Selasa, 24 Mei 2016

Rotan dan Mitigasi Perubahan Iklim

Rotan dan Mitigasi Perubahan Iklim

Suhardi Suryadi ;   Direktur LP3ES 2005-2010
                                                         KOMPAS, 24 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sejak1980 hingga 2005, Indonesia dikenal sebagai negara penghasil rotan terbesar di dunia. Hampir 80 persen bahan baku industri rotan berasal dari Indonesia dengan total produksi sekitar 622.000 ton per tahun.

Alhasil, pada rentang waktu tersebut merupakan era keemasan dari perdagangan komoditas rotan di dalam negeri dan ekspor. Hal ini ditandai dengan kapasitas industri pengolahan rotan rata-rata mencapai 545.405 ton per tahun dengan nilai ekspor rotan olahan mencapai 399 juta dollar AS (Asmindo, 2007).

Rotan telah memberikan dampak yang signifikan dalam pembangunan ekonomi bagi petani, pekerja, industri kecil pengolahan, ataupun eksportir rotan, termasuk sumber devisa negara.

Di kota Cirebon, Jawa Barat, yang menjadi sentra industri pengolahan rotan, misalnya, pada 2005 tercatat ada1.150 perajin, 602 eksportir dengan 430 pabrik pengolahan dan mampu mengekspor 3.000 kontainer setiap bulan. Usaha rotan di Cirebon mampu menyerap tenaga kerja penuh waktu sekitar 75.000 orang.

Memudar

Dengan potensi ekonomi yang cukup besar, pemerintah memandang perlu untuk mengatur masalah tata niaga perdagangan rotan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2011 tentang Larangan Ekspor Rotan dan Produk Rotan. Kebijakan ini tampaknya didasari keinginan pemerintah memaksimalkan nilai ekonomi dari rotan mulai dari hulu hingga hilir.

Sebenarnya kebijakan serupa pernah dilakukan pada 1980-an. Larangan ekspor rotan mentah dan olahan diharapkan dapat mendorong dan mengembangkan kegiatan industri pengolahan (furnitur dan kerajinan) oleh pengusaha Indonesia. Dengan demikian, diharapkan nilai tambah dari komoditas rotan bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya.

Ide atau keinginan pemerintah sesungguhnya masuk akal walau dalam kenyataan justru sebaliknya. Sejak peraturan larangan ekspor diberlakukan, ternyata belum berdampak terhadap peningkatan produksi rotan dalam negeri dan mendorong nilai ekspor rotan jadi dari Indonesia. Bahkan, perdagangan rotan mulai memudar, baik di tingkat petani maupun pengumpul bahan baku, furnitur, dan kerajinan karena harga tidak kompetitif.

Hal ini terlihat dari nilai ekspor mebel rotan Indonesia pada 2014 hanya 92,6 juta dollar AS dibandingkan pada 2012 (sebelum larangan ekspor rotan semi-jadi diperbarui) yang mencapai 111,2 juta dollar AS (Kementerian Perindustrian, 2014). Pudarnya industri pengolahan rotan Indonesia juga tidak terlepas dari keterbatasan teknologi finishing dan desain produk-produk rotan olahan yang masih ditentukan oleh pembeli dari luar negeri.
                           
Kebijakan larangan ekspor ini sesungguhnya dibangun atas dasar asumsi yang salah, yaitu keinginan untuk mengatur pasokan bahan baku sehingga industri rotan di luar negeri (Tiongkok, Taiwan, Hongkong, dan Malaysia) yang menjadi kompetitor akan mati atau dapat dikendalikan. Padahal, bahan baku hanya salah satu unsur dalam kompetisi usaha.

Namun, yang menarik, di saat rotan mentah dan rotan semijadi dari Indonesia dilarang diekspor, Tiongkok justru memproduksi rotan dari plastik sebagai bahan baku mebel. Bahkan, sebagian pelaku industri dalam negeri juga menggunakan bahan baku rotan plastik. Hal ini menunjukkan jika kemajuan rotan plastik dari Tiongkok untuk furnitur menjadi indikasi dari tidak efektifnya kebijakan larangan ekspor rotan.

Di samping itu, larangan ekspor justru mendorong terjadinya perdagangan rotan secara ilegal, terutama untuk jenis rotan olahan. Sejak tahun 2012, diperkirakan setiap tahun ada 5-10 kasus penyeludupan rotan ke berbagai negara dengan nilai Rp 20 miliar-Rp 50 miliar yang digagalkan oleh Bea Cukai dan Kepolisian RI. Dan, menarik untuk dicermati, pada 2012 itu Singapura ternyata justru membeli rotan mentah dari Indonesia hingga 3,8 juta dollar AS, sekalipun kebijakan larangan diberlakukan.

Larangan ekspor sebagai bahan baku furnitur dan kerajinan jelas kurang berdampak terhadap hilirisasi industri pengolahan rotan. Sejak larangan dimulai, jumlah pabrik pengolahan menurun sekitar 27 persen. Selain faktor pasokan bahan baku yang sulit, yang lebih utama disebabkan rendahnya desain dan kualitas produk serta inefisiensi dalam industri itu sendiri. Upaya yang ditempuh pengusaha untuk bertahan adalah membeli bahan baku rotan dengan murah dan mengganti rotan dengan bahan lain, seperti bambu dan eceng gondok.

Perubahan Iklim

Yang paling fatal dari dampak larangan ekspor ini adalah anjloknya harga rotan di tingkat petani pemilik kebun rotan dan pengumpul rotan dari hutan. Harga rotan mentah yang dibeli dari petani sekitar Rp 1.800 per kilogram, jauh lebih rendah dibandingkan pada 2015 sebesar Rp 3.000 per kilogram. Harga ini tidak sebanding dengan biaya pemanenan yang meliputi ongkos tenaga kerja dan transportasi dari hutan ke tempat pengambilan. Apalagi untuk menjadi sumber pendapatan guna mencukupi penghidupannya.

Alhasil, petani enggan merawat, menjaga, dan membudidayakan rotan dan akhirnya mengonversi ke tanaman cokelat (Sulawesi) dan sawit (Kalimantan) karena kedua komoditas ini secara ekonomi lebih menguntungkan meski disadari rotan jauh lebih memiliki nilai ekologis.

Tanaman rotan yang hidup secara alami di bawah tegakan pohon karet, damar, dan lainnya merupakan pola tanam yang berfungsi sebagai mitigasi perubahan iklim. Karena itu, konversi ke perkebunan sawit akibat harga rotan rendah kelak dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca. Padahal, Indonesia sendiri sudah berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen.

Dengan demikian, kebijakan larangan ekspor rotan sepatutnya dicabut mengingat kurang cukup bermanfaat terhadap hilirisasi industri rotan, kesejahteraan petani rotan, dan kontribusinya terhadap pengurangan emisi. Jika tidak, sejarah akan mencatat bahwa pemerintah akan dianggap sebagai penyebab dari runtuhnya pamor Indonesia sebagai negara eksportir rotan terbesar di dunia. Tragis sekali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar