Tampilkan postingan dengan label Sampe L Purba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sampe L Purba. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Februari 2017

Freeport, Apakah Harus Berujung ke Arbitrase?

Freeport, Apakah Harus Berujung ke Arbitrase?
Sampe L Purba  ;    Praktisi Energi, aktif di Asosiasi Masyarakat Energi
                                           MEDIA INDONESIA, 23 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KITA mengikuti pemberitaan di koran mengenai persoalan Freeport yang utamanya dipicu perbedaan pendapat. Menurut PT Freeport Indonesia (PTFI), ketentuan pada kontrak karya menjamin mereka dapat mengekspor semua konsentrat tanpa harus dimurnikan smelter di Indonesia terlebih dahulu. Sementara itu, pemerintah berpendapat apabila akan mendapatkan izin ekspor, sesuai dengan Undang-undang 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2017, perusahaan tersebut harus mengubah kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus, atau tetap sebagai kontrak karya dengan harus membangun pabrik pemurnian (smelter, fasilitas pengolah hasil tambang untuk meningkatkan kandungan logam seperti tembaga, emas, dan perak).

Batas waktu yang diberikan Undang-undang 4 Tahun 2009 ialah 5 tahun sampai dengan 2014. Tidak kurang dari presiden dan CEO Freeport-McMoran Inc Induk PTFI di Amerika Serikat, dalam konferensi pers menyatakan bahwa sesuai pasal 21 Kontrak Karya, 120 hari sejak pengajuan keberatan tanggal 17 Februari 2017 apabila tidak ditemukan jalan keluar, mereka memiliki hak untuk menuntaskan sengketa ini lewat arbitrase. Tidak kalah gertak, pemerintah menyatakan hak masing-masing pihak untuk membawa ke arbitrase, dan pemerintah siap untuk menghadapinya. Namun, sebagai perusahaan, yang kepentingannya bisnis dan bukan beperkara, tentu lebih bijak apabila perbedaan pendapat diselesaikan dan dirundingkan.

Klausul penyelesaian sengketa

Klausul penyelesaian sengketa pada kontrak komersial umumnya ialah ke lembaga arbitrase. Forum arbitrase dianggap lebih unggul jika dibandingkan dengan pengadilan/litigasi karena beberapa hal. Seperti agenda persidangan yang lebih fleksibel, ada kepastian tenggat penyelesaian, diperiksa dan ditangani majelis arbiter yang memiliki latar belakang, pengetahuan dan pengalaman di bidangnya, berdasarkan nominasi masing-masing pihak, serta sidang-sidangnya bersifat tertutup. Dengan demikian, selama, setelah, dan pascaputusan arbitrase yang mengikat para pihak, putusan diharapkan dilaksanakan secara sukarela dan hubungan bisnis tetap berjalan tanpa heart feeling.

Itu teorinya. Dalam kasus Freeport, yang mengemuka ialah semacam megaphone tone teriakan fals dan mencekam semacam intimidasi dan kontra intimidasi dari kedua belah pihak. Dalam kontrak karya Freeport alternatif penyelesaian sengketa ada dua pilihan, yaitu konsiliasi atau arbitrase. Konsiliasi mengacu ke UNCITRAL Conciliation Rules 1980, Arbitrase mengacu ke UNICITRAL Arbitration Rules 1976, yang telah diadopsi Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa. Konsiliasi pada umumnya ialah penyelesaian sengketa secara bersahabat dengan membangun hubungan dan saling pengertian yang positif, tidak bersifat adversarial (saling ngotot dengan bukti masing-masing pihak), serta berusaha mendapatkan kesepahaman dan penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak.

Sesuai dengan pasal 16 UNCITRAL Conciliation Rules, selama proses konsiliasi, tidak boleh satu pihak pun mengajukan perkara ke arbitrase atau pengadilan kecuali dianggap perlu untuk mempertahankan hak-hak masing-masing. Apabila pilihannya ialah arbitrase, dalam UNCITRAL Arbitration Rules (ada 41 pasal), berdasarkan model arbitration clause proceedings, penyelesaian sengketanya akan melalui empat tahap yang panjang dan melelahkan.

Pertama, Introductory Rules. Dalam tahapan ini para pihak perlu menyepakati otoritas yang memberi mandat, jumlah arbitrator, tempat melaksanakan arbitrase, dan bahasa yang disepakati.

Arbitration rules juga tunduk kepada hukum domestik. Misalnya, pembatasan dan ketentuan kualifikasi arbiter dan lain-lain. Dalam kontrak karya Freeport, dinyatakan bahwa tempat pelaksanaan persidangan ialah Jakarta, atau di tempat lain yang disepakati. Sementara itu, arbitration rules menyerahkan kesepakatannya kepada kedua belah pihak. Kedua, Komposisi Arbiter di persidangan/ tribunal. Arbiter dapat disepakati hanya satu orang, atau masing-masing pihak akan menunjuk satu orang, dan keduanya menunjuk satu orang lagi. Dalam hal tidak sepakat, akan diserahkan kepada otoritas yang disepakati untuk menunjuk. Dalam hal tidak ada otoritas tersebut, akan diserahkan kepada Sekretaris Jenderal Permanent Court of Arbitration untuk menunjuk hanya satu arbiter.

Namun, setiap waktu apabila menurut pendapat satu pihak, ada arbiter kelihatan memihak dan tidak independen (asas impartiality and independence), dapat diminta untuk diganti. Ini dapat menjadi taktik untuk mengganggu dan memperlambat proses. Ketiga, proses pemeriksaan/ persidangan/proceedings. Ini pun tidak mudah. Dalam persidangan dapat saja satu pihak mempertanyakan validitas dan cakupan arbitrase. Dalam kasus Freeport misalnya, dapat saja pihak Indonesia menyatakan bahwa yang menjadi subject dispute ialah peraturan perundang-undangan yang merupakan cerminan kedaulatan Indonesia dan harus dihormati pihak mana pun, termasuk Freeport, karena hal itu berada di luar hukum kontrak.

Keempat, award atau putusan. Implementasi award atau putusan di dalam yurisdiksi negara dengan objek sengketa ada, tidak mudah. Sesuai dengan article V Konvensi New York 1958 (New York Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards), apabila putusan arbitrase bertentangan dengan kepentingan umum negara pihak, tidak akan diakui atau enforceable (dapat dilaksanakan). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada pasal 65 dinyatakan yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional ialah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan uraian itu dan dengan sejarah dan kepentingan kedua belah pihak, lebih baik apabila persoalan tersebut diselesaikan dengan perundingan daripada dibawa ke arbitrase. Laporan Keuangan Konsolidasi Induk Perusahaan PTFI, yang tercatat di bursa NYSE dengan kode FCX dalam 2015 mencatat 98% emas yang dihasilkan korporasi berasal dari Indonesia, sedangkan cadangan tembaganya 28% ada di Indonesia. Persoalan arbitrase akan sensitif ke pergerakan harga saham. Di sisi lain, Indonesia berkepentingan dengan stabilitas politik, regional dan investasi, peningkatan nilai tambah ekonomi, konsistensi penghormatan kepada kontrak dan perjanjian, serta reputasi tata pergaulan hukum Internasional yang baik.

Jumat, 18 November 2016

Kotak Pandora dalam Kasus Ahok

Kotak Pandora dalam Kasus Ahok
Sampe L Purba ;   Pemerhati Sosial Politik; Alumnus Lemhannas RI
                                         MEDIA INDONESIA, 17 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

BANGUNAN modern Indonesia merdeka yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 didirikan di atas konsensus dasar Pancasila yang bersemboyankan Bhinneka Tunggal Ika. Ada dua prinsip dasar kebinekaan. Pertama, tercantum dalam Pembukaan UUD, yakni pemerintah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Air Indonesia. Prinsip kedua, negara berdasar atas hukum, dan tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum. Esensi dari prinsip dasar di atas tidak mengenal istilah mayoritas-minoritas atau diskriminasi berdasarkan SARA. Sistem kenegaraan kita juga menganut prinsip demokrasi. Dalam konteks ini, number is a matter. Produk UU yang dihasilkan merupakan cerminan mayoritas kehendak rakyat melalui parlemen. Namun demikian, kebebasan parlemen membuat UU harus tunduk sejalan serta dibatasi koridor dua prinsip pada konsensus dasar di atas.

Logika hukum tidak selalu sama dengan logika demokrasi sekalipun hukum ialah produk dari lembaga demokrasi. Aliansi strategis permanen atau pragmatis, kompromi atau keseimbangan harmoni mayoritas-minoritas merupakan ranah lembaga demokrasi, sementara tataran hukum bergerak pada penegakan kebenaran, perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum. Produk hukum tidak boleh tunduk pada pembenaran berdasarkan pendapat atau opini. Fiat justitia ruat caelum, hukum harus tegak sekalipun langit runtuh. Demikianlah keseimbangan kedua prinsip itu dirumuskan dalam sistem dan tata kenegaraan kita.
Pasca 4 November
Konstelasi dinamika sosial dan politik pascaunjuk kekuatan sekelompok massa pada 4 November 2016 di Ibu Kota, yang dipertontonkan secara terbuka di hadapan seantero bangsa di pelataran depan Istana Negara, diam-diam sedang mencari pendulum ekuilibrium baru dalam lansekap episentris agenda para aktor politik. Kasus yang ditimpakan kepada Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tampaknya merupakan casus belli pemicu pembuka kotak pandora. Sendi-sendi berbangsa dan bernegara kita pada dua prinsip di atas sedang dalam ujian. Hatred speech (kampanye kebencian) dengan bebas berjumpalitan di ruang publik. Luka lama gejala yang sama pada saat kampanye pilpres yang lalu terusik kembali. Fenomena ini tidak terlepas dari semaian intoleransi dan persepsi ketidakadilan yang telah lama berkembang.

Safari Presiden ke mainstream organisasi keagamaan dan tokoh-tokoh masyarakat meminta mereka menenangkan umat serta mencegah demonstrasi lanjutan patut diapresiasi. Safari Presiden tersebut merupakan komitmen kuat untuk mengingatkan kembali bahwa seluruh elemen bangsa, termasuk tokoh-tokoh informal dan nonformal juga harus menjadi bagian dari kekuatan moral yang berperan untuk merekat soliditas kita sebagai bangsa dalam bingkai kebinekaan.
Pesan 'penuntasan kasus' yang dijanjikan Presiden hendaknya dipahami dan diterima secara cerdas dan bijak. Jangan diinterpretasikan sebagai eufemisme bersayap kompromistis. Prinsip penegakan hukum tidak boleh menuntut tumbal atau martir untuk demokrasi. Mobilisasi massa harus dihindari. Dalam ilmu sosiologi, massa ialah ibarat lebah yang telah keluar dari sarangnya dan hampir mustahil memprediksi eskalasinya. Inspeksi Presiden ke satuan-satuan elite militer dan kepolisian juga merupakan langkah yang bijak.

Presiden-sebagai Kepala Negara dan Panglima Tertinggi-sangat firm bahwa TNI dan Polri ialah satuan merah putih yang mempertahankan NKRI dengan kebinekaannya. TNI dan Polri ialah instrumen negara yang lahir dari rakyat-tidak mungkin akan diminta berhadapan dengan rakyat. 

Langkah-langkah Presiden tersebut tidak perlu dipandang sebagai langkah show of force kepada lawan ataupun kawan, tetapi harus dipandang sebagai penegasan bahwa TNI dan Polri merupakan tiang utama penjaga kebinekaan. Beliau ialah Presiden yang diberi amanah, mandat penuh konstitusi dengan segala instrumennya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Ancaman dan harapan

Panglima TNI belum lama ini secara terbuka menyampaikan kekhawatiran atas masifnya potensi ancaman dari luar dan dari dalam, yang dapat mengganggu keutuhan kita sebagai suatu bangsa. Salah satu di antaranya ialah fundamentalisme dan radikalisme berlabel agama. Indonesia potensial menjadi ladang terorisme yang subur apabila tidak ada antisipasi dan penanganan yang tepat. Video pelatihan anak-anak Indonesia di Suriah yang dipersiapkan menjadi pejuang khilafah, yang sewaktu-waktu dapat digerakkan, membuat kita miris dan prihatin. Kawasan Jolo di Filipina Selatan yang sangat dekat dengan Indonesia merupakan basis organisasi itu di kawasan Asia Tenggara. Jelas ini merupakan ancaman nyata kebinekaan kita.

Radikalisme apalagi terorisme ialah perbuatan biadab di luar hukum. Karena itu, penanganannya harus tidak berdasarkan hukum yang normatif. Melawan terorisme bukan dengan hukum pidana antiterorisme. Hal ini karena hukum selalu bergerak pada tataran konvensional--criminal justice system--seperti persiapan teror, peledakan atau pembunuhan harus terjadi dulu barulah diikuti dengan proses penegakan hukum, seperti penangkapan, penuntutan, pemidanaan, hingga deradikalisasi. Itu memang kelihatan humanis, tetapi tidak efektif dan juga salah kaprah. Telat.

Terorisme ialah extra ordinary threat dan menjadi ancaman peradaban. Terorisme hanya dapat dilawan dan dibungkam dengan contra terrorism: Mendeteksi, mencegah, dan menghancurkan bahkan sebelum kegiatan teror itu berlangsung. Necessitas legem non habet- utilitas untuk melindungi kepentingan negara harus dikedepankan, demikian pendapat filsuf Santo Romano.

Rentetan peristiwa 4 November tidak lagi merupakan wake up call bagi Presiden karena harus segera mengambil langkah-langkah nyata dan deterministik. Semaian intoleransi yang dijejalkan sejak dini dalam ruang-ruang tertutup ataupun media, serta seruan keagamaan radikal dalam negeri harus dihentikan. Itu mencederai dan meracuni keindonesiaan kita. 
Ukurannya sangat jelas dan gamblang. Segala simpati pemikiran, gerakan, dan tindakan yang bertentangan dengan semangat kebinekaan dan Pancasila harus dibungkam dan dicabut sampai ke akar-akarnya.

Presiden perlu mengoptimalkan basis dukungan politik besar yang masih dimiliki. Dukungan itu tidak taken for granted. Jangan biarkan ada social unrest and disobedience, kegusaran dan pembangkangan publik sporadis. Apabila ini meluas, legitimasi dukungan dapat tergerus dengan gradasi eskalasi lanjutan ke tertib sipil, darurat sipil, dan seterusnya. Sesuatu yang disayangkan. Rakyat Indonesia sebagai the silent majority, pecinta damai dalam kebinekaan, yang merupakan kepribadian hakiki Indonesia, tentu berharap dan percaya kepada Pak Presiden sebagai panglima tertinggi seluruh rakyat Indonesia.

Rabu, 04 Februari 2015

Status Tersangka dan Perlindungan HAM

Status Tersangka dan Perlindungan HAM

Sampe L Purba  ;  Pemerhati Hukum, Alumni Pendidikan Reguler Lemhanas RI
KORAN SINDO, 03 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Kecuali karena tertangkap tangan, pada umumnya untuk seseorang dinyatakan jadi tersangka harus melalui kegiatan penyelidikan, atau pengumpulan bahan keterangan yang dapat berawal dari laporan, pengaduan, keadaan, maupun rangkaian peristiwa. KUHAP tidak menjelaskan pengertian bukti permulaan. Juga tidak mempersyaratkan berapa banyak jumlah dan jenis bukti permulaan tersebut.

KUHAP bahkan tidak menjelaskan atau menentukan berapa lama seseorang menyandang status tersangka, baru akan dilimpahkan ke tahapan penuntutan. Yang diatur oleh KUHAP adalah kecukupan dan kelengkapan alat bukti sebagai persyaratan dilimpahkan dari tahapan penuntutan untuk diperiksa dalam sidang pengadilan, serta lamanya penahanan kepada tersangka atau terdakwa pada setiap tahapan pemeriksaan.

Bukti permulaan tidak sama dengan alat bukti. Bukti permulaan pada saat penyelidikan dapat saja berubah dengan alat bukti yang lain sejalan dengan perkembangan penyidikan. Mengingat diskresi, kewenangan dan subjektivitas yang besar kepada penegak hukum dapat berpengaruh secara langsung terhadap kebebasan asasi dan status hukum seseorang, maka mutlak perlu ada instrumen hukum, acuan, prosedur tetap, protokol dan pedoman yang mengikat dan dapat diuji serta dipertanggungjawabkan secara profesional, internal maupun eksternal kepada publik.

Beberapa aturan yang baik dan mengikuti logika berpikir tersebut dalam criminal justice system dikemukakan sebagai contoh. Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol) diatur dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri No. 08/KMA/1984, No. M.02- KP.10.06 Tahun 1984, No. KEP- 076/J.A/3/1984, No. Pol KEP/ 04/III/1984.

Di Kepolisian ada Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana di mana diatur bahwa bukti permulaan yang cukup merupakan alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan mensyaratkan minimal satu laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Di lingkungan Kejaksaan Agung ada Peraturan Jaksa Agung RI No Per- 036/A/JA/ 09/2011tentang Standar Operasi Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Ada juga Keputusan Bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Jaksa Agung RI No. Kep 1/1121/2005 dan Kep. IAIJ.A1121/2005.

Namun, ini lebih pada kerja sama institusional dalam rangka implementasi pelaksanaan tugas dan kewenangan seperti pelatihandanpertukaraninformasi, dan bukan dalam kaitannya dengan teknis penanganan perkara. Pada perkara pidana umum, ruang perlindungan pengujian atas hak-hak tersangka relatif lebih luas, karena ada persebaran kewenangan dan internal check antara instansi kepolisian pada lingkup penyelidikan hingga penyidikan dan kejaksaan pada lingkup penuntutan dan pelimpahan perkaranya ke pengadilan.

Gelar perkara, pemberian petunjuk oleh penuntut umum (kejaksaan) kepada penyidik (kepolisian) untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara, pelibatan penasihat hukum pada setiap tahapan pemeriksaan, mekanisme praperadilan adalah bagian dari due process of law dalam criminal justice system yang diatur oleh KUHAP.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan tugas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), antara lain untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Adapun tindak pidana korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Undang-undang ini juga memberikan kewenangan dalam rangka pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan untuk melakukan penyadapan dan perekaman. Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang kurangnya dua alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik. atau optik.

Segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam KUHAP berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Kalau dalam KUHAP dibedakan institusi yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, Undang- Undang KPK menyatukannya di dalam institusi tersebut.

Tidak disebutkan dalam undang- undang bahwa apabila bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi maka seseorang akan otomatis atau pasti akan menjadi tersangka. Yang disebutkan adalah jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. (pasal 44).

Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, tidak berlaku berdasarkan undang- undang ini (pasal 46).

Namun tidak dijelaskan prosedur khusus seperti apa yang akan berlaku. Kembali kepada pokok tulisan ini, mengingat penetapan seseorang menjadi tersangka tidak ada batas waktunya, maka adalah penting untuk menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia serta demi kepastian hukum, ada aturan yang mengikat dan memberi akibat hukum baik terhadap para penegak hukum, dan instansinya.

Itulah juga salah satu implementasi esensi asas praduga tak bersalah. Perbaikan KUHAP yang akan datang hendaknya mengatur hal tersebut. Asas fundamental universal hak-hak asasi manusia menyatakan bahwa segala kuasa, hak, kewenangan, dan diskresi yang diberikan kepada suatu institusi atau perorangan yang membatasi dan mengekang hak asasi orang lain, harus ditetapkan dengan peraturan publik/perundang-undangan.

Catatan penting lainnya adalah, dalam hal ada suatu hal yang diatur oleh undang-undang lain dikesampingkan atau tidak diberlakukan berdasarkan undang-undang yang khusus, maka pengaturannya juga harus dengan undang-undang. Tidak boleh suatu pengecualian dari undang-undang, akan diatur oleh aturan yang lebih rendah dari undang-undang. Itulah esensi asas lex specialist derogates lex generalist.  

Rabu, 09 Oktober 2013

Anomali MK dalam Sistem Demokrasi

Anomali MK dalam Sistem Demokrasi
Sampe L Purba  Praktisi dan Pengamat Hukum, Alumni PPRA 49 Lemhanas RI
KORAN SINDO, 09 Oktober 2013


Tiga ciri khas negara-negara yang menganut sistem demokrasi modern adalah, pertama bahwa rakyat memberikan mandat kepada perwakilan (legislator)nya melalui mekanisme pemilihan umum. 

Yang kedua adalah bahwa pemegang mandat tersebut dapat membuat undangundang (karenanya disebut law maker) yang mengikat kepada rakyat pemberi mandat. Yang ketiga adalah bahwa terdapat mekanisme checks and balances lembaga-lembaga yang menjalankan kewenangannya oleh lembaga negara lainnya. Rupanya Mahkamah Konstitusi (MK) adalah kebalikan dari hal tersebut di atas. 

Hakimhakimnya disebut negative legislator, karena dapat membatalkan Undang-undang yang dihasilkan oleh pemegang mandat demokrasi. Putusannya mengikat seketika bagi pihak yang beperkara maupun tidak beperkara (erga omnes), melebihi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Terhadap putusan MK tidak tersedia upaya hukum banding apapun. 

Mahkamah Konstitusi Indonesia pernah membuat suatu putusan yang tidak dimohonkan (ultrapetitum) terkait judicial review Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 dalam putusan Nomor 005/PUU-IV/ 2006, yang menetapkan bahwa hakim-hakim MK tidak berada di bawah pengawasan Komisi Yudisial. Inilah salah satu contoh penyelundupan putusan yang bernuansa conflict of interest, serta tidak ada mekanisme untuk men-challenge-nya. 

Keberadaan Mahkamah Konstitusi berpotensi menafikan proses demokrasi. Para pihak yang kepentingannya tidak diakomodasi dalam undangundang dapat berjuang bergerilya mengajukan pembatalan undang-undang lewat pintu mahkamah ini. Seorang ketua umum partai besar konon juga mengkritisi sistem Mahkamah Konstitusi, di mana hanya dengan lima orang (mayoritas) hakim dapat membatalkan produk lembaga legislatif yang dihasilkan 500 orang. 

Di Mesir, ketua Mahkamah Konstitusi didapuk oleh militer menjadi presiden sementara, menggantikan Presiden Mursi yang terpilih secara demokratis. Karena itu, di beberapa negara, Mahkamah Konstitusi hanya ditempatkan sebagai salah satu kamar di Mahkamah Agung, sehingga ada mekanisme pengendaliannya. 

Konsep keberadaan Mahkamah Konstitusi sebenarnya adalah ibarat komisaris independen yang menjaga kepentingan pemegang saham minoritas terhadap pemilik suara mayoritas. Karena itu, tugas utamanya adalah menguji norma, yaitu suatu undangundang apakah bertentangan dengan konstitusi. Jadi bukan menguji satu peristiwa hukum yang konkret. Namanya juga Mahkamah Konstitusi. 

Sementara di Indonesia, energi terbesar hakim Mahkamah Konstitusi adalah untuk menyelesaikan perkara sengketa pilkada. Hal ini terjadi karena sejak 2008 Mahkamah Agung melimpahkan kewenangan mengadili sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Harap dicatat, kewenangan tersebut bukan karena perintah atau mandat Undang-Undang Dasar NRI 1945, melainkan karena revisi terbatas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 pada Pasal 236 C. 

Seyogianya Undang-undang tidak boleh memberikan hak kepada suatu lembaga melebihi apa yang diatur secara limitatif dalam Undang-Undang Dasar. Indonesia saat ini memiliki 538 daerah otonom. Apabila dalam setiap pilkada ada satu atau duapasangancalonkepaladaerah yang mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi, praktis setiap hari kerja hakim konstitusi harus menangani setidak-tidaknya dua perkara pilkada. Hal ini akan sangat menguras energi anggota hakim yang hanya terdiri atas sembilan orang, yang juga dapat mengakibatkan kejenuhan yang dapat mengurangi ketajaman profesionalisme (professional exhausted), dan mengabaikantugasutamanya sebagai penguji norma undang-undangterhadap Undang-Undang Dasar. 

Mahkamah Konstitusi tidak boleh dibiarkan menjadi penafsir tunggal kebenaran. Sistem ketatanegaraan yang sehat adalah terdapatnya mekanisme checks and balances antarlembaga, untuk mencegah timbulnya lembaga super body yang tidak terkontrol. Setiap warga negara dapat mengajukan gugatan mengenai Mahkamah Konstitusi, yang memiliki legal standing dan causa verband (hubungan sebab akibat) atas dalil bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat ergo omnes yang mengikat seluruh warga negara sekalipun tidak merupakan pihak dalam suatu perkara. 

Persoalannya adalah, ke lembaga mana pengujian Undang-Undang MK dapat diajukan? Mengingat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, lembaga yang dapat menguji undangundang hanyalah Mahkamah Konstitusi, apakah mungkin mengajukan judisial review Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi kepada Mahkamah Konstitusi? Dalam ajaran hukum ada istilah Nemo Judex Indoneus In Propria, yang artinya tidak mungkin seorang hakim mengadili dirinya sendiri. 

Tampaknya pintu koreksi yang terbuka, adalah dengan merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Tugas, pokok, dan kewenangannya agar disesuaikan dengan maksud perkuatan konstruksi infrastruktur demokrasi, yang memproteksi kepentingan seluruh warga negara, dari kesewenang-wenangan perundang-undangan yang hanya didasarkan pada kehendak mayoritas legislator. 

Dengan kondisi ketua Mahkamah Konstitusi yang baru-baru ini terkena satu kasus hukum, kita harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kejadian ini harus menjadi refleksi perbaikan sistem kewenangan institusional dan sistem pengendalian manajemen organisasi. Perilaku pimpinan atau perorangan pada suatu organisasi tidak serta-merta merupakan gambaran dari organisasi. 

Sementara itu, suatu undang-undang harus mempertimbangkan segala aspek secara komprehensif, holistis, dan integral. Tidak boleh membuat suatu undang-undang yang memberi kewenangan kepada suatu institusi melebihi apa yang dimandatkan Undang-Undang Dasar. Lembaga-lembaga publik yang kewenangannya dapat memberi pengaruh langsung terhadap kebebasan asasi warga negara, 

seperti lembaga-lembaga penegak hukum, harus didesain dengan mekanisme tata kelola kepemerintahan (governance) yang sehat. Hukum acara dan tata kerjanya harus diundangkan dan menjadi domain publik. Termasuk di dalamnya adalah mekanisme checks and balances oleh lembaga negara lainnya. ●

Jumat, 24 Mei 2013

Mendesakkah Penyesuaian Harga BBM?


Mendesakkah Penyesuaian Harga BBM?
Sampe L Purba  ;  Praktisi Perminyakan
KORAN SINDO, 23 Mei 2013


Sistem APBN Republik Indonesia menganut kebijakan untuk mencatat penerimaan dari minyak berdasarkan asumsi harga pasar. Hal ini untuk memberikan asas pemerataan distribusi sumber penerimaan negara yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. 

Sementara itu, harga jual bahan bakar minyak (BBM) tertentu (BBM bersubsidi seperti premium, solar, dan kerosin, LPG tabung 3 kg) ditentukan lebih rendah daripada harga keekonomian yang sesungguhnya, berdasarkan pertimbangan tertentu oleh Pemerintah, seperti kemampuan daya beli masyarakat, dan lain-lain. 

Pertamina diberi tugas oleh pemerintah (public service obligation/ PSO) untuk menjamin ketersediaan BBM di seluruh Indonesia pada jumlah dan harga yang ditentukan oleh pemerintah. Selisih antara produksi minyak dan kebutuhan, dipenuhi dengan mengimpor minyak mentah dan produk BBM Pertamina mengolah minyak mentah, dan menyalurkan produk BBM ke seluruh Indonesia. 

Selisih antara harga jual dan harga beli produk BBM + biaya pengolahan + transportasi + margin/alpha Pertamina, ditagih ke pemerintah. Dalam sistem APBN, selisih tersebut dicatat sebagai beban APBN dalam pos subsidi BBM, yang dalam RAPBN tahun 2013 tercatat Rp193 triliun. Permasalahan dalam sistem APBN berimbang tersebut akan ada apabila terjadi dua hal, yaitu pertama asumsi kebutuhan BBM bersubsidi melebihi jumlah kuota yang diperkirakan dalam APBN. Kedua, apabila harga pokok pembelian minyak mentah dan produk BBM naik di pasar dunia. 

Pembahasan 

Berdasarkan monitoring APBN, diperkirakan kuota BBM bersubsidi akan terlampaui sebanyak 2,5 juta kilo liter, atau senilai Rp12 triliun. Salah satu cara mengatasi adanya bleeding di APBN adalah dengan menaikkan harga BBM, dan melakukan pembatasan BBM. Pembatasan tersebut tampaknya tidak mudah implementasinya, mengingat ada kebutuhan yang tidak dapat terhindarkan untuk BBM, dan juga kesulitan dalam pengawasannya. 

Adapun yang menjadi masalah adalah apabila ada penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang disalurkan kepada pengguna BBM nonsubsidi. Disparitas harga yang besar dapat mendorong sebagian kalangan untuk memanfaatkan celah tersebutdemikeuntungan arbitrage. Harga bahan bakar premium di Indonesia Rp4.500/liter tergolong murah bila dibandingkan dengan negara-negara lain, seperti Turki sekitar Rp23.000/ liter, Jerman Rp19.000/liter, Singapura Rp14.500/liter, Inggris Rp21.000/liter, dan Korea Selatan Rp17.000/liter. 

Dalam hal penyesuaian dengan menaikkan harga BBM telah dibuat, sehingga ada tersedia selisih dana, maka penggunaan selisih dana tersebut harus dicermati. Sepanjang penyesuaian harga BBM adalah untuk mengembalikan asumsi perhitungan hingga jumlah alokasi subsidi di APBN relatif tidak ada persoalan. Namun, apabila tujuannya sekaligus untuk mengurangi beban subsidi di APBN, maka akan ada problem terkait pengalokasiannya. 

Dalam sistem perencanaan pembangunan nasional berdasarkan UU No25 Tahun 2004, usulan anggaran dan program/proyek adalah dari kementerian/ lembaga, yang diselaraskan dengan prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Tahunan. Nah yang menjadi pertanyaan, apabila ada sisa anggaran, bagaimana penggunaannya? Dalam kurun waktu sisa kurang dari satu semester ke depan agak mustahil kementerian/lembaga dapat mengusulkan program kerja baru. 

Apabila dipaksakan, maka urgensi, akuntabilitas, dan relevansi programprogram tersebut menjadi pertanyaan. Pengalaman empiris dalam Program Penyesuaian Infrastruktur Daerah, yang dalam proses pembahasan APBN mengutak-atik penghematan postur APBN secara artifisial dengan menaikkan asumsi penerimaan dan mengurangi asumsi pengeluaran dalam pembahasan anggaran, menunjukkan bahwa pemaksaan program yang tidak ada dalam usulan awal kementerian/ lembaga, rawan untuk disalahgunakan, dan banyak tersangkut kasus hukum. 

Sementara, apabila selisih dana tersebut disalurkan langsung ke masyarakat, maka akan menimbulkan komplikasi yang lain. Pertama adalah pemilihan dan penentuan masyarakat yang berhak mendapatkan kompensasi dana. Kedua adalah siapa yang akan menyalurkan. Apakah pemerintah melalui aparatnya hingga tingkat desa, atau lembaga politik, seperti DPR, yang dapat mengemas dalam label nama program mulia, seperti dana penguatan dan pengembangan konstituen, misalnya. 

Ketiga adalah seberapa besar manfaat produktif dari uang tersebut bagi masyarakat, dalam hal harga-harga barang telah naik terlebih dahulu. Inflatory effect dari BBM memiliki sifat snowball yang tinggi atau malah tidak mendidik karena akan digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif karena tiba-tiba mendapatkan uang tunai. Jumlah APBN tahun 2013 adalah lebih kurang Rp1.530 triliun. 

Adapun kemungkinan pelampauan anggaran subsidi adalah Rp12 triliun. Jumlah tersebut hanya sekitar 9% lebih tinggi dari asumsi awal, suatu diskrepansi yang secara umum masih wajar dalam logika perencanaan tahunan. Sedangkan terhadap nilai APBN, jumlah tersebut hanya 0,8% dari nilai APBN. Maka wajar kalau ada sebagian kalangan, termasuk di DPR, yang mempertanyakan, apakah mendesak menaikkan harga BBM saat ini. 

Apakah penghematan yang tidak sampai 1% dari APBN seimbang dengan kesulitan dan komplikasi yang bakal dialami, baik dalam tataran implementasi, pengawasan, maupun kompensasi ke masyarakat terdampak? Apakah tidak ada pos-pos lain yang dapat diefisiensikan? Apabila harga BBM dinaikkan dalam waktu dekat, maka dampak besarnya akan terasa pada awal semester depan. Pada saat itu pengeluaran rumah tangga akan naik karena tahun ajaran baru, dan juga menjelang bulan puasa/Lebaran. 

Kalau Pemerintah menjamin tidak akan ada inflatory effect yang signifikan, bagaimana caranya? Dalam teori dasar ekonomi, harga terbentuk sebagai interaksi penawaran dan permintaan. Mengingat keterbatasan kapasitas produksi nasional, tidak mungkin membanjiri pasar dengan menaikkan suplai barang secara drastis untuk menekan harga. Lalu, apakah itu berarti kita akan melihat keran impor barang-barang akan dibuka untuk membanjiri pasar dalam rangka mengendalikan harga untuk menekan inflasi pasca dinaikkannya harga BBM? Wallahualam. 

Untuk mengurangi beban pemerintah, menurut penulis, harus dilakukan secara konseptual, struktural, mulai hulu ke hilir. Salah satu penyebab subsidi ini karena pemerintah menanggung sendiri biaya distribusi BBM hingga pelosok-pelosok dengan harga yang sama. Pertanyaannya, kenapa hal tersebut tidak dibebankan juga ke SPBU asing? Kenapa SPBU asing diizinkan membuka outlet hanya di kota-kota besar yang memberi margin besar tanpa kewajiban membuka outlethingga pelosok. 

Di sisi hulu, pemberian atau perpanjangan wilayah kerja pertambangan migas produktif hendaknya juga dikaitkan dengan kewajiban untuk membuka kilang pengolahan minyak mentah. Industri kilang minyak mentah tidak memberikan margin yang besar serta pengembalian investasinya lama. Hanya dengan mengombinasikan kebijakan hulu-hilir secara konseptual terpadu yang memungkinkan teratasinya persoalan subsidi BBM ini. 

Selain itu, pemerintah perlu mendorong pembangunan dan pengembangan jaringan distribusi dan penyaluran gas yang akan menjadi alternatif BBM pada masa depan. Adapun terhadap jawaban pertanyaan dalam judul tulisan ini, sepenuhnya diserahkan kepada pembaca.

Jumat, 07 Desember 2012

Algojo Demokrasi


Algojo Demokrasi
Sampe L Purba ;  Pengamat dan Pemerhati Media
SINDO, 06 Desember 2012

  
Dalam sistem ketatanegaraan kita, terdapat satu lembaga yang dapat menegasikan undang-undang, baik keseluruhan atau sebagian, apabila dianggap bertentangan dengan konstitusi, serta menyatakannya tidak memiliki kekuatan mengikat, dan karenanya disebut negative legislator. 

Lembaga tersebut bernama Mahkamah Konstitusi, yang berfungsi sebagai pengawal konstitusi, beranggotakan sembilan orang arif bijaksana, negarawan cendekia yang sudah tidak memiliki pamrih apa-apa kecuali demi kemaslahatan bangsa dan negaranya. Anggota lembaga ini bagaikan manusia setengah dewa. Mereka memiliki imunitas tinggi terhadap tuduhan kriminal, kecuali tertangkap tangan. 

Sabda dan ucapannya mengikat seketika bagi pihak yang beperkara maupun tidak beperkara (erga omnes) melebihi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Mereka membuat mekanisme kode etik sendiri, dan lembaga konstitusi lain seperti Mahkamah Yudisial bahkan tidak berwenang untuk menguji etika, tata krama, dan peri laku profesional anggotanya. Hakim Konstitusi tidak dipilih oleh rakyat,tetapi lembaga tersebut dapat mengebiri seketika produk legislasi yang dihasilkan lembaga DPR dan presiden pilihan rakyat. 

Sudden death, algojo yang efektif. Karena itu akan sangat berbahaya apabila ada kalangan yang berhasil mengegolkan kepentingannya lewat lembaga ini dan memperoleh pengabulan putusan yang tidak cermat. Kalangan tersebut tidak perlu berjuang lewat DPR,cukup bergerilya dengan kamuflase bahasa yang santun, serta meyakinkan anggota lembaga untuk membatalkan produk undangundang. 

Harapan dan Kenyataan 

Pada 13 November 2012 lalu, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 36/PUUX/ 2012, yang amarnya menyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Terhadap putusan tersebut, telah banyak beredar analisis dan komentar, dan mayoritas dapat menerima bahkan memuji putusan tersebut, sebagai putusan berani, nasionalis, dan visioner. 

Sejarah selalu ditulis oleh para pemenang. Tetapi marilah kita lihat beberapa inkonsistensi dan kelemahan substantif dari putusan tersebut, baik dari sisi legal standing para pemohon, faktafakta persidangan,pertimbangan hukum dan amar putusan. Terdapat 42 kelompok yang mewakili pimpinan kelompok keagamaan, kelompok solidaritas juru parkir, pedagang kaki lima, dan perorangan yang tidak pernah diuji oleh Mahkamah Konstitusi dengan argumentasi yuridis dan mendasar mengenai bagaimana hak para pemohon yang diberikan oleh UUD 1945 telah dirugikan oleh pasal-pasal UU Migas yang dimohonkan untuk diuji. 

Bahkan tidak jelas hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Putusan ini sangat kabur dan tidak dapat membedakan antara fakta, opini, maupun ilusi. Kelihatannya cenderung mengambil opini dan keterangan yang diberikan oleh ahli dan saksi sebagai fakta.Tidak jelas hukum acara mana yang digunakan. Tidak ada crosscheck dan pembuktian yang cukup dalam sidang-sidang yang sangat dibatasi durasinya. 

Karena tidak cukupnya bukti tersebut, mahkamah mengambil jalan pintas dengan mengatakan “[3.13.14]. .. sekiranya pun belum ada bukti bahwa BP Migas telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan, maka cukuplah alasan untuk menyatakan bahwa keberadaan BPMIGAS inkonstitusional.” Apakah dibenarkan menghukum dan menghakimi suatu lembaga hanya karena didasari alasan “karena berpotensi melanggar konstitusi pun bisa diputus oleh mahkamah sebagai perkara konstitusional”. 

Inilah tontonan pertimbangan hukum yang dapat dipersepsikan sebagai monster demokrasi.Siapa sebetulnya yang sudah mengonstruksikan dalam pikirannya menyatakan inkonstitusional BP Migas tanpa didukung bukti? Dalam ajaran hukum pidana, ada istilah “Actus non facit reum, nisi mens sit rea”, yang lebih kurang berarti kejahatan itu awalnya dari pikiran jahat. Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, 

bahkan melebihi pasal-pasal yang dimohonkan (ultra petitum), termasuk di dalamnya membabat habis di batang tubuh maupun penjelasan UU Migas, yang menyebut- nyebut ada frase “Badan Pelaksana”.Karena sedemikian bablasnya, bahkan pasal yang menyangkut Pertamina pun dibatalkannya,termasuk untuk perbuatan hukum yang telah selesai di masa lampau (Pasal 61 dan 63). Mahkamah Konstitusi telah mempertontonkan secara efektif peran,fungsi,dan tajinya sebagai penafsir tunggal kebenaran. 

Penyembunyian dan Penyelundupan Pasal 

Mahkamah Konstitusi mengakui bahwa pemegang kuasa pertambangan adalah pemerintah. MK menyatakan bahwa keberadaan BP Migas mendegradasi makna penguasaan negara atas sumber daya alam migas, karena menganggap bahwa bentuk penguasaan negara terhadap migas hanya sebatas tindakan pengendalian dan pengawasan (pertimbangan 3.13.1). Dalam hal ini telah terjadi ketidakcermatan dan pembohongan publik.

Harapdicatat,bahwapembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilakukan oleh pemerintah, baik melalui kementerian yang membidangi kegiatan usaha minyak dan gas bumi maupun kementerian dan lembaga lain di Indonesia. Itu tertulis dalam Pasal 38 hingga Pasal 43 UU migas. Bukan oleh BP Migas semata. Kuasa pertambangan, yakni wewenang yang diberikan negara kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, disebar kepada seluruh perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas presiden beserta para menteri (Pasal 1 ayat 21 UU Migas).

Perangkat negara inilah yang diberi mandat untuk mengadakan kebijakan (beleid), pengurusan (bestuurdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheerdaad),dan pengawasan (toezichthoudensdaad). BP Migas hanyalah salah satu perangkat dalam sistem pengelolaan kegiatan hulu migas di mana kadar negara sangat kuat. Karena menurut UU Migas, Kepala BP Migas diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada presiden. 

Siapa sebetulnya yang mendegradasi makna penguasaan dan kedaulatan negara itu hanya tereduksi menjadi kegiatan pengendalian dan pengawasan semata? Publik berhak tahu dan yakin bahwa mereka berada di dalam garda pengawalan para hakim konstitusi yang adalah negarawan, para profesional mumpuni, dan para begawan keadilan yang tidak dapat disetir atau dibajak oleh pihak manapun yang mempunyai kepentingan lain, kecuali untuk pengabdian kepada bangsa dan negaranya. Dan bukan di tangan seorang atau beberapa orang algojo demokrasi.

Senin, 26 November 2012

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Hakim Konstitusi


Putusan Mahkamah Konstitusi dan Hakim Konstitusi
Sampe L Purba ; Praktisi Hukum dan Pemerhati Media 
SINDO, 26 November 2012


Dalam sistem tata hukum kenegaraan Republik Indonesia yang demokratis di mana undangundang yang dihasilkan, yang mengikat seluruh rakyat Indonesia, merupakan produk kolaborasi positif antara lembaga DPR dan Presiden, yang legitimasi kewenangannya langsung diperoleh dari rakyat melalui pemilihan umum, terdapat suatu lembaga lain yang sangat powerful bernama Mahkamah Konstitusi (MK), yang kewenangannya tidak diperoleh dari rakyat melalui pemilihan umum. 
MK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 24c memiliki kewenangan untuk mengadili kasus pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD,memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD,memutus pembubaran partai politik,dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.Dalam perkara pengujian UU,yang diuji adalah norma UU yang bersifat abstrak dan mengikat umum (erga omnes).

MK dapat dipandang sebagai negative legislator. Akan halnya mengenai lembaga atau badan atau jabatan tertentu yang digantungkan pada bagian dari UU yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka lembaga atau badan atau jabatan tersebut apabila akan dibubarkan hanya dapat dilakukan dengan mencabut peraturan atau ketetapan atau keputusan administrasi negara yang menjadi dasar pembentukan, penetapan atau pengangkatan pada jabatan dimaksud seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden,keputusan presiden, dan seterusnya. 

Banyak pihak yang berpandangan bahwa kekuasaan dan kewenangan yang sedemikian besar diberikan kepada MK bertentangan dengan logika demokrasi. Pandangan ini didasarkan pada pemahaman bahwa adalah bertentangan dengan nurani keadilan, suatu keputusan politik yang dihasilkan oleh lembaga politik seperti Presiden dan DPR yang merupakan representasi dan memperoleh legitimasi langsung dari rakyat melalui pemilihan umum, produk yang dihasilkannya dapat dibatalkan oleh suatu lembaga yang tidak dipilih rakyat.Karena itu, syarat dan ketentuan untuk menjadi hakim MK adalah berat dan tidak mudah. 

Hakim Konstitusi 

Hakim pada MK disebut hakim konstitusi. Mereka terdiri atas sembilan orang saja. Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi memiliki syarat- syarat yang berat. Syaratsyarat itu antara lain (a) memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, (b) adil, dan (c) negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan Menyadari strategisnya kedudukan, fungsi, dan kewenangan yang melekat pada hakim konstitusi tersebut, diharapkan para pemutus agung itu adalah pilar terakhir para pencari keadilan konstitusional yang melaksanakan tugas pengabdiannya melebihi kaliber rata-rata manusia Indonesia lainnya, memiliki tanggung jawab moral yang tinggi, tidak bertindak melebihi kewenangan yang diberikan (ultra vires), serta amanah dalam menjalankan tugas profesional (fiduciary duties) yang merupakan mahkota kehormatan yang melekat pada setiap profesi. 

Untuk menjaga kehormatan dan martabatnya, MK mengeluarkan self regulatory conduct, yaitu Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 02/PMK/ 2003 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi. Beberapa hal yang diatur di dalamnya antara lain: menjaga jarak untuk tidak berhubungan langsung ataupun tidak langsung, baik dengan pihak yang beperkara maupun dengan pihak lain dan tidak mengadakan kolusi dengan siapa pun yang berkaitan atau dapat diduga berkaitan dengan perkara yang akan atau sedang ditangani sehingga dapat memengaruhi objektivitas atau citra mengenai objektivitas putusan yang akan dijatuhkan (Pasal 3d). 

Harapan dan Kenyataan 

Tanggal 13 November 2012 yang lalu, MK mengeluarkan Putusan Nomor 36/PUUX/ 2012 yang amar putusannya menyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Di luar persidangan, Ketua Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa segera setelah putusan diucapkan, BP Migas bubar. Terhadap hal tersebut, pemerintah tidak memperdebatkannya. 

Tulisan ini tidak akan masuk dalam pembahasan yang mempersoalkan putusan tersebut.Tapi bagaimana dengan para hakim MK yang memutusnya? Beberapa orang yang kritis dikutip di sini. Analis ekonomi Independent Research and Advisory Indonesia (IRAI) Lin Che Wei menuding sejumlah pihak pemohon, saksi ahli maupun hakim konstitusi pengambil keputusan pembubaran BPMigas memiliki persoalan etika dan inkonsistensi sikap. 

Sebanyak tiga dari delapan hakim konstitusi berpotensi conflict of interest,sebab dua hakim konstitusi adalah anggota DPR 1999–2004 yang membuat UU tersebut dan ikut membidani lahirnya BP Migas. Adapun Ketua MK Mahfud MD, pada saat UU tersebut dibuat, menjabat sebagai menteri pertahanan dan sempat menjadi menteri hukum dan HAM di era Presiden Gus Dur. 

Selain hakim konstitusi, terdapat dua saksi ahli yang pada 1999–2004 merupakan pejabat tinggi setingkat menteri yang ikut menandatangani letter of intent dengan IMF untuk menggulirkan UU Migas. Dari sisi penggugat, Che Wei mengungkapkan terdapat lima orang yang pernah berstatus sebagai anggota DPR ketika UU Migas disahkan. 

Dalam majalah Tempo edisi 19–25 November 2012,pada halaman 111 terdapat suatu foto dengan penjelasan Achmad Sodik, Din Syamsuddin, dan Hasyim Muzadi seusai audiensi soal Undang-Undang Minyak dan Gas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 29 Maret 2012. 

Din Syamsuddin (pemohon I) dan Hasyim Muzadi (pemohon XI) adalah pemohon uji material yang pada tanggal yang sama mendaftarkannya di kepaniteraan MK (lihat Putusan MK Nomor 36/PUU/2012 butir [2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan per-mohonan dengan surat permohonan bertanggal 29 Maret 2012,yang kemudian didaftar di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 29 Maret 2012 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 112/PAN.MK/2012. 

Menjadi pertanyaan, apakah yang mulia Ketua MK tidak melihat itu sebagai pelanggaran terhadap kode etik yang disusun MK sendiri. Pada tanggal 13 November 2012, Mahfud MD dikutip berkata, “Sejak pukul 11.00 WIB (Selasa (13/11) bubar....” Apabila dicermati, tidak ada satu kata pun dalam putusan MK yang menyatakan BP Migas bubar. Kewenangan MK dalam hal pembubaran suatu lembaga atau badan hanya terhadap partai politik. Lalu, dalam kapasitas apa Ketua MK menyampaikan itu di luar sidang.

Hanya putusan hakim yang disampaikan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Pembubaran suatu institusi bukan merupakan kompetensi MK. Hakim konstitusi terdiri atas sembilan orang negarawan arif dan bijaksana. Dari sembilan orang tersebut, terdapat satu dissenting opinion yang disampaikan hakim Harjono. Tentu untuk adilnya, Harjono juga patut diberi ruang publik untuk menjelaskan alasan dan pandangannya. 

Untuk menunjukkan integritas dan menghindari interpretasi yang kurang pas, yang memersonifikasikan putusan MK hanya dengan beberapa orang anggota majelis, alangkah baiknya kalau pertimbangan atau pendapat tertulis setiap hakim konstitusi tersebut diumumkan dan dibuka untuk publik. 

Publik berhak tahu dan yakin bahwa mereka berada di dalam garda pengawalan para hakim konstitusi yang adalah negarawan, para profesional mumpuni, dan para begawan keadilan yang tidak dapat disetir atau dibajak oleh pihak mana pun.