Tampilkan postingan dengan label Korupsi Yudisial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi Yudisial. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 Maret 2018

Korupsi Yudisial

Korupsi Yudisial
Frans H Winarta  ;   Mantan Anggota Governing Board
Komisi Hukum Nasional Indonesia
                                                        KOMPAS, 26 Maret 2018



                                                           
Berita tertangkapnya hakim, panitera, dan seorang advokat atas dugaan suap pada pengadilan tingkat pertama wilayah Tangerang merupakan fenomena puncak gunung es di dalam lembaga peradilan Indonesia. Pada umumnya, masyarakat sudah mengetahui apa yang terjadi, tetapi belum ada tindakan konkret dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengatasi hal ini.

Yang terjadi saat ini adalah pengawasan internal hakim oleh MA tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di lain sisi, pengawasan eksternal hakim oleh Komisi Yudisial RI sangat dibutuhkan dan tidak dapat ditawar-tawar lagi. Sistem checks and balances harus ada untuk menghindari perilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh hakim yang dapat mencoreng marwah (kehormatan diri) lembaga peradilan yang luhur. Jadi, jika ada pendapat yang menyatakan bahwa hakim tidak perlu diawasi, tentu hal tersebut tidaklah benar.

Lemahnya pengawasan pada hakim merupakan sumber permasalahan terjadinya kasus korupsi dan suap di negeri ini. Selain itu, standar sistem perekrutan hakim yang kurang baik juga mengakibatkan para hakim tidak memenuhi syarat untuk menjalankan profesinya dengan profesional sesuai dengan kode etik profesi hakim.

Meskipun standar kelayakan hidup hakim sudah meningkat, korupsi dan suap yang terjadi di lapangan belum juga sirna. Sebab, masalah korupsi yudisial ada pada integritas para hakim yang konon dianggap sebagai wakil Tuhan.

Sosok hakim seharusnya berintegritas, bermoralitas tinggi, berwibawa, serta memiliki kebijaksanaan (wisdom) dan rasa adil sesuai dengan hati nurani.  Dalam menjalankan profesinya, sosok hakim harus memiliki judicial discretion atau sikap imparsial (tidak memihak) dan sikap independen (tidak terikat) dalam memutus perkara.

Henry J Abraham dalam bukunya, The Judicial Process (1993), menyebutkan pengertian judicial discretion sebagai berikut: ”Enlightened by intelligence and learning, controlled by sound principles of law, of firm courage combined with the calmness, of a cool mind, free from partiality, not swayed by sympathy nor warped by prejudice nor moved by any kind of influence save alone the overwhelming passion to do that which is just…”.

Hakim harus dapat menjauhkan diri dari segala bentuk janji-janji, fasilitas, uang, dan tawaran lainnya dari siapa pun sebagai sifat imparsial dan independen yang harus dimilikinya. Di sini kualitas seorang hakim dengan posisinya sebagai ”wakil Tuhan” menjadi taruhannya. Sebab, dalam setiap putusan pengadilan (hakim) selalu diawali irah-irah: ”Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

”Obstruction of justice”

Ada suatu pemeo yang berkata bahwa harkat dan martabat suatu bangsa ditentukan oleh perilaku advokat dan ahli hukumnya (para yuris). Tidak dapat dimungkiri bahwa andil advokat cukup besar karena it takes two to tango, tidak mungkin hakim bekerja sendiri dalam konspirasi tersebut. Padahal, dalam menjalankan profesinya, kejujuran seorang hakim dan advokat adalah hal utama.

Dalam profesi advokat sendiri, Abraham Lincoln, mantan Presiden AS yang juga merupakan seorang advokat, suatu waktu dulu pernah berkata: ”If in your own judgment you cannot be an honest lawyer, resolve to be honest without being a lawyer. Choose some other occupation, rather than one in the choosing of which you do, in advance, consent to be a knave.”  (The Collected Works of Abraham Lincoln, 1953)

Integritas advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat atau pencari keadilan dalam menjalankan profesinya. Namun, saat ini, masih banyak advokat yang melakukan obstruction of justice, yaitu tindakan menghalangi proses hukum atau mengacaukan fungsi peradilan. Contohnya memalsukan atau merekayasa bukti, mengecoh polisi, atau menganjurkan klien untuk menghindar dari penegak hukum, dan termasuk juga memengaruhi atau menyuap hakim.

Ada prinsip res judicata pro veritate habetur di mana apa yang diputus majelis hakim haruslah dianggap benar. Namun, putusan tersebut haruslah didasarkan pada keyakinan dan kebijaksanaan dari hakim. Putusan yang dibuat oleh hakim bukanlah putusan yang dibuat berdasarkan pesanan atau perintah pihak lain.

Putusan hakim harus didasarkan keyakinan dan kebijaksanaan dan seluruh pihak yang beperkara, termasuk advokat, harus menghormati putusan pengadilan tersebut. Tidak dibenarkan jika seorang advokat malah memberi hakim sejumlah uang dan hakim menerimanya tanpa rasa bersalah untuk mengubah isi putusan demi kepentingan klien yang dibela oleh advokat atau pihak yang beperkara.

Terakhir, tetapi tak kalah penting, kesadaran publik terhadap sikap antikorupsi sendiri harus ditingkatkan karena hal tersebut merupakan tanggung jawab profesi hukum terkait dengan kejujuran dan janji untuk setia dan patuh terhadap hukum, seperti yang telah disebutkan di dalam sumpah jabatan masing-masing. Konspirasi yang dilakukan antara hakim, advokat, dan panitera berupa korupsi yudisial dan suap telah merusak tatanan hukum dan membuat publik memandang sebelah mata terhadap profesi hukum di Indonesia.

Hakim dan advokat bersama- sama dengan penegak hukum lainnya harus dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya sehingga kepercayaan publik meningkat dan kemudian akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan serta rasa hormat akan hukum serta norma-norma yang berlaku bagi masyarakat. Singkat kata, para penegak hukum dan profesi hukum haruslah dapat menciptakan masyarakat yang taat (tunduk) terhadap hukum dan hormat kepada hukum (law abiding-society).

Jangan sebaliknya malah memberi contoh buruk dan mengajarkan masyarakat untuk tidak taat hukum dan menghindar dari proses hukum yang harus dijalani. ●

Kamis, 15 Agustus 2013

Korupsi Yudisial

Korupsi Yudisial
Roby Arya Brata ;  Analis Antikorupsi, Anggota Pendiri Kelompok Kajian Korupsi, Asian Association for Public Administration
KORAN TEMPO, 13 Agustus 2013

Dunia peradilan kembali dikejutkan oleh kasus korupsi yudisial. Untuk kesekian kali, praktek mafia peradilan atau judicial corruption menusuk jantung Mahkamah Agung (MA), benteng peradilan terakhir dan tertinggi kita. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Pusdiklat MA, Djodi Supratman, dalam operasi tangkap tangan (Vivanews, 1 Agustus 2013). KPK juga menangkap Mario C. Bernardo, seorang pengacara dari kantor pengacara Hotma Sitompoel. KPK telah menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka.
KPK mengamankan uang sebesar Rp 50 juta dari rumah Djodi dan Rp 78 juta di dalam tasnya. KPK menduga uang ini untuk melicinkan perkara penipuan (grease money) dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito. KPK pun telah memeriksa Hotma Sitompoel sebagai saksi yang diduga telah memerintahkan Mario C. Bernardo memberikan uang senilai Rp 78 juta kepada Djodi untuk mengurus perkara penipuan tersebut.
Tidak seperti tulisan-tulisan tentang korupsi yudisial sebelumnya, kali ini saya akan membandingkan masalah judicial governance di Indonesia tersebut dengan masalah yang sama di dua negara demokrasi besar, Amerika Serikat dan India. Dari analisis perbandingan faktor penyebab korupsi yudisial, tulisan ini akan menawarkan solusi untuk mengatasi permasalahan yang telah meruntuhkan fungsi peradilan untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak asasi manusia di Indonesia itu.
Masalah global
Gabriela Knaul, Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bidang independensi hakim dan pengacara, mengingatkan kita tentang eksistensi korupsi yudisial sebagai masalah serius yang menghantui peradilan di banyak negara (UNDOC 2012). "Tingkat penyebaran korupsi di lembaga peradilan dan profesi hukum, baik bersifat insidental maupun endemik, sangatlah mengkhawatirkan, karena ia secara langsung melemahkan fungsi kedaulatan hukum (the rule of law) dan fungsi peradilan untuk menjamin perlindungan hak-hak asasi manusia," demikian laporan Gabriela di depan Majelis Umum PBB.
Dampak korupsi yudisial sangatlah merusak bangunan kedaulatan hukum dalam bernegara. Korupsi yudisial menghambat bekerjanya prinsip-prinsip yang esensial dalam menegakkan kedaulatan hukum, yaitu prinsip supremasi hukum, persamaan di depan hukum, akuntabilitas hukum, keadilan dalam penerapan hukum, transparansi dalam proses peradilan, dan kepastian hukum. Korupsi yudisial meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas fungsi peradilan, menghambat administrasi peradilan, dan di atas itu semua, merampas hak-hak warga negara untuk memperoleh keadilan berdasarkan hukum (R.S.T.P. Tusli, 2013).
Korupsi yudisial menutup akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat marginal, menyebabkan birokratisasi dan kelambatan dalam penanganan perkara, serta membuka peluang bagi praktek impunitas dan peradilan diskriminatif. Dalam kasus korupsi, korupsi yudisial juga melemahkan kapasitas peradilan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Selain itu, korupsi yudisial berpotensi mengorbankan pencari keadilan yang tidak memiliki akses pada aturan informal yang diciptakan oleh sistem peradilan yang korup. "Korupsi di peradilan mencegah masyarakat untuk menggunakan sistem peradilan formal, karenanya mengalihkan penyelesaian sengketa ke sistem informal yang tidak menghormati prinsip-prinsip dasar imparsialitas, integritas, non-diskriminasi, dan proses peradilan yang wajar dan adil (due process of law)," kata Gabriela Knaul.
Peradilan yang korup sangat rentan digunakan sebagai alat kekuasaan penguasa. Karena itu, mafia peradilan atau korupsi yudisial mengkompromikan independensi peradilan yang sangat esensial bagi berfungsinya mekanisme checks and balances dalam negara demokrasi.
Namun, apa yang sesungguhnya menyebabkan timbulnya korupsi yudisial itu? Faktor-faktor penyebab tersebut sangatlah tergantung dari karakter masalah governance dari masing-masing negara. Di India, misalnya, korupsi yudisial sudah menjadi masalah serius dan kronis yang melemahkan integritas lembaga peradilan, tidak terkecuali Mahkamah Agung India. Prashant Bhushan, seorang pengacara di Mahkamah Agung India, menyatakan 16 dari 17 hakim agung korup. Menurut Transparansi Internasional, korupsi yudisial di India di antaranya disebabkan oleh penundaan penyelesaian perkara, kekurangan tenaga hakim, dan prosedur hukum yang kompleks. Selain itu, Ruma Pal, mantan hakim agung India, menyebutkan tujuh dosa para hakim yang berkontribusi pada timbulnya korupsi yudisial. Tujuh dosa itu adalah sikap tidak peduli pada praktek korup koleganya, pengabaian independensi peradilan, ketertutupan, plagiarisme putusan, superioritas, arogansi profesional, dan nepotisme.
Di Amerika Serikat, korupsi yudisial pada dasarnya disebabkan oleh tiga faktor utama. Pertama, masyarakat tidak memiliki akses dan kesempatan yang luas untuk mengawasi jalannya proses peradilan. Hal ini disebabkan di antaranya oleh tidak adanya legislasi yang mewajibkan peradilan untuk menayangkan rekaman suara dan visual proses peradilan di Internet.
Kedua, disebabkan oleh akuntabilitas peradilan yang lemah. Salah satu mekanisme akuntabilitas untuk mengontrol korupsi yudisial adalah melalui proses banding. Akan tetapi, proses banding ini biasanya memakan biaya besar yang tidak semua orang mampu menanggungnya. Dan ketiga, hakim menjadi korup karena kekuasaan besar yang ia miliki disalahgunakan untuk memenuhi agenda pribadinya, tanpa pengawasan yang efektif.
Sedangkan di Indonesia, beberapa faktor esensial berkontribusi pada timbulnya korupsi yudisial. Pertama, tidak adanya mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang kuat dan efektif untuk mendeteksi, mengawasi, serta menghukum perilaku koruptif dan kolutif antara pengacara, jaksa penuntut umum, dan hakim. Kedua, sistem rekrutmen dan promosi para penegak hukum yang koruptif. Dan terakhir, kurang kuatnya komitmen pemimpin lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi dan menegakkan integritas di lembaganya.
Solusi masalah
Untuk mengatasi korupsi yudisial atau mafia peradilan, mekanisme pengawasan internal dan eksternal di lembaga penegak hukum harus diperkuat. Sistem whistleblower harus berfungsi, dengan memberikan perlindungan yang memadai, bahkan promosi, kepada si "peniup peluit". Para pengacara, jaksa penuntut umum, dan hakim yang terlibat dalam tindak pidana korupsi harus dicabut izinnya atau diberhentikan dengan tidak hormat. Sistem rekrutmen dan promosi penegak hukum harus berintegritas, transparan, dan akuntabel. Sistem demikian harus didesain sedemikian rupa, sehingga hanya orang yang berintegritas dan kompeten yang menduduki jabatan. Kewenangan Komisi Yudisial diperluas untuk terlibat dalam rekrutmen dan promosi hakim di semua tingkatan.

Lembaga peradilan wajib meng-upload jalannya proses peradilan di Internet untuk diawasi secara langsung dan luas oleh masyarakat. Untuk memperkuat akuntabilitas pada publik, jumlah hakim agung dikurangi menjadi 15 dan dipilih langsung oleh masyarakat atau melalui dewan pemilih independen. ●