Tampilkan postingan dengan label Trisno Yulianto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Trisno Yulianto. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 Maret 2018

Paralegal dan Advokasi Anggaran Desa

Paralegal dan Advokasi Anggaran Desa
Trisno Yulianto  ;   Koordinator Forum Kajian dan Transparansi Anggaran
(Forkata) Magetan
                                                        KOMPAS, 24 Maret 2018



                                                           
Tingkat korupsi anggaran desa semakin memprihatinkan. Korupsi rata-rata dilakukan oleh aparatur pemerintah desa. Modus korupsi dari penggelembungan perencanaan anggaran dan biaya kegiatan pemerintahan desa, penyunatan alokasi anggaran, pungutan liar dalam implementasi proyek desa, hingga penyimpangan sistematis dalam tata kelola anggaran desa.

Salah satu pos pendapatan anggaran desa yang menjadi obyek korupsi adalah dana desa. Sepanjang kurun waktu 2015-2017, dari pelaksanaan program dana desa di 74.279 desa, tercatat sudah 900 kepala desa ditangkap dan diajukan ke pengadilan atas kasus korupsi.

Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan menunda kenaikan volume dana desa tahun 2018 yang direncanakan Rp 120 triliun karena melihat banyaknya penyelewengan anggaran.

Banyak kasus

Data ICW akhir 2017 menyebutkan, selama 2016-2017 terdapat 110 kasus korupsi anggaran desa yang telah diproses penegak hukum. Pelaku korupsi 139 orang dengan kerugian negara mencapai Rp 30 miliar. Yang memprihatinkan, korupsi didominasi kepala desa (107 pelaku). Kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD).

Korupsi anggaran desa berdampak sosiologis dan psikologis dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat serta dalam kerangka kegiatan layanan sosial dasar masyarakat.

Korupsi anggaran desa merugikan kepentingan masyarakat desa yang seharusnya mendapatkan manfaat langsung dari implementasi program-program pro-rakyat yang tertuang dalam RPJMDes, RKPDes. Korupsi anggaran desa juga mengurangi standar kualitas proyek pembangunan infrastruktur perdesaan. Menyuburkan budaya rente anggaran di kalangan birokrasi pemerintahan desa.

Sayangnya, upaya pencegahan korupsi anggaran desa dan penindakan kasus korupsi anggaran desa (khususnya dana desa) masih bergantung pada peran aparatus penegak hukum, seperti kejaksaan dan kepolisian. Dari kasus korupsi anggaran desa yang terungkap, 89 persen adalah dari hasil aduan masyarakat.

Pencegahan korupsi seharusnya dilakukan organisasi pemerintah daerah (OPD) yang menjadi leading sector dalam pembinaan tata kelola anggaran desa semacam dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD). Kenyataannya, OPD masih minimalis. Dinas PMD di tingkat kabupaten masih terkonsentrasi pada penguatan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam hal pembinaan administrasi keuangan desa. Lebih jauh, dinas PMD cenderung sekadar jadi fasilitator penyaluran dana desa dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa.

Peran inspektorat daerah dalam mencegah dan mengawal proses penggunaan anggaran desa tidak optimal karena keterbatasan sumber daya manusia dan terbebani pekerjaan rutin pengawasan keuangan daerah.

Idealnya, pengawasan dan pencegahan praktik korupsi anggaran desa ada di tangan masyarakat desa, dalam hal ini organisasi masyarakat sipil desa. Organisasi masyarakat sipil di desa seharusnya memiliki idealisme dan kekuatan untuk mengawasi, mengontrol, dan mencegah praktik korupsi anggaran desa (the community based monitoring).

Advokasi anggaran desa yang bertujuan menyelamatkan anggaran desa dari praktik penyimpangan tata kelola dan korupsi harus dijalankan oleh organisasi masyarakat sipil desa. Advokasi anggaran desa bertujuan mendorong akuntabilitas dan profesionalitas dalam pengelolaan anggaran desa sesuai kebutuhan masyarakat, yang terakomodasi dalam desain perencanaan desa.

Advokasi anggaran desa lebih jauh memiliki misi untuk menjadikan anggaran desa sebagai peranti mewujudkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat desa. Di sisi lain, hal ini mendorong anggaran desa menjadi sarana pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat desa.

Pro-rakyat

Dalam paradigma anggaran yang progresif, anggaran desa harus dikembangkan menjadi anggaran yang pro-rakyat. APBDes harus dipergunakan seoptimal mungkin untuk menopang program pemberdayaan masyarakat, fasilitasi layanan sosial dasar, serta pembangunan desa yang memihak kepentingan rakyat kecil: petani, pedagang pasar, nelayan.

Elemen penting yang dibutuhkan dalam advokasi anggaran desa adalah komunitas paralegal. Paralegal saat ini memiliki ruang untuk bekerja dalam pendampingan program pemberdayaan masyarakat. Salah satu kegiatan pemberdayaan masyarakat adalah advokasi anggaran agar peruntukan-pengelolaannya sesuai kepentingan masyarakat, termasuk dalam pengelolaan anggaran desa yang berelasi dengan kepentingan masyarakat desa.

Komunitas paralegal aktif dalam pendampingan hukum dari jalur ligitasi dan non-ligitasi terhadap kasus korupsi anggaran desa. Paralegal berpihak pada kepentingan masyarakat desa terhadap APBDes. Paralegal aktif dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat yang di dalamnya terdapat aktivitas advokasi anggaran. Paralegal  adalah profesional yang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dan mendampingi masyarakat dalam kasus hukum, baik melalui jalur ligitasi maupun non-ligitasi.

Dasar legitimasi peran paralegal dalam program pemberdayaan masyarakat adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 13 Huruf g: ”Pemberian bantuan hukum secara non-ligitasi oleh paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan melalui kegiatan Pemberdayaan Masyarakat”.

Pemberdayaan masyarakat oleh paralegal terkait anggaran desa bisa diwujudkan dalam kegiatan pelatihan melek anggaran desa bagi kelompok penekan (the pressure group). Dengan demikian, masyarakat desa paham aturan hukum anggaran desa.

Selanjutnya, masyarakat desa bisa memahami konstruksi hukum dan per-UU-an tentang anggaran desa sehingga mampu berperan aktif dalam pengawasan  tata kelola anggaran desa.

Paralegal di desa juga bisa difungsikan mendampingi masyarakat dalam tindakan hukum terkait kasus penyelewengan (korupsi) anggaran desa. Paralegal mendampingi elemen masyarakat desa yang melaporkan korupsi anggaran desa melalui jalur ligitasi dan non-ligitasi.

Paralegal  berperan sebagai ”advokat” bagi masyarakat desa yang dirugikan hak-haknya terkait pengelolaan anggaran desa. Perlu dipahami bahwa masyarakat desa memiliki hak lebih atas anggaran desa yang diwujudkan melalui program kegiatan pemberdayaan masyarakat, layanan program sosial dasar, dan pelayanan administrasi publik.

Kerja sama paralegal dengan organisasi masyarakat sipil di desa dalam pencegahan, pengawalan, dan pengawasan anggaran desa sangat dibutuhkan untuk mengeliminasi kasus-kasus korupsi anggaran desa. Paralegal bisa bekerja aktif dalam program edukasi anggaran bagi masyarakat dan mendukung langkah tindakan hukum atas praktik korupsi anggaran desa. ●

Jumat, 09 Februari 2018

Urgensi RPJM Desa

Urgensi RPJM Desa
Trisno Yulianto  ;   Koordinator Forum Kajian Pembangunan dan Anggaran Desa (FKPAD) Magetan
                                                     KOMPAS, 09 Februari 2018



                                                           
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes merupakan amanat Pasal 79 UU No 6/2014 tentang Desa. RPJMDes ini salah satu dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode enam tahun sesuai masa pemerintahan kepala desa terpilih. RPJMDes merupakan keselarasan antara visi dan misi kepala desa terpilih. Dalam RPJMDes termuat arah kebijakan pembangunan desa dan rencana kegiatan, meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

RPJMDes adalah dokumen perencanaan pembangunan yang partisipatif karena penyusunannya wajib melibatkan unsur masyarakat. RPJMDes menjadi pedoman pemerintah desa menyusun Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) sebagai acuan perumusan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes). Hal yang mengagetkan banyak pihak jika Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan akan menghapus permendagri yang mengatur kewajiban pelaksanaan RPJMDes karena dianggap sebagai salah satu hambatan investasi. RPJMDes diatur dalam Permendagri No 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. RPJMDes merupakan produk perencanaan pembangunan desa yang mengakomodasi aspirasi kepentingan masyarakat serta sinkronisasi rencana pembangunan daerah dan desa.

Implikasi penghapusan

Jika benar RPJMDes akan dihapuskan, hal itu akan berdampak negatif bagi kualitas perencanaan pembangunan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan eksistensi partisipasi masyarakat desa. Ada implikasi sosiologis dan politis. Pertama, mereduksi kewenangan pemerintah desa dalam mendesain konsep pembangunan desa berdasar potensi SDA, sumber daya ekonomi dan SDM yang ada. Boleh jadi pembangunan desa akan bergantung skema politik pembangunan pemda dan pemerintah pusat. Otonomi desa dalam mengurus perencanaan pembangunan desa tercerabut dari akarnya.

Kedua, melemahkan partisipasi publik. Partisipasi masyarakat desa dalam penggalian gagasan mengenai konsep, kebijakan, program kegiatan pembangunan desa diabaikan. Partisipasi masyarakat desa dalam kegiatan seperti rembuk desa, musyawarah desa mengenai penggalian gagasan pembangunan, tak dapat tempat atau ruang berbicara. Rencana pembangunan desa mutlak jadi otoritas kepala desa, bahkan mungkin pemerintah pusat dalam bentuk panduan formalistik pembangunan desa.

Ketiga, menegasikan prinsip dasar otonomi pemerintahan desa. Menghapuskan RPJMDes sama artinya meniadakan hak ”politis” pemerintahan desa dalam perencanaan program kegiatan yang mandiri dan mengurangi kekuasaan desa atas tata kelola anggaran. Yang lebih fatal, penghapusan RPJMDes dengan dalih memperlancar arus investasi ke desa akan menyuburkan praktik korupsi.

RPJMdes merupakan rambu-rambu penting penyelenggaraan program pembangunan sekaligus pelaksanaan anggaran desa. Pelaksanaan tata kelola anggaran desa mengacu pada dokumen RPJMDes sebagai landasan program kegiatan di desa. Jika RPJMdes ditiadakan, banyak program kegiatan yang dirumuskan dengan basis logika kepentingan birokrasi dan elite desa.

Adalah aneh jika menghapus RPJMDes dikaitkan dengan kepentingan investasi. RPJMdes mewakili kepentingan masyarakat desa, sedangkan investasi merepresentasikan kepentingan kuasa pemilik modal. Tiga tahun pelaksanaan otonomi desa dan program dana desa, tak ada bukti muatan program kegiatan pembangunan desa yang tertuang dalam RPJMDes menghambat investasi. Benar ada sinyalemen tentang banyaknya perda di tingkat kabupaten/kota/provinsi turut andil menghambat arus investasi untuk kemajuan pembangunan nasional, tetapi tak ada peraturan desa yang secara langsung menghadang investasi.

Peraturan desa terkait dokumen RPJMDes, RKPDes, RAPBDes, maupun kebijakan terkait norma kearifan lokal tak ada kaitan dengan investasi. Desa justru kian berkembang dalam ritme kemajuan ekonomi yang terbuka melalui badan usaha milik desa (BUMDes). Banyak desa justru berharap investasi dari luar masuk dalam rangka mendorong kemajuan desa di bidang ekonomi, industri, dan sebagainya. ●

Jumat, 19 Mei 2017

Politik Anggaran Kepala Daerah Terpilih

Politik Anggaran Kepala Daerah Terpilih
Trisno Yulianto  ;   Koordinator Forum Kajian dan Transparansi Anggaran (Forkata)
                                                 SUARA MERDEKA, 13 Mei 2017



                                                           
“Keinginan Anies Baswedan yang ingin intervensi pada proses, dan mekanisme penganggaran (APBD) DKI sendiri didasari dalih untuk segera bekerja mewujudkan janji dan program kampanye.

GUBERNUR DKI terpilih Anies Baswedan beberapa waktu lalu bertemu dengan Gubernur DKI (sat itu) Basuki Tjahaja Purnama untuk membahas penganggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam pertemuan kali pertama pascapilkada, Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan bahwa sistem penganggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan model E-Budgeting yang dalam aplikasinya mendapatkan pengawasan (monitoring) dari BPK dan KPK.

Dijelaskan pula bahwa dalam model penganggaran E-Budgeting perubahan APBD tidak mudah dilaksanakan tanpa rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri ataupun institusi pengawas anggaran (BPK).

Dengan kata lain, keinginan Anies Baswedan agar beberapa usulan program yang berpijak pada janji kampanye Pilkada tidak bisa diakomodir dalam skema APBD DKI tahun 2017. Meskipun mekanisme Perubahan Anggaran dan Kegiatan (PAK) APBD bisa dilaksanakan pada medio bulan Juni-Juli 2017.

Namun legitimasi sebagai kuasa anggaran masih di tangan Gubernur DKI yang lama, Basuki Tjahaja Purnama. Keinginan tergesa-gesa Cagub Terpilih DKI itu untuk memasukkan usulan program pada formula APBD DKI 2017 bergeser menjadi ”seruan politis”.

Tim pendukung Anies Baswe dan——tim transisi——-mencoba memberikan usulan bahwa Gubernur lama DKI Basuki Tjahaja Purnama jangan membuat Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023.

Usulan tersebut jika ditelaah dalam prinsip penganggaran merupakan sesuatu yang tidak masuk akal dan justru menunjukkan ketidakpahaman Cagub terpilih DKI dan tim pendukungnya terhadap prinsip, filosofi, dan mekanisme penganggaran daerah.

Dalam alur perencanaan penganggaran daerah (APBD) yang telah dirumuskan sebagai draf awal rencana awal penganggaran (Renwal) APBD 2018 tetap berpijak pada RPJMD tahun 2013-2018.

Intinya adalah bahwa skema RAPBD 2018 merupakan pencerminan dari program prioritas dan super prioritas yang didesain oleh gubernur DKI saat ini. Sehingga Cagub terpilih hasil Pilkada 2017 tidak memiliki legitimasi politik dan hukum untuk memaksakan usulan program dalam RAPBD 2018.

Beban APBD

Anies Baswedan baru memiliki legalitas mengubah atau memasukkan usulan progrram kegiatan pada draf Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK) APBD 2018 setelah resmi dilantik sebagai Gubernur DKI pada bulan Oktober 2017.

Itu pun dengan catatan bahwa PAK APBD 2018 tidak boleh berubah secara drastis karena akan menghentikan proses implementasi program pada tahun anggaran berjalan. Akan membuat beban bagi APBD DKI 2018.

Keinginan terburu-buru Anies Baswedan yang ingin ”intervensi” pada proses, dan mekanisme penganggaran (APBD) DKI sendiri didasari dalih untuk segera bekerja mewujudkan janji dan program kampanye. Namun tidak sedikit kalangan yang memiliki perhatian terhadap politik anggaran menaruh curiga.

Kecurigaan tersebut pada umumnya terkait dengan kemungkinan adanya niat ”balas budi” politik cagub terpilih dengan kelompok pendukungnya. APBD DKI dicurigai akan menjadi alat untuk memenuhi janji politik yang jauh dari kerangka usulan program yang partisipatif.

Usulan program dan kegiatan pembangunan yang partisipatif jelas tercantum dalam rekomendasi Musyawarah Pembangunan Daerah (Musrenbang) Provinsi DKI Jakarta dan tertuang dalam pelbagai item program unggulan dalam RPJMD 2013-2018.

Jika Cagub DKI terpilih memahami mekanisme penganggaran, idealnya harus lebih dahulu berkonsentrasi pada penyusunan RPJMD Propinsi DKI tahun 2018-2023.

RPJMD tersebut menjadi acuan substansial dalam PAK APBD DKI tahun 2018 dan perencanaan awal program dan kegiatan RAPBD 2019. Langkah ”mengintervensi” implementasi APBD oleh Calon Kepala daerah terpilih sesungguhnya tidak hanya terjadi di DKI Jakarta.

Banyak calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada tahun 2017 yang baru akan dilantik pada Mei 2017 mencoba melakukan lobi politik pada kepala daerah yang masih menjabat agar usulan program yang mereka janjikan dalam masa kampanye Pilkada bisa diakomodasi dalam PAK APBD 2017.

Hal tersebut boleh jadi dipenuhi oleh kepala daerah yang tinggal menyelesaikan sisa masa jabatan. Namun PAK APBD 2017 yang mulai dikerjakan oleh tim teknis birokrasi pemerintah daerah pada awal Mei 2017 harus berdasar pada revisi RPJMD.

Minggu, 30 April 2017

BUMDes dan Ekonomi Kreatif

BUMDes dan Ekonomi Kreatif
Trisno Yulianto  ;  Koordinator Forum Kajian dan Transparansi Anggaran (Forkata)
                                                        KOMPAS, 29 April 2017



                                                           
Harapan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi agar semua desa di Indonesia memiliki badan usaha milik desa belum terealisasi.

Dari 74.250 desa di Indonesia, sampai akhir 2016 hanya sekitar 29 persen yang telah merintis berdirinya badan usaha milik desa (BUMDes). Dan, dari 29 persen desa yang telah merintis pembentukan BUMDes, hanya 39 persen yang BUMDes-nya aktif dalam kegiatan ekonomi produktif. Mayoritas masih BUMDes normatif, sekadar memiliki legalitas AD/ART dan baru terbatas ditopang alokasi penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang jumlahnya pun tidak signifikan.

Lambatnya progres pembentukan BUMDes disebabkan berbagai faktor, di antaranya kepala desa—representasi pemerintah desa—enggan mendirikan BUMDes karena dianggap jadi beban anggaran dan tidak memberikan keuntungan cepat dan praktis bagi pendapatan asli desa. Kepala desa yang pragmatis bahkan menolak merintis pendirian BUMDes karena dianggap belum cukup landasan yuridis. Mereka beralasan Permendesa tentang BUMDes kontradiksi dengan Permendagri. Sementara jajaran pemerintah desa yang konservatif juga tak serius membentuk BUMDes karena tidak dianggapsebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi pelayanan publik. Banyak pula desa yang gagal merintis pembentukan BUMDes karena keterbatasan SDM yang cakap dan paham hakikat fungsi ekonomi dan bisnis pedesaan.

Pembentukan BUMDes mengacu pada Permendesa No 4/2015. BUMDes didirikan dengan tujuan meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan asli desa. Pertimbangan pembentukan BUMDes didasari oleh kemampuan potensi ekonomi desa, kapasitas sumber daya alam dan SDM di desa, dan inisiatif kreatif pemerintah desa. Sumber anggaran pembentukan BUMDes berasal dari penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola dan dikembangkan.

Sementara jenis usaha yang diberi hak dan peluang untuk dikembangkan meliputi (1) bisnis sosial sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat; (2) penyewaan barang; (3) usaha perantara yang memberikan jasa pelayanan kepada warga; (4) bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu; (5) bisnis keuangan yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro; dan (6) usaha bersama sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat desa.

Perlu strategi jitu

Beberapa desa yang kini berhasil mengembangkan BUMDessecara profesional memiliki strategi yang tepat dan dapat dukungan para pemangku kepentingan yang bergiat di ekonomi pedesaan. BUMDes Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Klaten, misalnya, berhasil memajukan sektor pariwisata desa dengan mengelola sumber daya air dan juga aktivitas produktif di sektor pertanian dan perikanan. Pengelolaan sumber daya air, yakni Umbul Ponggok, setiap tahun menyumbang pendapatan asli desa hingga Rp 5 miliar.

Strategi pengembangan BUMDes yang berhasil adalah, pertama, ketepatan dalam memilih unit usaha ekonomi kreatif. Unit usaha ekonomi kreatif yang dikembangkan BUMDes harus berdasarkan indikator ketersediaan sumber daya alam, embrio kegiatan ekonomi berbasis komunitas, dan juga program visioner dari pengelola. Banyak desa yang memiliki basis industri/ekonomi kreatif tak berkembang karena ketidakmampuan BUMDes melakukan perubahan manajemen usaha dan penguatan dari sisi aspek promotif.

Kedua, kemampuan menginvestasikan penyertaan modalyang bersumber dari APBDes. Investasi yang sesuai program ekonomi pedesaan menghasilkan nilai tambah bagi peningkatan pendapatan masyarakat desa. Desa yang kreatif mengembangkan BUMDes juga mampu merintis jejaring kemitraan dengan dunia usaha dan kantong ekonomi kreatif pedesaan.

Ketiga, penyelarasan program-program BUMDes dengan program pemberdayaan masyarakat desa. Program BUMDes seharusnya mendukung platform program pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat desa. Logikanya, jika pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat desa berhasil, maka akan menopang kemajuan unit usaha BUMDes.

Selasa, 28 Februari 2017

APBD Desa dan Kemiskinan

APBD Desa dan Kemiskinan
Trisno Yulianto  ;    Alumnus FISIP Undip;
Koordinator Forum Kajian dan Transparansi Anggaran
                                                     KOMPAS, 27 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Membaca indeks kemiskinan di perdesaan selama dua tahun terakhir memunculkan keprihatinan mendalam.  Indeks kemiskinan di desa mengalami peningkatan meski pemerintah pusat telah melaksanakan program transfer dana desa (DD) Rp 68 triliun. Setiap desa, dari 74.000 desa di seluruh Indonesia, mendapatkan "guyuran" anggaran minimal Rp 750 juta.

Profil keuangan desa, yakni APBDes, cukup memadai karena desa juga dapat jatah dari pos transfer daerah, yakni alokasi dana desa (ADD) serta dana bagi hasil pendapatan dan retribusi daerah (DBHPRD). Alhasil, pemasukan APBDes mayoritas total hampir Rp 1 miliar. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, penggunaan DD secara khusus ataupun APBDes secara umum, desa bebas menganggarkan kegiatan program yang terkait dengan kepentingan masyarakat desa. Termasuk kepentingan memfasilitasi pengentasan rakyat dari kemiskinan.

Sayangnya, dari hasil review implementasi DD secara spesifik (baca: APBDes), sangat minim desa yang secara serius menggarap program penanggulangan kemiskinan. Hampir 99 persen desa di seluruh Indonesia lebih tertarik membiayai program pembangunan fisik yang mudah dalam perencanaan dan kasatmata dalam pelaksanaan. Program pembangunan fisik bahkan disebutkan sebagai solusi dalam penanggulangan kemiskinan. Sebuah alasan yang absurd dan sulit diuraikan dalam logika akal sehat.

Idealnya, APBDes sebagai matra anggaran untuk membiayai operasional penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa didorong untuk jadi peranti dalam program kegiatan penanggulangan kemiskinan. Program kegiatan penanggulangan kemiskinan di desa akan maksimal jika jadi bagian dari program prioritas dalam rancangan pembangunan jangka menengah pedesaan (RPJMDes) atau dalam format rencana kegiatan pembangunan desa (RKPDes). Dengan begitu ada kewajiban APBDes menopang kegiatan penanggulangan kemiskinan dalam alokasi anggaran yang memadai.

Program prioritas ataupun superprioritas dalam implementasi APBDes cenderung mengabaikan itikad pemberdayaan masyarakat yang di dalamnya terdapat inisiasi penanggulangan kemiskinan. Juga kegiatan rutin musyawarah pembangunan desa (Musrenbangdes) cenderung dominan oleh kepentingan elite desa yang tidak memiliki perspektif dalam visi penanggulangan kemiskinan.

Hasilnya sudah bisa diprediksi: semakin meningkatnya profil kucuran DD yang sekaligus membesarnya volume pendapatan APBDes tidak berkontribusi secara signifikan dalam penanggulangan kemiskinan di pedesaan. Dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) 2016, angka kemiskinan di desa meningkat 11,6 persen. Lebih dari 20 juta penduduk yang masuk kategori miskin, 70 persen merupakan warga perdesaan.

Anggaran untuk si miskin

Kemiskinan di desa merupakan sesuatu yang ironis, mengingat desa adalah zona produksi pangan yang seharusnya mampu menyediakan segala aktivitas pekerjaan dan penambahan penghasilan yang memadai bagi warga desa. Demikian pula dengan formula APBDes yang besar, fasilitasi penangulangan kemiskinan oleh pemerintah desa idealnya bisa dilaksanakan dan memunculkan standar keberhasilan.

Indikator kemiskinan dalam definisi BPS dan Bank Dunia sebenarnya bisa dijadikan rujukan bagi desa untuk dicarikan resolusi melalui program/kegiatan yang masuk dalam APBDes. Indikator kemiskinan, seperti kriteria rumah tidak layak huni, bisa dijadikan basis keprograman rehabilitasi rumah warga miskin. Minimnya pendapatan keluarga miskin bisa diselesaikan dengan program pemberian permodalan usaha melalui dukungan anggaran bagi badan usaha milik desa (BUMDes) melalui unit simpan-pinjam. Ketakmampuan warga miskin membayar anggaran kesehatan yang mahal bisa difasilitasi desa melalui subsidi premi BPJS yang dianggarkan dalam APBDes.

Desa ataupun pemerintah desa sudah saatnya mengembangkan paradigma anggaran yang progresif, semisal anggaran desa untuk si miskin. Paradigma itu meletakkan APBDes sebagai peranti untuk menjalankan program penanggulangan kemiskinan dalam perspektif pemberdayaan atau pengembangan usaha mikro perdesaan.

Profil APBDes mayoritas desa tahun 2017 semakin kuat karena volume DD meningkat jadi Rp 60 triliun dalam APBN. Setiap desa minimal akan mendapat jatah Rp 800 juta dan sangat memadai untuk digunakan bagi program prioritas penanggulangan kemiskinan di desa. Jangan sampai akhir 2017 persentase kemiskinan desa justru meningkat saat APBDes semakin gemuk oleh "guyuran" anggaran dari pemerintah pusat dan kabupaten.

Senin, 02 Januari 2017

Resolusi Implementasi Dana Desa 2017

Resolusi Implementasi Dana Desa 2017
Trisno Yulianto  ;   Koordinator Forum Kajian dan Transparansi Anggaran Desa; Alumnus FISIP Undip
                                           SUARA MERDEKA, 30 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

“Korupsi dana desa atau alokasi dana desa cenderung meningkat seiring dengan kontrol dan partisipasi yang lemah masyarakat desa.”

PEMERINTAH Pusat berencana menaikkan volume dana transfer ke desa atau dikenal sebagai dana desa menjadi Rp 60 triliun pada 2017. Dengan anggaran Rp 60 triliun bagi 74.000 desa seluruh Indonesia, tiap desa minimal akan mendapatkan jatah anggaran Rp 800 juta/ tahun. Hal itu akan menambah pos pendapatan APBDes yang diperkirakan Rp 1,5 miliar – Rp 2 miliar.

Alokasi anggaran dana desa (DD) dari APBN 2016 sebesar Rp 46,7 triliun telah sukses berhasil memperkuat postur APBDes. APBDes untuk setiap desa di Jawa rata-rata memiliki pos pendapatan hampir Rp 1 miliar. Mengingat selain memperoleh dana desa dari Pemerintah Pusat, desa juga mendapat kucuran dana transfer daerah dari persentase dana alokasi umum minimal 10% dikurangi beban belanja pegawai. Rata-rata desa di Jawa Tengah pos pendapatan dana transfer daerah atau yang dikenal Alokasi Dana Desa ADD) minimal Rp 400 juta/desa.

Belum lagi dari pendapatan asli desa dan pendapatan bagi hasil pajak-retribusi daerah untuk desa yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Pertanyaannya?

Efektifkah dan tepat ke programankah penggunaan dana desa dan alokasi dana desa bagi pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan? Sepanjang 2016 harus diakui penggunaan dana desa dan alokasi dana desa baru efektif untuk mendanai program pembangunan fisik yang dirumuskan dalam Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes).

Program pembangunan desa menjadi orientasi pembelanjaan dana desa dan alokasi dana desa. Efek surat edaran Menteri Desa dan PDTT 2015 yang mendorong optimalisasi dana desa untuk pembangunan infrastruktur desa masih dijadikan acuan dalam pembelanjaan dana desa dan alokasi dana desa untuk Tahun Anggaran 2016. Bagi desa penggunaan dana desa atau alokasi dana desa untuk proyek pembangunan fisik lebih mudah dalam eksekusi dan pelaporan administrasi.

Proyek pembangunan fisik dipersepsikan lebih jelas tolok ukur capaian dan dimensi keberhasilannya. Sekaligus sebagai media untuk memperbaiki fasilitas infrastruktur desa yang tidak layak di bidang pendidikan, kesehatan, transportasi, dan pertanian. Paham developmentalisme dalam pengelolaan dana desa atau alokasi dana desa lebih merasuki pengambil kebjakan anggaran di desa.

Desa diprioritaskan menjadi ruang untuk segala program pembangunan yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat desa. Hal itu tidak salah tapi belum sepenuhnya tepat dalam filosofi penganggaran desa. Sesuai dengan mandat UU Nomor 6 Tahun 2014, program transfer fiskal dari Pemerintah Pusat, dana desa digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat demi kesejahteraan sosial, ekonomi, selain pembangunan dan pembiayaan operasional pemerintah desa.

Kepentingan Birokrasi

Sayang penggunaan dana desa atau alokasi dana desa lebih berat pada kepentingan birokrasi pemerintahan desa, kewajiban penyerapan anggaran dana desa atau alokasi dana desa 30 % untuk belanja operasional pemerintah desa lebih diprioritaskan.

Demikian dengan anggaran untuk pembangunan fisik yang eksekutornya adalah pelaksana kegiatan yang keanggotannya juga terdiri atas aparatur desa. Namun, inovasi program dalam skema pemberdayaan masyarakat serta penanggulangan kemiskinan masih belum optimal.

Paradoks pengelolaan dana desa selama 2016 adalah partisipasi masyarakat yang minim dari mulai tahap perencanaan, implementasi, dan evaluasi. Sesuai dengan kaidah aturan dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, peran masyarakat sebatas pada usulan kegiatan dan anggaran dalam forum musyawarah pembangunan desa. Namun, dalam tahap krusial yakni penyusunan RPJMdesa, RKPdesa dan yang utama RAPBDes masyarakat desa kurang mendapatkan ruang untuk berpartisipasi.

Tim penyusun RPJMDesa, RKPDes, dan RAPBDes adalah aparatur pemerintah desa dan elite desa yang terpresentasikan dari keterwakilan LPM dan BPD. Sangat jauh dari konsep partisipasi keprograman di dalam PNPM Mandiri Perdesaan, pada 2007-2014 saat partisipasi masyarakat mendapatkan ruang optimal dalam tahapan musyawarah desa perencanaan, musyawarah desa sosialisasi, musyawarah desa penetapan sampai musyawarah desa pertanggungjawaban.

Partisipasi dan aspirasi masyarakat di dalam musyawarah desa yang menentukan dalam produksi kebijakan pembangunan desa.

Pada era UU Nomor 6 Tahun 2014, partisipasi dan aspirasi masyarakat desa yang diwadahi dalam musrenbang desa berkesan formalitas dan tidak menentukan dalam kebijakan program dan anggaran.

Pengelolaan dana desa 2016 juga penuh dengan masalah penyalahgunaan. Banyak kepala desa dan aparatur desa yang terkena perkara hukum tindak pidana korupsi dana desa atau alokasi dana desa sebagai akibat pengawasan yang lemah dari pemangku kepentingan di desa dan masyarakat desa. ●

Rabu, 14 Desember 2016

Efektivitas Kelola Dana Desa

Efektivitas Kelola Dana Desa
Trisno Yulianto  ;   Koordinator Forum Kajian dan Transparansi Anggaran
(Forkata) Magetan
                                                    KOMPAS, 13 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pemerintah pusat merencanakan menambah alokasi anggaran dana desa untuk tahun 2017 jadi Rp 60 triliun. Alokasi anggaran Rp 60 triliun merupakan peningkatan signifikan dari volume anggaran Rp 46,7 triliun yang diperuntukkan bagi 74.000 desa selama tahun 2016. Belum cukup dengan rencana anggaran Rp 60 triliun, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau PDTT juga menebar janji akan mengalokasikan dana desa Rp 120 triliun tahun 2018.

Janji manis peningkatan besaran transfer fiskal dana desa merupakan simalakama politik. Pemerintah pusat terlampau menganggap mudah implementasi pengelolaan dana desa yang di tingkat bawah masih banyak kelemahan dalam hal teknis dan orientasi kepatuhan pada regulasi. Belum lagi, kucuran dana desa meningkatkan tendensi korupsi di lingkup pemegang kuasa pengelolaan dana desa.

Dalam realitas, pengelolaan dana desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2015 banyak dimensi kelemahan. Kelemahan ini membuat efektivitas pengelolaan dana desa tidak sesuai harapan. Dana desa yang diperuntukkan bagi 74.000 desa, di mana masing-masing mendapatkan ”jatah” rata-rata Rp 550 juta-Rp 750 juta, tidak mampu untuk memfasilitasi program pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan.

Kelemahan dalam pengelolaan dana desa selama periode 2015 dan 2016 adalah pertama, egosentrisme kepala desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD). Kepala desa lebih banyak berperan dan bermain dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengelolaan keuangan desa, kepala desa kurang mampu mengefektifkan kerja sama tim (team building) dalam memformulasikan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Kedua, ketidakpahaman regulasi dan kebijakan kelola dana desa. Banyak desa—pemerintah desa—yang tidak paham tentang substansi dan imperatif teknikalitas tentang aturan hukum dan panduan komprehensif dalam pengelolaan dana desa, sehingga pemahaman pengelolaan dana desa terbatas hanya seputar pengajuan pencairan dana desa, perumusan alokasi kegunaan dana desa, dan pelaporan administratif. Tidak memahami substansi dana desa sebagai media penguatan fungsi dan kinerja pemerintahan desa dan serangkaian program pemberdayaan masyarakat.

Ketiga, lemahnya pengawasan publik. Dalam eksekusi dana desa selama 2015 dan 2016, banyak ditemukan praktik kecurangan dan tendensi penyimpangan. Hal ini akibat lemahnya pengawasan publik. Masyarakat desa, terutama pelbagai organisasi sektoral dan organisasi masyarakat sipil, belum memiliki kesadaran pengawasan anggaran. Standar melek anggaran masyarakat desa masih rendah sehingga tidak mengerti bahwa desa mereka memiliki alokasi dana yang besar yang seharusnya cukup untuk menjalankan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Angka kemiskinan meningkat

Ketidakefektifan pengelolaan dana desa tecermin dari hadirnya realitas sosiologis berupa meningkatnya angka kemiskinan di desa. Angka kemiskinan di desa meningkat karena ketidakmampuan desa dalam mendorong peningkatan aktivitas ekonomi produktif bagi masyarakat miskin. Desa tidak mampu memfasilitasi program jaminan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat miskin yang idealnya dianggarkan dalam skema dana desa (APBDes).

Dana desa justru lebih cenderung menjadi instrumen fiskal yang membawa kemakmuran atau peningkatan pendapatan aparatur pemerintah desa melalui pos belanja operasional dan formula tunjangan penghasilan tetap. Dana desa hanya efektif untuk pembiayaan belanja rutin pemerintah desa dan bukan untuk fasilitasi kebutuhan masyarakat desa.

Untuk meningkatkan efektivitas kelola dana desa, pemerintah pusat—Kementerian Desa dan PDTT—dituntut untuk membuat evaluasi menyeluruh tentang implementasi dana desa sepanjang 2015 dan 2016. Menemukan kegagalan sistemik, budaya dan aplikasi kelola dana desa. Selanjutnya, menetapkan skema regulasi teknis sebagai handbook (buku panduan) dalam pengelolaan dana desa yang jumlahnya kian meningkat dari tahun ke tahun.

Program pengawasan terpadu kelola dana desa juga perlu dibuatkan landasan regulasi yang tegas dan jelas sehingga komunitas pendamping desa, organisasi masyarakat sipil di desa, dan representasi masyarakat desa bisa melaksanakan pengawasan tata kelola dana desa. Mereka memiliki posisi tawar untuk mengkritik dan mengoreksi penyimpangan kelola dana desa. Sangat sulit pengawasan kelola dana desa diserahkan kepada institusi penegak hukum dan lembaga pengawas birokrasi, seperti inspektorat atau BPKP.

Efektivitas kelola dana desa juga membutuhkan inovasi, seperti pelaksanaan program sistem informasi keuangan desa (Siskeudes), E-budgeting dana desa (APBDes), ataupun penguatan sistem informasi desa, sehingga tata kelola desa bisa terakses dan termonitor oleh masyarakat desa. Dana desa sangat penting menjadi piranti sosial untuk kesejahteraan masyarakat desa dan merealisasikan konsepsi membangun dari desa (pinggiran).

Jumat, 18 November 2016

Korupsi Anggaran Desa

Korupsi Anggaran Desa
Trisno Yulianto ;   Koordinator Kajian Transparansi Anggaran Desa
(FORKATA) Magetan; Alumnus FISIP Undip
                                                    KOMPAS, 17 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Praktik korupsi anggaran desa semakin meningkat sejalan dengan membesarnya kucuran dana transfer pusat dan daerah. Dana transfer dari pemerintah pusat, yakni dana desa, tahun 2016 sebesar Rp 46,7 triliun yang diberikan bagi sekitar 74.000 desa seluruh Indonesia.

Setiap desa denganrumus perhitungan anggaran mendapatkan kucuran dana desa (DD) rata-rata Rp 650 juta per tahun. Sementara kucuran dana transfer daerah dalam wujud alokasi dana desa (ADD) bervariasi besarannya. Di Jawa Tengah, besaran ADD setiap desa rata-rata Rp 100 juta-Rp 400 juta per tahun.

Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari sisi penerimaan hampir mencapai Rp 1 miliar, yang bersumber dari DD, ADD, ataupun dana bagi hasil pajak daerah. Anggaran sebesar itu mendorong perilaku penyimpangan anggaran oleh jajaran aparatur desa, khususnya kepala desa. Alhasil, seperti diberitakan harian ini, praktik korupsi DD dengan aktor kepala desa dan perangkat desa kurun 2015-2016 semakin sering terjadi dan beberapa menjadi kasus hukum yang disidang di Pengadilan Tipikor (Kompas, 9/9).

Modus penyalahgunaan

Modus penyalahgunaaan APBDes, khususnya DD ataupun ADD, bisa dibedakan menjadi beberapa kasus. Pertama, pemangkasan anggaran publik untuk kepentingan perangkat pemerintahan desa. Anggaran publik yang dipangkas adalah anggaran dalam APBDes yang peruntukannya untuk mata anggaran pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa. Pemangkasan anggaran tak memperhatikan skema APBDes atau mengabaikan landasan ”ideal” anggaran, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa.

Kedua, penjarahan anggaran operasional pemerintahan desa. Penjarahan anggaran operasional pemerintahan desa biasanya dilakukan kepala desa. Kepala desa yang dalam aturan Permendagri No 113/2015 diposisikan sebagai pemegang kuasa pengelolaan keuangan desa dengan sewenang- wenang menggunakan anggaran yang peruntukannya untuk kepentingan membiayai administrasi program pemerintahan desa untuk kepentingan memperkaya diri. Sebagai catatan, pos mata anggaran untuk operasional pemerintahan desa— termasuk untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa—persentasenya cukup besar, yakni 30 persen dari DD dan ADD.

Ketiga, permainan proyek anggaran kegiatan. Aktor pelaku korupsi dan penyimpangan anggaran desa (APBDes) mempermainkan proyek kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik di desa. Modus yang digunakan, mengurangi volume anggaran untuk butir-butir kegiatan atau melakukan efisiensi dalam plafon anggaran yang tak sesuai perencanaan yang tertuang dalam APBDes ataupun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

Menyuburnya korupsi anggaran desa disebabkan lemahnya kontrol dan pengawasan dari masyarakat. Masyarakat desa belum memiliki kesadaran untuk ”melek” anggaran, termasuk mereka yang menjadi bagian organisasi masyarakat sipil di desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Alhasil, kekuasaan kepala desa yang begitu dominan dalam pengelolaan anggaran desa membuat fungsi BPD jadi lemah.

BPD seolah menjadi lembaga stempel kebijakan perencanaan pembangunan dan penyusunan anggaran desa, tetapi tak memiliki kekuasaan untuk menjatuhkan sanksi sosial dan sanksi administrasi pemerintahan. BPD dalam skema UU No 6/2015 seolah hanya menjadi institusi partner pemerintah desa dan bukannya lembaga legislasi desa.

Sistem kelola anggaran

Korupsi atau penyalahgunaan anggaran desa sebenarnya bisa ditelisik dalam dimensi paradigma kelola anggaran desa. Paradigma kelola anggaran desa yang baik dan akuntabel adalah yang memiliki karakter transformatif pro yuridis: patuh, taat, dan disiplin sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan.

Acuannya teknis pelaksanaan adalah Permendagri No 113/2015 mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri No 114/2015 tentang Pembangunan Desa. Dimensi transformatifnya adalah dalam perencanaan anggaran desa yang melibatkan partisipasi masyarakat desa dalam forum musyawarah pembangunan desa. Masyarakat juga diberi ruang dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran desa.

Adapun paradigma kelola anggaran yang cenderung tidak berkembang adalah berwatak administratif-birokratis. Pengelolaan anggaran yang dilaksanakan kepala desa dan aparatur pemerintah desa kebanyakan orientasinya text book. Dari alur perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban disesuaikan dengan hal yang bersifat teknis dan rigid, yang diatur dalam regulasi pemerintah pusat, baik dalam peraturan pemerintah, permendagri, maupun permendesa.

Paling memprihatinkan adalah paradigma kelola anggaran yang bersifat distortif-koruptif. Pengelolaan anggaran oleh pemerintah desa—kepala desa dan aparatur desa—yang seolah mematuhi ketentuan regulasi pengelolaan anggaran, tetapi sesungguhnya sekadar artifisial, sekadar mematuhi tahapan pengajuan anggaran, penyusunan anggaran, dan pelaporan pertanggungjawaban anggaran. Namun, dalam implementasi anggaran justru terjadi penyimpangan secara sistematis dengan ditutupi dokumen ”aspal” (asli tapi palsu). Kelincahan pelaku penyimpangan anggaran desa dalam menyusun pertanggungjawaban administrasi keuangan desa semakin membantu praktik korupsi DD.

Watak feodalisme kepemimpinan kepala desa secara tak langsung menjadi faktor pendorong terjadinya korupsi dan penyimpangan anggaran desa. Kepala desa yang ”feodal” menganggap personalitas dirinya sebagai ”raja kecil” dalam struktur pemerintahan desa. Menginterpretasikan otonomi desa dan hak asal-usul desa sesuai kepentingan pribadi dan kelompok, bukannya masyarakat desa.

Untuk itulah, dalam rangka mencegah korupsi anggaran desa dan mengembalikan marwah anggaran desa untuk kepentingan masyarakat desa, dibutuhkan monitoring berbasis komunitas. Aktor yang harus aktif berperan adalah organisasi kepemudaan, organisasi sosial masyarakat, akademisi, dan media. Monitoring pengelolaan keuangan desa diperlukan untuk mengeliminasi anggaran desa yang semakin besar dari indikasi korupsi dan kebocoran. Monitoring berbasis komunitas adalah amanah konstitusi agar visi pembangunan desa memuliakan martabat dan hak masyarakat desa.

Yang lebih penting dari pembaruan paradigma anggaran desa dan monitoring masyarakat adalah aktualisasi dari semangat: stop korupsi anggaran desa!