Tampilkan postingan dengan label Otoritas Jasa Keuangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Otoritas Jasa Keuangan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Maret 2012

Otoritas Jasa Keuangan (185)


Otoritas Jasa Keuangan
Anwar Nasution, GURU BESAR FAKULTAS EKONOMI UI
SUMBER : KOMPAS, 8 Maret 2012



Setelah lama ditunggu dan dua tahun tertunda, akhirnya Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan disetujui oleh DPR. Kini, pemerintah tengah memilih komisionernya dan setelah itu diharapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa mulai beroperasi. Menurut Ayat (2) Pasal 34 UU BI Tahun 2004, OJK seharusnya berdiri selambat-lambatnya 31 Desember 2010. Penyatuan semua lembaga yang mengatur dan mengawasi lembaga keuangan (BI dan Bapepam-LK) diharapkan dapat memberikan perlakuan sama bagi semua jenis industri keuangan dan semua bentuk hukum kepemilikannya (negara, koperasi, serta swasta nasional dan asing). Penyatuan itu sekaligus diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan mengatasi keterbatasan tenaga profesional serta memudahkan koordinasi antarlembaga yang selama ini berdiri sendiri.

Pendirian OJK bagian dari program IMF, 1997-2003, untuk meningkatkan standar acuan serta mutu pengaturan dan pemeriksaan serta pengawasan lembaga-lembaga keuangan, terutama industri perbankan, di Indonesia. Buruknya mutu pemeriksaan atas lembaga keuangan itu tecermin dari krisis keuangan 1997-1998 yang sangat mahal biayanya bagi perekonomian nasional. Pemeriksaan dan pengawasan lembaga keuangan tersebut tak mampu mendeteksi potensi krisis.

Setelah BLBI, terus terjadi krisis lanjutan, termasuk kasus Bank Bali (1998) dan Bank Century (2008). Keterkaitan kegiatan PT Antaboga Delta Sekuritas, PT Century Mega Investindo, dan PT Century Super Investindo dengan PT Bank Century yang tak terpantau Bapepam-LK dan BI menggambarkan kurangnya koordinasi dan pertukaran informasi antar-kedua lembaga pengawas. Ketiga perusahaan reksa dana dan sekuritas itu dimiliki pemilik Bank Century dan digunakan untuk merongrong bank ini. Belakangan terungkap, perusahaan itu tak punya surat izin operasi dari Bapepam-LK.

Pengalaman di sejumlah negara, integrasi seluruh lembaga pengatur dan pengawas lembaga keuangan perlu 3-5 tahun. Di Indonesia, integrasi BI dengan Bapepam-LK mungkin bisa lebih cepat karena dilihat dari nilai aktiva dan jumlah kantor cabang. Bank adalah inti industri keuangan Indonesia. Lembaga keuangan non-bank, seperti reksa dana, asuransi, dan dana pensiun, memang tumbuh dengan cepat dari tahap awal yang sangat rendah. Lembaga keuangan non-bank yang tumbuh pesat adalah perusahaan asing, seperti Schroders, Manulife, AIA, dan Allianz.

Pro-Kontra Penyatuan

Penyatuan lembaga-lembaga pemeriksa keuangan dalam satu badan mengandung lima manfaat dan sekaligus potensi permasalahannya. Manfaat pertama, efisiensi karena besarnya skala organisasi lembaga yang disatukan. Kedua, menekan biaya dengan memanfaatkan skala ekonomi. Ketiga, meningkatkan akuntabilitas. Keempat, meniadakan persaingan antarlembaga pemeriksa dan meniadakan duplikasi pekerjaan. Kelima, memudahkan kesamaan perlakuan dalam pengaturan dan pengawasan atas semua industri keuangan.

Di lain pihak ada potensi permasalahan penyatuan lembaga pemeriksa lembaga keuangan dalam satu badan. Pertama, jika tujuan pendirian tak jelas, lembaga yang menyatu ini kurang efektif dibandingkan dengan lembaga supervisi yang terpisah. Kedua, biayanya justru sangat mahal jika organisasi terlalu besar. Di Singapura, pengaturan dan pengawasan seluruh lembaga keuangan di tangan Monetary Authority of Singapore (MAS) yang didirikan 1984. Jumlah personel MAS jauh lebih sedikit dan struktur organisasi jauh lebih sederhana dibandingkan dengan kedua lembaga pengawas Indonesia itu. Padahal, jumlah lembaga keuangan di Singapura jauh lebih banyak dan kegiatan jauh lebih kompleks.

Potensi masalah ketiga, adanya aji mumpung (moral hazard) jika sasaran tak dikomunikasikan dengan jelas. Keempat, proses integrasi dapat memicu politisasi atau masuknya kepentingan tertentu dalam kerangka pengaturan dan pengawasan industri keuangan yang pada hakikatnya bersifat teknis. Politisasi semakin dimungkinkan jika sebagian komisioner OJK berasal dari kalangan anggota DPR yang tak menguasai masalah teknis. Potensi masalah kelima, kemungkinan kehilangan staf inti jika proses integrasi tak dapat dikendalikan dengan baik. Pemeriksa dan pengawas bank dari BI enggan pindah ke OJK karena masalah gaji, perumahan, dan manfaat lain lebih besar di BI daripada di instansi pemerintah lain.

Pola Inggris versus Amerika

Program IMF 1997-2003 mendesain OJK menurut model Financial Services Authority (FSA) yang diintroduksi di Inggris 1997. FSA merupakan lembaga independen yang terpisah dari bank sentral dan departemen keuangan. Setelah berpindahnya fungsi pengawasan dan pemeriksaan bank ke OJK, bank sentral dapat memusatkan perhatiannya pada pengaturan masalah moneter dan ekonomi makro. Bank sentral memeriksa bank hanya berkaitan dengan penggunaan kreditnya oleh bank penerima kredit.

Karena dua alasan, setelah krisis keuangan global 2008, muncul gagasan baru menyatukan pengawasan dan pemeriksaan semua lembaga keuangan di tangan bank sentral. Karena menimbulkan dampak besar, beberapa perusahaan non-keuangan yang merupakan nasabah besar lembaga-lembaga keuangan (seperti General Motors) tak luput dari pengawasan the Federal Reserve, bank sentral AS.

Alasan pertama, ternyata FSA Inggris pun tak dapat mendeteksi kondisi keuangan the Northen Rock, bank penyedia kredit perumahan skala kecil yang menempatkan dananya dalam porsi cukup besar di subprime mortgages yang menjadi masalah di AS. Pemerintah Inggris terpaksa mengambil alih saham bank itu untuk menyelamatkannya. Alasan kedua, dan terpenting, untuk memudahkan penyaluran dana dalam rangka lender of last resort dan quantitative easing guna mengatasi kekeringan likuiditas di pasar uang nasional dan internasional di tengah berlangsungnya krisis.

OJK diharapkan dapat menyiapkan industri perbankan nasional agar mampu jadi pelaku global. Untuk itu, OJK dapat membantu bank-bank negara (termasuk BPD) meningkatkan mutu personel, memodernisasi sistem dan mengubah cara kerja agar dapat menyamai Development Bank of Singapore. Kelompok bank negara tetap inti industri perbankan Indonesia.

Bank-bank swasta yang terafiliasi dengan kelompok konglomerasi usaha juga harus menaati aturan prudensial, termasuk batas minimum pemberian kredit (BMPK) dan posisi devisa neto (PDN), agar jangan memobilisasi dana hanya bagi keperluan pembiayaan modal anak-anak perusahaannya. Pelanggaran atas ketentuan BMPK dan PDN merupakan penyebab krisis 1997. Dari kasus Bank Century, aturan fit and proper test saja belum dapat mencegah kemungkinan masuknya elemen kriminal dalam industri perbankan. Walaupun bukan anggota Dewan Direksi Bank Century, Robert Tantular dapat mengendalikan operasi tersebut tanpa terpantau pengawas on-site dan off-site BI.

Pemeriksaan dan pengawasan bank tak penting selama Orde Baru. Kini, selain perlu memantau perubahan standar dan aturan prudensial yang berlaku secara internasional, OJK pun perlu ikut aktif membuat standar serta aturan itu melalui forum Basel dan G-20 agar sesuai dengan kondisi dan kepentingan nasional. KTT G-20 di Seoul, 11-12 November 2010, menerima Basel-3 sebagai inti kerangka pengaturan baru industri keuangan. Untuk membuat bank lebih kokoh, mampu menyerap kerugian, serta kian kuat menghadapi krisis, Basel-3 meningkatkan keperluan modal bank, memperketat standar pengertian modal, menertibkan transaksi derivatif, serta mengatur lebih ketat likuiditas perbankan dan sumber pembelanjaannya serta cara pemberian bonus ke karyawan bank ataupun cara penanganan bank bermasalah.

Basel-3 meningkatkan keperluan modal dasar bank menjadi 7 persen dari risiko tertimbang (RWA) mulai 2019. Bank yang masuk kategori systematically important financial institutions wajib menambah ekstra modal 1,0-2,5 persen dari RWA. Bank juga wajib menambah modal dalam transaksi derivatif. Sumber dana dan likuiditas perbankan diharapkan kian bergeser dari sumber dana jangka pendek dan kekayaan yang kurang likuid ke sumber dana jangka panjang dan lebih likuid. Penanganan bank bermasalah akan tetap mencari keseimbangan antara upaya melindungi deposan dan mengurangi beban pembayar pajak lewat anggaran negara. ●

Rabu, 22 Februari 2012

Menyambut OJK


Menyambut OJK
Anas Urbaningrum, KETUA UMUM DPP PARTAI DEMOKRAT  
Sumber : SINDO, 22 Februari 2012


Babak awal proses seleksi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi dimulai. Sebanyak 87 nama calon yang lolos seleksi awal sudah diumumkan.
Nama-nama ini akan diseleksi lagi oleh panitia yang dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk diserahkan 21 nama kepada Presiden. Dari Kantor Presiden akan dipilih 14 nama untuk kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat,yang akan memilih tujuh nama untuk diangkat dan ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner. Proses seleksi ini merupakan satu milestones bagi lembaga independen OJK.

Pembentukannya telah disahkan secara formal dengan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011. Proses perencanaan dan pematangan kelembagaan ini telah berjalan cukup lama,dari saat krisis 1997/98 dan kemudian dimandatkan secara formal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, hingga akhirnya terbentuk dan ditetapkan secara resmi pada Oktober tahun lalu. OJK didesain sebagai sebuah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. Ia juga memiliki kewenangan sangat luas yang meliputi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan keseluruhan sektor keuangan dan perbankan.

Dengan kata lain,OJK akan melingkupi sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Dus, OJK bertanggung jawab mengawasi pengelolaan keseluruhan asetaset di sektor keuangan di Indonesia. Landasan pemikiran utama dari pembentukan OJK adalah menciptakan pengawasan sektorkeuangan yang terintegrasi. Dewasa ini globalisasi sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi dan inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang kompleks, dinamis, dan saling terkait antarsubsektor.

Pembentukkan OJK juga untuk menciptakan lembaga pengawas sektor keuangan yang independen dan kredibel dalam melaksanakan tugasnya. Independensi ini penting untuk mencegah benturan kepentingan antara berbagai aktor yang berinteraksi di pasar. Independensi kelembagaan OJK juga meminimalisasi potensi intervensi pihakpihak tertentu, termasuk pemerintah dalam pengawasan sektor keuangan. Satu hal lain yang menarik dari reformasi keuangan dan pembentukkan OJK adalah dimasukkannya pendidikan dan perlindungan konsumen sebagai nomenklatur pengawasan pada sektor finansial.

Satu langkah positif yang patut diapresiasi mengingat masih sedikit terabaikannya aspek ini dalam supervisi lembaga keuangan. Fokus pengawasan yang ada selama ini cenderung terpusat pada aspek prudential dari lembaga keuangan yang ada. Sementara kepentingan konsumen sebagai bagian terpenting dari keberadaan sektor keuangan belum begitu diperhatikan.

Langkah Awal

Keberadaan OJK merupakan mata rantai dari proses reformasi sektor keuangan Indonesia secara menyeluruh. Dengan paripurnanya kelembagaan OJK, reformasi kelembagaan lain di sektor keuangan juga dipastikan menyusul.Keberadaan OJK meniscayakan penataan ulang fungsi dan wewenang lembaga-lembaga yang memiliki otoritas di sektor keuangan lainnya, melalui revisi berbagai peraturan dan perundang-undangan terkait. Salah satunya perubahan Undang-Undang tentang Perbankan dan Bank Indonesia.

Satu penjabaran lebih lanjut soal pembagian kewenangan dan bentuk koordinasi antara OJKdan BI diperlukan.Setelah pembentukan lembaga ini, OJK bertanggung jawab terhadap pengawasan mikro (microprudential) perbankan. Sementara BI memiliki otoritas dalam mengatur dan mengawasi aspek makro (macroprudential) perbankan seperti penetapan BI Rate,FasBI, Giro Wajib Minimum, dan kebijakan moneter lainnya. Persoalannya, kebijakan moneter dan macroprudential perbankan yang dilakukan BI membutuhkan informasi akurat tentang kondisi aktual individu bank. Ini merupakan ranah dari pengawasan microprudential yang dimiliki OJK.

Pada titik ini dibutuhkan formulasi secara detail bentuk koordinasi antara OJK dan BI melalui revisi Undang-Undang Perbankan untuk mencegah persoalan di kemudian hari. Begitu pula dengan beralihnya tanggung jawab pengawasan microprudential dari BI ke OJK,diperlukan satu redefinisi dari peran BI. Dalam hemat kami, dengan sumber daya yang dimiliki saat ini, peran dan misi BI perlu diperluas bukan hanya pada kewajiban mengawal tingkat inflasi nasional yang selama ini ditempuh melalui kebijakan inflation targeting framework (ITF).

Namun, BI juga perlu diberikan peran dan tanggung jawab terhadap misi lain seperti penciptaan lapangan kerja nasional dan percepatan tingkat pertumbuhan ekonomi. Revisi Undang-Undang BI hanya salah satu aspek reformasi sistem keuangan yang terkait dengan OJK.Beberapa revisi kelembagaan atau formulasi peraturan lain yang terkait di bidang keuangan, seperti revisi Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), juga perlu dilakukan. Demikian pula detail pengaturan hubungan antarlembaga dalam payung Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan perlu dijabarkan lebih lanjut.

Hal-hal mendasar terkait relasi kelembagaan ini memang sudah diatur dalam Undang- Undang OJK. Namun, detail aturan perlu ditetapkan lebih lanjut dengan mengantisipasi revisi terkait pada kelembagaan BI dan LPS. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa keberadaan OJK merupakan awal dari penataan ulang sistem keuangan nasional yang lebih efisien, stabil dalam arti kebal terhadap guncangan, dan berkeadilan. Muara dari penataan ini adalah perbaikkan fungsi intermediasi dan peningkatan peran lembaga keuangan nasional pada pembangunan nasional.

Dengan OJK sebagai awal penataan, berbagai lembaga jasa keuangan diharapkan memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam penyediaan dana untuk pembangunan ekonomi nasional. Pada akhirnya percepatan pertumbuhan ekonomi yang berujung pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat dapat tercapai secara lebih berkeadilan.