Tampilkan postingan dengan label Imam Syafi’i. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Imam Syafi’i. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 Februari 2015

Badrodin Lebih Pantas daripada Budi Gunawan

Badrodin Lebih Pantas daripada Budi Gunawan

Imam Syafi’i  ;  Direktur Pemberitaan Jawa Pos TV (JTV),
Pernah lolos 12 besar seleksi Kompolnas
JAWA POS, 20 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

KEPUTUSAN Presiden Jokowi membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri sangat melegakan. Sebagai gantinya, Jokowi menyerahkan nama Komjen Pol Badrodin Haiti kepada DPR untuk menjalani fit and proper test sebelum dilantik menjadi Kapolri.

Keputusan presiden itu diharapkan bisa segera mengakhiri perseteruan laten antara KPK dan Polri. Sebab, pada saat bersamaan, presiden mengumumkan penonaktifan sementara dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, yang dijadikan tersangka oleh Polri. Mereka diganti tiga pejabat pelaksana tugas pimpinan KPK, yakni Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi.

Penunjukan Badrodin sebagai calon tunggal Kapolri pengganti Budi Gunawan dinilai sudah tepat. Badrodin adalah jenderal bintang tiga polisi paling senior di antara calon Kapolri lainnya yang diajukan Kompolnas kepada presiden. Badrodin seangkatan dengan calon Kapolri lainnya, Komjen Pol Dwi Priyatno. Keduanya sama-sama lulusan Akpol 1982. Namun, Badrodin yang lahir pada 24 Juli 1958 lebih tua daripada Dwi yang lahir 12 November 1959. Badrodin juga menyandang gelar Adhimakayasa sebagai lulusan terbaik di angkatannya.

Secara struktural, jabatan Badrodin saat ini juga lebih tinggi daripada Dwi. Badrodin adalah orang nomor dua (Wakapolri), sedangkan Dwi adalah pejabat nomor tiga (Irwasum/inspektur pengawasan umum) Polri. Calon Kapolri lainnya pasca penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK adalah Kabaharkam (Kepala Badan Pertahanan dan Keamanan) Komjen Pol Putut Eko Bayu Seno (lulusan Akpol 1984), Kepala BNN (Badan Nasional Narkotika) Komjen Pol Anang Iskandar (lulusan Akpol 1982), Sekretaris Utama Lemhannas Komjen Pol Suhardi Alius (lulusan Akpol 1985), serta Kabareskrim (Kepala Badan Reserse Kriminal) Komjen Pol Budi Waseso (lulusan Akpol 1984).

Nama Badrodin sempat tidak diunggulkan dalam bursa calon Kapolri karena dua alasan. Pertama, mantan Kapolda Jatim tersebut paling mendekati masa pensiun jika dibandingkan dengan calon Kapolri lainnya. Polisi kelahiran Jember, Jatim, tersebut purnatugas pada Juli tahun depan. Sisa masa jabatan yang pendek itu dinilai tidak efektif bagi Badrodin untuk membenahi institusi Polri jika dipilih menjadi TB-1 (Tribrata Satu). Alasan kedua, Badrodin tidak diperhitungkan menjadi calon kuat Kapolri karena namanya juga sempat disebut-sebut sebagai salah satu pemilik rekening gendut perwira polisi.

Tiga Syarat buat Badrodin

Kini situasinya berubah. Badrodin mendapat blessing in disguise. Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan pencalonan dirinya sebagai Kapolri menggantikan Budi Gunawan. Sebagian pihak beranggapan, nama Badrodin dimunculkan sebagai jalan tengah Jokowi untuk mengatasi kisruh cicak versus buaya jilid III. Namun, penulis menilai, sosok Badrodin bisa lebih pantas memimpin Polri ketimbang Budi Gunawan dengan tiga syarat.

Pertama, Badrodin harus benar-benar klir dari tuduhan memiliki rekening gendut. Dia sudah berkali-kali membantah dan menjelaskan kepada media massa, termasuk kepada penulis, mengenai tudingan tersebut. Penjelasan sepihak itu tidak cukup. Harus ada clearance resmi dari KPK dan PPATK. Mekanisme itu lazim dilakukan terhadap calon Kapolri pada masa Presiden SBY.

Syarat kedua, masa pensiun Badrodin yang tinggal 17 bulan harus betul-betul dimanfaatkan untuk melakukan konsolidasi di tubuh Polri. Badrodin harus tegas terhadap anak buahnya yang tidak profesional. Tidak seperti yang terlihat selama ini, –ketika menjadi Plt Kapolri– Badrodin terkesan diam dan membiarkan anak buahnya melakukan balas dendam dan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.

Penulis yakin, Badrodin yang hobi tinju bisa sangat tegas jika sudah resmi dilantik presiden menjadi Kapolri. Sejumlah perwira tinggi polisi bercerita kepada penulis, ’’Selama ini Pak Badrodin tampak loyo karena wewenangnya sebagai Plt Kapolri tidak jelas.’’

Badrodin harus mencontoh ketegasan Bimantoro dalam menghadapi dualisme kepemimpinan di tubuh Polri. Bimantoro yang waktu itu menjadi Kapolri dipecat Presiden Gus Dur dan digantikan Chairuddin Ismail. Banyak jenderal polisi yang merasa muak atas konflik yang terjadi antara Polri dan KPK saat ini. Kapolri baru kelak harus bisa membebaskan korps Bhayangkara dari politik-politikan dan kubu-kubuan yang bisa memecah belah pimpinan kepolisian.

Kabarnya, Badrodin dipilih Jokowi juga karena alasan lebih tegas daripada Komjen Dwi. Selama ini, Dwi dikenal sebagai pejabat polisi yang kalem. Polisi kelahiran Purbalinggga, Jateng, tersebut lebih banyak guyonnya kala memimpin rapat. Karena itu, Dwi dinilai kurang ‘’greng’’ untuk membenahi Polri dalam masa transisi seperti sekarang ini. Jabatan sebagai Wakapolri sekaligus Plt Kapolri bisa menjadi modal besar bagi Badrodin untuk segera membenahi Polri.

Syarat ketiga, Badrodin harus membersihkan anak buahnya yang membuat hubungan Polri dan KPK terus memanas serta tambah runyam. Salah satunya, jika resmi menjadi Kapolri, Badrodin harus memindahkan Komjen Budi Waseso dari posisi strategis sebagai Kabareskrim. Masih banyak jenderal polisi yang lebih pantas menduduki jabatan itu. Misalnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf yang pernah menjadi Wakabareskrim Mabes Polri.

Kini Komjen Badrodin Haiti harus menunggu persetujuan DPR sebelum resmi dilantik menjadi Kapolri. Dia mesti menjalani uji kepatutan dan kelayakan di depan para wakil rakyat. Jika lolos, Badrodin harus bisa membuktikan bahwa dirinya memang lebih pantas dipilih daripada calon Kapolri lainnya.
                                                   
Saat ini, publik rindu dengan sosok polisi yang bersih dan profesional. Publik melihat Polri masih saja main-main dengan kasus yang ditangani. Bahkan, acap kali personel polisi juga dibingungkan oleh sikap para pemimpin mereka yang saling bertentangan. Polisi harus seperti ikan laut. Meski hidupnya di air laut, tetapi tetap tidak terasa asin. Polisi yang tugasnya berdekatan dengan kejahatan jangan sampai ikut-ikutan berperilaku kriminal. Semoga...

Rabu, 21 Januari 2015

Sampai Kapan Jokowi Sandera Polri?

Sampai Kapan Jokowi Sandera Polri?

Imam Syafi’i  ;   Direktur pemberitaan Jawa Pos TV (JTV),
Pernah lolos 12 besar seleksi Kompolnas
JAWA POS, 20 Januari 2015

                                                                                                                       


SECARA akal waras, karir Komjen Pol Budi Gunawan (BG) tamat. Tetapi, Presiden Joko Widodo masih memberikan harapan. ’’Ditunda, bukan dibatalkan,’’ kata Jokowi dalam menyikapi kepastian pelantikan BG sebagai Kapolri.

Ditunda sampai kapan? Jabatan pelaksana tugas (Plt) yang disandang Komjen Pol Badrodin Haiti jelas tidak bisa lama-lama. Logiskah pengangkatan Kapolri baru menunggu kasus BG memperoleh status hukum yang final?

Penyidikan KPK akan terus berjalan hingga vonis. Bila BG mengajukan praperadilan dan menang, belum tentu perkaranya berhenti. KPK bisa saja memperbaiki penyidikan atau mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Kecurigaan terhadap BG memang cukup besar. Dari banyaknya transaksi mencurigakan, bisa timbul lebih dari satu sangkaan.

Kalau BG kemudian diproses di KPK, ditahan, diadili, dan divonis, Jokowi akan cukup lama menunggu BG mendapat status hukum tetap dan mengikat (in kracht van gewijsde). Tengok kasus Irjen Pol Djoko Susilo (DS). Kasus itu meledak ketika KPK menggeledah kantor DS, Korlantas Mabes Polri, 31 Juli 2012. Kasus in kracht pada 4 Juni 2014 atau hampir dua tahun kemudian. DS divonis 18 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 32 miliar.

Katakanlah proses perkara DS dengan BG akan sama panjangnya dan Jokowi setia menunggu penundaan pengangkatan Kapolri definitif, BG waktu in kracht sudah menjelang pensiun. BG kelahiran 11 Desember 1959 dan harus pensiun pada 10 Desember 2017 (pada usia 58 tahun). Itu pun kalau divonis bebas, yang sangat kecil kemungkinannya.

Apakah demi seorang BG, Jokowi akan membiarkan selama itu Polri tersandera? Apakah lazim seorang Plt menjabat sampai dua tahun? Alangkah istimewanya seorang BG. Setelah status tersangka KPK pun, dia tidak dimundurkan dari jabatan kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol). Kalau berpangkat lebih rendah, misalnya AKP atau kombespol yang tersangka, apakah mungkin tetap jadi Kapolsek atau Kapolres?

Akan halnya Komjen Badrodin yang menjadi Plt Kapolri, dia punya keterbatasan wewenang. Badrodin memang merasa bukan Plt, tetapi ’’melaksanakan tugas dan wewenang’’ Kapolri. ’’Jadi, sama dengan Kapolri, tapi pangkatnya berbeda. Kita melaksanakan tugas Kapolri, tetapi tetap Wakapolri,’’ katanya seperti dikutip detikcom (19/1).

Meski begitu, Badrodin tidak mencerminkan sikap seorang Kapolri. Yakni, sesaat setelah sertijab dengan Sutarman, dia mengatakan soal BG. ’’Kita sangat bersyukur kalau dia mengundurkan diri. Tetapi, kan kita tidak bisa paksa itu,’’ kata Badrodin (Jawa Pos, 17/1).

Semestinya, kalau merasa kewenangannya seperti Kapolri, Badrodin bisa memerintah BG mundur, termasuk dari posisi Kalemdikpol. Ketidakberwenangannya dalam mengusulkan anggaran juga akan menjadi soal. Karena pertengahan tahun, anggaran Polri tahun berikutnya mulai disusun. Bisa-bisa anggaran Polri stagnan, padahal situasi pasti berubah.

’’Kontrarevolusi’’

Yang jelas, Polri kita sedang ’’meriang’’. Lembaga itu sebenarnya diselamatkan KPK ketika menetapkan BG sebagai tersangka saat tidak ada yang bisa menghadangnya melaju ke kursi Tribrata-1. Jokowi –orang yang semestinya paling berkuasa di Indonesia– disebut-sebut tidak kuasa menolak pencalonannya sehingga mengirim BG sebagai calon tunggal Kapolri.

DPR juga membiarkan BG lolos, meski sudah tahu KPK menetapkannya sebagai tersangka. DPR seakan melupakan semangat bahwa UU mewajibkan calon Kapolri disetujui DPR agar ada filter apabila presiden salah pilih dan presiden tidak semena-mena dalam berprerogatif.

Prahara ciptaan Jokowi ini makin sulit karena Plt pun harus dimintakan persetujuan DPR. Padahal, pengangkatan BG belum dibatalkan. Badrodin Haiti juga punya problem karena disebut-sebut masuk list rekening gendut seperti halnya BG, meski tuduhan itu sudah dibantah Badrodin. Apakah Jokowi akan tetap cuek dan tidak bertegur sapa dengan KPK (serta PPATK) dalam menentukan Kapolri definitif? Kalau itu dilakukan, Jokowi bisa disebut telah melakukan ’’kontrarevolusi mental’’.

Persoalan yang juga perlu dikoreksi secara tegas adalah profesionalitas Bareskrim dalam menyidik pembesar Polri sendiri. Kalau polisi berpangkat rendah, biasanya mereka lebih cermat. Misalnya, kasus rekening gendut Aiptu Labora Sitorus. Tapi, untuk pengusutan kasus rekening gendut BG, mereka terkesan sangat tidak menunjukkan kualitas reserse yang mumpuni. Karena itu, mudah saja keluar surat Bareskrim bahwa fulus puluhan miliar rupiah di rekening BG tersebut wajar (untuk polisi bergaji Rp 7 juta per bulan).
Alangkah sulit memulihkan kepercayaan kepada Polri kalau penegakan hukum silau kepada ’’bintang’’ seperti ini. Tidak heran, sekalipun BG mengibar-ngibarkan surat ’’bersih’’ itu di DPR, kredibilitasnya tidak terpulihkan. Kualitas penyelidikan Bareskrim tersebut menjadikan alasan kian kuat bahwa KPK memang harus tetap ada!

Persoalan genting lainnya, Jokowi harus segera membebaskan Polri dari situasi krisis ini. Atau, dia memang tidak bisa bergerak cepat karena kalau BG murka bisa mengeluarkan amunisi yang mendelegitimasi kepresidenan Jokowi? Bagaimanapun, kedekatan BG dengan Megawati dan PDIP bisa menyimpan ekses bom waktu bagi Jokowi.

Masa depan BG memang suram. Dia terancam dimiskinkan seperti halnya DS. Sangat sedikit yang bisa dipertahankan BG. Semoga ini tidak berujung pada logika jatsu jatma (jatuh satu jatuh semua)…

Jumat, 07 November 2014

Nelayan, “Drone”, dan Poros Maritim

Nelayan, “Drone”, dan Poros Maritim

Imam Syafi’i  ;  Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI
KOMPAS, 06 November 2014
                                                
                                                                                                                       


DENGAN segala pengalamannya, nelayan Indonesia seharusnya dilihat sebagai salah satu entitas masyarakat yang paling memahami kondisi laut Indonesia. Kenyataannya, posisi nelayan masih dianggap sebagai kelompok ekonomi subsistem yang identik dengan kemiskinan.

Padahal, laut Indonesia adalah poros maritim dunia: berada di posisi strategis di persimpangan utama perdagangan laut dunia. Dari 80 persen perdagangan dunia yang melalui laut, 60 persennya—setara dengan 12.000 kapal setiap tahun—melewati laut Indonesia (Riza, 2014).

Potensi laut Indonesia mencapai Rp 14.994 triliun meliputi aktivitas perikanan (Rp 3.194 triliun), wilayah pesisir lestari (Rp 5.600 triliun), tambang (Rp 664 triliun), industri bioteknologi (Rp 4.000 triliun), pelabuhan (Rp 2.000 triliun), dan pariwisata (Rp 200 triliun) (Kompas, 6/11/2009).

Sayang, potensi ini belum digarap optimal. Aspek perikanan, misalnya, hanya menyumbang 3,1 persen atau Rp 227.761 miliar untuk produk domestik bruto (PDB). Sepanjang 2007-2011, kenaikan rata-rata nilai produksi perikanan hanya 16,20 persen atau Rp 76,357 triliun pada tahun 2007 menjadi Rp 136,567 triliun pada tahun 2011 (KKP, 2012).

Faktor penghambat

Beberapa faktor penyebab adalah pembangunan infrastruktur pelabuhan perikanan yang tidak merata dan kurangnya penggunaan teknologi tepat guna untuk menunjang aktivitas perikanan.

Hingga saat ini, Indonesia hanya memiliki 816 pelabuhan perikanan yang meliputi pelabuhan perikanan samudra, pelabuhan perikanan Nusantara, dan pelabuhan perikanan pantai.

Dari total pelabuhan perikanan, hanya 564 yang beroperasi penuh dan lebih banyak yang beroperasi di bagian barat Indonesia (KKP, 2013). Padahal, potensi perikanan di bagian Indonesia timur jauh lebih melimpah dan belum dikelola maksimal.

Kedua, luasnya wilayah laut Indonesia merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah. Pengawasan terhadap segala aktivitas perikanan di laut menjadi sangat penting.

Namun, pengawasan dirasa kurang karena aktivitas perikanan ilegal (illegal fishing) sangat tinggi. Dari 27 kapal pengawasan yang dimiliki Indonesia, 10 kapal beroperasi di bagian barat dan 11 lainnya di bagian timur.

Sementara enam lainnya berukuran kecil, tiga beroperasi di bagian barat, dan sisanya di bagian timur. Kapal-kapal pengawas ini tidak memiliki kemampuan teknologi memadai sehingga tidak berdaya menghadapi kapal-kapal asing di perairan Indonesia.

Ketiga, keterlibatan masyarakat nelayan dalam aktivitas perikanan nasional masih sangat minim. Masyarakat nelayan kita masih dianggap sebagai obyek, bukan subyek di dalam undang-undang sehingga peran mereka hanya terbatas pada aktivitas penangkapan ikan semata.

Ketiga hal ini tentu menjadi pekerjaan yang harus segera diselesaikan oleh pemerintahan baru, terutama dalam mewujudkan cita-cita menjadi poros maritim dan produsen pangan berbasis kelautan.

Peran nelayan

Undang-undang yang sama tentang perikanan (Pasal 1 Ayat 10), nelayan (kecil) memiliki arti orang yang mata pencariannya menangkap ikan menggunakan kapal maksimal 5 gros ton.

Definisi ini tentu mempersempit profesi nelayan yang dalam realitasnya memiliki banyak aktivitas selain penangkapan ikan. Definisi ini juga tidak dapat menjelaskan tentang nelayan tradisional yang berbeda dengan nelayan kecil.
Nelayan tradisional berarti nelayan yang secara turun-temurun menangkap ikan menggunakan perahu tradisional tanpa sentuhan teknologi modern.

Pemahaman ini memiliki implikasi penting. Pertama, Indonesia pernah menandatangani MoU Box tahun 1974 dengan Australia terkait aktivitas penangkapan ikan di wilayah perbatasan (Endang Retnowati, 2011). Kedua negara sepakat bahwa nelayan tradisional tidak dilarang menangkap ikan di beberapa wilayah Australia.

Namun, jika mengacu pada pengertian nelayan menurut undang-undang, Australia menganggap nelayan tradisional sebagai nelayan kecil (dilengkapi dengan mesin motor dan GPS) yang jika beraktivitas menangkap ikan ilegal wajib diproses berdasarkan hukum di Australia. Oleh karena itu, perlu perumusan kembali pengertian nelayan kecil dan nelayan tradisional.

Kedua, para nelayan tradisional, terutama di perbatasan, memiliki dimensi yang sangat luas. Secara historis ataupun sosio-kultural, mereka telah melakukan komunikasi lintas batas. Tentunya dimensi ini menjadi sangat penting untuk melihat realitas perbatasan laut sebelum kita menghakimi bahwa aktivitas-aktivitas mereka ilegal atau tidak.

Komunikasi nelayan lintas batas negara justru menjadi kekuatan diplomasi dan bisa mengawal laut bersama menghadapi ancaman aktivitas ilegal yang sesungguhnya.

Apalagi, secara ekonomi nelayan-nelayan di perbatasan tentu masih sangat bergantung pada kapal-kapal pengangkut ikan asing untuk menjual tangkapan. Mereka cenderung memilih transaksi di tengah laut dengan kapal asing daripada harus mengirim tangkapan ke pelabuhan. Apalagi, kapal asing menawarkan harga jauh lebih tinggi.

Maka, merumuskan kembali UU No 45/2009 dapat menjadi agenda utama dengan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat nelayan kita.
Ini dilanjutkan dengan menjadikan nelayan sebagai subyek utama, sumber informasi tentang perubahan iklim, penangkapan ikan berlebihan oleh kapal-kapal besar, perdagangan ilegal yang melibatkan sindikat kejahatan lokal hingga transnasional, serta pencegahan arus imigran gelap melalui jalur laut.

Dengan demikian, nelayan kita mendapat tempat strategis dalam cita-cita menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia: sebagai drone atau bahkan guardian alamiah pertahanan maritim Indonesia.

Sabtu, 23 Agustus 2014

Indonesia sebagai Identitas Politik Kebangsaan

          Indonesia sebagai Identitas Politik Kebangsaan

Imam Syafi’i  ;   Peneliti Pusat Penelitian Politik
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P LIPI)
KORAN SINDO, 22 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

Kata Indonesia pertama kali dipakai oleh seorang pengamat sosial, George Samuel Windsor Earl, asal Inggris tahun 1850 (Elson, 2008).

Earl menggunakan kata Indunesians untuk mengistilahkan orang-orang atau ras berkulit cokelat yang menghuni Kepulauan Hindia–secara etnografis sebagai cabang ras Polinesia. Selain Earl, temannya James Logan juga menggunakan kata Indonesia, bukan sebagai istilah etnografis tetapi sebagai istilah geografis. Logan merupakan orang pertama yang menggunakan istilah Indonesia, tetapi hal itu tidak diikuti ilmuwan lain dalam waktu yang sangat lama.

Pemakaian kata Indonesia kembali digunakan tahun 1877 oleh antropolog Prancis ET Hamy untuk menjabarkan kelompok ras prasejarah tertentu di Kepulauan Hindia. Selanjutnya, NB Dennys, seorang ahli linguistik Britania, juga menggunakan kata Indonesia dan dua tahun kemudian Sir William Edward Maxwell, seorang administrator dan ahli bahasa Melayu, juga menggunakan kata Indonesia. Penggunaan kata Indonesia lebih intensif ketika Adolf Bastian menggunakannya untuk lima jilid bukunya yang berjudul Indonesien Oder Die Inseln Des Malayischen Archipel tahun 1884-1894 (Elson, 2008).

Identitas Perjuangan Politik

Teori yang terkenal tentang munculnya sebuah negara (subjektif), yang juga menegaskan lahirnya sebuah bangsa, pertama kali berasal dari pidato Ernest Renan tahun 1882 di Sorbonne berjudul QuQues de ques de quune nation? (Apakah sebuah bangsa?) Teori ini menyatakan bahwa sebuah bangsa adalah soal perasaan dan soal kehendak semata-mata untuk hidup bersama yang timbul pada sebagian besar golongan manusia yang nasibnya sama dalam masa lampau, khususnya yang mengalami penderitaan serupa.

Pidato Ernest Renan ini kemudian menumbuhkan nasionalisme di Eropa khususnya akibat perkembangan fasisme Nazi Jerman dan Mussolini di Italia. Teori itu kemudian diadopsi para pelajar Hindia yang sedang menempuh studi di Eropa yang melihat bangsanya yang sedang terpuruk akibat kolonialisme. Pada saat kembali ke Hindia-Belanda, kaum terpelajar ini berupaya keras untuk merevitalisasi perjuangan yang sebelumnya bersifat primordial menjadi suatu perjuangan yang memiliki cita-cita menjadikan wilayah Hindia-Belanda merdeka sebagai satu bangsa besar berdasarkan perasaan egaliter karena memiliki nasib serupa sebagai bangsa yang terjajah.

Pada awalnya, kaum terpelajar ini mencoba mencari istilah baru untuk menggantikan istilah inlander yang selama ini dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap golongan pribumi dalam konstelasi masyarakat kolonial selain golongan Eropa dan Timur Asing. Selanjutnya, penggunaan Indonesia sebagai istilah ilmiah yang telah berlangsung lama sebagai representasi suatu wilayah yang bersifat etnografis maupun geografis dianggap tepat untuk menggantikan kata inlander. Istilah Indonesia kemudian dijadikan sebagai identitas baru sebagai sebuah orientasi perjuangan untuk menjadi suatu wilayah yang merdeka dari segala bentuk penjajahan (nasionalisme).

Istilah Indonesia memiliki makna yang lebih luas dan kuat secara politis yang menjadi penanda memasuki era baru pergerakan nasional. Kaum terpelajar yang terlibat dalam pergerakan nasional, perlahan dan pasti, mampu mereduksi sifat primordial baik berdasarkan kedaerahan maupun ideologi dalam perjuangan melawan kolonialisme yang selama ini tecermin pada organisasi-organisasi yang tumbuh pada awal abad ke-20. Pada dasawarsa kedua abad ke-20, gagasan tentang Indonesia sudah terlahir secara tegas walaupun masih terasa lemah dan abstrak dalam implementasinya.

Gagasan mengenai Indonesia ini masih didukung kelompok kecil pelajar di Belanda. Sayangnya di Hindia sendiri gagasan mengenai Indonesia sangat tidak kuat. Hal ini tidak terlepas dari kebiasaan, kelembaman politis, dan sikap represif pemerintah kolonial yang menjadi faktor terberat dalam menumbuhkan gagasan tentang Indonesia. Namun, pada perkembangannya, Pemerintah Kolonial Belanda tidak mampu membendung tumbuhnya kesadaran politik di antara mayoritas masyarakat di Hindia.

Seiring dengan semakin kuatnya upaya menyebarkan gagasan tentang Indonesia, para elite pergerakan memahami bahwa masyarakat Hindia seluruhnya merupakan bagian dari bangunan politis yang sangat luas dan mampu menjadi kekuatan yang menjanjikan di masa depan. Secara bersamaan, berkembangnya teknologi percetakan dan budaya menulis di majalah dan koran memengaruhi proses persebaran gagasan tentang Indonesia yang lebih luas ke seluruh kalangan.

Masa ini merupakan periode di mana gagasan mengenai Indonesia mulai diterima dengan antusias oleh berbagai organisasi nasionalis. Telah diterima secara luas bahwa transformasi nilai-nilai kebangsaan ini tidak lepas dari peran para pelajar yang tergabung dalam organisasi Perhimpunan Indonesia yang telah kembali ke Tanah Air dan selanjutnya menghasilkan pemikiran- pemikirannya. Para pelajar ini memanfaatkan surat kabar untuk menyebarluaskan gagasan tentang Indonesia yang pada masa itu masih merupakan cara yang baru.

Penyebarluasan gagasan ini sebagai bentuk propaganda untuk menyuarakan anti-Belanda (counter image) dan memperkuat identitas kebangsaan baru yang mulai terbentuk. Indonesia sebagai sebuah gagasan masa depan bersama yang ingin segera dilahirkan menjadi dialektika baru bagi tokoh pergerakan untuk memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat Indonesia sebagai negara-bangsa.

Dialektika tokoh- tokoh pergerakan seperti Tan Malaka dengan konsep demokrasi parlementer, Semaun dengan sistem dewan regional otonom, Soekarno dengan konsep sosio-demokrasi, Sutan Syahrir dengan idealisme liberal demokratik ala Barat, Muhammad Hatta dengan kedaulatan rakyat yang terdesentralisasi, dan Agus Salim dengan semangat Pan-Islamismenya.

Belajar dari Mereka

Para foundingfather telahmewariskan pengalaman sejarah mereka kepada kita bahwa kepentingan politik (substantif) selalu bersinonim dengan perjuangan untuk kepentingan bangsa seluruhnya setajam apa pun perbedaannya. Mereka telah memperlihatkan kepada kita bahwa perbedaan pandangan tidak pernah menjadi halangan untuk mencapai cita-cita perjuangan, yakni membebaskan bangsanya dari belenggu kolonialisme sebagai musuh bersama menjadi negara yang merdeka.

Sekalipun mereka memiliki latar belakang budaya dan pendidikan yang berbeda, mereka tetap berupaya merumuskan cita-cita kemerdekaan berdasarkan realitas dan kebutuhan masyarakat pada waktu itu serta berpikir jauh melampaui masanya mengenai masa depan generasi setelahnya. Hal ini tentu menjadi bahan kontemplasi mendalam bagi kita terutama para elite saat ini. Pemilu yang telah kita jalani baru-baru ini harus dilihat sebagai momen politik untuk mempertegas kembali bahwa kita memang ditakdirkan berbeda dalam banyak hal. Namun, secara bersamaan, kita juga melihat pemilu sebagai media perjuangan politik menghadirkan dan mewujudkan kembali semangat dan cita-cita proklamasi.

Pesta demokrasi telah usai, semangat persatuan kembali ditegakkan. Berbagai masalah bangsa seperti korupsi, kemiskinan, dan susahnya akses pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat menjadi musuh bersama dan prioritas utama yang harus segera direalisasi oleh konsensuskonsensus politik pascapemilu.

Jika di awal abad ke- 20 makna Indonesia berubah dari hal yang bersifat ilmiah menjadi perjuangan politik kebangsaan, maka makna Indonesia sebagai perjuangan politik kebangsaan saat ini tidak sekadar perjuangan melawan kolonialisme melainkan melawan pragmatisme dan oportunisme pribadi atau golongan untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama sesuai dengan cita-cita kemerdekaan.

Minggu, 03 Agustus 2014

Menjadi Poros Maritim Dunia

                                  Menjadi Poros Maritim Dunia

Imam Syafi’i  ;   Kandidat Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI
dengan Fokus Kajian Sejarah Maritim
KOMPAS, 30 Juli 2014
                                                


”Usahakan agar kita menjadi bangsa pelaut kembali, bangsa pelaut dalam arti seluas-luasnya, bukan sekadar jongos di kapal, tetapi mempunyai armada niaga, bangsa pelaut yang kesibukannya di laut menandingi irama gelombang.” (Soekarno, 1953)

Pidato tersebut disampaikan Presiden Soekarno saat meresmikan Institut Angkatan Laut tahun 1953 yang menjadi cikal bakal Akademi Angkatan Laut (AAL). Indonesia memang telah lama tidak berorientasi laut atau tidak bisa menjadi nakhoda di lautnya sendiri.

Padahal, Sriwijaya, Majapahit, dan beberapa kerajaan kecil yang tersebar di seluruh Nusantara telah membangun kekuatan politik dan ekonomi berbasis kerajaan maritim. Namun, kini kita melihat laut dengan ketakutan, lupa bahwa kita adalah bangsa maritim yang hebat.

Tinggalkan laut

Sejak lama, Indonesia dikenal kekayaan alamnya sekaligus sebagai wilayah strategis pelayaran dan perdagangan dunia. Pengaruh kebudayaan India terhadap kerajaan-kerajaan awal, seperti Kutai di Kalimantan dan Tarumanagara di Jawa, menjadi bukti bahwa Indonesia telah terlibat dalam pelayaran dan perdagangan internasional secara aktif.

Perkembangan aktivitas ini memunculkan Kerajaan Sriwijaya, Majapahit, Demak, dan Banten yang mengusung konsep negara maritim (city-state).

Pada perkembangannya, masuknya kekuatan Eropa mulai abad ke-16 pada sistem pelayaran pribumi—perdagangan antara pedagang-pedagang Asia Tenggara dan pedagang dari India, Arab dan Tiongkok—sangat memengaruhi sistem pelayaran di Indonesia, terlebih ketika kekuatan Eropa tersebut memonopoli perdagangan.

Pada masa itu, Portugis dapat menguasai Malaka (1511), Spanyol menguasai Filipina (1571), dan Belanda lewat kongsi dagangnya, VOC, menguasai Batavia (1619). Terjadilah perubahan geopolitik, laut Indonesia pun menjadi pemisah, bukan lagi pemersatu.

Laut semakin ditinggalkan begitu VOC menancapkan pengaruhnya pada Kerajaan Mataram Jawa. Keterlibatan VOC dalam suksesi kepemimpinan di Jawa memosisikan VOC sebagai raja baru yang menguasai ekonomi di Jawa, terutama yang berbasis di Laut Jawa.

Hal ini mempersempit aktivitas pelaut-pelaut pribumi yang diperparah oleh kebijakan Raja Mataram Amangkurat I (1647-1677). Amangkurat menghancurkan daerah-daerah pesisir yang menjadi pusat perdagangan yang lepas dari kendalinya dan melarang rakyatnya berdagang ke seberang lautan. Tahun 1655, ia menutup semua pelabuhan dan memerintahkan pasukannya menghancurkan seluruh kapal Jawa (Anthony Reid, 2004: 105).

Sebaliknya, VOC membangun kantor perdagangan di pesisir dan pedalaman Mataram, mendorong Mataram menjadi kerajaan yang sepenuhnya agraris. Pada masa Amangkurat III, VOC mendapatkan semua bandar laut yang sebelumnya milik Mataram (Tjiptoatmodjo, 1983: 190-191).

Penguasaan wilayah pantura menjadi kemenangan luar biasa bagi Kerajaan Belanda dalam konstelasi ekonomi dan politik global, terutama menghadapi Inggris dan Spanyol.

Dari pantura, pemerintah Hindia Belanda semakin menancapkan hegemoni politiknya di wilayah-wilayah selain Jawa, seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Peraturan-peraturan kemudian dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang tercatat baik dalam verslag (laporan-laporan kolonial) ataupun staatsblad (lembaran negara) yang semakin melegitimasi eksploitasi Nusantara.

Ubah paradigma                                   

Laut Indonesia memiliki peran penting dulu dan ke depan. Oleh karena itu, kita perlu mengubah paradigma lama yang masih menganggap kita hanya negara agraris besar dan mengabaikan kemaritiman.

AB Lapian (2009) mengungkapkan situasi ini terjadi karena kita selama ini salah mengartikan gelar kita sebagai negara archipelagic state.

Archipelagic state selalu diartikan sebagai negara kepulauan yang dipisahkan oleh lautan, padahalarchipelagic berasal dari bahasa Yunani, yaitu arch (besar atau utama) dan pelagos (laut), sehingga lebih tepat bermakna negara laut utama yang dihiasi pulau-pulau (Lapian, 2009: 2).

Inilah dampak arogansi kolonialisme yang memosisikan laut Indonesia sebagai pemisah wilayah-wilayah daratan (pulau), baik secara politik, budaya, maupun sosial-ekonomi. Jadilah kepemilikan wilayah laut oleh kekuatan-kekuatan asing yang mereduksi kekuatan lokal. Wilayah-wilayah yang sebelumnya terintegrasi terbelah akibat politik divide et impera.

Pemerintah Hindia-Belanda sebenarnya memosisikan wilayah laut sebagai bagian integral dalam konsep archipelagic state untuk menyikapi perkembangan internasional. Melalui Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939 (Staatsblad 1939 No 422) atau dikenal dengan Ordonansi 1939, pemerintah Hindia-Belanda mengusahakan wilayah laut dan pulau-pulaunya dalam satu kesatuan. Inilah embrio awal munculnya pemahaman wawasan Nusantara yang dikenal melalui Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957, serta Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS) pada 10 Desember 1982 yang diratifikasi RI tahun 1985.

Maka, sudah selayaknya pemerintahan hasil Pemilu 2014 kembali menghadirkannya dalam visi dan misi negara. Prinsip archipelagic state sebagai dasar persatuan akan melahirkan konsekuensi bagi seluruh bangsa Indonesia untuk menciptakan integrasi nasional Indonesia sebagai negara yang utuh (nation-state).

Indonesia wajib menempatkan semua wilayah perairan, termasuk pulau-pulau di dalamnya untuk membangun kehidupan politik, ekonomi, dan budaya, sebagai negara maritim sekaligus agraris kepulauan.

Aspek-aspek yang menjadi perhatian di antaranya adalah pengembangan industri pertahanan maritim, penyelesaian wilayah perbatasan, pencegahan imigran gelap, optimalisasi ekonomi maritim, termasuk di dalamnya pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan, pencegahan illegal fishing, dan pemberdayaan masyarakat maritim.

Akhirnya, pembangunan Indonesia yang berprinsip wawasan Nusantara harus diterjemahkan sebagai hasil dari konfigurasi yang terbentuk berdasarkan realitas maritim dan agraris.

Bahwa wilayah darat dan wilayah laut Indonesia sejajar dan sama pentingnya untuk membangun ketahanan dan stabilitas nasional dalam menyejahterakan kehidupan bangsa dan negara. Sangat mungkin kita menjadi poros maritim dunia, tinggal political will. ●