Tampilkan postingan dengan label Islam Inklusif. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam Inklusif. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Juli 2013

Memperluas Inklusifitas Beragama

Memperluas Inklusifitas Beragama
Benny Susetyo ;   Rohaniwan dan Pengamat Sosial
KORAN JAKARTA, 25 Juli 2013
  

Agama mengembangkan sikap kebaikan, belas kasihan, solidaritas, persaudaraan universal tanpa membedakan asal-usul suku dan budaya, ras maupun gender. Di luar itu, agama hanya menjadi sebuah alat pemujaan.


Sudah 15 tahun reformasi berjalan, tetapi rakyat seperti tidak mendapat manfaat apa-apa. Padahal, reformasi dimaksudkan agar ada perubahan mendasar dalam kehidupan politik dan ekonomi masyarakat. Ironisnya, kehidupan politik yang lebih demokratis juga tidak sejalan dengan rasa nyaman beragama. Eskalasi kekerasan atas nama agama terus meningkat setelah masa reformasi. Dalam berbagai pertistiwa kekerasan karena fundamentalisme agama, negara justru seolah absen.

Kelompok-kelompok masyarakat tertentu begitu saja dengan mudah menyerang masyarakat lain yang tidak seagama, tidak sealiran atau sepaham. Warga Ahmadiyah dan syiah menjadi salah satu kelompok yang menjadi sasaran kekerasan. Di sejumlah daerah, rumah dan tempat ibadah mereka dihancurkan, sering kali juga diikuti pembunuhan.

Di Sampang, Madura, kelompok Tajul Ali Murtahdo, yang penganut Syiah, diserang puluhan orang yang membawa pentungan dan celurit. Rumah-rumah mereka dihancurkan karena perbedaan keyakinan di mana sebagian besar warga sekitarnya penganut Suni. Masihkah perbedaan menjadi ancaman dalam kehidupan bersama di bumi tercinta ini?

Pluralitas di Indonesia adalah berkah tak ternilai dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Sayang, manusia sering salah menerjemahkan rahmat tersebut sehingga kerap menjadi bencana. Bukanlah Tuhan yang menganugerahkan bencana, melainkan manusia yang memiliki cara pandang sempit (miopik) yang sering menyelewengkan rahmat tersebut menjadi bencana. Agama dan keberagamaan merupakan tolok ukur dan pintu gerbang menilai cara pandangan pluralitas ditegakkan. Bagaimana individu dan kelompok tertentu memandang lainnya. Semangat keberagamaan yang cenderung memuja fundamentalisme menjadi akar masalah serius dan sering membuat pluralitas dibengkokkan menjadi pontensi bencana daripada rahmat.

Keberagamaan yang demikian akan menjebak umat hanya kepada saudara-saudara seagama (in group feeling) dan menomorduakan saudara dari agama lain. Lahir sikap tidak objektif dalam memandang yang ada di luar agamanya. Lahirlah primordialisme sempit yang mengakibatkan berbagai konflik sosial politik dengan implikasi kekerasan yang membawa-bawa agama.

Tentu perlu disadari bahwa agama yang bersifat primordial akan selalu menegasikan aspek pluralitas. Selanjutnya, ini menghilangkan moralitas manusia yang paling asasi. Perlu disadari bahwa agama menolak segala macam kebencian, balas dendam, kepicikan, pembunuhan, pemaksaan, perampokan, dan kerusuhan. Agama mengembangkan sikap kebaikan, belas kasihan, solidaritas, persaudaraan universal tanpa membedakan asal-usul suku dan budaya, ras maupun gender. Di luar itu, agama hanya menjadi sebuah alat pemujaan (cult).

Ancaman 

Agama diturunkan ke bumi untuk menciptakan kedamaian dan ketenteraman. Tidak pernah ada cita-cita agama mana pun yang ingin membuat onar, ketakutan, mencekam, pembunuhan, sadistis, dan perusakan. Sebelum ada agama, masyarakat dibayangkan sebagai kelompok tak beraturan, suka berkonflik, dan saling membunuh.

Kemudian, agama datang membawa cahaya kedamaian bagi manusia. Agama hadir untuk menciptakan ketenteraman agar manusia saling menghormati dan memahami. Maka, logikanya, antaragama dan kepercayaan semestinya saling menghormati.

Namun sayang, dari dulu lalu hingga kini, agama kerap memandang dirinya sebagai satu kebenaran tunggal dalam memotret agama lain. Antaragama jarang menemukan titik temu atas realitas perbedaan. Lalu, terjadilah konflik yang merugikan orang tak bersalah. Pemeluk agama yang benar-benar memanifestasikan imannya untuk kedamaian, tentu sedih. Jika konflik atas nama agama dibenarkan, hilanglah nurani dan hakikat agama itu sendiri. Agama tak lagi menjadi payung perdamaian karena sudah mengalami politisasi dan fanatisme.

Dialog antar-agama dan komunikasi antar-iman sangat vital demi menyelesaikan konflik. Dialog menjadi konsep yang meghargai keyakinan setiap orang. Konsekuensinya menganggap keyakinan sendiri paling benar adalah ketidakdewasaan dalam memahami hakikat atau substansi agama. Untuk membangun pergaulan agama-agama yang lebih manusiawi dan guna meredam potensi-potensi kekerasan umat beragama yang bisa muncul dari klaim-klaim kebenaran sepihak itu, harus memperluas inklusifitas (terbuka) visi religiositas kaum beragama.

Humanisme

Agar agama-agama mampu menghadapi tantangan global masa depan harus benar-benar mengembangkan humanistik dan terbuka. Kebenaran suatu agama adalah milik tiap-tiap pemeluknya. Sementara itu, penghargaan dan penghormatan pada agama lain menjadi prioritas yang tak dapat ditawar. Sikap demikian akan mengeliminasi sikap "anti"terhadap agama lain.

Agama tak boleh kehilangan sikap profetis ini agar dapat mengembangkan humanisme. TH Sumartana almarhum (1996) mengatakan bahwa diskursus antaragama menekankan, manusia terpanggil bukan hanya untuk membuat agenda sosial politik, tetapi agenda teologi sebagai kesatuan integral.

Dengan demikian, tugas teologi memunculkan kebersamaan agama-agama dalam menjaga dan mempertahankan martabat manusia dari ancaman terutama yang datang dari diri sendiri. Di era orde baru (orba), masyarakat sering sedih karena agama selalu direduksi dan dipolitisasi. Doktrin agama tentang kedamaian direduksi menjadi sebentuk fundamentalisme, yaitu hasil dari proses politisasi dan fanatisasi agama.

Reduksi akan melahirkan sebuah paham keagamaan yang terjebak dalam konfrontasi dengan kelompok lain. Keberagamaan terjebak pada bentuk formalisme ritus. Akibatnya agama justru terasing dari persoalan kehidupan karena agama yang seharusnya menjadi pembebas, malah terjebak pada aspek romantisme formal.

Maka, di sini penting mengutip pendapat JB Banawiratma (1996) bahwa memandang agama perlu melihat dengan huruf kecil dan besar. Dalam "agama" (a kecil) ajaran diberikan agar manusia beriman kepada Tuhan yang memberi hidup. Dalam "Agama" (A besar) para pengikut cenderung membakukan ajaran-ajaran yang normatif. Mereka membangun institusi dan memperlakukannya secara ekstrem. Agamanya benar sendiri dan berlaku umum. Agama lainnya, salah.

Beragama secara ekstrem akan menutup peluang saling menghormati dan bekerja sama demi mengembangkan kemanusiaan yang bermartabat. Barangkali radikalisme terkait tafsir-tafsir atas teks agamis melulu tulisan, bukan kontekstual. Ayat suci agama tidak diorientasikan mengikuti perkembangan kemanusiaan, sebaliknya perkembangan kemanusiaan yang harus mengikuti ayat. Ini membawa akibat kebekuan dan rigiditas pikiran kaum beragama. ●

Senin, 10 Juni 2013

Islam Inklusif

Islam Inklusif
Moh Mahfud MD ;    Guru Besar Hukum Konstitusi
KORAN SINDO, 08 Juni 2013



Begitu keluar dari Masjid Istiqlal, seusai menyampaikan khotbah Jumat, 7 Juni 2013, saya ditelepon oleh seseorang bernama Mursalin. ”Saya dari Makassar, Pak. Baru mengikuti khotbah Bapak di televisi. Sangat mengesankan dan mencerahkan,” kata orang itu. 

Saya menganggap itu biasa sebagai basa-basi. Sering sekali orang memberi pujian kepada orang yang baru berceramah bahwa ceramahnya bagus dan mencerahkan. Itu saya anggap tata krama ketimuran untuk menyenangkan orang yang berceramah. Akan tetapi, Mursalin melanjutkan keterkesanannya yang dalam atas khotbah saya tentang penegakan hukum dan keadilan. Tidak ada yang baru sebenarnya dari khotbah saya itu. 

Saya hanya mengatakan bahwa salah satu tugas kenabian yang harus kita ikuti sebagai umatnya adalah tugas politik, yakni menegakkan keadilan di antara manusia. Saya mengutip hadis Nabi yang dihafal oleh hampir semua santri, ”Hancurnya bangsa dan negara itu disebabkan oleh ketidakadilan. Kalau ada orang kuat punya salah tidak dihukum, tetapi kalau ada orang kecil dilaporkan bersalah langsung dihukum. Maka seandainya Fathimah, anakku, mencuri pasti saya potong tangannya,” kata Nabi. 

Itu saja yang saya jelaskan. ”Apanya yang mengesankan bagi Pak Mursalin? Itu, kan sudah dihafal oleh semua aktivis muslim,” tanya saya. Dia menjawab, yang mengesankan adalah penjelasan saya bahwa keadilan itu harus ditegakkan tanpa pandang bulu, tak peduli terhadap orang Islam atau bukan orang Islam. 

Pokoknya kalau melakukan kesalahan dan merusak masyarakat dan negara harus ditindak tegas, tak boleh dinegosiasikan dengan politik apa pun. ”Itu pun bukan pendapat baru, sudah lama pemahamannya begitu,” kata saya lagi. ”Ya, Pak. Itu tidak baru sebagai paham, tetapi cara mengaktualisasikannya yang baru dan mengena,” kata Mursalin lagi. Setelah berdiskusi sebentar hubungan telepon kami tutup. 

Saya mendapat banyak tanggapan, bukan hanya melalui telepon dari Mursalin, melainkan juga melalui SMS dan Twitter. Banyak yang khawatir dengan munculnya gejala eksklusivisme Islam di negeri ini. Eksklusivisme yang dimaksud adalah ketertutupan Islam sebagai ”rahmat bagi alam” terhadap orang yang tidak Islam. Eksklusivisme selalu mengandaikan bahwa dirinya atau kelompoknyalah yang paling benar. Ada orang yang melakukan kejahatan atas nama Islam dan dibela atas nama Islam pula. 

Ini sungguh pengkhianatan terhadap ajaran suci agama Islam: rahmatan lil alamien. Sejatinya, dalam soal penegakan keadilan, kebenaran, dan persaudaraan Islam itu bersifat inklusif. Islam menganggap bahwa derajat manusia pada dasarnya sama. Setiap manusia berhak mendapat perlakuan adil dan tak boleh didiskriminasi karena perbedaan primordial (suku, ras, agama) dan gender. 

Di dalam penegakan hukum dan keadilan misalnya, Allah menegaskan di dalam surat An- Nisaa’ ayat 58: kalau kita menghukumi (mengadili dan memerintah) di antara manusia (bainan-naas) maka hendaklah menghukumi dengan adil. Di dalam ayat itu, Allah menggunakan kata ”bainan-naas” bukan menggunakan kata ”bainal muslimin” (di antara sesama muslim). 

Maksudnya keadilan harus diberikan bukan hanya kepada kaum muslimin, melainkan juga kepada semua manusia— apa pun agamanya. Menegakkan hukum dan keadilan itu harus dilakukan kepada siapa pun. Tak boleh menyalah- nyalahkan orang benar karena tidak Islam, dan tak boleh membela-bela orang salah karena sama-sama Islam atau seorganisasi. Cara-cara seperti itu sungguh merusak dan merendahkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. 

Terkait dengan itu ada dua hal lain, yaitu soal ”tolong-menolong” dan soal ”persaudaraan”. Dalam soal tolong-menolong, Allah memerintahkan agar kita melakukan tolong-menolong dalam ”kebaikan dan takwa” dan bukan tolong-menolong dalam ”kejahatan dan permusuhan”. Siapa pun yang berbuat salah harus diadili, tak boleh ditolong hanya karena kesamaan agama atau organisasi. 

Hak manusia dan masyarakat yang dirampas oleh kejahatannya harus dipulihkan dan dijernihkan posisinya secara terbuka di pengadilan dan pemerintahan. Adapun dalam soal persaudaraan, Islam mengajarkan persaudaraan antarmanusia secara islami, yaitu berbuat baik kepada siapa pun seperti kepada saudara sendiri, meskipun berbeda agama. Istilah ”ukhuwah islamiah” tak boleh hanya diartikan sebagai ”persaudaraan antarorang Islam”. 

Sebab, kalau persaudaraan antarorang Islam istilahnya adalah ”ukhuwah bainal muslimin”. Ukhuwah islamiah harus diartikan sebagai persaudaraan yang berjiwa atau bernapas Islam (islami) karena kata islamiyyah dalam istilah itu adalah ”sifat”. Ukhuwah atau persaudaraan islamiah adalah persaudaraan antarmanusia yang dijiwai semangat Islam, meski berbeda ras, suku, dan agama. 

Persaudaraannya harus dilandasi kasih sayang, kejujuran, kesetaraan, menghormati, kedamaian, dan kesejukan sesuai dengan inti makna dan maksud dari kata Islam itu sendiri. Cara memandang dan menghayati Islam yang seperti itu dalam bahasa mentereng sering disebut sebagai Islam inklusif. Sering juga disebut sebagai Islam kosmopolit. 

Cara memandang dan menghayati Islam seperti itulah yang dipraktikkan Nabi Muhammad ketika memimpin negara Madinah sesuai dengan konsep civil society. Itu pula sebabnya civil society dipadankan dengan istilah masyarakat madani yang berarti masyarakat yang berperadaban (madinah, tamaddun).