti ”mencerdaskan kehidupan bangsa”, kekayaan alamiah dan keanekaragaman hayati, etnis, dan budaya belum dielaborasi sungguh-sungguh dalam konteks strategi pendidikan nasional. Upaya pendidikan secara umum tidak menunjukkan keterkaitan kuat dengan cita-cita memajukan kesejahteraan, perlindungan bangsa dan tumpah darah, serta peran dan wibawa bangsa dalam pergaulan dunia.

Pengelolaan PT kita selama ini terlampau ”akademis”, dipacu oleh keinginan keluar dari (menurut istilah Prof Anita Lie dari Universitas Widya Mandala Surabaya, Kompas, 21/6/2014) ”Sindrom Mengejar Ketertinggalan” dan mendapatkan pengakuan dunia melalui publikasi ilmiah di jurnal-jurnal internasional terakreditasi. Itulah makna dan arah tertinggi dari daya saing dan kelas dunia yang didamba serta tak kunjung terhampiri. Alhasil, kampus-kampus kita terasa asing dan garing, sibuk dengan dunianya sendiri.

PT kontekstual

Harus diakui, roh PT kita terasa jauh melayang-layang, tak menggantung di langit tinggi sebagai bintang yang menerangi, juga tidak berjejak nyata di bumi sebagai panutan. Menjadikan pendidikan tinggi kita lebih efektif dan signifikan  tentunya tidak sekadar secara instan mendiversifikasi atau menyederhanakan jurusan/program studi ke arah yang lebih spesifik dan hemat seperti yang digagas oleh kementerian terkait. 

Gagasan Presiden perlu dijadikan political will nasional untuk melakukan semacam ”revolusi copernican” (copernican revolution) yang mengubah dari cara pandang ke luar (outward looking) ke cara pandang ke dalam (inward looking) dalam visi dan operasional pendidikan nasional. Pengembangan PT kita yang cenderung ke ”akademis” perlu diubah ke arah yang lebih ”pragmatis”, yaitu menyiapkan keterampilan dan keahlian terapan untuk pekerjaan tertentu, seperti arah dari PT vokasi dan PT profesi yang dikehendaki perundang-undangan (UU Pendidikan Tinggi, UU Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 15-17).

Mewujudkan pemikiran Presiden Jokowi kiranya tak perlu terburu waktu karena menuntut adanya konsep perubahan pendidikan secara total, fundamental, dan gradual. Perubahan total tidak berarti membuang semua yang ada dan memulai kembali dari titik nol, tetapi juga tidak sekadar menggunting ranting-ranting kecil persoalan.

Seumpama transportasi, pendidikan (tinggi) kita telah lama mengalami kemacetan parah. Maka, untuk membenahinya diperlukan semangat dan keseriusan pemerintah membangun berbagai moda vital yang dapat mengatasi persoalan utama sekaligus membangun ruas-ruas yang menghubungkan berbagai arus kepentingan bangsa agar berkemajuan.

Dalam visi  dan misinya, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla telah merumuskan tiga masalah pokok yang dihadapi bangsa dan seharusnya jadi arah pengembangan pendidikan, khususnya PT, yakni (1) merosotnya kewibawaan negara; (2) melemahnya sendi-sendi perekonomian nasional; serta (3) merebaknya intoleransi dan krisis kepribadian bangsa.

Ketiga masalah pokok ini pada dasarnya muncul dari ”keberlimpahan” sumber daya alam dan ”kekeringan” sumber daya manusia kita. Untuk mengatasinya, Presiden telah membuat sembilan agenda prioritas Nawacita yang di antaranya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, melakukan revolusi karakter bangsa, dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.

Selama tiga tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, kita telah menyaksikan secara nyata kesungguhan pemerintah menjalankan agendanya mengatasi berbagai kelambanan dan kemacetan transportasi, terutama dengan membangun moda transportasi baru, jalan tol laut dan darat. Belakangan kita menyaksikan dalam berbagai pidatonya kesungguhan Presiden untuk membangun jalan pikiran bangsa. Semoga. ●


Senin, 05 Desember 2016

Berbenah Lewat Moratorium

Berbenah Lewat Moratorium
Mohammad Abduhzen  ;   Advisor Institute for Education Reform
Universitas Paramadina; Ketua Litbang PGRI
                                                    KOMPAS, 05 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Rencana pemerintah untuk memoratoriun ujian nasional merupakan langkah tepat yang patut diapresiasi. UN yang sejak awal kontroversial, yang diasumsikan dapat memacu semangat belajar dan meningkatkan mutu pendidikan, ternyata tidak terbukti.

Sebagian besar murid dan sekolah merespons kebijakan UN secara negatif dengan melakukan berbagai kecurangan sehingga menimbulkan kerusakan yang sistemik pada sistem pembelajaran dan pendidikan kita. Berbagai hasil penilaian, seperti PISA dan TIMMS, menunjukkan bahwa pendidikan kita hingga dewasa ini masih berkualitas rendah dan tidak relevan dengan tantangan dan kebutuhan hidup pada abad ke-21.

Untuk hidup dan sukses pada abad ke-21, diperlukan setidaknya tiga kemampuan utama, yaitu keterampilan kognitif (cognitive skills) khususnya kemampuan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking); keterampilan interpersonal (interpersonal skills, yaitu kecakapan berkomunikasi yang meyakinkan (hard communication); dan memiliki kecakapan hidup spesifik (specific life skills).

Kemampuan bernalar dan berkomunikasi meniscayakan perlunya pembelajaran dialogis karena dengan mengekspresikan berbagai perasaan dan pikirannya, murid akan jembar akalnya dan terbiasa hidup dan bekerja bersama orang lain. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sesungguhnya telah memfasilitasi pembelajaran dialogis dengan siswa-aktif.  Pasal 1 Ayat (1) mendefinisikan pendidikan sebagai "usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk...".

Kebijakan UN telah menutup ruang-ruang dialogis  sebagai model pembelajaran yang mencerdaskan dalam arti sesungguhnya. Sekolah, guru, dinas pendidikan, dan pemerintah daerah memfokuskan berbagai aktivitas pembelajaran sebagai kiat "sukses pendidikan" yang ditandai oleh tingginya persentase kelulusan UN. Dengan pola seperti ini, nyaris tak mungkin para guru mengeksplorasi pembelajaran siswa-aktif dan menginternalisasikan nilai-nilai untuk pembentukan karakter. Guru pengampu mata pelajaran yang di-UN-kan harus mengejar target dengan mengedril soal-soal, sedangkan para guru pengampu pelajaran yang tidak termasuk UN kesulitan karena pelajarannya dianggap para murid kurang penting dan tak relevan. Dengan kebijakan UN, posisi guru tidak saja dilematis, tetapi juga terabaikan sehingga meskipun dicanangkan profesionalisme, tidak ada upaya signifikan dalam peningkatan mutu guru, kecuali terkait kesejahteraan.

Kenyataan di atas di antaranya telah jadi pertimbangan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung (MA) terhadap UN. Keputusan PN pada 21 Mei 2007 yang diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta pada 6 Desember 2007 serta dikukuhkan putusan MA 14 September 2009 menetapkan bahwa pemerintah dengan penyelenggaraan UN telah lalai dalam meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana pendidikan, dan lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan HAM terhadap warga negaranya yang menjadi korban UN, khususnya pada hak-hak atas pendidikan dan hak-hak anak.

Meskipun UN tak bersesuaian dengan UU Sisdiknas; bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); juga bertentangan dengan berbagai teori  pembelajaran dan pendidikan; serta tidak sesuai asumsi untuk menggiatkan murid belajar dan meningkatkan mutu, bahkan menimbulkan kerusakan sistemik, pemerintah selama ini berkukuh melaksanakan UN dengan dasar romantisisme masa lalu yang naif bahwa "dulu pendidikan kita bermutu karena ada ujian negara". 

Oleh sebab itu, gagasan moratorium UN perlu disambut positif karena membuka peluang berbenah untuk kemajuan.

Moratorium UN tak meniadakan evaluasi

Evaluasi dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional tidak dapat dihapuskan karena merupakan tuntutan undang-undang. UU Sisdiknas No 20/2003  Pasal 57 dan 58 menetapkan dua macam evaluasi yang sasaran, tujuan, metode, penyelenggara, serta implikasinya berbeda. Pertama, evaluasi dalam rangka pengendalian mutu sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan. Evaluasi ini dilakukan terhadap lembaga, program, dan juga peserta didik serta diselenggarakan oleh lembaga mandiri.

Istilah pemetaan, pengendalian mutu, dan untuk kebijakan adalah tujuan utama dari evaluasi ini. Evaluasi "peserta didik" terkait model pengendalian mutu ini, utamanya tidak dimaksudkan untuk menguji hasil belajar. Akan tetapi, lebih pada mengevaluasi kondisi peserta didik seperti usia masuk sekolah-sehingga dapat ditentukan angka partisipasi kasar (APK), biaya personal, dan berbagai kendala yang dihadapi siswa di suatu daerah dan masalah lainnya yang terkait.

Namun karena salah satu indikator kualitas pendidikan adalah nilai hasil belajar, tentunya untuk pemetaan mutu, nilai itu diperlukan oleh lembaga evaluator yang dalam hal ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Untuk itu, BSNP dapat memerolehnya melalui sekolah atau dinas pendidikan, yaitu hasil evaluasi yang dilakukan pendidik. BSNP tak harus  menyelenggarakan ujian nasional sendiri, apalagi dilaksanakan setiap tahun seperti UN selama ini.

Selain itu, BSNP sebagai lembaga mandiri dapat juga memperoleh data hasil belajar untuk pemetaan itu, melalui  sampling berkala empat atau lima tahun sekali; toh, mutu pendidikan secara agregat tak berubah secara revolusioner setiap tahun.  Jika BSNP merasa perlu melakukan ujian secara langsung, ujian seperti itu seharusnya tidak menentukan dan berimplikasi pada kelulusan murid karena hal itu bukan menjadi tujuannya.

Posisi evaluasi model pertama ini serupa dengan penilaian yang dilakukan beberapa lembaga internasional, seperti PISA, TIMSS, dan PIRLS, untuk mengetahui kemampuan bidang matematika, sains, dan membaca. Lembaga-lembaga ini melakukan pengujian berkala, tidak setiap tahun, dan secara sampling. Bedanya, BSNP bekerja lebih komprehensif dan detail karena berada dalam lanskap evaluasi satuan pendidikan yang akan dijadikan dasar kebijakan peningkatan mutu secara sistemis.

Kedua, evaluasi hasil belajar peserta didik. Evaluasi ini diselenggarakan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar murid secara berkesinambungan. Obyek evaluasi ini adalah murid yang belajar pelajaran tertentu dalam jangka waktu tertentu. Pihak yang mengevaluasi adalah pendidik atau guru. Untuk evaluasi ini, khazanah pendidikan kita mengenal istilah "ulangan": ada ulangan harian (tes formatif) ada pula ulangan umum (tes sumatif). Ulangan umum diberikan setiap akhir semester atau catur wulan dan jika diberikan padai akhir masa sekolah disebut ujian akhir yang berimplikasi pada kelulusan.

UN selama ini secara gegabah mencampuradukkan kedua model evaluasi yang seharusnya dipisah, yaitu dilakukan oleh BSNP sebagai lembaga eksternal-mandiri, tetapi mengevaluasi hasil belajar yang seharusnya wewenang pendidik, dan berimplikasi pada kelulusan.

Pertimbangannya barangkali efisiensi, yakni borongan: satu UN multitujuan. UN inilah yang perlu dimoratorium dan  diletakkan (jika diperlukan) sebagai instrumen evaluasi pengendalian mutu yang sejatinya dapat dilakukan dengan atau tanpa UN. Jadi, moratorium UN tidak dimaksudkan dan janganlah ditafsirkan meniadakan  evaluasi, apalagi disimpulkan sebagai sekolah  tanpa ujian.

Sekolah tanpa UN

Beberapa pendapat menanggapi moratorium UN dengan seolah pendidikan akan kacau karena akan berjalan tanpa arah, tanpa standar mutu yang jelas, dan tanpa pemacu murid belajar. Pandangan ini dengan jelas menunjukkan bagaimana sebagian masyarakat kita salah kaprah terhadap UN dan menjadikannya sebagai dasar dan tujuan. Padahal, UN seyogianya berada di rangkaian paling ujung (yang tak terlalu penting?) dari sistem pendidikan kita. Tanpa UN setiap tahun, atau bahkan tanpa UN sama sekali, pendidikan kita akan berlangsung baik-baik saja.

Dengan UN selama tiga belas tahun belakangan ini, apakah pendidikan kita makin baik, makin bermutu?

Tidak ada yang perlu dikhawatirkan sekolah tanpa UN karena sekolah berjalan dalam sebuah sistem pendidikan nasional yang bertujuan. Tujuan pendidikan diderivasi di antaranya ke dalam kurikulum, standar isi, standar kompetensi lulusan, dan standar lainnya yang memandu arah operasionalisasi sekolah dan guru dalam bekerja.

Selain itu, para guru bekerja dengan rasa tanggung jawab yang didasarkan pada ilmu pengetahuan yang memiliki logika dan sistematika yang tersusun rapi sehingga mereka tidak bekerja secara manasuka. Maka, kompetensi guru, utamanya kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional menjadi sangat penting dan harus jadi perhatian pemerintah setelah moratorium UN. Pengaruh UN terhadap mutu pendidikan kecil sekali. Mutu pendidikan sangat dipengaruhi oleh proses interaksi guru dan murid dalam pembelajaran. John Hattie (2003), profesor pendidikan dari Selandia Baru, mengatakan, pengaruh guru 30 persen terhadap kesuksesan belajar di sekolah.

Pemerintah sudah berada pada jalur yang benar jika memoratorium UN sebagaimana tepatnya ketika menetapkan guru sebagai profesi, meskipun belum cukup signifikan melakukan intervensi terhadap mutu. Moratorium UN janganlah setengah-setengah sekadar untuk berbasa-basi karena akan meruwetkan kebijakan berikutnya, yaitu perbaikan proses pembelajaran.

Setelah UN tiada, perhatian pemerintah harus fokus pada peningkatan mutu guru secara fundamental, total, dan gradual. Revolusi mental guru adalah kunci pembenahan kinerja guru. Tanpa itu, moratorium UN tidak banyak manfaatnya.

Kamis, 27 Oktober 2016

Pendidikan Karakter Bangsa

Pendidikan Karakter Bangsa
Mohammad Abduhzen ;   Advisor Institute for Education Reform Universitas Paramadina; Ketua Litbang PB PGRI
                                                      KOMPAS, 27 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Rapat-rapat Kongres Pemuda II, 27-28 Oktober 1928, lebih banyak membicarakan pendidikan sebagai upaya menanamkan rasa kebangsaan dan persatuan. Pada rapat pertama (Sabtu,  27 Oktober  1928), Sugondo Djojopuspito-Ketua Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI)-menyampaikan harapan agar kongres dapat (menemukan cara) memperkuat semangat persatuan dalam sanubari para pemuda. Untuk memperkuat persatuan, sambut Muhammad Yamin, pembicara berikutnya, pendidikan adalah salah satu faktor yang sangat penting, selain empat faktor lainnya: sejarah, bahasa, hukum adat, dan kemauan.

Besoknya, 28 Oktober  1928, rapat kedua  di Gedung Oost-Java Bioscoop (di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta), dua pembicara utama, Sarmidi Mangoensarkoro (dari Perguruan Taman Siswa) dan Poernomowoelan, menekankan keharusan anak mendapatkan pendidikan kebangsaan dan perlunya keseimbangan antara pendidikan di sekolah dan pendidikan di rumah. Dalam kedua lingkungan tersebut, sangatlah penting anak dididik secara demokratis.  Selain pentingnya nasionalisme dan jiwa demokrasi,  Sunario Sastrowardoyo sebagai penasihat kongres, dalam rapat penutup, menekankan perlunya pendidikan atau gerakan kepanduan sebagai media untuk menumbuhkan kedisiplinan dan jiwa kemandirian.

Tema-tema pembicaraan dalam Kongres Pemuda II yang diakhiri dengan pengucapan Sumpah Pemuda itu masih relevan  dan jadi agenda pendidikan nasional hingga hari ini. Bahkan, nasionalisme, rasa kebersamaan dan persatuan, demokrasi dan sikap demokratis, kedisiplinan, dan kemandirian makin mengkhawatirkan sehingga Presiden Joko Widodo menekankan perlunya pendidikan kita fokus pada pembentukan  karakter bangsa. Kini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sedang mematangkan konsep Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) sebagai upaya revitalisasi  pendidikan karakter yang telah berlangsung sejak 2010.

Salah kaprah pendidikan karakter

Ide perlunya pendidikan karakter-dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak  disebut "karakter",  tapi digunakan kata "watak" sebagai fungsi pendidikan-sejatinya muncul dari keprihatinan bersama terhadap berbagai situasi kemanusiaan dan kebangsaan kita yang kian rapuh. Setelah 88 tahun Sumpah Pemuda dan 71 tahun merdeka, bangsa ini-meminjam istilah Rocky Gerung-bukannya tumbuh jadi kukuh, melainkan membengkak karena "infeksi" di dalam. Tubuh membesar, tetapi lemah.  Merebaknya perilaku korupsi, ketergantungan ekonomi, beragam laku irasional, penyalahgunaan narkoba/napza,  keculasan elite politik dan para pemimpin merupakan penyakit bangsa yang sehari-hari kita saksikan dan sering kali dikaitkan dengan pendidikan yang disfungsional.  

Dalam Sarasehan Nasional "Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa", 14 Januari 2010, untuk menghimpun berbagai pendapat tentang pendidikan karakter, berkembang anggapan bahwa  pendidikan kita selama ini hanya mengedepankan penguasaan aspek keilmuan dan kecerdasan anak. Adapun pembentukan karakter dan nilai-nilai budaya bangsa dalam diri siswa semakin terpinggirkan (Kompas, 15/10). Ini suatu non causa pro causa (bukan sebab dikira sebab) yang merupakan salah kaprah pertama.

Pendidikan kita tidak mengutamakan penguasaan aspek keilmuan dan juga tidak menekankan pada kecerdasan dalam arti sesungguhnya. Meskipun ada banyak jenis kecerdasan, basis utama kecerdasan manusia adalah pada kemampuan atau kecerdasan akal pikiran (intelektual). Aspek kemampuan berpikir murid-murid kita dalam waktu demikian lama belum tertangani secara baik. Pendidikan kita lebih menekankan pada "mengisi" pikiran daripada membangun kemampuan berpikir.

Hasil Programme for International Student Assessment (PISA) 2012 menunjukkan, murid-murid kita hanya unggul pada kemampuan berpikir tingkat rendah dan gagal dalam berpikir tingkat tinggi atau berpikir yang sesungguhnya. Alhasil, pendidikan kita pada akhirnya menghasilkan orang-orang dewasa (16-65 tahun)  berkemampuan rendah pula, seperti di antaranya ditunjukkan oleh hasil tes PIAAC (Programme for the International Assessment of Adult Competencies) 2015.

 Lemahnya mental dan dekadensi moral yang berimplikasi pada rendahnya kompetensi  bangsa kiranya berkorelasi dengan rendahnya kemampuan berpikir. Pendidikan kita sangat kurang membentuk kemampuan scientific reasoning dan mengembangkan berbagai kecerdasan lainnya. Hal ini karena selain mengejar muatan kurikulum sebagai bekal ujian, pendidikan kita juga sangat menekankan ketaatan dan kepatuhan pada berbagai doktrin.

Salah kaprah kedua, mendikotomi antara apa yang disebut pendidikan "karakter" dan  pendidikan "akademis" atau bersifat keilmuan. Dengan demikian, sejumlah mata pelajaran akademis seperti sains, matematika, dan bahasa dianggap kurang bermuatan karakter, sementara di sisi lain pendidikan agama, kewarganegaraan, dan budi pekerti dan sejenisnya dipandang sarat nilai bagi pembentukan karakter. Dalam Nawacita bahkan dikotomi itu semakin tampak dengan adanya persentase pembobotan untuk pendidikan dasar 70 persen substansinya harus berisi tentang budi pekerti dan pembangunan karakter peserta didik, sedangkan untuk pendidikan menengah dan tinggi 60 persen.

Kurang apa pendidikan kita selama ini dengan pengajaran yang disangka menguatkan dan terkait karakter? Sejak kurikulum pertama (1947) yang masih sederhana hingga Kurikulum 2013 yang dikira canggih, penekanan pada pendidikan karakter selalu jadi pusat perhatian. Bahkan pada Kurikulum 1984, muatan pendidikan untuk karakter melimpah dengan masuknya Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa dan para gurunya disempurnakan lagi dengan penataran P4. Alhasil, hasil pendidikan kita seperti tergambar pada situasi kehidupan sosial, kebangsaan, dan kenegaraan yang kita prihatinkan.

Fakta ini menjelaskan bahwa lemahnya karakter bangsa dewasa ini bukan lantaran ketiadaan ide atau kurangnya penekanan pada pendidikan karakter di sekolah seperti banyak dipersepsikan, tetapi justru disebabkan oleh pemahaman dikotomis yang berlanjut pada kekeliruan kebijakan dan kesalahan didaktik-metodik.

Salah kaprah ketiga merupakan lanjutan dari sesat-pikir pertama dan kedua. Meskipun tampaknya disadari sebagai sesuatu yang holistik, tapi dalam kebijakan yang diimplementasikan pemerintah, pembelajaran dan pendidikan karakter dijadikan "sesuatu" yang dicangkokkan pada-bukan "seluruh"-program dan proses dalam pendidikan. Akibatnya, dengan mencangkokkan program pendidikan karakter di sekolah-sekolah seakan-akan akar permasalahan pendidikan kita yang disfungsional telah teratasi. Pencangkokan  pendidikan karakter telah menjadikan sekolah-sekolah belakangan ini makin konservatif dengan menekankan dan perluasan mata pelajaran yang disangka sarat nilai, selain maraknya berbagai kegiatan artifisial yang tak menyasar pada pencerdasan, seperti cium tangan, istigasah, berdoa dan menyanyi sebelum dan sesudah belajar di kelas.

Membangun watak kebangsaan

Maka, pendidikan karakter jadi semacam aktivitas ritual yang rutin dan naif. Kenyataan ini kiranya disadari oleh Mendikbud  Muhadjir Effendy, tapi sayangnya konsep perbaikan yang disusun  sekadar "penguatan". Sebab, untuk redesain menyeluruh agar pendidikan nasional fungsional yang membentuk watak serta peradaban bangsa, seperti tuntutan undang-undang, perlu kemauan, kekuatan, dan komitmen yang melampaui kapasitas departemental.

Bukan bermaksud latah turut berbicara revolusi mental dan keterhubungannya dengan pendidikan karakter bangsa, tetapi memang pada mental-khususnya dalam cara berpikir-lah "karakter" atau watak itu berakar. Peribahasa Melayu sejak lama mengindikasikan hal penting ini: "Pikir itu pelita hati, sesat pikir binasa diri".

Maka, untuk membangun watak kebangsaan ke depan sebagai bentuk riil gerakan revolusi mental, pertama-tama pendidikan perlu dijadikan tempat memberdayakan akal pikiran dan membangun pola pikir (mindset) sebagai basis perilaku dan budaya. Menurut Mahathir Mohamad (1999), "modernisasi" pikiran merupakan prasyarat bagi kemajuan bangsa.

Pengutamaan kemampuan berpikir tidaklah berarti pendidikan nilai diabaikan atau dinomorduakan. Ibarat makanan yang diolah dalam sistem pencernaan dan jadi energi yang menggerakkan, pengetahuan dan nilai-nilai akan diolah dalam suatu sistem pemikiran dan diserap oleh jiwa, yang kemudian melahirkan kesadaran, intensi, dan jadi aksi. Maka, sistem berpikir yang sehat akan sangat menentukan bagaimana nilai-nilai itu  mewujud.

Sesuai semangat Trisakti dan kondisi masa kini, nilai-nilai utama yang harus diwujudkan sebagai pilar sikap-dalam konsep PPK Kemdikbud dirumuskan 18 nilai, di antaranya 5 nilai utama: religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas-adalah jiwa mandiri, etos kerja, dan kesalehan.

Seperti tergambar dalam pesan lagu kebangsaan Indonesia, "Bangunlah jiwanya,... merdeka merdeka..." jiwa mandiri adalah intisari mentalitas merdeka. Sumpah Pemuda pada dasarnya adalah pernyataan kemandirian sebagai bangsa yang mengekspresikan rasa kepemilikan, kebersamaan, dan tanggung jawab. Untuk mewujudkan spirit sumpah pemuda, pendidikan seyogianya menghapus bilur-bilur keterjajahan, seperti sikap minder, mental feodal, tidak bertanggung jawab, dan berjiwa korup.

Pendidikan di alam merdeka sekarang ini hendaknya berorientasi lebih pragmatis dengan membekali murid sikap dan kecakapan hidup sebagai warga negara yang baik dan produktif. Maka, proses pembelajaran harus berorientasi pada kerja dan cara pandang terhadap kerja. Kinerja harus dijadikan sistem nilai yang dianut luas oleh masyarakat.

Selain itu, pendidikan di alam Indonesia merdeka harus bermuara pada membentuk pribadi yang saleh. "Kesalehan" merupakan watak kebangsaan yang pas bagi bangsa Indonesia karena mengekspresikan pandangan dan sikap hidup  duniawi moderat yang rasional, didasarkan keyakinan pada Tuhan sesuai prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang diwahyukan-Nya. Agama harus menjadi kekuatan dan jalan hidup rasional, obyektif, dan konstruktif, bukan sebaliknya: menyuburkan praktik-praktik irasional dan destruktif.

Akhirulkalam, watak kebangsaan harus diakarkan di dalam pikiran. Oleh sebab itu, pembentukan karakter tidak dapat dilaksanakan dengan sekadar menekankan pada pembiasaan dan doktrin melalui satu atau sekelompok mata pelajaran.

Rabu, 04 Mei 2016

Merawat Nalar Bangsa

Merawat Nalar Bangsa

Mohammad Abduhzen  ;   Direktur Institute for Education Reform
Universitas Paramadina, Jakarta; Ketua Litbang PB PGRI
                                                         KOMPAS, 02 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Meskipun pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam masa lebih dari satu tahun, pemerintahannya belum menunjukkan rencana dan implementasi  konkret revolusi mental,  anggaplah pemerintah serius dengan gagasan ini. Paling tidak, alur silogismenya lurus dan konsisten sehingga revolusi mental dirasa sebagai sebuah kesimpulan valid.

Revolusi mental digagas Joko Widodo (Kompas, 10/5/2014) dengan premis bahwa selama 16 tahun menjalankan reformasi kita hanya mencapai kemajuan sebatas kelembagaan. Ekonomi semakin berkembang dan masyarakat banyak yang bertambah makmur, tetapi kenapa masyarakat kita malah bertambah galau, bukannya bertambah bahagia?

Menurut Jokowi, pembangunan kita belum menyentuh paradigma, mindset, atau budaya politik dari manusia yang menjalankan sistem sehingga nation building tak mengantarkan Indonesia pada cita-citanya. Agar perubahan benar-benar bermakna, berkesinambungan, dan sesuai cita-cita Proklamasi Indonesia yang merdeka, adil, dan makmur, kita perlu melakukan revolusi mental.

Jalan tol nir-jalan pikiran

Meski demikian, selama pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) berlangsung, kita menyaksikan kesenjangan antara proposisi yang dinyatakan dan agenda yang dijalankan. Pemerintahan ini tampak lebih getol membangun tol daripada membangun jalan pikiran bangsa. Padahal, jalan pikiran merupakan isi mental utama yang menghubungkan kita dengan  masa depan yang dicitakan dan karenanya perlu lebih dahulu dirawat.

Kedaulatan politik, kemandirian ekonomi, dan berkepribadian dalam budaya yang jadi cita-cita pemerintah merupakan masalah dan bermula dari jalan pikiran atau mindset bangsa. Kebangkitan bangsa-bangsa maju pada umumnya dimulai dari upaya memelihara nalarnya sehingga berkhidmat terhadap akal sehat. Kehidupan dan kemajuan duniawi tampaknya tersusun atas hukum-hukum yang rasional dan akan berkembang hanya jika dipahami dan dijalani sesuai dengan hukum tersebut.

Mengutamakan pembangunan fisik sembari seadanya mengembangkan jiwa dan pikiran, selain tak seirama dengan "Indonesia Raya", juga melawan hukum nalar kemajuan.  Pembangunan seperti itu pada akhirnya hanya akan meneruskan siklus absurditas sisifus seperti selama ini: membangun untuk menyaksikan kejatuhan/kemerosotan.

Dengan revolusi mental sebagai gerakan nasional seperti dimaksud penggagasnya, seyogianya pemerintah memprioritaskan upaya pencerdasan kehidupan bangsa sebagai jalan membentuk pola pikir bangsa. Ironisnya, upaya pencerdasan bangsa melalui pendidikan dalam berbagai ranahnya dewasa ini masih diliputi berbagai masalah mendasar.

Orientasi pembelajaran yang dijalankan sebatas mengoptimalkan kemampuan berpikir tingkat rendah. Pikiran para murid setiap hari dijejali oleh beragam data pengetahuan yang-entah berguna atau tidak-dihafal dan diuji di kemudian hari. Sedikit sekali para pelajar dilibatkan dalam proses berpikir tingkat tinggi, seperti menalar, menganalisis, dan memecahkan masalah yang konon sebagai salah satu kecakapan utama yang dibutuhkan untuk hidup dan sukses di abad ke-21. Hasil Programme for International Student Assessment  (PISA) 2012 menunjukkan kuatnya kemampuan berpikir murid Indonesia pada tingkat rendah dan lemahnya kemampuan berpikir tingkat tinggi. Sementara negara maju, seperti Singapura dan Korea Selatan, menunjukkan kemampuan sebaliknya.

Berbekal kemampuan berpikir tingkat rendah, memasuki abad ke-21 dengan era globalisasinya yang penuh persaingan akan menjadikan bangsa ini seperti keledai yang tak memiliki kewibawaan, kemandirian, dan jati diri. Gejala itu mulai tampak dan terasa ketika berbagai kebijakan dan gerak budaya kita berorientasi kepada standar-standar "asing", bahkan mungkin untuk kepentingan asing, dengan argumen "demi daya saing".

Memberikan perhatian besar kepada bidang pendidikan selain  sebagai tanda pemerintah berpikir maju juga merupakan keharusan untuk penyelamatan bangsa. Berbagai problem pendidikan kita dewasa ini sudah sangat parah dan memerlukan Presiden turun tangan karena besaran dan substansinya telah melampaui kapasitas departemental atau kementerian. Jika kenyataan ini terus diabaikan , bukan saja akan berakibat pada  involusi  dalam dunia pendidikan, melainkan juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kembali ke pangkalan

Bangsa Indonesia dengan pendidikannya mengalami disorientasi di tengah pusaran arus perubahan yang demikian cepat. Program dan operasi pendidikan dewasa ini  seperti tersedot oleh pesona pragmatisme untuk bertarung dalam era globalisasi. Pendidikan makin jauh meninggalkan pangkalan,  menuju entah ke mana. Alhasil, bangsa yang cerdas seperti ditetapkan dengan  arif oleh para pendiri bangsa, setelah tujuh puluh tahun merdeka makin jauh panggang dari api.

Bangsa ini barangkali  kualat karena begitu lama tak merawat wasiat "mencerdaskan kehidupan bangsa" dan lebih menyibukkan diri pada pembangunan ekonomi. Padahal, kecerdasan merupakan substansi yang menentukan martabat kemanusiaan. Jika saja "mencerdaskan kehidupan bangsa" dicermati sejak dulu, kiranya bangsa ini tak jadi seperti ini: para murid kita tak hanya unggul pada kemampuan berpikir tingkat rendah, tetapi juga unggul pada penalaran tingkat tinggi.

Berpikir tingkat tinggi merupakan hakikat berpikir yang sesungguhnya karena membutuhkan seluruh potensi dan kemampuan kognisi. Pembedaan "tinggi-rendah" yang didasarkan pada taksonomi Benjamin Samuel Bloom (1913-1999) bukan dimaksudkan menunjukkan hierarki kepentingan, tetapi bertujuan mempermudah secara didaktik-metodik pembelajaran.  Berpikir tingkat rendah merupakan fondasi dan persyaratan untuk masuk dan menjalankan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Intinya, strategi pembelajaran haruslah mengarah kepada pencapaian kemampuan berpikir, bukan hanya mengisi pikiran.

Salah satu kelemahan utama pendidikan kita sejak dahulu adalah masalah metodologi yang dipergunakan para guru dalam pembelajaran. Untuk kesekian kalinya, terkait persoalan ini,  saya mengangkat hasil penelitian Prof CE Beeby (1987) yang menyatakan bahwa guru-guru menerangkan pelajaran dengan latar belakang pengetahuan dan keterampilan metodik yang minimal, terbatas pada buku teks yang dimilikinya. Andalan lain mungkin sisa-sisa ingatannya dari apa yang pernah dipelajarinya dulu di sekolah. Setelah menguraikan sesuatu masalah, guru menghabiskan bagian terbesar jam pelajarannya untuk mendiktekan atau menuliskan apa yang diajarkannya di papan tulis dan menunggu murid menyalinnya. Catatan itulah yang dipelajari murid dan menjadi bahan ulangan. Sedikit sekali sekolah di Indonesia membantu menumbuhkan potensi seorang murid, dan pengaruh sekolah yang menjemukan serta tak imajinatif tersebut tetap terasa ketika seseorang menjadi dewasa dan memimpin masyarakatnya.

Singkirkan kepentingan politis

Di antara upaya yang dapat mengembangkan kemampuan dan kecakapan berpikir adalah pembelajaran bersifat dialogis atau partisipatif, atau apalah namanya. Pembelajaran harus melibatkan secara aktif para murid dalam proses berpikir, utamanya melalui berbagai ekspresi, seperti verbal dan gerak tubuh. Hal ini penting karena secara filosofi setiap tindakan sadar senantiasa terdapat intensionalitas yang meniscayakan rasionalitas.

Secara normatif, pemerintah telah tepat untuk memperbaiki praktik kelas, antara lain melalui UU Sistem Pendidikan Nasional (UU No 20/2003) dengan memperbarui definisi pendidikan dan UU Guru dan Dosen (UU No 14/2005) menetapkan  profesionalisme dengan kompetensi guru. Sementara itu, wacana tentang model pembelajaran partisipatif yang menyenangkan dan yang efektif berkembang pesat di Tanah Air. Buku-buku seperti revolusi pembelajaran, akselerasi pembelajaran, guru efektif, pembelajaran dan pengajaran kuantum banyak dijajakan. 

Sayangnya, keputusan normatif dan berbagai wacana pembaruan pendidikan dalam strategi implementasinya terlalu banyak diwarnai kepentingan politis sehingga tidak efektif. Yang muncul dan menyita energi malah persoalan sertifikasi yang terkait dengan tunjangan profesi dan kurikulum.  Ide-ide pembelajaran  modern yang  berkembang tak terserap dan peningkatan kompetensi guru yang seharusnya memerlukan intervensi kualitatif terabaikan.

Kini, terkait pencerdasan bangsa yang bermuara pada meningkatkan kemampuan berpikir, pemerintah-khususnya yang menangani bidang pendidikan-diharapkan fokus pada tantangan meningkatkan kinerja para pendidik melalui pendekatan insentif dan motif. Pemerintah telah memberikan tunjangan profesi yang relatif baik pada para pendidik, tetapi sejauh ini pemerintah belum mengelola motif secara efektif. Diperlukan sebuah model intervensi untuk meningkatkan motivasi yang sekaligus jadi pendorong peningkatan kompetensi pedagogi dan profesional bagi pendidik dalam jabatan dan calon pendidik sehingga mereka dapat menjalankan pembelajaran yang dialogis seperti semangat dari undang-undang.

Cetusan ide revolusi mental seyogianya dijadikan titik balik ke pangkalan pendidikan kita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam segala dimensinya. Pikiran bangsa ini telah tumbuh bak semak-belukar menjadi rimba sehingga menutup berbagai jalan kemajuan. Maka, jangan abaikan pendidikan.

Jadi, senyampang peringatan Hari Pendidikan Nasional (2 Mei 2016) sebagai titik berangkat, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kiranya perlu mulai membangun jalan (tol) pikiran bangsa untuk menghubungkan kita dengan masa depan yang dicita-citakan oleh para pendiri republik ini.