Sabtu, 28 Mei 2016

Palu, Arit, dan Hak Sipil-Politik Warga Negara

Palu, Arit, dan Hak Sipil-Politik Warga Negara

F.X. Lilik Dwi Mardjianto  ;    Dosen dan Koordinator Peminatan Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara
                                                    KOMPAS.COM, 23 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Palu dan arit sedang menjadi buah bibir. Akhir-akhir ini, membicarakan kedua kata benda tersebut secara bersamaan bisa berujung maut.

Alasannya jelas, aparat penegak hukum melakukan pengawasan ketat, sering kali juga melarang dan menangkap, pengguna gambar “palu-arit” yang identik dengan Partai Komunis Indonesia dan gerakan komunisme secara umum.

Seperti halnya yang sering digunakan untuk menyebut komunisme, “penertiban” terhadap atribut berbau “palu-arit” dan hal yang serba “kiri” adalah kegiatan laten. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “laten” berarti tersembunyi, terpendam, tak kelihatan namun memiliki potensi untuk muncul.

Semua orang tentu paham, gerakan pemberantasan semua yang beraroma “kiri” pasti dilakukan dengan berbagai cara, mulai cara yang blak-blakan hingga yang tertutup khas intelijen. Sepertinya tidak berlebihan juga untuk mengatakan aktivitas mengawasi gerakan “kiri” adalah kegiatan laten.

Betapa tidak? Aktivitas itu muncul di suatu waktu, kemudian seakan sirna, lalu muncul lagi di waktu yang lain. Yang jelas, larangan penggunaan logo “palu-arit” sudah ada sejak Republik ini belum diproklamirkan, sejak zaman kolonial.

Suatu waktu, Ruth T McVey pernah menulis kucing-kucingan antara aparat dan pengguna logo palu-arit dalam bukunya, "Kemunculan Komunisme di Indonesia". Di buku itu, seperti dikutip oleh Majalah Historia, McVey mengatakan gerakan komunisme dan segala atribut yang berkaitan dilarang oleh pemerintah Hindia-Belanda.

Kalaupun ada gerakan, pemerintah akan memastikan tidak ada pegawai negeri yang menjadi peserta di sana.

Alkisah, menjelang salah satu pertemuan partai komunis di penghujung 1920, logo palu-arit dan bulan sabit merebak. Salah seorang anggota partai mendesain logo itu di batik yang digunakan di dalam pertemuan tersebut.

Menurut McVey, desain ini laku keras. Yang menarik adalah sebagian besar pembelinya adalah kelompok komunis dari kalangan Islam. Maklum saja, pertemuan itu berlangsung di markas Sarekat Islam Semarang.

Saat itu, respons pemerintah terhadap penggunaan lambang palu-arit cukup keras. Saking kerasnya, pemerintah ingin memastikan logo itu tidak ada di semua jenis pakaian.

“Bahkan sarung dengan motif palu arit dilarang oleh hukum yang baru,” tulis McVey sebagaimana dikutip di Historia.

Dasar hukum

Negara, atau lebih tepatnya pemerintah, tentara, dan polisi, tentu tidak salah ketika melarang, menangkap, atau bahkan menyita berbagai publikasi dan buku yang diduga “berhaluan” kiri.

Argumentasi yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti juga tak keliru. Upaya aparat untuk melakukan tindakan, menurut Kapolri, dilindungi oleh Undang-undang Nomor 27 tahun 1999 tentang Perubahan KUHP Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
Undang-undang itu memang secara jelas melarang segala hal yang berkaitan dengan penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Keberadaan produk hukum itu mendapat payung dari Tap Nomor XXV/MPRS/1966.

Ketetapan yang dibuat setahun setelah tragedi September 1965 itu juga melarang ajaran yang sama.

Hal yang menarik adalah, Tap MPRS sebenarnya memberikan batasan terhadap tindakan aparat. Pasal 3 di ketetapan itu menegaskan bahwa kegiatan akademik di universitas-universitas untuk membahas ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme boleh dilakukan, asalkan di bawah pengawasan.

Berangkat dari hal ini, tindakan aparat yang mengakomodasi desakan dari ormas-ormas tertentu untuk membubarkan diskusi di kampus adalah sebuah kesalahan.

Menurut Tap MPRS yang sering dirujuk oleh pemerintah itu, aparat seharusnya menjaga dan mengawasi, bukan membubarkan.

Kondisi ini diperparah dengan penarikan, atau sebut saja penyitaan, buku yang beraroma “kiri”. Buku-buku itu tidak sedikit ditulis oleh kalangan akademisi.

Hak kekayaan intelektual, sebuah hak yang sangat personal dan sangat dihargai di era demokrasi dan liberalisasi, melekat di buku-buku itu. Dengan demikian, penyitaan buku atas nama negara adalah penyitaan hak personal.

Tindakan ini justru mirip-mirip dengan aksi-aksi rezim sosialisme, nenek moyang komunisme, yang tidak mengakui hak individu.

Hukum internasional dan peran media

Tulisan ini tidak untuk membela komunisme. Bahkan, tulisan ini sama sekali tidak peduli dengan komunisme.

Yang menjadi kepedulian di dalam tulisan ini adalah tindakan aparat yang berpotensi melanggar hak sipil dan politik warga negara. Jadi, uraian di dalam naskah ini bisa digunakan untuk membahas segala bentuk pemberangusan hak warga, apapun ideologinya.

Pemerintah, terutama aparat penegak hukum, sebaiknya hati-hati dalam menindak segala yang bercorak palu-arit dan “beraroma” kiri.

Apalagi ketika mereka memasuki wilayah akademik. Hal itu disebabkan Indonesia bukanlah negara yang berada di ruang hampa. Ia adalah negara yang menjalin hubungan baik dengan banyak negara lain dan banyak organisasi internasional.

Indonesia adalah anggota PBB. Dan di PBB, Indonesia adalah anggota yang baik. Salah satunya terlihat dari kesediaan Indonesia untuk meratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Kovenan itu resmi berlaku di Indonesia melalui Undang-undang nomor 12 Tahun 2005.
Kovenan itu secara mutlak meminta negara untuk menghargai hak-hak sipil dan politik warga negara. Berdasarkan penjelasan UU nomor 12 Tahun 2005, yang dimaksud dengan hak sipil dan politik di dalam Kovenan ini meliputi, namun tidak terbatas pada:

Hak setiap orang atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama serta perlindungan atas hak-hak tersebut (Pasal 18);
Hak orang untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain dan hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat (Pasal 19);
Kemudian juga ada pengakuan hak untuk berkumpul yang bersifat damai (Pasal 21);
Serta hak setiap orang atas kebebasan berserikat (Pasal 22).
Pada titik ini, pers dan media seharusnya berperan. Pers dan media memang harus menjunjung tinggi supremasi hukum.

Namun, pada saat yang sama, keduanya harus tetap obyektif dengan terus mengingatkan bahwa rakyat memiliki hak sipil, politik, dan hak dasar lainnya yang tidak bisa dilanggar.

Pembelajaran yang dilakukan media dan pers itu juga (seharusnya) bisa membuat universitas-universitas, toko-toko buku, bahkan Perpustakaan Nasional untuk tidak “latah” dan ikut-ikutan melarang buku “kiri”.

Seharusnya tiga entitas yang disebut terakhir justru menjadi ujung tombak pelestarian kekayaan intelektual.

Di sisi lain, pemerintah harus berhati-hati. Jangan sampai fobia terhadap ideologi tertentu menjadi bumerang bagi kredibilitas bangsa di mata dunia. Jangan sampai penegakan hukum dilakukan dengan melanggar hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar