Tampilkan postingan dengan label Idy Muzayyad. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Idy Muzayyad. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 Oktober 2012

Kebebasan dan Kekerasan


Kebebasan dan Kekerasan
Idy Muzayyad ;  Komisioner KPI Pusat
REPUBLIKA, 06 Oktober 2012


Belakangan ini, muncul kasus-kasus menyangkut isu sensitif agama, yaitu ekspos produk media yang telah mengganggu perasaan dan harmoni kehidupan beragama. Hal itu mau tidak mau memantik diskursus ulang tentang arti dan implementasi dari `kebebasan'.

Kebebasan pers (freedom of the press) dan kebebasan ekspresi (freedom of expression) merupakan `mantra' ampuh yang terus digaungkan dalam era demokrasi saat ini. Tidak ada yang salah dengan keduanya, bahkan kita perlu menghargai dan memperjuangkannya.

Masalahnya, kita sering lupa bahwa kebebasan itu harus dimaknai secara utuh. Lebih dari itu, kebebasan juga harus diimplementasikan dengan penuh kearifan dan tanggung jawab. Tanpa itu, kebebasan dipastikan akan bermasalah dan dapat dipastikan akan menimbulkan masalah.

Kebebasan dengan makna utuh mengasumsikan kebebasan dengan batasan.
Kebebasan tanpa batas, untuk manusia yang diberi akal dan hati, akan memupuk nafsu hayawaniah (kehewanan) dan justru melunturkan prinsip insaniyah (kemanusiaan dan humanisme). Paling tidak, dalam praktiknya, kebebasan itu akan terbatas oleh kebebasan orang lain. Sehingga, pastilah kebebasan itu bukan bebas tanpa batas alias semau gue.

Hak mengeluarkan pendapat, melakukan sesuatu, memberitakan informasi, sampai menayangkan peristiwa memang dimiliki oleh setiap individu. Namun, individu tersebut harus sadar dengan nalarnya bahwa di luar dirinya, ada juga individu lain yang harus dihargai kebebasannya. Dengan demikian, tidak bisa semua hal diekspresikan dan dimediakan semau-maunya.

Kebebasan Media

Kehadiran media, dengan segala bentuknya yang sekarang ada, mulai dari cetak, elektronik (penyiaran), sampai online, merupakan sebuah anugerah. Bagi Indonesia, kebebasan pers dan media telah membawa berkah reformasi.

Catatannya, bagaimana kebebasan itu tetap dan akan selalu menjadi berkah dalam konteks keindonesiaan kita?

Berkah kebebasan pers membuat banyak media bermunculan dan menawarkan `apa saja' kepada khalayak. Media telah menempatkan diri sebagai penyedia segala hal kepada publik, baik yang benar-benar dibutuhkan maupun tidak.
Bahkan, media juga punya kekuatan untuk memengaruhi dan mengarahkan pembaca, pengakses, dan pemirsanya untuk berbuat apa dan menjadi apa.

Mengingat media impact yang luar biasa ini maka seharusnya kebebasan pers dan media ditempatkan secara proporsional. Terkait pemberitaan, sudah ada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mau tidak mau akan membatasi dan menempatkan kebebasan (kemerdekaan) pers pada koridor yang selayaknya.

Tinggal bagaimana evaluasi terhadap penerapan KEJ yang ditetapkan Dewan Pers itu terus dijalankan.

Dalam ranah penyiaran, KPI sudah membuat Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk menjadikan pers dan media tetap istiqamah (konsisten) memfungsikan dirinya sebagai sarana informasi yang layak dan benar, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol, serta perekat sosial.

Aturan itu sama sekali tidak ada maksud untuk mengekang kebebasan pers.
Salah besar bila ada sebagian kalangan yang masih punya anggapan demikian. Di manapun dan untuk konteks apa pun, aturan berbasis pada etik dan nilai tetap diperlukan. Dengan dasar itu pula, sensor mandiri menjadi sangat penting untuk menimbang, apakah sajian media berimplikasi kebaikan dan keadaban publik atau sebaliknya, keburukan dan kekacauan.

Kekerasan Simbolis

Kebebasan yang dijalankan tanpa batas akan memicu adanya reaksi, bisa jadi sampai pada tindakan kekerasan. Tanpa bermaksud membenarkan aksi kekerasan, apalagi kekerasan atas nama apa pun, seharusnya dihindari, kebebasan yang dilakukan tanpa batasan etik dan rasa hormat terhadap prinsip dan nilai kelompok lain sesungguhnya merupakan bentuk kekerasan itu sendiri.

Dalam kajian komunikasi terdapat istilah kekerasan simbolis (symbolic violence), yakni kekerasan nonfisik be rupa mekanisme komunikasi yang mengandung relasi kekuasaan yang hegemoni dan timpang. Di dalamnya terdapat pola komunikasi yang sewenang-wenang antarpihak tertentu, terkait dengan stigmatisasi dan monopoli makna.

Pemberian stigma buruk, penghinaan, pemaksaan makna, label tertentu, sampai penistaan agama-kalaupun di atasnamakan kebebasan-merupakan bentuk dari kekerasan simbolis yang tidak bisa dibenarkan. Kekerasan jenis ini bahkan dapat menimbulkan benturan peradaban. Dampak kekerasan simbolis ini bisa berlangsung dalam jangka panjang dan permanen meskipun kadang tidak sertamerta bisa dirasakan.

Dan, media sangat potensial menjadi sarana kekerasan simbolis ini karena media memiliki kemampuan untuk mem produksi pesan dan mengarahkan maknanya sekaligus. Banyak kajian yang membuktikan kekerasan simbolis telah dilakukan oleh media, misalnya, dalam bentuk framing, atribusi yang menyudutkan, dan konstruksi realitas yang mengandung motif.

Antara kebebasan dan kekerasan memiliki relasi sebab dan akibat yang pelik. Kebebasan jangan menimbulkan kekerasan dan tidak boleh terjadi kekerasan atas nama kebebasan. Pun tidak dibenarkan kebebasan yang dimaksudkan memprovokasi tindakan kekerasan.

Walhasil, alangkah tidak adil bila kita mengampanyekan antikekerasan, namun pada saat yang sama, kita melakukan atau setidaknya membiarkan terjadinya kekerasan. Semoga tidak. ● 

Selasa, 14 Februari 2012

Bebas tidak Bablas


Bebas tidak Bablas
Idy Muzayyad, KOMISIONER KPI PUSAT
Sumber : REPUBLIKA, 13 Februari 2012


Demokratisasi yang dialami oleh bangsa Indonesia pascareformasi 1998    menimbulkan berbagai perubahan mendasar dan menentukan. Dalam hal kebebasan berekspresi dan berpendapat, media yang selama Orde Baru dikungkung dalam berbagai format aturan dan kontrol penuh dari aparatus negara, kini memasuki era kebebasan pers.

Peringatan Hari Pers Nasional 2012 bagaimanapun merupakan bentuk perayaan dan rasa syukur terhadap anugerah kebebasan pers itu. Sungguh pun dalam beberapa hal kebebasan pers dikatakan belum sepenuhnya terwujud, namun pada praktiknya media kemudian menjelma dari institusi yang dibatasi dan cenderung menjadi corong pemerintah, menjadi institusi yang relatif mandiri dan bebas.

Saat ini tak bisa disangkal lagi pertumbuhannya yang pesat dan beragam membuat media menisbatkan diri menjadi salah satu kekuatan sosial, ekonomi, bahkan politik. Pada kenyataannya pula, keberadaan media ini dapat diibaratkan sebagai pedang yang bermata dua.

Kontrol Media

Tentu saja kita semua setuju kalau media tidak lagi dikontrol kuasa pemerintah yang cenderung hegemonik, manipulatif, dan hanya menginginkan berita yang baik guna mempertahankan legitimasi dan kekuasaan yang sudah diperolehnya. Namun, seiring kebebasan yang diperoleh oleh media sejak reformasi hingga sekarang ini, ternyata fungsi dasar media belum sepenuhnya dijalankan.

Banyak pihak yang bilang kebebasan pers sudah bergeser menjadi kebablasan pers. Beberapa media juga disinyalir cenderung mengejar profit belaka. Misalnya saja, dalam konteks dunia penyiaran, kita masih mudah menemui produk-produk siaran media yang tidak layak tonton. Pilihan sadar atas era kebebasan pers di era re formasi lebih menitikberatkan pada sistem kontrol di internal media itu sendiri.

Setiap media harus memiliki mekanisme sensor mandiri sebagai bentuk bersandingnya kebebasan dan tanggung jawab pers. Kebe bas an bertanggung jawab yang di garansikan kepada media ada lah efek dari dikekangnya media selama kurang lebih 30 tahun. Media yang nyaris tidak mempunyai kekuatan selama era otoriter tersebut kemudian mendapatkan kembali rohnya yang indigenous.

Kembalinya roh media sebagai satu kekuatan sosial, politik, dan ekonomi yang menentukan tersebut akan berbahaya bila tidak dilakukan upaya penyeimbangan dalam bentuk kontrol. Dari mana? Pertama-tama dari dalam media itu sendiri, kemudian dari masya rakat, juga lembaga berwenang yang mewakili publik.

KPI sebagai lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat akan dunia penyiaran berada pada posisi ini. Namun, KPI tidak memiliki kewenangan kontrol dalam arti melakukan sensor dan penghakiman terhadap program sebelum disiarkan.

Catatan pentingnya, kontrol tidak bermaksud membungkam ke bebasan pers, tetapi menyeimbangkan kebebasan itu dengan tanggung jawab dalam satu kesa tuan yang solid. Karena kebebasan yang tidak disertai tanggung jawab tinggi, akan berpotensi men jadi kebablasan.

Dalam dunia penyiaran, khu sus nya televisi, praktik penyiaran sesuai nuansa demokratis dan undang-undang yang baru telah menjamin dan mengatur kebebas an media untuk tumbuh dan hi dup merdeka. Perizinan tidak fair di zaman dulu yang merupa kan alat kontrol ampuh oleh penguasa untuk membungkam daya kritis media kini tidak lagi ber laku.

Siaran yang dipancarkan oleh media kini le bih variatif, kritis, dan bebas me nyuarakan apa pun yang terjadi tanpa takut akan cekal, la rang an, hingga pembre del an. Dari sini lah self control me dia dalam menyeleksi, menge dit, hingga menyiarkan berita yang layak dan pantas disiarkan menjadi penting dan harus menja di nilai, karakter, dan budaya kor porat di media penyiaran kita.

Dengan adanya nilai-nilai yang dipegang erat tersebut itu, profesionalitas media menjadi barome ter penting media dalam men ja lan kan fungsinya. Rumusan nilai-nilai itu telah terangkum da lam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI yang menjadi acuan bagi media penyiaran untuk melakukan sensor mandiri.
Hal itu sangatlah mungkin bila mau dilakukan. Sangat bergantung pada kedewasaan dan kematangan serta profesionalitas awak media. Contoh yang paling konkret, saat terjadi bencana tsu nami Jepang, kita tidak menyaksikan media di sana menampilkan sosok mayat korban yang menge nas kan. Padahal, korban me ning gal dan hilang dalam peristiwa itu mendekati 30 ribu orang.

Jadi, media saat ini tidak lagi diawasi secara ketat dan dikung kung dalam berbagai aturan yang mengerangkeng kebebasan. Di era sekarang, media adalah institusi yang bebas dan aman dari kontrol dan ancaman negara, namun selayaknya mempunyai kemampuan self control yang selaras dan searah dengan kebebasannya.

Dengan demikian, produk siaran yang ditampilkan oleh lembaga penyiaran pun secara sadar sudah diseleksi oleh internal media sebelum dilempar ke khalayak.

Program siaran dan mata acara apa pun yang disiarkan oleh media adalah produk yang sudah dianggap lolos dan sudah sesuai dengan kaidah undang-undang yang berlaku, serta cocok dengan standar konsumsi khalayak.

Bila self control ini berjalan baik, rating yang selama ini menjadi tuhan bagi industri media, kemudian tidak lagi menjadi sesuatu hal yang utama dan menjadi nomor satu untuk dikejar sehingga meniadakan fungsi media yang lain, yang sebetulnya lebih pen ting. Fungsi-fungsi media yang lebih urgen, yaitu fungsi mendidik, mencerdaskan, sebagai pemberi informasi, dan seabreg fungsi mulia media yang lainnya kemudian tidak lagi dinomorduakan.

Rating —yang merupakan sesuatu yang lumrah dan bernilai ekonomis untuk dikejar oleh para pelaku industri media— harus seimbang dengan konten dari siaran itu sendiri. Konten yang ada dalam setiap program yang disiarkan oleh media di samping tetap mengandung nilai rating yang tinggi, juga memenuhi kaidah aturan yang berlaku harus juga bercita rasa publik alias disukai.
Sesungguhnya, kunci sukses media penyiaran tidak hanya jorjoran mengejar rating belaka, tetapi juga didukung daya kreatif yang tinggi serta kemampuan membaca selera khalayak.

Bebas plus

Media di era sekarang amat berbeda dengan media di zaman yang dimanfaatkan untuk kepentingan politik kekuasaan pemerintah. Dengan aturan pendirian media yang sepihak dan bernuansa KKN, menambah karutmarutnya fungsi dan peran media waktu itu. Situasi ini didorong era reformasi dan seiring dengan tuntutan agar media bisa independen, bebas, dan bisa menjadi salah satu alat kontrol sosial yang efektif dan berdiri secara bebas.

Sungguh pun demikian, media hari ini sesungguhnya tidak bisa lepas dari kekuasaan ekonomi dan politik yang ada. Tetap saja ada relasi kuasa di antara keduanya yang saling berkelindan memengaruhi posisi dan peran media, utamanya media penyiaran televisi.

Namun, kita harus tetap terus berupaya untuk menciptakan media yang diharapkan, yaitu bisa secara penuh dan seimbang menjalankan fungsi dasar media, sekaligus menaati aturan main yang telah disepakati dan memperhatikan kepentingan terbaik pemirsa.

Media yang kemudian kita impikan adalah media yang bebas menjalankan fungsinya tanpa takut akan tekanan dan kelompok tertentu, tapi pada saat yang sama mengerti dan menyadari kalau kebebasannya bukan mutlak tanpa batas. Media bukan pula semata-mata untuk mencapai kepentingannya, apalagi sekadar mengejar keuntungan ekonomi dan bisnis semata.

Media yang diharapkan adalah media yang sadar akan fungsi dan perannya secara utuh, sekaligus menyadari dan melaksanakan tanggung jawabnya secara penuh. Sulit memang, tapi bukan sesuatu yang mustahil.