Tampilkan postingan dengan label Remisi untuk Koruptor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Remisi untuk Koruptor. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 April 2015

Mengobral Remisi untuk Koruptor

Mengobral Remisi untuk Koruptor

                          Emerson Yuntho ;  Anggota Badan Pekerja ICW
KOMPAS, 15 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam beberapa waktu terakhir, wacana melonggarkan pemberian remisi untuk terpidana perkara korupsi masih menjadi polemik dan perdebatan sejumlah kalangan. Pemicunya adalah rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly untuk merevisi kebijakan pengetatan pemberian remisi kepada koruptor. Yasonna beralasan, wacana melonggarkan syarat pemberian remisi untuk koruptor merupakan bagian dari upaya memperbaiki sistem peradilan pidana. Menkumham juga berkeras, kebijakan remisi, termasuk untuk terpidana korupsi, akan terus dikaji dengan atau tanpa persetujuan Presiden Joko Widodo.

Pro dan kontra

Undang-Undang tentang Pemasyarakatan menyebutkan, remisi merupakan hak bagi setiap narapidana. Namun, syarat dan ketentuan pemberian remisi tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini regulasi yang mengatur pemberian remisi untuk koruptor antara lain adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 berkaitan dengan Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Berbeda dengan aturan lainnya, PP No 99/2012 lebih memperketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi, terorisme, narkoba, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.  Jika terhadap perkara pidana biasa hanya mensyaratkan berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidana, khusus remisi untuk terpidana korupsi syaratnya diperketat.  Terpidana harus penuhi syarat antara lain bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator), dan telah membayar lunas denda serta uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Ketatnya pemberian remisi untuk koruptor, sebagaimana diatur dalam PP 99/2012, saat ini justru akan direvisi oleh pemerintah. Data Kemenkumham tahun 2013 menyebutkan, terdapat 1.476 narapidana korupsi yang berada di lembaga pemasyarakatan. Dengan mengacu pada aturan remisi yang berlaku saat ini, narapidana korupsi yang tidak berstatus sebagai justice collaborator akan sulit mendapatkan remisi.

Sayangnya, syarat sebagai justice collaborator justru berupaya dikaji ulang oleh pemerintah karena dianggap menghambat seorang koruptor mendapatkan remisi. Kondisi ini kemudian menimbulkan pro dan kontra, sekaligus pertanyaan besar soal komitmen pemerintahan Jokowi dalam pemberantasan korupsi.

Muncul kekhawatiran adanya muatan atau tekanan politis dibalik rencana ini. Apalagi, melihat latar belakang Yasonna yang berasal dari partai politik (parpol) dan pernah menjadi anggota Komisi Hukum DPR, serta banyaknya politisi yang dijerat oleh aparat penegak hukum.

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sedikitnya terdapat 22 politisi dan kader dari sejumlah parpol yang divonis pengadilan di atas tiga tahun pada periode 2013-2014, dan saat ini masih mendekam di penjara. Beberapa di antaranya bahkan adalah bekas unsur pimpinan dan atau pengurus parpol yang saat ini masih berkuasa.

Soal remisi untuk koruptor, Jokowi dan Menkumham sebaiknya belajar dari pengalaman pemerintahan sebelumnya. Saat PP No 99/2012 belum diterbitkan, setiap hari raya keagamaan dan kemerdekaan, komitmen anti korupsi pemerintah selalu dipertanyakan dan bahkan dikecam oleh publik hanya karena masih memberikan remisi kepada koruptor. 

Enam alasan

Sedikitnya ada enam alasan agar Presiden Jokowi dan khususnya Menkumham membatalkan rencana melonggarkan pemberian remisi untuk koruptor, dengan tetap mempertahankan keberadaan PP No 99/2012.

Pertama, komitmen anti korupsi dalam program Nawacita.  Dalam salah satu program Nawacita, Jokowi secara tegas menyebutkan, "Kami berkomitmen untuk membangun politik legislasi yang jelas, terbuka, dan berpihak pada pemberantasan korupsi, penegakan HAM, perlindungan lingkungan hidup, dan reformasi penegak hukum."

Upaya melakukan revisi PP No 99/2012 atau wacana melonggarkan pemberian remisi untuk koruptor justru tidak sejalan dengan program Nawacita karena dinilai lebih berpihak terhadap koruptor daripada upaya pemberantasan korupsi.

Kedua, mandat Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2012-2015. Dalam Peraturan Presiden No 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014, pada bagian strategi penegakan hukum, telah diamanatkan untuk melakukan pengetatan pemberian remisi kepada terpidana korupsi.

Ketiga, Mahkamah Agung pernah menolak permohonan uji materi   PP No 99/2012. Permohonan yang diajukan oleh Rebino, seorang terpidana perkara korupsi, mendalilkan bahwa sejumlah ketentuan dalam PP No 99/2012, khususnya yang berkaitan dengan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat, telah bertentangan dengan UU No 1/1995 tentang Pemasyarakatan, UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pada 26 November 2013, majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Saleh memutuskan menolak seluruh permohonan dan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon. Putusan ini sekaligus memberikan legitimasi yang kuat bagi pelaksanaan PP No 99/2012, sehingga tidak ada alasan diskriminatif dan melanggar HAM narapidana korupsi seperti yang dinyatakan sebelumnya oleh pemerintah.

Keempat, korupsi telah disepakati sebagai kejahatan luar biasa. Penjelasan UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada intinya menyatakan, korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), dalam upaya pemberantasannya tak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa. Pengetatan pemberian remisi bagi koruptor seharusnya dimaknai sebagai suatu cara luar biasa pemberantasan korupsi negara ini.

Kelima, adanya keinginan publik agar koruptor tidak diberikan remisi. Hal ini setidaknya bisa tergambar dari jajak pendapat harian Kompas edisi Senin, 23 Maret 2015. Di sana dilansir hasil  jajak pendapat masyarakat antara lain tentang persetujuan publik terhadap rencana pemberian remisi bagi koruptor.  Dari 736 responden di 12 kota besar di Indonesia, sebanyak 70,1 persen menyatakan tidak setuju remisi diberikan kepada koruptor. Hanya 26,9 persen menyatakan setuju dengan syarat antara lain telah menjalani sebagian hukumannya telah membayar lunas denda yang diputuskan pengadilan, dan mau bekerja sama membongkar pelaku yang lain.

Keenam, pemberian remisi untuk koruptor akan mengurangi efek jera terhadap pelaku. Pada 2014, ICW telah melakukan pemantauan terhadap 395 perkara korupsi dengan 479 terdakwa yang telah diputus oleh pengadilan di seluruh Indonesia. Dari 479 terdakwa, sebanyak 372 terdakwa (77,6 persen) divonis di bawah empat tahun. Sementara rerata vonis  untuk koruptor adalah 2 tahun 8 bulan penjara.

Dengan rata-rata hukuman yang ringan, hanya 2 tahun 8 bulan penjara, ditambah dengan adanya remisi dan pembebasan bersyarat, sudah dipastikan tidak akan memberikan efek jera untuk pelaku. Koruptor bisa bebas lebih cepat keluar daripada waktu yang diputuskan oleh hakim. Ini tentu saja pesan yang buruk kepada publik.

Perbaiki koordinasi

Pada sisi lain, jika  jajaran Kemenkumham mengeluhkan masalah implementasi PP No 99/2012, khususnya dalam pemberian remisi, solusinya adalah perbaikan koordinasi antarlembaga penegak hukum dan bukan justru mengubah peraturan yang sudah ada. Solusi lainnya adalah  dapat saja disusun peraturan bersama mengenai prosedur pemberian remisi khusus untuk perkara korupsi.

Sekali lagi, publik menagih komitmen pemerintahan Jokowi untuk membuat kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat dan pemberantasan korupsi. Sebagai sebuah kejahatan luar biasa, remisi untuk terpidana korupsi harus diberikan secara ketat dan bukan justru diobral seperti yang biasa dilakukan oleh toko atau supermarket. Citra pemerintah akan selalu buruk di mata publik jika memperlakukan koruptor dengan istimewa, termasuk dengan memudahkan pemberian atau obral remisi untuk pencuri uang rakyat ini. ●

Senin, 06 April 2015

Obral Remisi Koruptor

Obral Remisi Koruptor

Achmad Fauzi  ;  Hakim Pengadilan Agama Tarakan, Kalimantan Utara
KOMPAS, 06 April 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Negeri ini tidak mengenal musim gugur. Namun, itikad Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk merevisi aturan tentang pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi telah merontokkan semangat pemberantasan korupsi.

Obral remisi koruptor tersebut memanen hujatan karena kering dari rasa keadilan dan kontraproduktif dengan konsep Nawacita yang dipekikkan Presiden Joko Widodo.

Dalam spirit Nawacita terkandung kehendak bersama untuk menolak negara lemah dengan mereformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya. Gagasan agung itu semestinya diterjemahkan dalam kebijakan konkret oleh pembantu presiden dengan tak memberikan kelonggaran remisi kepada koruptor. Obral remisi ialah bentuk nyata pelemahan daulat hukum, merusak ritme pemberantasan korupsi, dan berarti pula mengkhianati presiden dan rakyat.

Ke depan, lembaga negara yang terkait dalam sistem peradilan tindak pidana korupsi harus memiliki persepsi yang sama dalam mendefinisikan efek jera. Dengan begitu, karsa pemberantasan korupsi tidak bertepuk sebelah tangan: di satu sisi garang menjerat, tetapi di sisi lain ada tukang memberikan maaf. Karena itu, jika Menkumham tetap pada pendiriannya melonggarkan syarat remisi koruptor, maka akan menimbulkan beragam persoalan, seperti menurunnya kualitas efek jera dan kinerja pemberantasan korupsi akan sia-sia.

Acuan remisi

Selama ini pedoman pemberian remisi narapidana kasus kejahatan luar biasa, khususnya korupsi, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Ketentuan dalam PP ini memberikan syarat-syarat yang ketat kepada koruptor dalam pemberian remisi.

Pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Ayat (2) dan (3) PP No 99/2012, remisi hanya dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Persyaratan berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan oleh lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik.

Kedua, harus memenuhi persyaratan lain yang terdapat pada Pasal 34A Ayat (1) PP No 99/2012, yakni bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Adanya instrumen pengetatan remisi tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan hanya menggunakan perspektif kacamata kuda. Sebab, ketentuan normatif bukan terdiri atas kumpulan pasal-pasal mati yang dapat diterapkan begitu saja tanpa melihat konteks sosial politik yang terjadi.

Saat ini korupsi masih jadi gejala masif dan tidak menunjukkan tanda akan berakhir. Keganasan gelombang korupsi terus memecah tanggul pemerintahan dari pusat hingga daerah. Menurut pantauan Indonesia Corruption Watch, sepanjang 2014, pelaku korupsi terbanyak ialah pejabat atau pegawai pemerintah daerah ataupun kementerian.

Kementerian Dalam Negeri mencatat, dari 60 persen kepala daerah yang terlibat kasus hukum, 80 persen di antaranya karena praktik korupsi. Sektor yang banyak menyeret kepala daerah ialah soal kongkalikong perizinan investasi yang melibatkan pengusaha hitam. Fakta menguatnya budaya korupsi di lingkup pemerintahan itu semestinya jadi data primer dalam mengkaji penting atau tidaknya merevisi aturan pemberian remisi koruptor.

Upaya merevisi PP No 99/2012 atas dalih adanya unsur diskriminasi bagi terpidana korupsi juga susah diterima akal sehat. Koruptor adalah pelaku kejahatan luar biasa yang tidak bisa disamakan perlakuannya dengan narapidana biasa. Justru Menkumham seharusnya jeli dan peka melihat kondisi negara yang sedang kelimpungan akibat korupsi. Pada 2014 saja ICW mencatat kerugian yang diderita negara akibat korupsi mencapai Rp 5,29 triliun. Angka ini seharusnya bisa digunakan untuk memperbaiki gedung sekolah yang reyot dan membangun jembatan agar anak-anak di pelosok punya akses mudah ke sekolah.

Kita bisa bayangkan-katakanlah-koruptor dihukum 13 tahun penjara. Namun, karena memperoleh kelonggaran remisi setiap tahunnya, akhirnya hanya menjalani hukuman badan separuh dari jumlah vonis yang dijatuhkan. Keluar dari penjara ia masih bisa hidup makmur. Sementara negara belum pulih dari kerugian yang diderita karena uang pengganti yang dibebankan kepada koruptor dikorupsi kembali dan ada pula yang belum dieksekusi.

Perspektif korban

Karena itu, kewenangan menteri di bidang hukum yang dimandatkan presiden tidak boleh memiliki implikasi merugikan negara. Pemerintah dalam merumuskan aturan pemberian remisi tidak sekadar dari perspektif hak pelaku saja, sedangkan kepentingan korban diabaikan.

Rakyat adalah korban (victim) yang mengalami dampak determinan dari korupsi. Masyarakat setiap tahun menyetor pajak ke kas negara. Sebagian uang itu digunakan pemerintah untuk ongkos pemberantasan korupsi. Bahkan, secara matematika, ongkos pemberantasan korupsi jauh lebih mahal ketimbang uang yang dikembalikan koruptor. Negara harus mengucurkan dana operasional KPK, kejaksaan, Pengadilan Tipikor, dan lembaga pemasyarakatan yang kesemuanya itu bersumber dari pajak rakyat. Rakyat sengsara, bukan?

Dalam situasi demikian, Presiden harus segera mengambil alih persoalan ini dengan bersikap tegas menolak rencana revisi peraturan pemberian remisi koruptor. Janji politik di bidang penegakan hukum yang pernah didengungkan di masa kampanye harus jadi lonceng pengingat yang tak boleh diingkari. Jika tidak, janji itu tak lebih sekadar limbah sejarah dan akan dicatat jadi legasi terburuk karena tak ada komitmen melawan lupa. ●

Selasa, 31 Maret 2015

Darurat Korupsi, Koruptor Diberi Remisi

Darurat Korupsi, Koruptor Diberi Remisi

Yenti Garnasih  ;  Doktor Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pertama di Indonesia, dosen di Fakultas Hukum Universitas Trisakti
DETIKNEWS, 26 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Remisi pada dasarnya memang hak setiap narapidana tanpa kecuali. Tapi juga perlu dipahami bahwa hak tersebut tidak serta-merta bisa didapatkan. Ada sederet persyaratan yang harus dipenuhi, seperti berkelakuan baik dan yang bersangkutan menyesali perbuatannya.

Di Indonesia dikenal berbagai macam remisi yang bisa diberikan kepada setiap narapidana, yaitu remisi umum (setiap Hari Kemerdekaan), remisi khusus (hari raya keagamaan yang dianutnya), dan remisi tambahan (memiliki prestasi atau jasa). Dengan banyaknya jenis remisi ini, seorang narapidana bisa hanya akan menjalani masa pemidanaan sekitar setengah dari vonis hakim.

Pemberian remisi kepada narapidana korupsi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, pada 2010 tercatat 341 orang mendapatkan remisi kemerdekaan dan pada 2011 sebanyak 600 orang. Jumlahnya 15 hari hingga 4 bulan.

Dari fakta inilah antara lain terbit perubahan kedua atas PP Nomor 32/1999 menjadi PP Nomor 99/2012. Peraturan pemerintah ini antara lain mensyaratkan si narapidana bersedia menjadi justice collaborator yang harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum. Atau telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Pemberian remisi kepada narapidana yang memenuhi syarat tentu sangat bergantung pada penilaian petugas lembaga pemasyarakatan. Artinya, pengawasan terhadap obyektivitas petugas lapas juga harus jadi evaluasi. Tanpa bermaksud menuduh, pernah terjadi adanya sel mewah, telepon seluler yang masuk lapas, izin berobat keluar dari lapas, dan lain-lain.

Dari fakta-fakta tersebut, tidak mengherankan kalau menuai kontra dari sebagian besar masyarakat. Apalagi, bersamaan dengan wacana ini, muncul fakta beberapa pelaku pencurian yang jauh lebih ringan malah diperlakukan dengan sangat keras, seperti perkara Nenek Asyani. Pada hakikatnya, korupsi juga pencurian, sama dengan kasus nenek tersebut, tapi ternyata hal ini tidak menjadikan pemikiran untuk pemberian keringanan.

Kalau wacana revisi peraturan pemerintah seperti dilontarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly beberapa waktu lalu untuk tujuan tidak diskriminatif (karena semua narapidana berhak mendapat remisi) dan kemudian alasan itu diperkuat dengan tujuan bahwa pemidanaan menjadi hanya pembinaan, apakah tepat? Bila memang hanya untuk tujuan pembinaan, akan berakibat semakin merajalelanya korupsi di Indonesia karena betapa enaknya hanya dimasukkan lapas dan dibina.

Pemidanaan, yang juga merampas hak kemerdekaan, seharusnya dilakukan untuk mencapai tujuan maksimal dalam hal pemberantasan dan pencegahan korupsi. Artinya, jangan sia-siakan upaya negara yang telah 'dengan terpaksa' merampas hak manusia tersebut tapi ternyata tidak menjerakan sebagai tujuan yang sangat penting selain pembinaan.

Bagaimanapun, dengan adanya perubahan dari sistem penjara ke sistem lembaga pemasyarakatan, bukan berarti tujuan penjeraan tidak ada sama sekali, meskipun benar bahwa pembalasan yang menjadikan ciri sistem pemenjaraan tidak ada hasilnya. Tapi, kalau hanya pembinaan, justru akan menjadi pemanjaan terhadap pelaku. Hal ini bisa mengabaikan fungsi perlindungan terhadap korban perbuatan korupsi, yaitu masyarakat yang dirugikan. Karena ulah koruptor, mereka jadi miskin, mereka bodoh karena tidak ada fasilitas pendidikan, muncul persaingan usaha tidak sehat, demokrasi tercederai, dan pembangunan di segala bidang akan gagal.

Sebagai penutup, untuk memberikan sumbang pemikiran atas wacana revisi peraturan pemerintah tentang pemberian remisi kepada koruptor, perlu dipikirkan bahwa bagi Indonesia, yang saat ini angka korupsinya sangat tinggi, penghapusan hak remisi bukan hal yang salah, karena tergantung kebutuhan negara tersebut. Yang penting, semangatnya untuk apa? Apakah mengakui adanya kedaruratan dan kemudian harus meniadakan atau sebaliknya justru melonggarkan.

Permasalahan yang juga penting adalah sarana hukumnya harus tepat untuk memperkuat pemberian remisi tersebut. Tujuan pemidanaan, meskipun sudah pada era pemasyarakatan, bukan berarti hanya pembinaan (reformation), tapi masih ada kombinasi lain yang harus jadi muatan, yaitu rasa keterasingan (restrain) dan penjeraan (deterrence), baik untuk membuat kapok maupun mencegah orang lain melakukan korupsi.

Dalam sistem pemasyarakatan, hanya tujuan pembalasan/penderitaan fisik (retribution) yang hilang, tapi penjeraan (penestapaan perasaan) tetap harus ada. Bila tidak, tentu tidak menjerakan, karena hanya pindah tempat dan tidak boleh keluar serta mendapat pembinaan. Tentu ini tidak sebanding dengan perbuatannya, meski tidak bermaksud pada tujuan pembalasan yang telah ditinggalkan sejak akhir abad ke-19.  ●

Sabtu, 21 Maret 2015

Menyoal Remisi Koruptor

Menyoal Remisi Koruptor

Agus Riewanto  ;  Pengajar Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana
Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta
REPUBLIKA, 20 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Baru-baru ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berencana memberikan remisi atau pengurangan hukuman penjara bagi koruptor melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2009 yang secara ketat telah membatasi pemberian remisi kecuali bersedia untuk bekerja sama dalam pembongkar kasus korupsi atau menjadi wishtleblower (peniup pluit).

Menurut Menkumham, PP ini telah usang dan perlu direvisi dengan memberi remisi pada koruptor karena koruptor juga manusia yang perlu diberi waktu untuk insaf dan tidak mengulang perbuatannya lagi.

Kebijakan hukum Kemenkumham memberi remisi pada koruptor ini sulit diterima akal sehat alias irasional. Karena, secara normatif kebijakan ini telah nyata melanggar ketentuan norma Pasal 37 ayat (2) Konvensi PBB Antikorupsi (United Nations Convention Against Corruption) tahun 2003 yang mewajibkan setiap negara anggota PBB untuk tidak mudah memberi diskon hukuman kecuali apabila pelaku kejahatan beriktikad baik bekerja sama dalam penyelidikan dan penuntutan suatu kejahatan. Kebijakan ini juga tidak sinkron dengan UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan PP No 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Lebih dari itu, kebijakan ini sangat tidak sensitif terhadap animo publik yang begitu kuat menginginkan pemerintah bersedia “berperang” melawan koruptor, terbukti dengan aneka dukungan pada KPK saat berseteru dengan Polri dalam kasus “rekening gendut” yang diduga melibatkan Komjen Budi Gunawan beberapa waktu lalu.

Publik sungguh kecewa terhadap sikap pemerintah dalam pemberian remisi untuk koruptor, dalam praktiknya begitu mudah memberi remisi pada koruptor tanpa persyaratan yang ketat sehingga terkesan sangat diobral dan melukai rasa keadilan di masyarakat.

Kejahatan korupsi sangatlah berbeda dengan kejahatan kriminalitas pada umumnya karena korban kejahatan ini tidak hanya individu, tetapi masyarakat dan negara secara luas. Karena, korban kejahatan korupsi ini menyangkut aspek hak asasi masyarakat.

Selama ini para koruptor telah menjarah anggaran negara (APBN/APBD) yang semestinya dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Itulah mengapa kejahatan ini disebut sebagai kejahatan kemanusiaan dan diperlukan tindakan hukum yang luar biasa (extra ordianary crimes).

Pelaku kejahatan koruptor cenderung tampak baik, berbudi luhur, dan dermawan di tengah masyarakat. Namun, sejatinya penuh kemunafikan, pamrih, dan sangat politis untuk mengelabui citra jahatnya. Dipastikan ketika di dalam penjara sekalipun tampak bijak dan baik, bahkan tak jarang menjadi ”guru” bagi narapidana lainnya.

Selama ini alasan pemberian remisi bagi narapidana adalah karena faktor "perilaku baik" dalam penjara, sudah pasti para koruptor ini adalah orang-orang yang pandai mengolah perilaku seolah-olah baik sehingga bisa jadi ia adalah perioritas pertama yang perlu diberi remisi. Namun, apakah hanya kriteria seperti ini mereka diberi remisi. Alangkah naifnya para pemberi pertimbangan remisi. Bukankah perangai koruptor memang tampak baik, tapi hanya di permukaan. Di titik ini aspek socio-legal perlu menjadi pertimbangan agar tidak mudah mengobral remisi untuk koruptor.

Gagasan Kemenkumham soal pemberian remisi pada koruptor dengan merivisi PP No 12 Tahun 2009 sangat tidak tepat. Seharusnya, latar belakang desain setiap peraturan perundang-undangan haruslah selalu berdasar pada fakta empiris di masyarakat. UU yang baru dibuat setelah ada perisitiwa anomali yang tidak bisa diterima masyarakat, sebagai cermin dari hukum yang hidup di masyarakat (living law).

Pertimbangan aspek sosial dan masyarakat menurut Brian Z Tamanaha (2007) dalam bukunya Realistic Social-Legal Theory: Pragmatism and a Social Theory of Law, merupakan roh dasar dan landasan utama penegakan hukum dan pengaturan kebijakan hukum. Tanpa mempertimbangkan aspek sosial dalam hukum sama, maknanya hukum telah tercerabut dari fungsi hukum yang seharusnya mengakar dalam dimensi keadilan dan kemanusiaan universal.

Penegakan hukum secara positivistik yang terikat kaku pada sebuah aturan tetulis justru membahayakan tegaknya masyarakat berdasar hukum. Pemberian remisi koruptor selama ini memantik rasa ketidakadilan di masyarakat. Saatnya kita keluar dari positivisme yang kaku ini dan merevisi aneka produk regulasi pemberian remisi bagi koruptor demi melindungi masyarakat yang berkeadilan.

Karena itulah sebelum Kemenkumham hendak membuat kebijakan pemberian remisi pada koruptor perlu mengkaji lebih dalam dan perlu menyinergikan aneka kebijakan pengaturan pemberatasan korupsi. Di titik ini, pembenahannya bukan saja perlunya KPK yang kuat dan independen, tetapi juga penyidik di Polri yang transparan tanpa target politik, penuntutan di kejaksaan yang tanpa tebang pilih dan bergigi, dan pemberian vonis hukuman yang adil dan berat di pengadilan oleh hakim.

Yang lebih penting adalah juga mereformasi lembaga pemasyarakatan (LP) dengan meningkatkan kualitas pembinaan di LP sesuai ketentuan konvensi PBB 1977, 1988, dan 1990, yakni (1) Standard Minimum Rules for Treatment of Prisoners; (2) Basic Principles for Treatment of Prisoners; dan (3) Body of Principles for the Protection of All Persons Under Any Form of Detention or Imprisonment.

Selanjutnya perlu mendesain pembaruan tata kelola LP. Di sinilah urgensitas merancang anggaran APBN yang memadai guna memenuhi standar minimal pembinaan di LP, seperti penambahan jumlah gedung LP, peningkatan mutu dan kualitas penunjang pembinaan napi (makanan-minuman yang sehat, air bersih, dan layanan pengobatan prima). Penambahan jumlah petugas (LP) dan menjamin kesejahteraannya sehingga mereka dapat bekerja profesional dan menghindari praktik mafia antara LP dan napi.

Sebab, tak jarang petugas lapas dengan tanpa peraturan remisi untuk koruptor pun selama ini selalu bermain mata dengan narapidana koruptor yang diberi perlakuan khusus dibanding napi biasa. Tak jarang para koruptor dengan mudah keluar-masuk LP dan bahkan berfasilitas khusus. Tanpa remisi pun para koruptor telah dimanjakan oleh petugas lapas. Di sinilah relevansinya diperlukan reformasi tata kelola lapas agar juga menjadi institusi hilir yang juga antikorupsi.

Pendeknya, pemberatasan korupsi tidak hanya berdiri sendiri dari aspek hulunya, tetapi juga dari aspek hilirnya. Tanpa sinergitas kedua muara ini, pemberatasan korupsi hanyalah gincu belaka, bahkan hanya akan menjadi alat politik pencitraan di sepanjang sejarah rezim kekuasaan di negeri ini. ●

Remisi bagi Koruptor

Remisi bagi Koruptor

Victor Silaen  ;  Dosen FISIP Universitas Pelita Harapan
KORAN SINDO, 20 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan mendapat tanggapan keras. Pasalnya, di balik itu ada pula rencana pemerintah untuk memberikan remisi kepada terpidana korupsi. Itu dianggap sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Remisi mestinya tidak diobral, tetapi diberikan secara selektif dengan standar akuntabilitas yang tinggi. “Hak warga telah dirampas koruptor. Wajar jika hak koruptor dicabut karena daya rusak korupsi sangat tinggi,” kata Direktur Setara Institute Hendardi (14/3).

Sementara Direktur Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia Khoirul Anam mengatakan, rencana Yasonna Laoly sangat jauh dari pedoman Nawacita Presiden Jokowi yang bertekad memberantas korupsi. Sejujurnya, bukankah kita muak mengamati praktik korupsi yang merajalela di negara hukum ini? Jika demikian maka kita sepatutnya bergerak bersama demi menyuarakan penolakan atas rencana Menteri Laoly tersebut.

Sebaliknya, kita harus mendorong pemerintah untuk menghapus pemberian remisi tersebut, entah dengan kebijakan “moratorium” atau “pengetatan syarat pemberian remisi”. Sebab yang jauh lebih penting adalah tujuan di balik kebijakan tersebut: demi semakin menggentarkan para koruptor maupun calon koruptor, agar tak mudah melaksanakan niat busuknya.

Kita berharap, dengan adanya kebijakan itu, mereka berpikir seribu kali sebelum berbuat korupsi. Jadi, janganlah merasa iba kepada para koruptor sebab korupsi di sini sudah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa. Atas dasar itu, bukankah koruptornya layak disebut penjahat luar biasa?

Karena perbuatan merekalah perlahan-lahan negara ini bangkrut dan rakyat makin sengsara. Terkait itu, layakkah koruptor mendapatkan diskon masa tahanan? Pantaskah negara berbelas kasihan kepada mereka dan lalu mengurangi masa tahanan yang harus mereka jalani?

Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kebijakan menghapus remisi bagi koruptor sudah dilaksanakan oleh Menkumham Amir Syamsuddin melalui PP Nomor 99 Tahun 2012 itu. Amir menegaskan dirinya menolak pemberian remisi kepada koruptor. Namun, pemberian remisi merupakan bentuk keadilan bagi terpidana yang mematuhi segala peraturan. “Kami ingin menjadi pembina, bukan penghukum,” ujarnya.

Dalam rapat evaluasi kinerja di Kompleks Parlemen, Senayan, 28 Agustus 2014, Amir mengakui masih banyak kekurangan dalam PP tersebut. Namun, menurut dia, sepanjang diterapkan secara selektif dan benar, PP tersebut masih bisa diterapkan.

Terbukti, memang, pada perayaan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2014, terpidana mafia pajak Gayus Tambunan mendapat remisi lima bulan. Sedangkan mantan jaksa Urip Tri Gunawan, yang terlibat kasus suap dari pengusaha Artalita, yang mendapat potongan hukuman enam bulan.

Kebijakan Menteri Amir waktu itu mendapat kritikan dari pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan HAM, sebab mendiskriminasi narapidana. Terkait itu saya ingin mengajukan pertanyaan ini: sebaik apakah pemahaman kita tentang HAM? Mengertikah kita tentang bedanya hak asasi dan hak (tanpa “asasi”)?

Siapa sajakah yang mempunyai hak(baik tanpa “asasi” maupun dengan “asasi”) itu? Manusia (persona) sajakah atau lembaga (non-persona) juga? Pertanyaan-pertanyaan ini penting diajukan, mengingat Indonesia sudah berkali-kali terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB.

Sebagai konsekuensinya, Indonesia tentu harus menghargai dan menegakkan aturan main soal HAM. Terkait itulah maka pemahaman kita perihal HAM itu pun harus betul-betul jelas. Sebab, beberapa tahun silam, Prof Sri Edi Swasono pernah mengatakan bahwa “Indonesia tidak menganut hak asasi individual”.

Menurut dia, Indonesia berbeda dengan dunia Barat yang menganut HAM sebagai hak asasi individual. Indonesia menganut hak asasi sebagai warga negara, yaitu seorang warga negara juga memiliki kewajiban asasi untuk menghormati hak-hak asasi warga negara lain. HAM di Indonesia bukanlah hak asasi orang yang terlepas dan bersifat individual yang sebebas-bebasnya.

Manusia Indonesia adalah makhluk sosial, bukan makhluk individual. Karena itu, di Indonesia kepentingan masyarakatlah yang utama. Pemikiran seperti ini jelas patut dikritisi. Pertama, setiap manusia di seluruh dunia sama dalam hakikatnya: sama-sama merupakan makhluk sosial. Itu berarti setiap manusia memiliki kecenderungan untuk selalu berkawan dengan sesamanya sehingga karena perkawanan itulah selanjutnya terbentuk perkumpulan-perkumpulan, baik yang kecil maupun besar, baik yang bersifat sosial, budaya, ekonomis, politis, dan lainnya.

Kedua , setiap manusia telah diberikan Tuhan hak-hak yang tak dapat dicabut oleh pihak manapun juga (inalienable rights). Itulah yang disebut hak asasi. Hanya manusialah yang menerima hak-hak seperti itu, dan bukan makhluk lainnya, karena manusia adalah ciptaan Tuhan yang paling mulia. Jadi, apa yang disebut HAM itu bersifat given (terberi) dari Tuhan.

Karena itu, hanya Tuhan jualah yang boleh mencabutnya, sedangkan pihak lain tidak boleh termasuk negara. Itulah hak asasi, yang berbeda dengan hak (tanpa “asasi”). Barang milik saya, itu adalah hak saya. Orang lain tak boleh mengambilnya, kecuali dengan seizin saya. Tapi selekas barang itu saya jual, maka hilanglah hak saya atas barang itu.

Itulah hak (tanpa “asasi”), yang dapat saja dicabut atau terlepas dari diri manusia karena sebab atau alasan yang bermacam-macam (alienable rights). Ketiga, pendekatan partikularistik yang memandang HAM di Indonesia berbeda dengan HAM di negara-negara Barat sudah seharusnya diusangkan.

Apalagi ini era globalisasi, yang membuat berbagai pandangan, sikap, dan nilainilai antarbangsa kian lama kian mirip satu sama lain. Salah satunya adalah pemaknaan atas HAM itu tadi: bahwa HAM bersifat universal, yang diberikan oleh Sang Pencipta kepada semua manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya yang secitra dengan-Nya. Jadi selain bersifat ilahi, HAM itu juga bersifat individual atau tak terbagi (in-divere, asal kata individu).

Demi tercapainya kehidupan manusia yang sungguhsungguh bermartabatlah, negara harus menjamin pemenuhan HAM bagi setiap warga negaranya. Untuk itulah negara membuat hukum sebagai landasannya. Dengan adanya hukum maka tak mungkin kebebasan sebagai HAM menjadi “liar”. Apalagi kita tak hidup di ruang hampa yang tak ada hukum maupun pedoman budayanya.

Kita hidup di ruangruang bersama yang memiliki sejumlah peraturan demi terwujudnya ketertiban hidup bersama. Kondisi-kondisi itulah yang membuat HAM dalam pemenuhannya juga harus diimbangi dengan kewajibankewajiban. Jadi, menghormati HAM orang lain merupakan keniscayaan sebagaimana orang lain pun harus menghormati HAM yang kita miliki, sehingga baik kepentingan individual maupun kepentingan masyarakat sama-sama pentingnya.

HAM juga bersifat dapat diatur (regulable) sekaligus dapat dibatasi (limitable). Bahkan ada juga HAM yang bersifat derogable (dapat ditangguhkan pemenuhannya) karena kondisi-kondisi tertentu, dan sebaliknya nonderogable (tak dapat ditangguhkan pemenuhannya) tak hirau dalam kondisi apapun (Gromme, 2001).

Lantas, bagaimana dengan narapidana? Bahwa mereka terpenjara karena dipenjarakan secara paksa, itu berarti hak asasi mereka (kebebasan) telah dibatasi oleh negara. Itulah kewenangan negara: menghukum orang-orang yang bersalah. Kalau di kemudian hari negara memberi remisi bagi seorang napi, itu sesungguhnya bukan hak si napi melainkan kebijakan negara sendiri.

Jadi terpulang kepada negara, mau mengubah kebijakan pemberian remisi itu atau tidak. Namun, mengingat hari-hari ini sorotan publik dan media pada isu korupsi begitu gencarnya, selayaknyakah Menteri Laoly berpikir seribu kali. ●

Jumat, 26 Juli 2013

Remisi untuk Koruptor

Remisi untuk Koruptor
Hifdzil Alim  ;   Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM;
Ketua Bidang Nonlitigasi LPBH PWNU DI Yogyakarta
KOMPAS, 25 Juli 2013


Langkah pemerintah menyempitkan hak remisi bagi terpidana korupsi sepertinya akan mendapatkan perlawanan sengit. Niat menentang datang dari sejumlah terpidana korupsi, yang menganggap langkah itu bertentangan dengan hak asasi manusia dan aturan hukum lembaga pemasyarakatan (Kompas, 12 Juli 2013). Alasan tambahannya, persyaratan memohon remisi bagi terpidana korupsi harus mau menjadi justice collaborator dinilai mengada-ada. Alhasil, para terpidana korupsi yang merasa haknya dikebiri bertekad menguji PP No 99/2012, aturan hukum yang menjadi baju dari kebijakan pengetatan remisi.

Menarik mencermati rencana perbantahan di seputar aturan remisi bagi terpidana korupsi. Apa benar peraturan yang diundangkan tanggal 12 November 2012 melanggar hak para koruptor? Apa benar PP No 99/2012 bertentangan dengan UU No 12/ 1995 tentang Pemasyarakatan sebagai aturan yang lebih tinggi?

Pengaturan remisi

Dalam Pasal 14 Ayat 1 Huruf i UU No 12/1995 memang ditentukan narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). Kemudian, dalam ketentuan berikutnya, Pasal 14 Ayat 2, dikatakan syarat dan tata cara pelaksanaan hak narapidana diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Untuk ini, telah terbit tiga peraturan: PP No 32/1999; PP No 28/2006; dan terakhir PP No 99/2012.

Penjelasan Pasal 14 Ayat 1 Huruf i dan j UU tentang Pemasyarakatan juga tak lupa menyebut, ”diberikan hak tersebut (remisi dan asimiliasi) setelah narapidana bersangkutan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang- undangan.” Kata ”peraturan perundang-undangan” merujuk pada ketentuan sebagaimana diatur Pasal 14 Ayat 2 UU No 12/1995, yakni ”Peraturan Pemerintah”.

Norma UU Pemasyarakatan mengamanahkan hak remisi bagi narapidana diatur sedemikian rupa dalam PP, bukan UU. Lagi pula, sesuai Pasal 12 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, materi muatan PP adalah menjalankan UU sebagaimana mestinya. Artinya, secara hierarki peraturan perundang-undangan, pengaturan remisi ke dalam PP benar; tidak melanggar hukum.
Lalu, apakah materi muatan PP No 99/2012 bertentangan dengan UU No 12/1995? Mari kita baca sekali lagi PP Remisi itu.

Ketentuan yang konon dianggap bermasalah adalah Pasal 34A Ayat 1 Huruf a. Penggalan kalimat pada norma tersebut berbunyi, ”Pemberian remisi bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan: (a) bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya....”

Dari penggalan bunyi norma yang ada, tak satu pun ada kata ”larangan” memberikan remisi kepada narapidana. Pasal 34A Ayat 1 PP No 99/2012 tetap mengatur remisi berhak diberikan kepada narapidana. Lalu, di mana letak pertentangan hukumya? Di mana pelanggaran hak narapidananya? Tidak ada! Atau setidaknya susah ditemukan. Pendek kata, PP No 99/2012 tak bertentangan dengan UU No 12/1995.
Apakah syarat tambahan agar terpidana korupsi mau bekerja sama adalah syarat yang mengada-ada dan melanggar hak narapidana? Dahulu, seperti dimaktubkan dalam penjelasan umum UU Pemasyarakatan, sistem pemenjaraan sangat menekankan unsur balas dendam. Oleh karena itu, rumah penjara yang jadi tempat menjera terpidana dianggap tak sesuai dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Demi mengganti rumah penjara, diperkenalkanlah konsep lembaga pemasyarakatan.

Keuntungan ganda

Lebih lanjut ditekankan, narapidana bukanlah obyek, melainkan subyek yang sama dengan manusia lain, sewaktu-waktu salah dan khilaf. UU No 12/1995 bertekad memberantas faktor penyebab narapidana melakukan tindak pidana. Selain itu, tujuan pemidanaan, adalah menyadarkan narapidana agar menyesali perbuatannya, mengembalikannya lagi ke dalam masyarakat, sehingga tercipta kehidupan yang damai, tertib, dan aman.

Sama halnya dengan UU No 12/1995, tujuan PP No 99/2012 juga tak jauh beda. Ia berusaha menyadarkan narapidana dan mengembalikannya kepada masyarakat. Setiap narapidana, termasuk terpidana korupsi, dipercepat agar diterima kembali ke masyarakat. Bagaimana bisa?

Dalam masyarakat yang sehat, label koruptor merupakan aib yang menjijikkan dan memalukan. Harga diri seorang koruptor jatuh di hadapan masyarakat. Untuk menaikkan kembali kehormatan dan nama baik yang hancur lebur, dibutuhkan usaha luar biasa dari terpidana korupsi. Pada kesempatan ini, PP No 99/ 2012 membuka jalannya dengan syarat mau bekerja sama memberantas korupsi. Ini adalah jalur bebas hambatan yang disediakan negara bagi koruptor yang mau bersihkan namanya.

Agus Tjondro adalah pelajaran dan contoh hidup bagaimana nama baik dapat dikerek dari jurang olok-olok dan makian. Caranya sederhana, ia aktif turut memberikan keterangan mengenai kasus suap pemilihan pejabat BI tahun 2005. Bedanya, sekarang pola bekerja sama ini dilembagakan secara hukum melalui perubahan ketiga aturan tentang remisi sebagai satu kesatuan syarat untuk memperoleh remisi. Terpidana korupsi semestinya bisa dengan saksama memanfaatkannya.

Akhirnya PP No 99/2012 jadi satu kesempatan emas bagi terpidana korupsi untuk memutar jarum pandangan publik sebab ia memberikan keuntungan ganda. Pertama, koruptor mendapat pengurangan masa pidana. Kedua, dapat mengangkat nama baiknya yang ada di dasar cacian.


Apalagi, jangan pula dilupakan, dengan masifnya pemberitaan media, tak susah kiranya melambungkan nama baik para terpidana korupsi yang telah sudi menjadi pembantu penegak hukum dalam membongkar kasus korupsi. Dengan demikian, bukankah hal bodoh jika terpidana korupsi terus-terusan menentang PP Remisi? ●