Tampilkan postingan dengan label Bramastia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bramastia. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Juni 2016

Rektor Asing

Rektor Asing

Bramastia ;   Analis Kebijakan Pendidikan Tinggi; Menyelesaikan Doktor Ilmu Pendidikan di Universitas Negeri Sebelas Maret, Surakarta
                                                         KOMPAS, 08 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Seusai mengunjungi kampus Universitas Negeri Surabaya, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo mengarahkan agar pendidikan tinggi Indonesia mampu bersaing di kelas dunia.

Menteri itu mengungkapkan bahwa Tiongkok, Singapura, dan Arab Saudi memakai orang asing sebagai rektor. King Saud University dulu tak diperhitungkan karena peringkatnya di luar 500 besar dunia, tetapi sekarang sudah masuk peringkat 200 dunia karena memakai orang asing sebagai rektor.

Pada hemat penulis, ambisi sang menteri merekrut rektor asing adalah mengarahkan pendidikan tinggi supaya mampu bersaing di kelas dunia. Makna kelas dunia adalah harapan perguruan tinggi di Indonesia masuk dalam setiap pemeringkatan yang dilakukan lembaga internasional. Andai impian berkelas dunia yang dijadikan tujuan utama pemerintah dengan merekrut rektor asing, kiranya pemerintah salah memahami apa yang dimaksud dengan universitas berkelas dunia.

Sungguh-sungguh

Kalangan akademisi tahu dan paham bahwa impian kampus di Indonesia rata-rata ingin dan senantiasa terus berorientasi menjadi universitas berkelas dunia. Mimpi tersebut sangat bagus serta layak dan harus diperjuangkan bersungguh-sungguh. Menariknya, perjuangan menuju universitas berkelas dunia itu ternyata sungguh-sungguh diupayakan semua kampus di Tanah Air.

Untuk menggapai tujuan universitas berkelas dunia, hampir semua kampus sekuat tenaga untuk naik kelas dalam pemeringkatan yang banyak diacu oleh Indonesia, yakni Times Higher Education Supplement (THES), Quacquarelly Symonds (QS) dan Webometric. Masing-masing berlomba-lomba meningkatkan kualitas lembaga dengan segala sumber dayanya untuk membangun cap menuju universitas berkelas dunia.

Menjadi universitas berkelas dunia menjadi syarat utama bagi Indonesia jika ingin maju dan bersaing dengan perguruan tinggi luar negeri meskipun ukuran dan pengertian universitas berkelas dunia yang ditulis ahli hingga saat ini masih belum memberi kejelasan secara pasti. Seakan-akan mengejar predikat itu adalah pekerjaan semu yang tak akan ada habisnya.

Realitas ini terjadi akibat perasaan subyektif dari tiap institusi dalam mengambil rujukan pada aspek reputasi tanpa ada contoh konkretnya. Tolok ukur atas universitas berkelas dunia yang dikemukakan dan disarikan dari beberapa literatur terkesan ”subyektif” dan ”relatif”. Banyak perspektif yang dapat digunakan dalam memahami universitas berkelas dunia mengingat pengertian yang bervariasi dan belum adanya kesepakatan.

Akibatnya, para pemangku kepentingan memiliki pemahaman universitas berkelas dunia secara berbeda-beda pula. Meskipun demikian, secara garis besar semua definisi universitas berkelas dunia mengacu kepada lingkup internasional dengan penilaian dan pengakuan berskala internasional. Secara garis besar, pengertian universitas berkelas dunia dipahami sebagai mekanisme pemeringkatan dalam skala internasional. Ironisnya, untuk menuju universitas berkelas dunia ditempuh berbagai cara yang terkadang jauh dari napas dan roh pendidikan nasional, salah satunya adalah merekrut rektor asing.

Nasionalisme pendidikan

Pemerintah Indonesia harus belajar dari sejarah Hindia Belanda: tahun 1867 berambisi membentuk departemen masalah pendidikan yang disebut sebagai Departement van Onderwijs en Eredienst. Keberadaan Departement van Onderwijs en Eredienst bertujuan agar penduduk bumiputra, Tionghoa, dan golongan lain mempunyai kesempatan memperoleh pendidikan Barat sebagai dasar utama pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Padahal, di balik tujuan itu ialah mengurangi dasar pendidikan nasional, semisal patriotisme, gotong royong, dan berdikari.

Dalam bahasa penulis, departemen itu merupakan roh halus dari liberalisasi yang berkelindan dan menyusup ke relung pendidikan nasional. Liberalisasi asing makin leluasa bergerak untuk menghancurkan sendi pendidikan melalui dalih ”bahasa” internasionalisasi pendidikan tinggi.

Inisiatif merekrut rektor asing adalah bukti bahwa bangsa Indonesia kini sudah tidak percaya diri lagi meskipun memakai dalih kebutuhan asing yang mendesak di tengah derasnya persaingan global pendidikan tinggi.

Para pemangku kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia perlu mengingat dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 31 Ayat 1 dan 2 ditegaskan bahwa pendidikan adalah hak seluruh rakyat Indonesia. Artinya, pendidikan tinggi kita harus dijaga serta dijauhkan dari nilai-nilai yang merusak karakter ataupun aspek nasionalisme bangsa.

Andaikan pemerintah memutuskan untuk liberalisasi sektor pendidikan tinggi, tidak berarti pemerintah lantas kehilangan hak dalam mengatur kebijakan internalnya.

Liberalisasi asing

Adalah wajar bahwa wacana rektor asing membuat khawatir banyak pihak pendidikan tinggi. Istilah ”liberalisasi rektor asing” dapat terjadi. Liberalisasi rektor asing ibaratnya melahirkan kembali ”aktor swasta” yang menambahkan nilai kompetitif bagi dan antarsesama penyedia jasa pendidikan tinggi.

Dengan bermodal rektor asing, pendidikan tinggi kita makin masif bersaing serta bebas membentuk branding pengakuan internasional institusi. Rektor asing menjadi ujung tombak perguruan tinggi untuk berjuang dan berlomba meraih akreditasi yang terbaik dari lembaga akreditasi nasional maupun internasional.

Implementasi Peraturan Menristek dan Dikti Nomor 26 Tahun 2015 semestinya mampu membendung laju liberalisasi asing, termasuk rektor asing. Otonomi pendidikan tinggi telah memberikan ruang bagi perguruan tinggi meliberalkan rektor asing untuk keluar masuk kampus sembari menggilas kaum akademisi di dalam negeri.

Pemerintah seharusnya memberikan proteksi bagi kaum akademisi dalam negeri, bukannya meliberalkan rektor asing bebas di negeri kita karena bagi perguruan tinggi yang sudah mampu dari sisi finansial, mendatangkan rektor asing semudah membalik telapak tangan.

Ketika posisi rektor perguruan tinggi sudah diliberalkan, penulis yakin banyak negara yang langsung menyerbu untuk mengambil peluang sebagai rektor asing. Pemerintah harus waspada apabila praktik liberalisasi berdampak pada sisi prosedur regulasi, di mana peran pemerintah sering dihalang-halangi untuk menetapkan kebijakan yang dapat mengurangi keuntungan dari liberalisasi.

Untuk itu, pemerintah tidak perlu terburu-buru meliberalisasi pendidikan tinggi dengan mengangkat rektor asing. ●

Selasa, 29 September 2015

Revolusi Pendidikan Tinggi

Revolusi Pendidikan Tinggi

Bramastia ;  Mahasiswa Doktor Ilmu Pendidikan, UNS Surakarta
                                           MEDIA INDONESIA, 28 September 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PERKEMBANGAN dunia pendidikan tinggi (PT) dalam kancah internasional bergerak cepat dan dinamis. Perkembangan teknologi yang pesat membuat keberadaan lembaga pendidikan tinggi kian terbuka, tanpa sekat dan tanpa batas. Kini, sekatsekat kelembagaan pendidikan tinggi menjadi tipis. Sebaliknya, sekat produktivitas lembaga pendidikan tinggi makin menebal. Eksistensi lembaga pendidikan tinggi menjadi barang taruhan tatkala output berupa sumber daya manusia (SDM) yang dihasilkan mumpuni dan berkualitas.

Posisi perguruan tinggi yang se mula selalu berada di menara ga ding kini dituntut riil atas keberadaan lembaganya. Kontribusi lembaga pendidikan tinggi kepada masyarakat menjadi barang taruhan terhadap eksistensi institusi. Perguruan tinggi dinantikan kiprahnya dalam menyelesaikan persoalan bangsa. 

Dunia pendidikan tinggi melalui peran institusi harus berani melakukan rekonstruksi pengelolaan manajemen internal lembaga secara masif. Harapan ke depan, institusi pendidikan tinggi mampu mencetak sumber daya yang dapat menjawab kebutuhan rakyat.

Kearifan lokal

Penulis sepakat bahwa konsep pengelolaan lembaga pendidikan tinggi memang harus dikelola dengan baik. Secara khusus, pengelolaan universitas secara baik kemudian lazim disebut dengan good university governance. Konsep good university governance kini menjadi bahan dan acuan bagi perguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas lembaga yang kelak melahirkan sumber daya berkualitas. Tragisnya, mimpi mewujudkan good university governance kini identik dengan melakukan internasionalisasi pendidikan tinggi yang ujung-ujungnya berkiblat ke luar negeri sebagai parameter utama.

Sudut pandang good university governance yang berkiblat budaya luar negeri sesungguhnya belum menjadi jaminan menyelesaikan persoalan bangsa Indonesia. Permasalahan bangsa hanya bisa diselesaikan dengan cara dan pendekatan yang didasarkan pada kearifan lokal. Peran pendidikan tinggi yang baik sesungguhnya menjadi bagian yang dapat menyelesaikan persoalan bangsa dengan pijakan pada potensi kearifan lokal. Persoalan bangsa Indonesia tidak dapat diselesaikan secara tuntas dengan pendekatan luar negeri yang tidak tahu akar dan persoalan yang diharapkan, tetapi harus diselesaikan melalui nilai-nilai lokal.

Dalam konteks ini, pendidikan tinggi yang sudah menerapkan good university governance seharusnya diaplikasikan dalam ranah lokal. Akademisi kampus harus memiliki semangat untuk menyelesaikan persoalan bangsa dan mengangkat martabat bangsa melalui kearifan lokal (local wisdom). Kaum intelektual yang masuk dalam institusi good university governance harus memiliki semangat dan budaya lokal dengan mengangkat kearifan lokal dalam menerapkan budaya tridarma pendidikan tinggi, yang berupa pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Implementasi konsep good university governance melalui pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang berbasiskan pada kearifan lokal diharapkan mampu menyelesaikan persoalan bangsa. Martabat bangsa akan terangkat ke pentas dunia apabila ranah pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang terbungkus rapi dalam konsep good university governance teraplikasikan. Artinya, bangsa Indonesia dalam percaturan dunia pendidikan tinggi memiliki ruh sejatinya dalam menawarkan konsep good university governance yang berpijak pada aras lokal.

Ke depan, melalui good university governance yang berbasiskan kearifan lokal (local wisdom) ini, bangsa kita mampu memberikan kontribusi dalam pengembangan keilmuan secara integratif. Konsep dan realisasi good university governance yang berbasis kearifan lokal dapat diaplikasikan dalam berbagai ranah dunia pendidikan, baik dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, maupun budaya. Bukan tidak mungkin bangsa Indonesia kelak akan mampu menyejajarkan konsep keilmuan lokal yang tergali dalam dunia pendidikan tinggi saat ini untuk disandingkan dengan konsep keilmuan dari luar negeri.

Revolusi tridarma

Menurut pandangan penulis, memahami internasionalisasi pendidikan tinggi tidak lantas membuat bangsa Indonesia sebagai bangsa pengikut teori dari luar negeri. Konsep kearifan lokal yang digali melalui dunia pendidikan tinggi yang terkelola baik melalui good university governance akan mampu melahirkan teori-teori baru yang kelak menjadi rujukan bangsa lain. Impian itu bukanlah hal mustahil, sepanjang kaum akademisi bangsa Indonesia memiliki kepercayaan diri yang tinggi untuk terus menggali potensi lokal melalui pijakan dunia pendidikan tinggi.

Konsep good university governance yang berbasis kearifan lokal akan menjadi pintu utama revolusi pendidikan tinggi di Tanah Air. Pijakan pemikiran kaum akademisi lokal yang semangat menggali persoalan lokal untuk dipentaskan ke ranah internasional menjadi harapan baru bagi pendidikan tinggi di Tanah Air. Kaum akademisi dalam good university governance memiliki peluang dan kesempatan besar dalam memberikan kontribusi riil ke masyarakat melalui kiprah pendidikan tinggi.

Realisasi good university governance berbasiskan kearifan lokal ialah implementasi pendidikan tinggi di Tanah Air yang kelak mampu memberikan harapan baru dan pembaharuan keilmuan. Peran dunia pendidikan tinggi secara nyata memberikan sumbangan pemikiran dan memecahkan persoalan rakyat. Hal itu menjadi tugas utama bagi lembaga pendidikan tinggi yang mencapai level good university governance.

Inilah harapan rakyat dan impian bangsa Indonesia atas revolusi pendidikan tinggi yang masuk level good university governance.

Revolusi pendidikan tinggi menjadi titik tolak perubahan paradigma pendidikan yang berideologi bangsa Indonesia. Pendidikan tinggi menjadi anak panah yang bisa menunjukkan identitas bangsa agar menjadi rujukan dan kiblat teori keilmuan yang selama ini terabaikan. Artinya, revolusi pendidikan tinggi butuh kerja keras kaum akademisi yang selalu semangat dan rajin melakukan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat dengan menggali kearifan lokal demi menumbuhkan karya dan teori baru.

Rabu, 29 Februari 2012

Jurnal Ilmiah Vs Dosen Ideal


Jurnal Ilmiah Vs Dosen Ideal
Bramastia, MAHASISWA PROGRAM DOKTORAL ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA
Sumber : REPUBLIKA, 29 Februari 2012



Kebijakan Dirjen Dikti melalui surat kepu tusan Kemendikbud No 152/E/T/2012 tertanggal 27 Januari 2012 me ngenai publikasi karya ilmiah membuat tantangan mahasiswa untuk lulus dari universitas semakin besar. Surat yang ditujukan kepada seluruh rektor PTN/PTS di Indonesia ini mensyaratkan ketentuan tambahan untuk lulus wisuda bagi mahasiswa, baik level sarjana atau pascasarjana, yang harus menghasilkan makalah yang diterbitkan menjadi jurnal ilmiah.

Surat keputusan Dirjen Dikti ini memuat berbagai persyaratan, antara lain, untuk lulus progam S1 harus menghasilkan makalah yang terbit dalam jurnal ilmiah, untuk lulus progam S2 harus menerbitkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi Dikti, dan untuk lulus progam S3 diwajibkan membuat makalah yang diterima pada penerbitan jurnal ilmiah internasional. Ironisnya, mahasiswa merasa terbebani dengan kebijakan tersebut. Akibatnya, kebijakan penerbitan jurnal ilmiah menjadi tanggung jawab mahasiswa. Lalu, bagaimana tanggung jawab dosen? Siapkah para dosen kita?
 
Tragedi dosen Terkadang, penulis sedih mendengar ledekan istilah `dosen' yang diplesetkan menjadi bukune sak kerdus, duite sak sen (bukunya satu kardus, uangnya satu sen). Mengapa demikian? Karena konon, gaji mengajar seorang seorang dosen di perguruan tinggi (PT) masih dirasakan sangat kecil dan tidak sebanding dengan apa yang diperas dari otak untuk mengajar mahasiswa.

Akibatnya, sosok dosen lantas hanya sebatas melaksanakan kewajiban di kegiatan belajar mengajar di kampus saja, dan selebihnya keluar mencari sampingan bisnis. Data Badan Akreditasi Na sional (BAN) menyebutkan, hanya 15 persen dari 220 ribu orang pengajar yang layak untuk menyandang status sebagai dosen.

Idealnya, dosen dituntut untuk mau melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semesternya. Untuk beban kerja pendidikan dan penelitian, paling sedikit sembilang SKS yang dilaksanakan di PT yang bersangkutan. Dan, beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian ke masyarakat yang diselenggarakan PT yang bersangkutan pula atau melalui lembaga lain.

Rendahnya kelayakan status bagi seorang dosen perlu menjadi keprihatinan PT di Indonesia. Karena idealnya, seorang dosen harus mengacu kepada Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP) yang setara dengan 38 jam setiap minggu. Jika dirinci, kinerja 12 SKS tiap semester harus tersebar ke beberapa aktivitas, yaitu aspek pendidikan dua sampai delapan SKS, penelitian dan pengembangan ilmu 2-6 SKS, pengabdian pada masyarakat satu sampai enam SKS, pembinaan sivitas akademika satu sampai empat SKS, serta administrasi dan manajemen nol sampai tiga SKS sebagaimana termuat dalam Keputusan Dirjen Dikti No 48/DJ/Kep/1983 Pasal 3 ayat 1.
 
Dosen kompeten Dosen sebagai figur seorang pendidik di PT, dituntut punya banyak pengalaman guna mengembangkan kompetensi pendidikan. Minimal, sebanyak lima `ayat' konsep pengembangan kompetensi pendidikan ideal bagi seorang dosen. Pertama, dosen harus selalu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) secara pribadi, baik diminta maupun tidak. Hampir semua PT saat ini memo tivasi serta memacu dosen mau mengupgrade diri agar meningkatkan kemampuan personal.

Kedua, dosen harus senantiasa meningkatkan kualitas proses belajarmengajarnya kepada mahasiswa. Untuk meningkatkan kualitas proses belajarmengajar, dosen perlu didorong mengikuti dan berpartisipasi dalam kegiatan seminar, baik skala regional, nasional, dan internasional.

Ketiga, dosen harus mencapai gelar akademik yang tertinggi. Kebijakan tentang akreditasi telah membuat PT mengharuskan dosen untuk segera menempuh studi lanjut hingga strata tiga.
Tentunya, diharapkan mahasiswa strata satu diajar oleh dosen dengan jenjang pendidikan strata dua dan strata tiga, serta mahasiswa strata dua diajar dosen dengan jenjang pendidikan strata tiga atau guru besar.

Keempat, dosen harus terus dipacu agar produktif dalam melakukan penelitian. Berdasarkan data dari Dikti, kontribusi ilmuwan Indonesia dalam pengembangan keilmuan hanya 0,012 persen dan jauh di bawah Singapura dengan 0,179 persen serta Amerika yang dapat mencapai 25 persen. Bahkan, jumlah jurnal yang dipublikasikan Indonesia pada 2004 hanya 371, padahal, Malaysia 700 jurnal, Thailand (2.125), dan Singapura (3.086).

Kelima, memacu dosen untuk melakukan pengabdian masyarakat. Seorang dosen harus mampu dan berani terjun memberikan pencerahan kepada masyarakat. Nilai pengabdian kepada masyarakat menjadi aplikasi teoretis yang sebelumnya diperoleh dalam bangku kampus. Hal ini penting untuk mengukur kompetensi nilai di lapangannya dari seorang dosen. Adanya kebijakan tentang publikasi karya ilmiah tidak hanya menjadi beban mahasiswa, tetapi juga menjadi tanggung jawab dosen. ●

Rabu, 01 Februari 2012

Worls Class Islamic Institute


Worls Class Islamic Institute
Bramastia, MAHASISWA PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA
Sumber : REPUBLIKA, 1 Februari 2012



Dalam perkembangannya, ke beradaan pergu ruan tinggi agama Islam (PTAI) di Indonesia sedang mengalami kemajuan signifikan. Saat ini, ada sekitar 612 lembaga PTAI, dimana dari 52 lembaga adalah PTAI berstatus negeri dan 560 PTAI yang berstatus swasta. Dari jumlah PTAI negeri yang ada, sekitar 15 lembaga sudah berstatus institut agama Islam (IAIN), enam lembaga sudah berstatus universitas (UIN), dan 31 yang berstatus sekolah tinggi agama Islam (STAIN).

Adapun proses dari penentuan status PTAI ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari STAIN, IAIN, hingga UIN. Lalu, bagaimanakah dengan keberadaan institut agama Islam negeri (IAIN) saat ini? Adakah perubahan status ini dimaknai sekadar formalitas, ataukah sudah menjadi transformasi berpikir?

Pascakelahiran menjadi IAIN, secara internal institut tersebut memerlukan banyak pembenahan. Dengan status IAIN, seharusnya pula diikuti pemantapan internal, misalnya mulai dari akreditasi program studi, pembangunan fisik, hingga sarana dan prasarana pelayanan untuk mahasiswa. Begitu pula dengan peningkatan kualitas SDM, perbaikan mata kuliah yang harus disesuaikan dengan penyesuaian perkembangan zaman, serta peningkatan kualitas output dari mahasiswa yang memiliki basis keislaman kuat.

Tiga Persimpangan

Di sisi lain, keberadaan IAIN sesungguhnya adalah lembaga yang sedang mencari bentuk sesuai dengan potensinya. Keberadaan IAIN harus melakukan sebuah rekonstruksi terhadap seluruh sistem dalam pranata yang ada di dalamnya. Meski, pada lembaga itu secara internal akan terjadi tarik ulur gagasan atau kepentingan yang paling tidak terpecah menjadi tiga persimpangan jalan.

Pertama, IAIN tetap berada pada tradisi keilmuan yang bernuansa keislaman. Sebagai lembaga pendidikan Islam, maka tradisi ke islaman pun harus menjadi keutamaan dalam semua sektor aka demik. Pemikiran ini perlu untuk dihargai, mengingat kekhawatiran akan kooptasi modernitas yang nantinya menggerus budaya keislaman pada mahasiswa IAIN.

Kedua, IAIN akan mengikuti tun tutan hajat masyarakat dan ne gara. Makna lain dari mengikuti hajat masyarakat dan negara sama artinya dengan mengikuti permin taan pasar. Dalam hal ini, IAIN lambat laun diharuskan membuka program studi yang sedang diminati dan memiliki animo besar agar mendapat mahasiswa baru. Jika tak hati-hati, bisa jadi ke de pan IAIN akan terjebak dalam kapitalisme pendidikan Islam.

Ketiga, IAIN akan mengolabo rasikan antara pendidikan agama dan ilmu umum. Pada ranah ini, IAIN tak hanya konsentrasi pada pendidikan agama, namun juga mulai membuka diri dengan ilmu umum. Jika pilihan kolaborasi ke ilmuan agama dan keilmuan umum yang akan diambil, maka seyogianya IAIN tetap menyiner gikan keduanya. Alangkah baik nya bila IAIN mulai menyatukan segala aktivitas yang bernuansakan keislaman, atau dengan kata lain jangan memisahkan antara keilmuan agama dan keilmuan umum.

Dalam rangka mencari titik temu di tiga persimpangan ini, maka IAIN harus menjadi lembaga pendidikan yang mampu merumuskan konsep keislaman dengan mengakomodasikan keistimewaan sistem Barat modern sekaligus sistem lokal, seperti pesantren. Artinya, keberadaan IAIN harus melahirkan kerangka konseptual secara berjamaah, tersistem, dan berkelanjutan sehingga eksistensinya sebagai lembaga pendidikan Islam yang bersaing dalam ranah global menjadi jelas.

Berkelas Dunia

Dengan demikian, maka tantangan untuk ke depan bagi IAIN dalam menghadapi persaingan global adalah persoalan kemampuan institusi agar dapat         menempatkan diri dan sejajar dengan lembaga pendidikan tinggi terkemuka di Indonesia serta dunia. Maka dari itu, segenap sistem nilai yang menjadi kunci untuk mencapai tingkatan IAIN sebagai institut Islam yang bertaraf inter nasional—atau yang penulis sebut sebagai world class Islamic institute—harus dikembangkan dengan sungguh-sungguh.

Untuk itulah, IAIN harus menggerakkan seluruh daya dan upaya untuk mencapai beberapa langkah world class Islamic institute secara sinergis. Mulai saat ini, perlu penataan internal dengan membuat target-target minimal, misalnya seperti 40 persen tenaga pendidik harus bergelar S3, dosen harus rajin melakukan publikasi internasional (dua paper/staf/tahun), jumlah mahasiswa pascasarjana harus 40 persen dari total populasi dari mahasiswa (student body), anggaran riset mi nimal 1300 dolar AS/staf/tahun, jumlah mahasiswa dari asing lebih 20 persen, serta akses internet 10 KB/mahasiswa.

Artinya, langkah memperbaiki instrumen legal di IAIN hingga terbentuk budaya yang berkualitas global dari setiap komponen institut sangatlah penting. Namun demikian, yang menjadi unsur terpenting dan utama dalam mencapai tingkat world class Islamic institute adalah nilai dan moralitas secara keislaman yang harus dimiliki tenaga pendidik dan ke pendidikan dalam melaksanakan kegiatan di bidang akademik.

Jika keberadaan IAIN ingin menuju world class Islamic institute, maka jangan hanya karena tuntutan peran dalam pengembangan kesejahteraan rakyat yang justru menjadi sangat mendesak. Konsep world class Islamic institute harus berpijak guna meletak kan basis kuat bagi IAIN sebagai pembangun karakter pendidik dan tenaga kependidikan yang me miliki napas keislaman secara rasional, objektif, dan normatif.

Dengan status world class Islamic institute, IAIN harus meletakkan nilai dan moralitas Islami secara akademik dalam mengha dapi perkembangan sosial, ekonomi, politik, budaya, dan iptek. Untuk itu, ada harapan atas kelahiran cendekiawan Muslim dari IAIN yang mengutamakan kompetensi profesional, kejujuran, integritas, dan objektivitas dalam masyarakat. Bahkan, secara institusi pun IAIN dituntut mampu mempertanggungjawabkan nilai keislaman secara publik, hormat kepada martabat dan hak asasi manusia, serta dapat menjadi sum ber acuan budaya keislaman secara global.