Tampilkan postingan dengan label Anang Iskandar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anang Iskandar. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 Februari 2018

Artis Pengguna Narkotika dan HAM

Artis Pengguna Narkotika dan HAM
Anang Iskandar  ;   Dosen Trisakti; Kepala BNN 2012-2015;
Kabareskrim 2015-2016
                                           MEDIA INDONESIA, 24 Februari 2018



                                                           
BANYAK artis terkenal yang bermasalah dengan narkotika, sebut saja Whitney Houston dan Michael Jackson. Mereka ialah penyalah guna narkotika yang momentum berita kematiannya menghebohkan dunia.

Banyak pula artis penyalah guna saat ini dalam perawatan rehabilitasi. Mereka sedang berjuang untuk sembuh melawan penyakit adiksi narkotika serta dampak buruk akibat penyalahgunaannya. Secara fisik mereka masih dapat melakukan aktivitas keartisan, tetapi secara mental mereka sakit jiwanya.

Ada juga artis yang ditangkap penegak hukum dan dipaksa direhabilitasi, seperti John Lenon, Bob Marley, dan Donovan, karena kepemilikan narkotika. Sebaliknya, artis Williams justru dijebloskan ke penjara karena bertindak selaku pengedar. Sebagai figur publik, nilai beritanya sangat tinggi, apalagi artis bermasalah dengan narkotika meski pun perannya sebatas penyalah guna. Beritanya pun akan dijadikan referensi oleh masyarakat.

Demikian pula artis terlibat narkotika yang banyak tertangkap di Indonesia beberapa waktu lalu, umumnya sebagai penyalah guna (bedakan penyalah guna dengan pengedar). Mereka adalah artis sakit dengan kondisi fisik yang relatif bugar dapat beraktivitas secara wajar. Namun, di balik itu jiwanya sakit adiksi narkotika, yakni sakit ketergantung­an narkotika. Fisik dan psikis­nya menagih narkotika setiap saat dan terapinya masuk pada wilayah kesehatan jiwa. Artis sakit ini tidak memiliki kamus efek jera karena jiwanya agak terganggu.

Artis sakit ini, menurut UU yang berlaku, dikategorikan sebagai artis yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum. Oleh UU disebut penyalah guna. Mereka diancam hukuman penjara ku­rang dari lima tahun sehingga tidak memenuhi syarat untuk ditahan. Mereka dijamin UU Narkoti­ka untuk direhabilitasi. Kalau penyalah guna ini dimintakan visum/di-assessment penyidik, penyalah guna berubah status hukum menjadi pecandu. Artis pecandu ini, yang merupakan metamorfosis dari penyalah guna, menurut UU wajib direhabilitasi dan menjadi tanggung jawab negara. Itu sebabnya dibentuk BNN dan ada nomenklatur deputi rehabilitasi.

Upaya rehabilitasi dapat dilakukan melalui rehabilitasi secara mandiri atas biaya keluarganya. Rehabilitasi dipaksa UU melalui institusi penerima wajib lapor (IPWL) yang dilaksanakan Kemenkes, Kemensos, dan BNN denga dibiayai APBN. Rehabilitasi dipaksa penegak hukum melalui penempatan di lembaga rehabilitasi sejak penyidikan, penuntutan, sampai putusan hakim dibiayai APBN.

Salah kaprah penanganan dan pemberitaan artis atau pesohor yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melanggar hukum, dengan diberikan penahanan dan hukuman penjara yang seharusnya direhabilitasi seperti selama ini, lumrah terjadi. Hal itu me­nye­babkan runyamnya penye­lesaian narkotika di Indonesia karena penanganan dan pemberitaannya seakan-akan benar menurut hukum dan bi­sa menyelesaikan masalah narkotika di Indonesia.

Tren perkembangan

Secara khusus penelitian terhadap penyalahgunaan nar­kotika di kalangan artis atau pesohor belum pernah di­lakukan. Namun, secara umum telah dilakukan penelitian oleh BNN dan Puslitkes UI yang dilakukan setiap dua tahun sekali. Hasilnya menunjukkan jumlah penyalah guna narkotika dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang signifikan. Di awal dilakukan penelitian BNN jumlahnya 1,5 juta, dan sekarang ini sudah mencapai 5,8 juta. Apa arti semua ini bagi kita?

Selaras dengan hasil penelitian narkotika tersebut di atas, artis/pesohor yang bermasalah dengan penyalahgunaan narkotika di Indonesia jumlahnya cukup banyak. Perkembangannya mengikuti deret hitung, zaman now perkembangannya sudah memasuki deret ukur banyak artis yang ditangkap dan dibawa ke pengadilan.

Pada titik ini saya memberikan apresiasi kepada penyidik karena prestasinya. Akan tetapi, kalau penanganan selan­utnya dilakukan secara konvensional, ditahan penyidik dan jaksa serta dipenjara oleh hakim, maka bisa mem­ba­wa Indonesia masuk ke ‘bencana’ narkotika yang saat ini laju perkembangannya sudah memasuki tahap ‘darurat’ narkotika.

Penyalah guna (drug user), berdasarkan konvensi internasional dan UU Narkotika kita, wajib dijebloskan ke tempat rehabilitasi tanpa babibu sesuai kewenangan yang diberikan UU kepada penegak hukum.

Penyidik dan penuntut umum diberikan kewenangan menjebloskan penyalah guna ke tempat rehabilitasi. Hakim juga diberi kewenang­an memvonis hukuman rehabilitasi baik terbukti salah maupun tidak terbukti salah dalam sidang pengadilan secara terbuka. Masih berdasarkan UU Narkotika, rehabilitasi itu hukuman dan hukuman rehabilitasi itu secara yuridis sama dengan hukuman penjara.

Menurut penelitian singkat saya, bagi penyalah guna narkotika hukuman rehabilitasi jauh lebih berat rasanya ketimbang hukuman penjara. Pada poin ini banyak masyarakat yang tidak memahami. Menurut literatur dan hasil penelitian para ahli, hukuman rehabilitasi jauh lebih baik daripada hukuman penjara karena, pertama, hukuman rehabilitasi terasa lebih berat dan bersifat menyembuhkan. Di penjara hanya dapat nestapa dan melangengkan sakit ketergantunganya karena lembaga pemasyarakatan tidak memiliki tupoksi rehabilitasi.

Kedua, menghukum penyalah guna dengan hukuman penjara menyebabkan jumlah penyalah guna makin lama makin bertambah banyak karena penyalah guna lama tidak dipulihkan, sementara timbul penyalah guna baru.

Ketiga, bandar narkoba dunia melirik Indonesia karena pangsa pasarnya sangat besar. Keempat, tidak ada gunanya menghukum penjara orang kecanduan, bahkan dapat dikatakan menghambur-hamburkan sumber daya penegakan hukum.

Melanggar HAM

Artis menggunakan narkotika secara tidak sah dan melanggar hukum, apabila ditangkap selanjutnya tidak dijebloskan ke tempat rehab dan dihukum rehabilitasi adalah bentuk tin­dakan penegakan hukum yang bertentangan dengan maksud UU Narkotika, juga tidak menghormati HAM dalam upaya mendapatkan derajat kesehatan yang diperjuangkan pemerintah.

Di sisi lain, di luar artis ada jutaan keluarga Indonesia pengguna narkotika secara ilegal/tidak sah dan melanggar hukum, yang dihantui rasa ketakutan. Ketakutan ditangkap penegak hukum dan dijebloskan ke tahanan atau penjara mengalahkan upaya rasional mereka guna mendapatkan hak rehabilitasi untuk sehat sebagai elemen penting dalam HAM.

Akibat salah kaprah dalam penanganan narkotika, mereka menjadi kesulitan mendapatkan akses untuk pulih. Dampaknya, mereka sepanjang hidup menjadi teman peredaraan narkotika. Seorang penyalah guna dalam perjalanan hidupnya akan bermetamorfosis menjadi pecandu. Pecandu yang tidak mendapatkan pertolongan dalam bentuk rehabilitasi berpotensi berdampak buruk dan rentan kejangkitan penyakit ikutan seperti gangguan fungsi metabolisme, gangguan penyakit liver, hepatitis, ginjal, maupun terjangkit HIV AIDS.

Fenomena artis narkotika

Narkotika adalah ‘obat’ bermanfat untuk menghilangkan rasa sakit sekaligus dapat menimbulkan penyakit adiksi/ketergantungan apabila pemakaiannya tidak atas petunjuk dokter. Efek ganda narkotika ini yang menyebabkan penyalahgunaan narkotika dilarang, bahkan diancam pidana, dengan tujuan agar masyarakat termasuk artis atau pesohor takut dan tidak menyalahgunakan narkotika.

Menurut UU No 35/2009 tentang Narkotika, penanganan penyalah guna narkotika meng­gunakan kontruksi ancaman pidana melalui sistem peradilan pidana. Namun, ke­ti­ka penyalah guna bermasalah dengan hukum, penegak hukum wajib menerapkan sistem peradilan rehabilitasi sejak disidik, dituntut, sampai diadili. Mengapa demikian?

Karena UU Narkotika menganut double track system pemidanaan, dengan penyalahgunanya diproses melalui sistem peradilan pidana rehabilitasi dan berakhir di lembaga rehabilitasi. Sebaliknya, pengedarnya diproses dengan sistem peradilan pidana dan berakhir pada hukuman penjara.

Pada poin ini masyarakat hukum kita tidak mempelajari maksud dan tujuan UU secara detail dan mengangap UU-nya yang salah. Ada fenomena manfaat dan mudaratnya narkotika yang tidak dipahami para artis/pesohor secara tidak lengkap. Me­reka tahunya hanya manfaat dari narkotika ialah menghilangkan rasa sakit dan dapat menstimulan aktifivas keartisannya. Akan tetapi, tidak memahami mudaratnya yaitu sakit adiksi berkepanjangan dan tidak bisa berhenti atas inisiatif sendiri. Ini sangat merugikan masa depan kesehatan artis itu, keluarga, bangsa, dan negara.

Artis/pesohor yang membeli, membawa, dan memiliki narkotika dalam jumlah tertentu (sedikit) untuk dikonsumsi sendiri dan teman-teman dalam pesta narkotika bukan penjahat murni. Menurut victimology adalah korban kejahatan para pengedar narkotika, yang oleh UU dikriminalkan sebagai penyalah guna untuk diri sendiri.

Namun, perlu dibedakan proses pertanggungjawaban pidananya maupun penjatuhan sanksinya karena mereka tidak memiliki niat jahat. Mereka membeli, memiliki narkotika hanya karena tuntutan penyakit kecanduannya. Tidak untuk dijual guna mendapatkan keuntungan, justru yang dirugikan artis itu sendiri. Me­reka hanya menzalimi diri sendiri, tetapi secara yuridis mereka pelanggar hukum.

Artis sakit adiksi narkotika itu umumnya disebabkan salah pergaulan. Mereka diajak teman dekat untuk menjadi penyalah guna narkotika. Mereka untuk pertama kali menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, dirayu, dan ditipu dengan segala iming-iming dengan segala ‘kenikmatan’ narkotika oleh temen dekatnya. Bahkan ada yang dipaksa.

Sesungguhnya mereka adalah korban penyalahgunaan narkotika yang secara teknis yuridis harus digali penegak hukum karena korban penyalah guna narkotika itu wajib direhabilitasi. Itu sebabnya kalau penyidik dan penuntut umum yang menahan penyalah guna, serta hakim yang menghukum penjara dalam proses pertanggungjawaban hukum, masuk dikategori melanggar HAM karena menahan tersangka penyalah guna tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berbeda terhadap artis atau pesohor yang membeli narkotika dalam jumlah tertentu (ba­nyak) untuk dijual agar mendapatkan keuntungan. Yang demikian itu digolongkan sebagai pengedar. Mereka harus dihukum berat. Mereka mempunyai niat jahat mencari keuntungan atau memperkaya diri dan menjerumuskan pe­nyalahgunanya ke dalam masalah adiksi. Artis pengedar ini yang harus dihukum berat.

Pada akhirnya kita berharap Indonesia dapat menyelesaikan masalah narkotika dengan baik sesuai UU No 35/2009. UU Narkotika ini sangat up to date (meskipun ada kekurangannya) karena mengakomodasi tiga pilar utama cara penyele­saian masalah narkotika yang harus dilakukan secara seimbang. Pertama, terhadap penyalah guna narkotika harus didorong, dipaksa, dan ditangkapi untuk dijebloskan ke tempat rehabilitasi agar tidak jadi pecandu/demand.

Kedua, terhadap pengedarnya tidak hanya diberikan hukuman berat seperti hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, tapi juga harus dikenai tindak pidana pencucian uang serta diputus jaringan komunikasi bisnisnya selama menjalani hukuman di LP agar tidak jadi pengedar lagi (jera).

Ketiga, terhadap masyarakat khususnya remaja yang belum terlibat narkotika dibentengi langkah pencegahan agar tidak jadi embrionya penyalah guna yang punya sifat kecanduan. Pada titik ini masyarakat hukum dan penegak hukumnya harus memilah dan mengawasi mana pelaku yang dikategorikan sebagai pengedar yang harus penjara, mana pelaku yang dikategorikan penyalah guna yang harus ditempatkan di lembaga rehabilitasi sebagai bentuk hukuman sejak proses penyidikan, penuntutan, peradilan, hingga penjatuhan hukuman. Kalau tidak, jangan mengharapkan penyalahgunaan dan peredaran narkotika menurun, apalagi berharap Indonesia bebas dari penyalahgunaan narkotika. ●

Senin, 12 Februari 2018

Indonesia Darurat Narkotika 2018, ini Faktanya

Indonesia Darurat Narkotika 2018, ini Faktanya
Anang Iskandar  ;   Dosen Universitas Trisakti Ka BNN 2012-2015;
 Kabareskrim 2015-2016
                                           MEDIA INDONESIA, 10 Februari 2018



                                                           
DARURAT narkotika yang bergema sejak beberapa tahun yang lalu, awalnya muncul dari satu kesimpulan. Bersama tujuh pejabat senior di negeri ini sebagai bentuk keprihatinan bersama terhadap permasalahan narkotika yg tak kunjung reda, malah terus tumbuh dengan subur di negeri ini.

Situasi darurat yang memprihatin­kan ini juga terus berkembang seiring dengan berjalannya waktu. Bahkan, hingga 2018 ini, relatif tanpa perubahan yang berarti, ditandai dengan fakta-fakta permasalahan berikut. Pertama, kejahatan narkotika tanpa pandang bulu. Semuanya di jebloskan ke tahanan dan berakhir di penjara. Kedua, prevalensi penyalah guna trennya naik dari tahun ke tahun. Dampaknya, yang meninggal sekitar 15 ribu orang per tahun.

Ketiga, penjara mayoritas dihuni terpidana narkotika. Kondisinya overload, aparat lapas menjadi tidak berdaya. Keempat, tempat rehabilitasi jumlahnya sangat terbatas. Kelima, masyarakat salah kaprah dalam memandang penyalah guna (tak mampu membedakan dengan pengedar). Mereka menganggap benar kalau penyalah guna ketika disidik, dituntut, diadili, ditahan, dan dihukum penjara. Kelima indikator ini yang menyebabkan kesimpulan darurat narkotika di negeri ini.

Oleh karena itu, penanggung jawab fungsi penegakan hukum dan pengemban fungsi rehabilitasi narkotika diminta mengambil langkah sesuai tugas pokok dan fungsi masing masing kementerian dan nonkementerian, guna mengubah kondisi darurat narkotika menjadi kondisi yang kondusif agar lambat laun laju perkembangan peredaran gelap narkotika mereda dan dapat dikendalikan.

Penegak hukum diminta agar membangun sistem pelaksanaan penegakan hukum yang searah tujuan dibuatnya UU No 35/2009 tentang Narkotika, yaitu penegakan hukum yang mengintegrasikan upaya hukum dan upaya kesehatan terhadap para penyalah guna agar tetap mendapatkan hukuman sekaligus menyembuhkan, yaitu hukuman rehabilitasi. Hukuman rehabilitasi ini bermanfaat berguna untuk menyembuhkan penyalah guna dari sakit ketergantungan, juga bermanfaat untuk menurunkan prevalensi penyalah gunaan narkotika di Indonesia.

Pengemban rehabilitasi diminta supaya menyiapkan infrastruktur rehabilitasi agar dapat melayani para penyalah guna untuk mendapatkan penyembuhan, dengan membangun sumber daya baik SDM maupun infrastruktur rehabilitasi.

Namun, ternyata sampai hari ini belum kung (berarti) dalam mengubah arah sesuai tujuan yang digariskan undang-undang, baik bidang penegakan hukum terhadap penyalah guna maupun infrastruktur rehabilitasinya .

Penegakan hukum

Benang merah pokok permasalahan penyebab berkembangnya narkotika di Indonesia ialah masalah penegakan hukum terhadap penyalah guna (bedakan dengan pengedar). Menurut UU No 35/2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa penyalah guna itu pelaku tindak pidana (pasal 127) diancam dengan pidana maksimum 4 tahun penjara.

Namun, pelaku pidana tersebut dijamin untuk direhabilitasi (pasal 4) kalau jadi pecandu wajib direhabilitasi (pasal 54). Artinya apa? Ini ialah bangunan sistem peradilan rehabilitasi untuk para penyalah guna dan pecandu bila kena perkara hukum.

Menurut hukum acara pidana kita (pasal 21 KUHAP) bahwa penyalah guna yang diancam pidana maksimum 4 tahun tidak memenuhi syarat untuk ditahan. Di lain pihak karena tujuan undang undang narkotika menjamin rehabilitas bagi penyalah guna, maka sebagai gantinya menahan penyidik, penuntut umum dan hakim diberi kewenangan pengganti menahan, yaitu penempatan di lembaga rehabilitasi (PP 25 Tahun 2011) pada semua tingkat pemeriksaan, dan hakim diberi kewenangan yang bersifat wajib memvonis rehabilitasi baik terbukti salah maupun tidak terbukti salah di pengadilan (pasal 103).

Prinsipnya tetap dibawa ke pengadilan melalui jalur sistem peradilan rehabilitasi karena perkara penyalah guna ini ialah perkara pecandu minus keterangan ahli, yaitu visum yang menyatakan penyalah guna itu ketergantungan narkotika secara fisik dan psikis, sedangkan tuntutan UU ialah menjamin penyalah guna direhabilitasi, penyidik tuntut minta visum/asesmen untuk memilah tingkat kecanduan tersangka penyalah guna agar diketahui kadar kecan­duan tersangka, apakah temasuk golongkan kecanduan ringan, sedang, atau berat.

Hal ini diperlukan sebagai bahan pertimbangan hakim ketika memutuskan perkara penyalah guna karena hakim wajib menghukum rehabilitasi dan lamanya berdasar­kan kadar kecanduan tersangka penyalah guna.

Untuk membedakan penyalah guna dan pengedar sesungguhnya sangat simpel. Kalau gramasi narkotika yang dibawa, dimiliki jumlah sedikit dan tujuannya dipakai sendiri ialah indikasi penyalah guna, ini yang dijamin untuk direhabilitasi.

Kalau jumlah gramasinya besar dan tujuannya membawa memiliki menguasai untuk dijual guna mendapatkan keuntungan apalagi terlibat jaringan narkotika, maka masuk kategori pengedar. Nah, ini penjahatnya yang harus dihukum berat. Bahkan, harus disidik dituntut dengan tindak pidana pencucian uang agar meraka jera dan dipenjara tidak mengedarkan narkotika lagi karena asetnya kuasai negara .

Penyalah guna ditahan dan bermuara di penjara itu di samping menyalahi tujuan dibuatnya UU narkotika juga berdampak buruk bagi kita semua, yaitu prevalensi penyalah guna kecenderungan menjadi naik, dan korban meninggal banyak bergelimpangan. Kalau sudah demikian, peredaran narkotika menjadi tambah meningkat, akibatnya program P4GN (pencegahan dan pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika) yang dicanangkan pemerintah menjadi kedodoran, dan sulit berhasil dalam membasmi masalah peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Prestasi program P4GN di mulai dari penegakan hukum dengan barometer menangkap menuntut dan menghukum penjara sebanyak-banyaknya pengedar, dan menangkap, menuntut, serta menghukum dengan hukuman rehabilitasi dan merehabilitasinya dengan baik sebanyak-banyaknya penyalah gunanya. Kalau tidak yang sukses justru gegap gempitanya penegakan hukum di Indonesia tetapi tidak menyelesaikan masalah bahkan menyadi sumber masalah. Nah, ini bahayanya.

Oleh karena itu, perlu digalakkan program rehabilitasi secara terintegrasi antara pendekatan hukum dan upaya kesehatannya dengan cara membangun semangat integrasi antara upaya penegakan hukum dan upaya kesehatan.

Konkretnya melakukan penegakan hukum tanpa penahanan terhadap penyalah guna, membangun semangat merehabilitasi dengan benar tidak asal-asalan, membangun SDM, sarana, dan prasarana rehabilitasi yang dapat menampung para penyalah guna dengan membuka layanan rehabilitasi di tingkat kabupaten/kota, dan tempat-tempat rehabilitasi lainnya baik milik pemerintah maupun swasta .

Jumlah penyalah guna yang direhabilitasi dan sembuh dari penyakit adiksi adalah salah satu faktor penting untuk menurunkan prevalensi penyalah guna di Indonesia. Di samping faktor pencegahan timbulnya penyakit adiksi. Itu sebabnya dalam event penting yang diselenggarakan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wiena selalu ditampilkan tren keberhasilan menurunkan prevalensi penyalah guna sebagai indikator keberhasilan menangani penyalah gunaan narkotika.

Khusus data ini kita belum berperan banyak karena penyalah guna yang sembuh secara mandiri dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Bahkan, dilakukan di luar negeri. Penyalah guna yang direhabilitasi melalui wajib lapor juga tidak laku, penyalah guna yang direhabilitasi karena putusan hakim juga sangat sedikit. LP ketiban awu anget.

Rehabilitasi tidak berdaya

Kalau kita menengok ke LP, kita akan mememukan kondisi LP dalam keadaan overload. Di titik ini jangan salah menilai bahwa ini sebuah keberhasilan tapi malah sebaliknya karena tujuan UU kita ialah menyelamatkan mereka dari penyalah gunaan narkotika.

Itulah sebabnya kita mengamini bahwa kita memang mengalami darurat narkotika karena lebih dari 60% penghuni LP ialah mereka yang terlibat masalah penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika. Terdiri dari pengedar sebagai penjahat narkotika dan penyalah gunanya sebagai korbannya, yakni keduanya dinyatakan sebagai kejahatan narkotika. Tentu saja jumlah penyalah guna yang berada di LP jauh lebih besar daripada pengedarnya.

Kondisi ini di samping menyulitkan petugas LP untuk pengamanannya, mereka juga tidak memiliki tupoksi untuk merehabilitasi warga binaannya sehingga LP tidak berdaya apabila ada yang kumat alias sakau. Bila ada penyalah guna yang penyakit adiksinya muncul, petugas pilihannya ialah mengambil langkah yang menguntungkan.

LP sekarang ini mayoritas dihuni para penyalah guna. Hal ini sangat menguntungkan bagi peredaran gelap narkotika tapi bagi pe­nanggung jawab LP ini seperti buah simalakama. Kalau peredaran ge­lap di LP diketati yang berarti di LP tidak ada peredaran, akan timbul kondisi ‘sakau bersama’ dari para penyalah guna penghuni LP. Di titik Ini akan menjadi masalah besar bagi petugas LP.

Sebaliknya, apabila dilonggarkan yang berarti peredaran gelap masuk dalam lapas, penghuni tidak ada yang mengalami kondisi ‘sakau bersama’ alias tenang. Maka, pilihan rasional LP memilih yang risikonya lebih aman, yaitu membiarkan peredaran narkotika di dalam penjara. Toh, itu peredaran gelap bukan sengaja hanya main mata. Pada kondisi demikian, LP bagai ketiban awu anget menjadi tempat peredaran gelap narkotika yang empuk dan aman.

Kalau kita mengamati upaya kesehatan baik pembangunan SDM maupun sarana dan prasarananya, kita akan geleng-geleng kepala . Kondisi sekarang ini seperti hidup segan mati tak mau. Sebabnya, pertama, upaya kesehatan yang dilakukan secara mandiri oleh keluarga tidak berjalan dengan baik karena keluarga dan masyarakat pada umumnya merasa takut dan waswas kalau merehabilitasi keluarganya karena selama ini penyalah guna itu menjadi incaran penegak hukum untuk ditangkap dan ditahan dianggap seperti pengedar.

Kedua, upaya kesehatan melalui wajib lapor yang ditangani IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) juga mengalami nasib yang sama, tidak jalannya karena masalah yang sama dengan upaya kesehatan secara mandiri.

Ketiga, upaya kesehatan bersumber pada keputusan hakim dalam bentuk hukuman rehabilitasi jumlahnya sangat sedikit padahal UU menyatakan perkara pecandu hukumnya wajib direhabilitasi.

Pertanyaannya apa itu perkara pecandu? Perkara pecandu menurut UU ialah perkara penyalah guna narkotika dan dalam keadaan ketergantungan baik fisik maupun psikis.

Salah kaprah memandang penyalah guna

Pandangan masyarakat yang didapat melalui media elektronik , media cetak, maupun media sosial ternyata salah kaprah terhadap penyalah guna. Penyalah guna itu dianggap penjahat murni pantas dihukum penjara, biar ada efek jeranya, biar kapok, padahal mestinya tidak demikian.

Salah kaprah dalam memandang penyalah guna ini mendorong penegak hukum terus membawa penyalah guna melalui sistem peradilan pidana yang akhirnya bermuara di penjara.

Kesimpangsiuran penanganan penyalah guna ini tidak boleh terus-menerus terjadi di negeri ini dan harus dihentikan. Para penegak hukum perlu duduk bersama membangun semangat menghukum rehabilitasi terhadap perkara penyalah guna (sekali lagi bedakan dengan pengedar narkotika) yang nota bene perkara pecandu. Yang penting penyalah guna mendapatkan haknya untuk direhabilitasi melalui jalan yang disediakan UU No 35/2009 tentang Narkotika, yaitu melalui ‘sistem peradilan rehabilitasi’, yakni penyalah guna ditempatkan di lembaga rehabilitasi selama proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan karena hakim diberi kewenangan menghukum penyalah guna yang notabene pecandu baik terbukti bersalah, maupun tidak terbukti bersalah di meja hijau dengan hukuman rehabilitasi yang sifatnya wajib.

Selama ini yang terjadi hakim yang memeriksa kasus penyalah guna yang diajukan penuntut umum melalui sistem peradilan pidana (karena tersangkanya ditahan dan dituntut dengan me yunto kan dengan pasal pengedar), mestinya melalui sistem peradilan rehabilitasi (tersangkanya ditempatkan di lembaga rehabilitasi yang di amanatkan UU No 35 tentang narkotika dan turunannya.

Karena salah jalan ini mengakibatkan hakim dalam memeriksa perkara penyalah guna yang notabene ialah perkara pecandu menjadi terbelenggu dengan Pasal 182 ayat 3 dan 4 KUHAP, bahwa hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara harus berdasarkan pada surat dakwaan jaksa penuntut umum, sedangkan tututan jaksa mencantumkan pasal pengedar dan tersangkanya ditahan.

Di sisi lain, hakim wajib menghukum rehabilitasi, dengan proses peradilan rehabilitasi yang dibentuk secara khusus oleh UU Narkotika No 35/2009. Kondisi dilematis ini yang menyebabkan hakim memutuskan hukuman penjara bagi penyalah guna yang selanjutnya menjadi e­nergi bagi peredaran gelap narkotika di Indonesia. ●

Jumat, 05 Januari 2018

Sumber Energi Peredaran Gelap Narkotika di Indonesia

Sumber Energi
Peredaran Gelap Narkotika di Indonesia
Anang Iskandar ;  Dosen Universitas Trisakti;
Ka BNN 2012-2015; Kabareskrim 2015-2016
                                          MEDIA INDONESIA, 28 Desember 2017



                                                           
DIAM-DIAM sebenarnya, setiap proses penegakan hukum dengan melakukan penahanan terhadap penyalah guna narkotika lalu berujung pada vonis penjeblosan dalam penjara justru menjadi sorotan masyarakat. Bukan itu saja, bahkan menjadi pertanyaan di akar rumput.Sebabnya ialah itu semua bertentangan dengan tujuan dari lahirnya Undang-Undang Narkotika. Bahkan ditengarai, itu justru bisa menjadi sumber energi dalam berkembangnya peredaran gelap narkotika di Indonesia. Lontaran pertanyaan dan pernyataan itu muncul karena adanya tarik-menarik antara upaya hukum dan upaya kesehatan, khususnya dalam penanganan penyalahguna narkotika. Terlebih lagi selalu saja berujung pada menangnya penegakan hukum dengan criminal justice system-nya sehingga bermuara dengan dijebloskannya penyalah guna ke penjara.

Fakta itu semua tentunya mengabaikan prinsip khusus penegakan hukum yang terintegrasi dengan upaya pemulihan kesehatan. Ini yang justru menjadi rohnya dari UU Narkotika kita, bahkan yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia serta bangsa-bangsa di dunia.
Secara yuridis, sebenarnya Indonesia telah menganut sistem pemidanaan rehabilitasi terhadap penyalah guna. Yaitu sejak pemerintah menyetujui Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol yang mengubahnya menjadi UU No 8/1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal tentang Narkotika 1961 beserta protokol yang mengubahnya.

UU No 8/1976 itu mengintegrasikan pendekatan penegakan hukum dan upaya kesehatan. Bentuknya dengan sistem pemidanaan rehabilitasi dalam menangani penyalah guna narkotika. Selanjutnya Undang-Undang No 8/1976 ini menjadi sejenis ‘UUD’ kita dalam penanganan masalah narkotika di Indonesia di kemudian harinya. Berdasarkan UU tersebut juga, akhirnya dibuatlah UU Narkotika Indonesia. Mulai UU Narkotika Tahun 1976, kemudian diubah dengan UU Narkotika Tahun 1997, dan terakhir menjadi UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Perspektif dari ketiga UU narkotika tersebut sebenarnya sama persis dengan induknya, khususnya dalam menangani penyalah guna narkotika, yaitu mengintegrasikan pendekatan penegakan hukum dan upaya kesehatan. Perspektif UU No 35/2009 tentang Narkotika yang berlaku sekarang ini juga mengintegrasikan pendekatan penegakan hukum dengan upaya pemulihan. Atau dengan kata lain, menggunakan double track system pemidanaan, yaitu khusus terhadap pengedar dan kelompoknya, menggunakan criminal justice system (CJS) dan bermuara pada pidana penjara. Terhadap penyalah guna dan kelompoknya, menggunakan rehabilitation justice system (RJS), yaitu proses pertanggungjawaban secara kriminal, penghukumannya keluar dari penghukuman kriminal menjadi penghukuman nonkriminal.

Politik hukum penanganan

Secara khusus, politik hukum dalam menangani penyalah guna narkotika ialah, pertama, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika. Kedua, menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu. Itu semua tertuang dalam pasal tujuan dibentuknya UU narkotika. Oleh karena itu, penyalah guna narkotika, bila bermasalah dengan hukum, ditangkap dan diproses secara kriminal. Namun, upaya paksa yang dilakukan penegak hukum tidak boleh ‘menahan’ maupun ‘memvonis penjara’, tetapi diberi alternatif upaya paksa berupa penempatan di lembaga rehabilitasi. Demikian juga penjatuhan hukumannya, keluar dari penghukuman pidana, menjadi nonpidana yaitu berupa hukuman rehabilitasi.

Selaras dengan politik hukum dalam menangani penyalah guna narkotika itu, UU No 35/2009 menyatakan bahwa ‘narkotika itu obat tapi dapat menimbulkan penyakit ketergantungan jika dikonsumsi tanpa resep dokter’. Di titik itu, orang yang sakit ketergantungan karena menyalahgunakan, mengonsumsi narkotika ini, diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun. Sementara itu, berdasarkan hukum acara pidana (Pasal 21 KUHAP), tersangka yang diancam dengan hukuman di bawah 5 tahun, sepanjang proses pertanggungjawaban pidananya sampai di pengadilan, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan upaya paksa berupa penahanan.

Lalu berdasarkan PP No 25/2011 sebagai turunan UU Narkotika Indonesia, yang bertujuan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu, untuk mewujudkan tujuan UU tersebut, penyidik, penuntut umum, dan hakim diberi kewenangan menempatkan penyalah guna ke lembaga rehabilitasi pada semua tingkat pemeriksaan baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan pengadilan. Kewenangan ini merupakan konstruksi dari UU narkotika dengan RJS-nya. Tujuannya tentu saja berguna untuk menghindarkan tersangka penyalah guna ditahan maupun tidak ditahan, tapi direhabilitasi. Itu sekaligus sebagai bentuk jaminan dari UU bahwa penegak hukum hanya boleh menggunakan upaya paksa berupa rehabilitasi. Atau dengan kata lainnya, penegak hukum hanya boleh melakukan tindakan dan penghukuman berupa rehabilitasi.

Konstruksi RJS dalam UU narkotika Indonesia lainnya ialah kepada para hakim di pengadilan. Para hakim itu khusus diberi kewenangan yang sifatnya wajib terhadap perkara-perkara penyalah guna dan dalam keadaan ketergantungan. Atau yang disebut juga sebagai perkara pecandu, untuk menghukum rehabilitasi baik terbukti bersalah maupun tidak terbukti bersalah dalam sidang pengadilan. Bobot hukuman rehabilitasi itu sendiri sebenarnya sama dengan hukuman penjara. Ini adalah proses RJS. Di titik ini, kerap kali terlihat dan ada kesan bahwa penegak hukum merasa UU-nya ambigu sehingga mereka kurang sreg. Praktiknya? Apa lagi. Tambah jauh panggang dari api. Penyalah guna yang ditangkap penegak hukum ‘ditahan’ pada seluruh tingkat pemeriksaan.

Untuk dapat ditahan di-‘juncto’-kan dengan pasal pengedar. Padahal, tujuan UU ialah untuk melindungi, menyelamatkan, serta menjamin rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pada poin ini perlu dicermati agar penegakan hukum justru seharusnya berada di jalur yang sesuai dengan undang-undang yang sudah berlaku. Bukan itu saja, ketika sampai meja hijau, hakim juga menambahkan bebannya dengan cara memberikan vonis hukuman penjara. Ini berlanjut terus hingga masa kini. Meski tidak dimungkiri juga, ada beberapa nama beken yang sudah mendapatkan hukuman rehabilitasi. Sebut saja Ridho Rhoma, Ello, dan Restu Sinaga oleh beberapa pengadilan negeri di Jakarta. Akan tetapi, bagaimana dengan nama yang tidak beken alias masyarakat umum, yang terjerat sebagai penyalah guna narkotika? Lalu mereka hingga saat ini justru masih dijebloskan dalam penjara?

Indikator penyalah guna

Padahal, indikator penyalah guna itu kasatmata. Sederhana saja, yaitu mereka yang kedapatan memiliki narkotika dalam jumlah tertentu (jumlahnya sedikit) untuk keperluan sehari-hari dan mereka membelinya untuk dikonsumsi. Jadi bukan untuk dijual. Tujuan mereka tidak mencari keuntungan.

Maka dalam kacamata victimologi, mereka sebenarnya merupakan korban dari kejahatan narkotika. Pemahaman ini yang seharusnya terus terlontar dan dikampanyekan sehingga awam mudah membedakan, mana pengedar dan mana penyalah guna. Hingga menjadi jelas dan tegas, mana yang harus dihukum berat dan mana yang dihukum rehabilitasi.

Lagi pula, itu semua sudah terpaparkan dengan jelas dan tegas, pasal demi pasal dari UU narkotika yang sudah berlaku. Menjadi pertanyaan jika kemudian paparan itu sulit terpahami.

Pemicu

Permasalahan lain yang timbul akibat penahanan karena mendapat vonis pemenjaraan terhadap penyalah guna ialah menjadi pemicu ‘kriwikan dadi grojokan’ atau hal kecil yang bisa jadi masalah besar. Konkretnya hal itu justru dapat menjadi energi yang tak kunjung padam bagi suburnya peredaran gelap narkotika di Indonesia. Sebab, pertama, penyalah guna tidak sembuh. Mereka bakal tetap menjadi demand peredaran gelap narkotika. Apalagi demand-nya justru berkumpul di LP sehingga LP menjadi sasaran bagi lokasi bisnis narkotika yang menggiurkan. Pada kondisi inilah, LP justru menjadi tak berdaya menghadapi para penyuplai kebutuhan penyalah guna yang dipenjara itu.

Kedua, jumlah penyalah guna meningkat dari waktu ke waktu. Semua karena penyalah guna lama justru tidak direhabilitasi. Dengan itu malah menimbulkan penyalah guna baru sehingga kebutuhan akan narkotika semakin besar. Di titik ini, pemain narkotika semakin banyak untuk kemudian menjadi penyuplainya. Titik ini juga mengakibatkan bisnis narkotika justru bertambah besar. Ketiga, mematikan upaya penyembuhan atau rehabilitasi secara mandiri yang menjadi tanggung jawab dari keluarga, serta program wajib lapor ke institusi penerima wajib lapor (IPWL) yang dilakukan Kemenkes, Kemensos, dan BNN untuk mendapatkan kesembuhan.

Pada poin ini, meskipun diiming-imingi bahwa telah dibiayai pemerintah dan diberi bonus tidak dituntut pidana oleh UU, masyarakat justru tetap takut. Sebabnya ialah pengalaman komunal dari masyarakat selama ini, yaitu ‘jika berhubungan dengan hukum, yaitu mengikuti jalur criminal justice system, malahan diperlakukan seperti kriminal’. Keempat, instansi pemerintah yang menyelenggarakan fungsi rehabilitasi menjadi terkendala karena tidak adanya input baik input dari sumber rehabilitasi yang bersifat mandiri, wajib lapor, maupun dari keputusan hakim meskipun secara kuantitas dari tahun ke tahun bertambah banyak jumlahnya.

Penegakan hukum vs upaya kesehatan

Tarik-menarik praktik penegakan hukum yang bermuara ke penjara, dengan penegakan hukum bermuara di tempat rehabilitasi dalam penanganan narkotika, mulai terasa lebih keras awal abad ini. Praktik tarik-menarik penanganan penyalah guna yang mestinya bermuara di tempat rehabilitasi ternyata lebih kuat tarikannya dengan muaranya ke penjara. Hal ini sebenarnya justru berdampak signifikan pada upaya pemulihan kesehatan penyalah guna sehingga menjadi terkendala, baik secara mandiri maupun upaya pemulihan kesehatan melalui wajib lapor. Karena itu, upaya pemulihannya bagai ‘hidup segan mati tak mau’. Di sisi inilah, Indonesia justru malah menghasilkan generasi sakit tanpa penyembuhan.

Dampak lain ialah terjadinya berbagai masalah. Baik dalam pembangunan infrastruktur rehabilitasi maupun pengelolaan infrastruktur LP. Pembangunan infrastruktur LP seperti deret hitung, sedangkan pertambahan jumlah penyalah guna yang menghuni LP seperti deret ukur. Hasilnya justru menjadikan LP overload. Penghuninya sebagian besar orang sakit adiksi dengan gangguan kejiwaan bersifat stimulan, halusinogen, maupun depresan. Kondisi ini tentu saja membahayakan LP itu sendiri dan memperparah kondisi penghuninya, khususnya penyalah guna yang dijebloskan ke penjara.

Dampak lain ialah pudarnya ‘semangat’ dari aparat pengemban fungsi rehabilitasi, yaitu Kemenkes, Kemensos, dan BNN dalam menangani rehabilitasi. Sebabnya ialah penyalah guna mandiri menjadi takut tertangkap penegak hukum ketika berobat sehingga rehabilitasi mandiri tidak laku. Demikian juga rehabilitasi dari sumber wajib lapor untuk sembuh juga dihantui rasa takut tertangkap penegak hukum. Sebabnya juga secara empiris, diproses secara kriminal murni dan vonisnya dipenjara sehingga fungsi rehabilitasi menjadi tidak berkembang. Dampak akhirnya tentu saja sudah bisa terbayangkan sekarang ini. Konkretnya, Indonesia berpenduduk besar dengan jumlah penyalah guna sekitar 5,8 juta, tapi hanya memiliki satu rumah sakit yang benar-benar mengurusi ketergantungan obat (RS KO) di bawah Kemenkes serta hanya memiliki tujuh lokasi rehabilitasi narkotika di bawah BNN, yang daya tampungnya sendiri kini sudah tidak memadai. Terlebih lagi jika dibandingkan dengan jumlah prevalensi penyalah guna.

Untung rugi

Pada akhirnya, dengan data dan fakta di atas, Indonesia sendiri yang merugi. Khususnya jika praktik penegakan hukum atas penyalah guna dengan menggunakan CJS serta diganjar hukuman penjara. Bahkan, meskipun penyalah guna telah menjalani hukuman dijebloskan dalam penjara itu, mereka justru tidak sembuh dari penyakit adiksi atau ketergantungan obat. Mengingat di penjara itu justru mereka tidak direhabilitasi bahkan malah disatukan dengan tahanan serupa atau berbeda lainnya sehingga selama dan setelah dipenjara, mereka masih berstatus pecandu atau penyalah guna dalam keadaan ketergantungan serta berakibat masih menjadi demand-nya peredaran gelap narkotika.

Di lain pihak, negara justru telah mengeluarkan biaya yang sangat besar, mulai prosesi penegakan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, baik dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun proses peradilan, hingga biaya menghukum penjara sesuai dengan lamanya putusan hakim. Lalu sebenarnya apa manfaat dari menghukum penjara penyalah guna yang notabene pecandu? Alih-alih memberantas narkotika, dengan menghukum penjara justru malah menambah energi untuk berkembangnya bisnis narkotika di Indonesia. Maka pertanyaannya, kenapa kita harus menguras tenaga dan membuang biaya besar jika hanya malah menghasilkan generasi tidak sehat selama dan setelah keluar dari penjara? Bukankah itu namanya keliru? Itu nama ‘keliru’. ●


Rabu, 20 Desember 2017

Melawan Narkotika dengan Rehabilitasi Apa Mungkin Menang?

Melawan Narkotika dengan Rehabilitasi
Apa Mungkin Menang?
Anang Iskandar ;  Dosen Pidana Narkotika Universitas Trisakti;
Kepala BNN 2012-2015;  Kabareskrim 2015-2016
                                          MEDIA INDONESIA, 20 Desember 2017



                                                           
HINGGA saat ini, mungkin masih banyak yang menyangsikan mungkinkah dengan senjata rehabilitasi berhasil memenangi perang melawan narkotika? Jawabannya sangat mungkin. Kepastian jawaban ini tentu saja berangkat dari berbagai dasar ilmiah dan bukti sejarah.
Pertama, faktanya, senjata rehabilitasi itu merupakan satu-satunya cara untuk pulih dari penyakit ketergantungan narkotika.

Kedua, penyalah guna narkotika yang menjalani proses hukum ditempatkan di lembaga rehabilitasi sesuai dengan tingkat pemeriksaannya. Sementara itu, setiap hakim wajib memvonis dengan hukuman rehabilitasi karena itu amanat konvensi, amanat UU, dan amanat umat manusia untuk hidup sehat yaitu jauh dari segala macam penyakit termasuk penyakit ketergantungan.

Ketiga, apabila penyalah guna sembuh, yang berarti tidak ada lagi penyalah guna, itu berarti tidak akan ada demand atau permintaan. Maka secara otomatis pedagang narkotika gulung tikar karena tidak ada pembelinya. Dari titik ini, senjata rehabilitasi membuktikan keampuhannya untuk memenangi perang melawan narkotika. Rehabilitasi bukan sekadar memulihkan penyalah guna, melainkan juga dapat membuat bandar narkotika bangkrut selamanya.

Secara teknis, narkotika adalah obat, bahan, dan zat bukan makanan yang jika diminum, diisap, dihirup, ditelan, atau disuntik berpengaruh pada kerja otak. Sering kali juga itu menyebabkan penyakit ketergantungan. Jika kemudian seseorang sudah mengidap penyakit itu, mengakibatkan kerja otak berubah dan perubahan fungsi vital organ lain seperti jantung, peredaran darah, dan pernapasan.

Di sisi lain, narkotika sebenarnya memang diperlukan untuk kepentingan kesehatan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Tentunya dengan dosis tertentu dan diperuntukkan dokter dalam menghilangkan rasa sakit. Maka sebenarnya, peredaran narkotikanya yang justru mesti diawasi secara ketat dengan aturan perundang-undangan. Sementara itu, penyalahgunaan atau penggunaan tanpa resep dokter dan peredaran di luar ketentuan perundang-undangan mesti dilarang UU narkotika kita.

Semua karena penyalahgunaan dapat menyebabkan penyakit ketergantungan atau adiksi. Untuk penyembuhannya, memerlukan usaha yang serius untuk dapat kembali sehat. Mulai melalui proses detoksifikasi, proses sosial, hingga penanaman kembali nilai-nilai sosial yang hilang akibat adiksi.

Menurut UU narkotika Indonesia, penyalahgunaan narkotika secara garis besar terbagi menjadi dua tipe. Tipe pertama yaitu penyalah guna untuk diri sendiri dan penyalah guna untuk diedarkan. Tipe kedua yang memang perlu diperangi meski dengan cara yang berbeda, bukan melalui rehabilitasi.

Cara memerangi narkotika

Berangkat dari UU No 35/2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 4, senjata pertama memerangi narkotika memang melalui rehabilitasi. Sasaran ‘tembak’ senjata ini sangat khusus, yaitu para penyalah guna. Melalui pasal 4 itu juga, senjata bernama rehabilitasi ini digunakan untuk mencapai tujuan dari lahirnya UU Narkotika Indonesia. Secara historis, roh dari UU ini menegaskan para penyalah guna dijamin untuk direhabilitasi. Bahkan jaminan ini disebutkan dalam UU secara spesifik, dengan menyatakan ‘mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika dan menjamin upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu’.

Secara teknis, penggunaan senjata rehabilitasi juga diatur UU narkotika Indonesia, yaitu pertama bagi keluarga atau orangtua penyalah guna yang ingin sembuh secara mandiri atas biaya sendiri dapat memilih tempat rehabilitasi sesuai dengan keinginan masing-masing. Hal ini disebabkan UU narkotika kita memosisikan penyalah guna sebagai orang sakit dan menjadi kewajiban orangtua untuk menyembuhkan.

Kedua, apabila tidak, ada pilihan lain yaitu mengikuti rehabilitasi yang dipaksa UU dan dibiayai pemerintah. Maka dalam konteks ini, penyalah guna dapat mengikuti jalur wajib lapor yang disediakan UU yaitu secara sukarela atau dilaporkan keluarganya ke rumah sakit yang telah ditunjuk pemerintah. Rumah sakit itu dikenal juga sebagai institusi penerima wajib lapor (IPWL) yang berkewajiban untuk mendapatkan penyembuhan dan diberi bonus oleh UU yaitu tidak dituntut pidana. Hal ini karena UU narkotika kita berperspektif hukum dan kesehatan.

Ketiga, karena karakter penyalah guna itu enggan dan tidak mau direhabilitasi meskipun dipaksa, berdasarkan UU juga, penyalah guna dipaksa untuk direhabilitasi melalui rehabilitation justice system (RJS). RJS ini merupakan proses peradilan yang bermuara pada penghukuman rehabilitasi. Dalam prosesnya, penyalah guna ditangkap, disidik, dan dituntut di pengadilan. Selama proses penyidikan dan penuntutan, tersangka atau terdakwa ditempatkan di lembaga rehabilitasi dan hakim menurut UU narkotika wajib memvonis hukuman rehabilitasi baik terbukti ataupun tidak terbukti bersalah.

Penempatan penyalah guna ke lembaga rehabilitasi selama proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan menurut UU telah dihitung sebagai hukuman kurungan atau pemenjaraan. Ini sebenarnya esensi dari proses modern yang mewarnai UU narkotika kita yang memiliki perspektif penegakan hukum dan kesehatan.

Lalu terhadap para pengedar, mulai pengecer, pengedar, sampai produsen narkotika, UU narkotika Indonesia sebenarnya juga sudah membuktikan keampuhannya. Pembuktian itu dengan diperangi melalui law enforcement, melalui penangkapan, penyidikan, dan penuntutan lewat mekanisme criminal justice system. Ancamannya berat, mereka diancam hukuman berat bahkan sampai hukuman mati.

Semua karena pengedar adalah penjahat narkotika sesungguhnya. Merekalah yang justru mendapatkan keuntungan dari bisnis narkotika. Mereka ini juga sosok sebenarnya yang merusak setiap bangsa. Bahkan karena racun yang mereka sebar itu, lalu banyak yang mengonsumsi narkoba, jiwa penyalah guna bisa terganggu bahkan menjadi gila. Ini yang sebenarnya dan seharusnya dihukum berat oleh hakim, bukan penyalah guna. Sementara itu, bagi mereka yang belum terlibat sama sekali, UU narkotika juga sudah menegaskan perlindungan dengan senjata pencegahan. Tujuannya jelas dan tegas, yaitu agar tidak masuk ke bisnis narkotika. Pencegahan ini juga menjadi penting agar mencegah munculnya penyalah guna baru. Maka sebenarnya, perang narkoba itu sudah sepatutnya menggunakan tiga senjata di atas secara seimbang dan berkelanjutan.

Pengalaman menang perang

Tercatat, proyek Mayfahluang Foundation Thailand telah berhasil dalam memenangi perang melawan narkotika. Yayasan ini fokus pada rehabilitasi dan pencegahan tanpa ada penegakan hukum sehingga dalam waktu tidak lama, berhasil merehabilitasi seluruh wilayah proyek. Efeknya, kini sudah tidak ada lagi peredaran di daerah proyek karena tidak ada konsumen atau permintaan. Seluruh wilayah Uni Eropa, khususnya Belanda, justru tidak pernah menghukum penjara meskipun penyalah guna narkotika dilarang dan dibatasi. Para penyalah guna justru dihukum secara nonkriminal. Belanda juga banyak membangun tempat rehabilitasi sehingga banyak penyalah guna yang sembuh. Ini juga yang menjadi salah satu sebab banyaknya penjara di Belanda yang ‘gulung tikar’ karena tidak ada penghuninya. Bandingkan dengan Indonesia.

Di sisi lain, memang ada beberapa negara di dunia yang gagal dalam perang melawan narkotika. Hasil penelitian menegaskan kegagalan itu disebabkan berpatokan hanya pada Konvensi Tunggal Narkotika 1961. Sebut saja Amerika Serikat. Negara ini juga pernah gagal dalam perang melawan narkotika pada 1970-an. Saat itu, pelopornya justru Presiden Nixon sendiri dengan menggunakan senjata law enforcement. Baik terhadap pengedar maupun penyalah guna justru dihukum penjara. Serupa dengan Indonesia saat ini.

Maka berangkat dari pengalaman negara yang gagal dalam perang melawan narkotika itu, mengilhami masyarakat dunia untuk mengamendemen Konvensi Tunggal Narkotika 1961. Melalui Protokol 1972, arah perang melawan narkotika berganti wajah. Penyalah guna narkotika diberi alternatif penghukuman rehabilitasi.

Konvensi ini kemudian diadopsi negara-negara anggota PBB dan dijadikan dasar pembuatan UU narkotika di setiap negara peserta. Berdasarkan konvensi tersebut, Indonesia mengadopsi juga sehingga menjadi UU No 8/1976. UU ini kemudian menjadi dasar dibentuknya UU Narkotika No 9/1976 sebagai UU narkotika pertama di Indonesia.

Berdasarkan rentetan sejarahnya juga, UU 1976 mengalami pergantian menjadi UU Narkotika 1997. Terakhir menjadi UU No 35/2009 tentang Narkotika. Lalu, UU narkotika paling terakhir, saat sudah berlakunya telah beperspektif pada penegakan hukum dan kesehatan khususnya untuk menangani masalah narkotika. Itulah sebabnya dalam regulasi ini, penyalah guna diberi penghukuman berupa rehabilitasi sebagai pengganti hukuman penjara dan bersifat wajib.

Dengan demikian, rehabilitasi atau hukuman rehabilitasi terhadap penyalah guna telah menjadi ketetapan bagi seluruh bangsa di dunia. Tentunya termasuk juga Indonesia sebagai salah satu cara mematikan bisnis narkotika ilegal, di samping hukuman berat yaitu penjara atau mati khusus bagi para kelompok pengedar.

Meski demikian, kini, penerapan hukumnya justru menyimpang dari arah dan tujuan UU. Semua disebabkan selama penyidikan, penuntutan, dan peradilan, para penyalah guna banyak ‘digoreng’ untuk mengikuti proses criminal justice system yang bermuara di penjara.
Di titik ini, permasalahan pemenjaraan itu yang harus diluruskan. Tentunya agar bangsa ini tidak berjalan ke arah yang salah. Toh tujuan UU narkotika Indonesia untuk melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari masalah penyalahgunaan narkotika.

Caranya pun diatur mengikuti perkembangan dunia meski kenyataannya, penyalah guna tidak direhabilitasi atau dihukum rehabilitasi, tetapi bahkan ditahan dan dihukum penjara. Dampak ketidakpatuhan atas regulasi UU No 35/2009 tentang Narkotika itu, Indonesia menjadi sulit memenangi peperangan melawan narkotika. Bahkan segelintir pihak juga malah menyalahkan UU-nya. Mereka kerap menyatakan ‘UU-nya tidak jelas, ambigu, tidak baik, ganti’.

Di titik itu, hal ini sebenarnya telah menunjukkan arah yang salah dalam perang melawan narkotika. Nah, maukah kita memenangi perang melawan narkoba ini? ●

Jumat, 20 Mei 2016

Sudah Lupakah Rasanya Menjadi Nusantara?

Sudah Lupakah Rasanya Menjadi Nusantara?

Anang Iskandar ;   Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri
                                               MEDIA INDONESIA, 19 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SELALU ada sejenis resah di balik dada saat mengetahui anak-anak bangsa yang mesti terjerat hukum, khususnya karena penyalahgunaan bahasa. Padahal, bahasa juga merupakan salah satu cerminan dari sebuah bangsa: peta dari simpanan dan penyandi instruksi-instruksi genetika setiap organisme bernama manusia Indonesia.

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri hingga saat ini memang masih menangani beberapa kasus yang terkait dengan penyalahgunaan bahasa. Akan tetapi, bukan perkembangan kasusnya yang hendak disampaikan di sini: toh tombol hukum yang sudah telanjur dinyalakan itu, biarlah ia menyala sesuai dengan aturannya.

Mematikan secara mendadak tombol dari dugaan tindak pidana ujaran kebencian bukan tindakan yang bijaksana. Kepastian hukum di Indonesia juga menjadi taruhannya. Anak cucu kita bakal mengambil bahan pelajaran dari ini semua.

Di Baku, Azerbaijan, Forum Global telah digelar United Nations Alliance of Civilizations pada akhir April 2016. Satu sesi khusus dari konferensi itu membahas mengenai fenomena global, ujaran kebencian atau hate speech oleh para panelis.

Tentu saja sesi khusus yang membuat PBB mesti turun tangan ini memiliki banyak makna. Salah satunya yang pasti ialah ini semua telah menunjukkan bahwa ujaran kebencian menjadi fenomena global yang tidak bisa dibiarkan lagi. Kesimpulan yang dihasilkan dari forum itu sendiri ialah inisiatif bagi seluruh anggota PBB untuk melaksanakan kampanye 'No Hate Speech' sebagai bentuk nyata perlawanan dari narasi besar kelompok penyebar ujaran kebencian.

Ini menjadi menarik karena persoalan ujaran kebencian saat ini, faktanya, disebarkan atau dikemukakan justru di banyak medium komunikasi oleh kelompok-kelompok pembenci kedamaian. Paling kentara tentu saja di beberapa media massa hingga media sosial. Biasanya, ujaran kebencian yang disebar melalui medium ini memiliki tendensi secara diksi dengan tone negatif mengaitkan berbagai isu suku, agama, ekonomi, ras, dan kepentingan politik. Satu sisi, sebenarnya bisa saja ini bukan menjadi persoalan yang patut dibesar-besarkan.

Akan tetapi, justru saat platform internet yang kini telah menjadi bagian primer dari komunikasi dan informasi bagi masyarakat Nusantara, penyebaran ujaran kebencian justru menjadi sejenis tsunami: menggulung budaya Timur khas Indonesia, berganti dengan wajah yang penuh amarah, tanpa batas yang siapa pun tidak mampu menghalanginya. Ia disebar dari ruang privat ke ruang publik dengan tujuan menghancurkan ruang privat manusia lainnya.

Jika sejenak saja kembali pada kearifan lokal dari Nusantara, Indonesia, ujaran kebencian sebenarnya satu motif hingga bentuk komunikasi yang seharusnya mesti dihindari. Paling maksimal yang ada di budaya Nusantara hanya sekadar gosip, gibah, ngrasani. Medium yang digunakan juga hanya dari mulut ke mulut, sekadar bumbu penyedap di level rukun tetangga atau rukun warga saja. Tidak begitu berbahaya awalnya.

Namun, kemudian, terjangan perubahan zaman dari medium komunikasi yang memang tak bisa dihalangi ini mau tidak mau mesti segera diantisipasi. Menghadang laju banjir yang bertubi-tubi tentu saja mesti mendirikan tanggul di banyak sisi.

Manusia Nusantara yang kini banyak bermetamorfosis menjadi manusia tanpa etika mesti kembali pada hakikatnya, yaitu berperasaan halus dengan berlandaskan pada perkembangan jiwa berbasis kearifan lokal.

Bukankah saat ini kita semua telah merindukan manusia Nusantara yang memiliki rasa tepa selira? Bukankah kita semua sangat menginginkan manusia Nusantara itu menyampaikan pikirannya, sesuai dengan budaya, berlandas pada etika? Bukankah kita semua merindukan manusia Nusantara yang penuh senyum dan saling menghormati satu sama lainnya?  Sudah lupakah kita menjadi Nusantara, Indonesia?

Sudah saatnya juga kerumunan tanpa wajah yang menjadi penyebar ujaran kebencian dan membuat manusia-manusia Nusantara yang berbudi halus menjadi liar, tanpa nalar, berujar tanpa dipikir itu diajak duduk bersama. Melakukan dialog

Juga membuka perspektif bahwa sesuai dengan zaman ini, ujaran kebencian diam-diam sebenarnya telah menjadi bisnis atau electronic hate bussiness (E-hate bussiness). Murni hanya mencari keuntungan pribadi semata. Sudah waktunya juga mereka yang memiliki pengetahuan bersuara bahwa semuanya bisa dituntaskan dengan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan.

Dengan itu semua, kesadaran bersama untuk kembali menjadi Indonesia bisa dipastikan bahwa tidak akan bertambah lagi anak bangsa yang mesti menghuni rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, baik karena persoalan penyalahgunaan bahasa maupun dugaan pelanggaran pidana lainnya.

Di titik itu juga, wajah hukum sudah bukan lagi sebagai institusi yang bersifat mutlak dan final, melainkan sebagai institusi bermoral, bernurani, dan bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera, dan membuat manusia bahagia. Semua karena kemanusiaan dan keadilan yang menjadi tujuan dari segalanya dalam kita berkehidupan hukum, menjadi Indonesia.

Maka, pada akhirnya, kembali ke salah satu akar kearifan Nusantara memang bisa menjadi kunci utamanya: kata dan medium komunikasi adalah senjata, maka berhati-hatilah menggunakannya.