Tampilkan postingan dengan label Mundzar Fahman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mundzar Fahman. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Juli 2017

Problematika Sinergitas FDS-Madin

Problematika Sinergitas FDS-Madin
Mundzar Fahman  ;   Dosen Institut Agama Islam Sunan Giri Bojonegoro
                                                        JAWA POS, 21 Juni 2017



                                                           
Jawa Pos edisi Jumat (16/6) menurunkan dua tulisan tentang kebijakan Mendikbud mengenai perubahan hari masuk sekolah dan durasi jam pelajaran mulai 2017–2018. Tulisan Akh. Muzakki, Sesat Pikir Lima Hari Sekolah, tidak setuju terhadap kebijakan Mendikbud Muhadjir Effendy. Sementara itu, tulisan Biyanto, Kontroversi Full Day School (FDS), berusaha menjelaskan substansi kebijakan Mendikbud. Intinya, dia mendukung kebijakan sang menteri.

Kebijakan Mendikbud yang akan mengubah hari masuk sekolah dari enam hari dalam seminggu menjadi lima hari itu memang menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Ada yang mendukung, ada yang menolak. Termasuk terhadap kebijakan Mendikbud tentang perubahan durasi jam pelajaran di sekolah dari 5–6 jam menjadi 8 jam per hari.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mendukung atau menolak terhadap kebijakan Mendikbud tersebut. Juga, tidak dimaksudkan sebagai kritik terhadap dua tulisan di atas. Lewat tulisan ini, saya hanya ingin menyampaikan sejumlah problem yang akan dihadapi sekolah dan madin (madrasah diniyah) manakala FDS tersebut jadi diterapkan.

Menurut penjelasan Kemendikbud, dengan durasi delapan jam pelajaran di sekolah, tidak berarti guru dan siswa selama delapan jam selalu berada di dalam kelas di sekolah. Menurut Biyanto, sebagian aktivitas peserta didik bisa dilakukan di luar sekolah, misalnya di madin, pesantren, dan lembaga lain yang dikelola masyarakat. Pembelajaran keagamaan di madin dan pesantren tersebut sekaligus menjadi bagian kegiatan sekolah. Dengan begitu, guru madin dan pesantren berhak memperoleh gaji dari alokasi anggaran sekolah.

Menurut saya, jika penerapan pembelajaran keagamaan dilakukan seperti itu, sangat mungkin akan memunculkan beberapa masalah. Baik itu jika dilakukan di dalam sekolah maupun di luar sekolah. Problemnya, antara lain, jika dilakukan di sekolah, pihak sekolah perlu mendatangkan guru madin ke sekolah. Sebab, sekolah tidak memiliki guru keagamaan yang cukup, terutama dalam kuantitasnya. Dan, jika mendatangkan dari luar, tentu sekolah membutuhkan anggaran ekstra untuk honor guru madin yang bertugas.

Di sisi lain, jika pembelajaran keagamaan dilakukan di dalam sekolah, dampaknya adalah tutupnya madin di desa-desa atau di masjid/musala yang selama ini sudah eksis. Sebab, selama ini, kegiatan belajar mengajar di madin hampir semua dilaksanakan mulai sekitar pukul 15.00. Karena itu, jika kebijakan sekolah delapan jam sehari itu diterapkan, para siswa baru bisa pulang pukul 15.00–16.00. Hal inilah yang menjadi alasan bagi pihak-pihak yang selama ini menolak rencana kebijakan Mendikbud tersebut.

Namun, harus diakui, jika pelaksanaan pembelajaran keagamaan seperti itu, ada juga sisi positifnya. Yaitu, jika pembelajaran keagamaan dilakukan di kelas dan pihak sekolah/guru terlibat secara langsung, tentu semua siswa akan mengikuti pembelajaran itu. Ini menguntungkan. Sebab, selama ini, tidak semua siswa mengikuti pembelajaran di madin setelah mereka pulang dari sekolah.

Lalu, apa problemnya jika pembelajaran keagamaan dilakukan di luar sekolah? Menurut saya, sedikitnya ada tiga problem. Pertama, lokasi madin atau pesantren tidak selalu berdekatan dengan sekolah. Nah, jika berjauhan, bagaimana pihak sekolah atau guru akan mengatur anak-anaknya?

Kedua, daya tampung madin sangat terbatas. Beda jauh dengan daya tampung sebuah sekolah, apalagi sekolah negeri. Nah, jika sebuah sekolah negeri memiliki sekian banyak siswa, mereka akan ditampung di berapa madin dan di mana? Apalagi jika madin-madin penampung siswa tersebut berjauhan, tentu pihak sekolah akan kesulitan mengawasinya.

Ketiga, jika pembelajaran keagamaan dilakukan di sejumlah madin, sebagai konsekuensinya, pihak sekolah perlu menyediakan honor untuk guru-guru di sejumlah madin tersebut. Ada pembengkakan anggaran. Siapa yang akan menanggungnya? Pemerintah, ataukah siswa? Di sisi lain, selama ini belum semua guru madin berkualifikasi terstandar dengan baik. Itu problem sinergitas FDS-madin.

Namun, harus diakui ada juga sisi positifnya jika pembelajaran keagamaan nanti dilakukan di sejumlah madin. Jumlah siswa/santri madin akan meningkat. Sebab, siswa sekolah akan dipaksa gurunya mengikuti KBM di madin untuk penguatan pendidikan karakter tersebut. Sisi positif yang lain, guru-guru madin akan dapat tambahan rezeki dari pihak sekolah. Ini wujud konkret nilai plus sinergitas FDS-madin.

Ada wacana, jika kebijakan durasi jam sekolah menjadi delapan jam sehari jadi diterapkan, sebaiknya madin mengalah, menyesuaikan jam KBM-nya. Misalnya, KBM pada malam hari setelah salat Magrib. Sebab, jika KBM di madin tetap dilaksanakan mulai pukul 15.00 WIB, tentu siswa-siswa belum pulang dari sekolah.

Namun, gagasan itu tampaknya juga susah dilaksanakan. Sebab, jika KBM di madin pada malam hari, banyak orang tua dan siswa keberatan. Mereka beralasan, waktu setelah magrib adalah waktu belajar untuk keperluan sekolah, atau untuk mengerjakan pekerjaan rumah (PR) dari gurunya.

Rabu, 02 Oktober 2013

Saatnya Tidak Memanjakan Pemilih

Saatnya Tidak Memanjakan Pemilih
Mundzar Fahman  ;  Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro
JAWA POS, 01 Oktober 2013


PEMILU Legislatif 2014, tampaknya, masih akan dibayang-bayangi masalah laten berupa karut-marut data pemilih. KPU dalam rapat koordinasi di Bali, 13-15 September 2013, mengakui masih adanya belasan juta pemilih ganda dalam daftar pemilih. Pada sisi lain, Kemendagri menemukan 79 juta nama dalam daftar pemilih belum memiliki nomor induk kependudukan atau NIK (Jawa Pos, 14 September 2013). Hingga kini belum tampak progres solusinya. 

Ironis memang. Negeri ini sudah sekian kali melaksanakan pemilu, tetapi persoalan daftar pemilih masih terus menjadi batu sandungan dalam pemilu. Hampir pada setiap pemilu, baik pemilu nasional maupun regional atau lokal, masalah ketidakakuratan data pemilih selalu menjadi slilit tersendiri. 

Jika mau, sebenarnya ada cara sederhana untuk menghasilkan daftar pemilih yang lebih riil dan akurat. Tidak akan ada lagi yang namanya pemilih ganda. Tidak akan ada lagi yang namanya pemilih fiktif (orang yang sudah meninggal tetapi namanya masih dicantumkan dalam daftar pemilih). Tidak akan ada lagi yang namanya pemilih di bawah umur (balita) dalam daftar pemilih dan sebagainya. 

Cara sederhana itu, pertama, ayo kita mengadopsi cara pendaftaran pemilih yang dipakai selama masa Orde Baru. Petugas atau panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) mendatangi rumah-rumah warga (door-to-door) untuk mendaftar warga yang punya hak pilih. Pantarlih mencatat mulai awal. Tidak ada bekal yang bernama DP-4 (data/daftar penduduk potensial pemilih pemilu). 

Pantarlih pun hanya mencatat/mendaftar warga yang betul-betul mereka temui. Yang tidak ketemu secara fisik (face-to-face) tidak perlu didaftar. Sebab, jangan-jangan warga itu memang tidak mau didaftar karena memang tidak ingin ikut pemilu. Atau, jangan-jangan mereka nanti mendaftar di tempat lain (di kota tempat mereka bekerja). Nah, hasil kerja pantarlih yang riil di lapangan itu kemudian disusun menjadi daftar pemilih di setiap desa atau setiap TPS (tempat pemungutan suara).

Kedua, ayo kita mengadopsi cara pendaftaran pemilih yang dipakai untuk Pemilu 2004. Masa pendaftaran pemilih dibagi mejadi dua. Taruhlah masa pendaftaran pemilih adalah tiga bulan. Separo pertama, yaitu 1,5 bulan pertama, pantarlih wajib proaktif datang ke rumah-rumah warga untuk mencatat calon pemilih.

Nah, sangat mungkin selama masa 1,5 bulan itu masih ada sejumlah warga yang tidak berhasil ditemui pantarlih. Mungkin karena mereka sedang bekerja atau sedang di luar kota. Karena itu, warga yang seperti itu diberi kesempatan selama 1,5 bulan (separo masa pendaftaran kedua) untuk proaktif datang ke tempat pantarlih untuk mendaftar. Jika mereka tidak mau datang, ya kita anggap itu sebagai indikator bahwa mereka memang tidak tertarik ikut pemilu. Mereka yang seperti itu tentu tidak harus/tidak perlu didaftar sebagai pemilih. Toh, kalau didaftar, mereka bakal golput juga.

Akibatnya, persentase ketidakhadiran pemilih di TPS termasuk tinggi. Rata-rata berkisar 40 persen. Padahal, kita mencetak surat suara sebanyak jumlah DPT (daftar pemilih tetap) plus untuk cadangan 2,5 persen. Itu berarti sekitar 40 persen surat suara yang kita cetak dalam setiap pemilu menjadi mubazir. Surat suara tersebut sia-sia alias terbuang percuma. Itu sebuah pemborosan yang semestinya segera diakhiri. 

Berbeda jika misalnya kita hanya mendaftar warga yang memang punya harapan besar dan semangat untuk ikut pemilu. Sangat mungkin tingkat kehadiran mereka saat pemungutan suara mencapai 100 persen. Atau, sak apes-apese (setidak-tidaknya) ya 80 persen dari jumlah pemilih yang terdaftar. Itu akan lebih efisien.

Sekarang ini memang ada pantarlih. Tetapi, mereka sudah dibekali DP-4. Sangat mungkin banyak data di dalam DP-4 tersebut yang sudah out of date. Misalnya, warga yang sudah lama meninggal tetapi namanya masih masuk dalam DP-4. Selain sudah dibekali DP-4, pantarlih terdiri atas pengurus RT/RW. Biasanya mereka ini enggan door-to-door. 

Pada satu sisi, mereka menganggap dirinya tokoh atau orang yang dituakan di kampungnya. Pada sisi lain, pantarlih merasa sudah mengenal hampir seluruh warganya. Akibatnya, mereka merasa tidak perlu door-to-door. Padahal, data dalam DP-4 sangat perlu divalidasi. Sangat perlu diverifikasi di lapangan agar mendapat data pemilih yang terkini (up to date), data pemilih yang betul-betul riil.

Adanya DP-4 sebenarnya sangat membantu, sepanjang diverifikasi pantarlih di lapangan. Sebaliknya, DP-4 akan menjadi salah satu sumber masalah jika langsung dijadikan daftar pemilih tanpa melalui verifikasi atau coklit (pencocokan dan penelitian) oleh pantarlih di lapangan.

Wajar jika banyak pihak yang menaruh perhatian terhadap kualitas daftar pemilih. Sebab, daftar pemilih yang valid memang sangat penting dalam pelaksanaan pemilu. Daftar pemilih yang valid menjadi salah satu tolok ukur profesionalisme penyelenggara pemilu. Sebaliknya, karut-marutnya daftar pemilih bisa menjadi amunisi bagi warga untuk memojokkan penyelenggara pemilu. Penyelenggara pemilu dianggap amatiran alias tidak profesional. 

Bagi peserta pemilu, daftar pemilih yang valid bisa digunakan untuk pemetaan kekuatan dukungan serta mengurangi kekhawatiran terjadinya penggelembungan suara oleh lawan-lawan politik. Semoga KPU mampu mewujudkan harapan para pemangku kepentingan (stakeholder) pemilu dan masyarakat pada umumnya. 

Rabu, 28 Agustus 2013

Melayani Hak Pilih Pasien dalam Pilgub

Melayani Hak Pilih Pasien dalam Pilgub
Mundzar Fahman  ;    Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro
JAWA POS, 28 Agustus 2013


SERING muncul pertanyaan dari masyarakat, mengapa tidak ada layanan khusus bagi pasien di rumah sakit (RS) yang hendak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu? Karena tidak adanya perlakuan khusus tersebut, ribuan suara pasien di setiap kabupaten/kota hilang begitu saja. Ini juga akan menjadi persoalan bagi pilgub Jatim pada besok, Kamis Kliwon, 29 Agustus 2013. 

Jika berpedoman pada peraturan KPU RI, memang tidak mungkin KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di dalam RS. Berbeda halnya dengan pelayanan terhadap warga penghuni penjara/lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan TPS khusus di dalam lapas. 

Peraturan KPU 15/2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilukada di TPS menyebutkan, pemilih yang menjalani rawat inap di RS memberikan suara di TPS terdekat, dengan ketentuan ketua KPPS pada TPS terdekat tersebut menugasi anggota KPPS untuk melayani pemilih yang menjalani rawat inap di RS dalam memberikan suara berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 51 A). 

Ketentuan bahwa "pasien di RS memberikan suara di TPS terdekat'' masih sangat sulit dilaksanakan. Mengapa? Pertama, bagaimana penyediaan surat suara di TPS terdekat tersebut. Kedua, sulitnya petugas KPPS di TPS terdekat dengan RS untuk melayani pasien dengan cara mendatangi ke ruang-ruang pasien di RS. 

Ketiga, belum adanya batasan yang tegas tentang siapa saja "warga RS yang hari itu'' boleh dilayani oleh KPPS dari TPS terdekat. Yang boleh dilayani hanya pasien yang rawat inap ataukah termasuk pasien yang hari itu antre berobat? Lalu, bagaimana keluarga pasien yang menunggui? Juga, bagaimana karyawan RS (dokter, perawat, dan staf adiministrasi) yang hari itu bertugas? 

Hal-hal di atas perlu diatur secara tegas dan jelas agar memudahkan pelaksanaannya di lapangan.

Perlu dipahami bahwa dalam setiap pemilu (pemilu apa saja), TPS harus punya daftar pemilih tetap (DPT) yang jelas/pasti. Baik mengenai nama, jenis kelamin, umur, alamat, dan sebagainya. Dalam pemilukada, jumlah pemilih di setiap TPS dibatasi ketentuan paling banyak 600 orang. Bahkan, dalam pemilu legislatif, jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimal hanya 500 orang. 

Jatah surat suara adalah sama dengan jumlah DPT di TPS bersangkutan ditambah 2,5 persen untuk cadangan dalam pemilukada. Untuk pemilu legislatif, surat suara cadangan hanya 2 persen. 

Apa dampak bagi hak pilih pasien di TPS terdekat? Dampaknya, antara lain, tidak adanya jatah surat suara untuk pasien di RS terdekat. Katakankah sebuah TPS terdekat dengan RS memiliki 400 pemilih dalam DPT-nya. Itu berarti, jatah surat suara untuk TPS tersebut hanya 410 lembar. Tidak ada aturan menjatah surat suara untuk pasien di RS. 

Nah, bagaimana jika jumlah pasien yang rawat inap di RS tersebut lebih dari 500 orang? Belum lagi jika ditambah dengan keluarga yang menunggu pasien dan karyawan RS? Perlu pedoman terperinci di lapangan mengingat sensitifnya surat suara. 

Juga tidak mungkin ada anggota KPPS dari TPS terdekat yang dapat mendatangi RS. Jumlah personel KPPS maksimal tujuh orang per TPS. Pertanyaannya, jika harus ada anggota KPPS yang mendatangi RS untuk melayani pasien, bagaimana pelayanan pemilih di TPS yang ditinggalkan? Bagaimana jika ada pemilih dalam DPT yang belum nyoblos lalu datang ke TPS untuk nyoblos, sementara banyak anggota KPPS sedang melayani pasien di RS? Repot. 

 

Hak pilih pasien di RS perlu diperhatikan. Intinya, setiap warga yang punya hak pilih harus dapat dilayani dengan mudah untuk penggunaan hak pilih mereka. Dengan kata lain, jangan sampai warga yang punya hak pilih terkendala dalam penggunaan hak pilih mereka. Apalagi Mahkamah Konstitusi sudah membuat putusan, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT pun dapat menggunakan hak pilih dengan hanya berbekal KTP atau kartu keterangan identitas kependudukan lain. 

Nah, jika semua pihak berkomitmen bahwa pasien rawat inap di RS harus dilayani hak pilihnya, harus ada aturan khusus yang jelas dan terperinci. Tidak hanya menyangkut penggunaan hak pilih pasien rawat inap. Tetapi, juga menyangkut pasien rawat jalan di poliklinik RS, dokter, perawat, dan bagian administrasi yang hari itu bertugas di RS. 

Aturan itu harus menyebut dengan tegas tentang adanya TPS khusus di RS. Jumlah pemilih per TPS-nya ditentukan maksimal berapa, petugas KPPS-nya berapa, dan boleh diambilkan dari mana. Termasuk, ketentuan penjatahan surat suaranya.

Kamis, 28 Juni 2012

Manuver Biaya Politik ala Nasdem

Manuver Biaya Politik ala Nasdem
Mundzar Fahman ;  Doktor Ilmu Politik, Berpengalaman jadi Wartawan
Sumber :  JAWA POS, 27 Juni 2012


ADA ide ''edan-edanan'' dari Partai Nasional Demokrat alias Nasdem dalam menghadapi Pemilu 2014. Partai politik baru itu akan mendanai para kadernya yang maju sebagai calon anggota legislatif. Anggaran yang disiapkan Rp 3 triliun. Setiap calon didanai Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar. (Jawa Pos 25 Juni 2012).

Ada yang menilai, ide itu bagus. Alasannya, calon yang potensial terpilih, tetapi kurang memiliki amunisi (dana), bisa dibantu. Selain itu, dengan adanya dana sebesar itu, yang akan dibelanjakan di sekitar masa kampanye pemilu, berarti uang yang beredar di masyarakat juga sangat besar. Masyarakat bakal ikut kecipratan berkah di masa kampanye pemilu. Lagi pula, dana kampanye partai akan lebih mudah dikontrol.

Tetapi, ada sisi-sisi mengkhawatirkan dari gagasan Nasdem itu. Pertama, rasanya mustahil partai bakal menggratiskan semua dana yang sudah dikucurkan untuk calegnya tersebut. Partai akan meminta ganti kepada calegnya, seluruhnya atau sebagian (misalnya, 50 persen). Baik ganti dalam bentuk duit cash yang bisa diangsur maupun ganti dalam bentuk proyek-proyek dari caleg selama menjabat kepada partainya.

Ambil contoh, Partai Nasdem mendanai caleg A sebesar Rp 5 miliar. Setelah si caleg terpilih, partai mewajibkan kadernya mengembalikan separo. Berarti, Rp 2,5 miliar dengan cara diangsur selama lima tahun menjabat. Jika itu yang terjadi, kader partai yang terpilih harus mengangsur kepada partainya sekitar Rp 500 juta per tahun atau sekitar Rp 42 juta per bulan.

Nah, jika gaji anggota DPR selama ini sekitar Rp 65 juta per bulan, tentunya sangat berat bagi si kader partai jika harus menyisihkan Rp 42 juta dari gajinya itu untuk dibayarkan kepada partainya. Apalagi jika dana yang dikucurkan partai mencapai Rp 10 miliar untuk seorang calon dan partai meminta ganti seratus persen. Tentu, bisa dibayangkan betapa beratnya bagi kader untuk bisa membayar itu jika hanya mengandalkan dari gaji resmi.

Lalu, bagaimana jika si kader tidak perlu mengganti dengan duit cash, tetapi dengan proyek? Menurut saya, dampaknya kurang lebih sama. Artinya, sama-sama berat bagi si kader. Mengapa?

Jika pengembalian kepada partai tersebut dalam bentuk proyek, si kader akan sibuk merekayasa proyek. Akhirnya, kader partai yang terpilih di DPR tidak punya waktu dan pikiran yang cukup untuk memikirkan bangsa dan rakyat yang sudah memilihnya. Kader partai sibuk mencari dan merekayasa proyek-proyek untuk upeti partainya. Akhirnya, yang dipikirkan kader itu hanya proyek, proyek, dan proyek. Tiada hari tanpa berpikir tentang proyek untuk partainya.

Kedua, dengan didanai segede itu oleh partai, sang kader akan menjadi terlalu bergantung kepada partainya. Kader merasa berutang budi yang sangat besar kepada partainya. Kader bakal selalu bersikap sendiko dhawuh, atau sami'na wa atha'na, patuh secara mutlak kepada kehendak partainya. Kader terlalu takut di-recall.

Kondisi seperti itu, tentu saja, sangat mengkhawatirkan. Jika gaji anggota dewan banyak tersedot untuk membayar utang kepada partai sehingga mengalami defisit keuangan, ujung-ujungnya mereka akan menggunakan jurus dewa mabuk agar bisa memenuhi kekurangannya. Jika sudah seperti itu, lalu apa yang bakal terjadi? Segala cara akan dilakukan, termasuk korupsi. Menurut auditor BPK-RI Lukman Hakim, ada empat faktor yang mendorong seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu, faktor kebutuhan, tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi.

Sekarang ini sudah bukan rahasia lagi bahwa wakil rakyat kita terus mencari celah untuk memenuhi kebutuhan mereka, sekaligus untuk lebih mempertebal kantong mereka. Salah satu cara yang mereka tempuh adalah memperbanyak kunjungan kerja, baik ke luar negeri maupun dalam negeri. Kegiatan bimtek (bimbingan teknis) untuk meningkatkan kualitas diri mereka juga dimanfaatkan untuk mempertebal kantong. Di daerah-daerah, dana jasmas (jaring aspirasi masyarakat) pun digunakan untuk membuat rekening mereka kian gendut. Di DPR, diduga ada praktik bagi-bagi proyek senilai Rp 7,7 triliun yang dilakukan oleh anggota dewan. Salah satu terdakwanya adalah Wa Ode Nurhayati, anggota dewan. Di DPRD Surabaya diduga ada kasus penyimpangan dana bimtek untuk anggota dewan. Di DPRD Bojonegoro diduga ada kasus penyunatan dana jasmas yang melibatkan anggota dewan setempat.

Yang juga layak dikhawatirkan dari ide ''gila-gilaan'' Nasdem tersebut, pendanaan yang besar dari partai untuk calegnya itu mengesankan Nasdem menyetujui praktik money politics di masyarakat.

Realitas di sebagian masyarakat selama ini, warga melakukan transaksional dalam pemilu. Mereka mau memberikan suara di TPS (tempat pemungutan suara) jika suara mereka dihargai dengan uang. Ungkapan: ''Nek ono duite yo budhal (Jika ada uangnya, ya berangkat ke TPS)'' sudah akrab di telinga masyarakat. Ungkapan itu tidak sekadar joke atau celetukan, tetapi tenanan (serius).

Nah, Nasdem seolah memahami betul realitas yang terjadi di dalam masyarakat kita selama ini. Mestinya Nasdem berusaha meniadakan atau sekadar mengurangi itu. Bukan malah ikut menyuburkan.

Tetapi, rencana Nasdem itu baru sebatas wacana. Memang belum waktunya direalisasikan. Juga belum tentu akan dilaksanakan. ●

Rabu, 25 April 2012

Kekerasan atas Nama Agama dan Ukhuwah


Kekerasan atas Nama Agama dan Ukhuwah
Mundzar Fahman, Wartawan Senior,
Doktor penulis buku Problem Besar NU Pasca-Gus Dur (2011)
SUMBER : JAWA POS, 25 April 2012


LETUPAN kekerasan berbau agama kembali terjadi. Sekelompok orang menyerang dan merusak sebuah masjid milik jemaat Ahmadiyah di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jawa Pos, 21 April 2012). Sehari berikutnya, sekelompok orang merusak Pesantren Terbuka Robbaniy di Jember (Jawa Pos, 22 April 2012).

Umat beragama, khususnya umat Islam, layak bersedih setiap menyaksikan aksi-aksi kekerasan berbau agama seperti itu. Apalagi jika aksi tersebut dilakukan sekelompok orang Islam terhadap pihak lain, baik yang berlainan akidah maupun yang sekadar berlainan aliran. Jika terhadap pihak lain yang berbeda aliran saja tidak bisa rukun, apalagi terhadap pihak lain yang berbeda agama? Jika tidak bisa hidup berdamai dengan mereka yang berbeda agama, jangan mimpi umat Islam bisa menjadi rahmatan lilalamin.

Musa Lembut kepada Firaun

Tokoh-tokoh muslim aliran anti kekerasan sudah sering menyampaikan bahwa Islam itu suka damai. Islam anti kekerasan, anti anarkistis. Tapi, kampanye seperti itu hingga kini kayaknya belum mampu meniadakan sama sekali kekerasan yang berbau agama.

Ada banyak kisah Nabi dan Rasul Allah di dalam Alquran yang sangat penting dijadikan pelajaran bagi umat Islam. Kisah-kisah itu adalah tentang para Nabi dan Rasul Allah tersebut dalam menyikapi kaumnya yang durhaka. Juga, bagaimana Allah SWT memerintah para Rasul-Nya untuk berdakwah, menyampaikan risalah kepada para kaumnya. Intinya, para Nabi dan Rasul Allah memilih jalan damai dan ramah dalam menjalankan dakwah mereka.

Lihatlah yang diperintahkan Allah SWT kepada Nabi Musa dan Nabi Harun as untuk mendakwahi Firaun, penguasa Mesir yang amat sangat durhaka itu. Ternyata, Allah tidak menyuruh Musa dan Harun memerangi dan membinasakan Firaun serta balatentaranya. Firman Tuhan: ''Pergilah kamu berdua (Musa dan Harun) kepada Firaun karena sesungguhnya dia (Firaun) telah melampaui batas. Maka berkatalah kamu berdua kepadanya dengan ucapan yang lembut mudah-mudahan dia (Firaun) sadar atau takut'' (Alquran, Surat Thaha ayat 42-43).

Dalam pandangan Alquran, Firaun adalah orang yang paling durhaka di atas bumi ini. Sejak Nabi Adam as hingga kini, belum ada orang lain yang menandingi kedurhakaan Firaun. Mengapa? Sebab, dia terang-terangan berani menganggap dirinya Tuhan. Orang lain, selain Firaun, paling banter hanya berani mengaku sebagai nabi. Bahkan, Firaun menganggap dirinya Tuhan yang paling tinggi.

Nah, jika terhadap Firaun yang berani menganggap dirinya Tuhan saja Allah menyuruh Nabi Musa dan Harun bersikap lembut, mengapa umat Islam bersikap keras terhadap saudara-saudaranya yang hanya berbeda aliran atau berbeda mazhab? Mengapa ada umat Islam yang bersikap keras (menyerang, menganiaya, dan bahkan membunuh) terhadap orang lain yang berbeda akidah atau berbeda agama?

Bila Kita Paling Benar

Perintah bersikap lembut, tidak anarkistis, tidak hanya berlaku untuk Nabi Musa dan Nabi Harun. Nabi Muhammad SAW pun diperintah bersikap lembut kepada umatnya. Karena itu, Muhammad pun bersikap pemaaf kepada musuh-musuh bebuyutannya.

Dikisahkan, saat pertempuran antara umat Islam dan orang-orang musyrik Makkah dalam Perang Uhud, umat Islam kalah. Ada tiga orang musyrik yang berhasil melukai fisik Rasulullah SAW. Beliau mengalami luka di kepala, kening, pundak, dan lambung. Gigi seri beliau pun pecah.

Dalam riwayat Ath-Thabary dikisahkan, Nabi SAW bersabda, ''Amat besar kemarahan Allah terhadap suatu kaum yang membuat wajah Rasul-Nya berdarah.'' Setelah berkata seperti itu, beliau diam sejenak, kemudian melanjutkan sabdanya lagi, ''Ya Allah, ampunilah kaumku karena sesungguhnya mereka tidak mengetahui'' (Buku Sirah Nabawiyah, Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarokfury, hal 300-301).

Yang perlu disadari umat Islam, Allah SWT menciptakan manusia dengan aneka ragam suku, ras, budaya, dan keyakinan. Umat Islam hanya diwajibkan berdakwah dengan cara yang baik dan bijak. Tidak boleh memaksakan kehendak. Soal dakwah kita digugu dan dianut atau diabaikan saja oleh orang lain, itu sudah bukan urusan kita. Itu menjadi otoritas Tuhan, sedangkan kewajiban kita untuk berdakwah sudah gugur.

Ada fenomena di masyarakat, dakwah giat diadakan, tapi kemaksiatan juga lancar-lancar saja. Jika ada ustad berceramah, banyak warga yang lebih tertarik pada dagelan si ustad. Bukan pada isi ceramahnya yang kemudian diamalkan dalam kehidupan. Tapi, pada lawakan si ustad. Misalnya, ceramah-ceramah yang bisa kita saksikan di layar televisi. Ya itulah realitas dunia kita saat ini.

Rasanya sudah sangat jelas. Bahwa umat Islam seharusnya bersikap lembut, penuh toleran (tasamuh). Jika merasa yang paling benar, tentu sebaiknya kita bersikap baik kepada mereka. Siapa tahu, mereka berakidah dan beraliran berbeda dari kita mungkin karena mereka belum mendapat hidayah seperti yang kita miliki. Juga, siapa tahu, dengan sikap kita yang baik kepada mereka, mereka lambat laun berubah akidah karena terpesona oleh keramahtamahan kita. Tidak kian menjauh karena kengerian terhadap perilaku anarkistis kita. Siapa tahu pula, mereka lebih baik daripada kita. ●

Senin, 26 Maret 2012

Kinerja dan UK Baru untuk KPU


Kinerja dan UK Baru untuk KPU
Mundzar Fahman, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro
SUMBER : JAWA POS, 26 Maret 2012



DPR akhirnya berhasil memilih tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2012-2017. Tujuh orang tersebut dipilih di antara 14 calon yang diusulkan presiden.

Ada sebongkah harapan bahwa mereka akan mampu melaksanakan tugas dengan lebih baik. Mengingat, tujuh anggota KPU baru tersebut merupakan kombinasi antara praktisi yang sangat berpengalaman, akademisi, dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM). (Jawa Pos, 23 Maret 2012). Rasanya, tidak berlebihan jika mereka disebut dengan the dream team KPU masa depan.

Menurut saya, salah satu PR tujuh anggota KPU baru itu adalah menghapus stigma buruk yang selama ini dilekatkan kepada lembaga penyelenggara pemilu. Stigma itu dilekatkan, terutama, sejak munculnya kekisruhan soal daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu Presiden 2009. DPT Pilpres 2009 dianggap amburadul dan tidak layak dipercaya. Kalangan DPR menilai KPU tidak profesional, tidak mampu, dan tidak kredibel.

Bagi sebagian pimpinan partai politik dan pimpinan fraksi di DPR, kesalahan KPU itu dianggap sebagai dosa besar yang tidak bisa dimaafkan. Itu terbukti, kalangan DPR secara terbuka mengancam tidak meluluskan anggota KPU 2007-2012 yang ikut seleksi untuk periode lima tahun ke depan ini. Ancaman itu mereka kemukakan ketika proses seleksi calon anggota KPU sedang berjalan.

Terbukti, beberapa anggota KPU lama yang mencoba mencalonkan diri lagi akhirnya harus gugur pada babak-babak awal seleksi. Anggota KPU lama dianggap harus ikut menanggung dosa KPU terkait dengan amburadulnya DPT tersebut.

KPU tentu tidak perlu menyalahkan mereka yang bersikap under-estimate seperti itu. Yang justru perlu dilakukan KPU adalah bagaimana bisa secara bertahap mengubah stigma buruk itu dengan perbaikan kinerja. Kerja, kerja, kerja. Tentu, kerja secara cerdas. Karut-marut DPT tidak boleh terulang. Jika KPU mampu memperbaiki kinerja, saya yakin, pelan tapi pasti, publik akan mau memperbaiki stigmanya terhadap KPU. Apalagi, jika KPU mampu membangun komunikasi yang baik dengan luar dirinya. Saya optimistis KPU baru itu bakal mampu melakukan tugas tersebut.

Uang Kehormatan

Selain memperbaiki performance, KPU yang baru itu juga perlu berjuang memperbaiki uang kehormatan (UK) bagi komisioner, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ini mengingat UK anggota KPU sudah sembilan tahun terakhir ini tidak ada perubahan, tidak ada kenaikan. Istilah teman-teman, UK KPU "sangat konsisten" karena sembilan tahun tidak pernah berubah.

Sesuai dengan ketentuan undang-undang, kedudukan keuangan anggota KPU (pusat hingga daerah) diatur dalam peraturan presiden. Dalam UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dinyatakan demikian (pasal 118). Begitu pula di dalam UU sebelumnya (Pasal 116 UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu).

Selama ini, sebagian publik mengira gaji anggota KPU, atau apalah namanya, itu besar. Mereka melihatnya karena KPU sebagai penyelenggara pemilu yang menghasilkan terpilihnya presiden, gubernur, bupati, dan para wakil rakyat di pusat dan daerah.

Berapa gaji anggota KPU? Saya tidak tahu persis yang di pusat. Tetapi, yang di kabupaten/kota adalah Rp 3 juta untuk anggota dan Rp 4 juta untuk ketua. Itu belum dipotong pajak. Gaji itu berlaku sejak 2003, dan hingga 2012 tidak pernah berubah. Sampai-sampai ada teman komisioner guyon: ''Mungkin pemerintah lupa kalau di negeri ini ada KPU.'' Padahal, di luar sana, gaji PNS dan pihak-pihak lain, entah sudah berapa kali naik sembilan tahun terakhir ini.

Apakah gaji KPU segitu masih termasuk kecil? Kecil atau besar, sedikit atau banyak, itu sangat relatif. Saya tidak menilai apakah gaji/honorarium KPU seperti yang saya tulis di atas termasuk kecil atau sudah besar. Cuma, saya melihatnya bahwa standar gaji itu berlaku sejak 2003. Itu berarti sudah sembilan tahun lalu. Lazimnya, gaji perlu penyesuaian setiap tahun. Atau, paling tidak, dua tahun sekali. Atau, sak apes-apese (sesial-sialnya), ya tiga tahun sekali-lah.

Nah, harapan saya kepada KPU baru, hendaknya segera memperbaiki kinerja. Itu untuk menunjukkan bahwa KPU adalah orang-orang yang profesional dan kredibel. Tunjukkan bahwa kita bisa. Stigma yang buruk kita counter dengan kerja, kerja, dan kerja. Dengan demikian, UK KPU dalam tahun ini bisa diharapkan juga ada perbaikan. Selain karena sudah lama tidak naik, karena citra KPU membaik. Selamat dan sukses untuk tujuh anggota KPU 2012-2017. ●