Tampilkan postingan dengan label Hilmy Konstantinus Deo Amal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hilmy Konstantinus Deo Amal. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 September 2013

Relaksasi Sektor Mineral dan Batubara

Relaksasi Sektor Mineral dan Batubara
Hilmy Konstantinus Deo Amal  ;   Pekerja Pertambangan
KOMPAS, 13 September 2013
  

Dalam beberapa bulan terakhir ini, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS terus melemah dan sampai pada kisaran Rp 11.000. Untuk menstabilkan kondisi makroekonomi, pemerintah merilis empat paket kebijakan ekonomi. Salah satu memuat kebijakan relaksasi sektor mineral-batubara.

Dalam siaran pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), insentif relaksasi sektor mineral-batubara diatur seperti berikut. Pertama, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang telah memenuhi undang-undang diberi rekomendasi persetujuan ekspor produk pertambangan berdasarkan permohonan tertulis.
Kedua, pemegang IUP yang mendapat persetujuan ekspor diberi relaksasi (kelonggaran) meningkatkan jumlah (kuota) ekspor produk pertambangan berdasarkan revisi kerja dan anggaran biaya tahun 2013. Ketiga, ekspor produk pertambangan berlaku sampai dengan 12 Januari 2014.
Menjadi pertanyaan penting bagi insan pertambangan: apakah kebijakan relaksasi sektor mineral-batubara masih sejalan dengan semangat penghiliran sektor pertambangan yang digariskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara?
Meningkat
Kebijakan relaksasi sektor mineral-batubara dilatarbelakangi asumsi, kinerja ekspor sektor ini menurun sejak dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 7/2012 yang mengatur batas maksimum ekspor mineral mentah dan Peraturan Menteri Keuangan No 75/2012 yang mengatur bea keluar mineral mentah 20 persen.
Seiring dengan defisit neraca perdagangan, dirasa perlu memberi relaksasi agar sektor ini mampu mendongkrak penerimaan devisa negara. Namun, data Kementerian ESDM menunjukkan asumsi tersebut keliru. Data Kementerian ESDM Januari-Maret 2013 menunjukkan ekspor sejumlah komoditas mineral mentah (ore) meningkat tajam dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya.
Nikel meningkat 55,1 persen, bijih besi meningkat 57,7 persen, dan bijih bauksit meningkat 38,7 persen. Tanpa kebijakan relaksasi ekspor mineral-batubara, sesungguhnya ekspor mineral mentah meningkat tajam. Dengan keluarnya paket kebijakan relaksasi, dapat dipastikan laju eksploitasi mineral mentah makin tak terbendung. Dengan kata lain, kebijakan relaksasi sektor mineral-batubara tak sejalan dengan semangat penghiliran sektor pertambangan yang sejak dua tahun lalu gencar didorong pemerintah.
Agenda sektor pertambangan untuk bergerak ke hilir pada 2014 masih menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, pelemahan rupiah juga berdampak pada pelemahan komitmen pemerintah dan sejumlah pemangku kepentingan pertambangan. Ini terefleksi dalam pernyataan Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo yang memperlihatkan pandangan skeptis terhadap agenda penghiliran sektor mineral-batubara: ”Pemerintah tetap mendorong berjalannya (penghiliran) hasil tambang yang dimulai 2014 meski target ini sulit tercapai.”
Pandangan skeptis ini kemudian dipertegas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Thamrin Sihite, yang seusai rapat kerja dengan Komisi VII DPR melontarkan gagasan memberi pengecualian/toleransi bagi perusahaan tambang yang sedang melakukan studi kelayakan dan konstruksi agar tetap dapat mengekspor mineral mentah pada 2014 (Kompas, 28/8).
Yang menjadi pertanyaan kemudian, bagaimana jika hasil studi: tidak layak membangun sebuah pabrik? Bagaimana jika konstruksi tak tuntas dalam waktu yang telah ditetapkan?
Komitmen
Secara historis semangat kemandirian sektor mineral-batubara telah jauh-jauh hari digalakkan negara. Ini dapat dibuktikan oleh pembangunan pabrik feronikel pertama di Indonesia dan satu-satunya di kawasan Asia Tenggara pada 1976 oleh PT Antam di Pomalaa, Sulawesi Tenggara. Kolaborasi insinyur terbaik Indonesia dan tenaga ahli dari Jepang menjadi tonggak awal mimpi tentang kemandirian pengelolaan mineral dalam negeri. Kini, 37 tahun kemudian, semangat ini dituangkan dalam kerangka legal bernama UU Minerba. Semangat dasarnya ialah menciptakan kemandirian dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya mineral dan batubara, yang tentunya selaras dengan konstitusi negara kita.
Kini, di tengah pelemahan rupiah terhadap dollar AS, kebijakan dan komitmen pemerintah membawa industri pertambangan Indonesia bergerak ke hilir sedang diuji: jangan sampai rupiah yang melemah turut melemahkan semangat dan mimpi kita jadi bangsa berdaulat mengelola kekayaan sumber daya alam. Kita tak ingin selamanya jadi bangsa penjual mineral mentah. ●  

Kamis, 13 Juni 2013

Polemik Alih Daya

Polemik Alih Daya
Hilmy Konstantinus Deo Amal ;   Pekerja Outsorcing BUMN
SUARA KARYA, 12 Juni 2013


Terminologi alih daya (outsourcing) sebenarnya tidak pernah secara gamblang disebutkan dalam regulasi ketenagakerjaan yang ada di Indonesia. Banyak kalangan menilai dan berpendapat bahwa UU No 13 Tahun 2003 dan Kepmen No 220/Men/X/2004 menjadi titik tolak basis regulasi praktik alih daya di Indonesia. Sejak saat itu, praktik alih daya menjadi trend baru korporasi di Tanah Air. Baik instansi pemerintah, korporasi swasta, hingga BUMN berlomba-lomba meningkatkan produktivitas dan efisiensi dengan menggunakan jasa tenaga alih daya (outsourcing).

Pada awalnya tenaga alih daya diperuntukkan bagi pekerjaan-pekerjaan penunjang (non core job), namun dalam perjalanannya tenaga alih daya juga digunakan pada kegiatan inti perusahaan (produksi).
Pada instansi pemerintah tenaga alih daya biasa disebut pegawai honorer, pada perusahaan multi nasional (MNC) kerap menggunakan terminologi kontraktor. Namun, pada prinsipnya sama, baik honorer, kontraktor, maupun tenaga alih daya (outsourcing). Mereka adalah pekerja yang pada intinya mengandung pengertian sama, yaitu pekerja yang dipekerjakan dengan kontrak kerja dalam waktu tertentu. Regulasi terbaru tentang alih daya ialah Permenakertrans (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi) No 19 Tahun 2012 yang mengatur mengenai jenis pekerjaan yang boleh menggunakan jasa outsourcing (alih daya) dan jenis pola hubungan kerja. Berdasarkan regulasi ini, terdapat lima jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga alih daya meliputi: jasa keamanan, jasa transportasi, jasa katering, jasa pembersihan, serta jasa migas dan pertambangan. Dari segi substansi sebenarnya aturan baru mengenai alih daya ini tidak membawa perubahan signifikan dan substansial dari pangkal persoalan tenaga alih daya, yaitu kesejahteran tenaga kerja.

Beberapa waktu lalu, di depan kantor Kementerian BUMN, Serikat Pekerja 'Outsourcing' BUMN yang menamankan diri Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi besar-besaran dengan mengerahkan sekitar 15 ribu orang. Aksi tersebut menuntut dua hal penting.

Pertama, masalah pendapatan atau upah tenaga outsourcing di BUMN saat ini, yang dinilai terjadi gap yang sangat jauh dibandingkan dengan karyawaan tetap (permanent employee). Padahal, di lapangan beban kerja dan tanggung jawab karyawan outsourcing kadangkala sama atau bahkan melebihi dari pegawai tetap. Tentu, hal ini menimbukan kecemburuan dan kegelisahaan di antara para karyawan outsourcing

Kesenjangan pendapatan mengakibatkan pemenuhan hak-hak tenaga alih daya terhadap pendidikan, kesehatan dan hak-hak dasar lainnya menjadi sangat terbatas. Kedua, jenjang karier para tenaga outsourcing di banyak BUMN juga sering tidak ada kejelasan, karena tidak adanya sistem promosi bagi para tenaga outsourcing untuk menjadi karyawaan tetap (permanent employee). Tentu, tak seorang pun ingin menjadi karyawan outsourcing sepanjang hidupnya. Di banyak BUMN dapat kita jumpai banyak karyawan outsourcing dengan masa kerja sudah tahunan dan bahkan puluhan tahun, namum tak kunjung diangkat menjadi karyawan tetap.

Kedua soal utama ini oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan juga diamini dan akhirnya masalah ini dibawanya ke Senayan dalam kesempatan bersidang dengan anggota DPR. Tujuan Menteri Dahlan Iskan tentu agar terbit regulasi baru dari dewan soal polemik outsourcing BUMN.

Tidak Adil

Pancasila adalah salah satu pilar penting dalam berbangsa dan bernegara. Pancasila juga menjadi norma dasar (ground norm) yang mengatur segala tindak-tanduk kita sebagai manusia Indonesia. Bila kita renungkan secara lebih mendalam, Pancasila dan praktik alih daya sesungguhnya sangat berjarak dan bisa dikatakan saling menjauh.

Sila kelima Pancasila mengamanatkan kita semua untuk senantiasa mengusahaan 'keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia'. Tanpa memandang apakah dia pegawai tetap atau tenaga alih daya, mamun jika ia tercatat sebagai warga Indonesia wajib memperoleh keadian sosial (kesejahteraan). Praktik alih daya memang tidak memiliki argumentasi logis yang cukup kuat untuk dihapuskan karena praktik alih daya telah menjadi kebiasaan internasional yang dipraktikkan oleh perusahaan-perusahaan internasioal di seluruh dunia. Tetapi, kiranya upaya korektif yang substansial perlu terus-menerus diupayakan para pemangku kepentingan demi keadilan sosial rakyat Indonesia.

Praktik MNC

Di sejumlah perusahaan multi nasional (MNC) pun, pihak manajemen banyak menggunakan jasa tenaga alih daya. Mereka pada umumnya disebut sebagai kontraktor (contractor), baik yang masuk melalui pihak ketiga (vendor) ataupun masuk secara mandiri (independent contractor).

Ada dua perbedaan mendasar antara praktik alih daya pada MNC dan BUMN/instansi pemerintah lainnya.
Pertama, tenaga alih daya pada MNC memiliki penghasilan yang layak untuk memenuhi hak-hak dasarnya dan gap penghasilan antara tenaga alih daya/kontraktor dan karyawan tetap (permanent employee) tidaklah terlampau jauh. Dengan demikian kesenjangan sosial di MNC tidaklah terlalu mencolok.

Kedua, pada MNC kinerja (performance) para tenaga alih daya dimonitor secara berkala oleh perusahaan. Sehingga, tenaga alih daya yang punya track record performa yang dinilai baik oleh perusahaan, dapat dipromosikan untuk menjadi karyawaan tetap. Model pengelolaan alih daya pada MNC dapat dikatakan cukup baik dan harusnya bisa menjadi pelajaran penting bagi BUMN dan perusahaan swasta lainnya. 

Rabu, 11 April 2012

Bisul di Bumi Cenderawasih


Bisul di Bumi Cenderawasih
Hilmy Konstantinus Deo Amal, Alumnus Universitas Katolik Parahyangan Bandung
SUMBER : SUARA KARYA, 11 April 2012


Papua sebuah wilayah di ujung paling timur Indonesia, oleh sebagian orang dikenang sebagai pulau 'surga' yang memiliki kekayaan dan keindahan alam yang begitu mempesona. Dan, oleh sebagian orang pula, dikenang sebagai wilayah yang rawan, daerah gembong separatis. Meningkatnya eskalasi tindak kekerasan di bumi Cenderawasih tersebut, menjadikan wilayah ini lagi-lagi menjadi topik hangat yang diperbincangkan oleh berbagai pihak.

Terakhir, pesawat komersial Trigana Air ditembaki oleh orang tak dikenal di Bandara Mulia, Puncak Jaya, Papua. Akibatnya, satu orang tewas dan 4 lainnya mengalami luka-luka. Jajaran kepolisian pun kini telah menyebarkan pasukan di sejumlah titik di Puncak Jaya, terutama di daerah selatan PT Freeport Indonesia untuk menangkap kelompok bersenjata yang menembaki pesawat Twin Otter tersebut. (SK, 9/4'12).

Sejenak kita semua termenung dan berpikir, apa yang salah dengan kebijakan pemerintah terhadap Papua? Apakah otonomi khusus yang diberikan pemerintah sejak 2001 masih belum mampu meredam hasrat teman-teman dari Papua untuk merdeka? Kita seakan terjebak dalam lingkaran setan saling tuding-menuding. Pemerintah selama ini merasa sudah cukup banyak menggelontorkan dana untuk pembangunan di Papua, namun di sisi lain, orang-orang Papua di level akar rumput, merasa tidak mendapatkan manfaat dari kebijakan pemerintah.

Papua sebagai bagian integral dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki sejarah panjang. Penuh perjuangan mungkin itulah kira-kira pandangan para veteran dalam operasi pembebasan Irian Barat atau yang dikenal dengan operasi Trikora pada tahun 1961, yang saat itu dipimpin oleh Mayor Jenderal Soeharto. Papua akhirnya menjadi bagian dari wilayah Republik Indonesia setelah diadakannya referendum yang dikenal dengan Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) tahun 1969. Sejak Papua kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi, selama itu pula rakyat Papua terus hidup dalam berbagai dimensi konflik.

Papua hingga hari ini di mata sebagian rakyat Indonesia kerap dipandang sebagai wilayah yang sarat akan konflik, baik vertikal maupun horizontal. Paling tidak, hingga hari ini ada 3 wilayah di Indonesia yang masih sangat rentan terhadap isu separatisme, yaitu Aceh (GAM), Maluku (RMS), dan Papua (OPM). Namun dalam beberapa tahun belakangan ini bisa dikatakan Papua-lah yang sering kali bergejolak.

Dalam berbagai literatur studi konflik, ada begitu banyak variable yang dapat dipergunakan dalam menjelaskan dan memetakan konflik di bumi Papua. Salah satu teori besar (grand theory) dalam studi konflik adalah teori Protracted Social Conflict yang dikemukan oleh Edward Azar.

Ada beberapa penyebab konflik mendasar menurut Azar. Pertama, communal content (masyarakat). Dalam konteks Papua di mana terjadi sentimen antara warga asli Papua dengan para pendatang (non Papua) yang pada gilirannya kerap kali menyebabkan pertikaian di tingkat akar rumput antara penduduk lokal dengan warga pendatang. Hal ini masih diperparah lagi dengan kian banyaknya aparatur birokrasi di tanah Papua yang berasal dari luar Papua sehingga menyulut api kecemburuan sosial di antara warga masyarakat Papua.

Kedua, basic needs (kebutuhan dasar). Kebutuhan dalam hal ini tidak sebatas pada pemenuhan kebutuhan ekonomi semata tapi jauh dari itu ketertinggalan dan keterbelakangan yang terjadi di Papua saat ini adalah karena masih rendahnya tingkat pendidikan yang dienyam oleh masyarakat Papua. Untuk memperoleh sebuah kemajuan tentunya perlu suatu usaha luar biasa untuk mendongkrak tingkat dan mutu pendidikan secara merata khususnya terhadap masyarakat asli Papua.

Ketiga, governance (pemerintah). Meningkatnya tindak kekerasan di Papua, sekali lagi menunjukkan betapa represifnya pemerintah kita dalam menangai isu separatisme di bumi Papua. Sudah menjadi rahasia umum bagi rakyat Papua manakala menyaksikan para pemuka adat di Papua yang dicurigai dan sinyalir terlibat OPM, langsung diberangus dengan cara-cara represif.

Dalam menghadapi 3 permasalahan utama di atas, pemerintah Republik Indonesia coba mengambil langkah instan dengan memberikan Otonomi Khusus melalui Peraturan Pemerintan No 21 Tahun 2001. Hal ini jelas ditujukan hanya untuk meredam gejolak sementara di tanah Papua. Setiap wilayah khususnya Papua sangat butuh pembangunan namun penggelontoran dana dari pemerintah pusat, yang tanpa mekanisme kontrol dan pengawasan ketat, justru akan menjadi lahan subur bagi para koruptor di tingkat daerah dan juga tidak akan membawa perubahan substansial pada situasi di sana.

Akumulakasi dari pengabaian pemerintah terhadap masalah-masalah fundamental di Papua pada gilirannya akan menjadi bisul dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bisul ini sewaktu-waktu bisa pecah dan dapat menyebabkan rasa sakit dan perih bagi segenap rakyat Indonesia

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2011 menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Otonomi Khusus Provinsi Papua periode 2008-2010. Dana sebesar Rp 1,85 triliun yang seharusnya digunakan untuk program pendidikan dan kesehatan ternyata justru didepositokan di bank. Kasus ini semakin menunjukan lemahnya kemampuan aparatur di tingkat daerah dalam mengelola dana otsus.

Menanggapi situasi yang kian memanas, belum lama ini sempat muncul pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa bahwa pemerintah punya banyak 'rencana-rencana besar' untuk pembangunan Papua ke depan. Semoga pernyataan Hatta bukanlah sekedar 'angin surga' yang dihembuskan oleh pemerintah, melainkan merupakan rencana aksi nyata yang sesegera mungkin akan dilaksanakan. Semoga.