Tampilkan postingan dengan label M Lukman Hakim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label M Lukman Hakim. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Mei 2014

Ikhtiar yang Indah

Ikhtiar yang Indah

M Lukman Hakim ;   Pendidik di Malang, Mahasiswa S-3 di IIS Unair
JAWA POS,  20 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
JUDUL tulisan ini diilhami nama lain Budi Utomo (BU) yang dalam bahasa Belanda dikenal dengan ''Het Schoone Striven'' yang berarti Ikhtiar yang Indah. Menurut para perintis, konotasi itu lebih mendekati arti sebenarnya, yang dalam bahasa Jawa bermakna ''cendekiawan, watak, atau kebudayaan yang mulia''. Ya, begitulah BU. Sebagai organisasi modern pertama, keberadaannya menjadi simbol sebuah perjuangan, kesadaran, serta kebangkitan nasional. Karena itu, setiap 20 Mei, kali pertama organisasi tersebut dideklarasikan pada 1908, Indonesia memperingatinya sebagai Hari Kebangkitan Nasional.

Namun, benarkah kebangkitan nasional bermula dari berdirinya BU? Atau, jangan-jangan ada proses kultural panjang yang mendahului dan luput dari pengamatan publik sehingga generasi penerus bangsa ini gagap dalam meneladaninya?

Proses Kultural

Sejak didirikan pada 1908, BU memang dimaksudkan sebagai organisasi pelajar bagi kalangan priayi rendahan di Pulau Jawa. Jauh sebelum Clifford Geertz (1926-2006) mengenalkan struktur masyarakat Jawa (santri, abangan, dan priayi) dalam The Religion of Java, stratifikasi sosial saat itu memang telah mengkristal dalam tiga bentuk kelas sosial tersebut. Sebagaimana lazimnya pertentangan kelas, para elite di masing-masing kelas selalu mendominasi.

Karena itu, Dr Wahidin Soedirohoesodo (1857-1917), sang inisiator BU, memulainya dari apa yang dikenal publik dengan ''priayi rendahan''. Sekalipun bermula dari Jawa, menggunakan nama dengan bahasa Jawa, dalam perkembangannya, anggota organisasi tersebut meluas hingga ke Madura dan Sunda. Bahkan, Sunda-lah yang menjadi pendukung inti organisasi itu dengan berkecambahnya kantor cabang BU di Bandung.

Pada tahun pertama, organisasi tersebut beranggota 10 ribu orang. Karena itu, para priayi atas yang terdiri atas para bupati dan pejabat-pejabat tinggi kadipaten merasa terancam. Mereka takut pengaruhnya di mata Hindia Belanda digantikan kalangan priayi rendahan.

Antusiasme Gubernur Jenderal Van Heutsz yang ditunjukkan dengan menerima BU secara sah pada Desember 1908 membuat para bupati semakin ketir-ketir (pada 1913 mereka membentuk Serikat Para Bupati ''Regentenbond''). Meski, antusiasme itu sesungguhnya merupakan refleksi sebuah kepuasan atas klaim bahwa berdirinya BU adalah bukti keberhasilan ''Politik Etis'' Hindia Belanda.

Sejak dibentuk, BU merupakan organisasi pelajar yang konsisten. Misi utamanya adalah mencerdaskan rakyat, bukan sebagai organisasi politik. Percobaan untuk membawa BU ke arah politik pernah dilakukan pada Kongres I di Jogjakarta pada Oktober 1908 oleh Dr Tjipto Mangunkusumo (1885-1943), seorang dokter yang radikal (belakangan dia bergabung dengan Indische Partij). Dia menginginkan BU menjadi partai politik yang membebaskan seluruh rakyat, tidak terbatas Jawa dan Madura saja.

Usaha lain dilakukan Dr Radjiman Wediodiningrat (1879-1951), seorang dokter Jawa yang dipengaruhi dialektika Hegel, subjektivisme Kant, dan antirasionalisme Bergson. Tetapi, Tjipto maupun Radjiman tidak berhasil memperoleh kemenangan. Kongres tetap mengamanatkan jalan pendidikan bagi BU.

Dalam perkembangannya, organisasi itu mandek, terutama disebabkan sulitnya pendanaan dan kaderisasi pemimpin yang dinamis, sebelum akhirnya dibubarkan pada 1935.

Sebagai sebuah organisasi modern, BU menjadi inspirasi bagi bersemainya benih-benih organisasi agama serta ke­masyarakatan. Setidaknya, pasca-1908, tercatat sejumlah organisasi berdiri. Mulai Muhammadiyah, Indische Partij, Serikat Islam, dan Serikat Dagang Islam. Namun, bagi sebuah kebangkitan nasional, proses kulturalnya telah berlangsung jauh sebelum 1908.

Gagasan kebangkitan nasional melalui pendidikan ini kali pertama didorong Jurnal Bintang Hindia yang diterbitkan pertama di Belanda pada 1902. Jurnal tersebut dipimpin orang Minangkabau, sarjana keluaran dokter Jawa, yang bernama Abdul Rivai. Jurnal tersebut pada tahun-tahun berikutnya diedarkan di Indonesia dan sebelum akhirnya penerbitannya berhenti pada 1906.

Alasan-alasan lain yang mendorong kepeloporan kum terdidik Jawa dan Minangkabau adalah tingkat kekacauan dan perubahan di Jawa yang begitu masif. Juga, pembaruan Islam besar-besaran di Minangkabau oleh kaum padri telah mendorong rakyat Minang untuk berinteraksi dengan dunia internasional.

Ketika raja-raja Bali dan kaum ulama Aceh masih berjuang untuk mempertahankan tatanan yang lama (kerajaan/kasultanan) dari upaya menaklukkan penjajah, orang-orang Minangkabau dan rakyat Jawa telah meletakkan dasar-dasar bagi tatanan baru.

Perkembangan-perkembangan selanjutnya pada masa itu adalah munculnya ide-ide baru mengenai organisasi dan dikenalnya definisi-definisi baru tentang identitas yang meliputi analisis yang lebih dalam mengenai agama, sosial, politik, dan ekonomi.

Usaha kultural tersebut mencapai puncak pada 1927 dengan lahirnya jenis kepemimpinan yang baru dan satu kesadaran diri yang baru, tetapi harus dibayar dengan harga mahal: Para pemimpin baru terlibat dalam pertentangan yang sengit satu sama lain.

Upaya penyelamatan sebenarnya telah dilakukan anak-anak muda yang mengadakan kongres di Jogjakarta dan mengikrarkan tiga sumpah pada 1928. Namun, hal itu juga tidak bisa berbuat banyak. Pasca kemerdekaan, pertikaian antarparpol dan golongan justru semakin runcing, bahkan berujung pembubaran sejumlah parpol dan ormas.

Karena itu, pada Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh bersamaan dengan hari terakhir pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2014 ini, marilah kita sama-sama merenung dan berdoa semoga istilah ''kerja sama - bukan koalisi-'' yang dikenalkan salah satu calon presiden, konvensi yang digelar salah satu parpol, atau semangat anti imprialisme yang digaungkan calon ini dan calon itu benar-benar bisa melahirkan sebuah budaya politik yang semakin dewasa serta membangkitkan semangat perjuangan ''yang sungguh-sungguh'' bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Semoga.

Rabu, 18 Juli 2012

Mengubah Paradigma Pengelolaan Perbatasan

Mengubah Paradigma Pengelolaan Perbatasan
M Lukman Hakim ; Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya Malang
SINDO, 18 Juli 2012


Konflik di laut China Selatan kini semakin meningkat intensitasnya. Kehadiran Amerika Serikat pascakegagalan ASEAN dan China dalam menyelesaikan kasus tersebut secara mandiri membuat situasi semakin buruk. 

Terlebih Pulau Atol Spratly yang diperebutkan enam negara, yakni China, Taiwan, Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei Darussalam, ditengarai kaya akan kandungan mineral, antara lain kandungan minyak bumi yang diperkirakan hingga 213 miliar barel. Intensitas ketegangan itu terlihat dari manuver kapal perang China dan Filipina di laut China Selatan yang mengundang keprihatinan tentang kemungkinan terjadinya provokasi yang dapat memancing konflik terbuka.

Meski dijadikan sebagai salah satu agenda penting dalam pertemuan para menteri luar negeri ASEAN pekan lalu di Phnom Penh, ibu kota Kamboja, persoalan ini tak kunjung dapat dituntaskan. Sebagai negara yang tidak terlibat secara langsung konflik tersebut, ada dua hal yang bisa dilakukan Pemerintah RI. Pertama, modal harmonisnya hubungan Indonesia dengan seluruh negara yang bertikai memungkinkan Indonesia bertindak sebagai mediator. Kedua, memetik pelajaran dari konflik laut China Selatan dengan cara segera mengubah paradigma pengelolaan perbatasan Indonesia dari pendekatan keamanan menjadi pendekatan pembangunan.

Langkah kedua itu penting mengingat kekalahan Indonesia atas Malaysia pada perebutan Pulau Sipadan dan Ligitan di Mahkamah Internasional (International Court of Justice) pada 2002 sesungguhnya lebih disebabkan pertimbangan efektivitas. Langkah konkret dan tindakan nyata di kawasan perbatasan sangat dibutuhkan untuk meneguhkan kedaulatan suatu kawasan dibandingkan pendekatan keamanan yang selama ini dikedepankan.

Paradigma Baru

Sebagai negara kepulauan, wilayah kontinen RI berbatasan langsung (darat) dengan tiga negara, yakni Malaysia, Papua Nugini (PNG), dan Timor Leste. Sementara kawasan perairan RI berbatasan dengan 10 negara. Sebagaimana konflik di laut China Selatan, Indonesia memiliki beragam masalah perbatasan yang hingga kini belum tuntas.Di perbatasan Indonesia- Malaysia misalnya terdapat 10 daerah yang masih menjadi sengketa. Sementara di daerah Wara Smoll (perbatasan Indonesia-PNG), wilayah NKRI itu kini dihuni, diolah,dan dimanfaatkan oleh warga PNG.

Indonesia dan Timor Leste juga belum sepenuhnya sepakat dengan garis batas darat untuk daerah Noel Besi, Manusasi, dan Dilumil/Memo yang saat ini sedang dibicarakan kembali dengan pelibatan masyarakat pemerintahan di Timor Barat. Sementara di perbatasan laut, Indonesia dan Thailand hingga kini juga belum mencapai kesepakatan tentang batas landas kontinen di antara kedua negara.

Persoalan perbatasan tersebut sedianya mendorong Pemerintah RI untuk terus merumuskan langkah serius dalam melindungi kedaulatan kawasannya. Keberadaan warga Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur, yang selama ini menggunakan dua mata uang,yakni rupiah dan ringgit Malaysia, dalam melakukan aktivitas perekonomian sehari-hari tidak bisa disederhanakan sebatas persoalan peredaran mata uang.

Di dalamnya tersimpan beragam soal dari soal keamanan— di mana warga demikian mudah keluar masuk negeri jiran––hingga masalah sosialekonomi dalam bentuk pasokan kebutuhan warga di pulau yang berbatasan darat dan laut dengan Tawau tersebut (negara bagian Sabah),yang selama ini justru dipasok Malaysia.

Dalam situasi semacam ini, negara kerap dipersonifikasikan “absen” dalam menjamin kesejahteraan dan pembangunan perbatasan. Sekalipun sejak masa reformasi pemerintah telah memberikan perhatian serius pada kawasan perbatasan melalui berbagai penerbitan kebijakan, di antaranya UU No 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (2000– 2004), UU No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Perpres No 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), sejumlah kebijakan tersebut belum sepenuhnya dapat mengurai benang kusut persoalan perbatasan.

Lembaga negara macam BNPP yang dibentuk khusus menangani masalah perbatasan tidak dapat berbuat banyak. Lembaga ini dikepalai Menteri Dalam Negeri yang memiliki beban tugas berat di kementeriannya. Lembaga ini juga tidak memiliki legitimasi politik karena hanya dibentuk melalui peraturan presiden dan tidak memiliki lembaga setingkat SKPD di daerah. Bandingkan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dikepalai seorang kepala badan (pejabat setingkat menteri), dibentuk melalui UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan memiliki SKPD hingga tingkat kabupaten.

Lembaga ini juga dilengkapi dengan fungsi koordinasi untuk mengoordinasi seluruh kementerian dan departemen serta fungsi komando untuk mengomandoi seluruh jajaran pemerintahan RI dalam hal penanggulangan bencana. Ketiadaan fungsi BNPP sebagaimana melekat pada BNPB di atas menyebabkan program percepatan pembangunan kawasan perbatasan menjadi tidak fokus. Dijalankan oleh banyak departemen dan lintas kementerian. Untuk mengurai kebuntuan semacam itu setidaknya dibutuhkan tiga langkah. Pertama, meneguhkan BNPP sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang mengurus masalah dan pembangunan perbatasan.

Caranya adalah dengan mengesahkan keberadaan lembaga tersebut melalui formulasi undang-undang pengelolaan perbatasan. Kedua, mengubah paradigma kawasan perbatasan dari pendekatan keamanan (security approach) menjadi pendekatan kesejahteraan (prosperity approach). Dalam kaitan ini, pendirian batalion baru di Kepulauan Riau yang diumumkan pertengahan Juni 2012 lalu perlu dipertimbangkan. Ketiga, mengintegrasikan tiga kekuatan utama dalam bentuk kemitraan, yakni masyarakat-organisasi masyarakat sipil perbatasan, pemerintah, dan pasar baik di tingkat lokal maupun internasional.

Melalui ketiga langkah di atas, Pemerintah RI diharapkan dapat membuktikan kehadirannya di kawasan perbatasan sehingga proses pembangunan dapat berjalan seiring dengan kian menguatnya peran kawasan perbatasan sebagai serambi negara—bukan halaman belakang bangsa.