Tampilkan postingan dengan label Kekayaan Interlektual-Inovasi dan Paten. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kekayaan Interlektual-Inovasi dan Paten. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 September 2013

Daya Saing, Inovasi, dan Paten

Daya Saing, Inovasi, dan Paten
A Zen Umar Purba ;  Dosen Pascasarjana FHUI
KOMPAS, 25 September 2013


“Indonesia masuk fase kedua pembangunan..., tetapi kemakmurannya bertumpu semata pada ekstraksi sumber daya alam. Adapun Singapura dan Malaysia bertumpu pada inovasi atau dalam transisi menuju ke sana.” Tajuk Rencana ”Kompas” (6/9/2013)

Inovasi menjadi kunci penting kalau satu negara ingin maju. Isu bahwa pembangunan ekonomi tidak lagi digerakkan oleh sumber daya alam, tetapi oleh sumber daya manusia sudah lama dicanangkan.
Tajuk Rencana Kompas di atas berkaitan dengan naiknya posisi RI dari ke-50 ke ke-38 dalam The Global Competitiveness Reports  (GCR) 2013-2014 Forum Ekonomi Dunia (WEF), September.
GCR 2013-2014 menekankan pentingnya aspek inovasi. Ide yang mengedepankan aspek inovasi amat perlu merangsang pertumbuhan negara-negara. Bagi negara seperti RI, ini agar jadi strategi pembangunan untuk tak sekadar mengorek perut bumi.

Namun, pendekatan ini perlu dicermati, yang saya batasi hanya dalam perspektif inovasi, satu dari 12 pilar yang menentukan daya saing itu. Ke-11 pilar lain adalah kelembagaan, infrastruktur, makroekonomi, kesehatan dan pendidikan dasar, pendidikan lanjutan dan pelatihan, efisiensi pasar barang, efisiensi pasar kerja, perkembangan pasar finansial, kesiapan teknologi, skala pasar, dan kecanggihan bisnis.

Inovasi dalam GCR disebut pilar ke-12, terdiri atas tujuh subpilar. Tujuh subpilar itu adalah kapasitas melakukan inovasi, kualitas lembaga penelitian ilmiah, pendanaan perusahaan untuk melakukan riset, kolaborasi universitas dan industri dalam riset, pengadaan pemerintah untuk produk-produk berteknologi maju, ketersediaan saintis dan insinyur; serta aplikasi paten melalui Patent Cooperation Treaty (PCT). Hanya beberapa subpilar yang akan dibahas di sini.

Karena meninggalkan aspek negara maju dan negara berkembang, dalam beberapa hal tampak kedudukan RI jauh di atas beberapa negara maju atau negara berkembang yang sedang maju pesat. Misalnya, dalam hal kapasitas berinovasi, RI menduduki tempat ke-24, melompat dari posisi ke-30. Jadi, RI berada di atas negara-negara maju: Kanada (27), Italia (31), Eslandia (32), Spanyol (57), juga Hongkong (29), China (30), dan India (41).

Dikaitkan dengan invensi, yang bisa berasal dari inovasi, China, misalnya, adalah negara yang aplikasi paten warganya terbesar di seluruh dunia, mengalahkan AS, Jepang, dan Uni Eropa. Di RI, pendaftaran paten oleh WNI tak lebih dari 5 persen dari keseluruhan aplikasi paten. Ke mana hasil inovasi itu? Memang bisa saja inovasi tidak membuahkan invensi layak paten atau invensi itu tidak dipatenkan.

Inovasi berlimpah

Berkaitan dengan penilaian atas kualitas lembaga penelitian saintifik, RI di posisi ke-46, naik 10 peringkat dari tahun sebelumnya. Jika demikian, mudah-mudahan semua masalah yang melilit bidang penelitian sudah beres. Itu karena belum lama ini Prof Zuhal, Ketua Komite Inovasi Nasional, masih mengeluhkan rendahnya anggaran penelitian yang cuma 0,15 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Mengenai sejauh mana bisnis dan perguruan tinggi berkolaborasi dalam riset dan pengembangannya, RI ada di kursi ke-30, juga melompat 10 jenjang. Di bawah RI ada Perancis (32), China (33), India (47), Spanyol (48), dan Italia (59). Jika demikian, mestinya perguruan tinggi kita sudah maju karena terlibat intensif dalam riset dengan perusahaan-perusahaan.

Dipersoalkan pula sejauh mana keputusan pembelian oleh pemerintah memajukan inovasi. RI naik ke posisi ke-25 (sebelumnya ke-29), di atas negara terpandang, seperti Belanda (26), Swiss (36), Belgia (45), Austria (47). Eslandia (53), Kanada (55), Inggris (56), Australia (57), Perancis (60), dan India (92). Boleh jadi inovasi di negara-negara tersebut sudah berlimpah. Jika demikian, lalu apa artinya pemeringkatan?

Lantas, sejauh mana ketersediaan saintis dan insinyur? Pertanyaan ini terlalu sederhana, dikaitkan dengan sejumlah kekhususan yang melekat pada negara. RI dapat posisi ke-40, naik luar biasa dari sebelumnya di posisi ke-51, di atas Belanda (41) dan China (44), negara-negara yang jumlah penduduknya berbeda tajam. Apa arti posisi tinggi RI dalam ketersediaan tenaga saintifik dan insinyur ini?

Tingginya posisi RI dalam beberapa subpilar di atas tak menolong dalam hal aplikasi paten melalui PCT. PCT adalah kesepakatan internasional untuk memudahkan pendaftaran paten di beberapa negara. Di sini, RI terjatuh dari kursi 101 ke 103. Ini tak mengherankan: aplikasi paten WNI tak sampai 5 persen dari keseluruhan aplikasi paten domestik.


Jadi, WEF sudah tepat menggunakan inovasi sebagai basis utama penilaian. Namun, lembaga itu perlu mengejawantahkan konsep ini secara tepat dan jelas sehingga tidak menimbulkan paradoks. Kita perlu dengan cermat memahami keadaan agar tidak terjebak karena pemaknaan yang salah. Itu karena betapapun posisi RI sudah naik, ia tetap berada di bawah Malaysia. 

Kamis, 26 April 2012

Kekayaan Interlektual, Inovasi, dan Paten


Kekayaan Interlektual, Inovasi, dan Paten
A Zen Purba, Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia
SUMBER : KOMPAS, 26 April 2012


Inovasi berfungsi memfasilitasi kehidupan. Badan PBB yang menangani ihwal hak kekayaan intelektual, WIPO, memperingati Hari Kekayaan Intelektual Dunia pada 26 April ini dengan tema ”Visionary Innovators”.

Maksudnya adalah memberi penghargaan dan respek yang tinggi kepada individu yang inovasinya membuka cakrawala baru dan berdampak abadi bagi kepentingan kehidupan.
Bukan sekali ini saja WIPO mengangkat inovasi sebagai tema peringatan Hari Kekayaan Intelektual Dunia. Sudah sejak 2008 hingga 2010. Pada 2008 WIPO mengaitkan inovasi dengan peningkatan respek bagi konsep hak kekayaan intelektual. Tahun berikutnya inovasi hijau sebagai kunci keamanan masa depan. Tahun 2010 WIPO mencanangkan inovasi sebagai perekat kebutuhan bangsa-bangsa di dunia. Di Jakarta, peringatan Hari Kekayaan Intelektual Dunia 2010 diramaikan juga dengan sayembara penulisan perihal inovasi.

Bagi Indonesia, inovasi yang berkonotasi temuan produk atau proses baru yang berguna untuk kemajuan kehidupan umat manusia juga mendapat tempat penting, tetapi jelas belum didukung dengan komitmen pendanaan memadai. Komite Inovasi Nasional (KIN) juga telah dibentuk dan diketuai Zuhal, mantan Menteri Riset dan Teknologi.

Sumber Daya Manusia

Presiden dan Wakil Presiden RI dalam sejumlah kesempatan menekankan pentingnya inovasi, yang bahkan lebih penting daripada sumber daya alam. Inovasi berkaitan dengan sumber daya manusia! Sekarang sudah mulai berkembang paham baru: penggerak pembangunan bukanlah sumber daya alam, melainkan sumber daya manusia. Inovasi adalah kreasi sumber daya manusia.

Pentingnya digalakkan penelitian juga diungkapkan Ketua KIN. Hanya, upaya ini terkendala pendanaan yang minim. Itu sebabnya, memanfaatkan penanam modal asing secara optimal penting ditekankan, misalnya mendirikan pusat penelitian yang disponsori investor asing yang pada gilirannya dapat dikalkulasi sebagai tambahan dana penelitian.
Ia mencontohkan China yang memanfaatkan IBM dalam mengembangkan pusat penelitian. Indonesia semestinya bisa melakukan hal serupa dengan Blackberry karena Indonesia konsumen BB terbesar kedua dunia.

Entah kebetulan atau tidak, tak lama setelah pernyataan itu, Research in Motion (RIM) selaku produsen BB menyediakan 5 juta dollar AS untuk Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai bantuan penelitian. Jumlah itu, dibandingkan dengan keraksasaan RIM, tentu tak seberapa. Namun, seperti diungkapkan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, ini permulaan yang baik. Diungkapkan juga kemungkinan menjadikan ITB pusat teknologi informasi untuk mengembangkan program aplikasi produk teknologi komunikasi dan informasi. Juga menjadikan kota seperti Bandung basis pengembangan technopreneur dalam kerja sama itu karena sumber daya manusia yang mumpuni tersedia di sana.

Invensi

Keterlibatan penanam modal asing di bidang penelitian tidak baru. Dalam UU Penanaman Modal 2007, kegiatan penelitian—persisnya penelitian, pengembangan, dan inovasi—merupakan salah satu bidang kegiatan yang memungkinkan penanam modal asing mendapat fasilitas penanaman modal. Di samping itu, kegiatan lain yang dapat digunakan penanam modal untuk mendapat fasilitas penanaman modal adalah alih teknologi dan kegiatan di industri pionir. Jadi, di samping memberi daya tarik bagi penanam modal, UU Penanaman Modal 2007 juga menumpangkan kepentingan nasional yang strategis.

Inovasi sendiri dalam disiplin hak kekayaan intelektual bisa disaring hingga menjadi invensi, yang kemudian berpotensi dimintakan perlindungan dari negara melalui sistem paten. Bagi negara berkembang seperti Indonesia, peningkatan angka permohonan paten sudah mustahak.

Permohonan paten dari warga sendiri saat ini amat minim, masih di bawah 10 persen dari keseluruhan permohonan paten di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Inovasi yang dimulai dari penelitian menjadi vital karena setelah melalui tahap invensi, produk atau proses yang berguna untuk kehidupan itu akan menjadi karya intelektual yang layak dipatenkan. Negara yang maju adalah negara yang banyak warganya memiliki paten.