Tampilkan postingan dengan label Donie K Malik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Donie K Malik. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 April 2013

SBY, Konvensi, dan Jejaring Sosial


SBY, Konvensi, dan Jejaring Sosial
Donie K Malik  Peneliti di Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia
SINAR HARAPAN, 19 April 2013
  

Setelah terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Bali, beberapa waktu lalu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mulai melakukan berbagai strategi dan terobosan yang banyak menyedot perhatian publik.

Terobosan yang kini menjadi sorotan itu setidaknya terlihat dalam dua hal; yaitu melontarkan gagasan untuk menyelenggarakan penjaringan calon presiden dari Partai Demokrat melalui mekanisme konvensi. Kemudian, yang baru-baru ini ramai diperbincangkan khalayak, yaitu pembuatan akun jejaring sosial Twitter pribadinya, @SBYudhoyono.

“Marketing” Politik

Sebagai presiden sekaligus ketua umum partai yang belakangan ini menuai banyak kontroversi karena rangkap jabatannya, SBY mulai memantik strategi politik yang kini sedang dilakoninya. Keputusan menerima aklamasi bulat menjadi ketua umum dari kader-kader Partai Demokrat yang menaruh harapan besar padanya, merupakan konsekuensi dan pertaruhan yang kini sedang dipikul untuk dibuktikan secara nyata di dalam kepemimpinan politiknya.

Dua strategi yang baru saja dilancarkan, yakni gagasan konvensi capres maupun pembuatan akun personal Twitter @SBYudhoyono merupakan langkah taktis SBY guna merebut kembali simpati publik usai KLB.

Langkah SBY ini pun diamini Sekretaris Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat, Khatibul Umam, yang menegaskan bahwa langkah itu merupakan strategi yang diambil guna memperbaiki citra partai yang anjlok, yang menurut survei terakhir dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada Februari (2013) elektabilitas Partai 
Demokrat berada pada tingkat terendah 8,3 persen.

Lebih dalam lagi, Khatibul menyebut dua strategi yang dilancarkan Partai Demokrat tersebut dengan istilah “serangan” udara dan darat. “Serangan”  udara berupa pembuatan Twitter untuk menyampaikan pesan-pesan personal, politik, maupun kebijakan negara. Sementara itu, “serangan” daratnya berupa terjunnya langsung para kadernya ke masyarakat dengan berbagai bentuk kegiatan dan aktivitas.

Disadari atau tidak, manuver yang dilakukan SBY dengan melemparkan gagasan itu adalah sebuah strategi marketing politik yang taktis. Pakar marketing politik Ashfroth dan Kreiner (1991) menegaskan bahwa untuk memperbaiki citra partai yang negatif adalah dengan melakukan reframing.
Strategi ini menggunakan metode transformasi makna dan pemahaman mengenai image negatif, yang disebut dengan istilah infusing, yakni stigma buruk yang melekat pada partai politik dapat ditambal dengan hal-hal yang bersifat positif; kemudian mengubahnya menjadi sebuah penghargaan.
Pada titik ini, strategi awal SBY menggelontorkan gagasan konvensi untuk memilih capres dan pembuatan akun Twitter bisa dianggap sebagai perencanaan awal marketing politik yang cukup manjur sebelum memasuki fase yang lebih lanjut.

Setidaknya dengan citra partai yang tercoreng dengan perilaku korup segelintir kadernya, juga dualisme SBY dalam kepemimpinan politik, yakni sebagai presiden dan ketua umum Demokrat yang menuai kritikan dari berbagai kalangan, SBY dapat dengan tanggap meng-cover-nya dengan melempar gagasan dan aksi yang tergolong baru, yang belum pernah dilakukan Partai Demokrat sebelumnya. Yang pada ujungnya, berharap bisa membuat persepsi publik berubah.

Kuda Hitam

Perjalanan SBY dalam menakhodai Partai Demokrat masih dua tahun lebih, yakni hingga Juni 2015. Posisi SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat bisa diistilahkan sebagai kuda hitam pengantar kesuksesan Partai Demokrat untuk bertarung dalam Pemilu 2014. Kini, SBY diuji untuk menunjukkan sepak terjangnya.

Sebagai seorang presiden, SBY dituntut untuk lebih gesit dalam menjalankan roda pemerintahan. Ini karena, di sisa waktu satu tahun setengah menjadi presiden, SBY harus memanfaatkannya secara efektif dengan memberikan prestasi gemilang dari program pemerintahannya.

Para pembantunya di kabinet, dalam hal ini para menteri, hendaknya didorong untuk bekerja secara optimal. Perbanyak turun ke lapangan ketimbang bekerja di dalam kantor. Ini karena waktu satu tahun setengah, tak akan banyak berarti bila hanya duduk di belakang meja. Bila kinerja presiden cemerlang maka secara tidak langsung elektabilitas Partai Demokrat pun bisa terdongkrak.

Kejutan awal gagasan konvensi capres merupakan langkah progresif karena akan menjaring capres secara terbuka. Namun, langkah tersebut jangan terjebak pada label dan pencitraan semata, melainkan mesti substantif. Mekanisme yang dijalankan harus transparan dan demokratis sehingga tidak menjadi bumerang politik ke depannya.

Pada ranah media sosial, sebenarnya langkah SBY membuat Twitter tergolong terlambat karena Twitter telah bergeliat sejak 2007 dan sudah banyak pemimpin negara menggunakannya.
Namun demikian, langkah tersebut patut diapresiasi sebab dengan mempunyai akun personal, rakyat bisa mengetahui informasi kebijakan langsung dari pemimpinnya, dan pemimpinnya juga bisa mengetahui apa aspirasi rakyatnya. Apalagi sebagaimana dikutip dari www.brand24.co.id, hingga Maret (2013) pengguna Twitter di Indonesia menempati peringkat kelima dunia, yang mencapai 30 juta pengguna.

Sebagai catatan penting, Twitter sang presiden yang follower-nya terus bertambah hari demi hari itu, hendaknya seimbang dengan following-nya. Ini agar SBY pun bisa memantau aspirasi dari lini massa yang bergerak di timeline-nya. Kalau hanya sedikit following maka terkesan satu arah dan kurang proaktif karena hanya menunggu mention dari follower-nya.

Perlu menjadi catatan juga, dengan dibuatnya akun Twitter, SBY berarti harus sudah siap mental dengan segala konsekuensi yang dia bakal terima. Ini karena di wilayah jejaring sosial itu, segala kicauan, baik dukungan maupun kritikan, sudah menjadi sesuatu yang niscaya.

Minggu, 07 April 2013

Menjaring Caleg Transformatif


Menjaring Caleg Transformatif
Donie K Malik ;   Peneliti di Program Magister Ilmu Politik FISIP
Universitas Indonesia
SINAR HARAPAN, 06 April 2013

  
Bursa penjaringan calon anggota legislatif (caleg) oleh partai politik saat ini sedang berlangsung. Sejumlah partai politik yang lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai merekrut caleg dalam berbagai mekanisme penjaringan. Dalam konteks legitimasi politik, peran anggota legislatif di parlemen amat strategis guna mewakili aspirasi pemilihnya. Yang menjadi poin penting kemudian, akankah penjaringan caleg yang dilakukan oleh partai-partai politik sekarang dapat melahirkan anggota legislatif yang lebih progresif dan aspiratif dibandingkan periode 2004-2009?

Cermin Legislatif

Dalam dasawarsa terakhir, potret kinerja anggota legislatif di DPR belum menunjukkan progresif yang gemilang. Dari berbagai survei dan jajak pendapat yang dilakukan lembaga-lembaga survei terhadap masyarakat selama ini, citra DPR  sebagai institusi maupun anggota dewan sebagai aktor politik representatif rakyat di parlemen cenderung masih jauh dari harapan publik.

Fungsi yang melekat dalam tubuh DPR, yakni penganggaran, pengawasan, serta pembuat undang-undang masih belum diresapi secara utuh untuk dijalani sepenuh hati oleh para anggota legislatif. Dalam fungsi anggaran misalnya, masih banyak diwarnai dengan proses KKN dan belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat kecil. 

Dari segi fungsi pengawasan, sejak era reformasi hingga kini, anggota DPR cenderung memiliki watak legislative heavy, yakni sikap arogansi berlebih karena mereka menganggap produk undang-undang dan pemilihan pemimpin lembaga-lembaga negara diputuskan melalui lembaga itu. Akibatnya, fungsi check dan balance dengan pihak eksekutif pun menjadi terganggu dengan sikap berlebihan ini. 

Begitu pula dengan fungsi legislasi yang cenderung regresif. Tahun 2013, target UU prolegnas yang harus disahkan DPR ada 70. Namun, hingga bulan ini baru satu UU yang disahkan. Sedangkan pada 2012, DPR hanya bisa mengesahkan 30 undang-undang dari target awal 69 undang-undang. 

Selain ketiga fungsi DPR yang masih jauh dari harapan, perilaku anggota DPR kerap kontraproduktif dengan sebutannya sebagai “dewan yang terhormat”. Hal itu misalnya dapat dilihat dari sejumlah kasus korupsi yang dari waktu ke waktu, ada saja yang terungkap berasal dari kalangan anggota DPR, lalu terkuaknya perbuatan asusila ke muka publik, perilaku pemborosan anggaran, hingga kerap mangkir dari sidang parlemen.

Caleg Transformatif

Caleg adalah produk partai politik. Lewat jalur partailah caleg-caleg hadir untuk dipertarungkan dalam demokrasi prosedural melalui mekanisme pemilihan umum langsung, dan ketika terpilih akan mewakili aspirasi pemilihnya di parlemen. Oleh karena itu, peran partai politik amat penting guna menghasilan calon anggota DPR/DPRD yang progresif dan berkualitas, dalam arti mempunyai pandangan maju dalam berpolitik. Mereka setidaknya memiliki unsur kepemimpinan yang mumpuni, seperti integritas, visioner, inovatif, serta sikap melayani.

Oleh karena itu, penjaringan caleg oleh partai politik harus benar-benar bermutu dari segi rekrutmen maupun rekam jejak figurnya. Partai politik jangan terjebak dalam finansial dan popularitas caleg semata, tapi lebih dari itu, para caleg harus memiliki landasan kuat dalam pengabdian kepada rakyat dan negara. Kerja seorang anggota DPR/DPRD bukan mendulang kekayaan, melainkan sebagai pelayan dan pengabdi bagi rakyat. Bila di dalam diri seorang caleg hanya berpikir mencari harta sebanyak-banyaknya, lebih baik diurungkan sebelum berkumpul dengan anggota DPR/DPRD yang sudah lebih dulu ditangkap KPK dan mendekam di sel tahanan karena terlibat praktik korupsi. 

Para caleg yang ikut serta dalam kontestasi pemilihan anggota dewan tentu harus memahami hakikat perwakilan rakyat sebelum mereka terpilih dan resmi menjadi wakil rakyat. Secara teoretis, ada lima tipe perwakilan rakyat di dalam sistem politik, yakni tipe utusan, wali, partisan, politico, dan eksekutif. Dari kelima tersebut, yang paling ideal untuk parlemen di Indonesia adalah tipe utusan. Tipe ini mengedepankan anggota legislatif sebagai wakil rakyat dan harus melakukan agregasi serta artikulasi kepentingan rakyat, dengan terus-menerus melakukan komunikasi politik dengan rakyat atau konstituennya.

Di era keterbukaan informasi seperti saat ini, rakyat sudah cukup cerdas dalam menilai figur wakil rakyat yang benar-benar tulus atau tidak dalam berpolitik. Mereka yang berkomitmen tentu tak akan sungkan-sungkan mengunjungi konstituennya. Oleh karena itu, caleg yang nantinya terpilih sebaiknya mau melayani rakyat dengan rutin turun ke akar rumput. Tinggalkanlah model lama pejabat bergaya elite, eksklusif, dan ingin dilayani. 

Model kepemimpinan yang sering dipraktikkan Gubernur DKI Jakarta Jokowi, tidak ada salahnya dijadikan role model. Dengan rutinnya turun ke bawah, atau yang sekarang sering media sebut dengan istilah blusukan, anggota legislatif tentu akan bisa menangkap apa aspirasi yang ada di tingkat bawah yang bisa menjadi bahan masukan (input). 

Model kepemimpinan tersebut juga bisa dijadikan patokan untuk mengkur kinerja para caleg saat sudah terpilih dan menjadi anggota DPR/DPRD. Tolok ukur itu dapat tercermin dari kemampuan para wakil rakyat dalam beberapa hal; pertama, mampu menyerap aspirasi dari bawah (grass root). Kedua, mampu mengolah aspirasi tersebut menjadi kebijakan publik (anggaran APBN/APBD dan UU/Perda). Ketiga, mampu membuat kebijakan publik dan menjalankan fungsi pengawasan yang mencerminkan aspirasi rakyat. 

Jumat, 15 Maret 2013

Harmonisasi Hubungan TNI-Polri


Harmonisasi Hubungan TNI-Polri
Donie K Malik ;  Peneliti di Program Magister Ilmu Politik
FISIP Universitas Indonesia
SUARA KARYA, 14 Maret 2013

  
Untuk kesekian kalinya, konflik antara TNI-Polri kembali terjadi. Kamis (7/3) pagi, ketika denyut aktivitas masyarakat baru dimulai, publik dikejutkan oleh penyerangan puluhan personil TNI dari Batalyon Artileri Medan 15, Kodam II Sriwijaya ke Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Akibat penyerangan frontal itu, sejumlah aparat polisi menjadi korban, sebagian gedung kantor Mapolres OKU ludes dibakar. Inventaris kantor, puluhan sepeda motor serta mobil pun ikut dirusak.
Konflik yang melanda dua institusi itu, membuat masyarakat layak bertanya tentang eksistensi dan profesionalitas TNI-Polri. Bila institusi TNI-Polri kerap kali terlibat bentrok, bagaimana mereka bisa meredam gejolak konflik di Tanah Air, baik itu masalah keamanan dan ketertiban masyarakat oleh kepolisian, maupun pertahanan negara oleh aparatus TNI?

Histori konflik TNI dan aparat kepolisian yang letupannya sudah ada sejak dulu hingga kini memang tak pernah menemui titik kulminasi penyelesaian. Bagai sebuah drama yang tak berujung klimaks, hubungan keduanya sering merenggang. Ego sentris di antara kedua korps sering menimbulkan friksi yang terkadang meluas menjadi sebuah ketegangan. Bahkan, menjadi banalitas seperti realitas yang kini menjadi tontonan publik.

Disharmoni Relasi

Selama ini, hubungan TNI-Polri cenderung kurang harmonis. Konflik yang terjadi di OKU hanyalah satu kisah dari rentetan konflik yang pernah terjadi di antara kedua belah pihak di berbagai daerah. Bisa dikatakan konflik yang terjadi OKU itu hanyalah puncak gunung es.

Menurut catatan yang dilansir Litbang Kompas, dalam kurun waktu 2006-2013, sudah tujuh kali terjadi konflik antara TNI-Polri. Celakanya, ternyata empat dari konflik itu terjadi di daerah yang kini menjadi lokus peristiwa, yakni di Palembang, Sumatera Selatan. Antara lain, baku tembak antara oknum polisi dan oknum aparat TNI di Muara Rawas, Agustus 2006, kantor polisi diserang oknum anggota TNI di Muara Enim (Juli 2010). Kemudian, Januari 2013 dua anggota TNI bentrok dengan petugas polisi satlantas yang mengakibatkan tertembaknya salah seorang anggota TNI. Dari kasus terakhir yang belum tuntas itu, kemudian berbuntut panjang pada tragedi Maret ini, Mapolres OKU diserang dan dibakar.

Eskalasi konflik TNI-Polri yang terjadi di Palembang mestinya tidak perlu berbuntut panjang menjadi anarkis seperti yang terjadi saat ini kalau saja pemangku kepentingan seperti kepala kepolisian daerah, panglima daerah militer, dan pemerintah daerah bisa mengidentifikasi masalah dan sedini mungkim mencari jalan keluar guna menengahi labirin persoalan dan konflik yang membelit TNI-Polri di daerah itu.

Kini, nasi sudah menjadi bubur, konflik sudah pecah dan korban sudah jatuh. Kasus ini harus dibawa ke ranah hukum. Karena, perbuatan merusak, membakar, dan menyerang adalah tindakan pidana yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Karena pelaku berasal dari instansi militer, kasus ini mesti diselesaikan melalui jalur pengadilan militer. Setelah proses hukum berjalan, barulah kemudian mencari jalan keluar dan solusi tepat agar ke depan bentrok yang kerap terjadi tidak terulang kembali.

Akar Konflik

Konflik yang terjadi di OKU Palembang setidaknya menunjukkan bahwa ada kegagapan profesionalitas di tubuh TNI-Polri dalam menghadapi situasi masyarakat yang dinamis, sehingga mereka tidak sanggup menangani masalah internalnya sendiri dengan baik. Setidaknya, ada beberapa penyebab mengapa budaya konflik yang kini mendera TNI-Polri terus berkepanjangan.

Pertama, masih kentalnya budaya militerisme di tubuh TNI maupun Polri. Reformasi di tubuh TNI dan Polri dalam konteks transformasi politik nasional, menghendaki hadirnya tentara yang mengedepankan rasionalitas dan bersikap manusiawi, bukan menampakkan tindakan emosional dan tidak humanis. Tindakan kekerasan dan emosional dalam pendekatan militer tidak akan menyelesaikan persoalan, namun malah akan berbuah kekerasan. Namun, di sini bukan berarti TNI-Polri tidak boleh menggunakan senjata, namun penggunaan kekerasan dengan senjata harus sesuai dengan prosedur yang baku dan bukan semaunya sendiri.

Kedua, adanya kompleksitas persoalan yang belum diimbangi oleh tingkat profesionalisme dan kedisiplinan tinggi, baik oleh TNI maupun Polri. Peliknya persoalan yang mendera di masa transisi politik dewasa ini, diakui atau tidak, cukup menguras energi kalangan aparat kepolisian. Demikian pula sesungguhnya kalangan tentara mengalami hal serupa, mengingat beberapa kasus yang berpotensi menuju disintegrasi bangsa.

Ketiga, menurunnya wibawa pimpinan TNI-Polri. TNI dan Polri bekerja dengan sistem komando. Secara normatif, anak buah harus taat perintah atasan, artinya tidak boleh menyimpang dari tugas yang diberikan. Hal itu dilakukan dengan tingkat disiplin tinggi. Jikalau mereka tidak taat aturan, itu terjadi karena mereka menganggap patronase yang ditampilkan pimpinan kurang menjadi cerminan yang baik bagi mereka.

Keempat, kurang adanya relasi dan koordinasi antar-aparat kepolisian dengan pihak TNI. Dampaknya adalah terasa adanya jurang pemisah yang lebar antara aparat kepolisian dan aparat TNI.
Kurangnya komunikasi, dialog intensif, terutama pada level bawah memunculkan hal yang fatal. Misalnya, mereka lebih mudah tersinggung dan menunjukkan arogansi masing-masing saat menjalankan tugas di lapangan. Terlebih lagi, bila di dalam diri individu mereka ada sebuah prasangka-prasangka yang tertanam kuat, yang bisa terakumulasi dan memunculkan konflik. ●