Tampilkan postingan dengan label Dedi H Purwadi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dedi H Purwadi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 September 2014

Meng-“online”-kan Anggaran Sekolah

Meng-“online”-kan Anggaran Sekolah

Dedi H Purwadi  ;   Fasilitator Pelatihan Jurnalisme
di Lembaga Penelitian Pendidikan Penerbitan Yogya (LP3Y) Yogyakarta
KOMPAS, 16 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

BELUM lama ini istri saya menghadiri pertemuan orangtua siswa di SMA negeri, tempat anak kami belajar. Pertemuan ini membicarakan iuran untuk setahun dan jatuh tempo pelunasannya. Istri saya mengusulkan agar pihak sekolah mengunggah anggaran sekolah ke situs web SMA ini agar transparan dan aksesibel. Dengan cara ini sekolah bisa menjadi contoh bagi anak-anak untuk belajar jujur dan terbuka.

Cerita di atas relevan dengan Kurikulum 2013 yang memuat penilaian perilaku jujur anak didik. Sebagai komunitas yang bertugas membangun karakter, menjadi contoh berperilaku jujur adalah keniscayaan bagi sekolah. Salah satu wujud perilaku jujur sekolah yang bisa menguatkan penanaman nilai kejujuran kepada anak didik adalah keterbukaan dalam pengelolaan anggaran sekolah.

Tidak bisa dimungkiri bahwa sebagian pengelola sekolah menganggap soal anggaran merupakan hal sensitif, sehingga hanya untuk kalangan terbatas. Jika kejujuran sudah menjadi nilai yang dijunjung tinggi, sekolah tidak perlu lagi repot merahasiakan anggaran sekolah.

Wajib diumumkan

Ada dua hal mendasar yang penting diketahui oleh para pengelola sekolah tentang anggaran sekolah.

Pertama, anggaran sekolah—dalam bentuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS), serta Laporan Realisasi Anggaran dan catatan kebijakan terkait anggaran—sesungguhnya merupakan informasi publik.

Kedua, anggaran sekolah merupakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sekaligus tersedia setiap saat (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bab IV). ”Informasi Publik berupa anggaran sekolah tidak termasuk dalam kategori Informasi Yang Dikecualikan” (Pasal 17 UU No 14/2008).

Dengan dasar itu, tak ada alasan bagi sekolah untuk tidak memublikasikan anggaran sekolah. Di sisi lain, pemenuhan atas kewajiban menyediakan dan mengumumkan anggaran sekolah bisa menunjukkan kesiapan sekolah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan baik (clean and good governance).

Dengan keterbukaan anggaran, publik khususnya orangtua siswa bisa memeriksa dan menguji dari mana, untuk apa, dan dengan cara bagaimana dana sekolah digunakan, termasuk memeriksa apakah anggaran benar digunakan seperti diajukan atau digunakan untuk kepentingan lain.

Anggaran ”online”

Saat ini, ketika makin banyak sekolah yang memiliki situs web, semestinya situs web menjadi salah satu media pendukung mewujudkan keterbukaan anggaran sekolah.

Namun, dari penelusuran ke situs web sekolah-sekolah terkemuka di Jakarta, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Surabaya, dan Denpasar, tidak ada data ketika di kolom pencari diketik kata kunci ”anggaran”, ”RAPBS”, ”APBS”, dan ”laporan keuangan sekolah”. Bahkan, ada situs web sekolah yang menolak permintaan itu: ”You don’t have permission to access!”

Dua tahun lalu, kalimat penolakan seperti itu pernah muncul di situs web salah satu pemerintah kota, saat penulis mengetikkan kata APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Kini, situs web tersebut langsung menampilkan file pdf APBD.

Ada sejumlah situs web sekolah yang memuat content anggaran sekolah, yaitu milik beberapa SMA dan SMP di Semarang, Makassar, dan Palangkaraya. Namun, sekolah ini rupanya merupakan pilot project Transparansi Internasional Indonesia.

Meng-online-kan anggaran sekolah memang bukan keharusan, sebab yang diwajibkan UU adalah menyediakan dan mengumumkannya. Meski demikian, ketika sekolah sudah mempunyai situs web, meng-online-kan anggaran sekolah bisa menjadi salah satu ukuran keterbukaan dan kejujuran sekolah.

Sekolah yang ”bersih” tidak takut kepada siapa pun yang akan melihat, memeriksa, dan menilai isi perutnya, yaitu anggaran. Inilah perilaku yang bisa diteladankan kepada anak didik dalam menanamkan nilai kejujuran.

Peran media

Sebagai institusi penyebar luas informasi yang dijamin UU, media pers berhak sekaligus mempunyai kewajiban imperatif menginformasikan bahwa anggaran sekolah adalah informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan.

Media pers, dalam berita-beritanya, bisa dan boleh selalu menekankan bahwa meng-online-kan anggaran selain memenuhi kewajiban sekolah sebagai badan publik, juga memenuhi hak publik atas informasi sebagai hak asasi (right to know).
Kisah-kisah sekolah yang telah menerapkan keterbukaan informasi (terutama anggaran) juga bisa menjadi salah satu pilihan reportase yang bisa mendorong sekolah-sekolah lain menerapkan hal serupa.

Media pers berhak dan bertanggung jawab mengingatkan masyarakat, terutama para orangtua siswa, bahwa mereka berhak mengetahui dari mana sumber dana sekolah anak mereka, seberapa besar dana itu, dan digunakan untuk apa.

Rabu, 23 Juli 2014

RRI dan Jurnalisme Presisi

                                      RRI dan Jurnalisme Presisi

Dedi H Purwadi  ;   Fasilitator Pelatihan Jurnalisme di LP3Y Yogyakarta
KOMPAS, 23 Juli 2014
                                                


PEMILIHAN Presiden 2014 rupanya memunculkan banyak hal meski semuanya bermuara pada satu hal pokok: kompetisi sengit dua pasang calon presiden. Salah satu yang sebelumnya tak pernah disoal pun kini mencuat: mempersoalkan RRI yang menyiarkan hitung cepat Pilpres 2014 berdasarkan survei yang diprakarsai Puslitbang RRI.

Pertanyaannya, apa yang salah dengan kegiatan RRI tersebut? Bukankah kegiatan serupa dilakukan RRI pada 2009 dan Pemilu Legislatif 9 April 2014, dan tidak ada yang menyoal? Komisi Pemilihan Umum pun mengakui kinerja RRI. Bahkan, untuk Pemilu Legislatif 2014, akurasi hasil hitung cepat RRI diakui paling mendekati hasil real count KPU.

Apakah salah jika untuk pekerjaan itu RRI menggunakan dana yang bersumber dari APBN? Barulah menjadi soal jika RRI memanipulasi angka hitung cepat dan sangat patut dipertanyakan jika RRI tak bersedia metode kerja surveinya diaudit dan diverifikasi.

Masih dalam koridor

RRI barangkali dianggap ”berdosa” oleh segelintir politisi di DPR karena hitung cepat hasil kerjanya menunjukkan  pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla unggul atas Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Mungkin karena itu lalu mereka menggagas upaya pemanggilan RRI ke DPR. Di antara ihwal yang disoal adalah karena RRI dibiayai APBN.

Upaya mengusik kerja RRI ini rupanya memantik respons ”perlawanan” masyarakat madani, khususnya para netizen. Muncullah gerakan di dunia maya dengan tanda pagar #saveRRI.

Kalangan pers, melalui Dewan Pers, pun angkat bicara. Dewan Pers mempertanyakan niat DPR memanggil RRI terkait hitung cepat Pilpres 2014 yang dilakukan RRI. Bagi Dewan Pers, RRI selaku lembaga publik yang juga menggunakan anggaran negara bisa saja melakukan itu atas dasar keperluan memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat. RRI, kata Dewan Pers, mewakili publik, harus di depan memberikan informasi yang benar.

Dalam konteks kerja penyebarluasan informasi, demikian Dewan Pers, hitung cepat yang dilakukan RRI masih di koridor praktik jurnalistik, yaitu untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan mengolah informasi yang menjadi bagian dari riset media.

Barangkali pendapat Dewan Pers belum  memadai bagi sekelompok orang atau pihak tertentu. Sebut saja pihak peserta kontestasi Pilpres 2014. Catatan ringkas ini berupaya melengkapinya dengan menunjukkan posisi RRI sebagai institusi media pers dan hitung cepat yang dilakukan institusi ini sebagai salah satu ragam kerja jurnalisme.

Sebagai lembaga penyiaran, RRI bukan hanya media hiburan. Ia juga, dan bahkan terutama, adalah media informasi. Visi lembaga ini jelas mencantumkan kedua hal itu, bahwa visi RRI …menjadi radio publik milik bangsa, acuan informasi tepercaya dan hiburan yang sehat, pemberdayaan masyarakat dst.

Untuk mencapai visi itu RRI mengemban tujuh misi. Dua di antaranya, pertama, memberikan layanan informasi, pendidikan, dan hiburan kepada semua lapisan masyarakat di seluruh Indonesia. Kedua, ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dan mendorong terwujudnya masyarakat yang informatif.

Misi informatif RRI diimplementasikan melalui program siaran bernama Programa 3 (Pro3). Ini berisi siaran Jaringan Berita Nasional yang menyajikan berita dan informasi (news channel) selama 24 jam, yang dipancarluaskan/direlai oleh setiap stasiun RRI daerah kepada masyarakat luas di seluruh Nusantara.

Untuk kebutuhan itu ada 60 stasiun penyiaran dan stasiun penyiaran khusus yang ditujukan ke luar negeri bernama ”Suara Indonesia” (Voice of Indonesia).

Sebagai news channel, RRI bekerja dalam koridor praktik jurnalistik seperti disebutkan Dewan Pers di atas. Artinya, RRI mencari, mengumpulkan, mengolah fakta, dan menyebarluaskannya sebagai berita (news) dengan berbagai ragam penyajian.

Ketika RRI, dengan Puslitbang-nya, melakukan hitung cepat pemungutan suara pemilu (pada pileg maupun pilpres) dan menyiarkannya, kerja ini dikaitkan dengan kepentingan RRI guna memenuhi kewajibannya sebagai penyampai informasi tentang fakta sosial terkait peristiwa politik.

Jurnalisme presisi

Manakala kerja ilmiah berupa survei dan hitung cepat—yang menggunakan metode riset ilmu sosial—menjadi bagian dari kerja jurnalistik para awak pemberitaan RRI untuk menghasilkan berita tentang pemilu, kita sedang bicara tentang jurnalisme presisi.

Praktik jurnalisme presisi tak terlalu baru di Indonesia. Setidak-tidaknya sudah diawali harian Kompas pada April 1971. Saat itu Litbang Kompas, yang berada di bawah redaksi, melakukan penelitian pendapat umum atau polling bertemakan pemilu. Hasil polling ini digunakan sepenuhnya untuk mendukung pemberitaan. Kerja sejenis kemudian diterapkan surat kabar lain seperti Media Indonesia, Republika, kemudian Koran Tempo.

Istilah jurnalisme presisi dimunculkan Philip Meyer, Guru Besar Jurnalisme di Indiana University, pada 1973, melalui bukunya, Precision Journalism: A Reporter’s Introduction to Social Science Methods. Namun, praktiknya di dunia jurnalistik, khususnya di Amerika, jurnalisme presisi sudah dimulai 38 tahun sebelum buku itu terbit. Tahun 1935 Fortune Magazine menerbitkan hasil polling yang mereka lakukan tentang jenis rokok yang dikonsumsi kebanyakan orang Amerika. Polling ini dipercaya sebagai yang pertama dilakukan institusi media untuk kepentingan pemberitaan.

Jurnalisme presisi diterapkan untuk mendapatkan gambaran setepat mungkin tentang sikap/pandangan maupun perilaku kelompok atau populasi. Data yang dikumpulkan melalui riset ilmu sosial dengan metodologi yang ketat ini kemudian disajikan dalam grafis dan teks jurnalisme interpretatif untuk membantu memudahkan khalayak memahami fakta.

Dalam konteks itu maka menjadi tidak relevan membicarakan soal anggaran jika dikaitkan dengan hitung cepat pemungutan suara Pilpres 2014 yang dilakukan RRI sebagaimana dipersoalkan. Sejauh anggaran dari APBN digunakan RRI untuk memproduksi informasi, dan produk informasi itu antara lain hitung cepat, sah-sah saja RRI menggunakan dana dari APBN untuk itu. Bukankah tugas RRI antara lain memproduksi informasi, selain menyajikan hiburan? Dan, untuk itulah negara membiayainya mengingat status RRI sebagai lembaga milik pemerintah.

Yang menjadi soal adalah apabila proses hitung cepat RRI dilakukan dengan metode yang tidak jelas, tidak terbuka untuk verifikasi dan audit, sumber data tidak bisa dilacak dan dibuktikan keberadaannya. Apalagi jika sejak awal ada intensi untuk menghasilkan angka dan interpretasi jurnalistik yang menguntungkan pihak tertentu. Ini bukan saja melanggar etika kerja ilmiah, melainkan juga membohongi publik.

Jika ada kecurigaan bahwa hitung cepat RRI ditengarai tidak netral atau memihak salah satu kontestan, kita ingatkan bahwa RRI punya Tri Prasetya RRI. Salah satu dari tiga komitmen awak RRI itu berbunyi: ”Kita harus berdiri di atas segala aliran dan keyakinan, partai, atau golongan, dengan mengutamakan persatuan bangsa dan keselamatan negara…”. Pengingkaran terhadap komitmen itu berarti awal rontoknya kredibilitas!