Tampilkan postingan dengan label Budiarto Danujaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Budiarto Danujaya. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 Desember 2016

Medsos dan Media Demokrasi

Medsos dan Media Demokrasi
Budiarto Danujaya  ;   Pengajar Filsafat Politik dan Diskursus Ideologi
pada Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia
                                                    KOMPAS, 09 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Keriuhan di media sosial kita belakangan ini mendesakkan kesadaran baru akan keniscayaan komunikasi. Komunikasi pada galibnya mengidap benih paradoks.

Komunikasi, di satu sisi, adalah sarana deliberasi. Sarana untuk senantiasa bertukar-timbang agar para pihak bisa lebih saling memahami. Ini jelas perkara yang sangat menentukan bagi kehidupan sosial manusia. Apalagi dalam ranah politik ketika perbedaan bukan saja selalu mewarnai, melainkan juga rawan tergoda bereskalasi menjadi konflik. Sebab, mau tidak mau, kebijakan publik sebagai perwujudan kesepakatan dari keragaman perbedaan tersebut haruslah senantiasa diambil.

Sementara itu, dari sisi lain, apabila salah sikap apalagi salah garap, komunikasi sebaliknya justru akan bisa menjauhkan dari-meminjam istilah Jurgen Habermas (1984)-"situasi perbincangan ideal" tersebut. Kalau salah garap, bisa-bisa, capaiannya bukanlah peningkatan kesalingpahaman, melainkan justru kesalingtakpahaman. Semakin memperbanyak komunikasi, jika tak saksama, bukan tak mungkin justru bisa semakin memperuyak kesalingcurigaan.

Kiranya, inilah sengkarut di balik keriuhan sehubungan dengan Pilkada DKI Jakarta belakangan ini. Dimulai dari pernyataan calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang memang sering kehilangan ayakan kalau berbicara di hadapan publik, lalu pengunggahan video pernyataannya yang dinilai melakukan penistaan agama, lantas baku-celoteh, baku-caci, dan baku-lawak merebak masif di media sosial (medsos).

Isu yang terunggah menjalar tak terkendali sehingga terkadang sulit terlacak kausalitas rasionalnya. Mulai dari cacian SARA, celoteh pemakzulan presiden, galau keterulangan kerusuhan rasial, lelucon makar, sampai tak jelas ajakan atau cuma lawakan akan penarikan uang karena khawatir eskalasi keriuhan ini bisa menjadi krisis ekonomi jilid berikutnya.

Ironi demokrasi agora

Tentu saja tak semua ngawur atau manipulatif. Namun, kiranya, juga tak semua sungguh menyuarakan keberangan, kecemasan, atau keprihatinan yang tulen. Bahkan, banyak pula yang hanya mencari tepuk tangan, waton suloyo (yang penting beda, biar eksis katanya), atau cuma cengengesan. Misalnya, ketika pemerintah sungguh khawatir akan makar, malah ada yang memelesetkan lagu dangdut: ...makar(n) makar(n) sendiri, cuci baju sendiri.... Jadi, jangan bayangkan medsos-laiknya bayangan Habermas dalam The Structural Transformation of the Public Sphere (1989) atas kemunculan koran (media massa)-sebagai perluasan ranah publik. Kemunculan medsos kita masih terlalu samar dalam memperlihatkan gejala akan berkembang menjadi jawaban atas perluasan kebutuhan kritis publik untuk bertukar-timbang seperti itu.

Apa boleh buat, medsos kita masih telanjur cuma jadi sekadar media demokratis buat "ngosos", media bebas buat ngomong bersosialisasi semau sendiri, apa saja boleh, anything goes.... Barangkali, keprihatinannya lalu adalah: apakah kita juga harus cemas, gusar, apalagi lalu menangkapi orang-orang di pasar? Tidakkah celetukan, cemoohan, makian, lawakan, dan pelbagai artikulasi ngawur lainnya, yang terkadang juga melampaui batas ke-SARA-an, fitnah dan pencemaran nama baik, bahkan hasutan, sangat sehari-hari kita dengar bukan hanya di medsos?

Dalam hal ini, barangkali kita perlu sedikit mengenang kembali (anamnesis) alasan di balik keraguan lama dari para pemikir besar Yunani akan demokrasi sehingga kurang mengunggulkannya. Aristoteles, misalnya, meragukannya lantaran pendapat orang banyak hanyalah pistis, yang lebih diwarnai struktur keyakinan yang sekadar memadai secara kognitif dan belum dikerangkai struktur rasionalitas memadai laiknya episteme.

Tentu saja anamnesis ini bukan dimaksudkan untuk menampik demokrasi. Betapapun, demokrasi telah lebih teruji ketimbang sistem politik lainnya, setidaknya dalam arti sebagai sistem terbaik di antara semua sistem lainnya yang lebih banyak mengidap cacat sistemik.

Anamnesis ini kita perlukan sekadar untuk lebih menjejaki kesadaran bajik di balik keraguan itu. Seperti sekarang kita sadari dari kemarakan baku-celoteh dalam medsos, peningkatan demokratisasi dalam kesempatan partisipatif langsung, tak selalu sejalan dengan peningkatan kualitas etikopolitis dari keluaran informatifnya.

Kiranya, inilah ironi dari bayangan "surgawi" akan demokrasi agora (pasar). Idolatry kelewat muluk akan demokrasi langsung Athena Kuno ini beranggapan kadar artikulasi partisipatifnya akan jauh lebih baik. Alasannya, partisipasi demokrasi semakin langsung akan semakin terhindar dari penyunatan representatif, atau gamblangnya, pemelencengan aspirasi oleh para wakil rakyat.

Bahkan sampai paruh akhir abad XX, pemikir politik laik Norberto Bobbio (1987) masih meratapi semakin menjauhnya praksis demokrasi langsung ini karena semakin tak dimungkinkan peningkatan skala penduduk. Seturut itulah, ketika teknologi komputerisasi dan internet mulai berkecambah beberapa dasawarsa lalu, banyak pemikir membayangkan akan datangnya demokrasi digital yang akan mengembalikan kejayaan demokrasi langsung, dalam arti dari sekadar representasi kembali ke partisipasi langsung.

Dengan begitu, ironi ini setidaknya membantu mengembalikan realisme kesadaran kita betapa satu-satunya etikopolitik dari demokrasi adalah isonomia. Doktrin kesetaraan kedaulatan politik individu-one man, one vote-ini hanya berbuntut artikulatif sampai pada pengakuan akan perbedaan dan keragaman semata. Oleh karena itulah, dalam artikulasi historisnya, praksis demokrasi selalu punya berbagai nama diri berbeda, katakanlah demokrasi Pancasila, demokrasi liberal, atau demokrasi sosial. Hal itu karena justru pada imbuhan nama diri itulah terletak konvergensi ideologisnya; terletak diferensiasi perjuangan etikopolitisnya.

Distansi "kerempongan"

Benih paradoks dalam komunikasi ini mengingatkan kita akan renungan Peter Sloterdijk sehubungan dengan kentalnya endapan kegusaran di balik merebaknya berbagai kekerasan berbasis fundamentalisme agama dalam dasawarsa-dasawarsa belakangan ini. "Komunikasi lebih banyak pertama-tama dan di atas segalanya berarti konflik lebih banyak," ujar profesor filsafat dan teori media terkemuka dari Universitas Seni dan Desain Karlsruhe ini (Zizek: 2008).

Maksudnya, berbicara soal silang-sengkarut antara intoleransi dan kekerasan, berarti kita sebetulnya berbicara mengenai para pihak berbeda yang dalam kerangka ruang-waktu terjerembab untuk hidup bersama. Gampangnya, kita berbicara tentang tetangga. Tetangga seperti diutarakan Sigmund Freud adalah "penyelusup yang traumatik" lantaran "memiliki jalan hidup berbeda yang mengusik kita" dan bisa "mengguncang keselarasan jalan hidup kita keluar dari jalur".

Oleh karena itulah, dalam memaknai komunikasi Zizek mengatakan, "Apabila terlalu dekat, ini (justru) akan juga bisa menimbulkan sebentuk reaksi agresif guna menyingkirkan penyelusup ini." Seturut itulah, Sloterdijk menandaskan bahwa komunikasi lebih intensif sebagai bagian sikap untuk "saling memahami", laiknya pada upaya-upaya toleransi, haruslah dilengkapi dengan sikap "saling menyingkir dari jalan masing-masing". Maksud filsuf Jerman ini adalah para pihak masing-masing haruslah menyadari akan juga pentingnya "menjaga jarak yang tepat".

Dalam pengertian inilah, perbaikan etikopolitis dalam politik toleransi harus menerapkan kode diskresi baru; kode keleluasaan sekaligus kebijaksanaan dan kehati-hatian baru. Dalam bahasa gaul, kode etik baru ini barangkali bisa kita sebut distansi "kerempongan"; dalam arti: batas "jarak ikut-campur" terhadap jalan hidup orang lain. Gamblangnya, jagalah batas "kerempongan"; saling menyingkirlah dari mengusik jalan hidup orang lain.

Sebetulnya, kebajikan semacam ini tak perlu kita impor dari Jerman. Dalam khazanah kebudayaan kita sendiri juga terdapat ungkapan bermuatan etis serupa. Dalam kebudayaan Jawa, misalnya, terdapat ungkapan, "Ojo dibedo bojone, ojo dijiwit anake, ojo dicacat kerise" (jangan diganggu istrinya, jangan dicubit anaknya, jangan dicela kerisnya). Jadi, jangan campuri sengkarut identitas orang lain, termasuk jalan hidupnya. Dalam konteks kita sekarang, terkait identitas dan jalan hidup tersebut, mungkin ungkapan ini semestinya memuncak pada "ojo diotak-atik piandele" (jangan diutak-atik keyakinannya). Barangkali inilah moral peristiwa dari kasus ini, baik sehubungan dengan pernyataan Basuki Tjahaja Purnama maupun keriuhrendahan baku-cerca di medsos yang mengikutinya. Jadi, jangan kelewat rempong, please!

Kamis, 17 November 2016

Fundamentalisme di Amerika

Fundamentalisme di Amerika
Budiarto Danujaya ;   Pengajar Filsafat Politik dan Diskursus Ideologi
pada Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia
                                                    KOMPAS, 16 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Akhirnya, kita mafhum betapa samar pemahaman kita mengenai politik Amerika Serikat. Media massa terlalu sibuk mencatat praktik dan pekik retorik mereka, terlalu khusyuk menghiraukan politik ”permukaan” mereka, sehingga luput memahami—pinjam istilah Slavoj Zizek (2008)—”suplemen arus bawah yang karut” (obscene underside supplement) dari realitas sosio-politik nyata mereka.

Kita kecele. Kepala kita dipenuhi retorika ilusif mengenai bangsa AS sebagai pemercaya individualisme-normatif sehingga lalu juga penggiat politik kebebasan dan keterbukaan, pluralisme, serta demokrasi. Nyatanya, Donald Trump jualah yang akhirnya memenangi pemilihan presiden pada 8 November lalu. Padahal, banyak pihak, dengan cemas dan gusar, terus mencatat celotehan kampanyenya yang rasis, menyudutkan pemeluk Islam, merendahkan kaum minoritas dan anti imigran, bias jender, bahkan isolasionis dan proteksionis.

Sehubungan dengan paradoks ini, bagai disambar petir kita mendengar penegasan Zizek hanya beberapa hari sebelum pilpres bahwa seandainya warga AS, dia akan memilih Trump. Bagi filsuf, yang dijuluki ”Elvis teori budaya” saking populernya ini, Trump memang cenderung fasis.

Pemanggungannya saja, baginya, sudah lelucon. Betapapun, dengan memungkinkan manusia semacam Trump menjadi calon presiden saja, bagi Zizek, sudah bukti nyata betapa politik AS sekarang memang sudah konyol. Seturutitu, baginya, kalaupun terbukti fatal nanti, kekonyolan ini justru akan menyadarkan segenap pihak dalam politik AS, betapa mendesaknya melakukan perubahan mendasar menuju politik yang lebih emansipatoris.

Hipermaskulin koboi putih

Terlepas dari sinismenya yang kental, kita menyaksikan kecemasan Zizek akan gelombang pasang politik kanan radikal di AS yang berkecenderungan fasis itu, setidaknya telah terbukti memenangi pilpres. Bagai hendak menertawakan lembaga-lembaga survei, pembalikan diametral hasil gelombang pasang ini bahkan seolah tak tersidik siapa pun sampai ke detik-detik terakhir menjelang pilpres.

Betapapun, kiranya perlu dicatat, sesungguhnya gelombang pasang tersebut bukanlah gejala baru ataupun sepenuhnya tak disadari. Setidaknya, William E Connolly, profesor ilmu politik terkemuka dari Universitas Johns Hopkins, telah jauh hari mengingatkannya. Connolly menggambarkannya sebagai gejala fundamentalisme hipermaskulin koboi (cowboy) urban kulit putih.

Dalam The Ethos of Pluralization (1995), tempat judul tulisan ini meminjam salah satu judul babnya, Fundamentalism in America, Connolly memperlihatkan embrio proses panjang terbentuknya gejala ini. Di satu sisi, perasaan dikhianati dan dendam bersama kaum Gereja Baptis Selatan muncul setelah kekalahan dalam perang saudara 1861-1865. Di sisi lain, dendam sosial dan hipermaskulinitas terbentuk pada kalangan pekerja pria kulit putih utara lantaran politik liberalisme kesejahteraan mulai akhir 1960-an cenderung meninggalkan kepentingan mereka.

Sejumlah peristiwa sejak awal 1970-an, seperti kekalahan di Vietnam, gerakan hak-hak sipil dan aksi afirmatif dalam ras dan jender, perubahan program negara kesejahteraan menjadi Great Society, serta peralihan paradigmatis pekerjaan industrial menjadi jasa, dengan berbagai akibat masing-masing memukul beruntun mereka. Kesemuanya mengganggu kesetimbangan ketersediaan-kebutuhan (supply- demand) lapangan kerja.

Ketersediaan lapangan kerja menciut sehingga bukan hanya menipiskan rasa aman kerja, melainkan juga meningkatkan ancaman pengangguran. Ini jelas mengacaukan idolatry kaum pekerja lelaki kulit putih akan bayangan mereka sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab.

Bagi Connolly, kedua anasir sosiopolitik ini mudah mengalami konvergensi lantaran persamaan sosok ”lawan”-nya. Inilah yang terus dieksploitasi kalangan presiden konservatif, mulai dari Richard Nixon, Ronald Reagan, sampai George Bush. Mereka cuma terus memoles lebih halus retorika rasialis kebijakan terhadap kaum ”keteter” itu.

Sebagai contoh, kebijakan serangan terhadap program sosial dari rezim kesejahteraan demokrat lalu dipoles jadi ”kecurangan kesejahteran”, ”kaum miskin yang bertanggung jawab”, atau ”ketakefisienan pemerintah”. Sementara Partai Republik, mereka sebut sendiri sebagai partai ”orang Amerika yang normal”.

Maksud sofistikasi itu sangat gamblang. Mereka merasa berhadapan dengan liyan (the other) miskin yang tak bertanggung jawab terhadap diri mereka sendiri. Liyan miskin ini hanya mengandalkan bantuan negara, dan karena itu curang lantaran menimpakan bebannya kepada kaum kaya yang harus bayar pajak lebih progresif. Sehubungan dengan itulah, mereka lalu juga dituding membuat pemerintah tak efisien. Liyan semacam ini, bagi mereka, tidak mencerminkan perilaku masyarakat AS yang wajar.

Politik ketakutan

Dalam latar gelombang pasang fundamentalisme hipermaskulin koboi urban berkulit putih inilah, kita lalu bisa sedikit lebih memahami kemenangan ”mendadak” Trump, yang seolah tak nyambung dengan kecenderungan diametral ramalan sejumlah survei ataupun amatan.

Tentu saja, juga banyak unsur Hillary Clinton yang secara tak langsung ikut membuat Trump menang. Kita bisa menyebut mulai perkara surel yang menggoyahkan kredibilitasnya, tudingan kecenderungannya sebagai penjaga status quo, politik luar negerinya yang dikhawatirkan telengas, ataupun kedekatannya dengan jejaring pengusaha besar serta konglomerasi finansial dan pasar. Betapapun, kiranya gamblang, kemenangan Trump bukanlah sebuah peristiwa keberuntungan, apalagi kebetulan.

Donald Trump, dengan sikap rasis, seksis, isolasionis, dan proteksionis, serta dengan tingkah kasar, ceplas-ceplos, dan konyol lain, yang semula bahkan dianggap membuatnya tak pantas menjadi sosok publik, terbukti merupakan sosok metaforis dari pemampatan anasir arus bawah yang karut dari sosiopolitik AS. Trump menang lantaran gelombang pasang banyaknya para pihak yang mengira akan bisa terwakili aspirasinya.

Mereka adalah pihak yang cemas rasa aman kerjanya akan tergerogoti, yang takut keamanan jiwanya sewaktu-waktu bisa terancam, yang bingung para elitenya lebih mengurusi pelosok jauh ketimbang nasib mereka sebagai warga negara, yang khawatir ”tetangga sebelah pagar” atau ”tetamu dari seberang” akan mencuri kesempatan hidup layak keluarganya. Jadi, mereka boleh jadi para pihak yang sudah lama merasa jenuh atas deraan kecemasan akan keselamatan diri dan/atau kesulitan ekonomidalam dasawarsa-dasawarsa belakangan.

Seturut itu, betapapun mengidap banyak anasir politik kemarahan, barangkali gejala ini lebih merupakan sebentuk politik ketakutan dalam berbagai wujud negatifnya. Terprovokasi sikap dan tingkah Trump, barangkali banyak pihak geleng-geleng kepala seraya bergumam menyebut kemenangannya sebagai irasional.

Namun, apa boleh buat, kemenangan itu absah adanya. Itulah demokrasi sebagai sekadar permainan angka, yang juga terjadi di mana-mana, termasuk di negeri kita. Oleh karena itu, barangkali, lalu yang terpenting adalah kesadaran kita atas moral cerita dari peristiwa ini: berhati-hatilah terhadap suplemen arus bawah yang karut dari sosiopolitik kita sendiri. Tidakkah kita kerap kali merasa betapa di negeri ini juga terdapat sementara pihak yang terkadang tersesat meniti di jalan yang bermiripan: diskriminatif, rasis, dan bias jender?

Kamis, 24 Oktober 2013

Korupsi dan Kekuasaan

Korupsi dan Kekuasaan
Budiarto Danujaya  ;  Pengajar Filsafat Politik dan Diskursus Ideologi Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia
KOMPAS, 21 Oktober 2013


BETAPAPUN berkobar, niat untuk korupsi takkan bisa terwujud tanpa peluang. Sehubungan dengan itulah, korupsi tak pernah menjadi sekadar perkara moral, katakanlah sebagai sekadar gejala keserakahan. Korupsi senantiasa mengandaikan kehadiran ekses kewenangan. Dalam pengertian itulah, korupsi selalu sekaligus merupakan perkara politik karena selalu menyangkut kuasa, kuasa yang eksesif, yang berkelebihan.
Di situlah jalan cagak lalu bermula. Kuasa bisa berkembang eksesif lantaran berbagai musabab. Mulai dari akibat corak, materi, dan lingkup kuasa itu sendiri, katakanlah lebih rawan risiko maupun akibat ketaksaksamaan perangkat legal atributifnya, katakanlah tata-laksana pengaturan, penerapan, maupun pengawasannya, yang membuat kerawanan itu bisa berkembang menjadi peluang.
Beranjak dari perspektif ini, tragedi tertangkap-basah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (2/10) lalu maupun peristiwa-peristiwa korupsi pada pucuk pemimpin lembaga negara lain sebelumnya menjadi lebih mudah kita pahami.
Kuasa tak pernah boleh kita biarkan berpeluang menjadi eksesif, apalagi kalau sedari awal kita sadari potensi kerawanannya karena manusia bukan malaikat. Tidakkah kita sayup-sayup sempat mendengar ada pejabat puncak MK yang pernah sedemikian optimistis sesumbar bahwa MK seratus persen bersih?
Seturut dengan itulah, mari kritisisme ini kita mulai lewat beberapa pertanyaan naif: mengapa sembilan sosok hakim di MK, yang pada galibnya mewakili diri mereka sendiri, bisa membatalkan undang-undang yang disahkan beratus anggota parlemen sebagai perwakilan absah lebih dari dua ratus juta rakyat Indonesia?
Mengapa keputusan mereka bahkan bersifat pamungkas, dalam arti mengikat, final, dan tanpa pengawasan kelembagaan di luarnya pula? Apakah rasionalitas di balik pemberian sedemikian besar kuasa kepada lembaga yang rawan risiko ini?
Rasionalitas pemaksimalan partisipasi
Manajemen artikulasi kepentingan dalam memaksimalkan partisipasi publik merupakan perkara politik terpelik. Padahal, inilah makna demokrasi senyatanya, yakni ketika politik dipahami sebagai arena terbuka dan inklusif, tempat perbedaan kepentingan dan keragaman etikopolitis segenap warga di dalamnya bebas (baca: boleh dan bisa) berbaku-saing memberi aksentuasi atas bangunan imajiner bersama sebagai sebuah bangsa.
Semestinya lalu gamblang, pemaksimalan partisipasi merupakan idealitas di baliknya, lantaran sebagai konsekuensinya, politik demokrasi lalu wajib menyandarkan legitimasi kuasanya pada kesepakatan publik. Betapapun, apa boleh buat, pada akhirnya demokrasi adalah perkara membuat kesepakatan politik, dan tak pernah ada konsensus politik yang bunder-kepleng, yang bulat sebulat-bulatnya.
Segenap upaya menampung perbedaan dan keragaman senantiasa berakhir dengan tetap terdapatnya artikulasi kepentingan yang tak tertampung. Selalu ada para pihak yang tercecer. Sehubungan dengan itulah, dalam demokrasi selalu terbuka kemungkinan akan kehadiran ketidakpercayaan (distrust), lantaran senantiasa terdapat para pihak yang perjuangan kepentingannya tak terwadahi, atau yang kerangka etikopolitisnya berada di luar orbit politik yang berkuasa dan, karena itu, merasa terabaikan bahkan tersingkirkan.
Inilah rasionalitas kebutuhan di balik pemberian kewenangan sedemikian besar kepada MK. Seperti diungkap JH Ely dalam Democracy and Distrust; A Theory of Judicial Review (2002), telaah yudisial perlu dikerangkakan dalam konteks pemaksimalan partisipasi politik publik semacam ini. Maksudnya, telaah yudisial merupakan upaya memfasilitasi representasi kelompok ”minoritas”, dalam arti kalangan beperbedaan kepentingan atau berkeragaman etikopolitis yang tercecer dari arus utama artikulasi politik, dan tak mungkin lagi diperjuangkan lewat upaya politik reguler karena berada di luar orbit etikopolitik dari kekuatan-kekuatan politik yang sedang berkuasa.
Memfasilitasi representasi kepentingan yang tercecer semacam ini selalu krusial dalam politik karena demokrasi mudah diformalisasi menjadi sekadar metode optimum untuk membuat keputusan kolektif bagi kepentingan politik mayoritas belaka.
Dengan demikian, sebuah mekanisme korektif yang bersifat afirmatif terkadang dibutuhkan bagi kepentingan minoritas sebagai semacam pintu masuk darurat manakala jalan-jalan perjuangan reguler konvensional terbuntukan rabun jauh (miopia) hegemoni politik yang sedang berlangsung.
Jadi, kesadaran di baliknya adalah bahwa perbedaan terkadang merupakan perkara etikopolitik prinsipiil, dan bukan sekadar perkara komunikasi atau taktik politik belaka sehingga tak selalu bisa dikonsensuskan. Dengan begitu, pintu darurat ini galibnya merupakan demitologisasi lanjut bahwa parpol merupakan agen penyalur partisipasi politik publik yang sungguh-sungguh representatif, andal, apalagi satu-satunya.
Mencegah kuasa eksesif
Rasionalitas kedaruratan kebutuhan inilah yang perlu terus disadari dan diacu. Permasalahannya, seperti telah dipergunjingkan sejak kemunculan wacana kontrak sosial, pemberian kuasa kelembagaan yang terlalu besar, apalagi bersifat pamungkas, memang mempunyai keunggulan praktis, namun sebaliknya selalu mengundang bahaya tersendiri.
Katakanlah, ekses-ekses totalitarianisme. Seturut dengan itulah, pewacanaan kontrak sosial lanjut terus berbicara mengenai pembatasan, pemilahan, dan pengawasan kekuasaan.
Perlu terus disadari bahwa setiap peruntukan kuasa, apalagi yang sedemikian besar dan pamungkas, bukan saja harus mengenal pembatasan materi dan lingkup kewenangan, melainkan juga butuh tata-laksana saksama dalam pengaturan, penerapan, maupun pengawasan kewenangannya pula.
Dalam kesadaran semacam inilah, misalnya saja, telaah yudisial hanya bisa menguji dan membatalkan produk atau klausul produk hukum tertentu—dengan menguji keselarasannya terhadap produk hukum lebih tinggi dan dengan konstitusi sebagai acuan pamungkasnya—namun seharusnya tak berwenang menambahkan, apalagi membuat klausul hukum baru.
Demi ”kedaruratan” pemaksimalan keadilan partisipatif, segelintir hakim MK seolah-olah memiliki kewenangan sedemikian besar sehingga bisa membatalkan keputusan ratusan wakil absah lebih dari dua ratus juta rakyat Indonesia. Padahal, kenyataannya tidak benar-benar demikian, karena kuasanya dibatasi pada lingkup pencocokan belaka. Sebuah prosedur kerja yang relatif tak terlalu kompleks karena tak menyangkut telaah para pihak yang beperkara secara langsung, yang para pihaknya bisa diuntungkan langsung secara pribadi, melainkan sekadar perwujudan pertikaian perbedaan kepentingan dan pandangan mereka secara legal tekstual belaka.
Titik-berat proseduralnya lebih bersandar pada keahlian dan integritas para hakimnya belaka sehingga masih masuk akal kalau keputusannya bisa langsung bersifat final. Dengan demikian, gamblanglah, malapetaka di MK bermula pada pembebanan sengketa pilkada.
Di satu sisi, kepelikan materi perkaranya lebih membuka peluang untuk kewayuhan pemutusan sehingga kurang cocok dengan keputusan berwatak pamungkas.
Di sisi lain, watak, materi, dan lingkup perkaranya juga relatif tak punya sangkut-paut langsung dengan kedaruratan pemaksimalan partisipasi publik akibat kebuntuan jalur perjuangan reguler, karena lebih merupakan perkara manipulatif ketimbang perselisihan etikopolitik.
Sengketa-sengketa pilkada bukan hanya tak memerlukan perlakuan kedaruratan, melainkan penerapan keistimewaan kepamungkasan terhadap perkara semacam ini justru bisa menciptakan peluang manipulatif. Tak heran kalau MK lalu tampak seksi bagi orang-orang parpol, yang selanjutnya tentu saja sekurangnya-kurangnya membuka syak wasangka tersendiri.
Kuasa harus senantiasa kita rintang agar tak berpeluang menjadi eksesif, apalagi kalau sedari awal kita sadari potensi kerawanannya. MK akan jauh lebih sehat kalau dibatasi pada penanganan telaah yudisial semata karena kewenangan istimewanya yang rawan risiko lantaran bersifat pamungkas tersebut lalu otomatis mendapatkan pembatasan corak, materi, maupun lingkup perkara yang lebih sesuai dengan tingkat kerawanan kuasanya itu.
Setiap bentuk kuasa, apalagi yang sedemikian pamungkas, harus mengenal pembatasan, pemilahan, dan pengawasan. Persoalannya, sekali lagi, korupsi tak pernah sekadar perkara moral, tetapi selalu sekaligus perkara politik, perkara ekses kuasa.
Kalau kita mulai melebar mencari-cari musabab korupsi pada pengenduran tata nilai masyarakat, itu tanda-tanda bahaya. Bukan lantaran kedua perkara itu sama sekali tak bersangkut-paut, melainkan lebih lantaran merupakan tanda-tanda kita mulai putus asa sehingga terus ngoyoworo, terus mencari-cari tak berkejuntrungan.
Manusia memang bukan malaikat, tapi kuasa selalu mendahului korupsi. Kuasa yang eksesif tentunya. 

Selasa, 13 Agustus 2013

Politik Tunacita

Politik Tunacita
Budiarto Danujaya ;  Pengajar Filsafat Politik dan Diskursus Ideologi FIB-UI
KOMPAS, 12 Agustus 2013


Kenegarawanan semestinya bukan sekadar perkara normatif. Kenegarawanan harus lebih dipahami sebagai perkara konstitutif, dalam arti ”membuat ada” sehingga menjadi kondisi niscaya—conditio sine qua non—bagi wanda/watak kepemimpinan politik anak negeri. Apalagi di negeri dengan kebinekaan kompleks seperti kita.
Bukankah kenegarawanan menuntut kesanggupan seorang pemimpin melampaui syahwat kepentingan pribadi, kelompok, maupun partai politiknya sendiri? Bukankah melanglangkan hasrat kepemimpinan pada kepentingan lebih menyeluruh bagi segenap anak negeri serta segenap penjuru negeri merupakan kewajiban negarawan?
Baru dengan ketaktersekatan kepentingan (politis), haluan (ideologis), serta keyakinan nilai (etis) semacam inilah kenegarawanan patut disandang. Padahal, bukankah di negeri dengan sejarah silang- budaya panjang seperti kita, ketaktersekatan kesadaran sosiopolitis semacam ini juga menjadi konstitusivitas kepemimpinan atas nama kebinekaan pula?
Kompleksitas kebinekaan sosiopolitis tak memungkinkan keberhasilan pergulatan kuasa berlangsung tanpa hegemoni. Artinya, kekuatan politik termaksud harus mampu ”memperluas” identitas artikulatif politiknya sendiri agar bisa menampung kepentingan sosiopolitik konstituen lebih luas (Laclau, 2006). Jadi, meski mengandaikan relasi kuasa permanen, setiap hegemoni politik setidaknya butuh ”kesukarelaan” minimum dalam menggalang solidaritas keikutsertaan ”sementara” para pihak mendukung rezim berkuasa.
Kalau begitu, tidakkah rangkaian
pergunjingan seputar krisis kenegarawanan belakangan ini (Kompas, 22-24/7) mengunggah paradoks? Tidakkah kesejajaran konstitutif kebinekaan dan
kenegarawanan membuat krisis ini lalu perlu dikhawatirkan lebih dari sekadar perkara kegagalan realisasi sebuah utopia politik?
Kebinekaan sebagai penapis
Jika proses politik berlangsung wajar, kebinekaan mestinya merefleksikan dirinya pada strukturasi identitas-identitas sosiopolitik. Artinya, jika transaksi politik semata-mata berlangsung secara artikulatif—bukan pragmatis apalagi koersif—dialektika ketegangan homogenisasi/heterogenisasi pada setiap entitas politik akan berada dalam pengunggulan heterogentitas; pengutamaan kebinekaan.
Kebinekaan akan selalu mewarnai, bahkan menjadi semacam penapis, bagi keberhasilan kekuatan sosial-politik mana pun dalam menggalang kekuasaan. Seturut itulah, transaksi artikulatif lewat ”pemekaran” identitas ideologis merupakan jalan paling wajar untuk menggalang dukungan karena mengandaikan perluasan kapasitas artikulatif sehingga bisa menampung artikulasi ideologis konstituen lebih luas
Dalam konteks inilah Ernesto Laclau berbicara mengenai ekuivalensi artikulasi ideologis. Contoh penyepadanan artikulasi ideologis paling sering digunakan adalah ketika gerakan serikat buruh dengan isu ketertindasan sosioekonomisnya dan perjuangan politik perbedaan kaum perempuan dengan isu ketidakadilan jendernya digalang dalam agenda bersama: perlawanan terhadap subordinasi lebih menyeluruh.
Sehubung itu, gamblanglah, identitas sosiopolitik dengan artikulasi ideologisnya merupakan potensi sekaligus limit dari posibilitas hegemonis sebuah kekuatan politik. Betapapun hegemonisnya, koalisi penggalangan kekuatan-kekuatan sosial- politik dengan sendirinya tetap akan diwarnai ekuivalensi artikulasi ideologis.
Koalisi hanya mungkin, atau setidaknya lebih mungkin, akan sungguh-sungguh tergalang di antara kekuatan-kekuatan dengan kesepadanan ideologis. Di samping itu, semakin terbuka karakteristik sebuah identitas ideologis, semakin terbuka kemungkinan ”pemekaran” tafsir artikulatifnya, akan semakin potensial pula melakukan penggalangan hegemonis.
Gamblanglah, kebinekaan lalu bukan sekadar perkara kemajemukan (pluralitas), melainkan serentak juga perkara keragaman (pluralisme). Jadi, bukan sekadar fakta, melainkan terutama juga faktisitas. Kebinekaan adalah konstitutivitas kebersamaan kita sebagai entitas sosiopolitik, sehingga menjadi kondisi tak tertampikkan bagi keberadaannya. Sehubung itulah, abai menyadari konstitutivitas kebinekaan bahkan mudah menyulut petaka SARA tak berujung seperti terus terjadi di sejumlah kawasan konflik negeri ini.
Kalau begitu, tidakkah ketaktersekatan kesadaran sosiopolitis semestinya lalu otomatis mewarnai kepemimpinan nasional sebagai penggalang dukungan sukses dalam kebinekaan kita? Tidakkah kepemimpinan tanpa kenegarawanan, tanpa ketaktersekatan kesadaran sosiopolitis, dalam kebinekaan kompleks seperti kita merupakan paradoks tersendiri?
Politik pragmatis
Tampaknya, ini merupakan bukti lain lagi betapa praksis politik kita kebanyakan masih tak ada sangkut-pautnya dengan artikulasi ideologi. Praksis politik koalisi kita kebanyakan masih jauh dari transaksi artikulatif, yakni ketika para pihak menggalang kekuatan bersama lantaran memiliki artikulasi identitas politik serupa sehingga memiliki agenda perjuangan ideologis serupa pula. Atau, setidaknya, para pihak bersedia saling terbuka dan ”berkorban” mengembang-kempiskan artikulasi ideologis tertentu masing-masing agar lebih bisa saling disepadankan.
Memang, tampaknya semangat Orde Reformasi untuk mengubur totalitarianisme Orde Baru masih cukup bertahan sehingga praktik politik koersif negara terhadap parpol relatif tak lagi terjadi. Tak ada lagi pembubaran, pemaksaan penggabungan, pemasungan asas, pengobok-obokan, penciptaan kepemimpinan tandingan, apalagi penyerbuan terhadap markas parpol ala Orba. Kalaupun masih tersisa bayang-bayang politik koersif, barangkali sebaliknya justru lewat pembiaran berkelanjutan negara terhadap kekerasan fisik maupun simbolik atas masyarakat, baik dalam konteks politis maupun ideologis lebih menyeluruh seperti SARA.
Meski begitu, kepemimpinan nasional kita masih terus diwarnai krisis kenegarawanan, karena praksis politik koalisi kita masih terus lebih disibuki transaksi pragmatis. Masih terlalu diwarnai kepentingan transaksional jangka pendek, seperti jatah kabinet atau penguasaan lembaga negara lainnya. Bahkan, masih terus disibuki kepentingan vulgar memperkaya diri dan kelompok, termasuk memenuhi pendanaan politik partai, sehingga terus melahirkan mega korupsi berjemaah.
Tanpa pertimbangan ekuivalensi ideologis, kecenderungan pragmatis melahirkan koalisi besar pemerintahan lintas partai, dari spektrum kiri sampai ke kanan, dari bercorak sosial-demokrat sampai berbasis agama. Bukan saja praksis politik ini memperlihatkan kedataran padang-padang ideologis di negeri ini, melainkan terlebih lagi juga menguras habis artikulasi ideologis yang tersisa. Bukan saja secara teoretis akan terbentuk koalisi tengah yang cenderung memoderasi radikalitas masing-masing spektrum ideologis, melainkan pada praktiknya juga saling mengunci kebijakan berdasarkan kepentingan non-ideologis, semisal tukar-guling pembekuan kasus, seperti diprasangkakan selama ini.
Sehubung itulah, kalau pengunggahan krisis kenegarawanan ini bukan sekadar pergunjingan tanpa fakta, maka dapat diduga merupakan reperkusi lanjut krisis ideologis kita yang telah lama dikhawatirkan banyak pihak. Telah terlalu lama pendataran akibat praktik koersi ideologis massa mengambang (floating mass) belum jua tersembuhkan sehingga tafsir-tafsir ideologis kekuatan-kekuatan politik kita terhadap ideologi pokok bangsa sedemikian miskinnya. Telah terlalu lama praksis politik kita cuma disibuki transaksi pragmatis jangka pendek, cuma disibuki dagang sapi—harafiah maupun simbolis—sehingga partai-partai politik hanya mampu menghadirkan artikulasi politik sedemikian banalnya.

Gamblanglah, krisis kenegarawanan bukanlah sekadar perkara normatif seperti banyak dipergunjingkan. Krisis kenegarawanan terutama juga menyangkut kemelesetan konstitutif, yakni ketika kegagalan realisasi sebuah utopia politik bersejalan dengan kegagalan praksis sebuah politik utopia pula. Kegagalan praksis sebuah politik yang bercita-cita. Sudah terlalu lama politik kita galibnya tanpa cita-cita, bahkan jangan-jangan memang tunacita, sehingga kenegarawanan memang tak pernah jadi upaya. ● 

Rabu, 04 Juli 2012

Politik Tanpa Perantara


Politik Tanpa Perantara
Budiarto Danujaya ; Pengajar Filsafat Politik dan Diskursus Ideologi FIB UI
KOMPAS, 04 Juli 2012


Politik pertama-tama bukanlah kegiatan menjaga status quo prosedural, laik tertib sehubungan dengan kebijakan distribusi dan legitimasi kuasa. Politik bermakna justru ketika menghadirkan sendatan- sendatan emansipatoris menggugat status quo, yang kerap kali telanjur dianggap wajar, padahal mengidap ketakadilan, kesewenangan, dan ketakpedulian.

Masalahnya, baru lewat sendatan gugatan itulah, perihal keadilan, kepatutan, dan kebersamaan yang terabaikan diupayakan kembali diperhitungkan ke dalam prosedur dan mekanisme kebersamaan. Dengan begitu, mereka yang tercecer, terzalimi, ataupun tercampakkan dapat merebut kembali posisi politis mereka: partisipasi aktif dalam mewujudkan gambaran ideal bersama sebagai bangsa.

Kerangka kerja politik disensual semacam ini lebih memudahkan kita mencerna makna pelbagai gerak pembangkangan publik yang belakangan semakin kerap terjadi. Katakanlah menyangkut, mulai dari berbagai anarki berkekerasan bahkan berdarah melawan aparat, pengajuan petisi, ataupun pengumpulan tanda tangan protes. Tentu saja, termasuk rangkaian solidaritas pengumpulan koin, seperti yang sekarang sedang digalang untuk pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

Aksi pembangkangan seperti ini kerap luput dimaknai lantaran cenderung dilihat sebelah mata sebagai tindak ”main-main” orang iseng. Padahal, boleh jadi justru inilah contoh par excellence dari penggalangan politik partisipasi aktif publik, yang disebut Jacques Ranciere (1999): demokrasi sebagai politik kesetaraan aktif.

Terwakili atau Terwakilkan

Sesungguhnya, ini bukan kali pertama kita menyaksikan solidaritas pengumpulan tanda tangan atau koin sebagai protes atas kebijakan penguasa yang dinilai mengidap ketakadilan, kesewenangan, atau ketakpedulian. Mengenang sepintas, kita bisa menyebut penggalangan koin untuk Prita dan Darsem, atau tanda tangan untuk Bibit Samad dan Chandra Hamzah.

Betapapun, kiranya baru kali inilah kehebohan tanggap-sikap para politikus Senayan bisa langsung dipanen sesegera gagasan tercetus. Kesan yang segera menyeruak, mereka tak habis pikir politik ”jalanan” semacam ini bisa terjadi antarlembaga negara dan tertuju kepada kebijakan lembaga agung seperti DPR pula.

Ini tampak gamblang lewat wawancara televisi seorang anggota Komisi III DPR. Baginya, gagasan pengumpulan koin ini cuma merupakan ekses ketaksabaran ”gaya LSM” belaka. Maksudnya gamblang, menuding sang pencetus, yakni Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto yang lama malang melintang di LSM bantuan hukum.

Tersirat gamblang klasifikasi di balik pernyataan ini. Di satu sisi, parlemen merupakan tempat orang-orang bertimbang serius sehingga keluarannya layak disebut politik.

Sementara, di sisi lain, LSM adalah sarang orang-orang grusa-grusu—terburu-buru, sembarangan, dan pendek pikir—sehingga tak memadai untuk membicarakan politik adiluhung. Jadi, kategorisasi politik formal dan nonformal juga sekaligus dimaknakan sebagai politik serius versus tidak atau kurang serius alias ”main-main”.

Tampaknya, yang luput ditengarai adalah parlemen pada dasarnya justru perwujudan ”terpaksa” dari representasi politik publik belaka. Dikatakan terpaksa lantaran mekanisme partisipasi politik publik yang lebih ideal adalah presentasi langsung seperti pada demokrasi agora. Partisipasi politik tanpa perantara ini semakin muskil dilaksanakan dalam demokrasi modern, lantaran skala populasi rakyat yang kian membeludak.

Jadi, kalau para anggota Dewan yang mulia itu disebut wakil rakyat, justru karena pada dasarnya hanyalah representasi alias perwakilan dari para pemberi mandatnya, yakni orang banyak yang grusa-grusu itu.

Gejala umum lupa mandat semacam ini semestinya menyadarkan kita bahwa politik sejati memang justru terjadi di seluar politik representasi. Tepatnya, justru pada kembalinya partisipasi aktif dari mereka yang tercecer, terzalimi, dan tersingkirkan sehingga rawan grusa-grusu tersebut. Jadi, justru pada kembalinya partisipasi aktif mereka yang selama ini dianggap terwakili, padahal ternyata cuma terwakilkan.

Politik Gobang

Gamblanglah, peristiwa pembangkangan politik masyarakat, termasuk seperti solidaritas penggalangan koin untuk KPK, perlu kita simak saksama namun lebih dalam kerangka kembalinya politik partisipasi aktif publik semacam ini. Tentu saja tak semua memenuhi kriteria. Betapapun, setidaknya justru lewat momen-momen disensus semacam itulah kita kerap bisa lebih mengenali dinamika aspirasi publik yang sedang menggelora ketimbang lewat politik formal para penguasa.

Dalam konteks itulah, Ranciere berpendapat, politik para penguasa yang menyesaki hampir seluruh hiruk-pikuk keseharian kita itu hanyalah sekadar ”polis”. Dituding ”polis” lantaran kepentingannya terpasung pada tetek-bengek kebijakan (policing), baik dalam arti pembuatan, pengawasan, maupun penjagaan tertib publik. Gamblangnya, seputar pengukuhan legitimasi kuasa dan penertiban distribusinya belaka.

Politik sejati justru berlangsung di seluar ”polis”. Kepentingan politik sejati tertuju pada kesetaraan aktif. Maksudnya, saat-saat tatkala mereka yang tercecer, terzalimi, atau tersingkir merebut kembali posisi partisipasi aktif mereka. Jadi, melampaui penyetaraan, muaranya adalah kesetaraan: sendatan-sendatan delegitimasi terhadap tertib status quo justru dalam rangka redistribusi kuasa.

Berkaca pada wacana ini, kalau belakangan semakin banyak orang gampang tersulut grusa-grusu, bahkan sampai berani melakukan perlawanan berdarah terhadap aparat, jangan-jangan merupakan tanda-tanda betapa kegagalan politik representasi kita sudah mendekati ambang batas kredit permaklumannya.

Politik partisipasi aktif publik senantiasa merupakan penyingkiran berlaras ganda (double-axis displacement): selamat datang politik hati nurani tanpa perantara tapi juga selamat tinggal politik tanpa hati para perantara. Merunut konteks ini, barangkali lebih afdal kalau selanjutnya solidaritas pengumpulan koin semacam ini lebih kita sebut politik penggalangan gobang.

Penalarannya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995), gobang bukan hanya bisa berarti koin logam uang, tapi juga pedang. Waspadalah, sejatinya, seperti itulah laras ganda kembalinya politik partisipasi aktif publik. Jangan remehkan, kalau tak bijak-bijak disaksamai, bisa-bisa bertiwikrama menjadi tajam menyayat laiknya pedang. ●

Jumat, 11 Mei 2012

Batas Monopoli Rudapaksa


Batas Monopoli Rudapaksa
Budiarto Danujaya ;  Pengajar Filsafat Politik FIB UI
SUMBER :  KOMPAS, 11 Mei 2012


Pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan ketenteraman warga merupakan salah satu peran paling pokok dari negara. Bahkan, dalam doktrin mengenai peran negara yang paling minimum sekalipun, memelihara keamanan, ketertiban, dan ketenteraman warga tetap merupakan kewenangan sekaligus kewajiban negara yang paling tak tertampikan.
Dalam konteks itulah, terungkapnya berbagai peristiwa kekerasan menyangkut aparat keamanan yang tak terkendali belakangan ini sungguh menggusarkan hati. Persoalannya, seharusnya merekalah perwujudan kehadiran negara sebagai pemangku wajib peran pemeliharaan keamanan warga tersebut.

Kegusaran ini bukan cuma dilatari kekecewaan akan ”ketidakhadiran” negara sebagai pemangku keamanan warga ketika dibutuhkan. Kekhawatiran itu terlebih lantaran ”kehadiran” negara sebagai pemangku monopoli koersi—pemegang kuasa rudapaksa absah di ranah publik—lewat para aparatnya mempertontonkan ketidaksanggupan mengendalikan pemakaiannya secara bertanggung jawab.

Lewat berbagai peristiwa sebulan belakangan ini, mereka justru tercatat memakai kewenangan koersifnya itu dengan sewenang-wenang. Mereka bergerombol menyalahgunakannya untuk main hakim sendiri terhadap warga sipil yang didakwa mencelakakan sejawatnya atau sekadar menggusarkan mereka. Mereka juga serampangan menggunakan kekerasan untuk bertikai sesama mereka sebagai para pemegang kewenangan eksklusif itu.

Gamblangnya, mereka bukan menggunakannya dalam rangka keterpaksaan untuk mengatasi masalah keamanan warga laik fitrahnya sebagai pemegang monopoli koersi. Mereka justru ikut merusuhkan keamanan, ketertiban, dan ketenteraman warga.

Reformasi Elitis

Seturut itulah, pengungkapan kasus pertikaian antara para anggota Brimob dan Infanteri di Gorontalo, empat oknum Arhanud sehubungan kekerasan geng bermotor di Jakarta, sembilan polisi yang memukuli juru parkir di Hotel Peninsula Manado, serta video koboi Palmerah yang beredar luas di internet baru-baru ini jelas menerbitkan ambivalensi. Sekaligus menerbitkan kegembiraan dan kegundahan.

Sudah terlalu banyak peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat keamanan berakhir dengan kekaburan. Umumnya, anatominya bermula dengan penanganan yang tidak transparan, pengungkapan yang mengambang, dan—setelah sejumlah gosip menakutkan—biasanya lalu begitu saja dilupakan. Karena itu, pengungkapan transparan—terutama penangkapan cepat dan gamblang—tersebut tentu bisa kita apresiasi sebagai kabar gembira.

Betapapun, sebaliknya, sungguh menimbulkan perasaan bercampur aduk menyadari bahwa para pelaku kesewenangan itu justru aparat keamanan. Sungguh miris menyadari sebagian pelaku pengobrak-abrikan, pembacokan, dan pembunuhan di jalan raya Ibu Kota itu ternyata bahkan dari kalangan militer. Sungguh tambah mengerikan ketika kita mengetahui betapa gerombolan besar pengayun samurai dan pentungan yang mengamuk ke sana kemari itu, seperti kita saksikan lewat tayangan berulang stasiun televisi, ternyata justru para pemangku keamanan kita.

Sungguh ironis mereka memukuli bahkan mengayunkan benda-benda menakutkan itu kepada warga sipil. Pihak yang secara konstitusional merupakan pemberi mandat agar mereka boleh memakai kewenangan koersif guna memaksimalkan pemeliharaan keamanan dan ketenteraman bersama. Akan tetapi, sebaliknya, pengungkapan dan penangkapan itu juga bisa dianggap kabar yang menakutkan.

Pengungkapan dan penangkapan ini boleh jadi memperlihatkan perubahan paradigma TNI dan Polri dalam mendekati persoalan keamanan, ketertiban, dan ketenteraman. Setidaknya memperlihatkan kehendak untuk lebih transparan dalam mempertanggungjawabkan monopoli koersif mereka. Memang, kita juga menyaksikan jejak reformasi TNI dan Polri tersebut lewat berbagai perubahan struktural dan fungsional yang lebih sistemis.

Betapapun, masih banyaknya masalah kekerasan eksesif pada tingkat operasional sehari-hari memperlihatkan jangan-jangan reformasi tersebut masih elitis. Masih butuh reformasi lanjut agar paradigma koersi yang lebih transparan dan bertanggung jawab ini merembes secara kultural menjadi budaya operasional segenap prajurit dan polisi di lapangan.

Kuasa Koersif Terkendali

Rangkaian peristiwa ini sungguh menerbitkan ironi berganda. Di tengah banyaknya kecaman akan ketidakhadiran negara dalam berbagai peristiwa kekerasan di negeri ini, ternyata ketika kehadirannya tercatat malah terbukti menerbitkan kecemasan tersendiri.

Dalam doktrin peran negara paling minimum sekalipun, negara tetap satu-satunya entitas politik yang berkewenangan sekaligus berkewajiban mengamankan pemenuhan hak-hak asasi warganya. Katakanlah dalam kerangka doktrin negara sebagai ”penjaga malam” dari John Locke yang sengaja meminimalisasi peran negara hanya sebatas ketika masyarakat (ibarat sedang tidur) sama sekali tak mungkin menjalankan perannya sendiri sekalipun.

Oleh karena itu, menilik keamanan dan ketenteraman bersifat eksistensial bagi kehidupan manusia, bahkan sejak generasi HAM pertama sekalipun telah diratifikasi sebagai hak-hak asasi manusia yang paling dasar. Seturut itu, gamblanglah keniscayaan peran negara dalam berkewenangan sekaligus berkewajiban memelihara keamanan, ketertiban, dan ketenteraman segenap warganya.

Sementara itu, di sisi lain, watak hakiki kuasa politik adalah distribusi kuasa yang bersifat otoritatif. Artinya, sebuah kuasa politik bukan hanya mengandaikan pembagian dan penyaluran kewenangan, tindak-tindak kuasa tersebut juga bersifat absah secara hukum. Jadi, kegiatan distribusi kuasa dari negara punya kekuatan legal formal dalam memaksakan penerapannya kepada siapa pun dan atas apa pun yang berada dalam daulat wilayah tertentunya; jika terpaksa dan diperlukan, bahkan boleh lewat rudapaksa.

Seturut itulah, negara sebagai perwujudan daulat kuasa ini lalu memiliki monopoli koersi hanya dalam kerangka menunjang penyelenggaraan kegiatan kuasanya itu. Dalam kerangka inilah, kuasa koersif semestinya hanya—dan semata-mata harus hanya!—diejawantahkan dalam kerangka kepentingan menjaga kelancaran penyelenggaraan negara sebagai perwujudan kepentingan bersama segenap masyarakat sebagai bangsa.

Dalam konteks inilah kita berbicara mengenai batas konstitusional atas monopoli koersi dari negara. Gamblangnya, perangkat kewenangan yang disadari sangat rawan ekses karena mengabsahkan penggunaan tindak kekerasan terhadap para warganya sendiri itu hanya menjadi legal lewat legitimasi fungsionalnya: memelihara penyelenggaraan kepentingan bersama. Inilah lingkup sekaligus limit monopoli koersi dari negara itu.

Pembatasan konstitusional atas penggunaan kuasa koersif merupakan contoh paling niscaya akan kewenangan, tetapi sekaligus kewajiban negara menggunakan kuasa otoritatifnya secara terkendali, transparan, dan bertanggung jawab. Monopoli koersi, laiknya kuasa politik negara lebih menyeluruh, harus senantiasa dikoridori dengan kepentingan bersama kita sebagai bangsa; dalam hal ini memelihara keamanan, ketertiban, dan ketenteraman bersama segenap warga.

Dengan begitu, penerimaan atas monopoli kuasa rudapaksa haruslah senantiasa dibarengi dengan pengakuan atas limit dari legitimasi fungsionalnya. Monopoli koersi harus senantiasa diejawantahkan dalam kerangka tanggung jawab terhadap pemenuhan kemaslahatan bersama segenap warga. Dengan kata lain, tidak selayaknya monopoli koersi secara ugal-ugalan dipakai untuk menang-menangan—baik secara perorangan atau kelompoknya sendiri—semacam itu.

Monopoli koersi bukan hanya merupakan penanda kewenangan, melainkan juga kewajiban negara lantaran mengandaikan peran pertama-tama dan utama negara, yakni mengayomi segenap warga. Dalam aras inilah semestinya kita berbicara mengenai paradigma monopoli koersi yang lebih terkendali, transparan, dan bertanggung jawab. Inilah paradigma reformasi TNI dan Polri selanjutnya. ●