Tampilkan postingan dengan label Setya Novanto dan Justice Collaborator. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Setya Novanto dan Justice Collaborator. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 Maret 2018

Setya Novanto, 'Deep Throat', dan Bab Akhir Seorang Politisi

Setya Novanto, 'Deep Throat', dan
Bab Akhir Seorang Politisi
Denny JA  ;   Akademisi;  Konsultan Politik
                                                     REPUBLIKA, 24 Maret 2018



                                                           
Setnov (Setya Novanto) sedang menulis bab terakhir dari buku perjalanan politiknya. Sungguhpun itu hanya bab terakhir, dan sudah banyak bab sebelumnya, bab terakhir itu yang akan menentukan tempat Setnov dalam sejarah.

Apakah Setnov akan dikenang sebagai kisah tragedi semata? Ataukah akhirnya kisah tragedi itu bercampur pula dengan aroma harum seorang pahlawan? Mampukah dan maukah Setnov menutup karir politiknya dengan sejenis kisah happy ending bagi tumbuhnya pemerintahan yang bersih?

Setnov kini sepenuhnya memilih. Megakorupsi KTP-el adalah panggungnya. Ia berada di sentral proyek itu. Dalam korupsi massal, uang itu seperti lagu Bengawan Solo: “air mengalir sampai jauh. Akhirnya ke laut.” Setnov tahu hulu dan hilir mengalirnya uang yang kini dituduh sebagai uang korupsi.

Apakah Setnov memilih menyimpan semua nama? Lalu ia sendirian bersama pelaku kelas kecil  saja meringkuk di penjara? Ia biarkan pemain besar bergentayangan di luar sana, dan potensial mengulang korupsi berjemaah kembali?

Ia biarkan “mafia korupsi” tetap terjadi lagi karena permainan mafia tetap aman tersembunyi? Lalu Setnov sendiri memilih dikenang semata sebagai titik hitam contoh seorang politisi?

Ataukah Setnov ingin menyumbang sesuatu bagi terciptanya pemerintahan Indonesia yang bersih di kemudian hari? Ia misalnya membagi pengetahuan  dan pengalaman bagaimana “mekanisme permainan uang di pemerintahan,” untuk pelajaran ke depan.

Setnov pun berubah dari seorang politisi  dan pada waktunya menjadi sebuah istilah “Setnov Effect.” Itu istilah yang mengacu pada kesaksian setnov yang akhirnya mengubah politik Indonesia.

Tentu kesalahan Setnov tetap tak bisa dihapuskan. Namun bab akhir karier politiknya, “Setnov Effect” itu menjadi harum karena misalnya, ia membongkar mafia, yang menyebabkan mekanisme mafia itu hilang dalam belantara politik Indonesia.

Dua hari lalu, Setnov sudah membuat heboh. Ia menyebut dana korupsi KTP-el mengalir bahkan sampai pada Puan Maharani, seorang calon “permaisuri” politik Indonesia berikutnya. Puan sudah membantah. Dan Puan berhak atas “asumsi tak bersalah”: bahwa Puan harus dianggap tak bersalah sampai pengadilan memutuskannya bersalah.

Akankah Setnov gentar dan mundur kembali? Ataukah Setnov mulai militan dengan semangat “tobat nasuha,” dan spirit “Khusnul Khatimah?”

Dalam politik di Amerika Serikat pernah terjadi seorang saksi yang mengubah politik. Saya membaca ulasan Jonathan Freedland di tahun 2008, "Deep Throat’s Big Impact".

"Deep Throat" adalah nama samaran seorang saksi yang membocorkan sejenis mafia politik di Istana Presiden Gedung Putih. Tak nanggung,  kasus penyadapan ilegal atas calon kompetitor politik sang presiden ternyata melibatkan presiden Amerika Serikat sendiri: Presiden Nixon.

"Deep Throat" membocorkan rahasia itu lewat dua jurnalis bersemangat Washington Post. Kisah ini sudah difilmkan sangat bagus dalam “All the President’s Men.”

Siapa sebenarnya "Deep Throat" itu? Bertahun kemudian setelah kematian Presiden Nixon, barulah sang "Deep Throat" itu menampakkan diri. Ia adalah pejabat penting di FBI yang mengetahui politik kotor tingkat istana.

Mata publik terbuka. Betapa ternyata orang tertinggi di istana memainkan lembaga resmi FBI,  CIA, dan IRS bukan untuk kebijakan negara, tapi untuk politik pribadi bagi persaingan pilpres berikutnya.

"Deep Throat" dikenang sebagai pahlawan karena memberikan efek besar bagi poltiik istana di kemudian hari. Tak mudah lagi bahkan seorang presiden menggunakan bawahannya untuk politik pribadi.

Tentu kasus "Deep Throat" berbeda dengan Setnov. "Deep Throat" tidak tersangkut masalah hukum. Ia juga membocorkan rahasia secara juga rahasia.

Namun Setnov dapat memberikan efek yang sama. Setnov dapat membongkar semua mafia keuangan itu di pengadilan. KPK, pers, politisi, pengusaha, publik luas akan mengalami “shock” jika ternyata memang banyak orang penting dan orang besar lain terlibat.

Namun Setnov akan harum karena kesaksiannya membuat publik menekan keras. Publik akan lebih bergema supaya mafia itu dilenyapkan. Pasca nyanyian Setnov, tekanan publik semakin menjadi agar check and ballance dalam pemerintahan yang bersih semakin dikeraskan.

Maukah Setnov? Mampukah Setnov? Beranikah Setnov?

Dalam hening, semoga Setnov membaca puisi Chairil Anwar: “Sekali Berarti. Sudah itu mati.” Ayo Setnov! Hidup hanya sekali. Buatlah berarti sebelum semua kita mati.

Tulislah bab akhir karir politikmu dengan sesuatu yang harum untuk dirimu sendiri dan negara. Bongkar itu mafia, jika memang ada. ●

Rabu, 24 Januari 2018

Menanti Kejujuran Setnov

Menanti Kejujuran Setnov
Jabir Alfaruqi  ;  Koordinator KP2KKN tahun 2008-2010
                                             SUARA MERDEKA, 20 Januari 2018



                                                           
AGAK mengejutkan ketika Setya Novanto (Setnov), mantan ketua DPR nonaktif mengajukan diri secara resmi untuk menjadi justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi E-KTP. Publik terhenyak, sandiwara apalagi yang mau ditampilkan Setnov.

Hal ini mengingat masih segar dalam ingatan kita, bagaimana drama yang dipertontonkan terdakwa ketika komisi antirasuah tersebut hendak menjemput paksa dirinya. Drama itu kini telah terungkap dengan jelas lewat ditetapkannya Frederich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo (pengajacara Setnov dan dokter RS Medika Permata Hijau) sebagai tersangka pihak yang berperan menghalang- halangi penyidikan terhadap Setnov. Peristiwa ini menjadikan publik ragu, apa benar Setya Novanto punya iktikad ingin menjadi justice collaborator? Bukankah itu hanya akal-akalan untuk mendapatkan keringan hukuman nanti?

Tidakah KPK akan tertipu kedua kali bila mengabulkan permintaan tersebut?

Keraguan publik tidak bisa dipungkiri karena latar belakang yang begitu jelas pada awal proses hukum pada Setya Novanto yang sangat berbelit- belit dan licin. Mulai dari julukan yang serius seperti sosok yang kebal hukum, sosok penakluk penegak hukum, negositor ulung dan lain-lain. Begitu juga dengan bentuk-bentuk lelucon, satir, humor atau olok-olok misalnya kalau Setya Novanto mencuri ayam ketangkap yang dihukum ayamnya, kalau menabrak tiang listrik maka tiang listrik yang akan jadi tersangka dan sebagainya. Semua ini menunjukkan betapa hebat dan licinnya sosok mantan ketua DPR tersebut. Namun publik juga perlu berpikir jernih bahwa segala sesuatu bisa berubah, termasuk sikap manusia dalam menghadapi suatu masalah atau kasus.

Setya Novanto bisa saja bersandiwara dan membikin sejuta skenario, tetapi kalau semuanya hanya sia-sia atau bahkan menjerumuskan dirinya ke pidana yang lebih berat, mungkin saja akan berpikir ulang. Pada saat masih berpikir bahwa jabatannya di DPR, ketua umum Golkar masih bisa digenggam, penegak hukum masih bisa dinegosiasi, maka berkelit, bungkam dan menutup rapat-rapat kasus korupsinya adalah suatu kewajban. Ketika tiba waktunya bahwa ternyata semua itu tidak bisa digapai bahkan semakin memojokkan dirinya, untuk apa bertahan dalam kebohongan? Tidak menutup kemungkinan sikap Setya Novanto yang berubah seratus delapan puluh derajat itu terjadi setelah menyadari bahwa semua skenario yang diterapkan tidak berhasil. Orang-orang yang dipercaya sudah tidak bisa membantu, orang yang mesti ditutup-tupi sudah tidak lagi mampu memberi perlindungan. Pilihannya adalah apakah dia akan sengsara sendiri, mendekam di penjara, sedangkan yang lain hidup nikmat, selamat dan naik pangkat?

Justice Collaborator

Menganalisis dan mempelajari kisah sukses pemberantasan korupsi di banyak negara, salah satu andil besar kesuksesan tersebut adalah adanya kemauan pihak-pihak pelaku yang bukan pelaku utama untuk mengungkap siapa pelaku utama dan siapa saja yang terlibat dalam sebuah kasus korupsi. Sebaliknya, kasus korupsi akan terungkap di permukaannya saja selama para pelaku melindungi dan menutup akses informasi lewat kesaksian yang diberikan. Berangkat dari fakta ini sebaiknya KPK perlu mengapresiasi keinginan Setnov tersebut. Atau bahkan lebih jauh membantu Setnov untuk membuka semua pelaku, dokumen dan fakta-fakta yang dibutuhkan untuk menyelesaiakan kasus korupsi E-KTPsecara tuntas.

Penuntasan kasus mega korupsi itu penting bagi KPK. Sebab selama ini KPK banyak menangani kasus besar namun tidak tuntas seperti kasus Bank Century, Hambalang, suap perpajakan dan sebagainya. Publik bertanya-tanya kenapa kasus korupsi yang dipersidangan dinyatakan terbukti lewat putusan pengadilan itu tidak bisa dituntaskan?

Masyarakat sering menanyakan, mana buktinya saat KPK menyatakan bahwa kasus yang ditangani merupakan mega korupsi tetapi pelakunya yang diproses hanya sedikit dan itu pun bukan pelaku utama. Kasus proyek E-KTP yang sering disebut sebagai salah satu kasus korupsi mega proyek ini juga sudah mulai dipertanyakan publik, jangan-jangan kasus ini juga nantinya tidak tuntas seperti kasus-kasus korupsi besar lainnya.

Bila dalam dakwaan Setya Novanto dinyatakan memiliki andil mengintervensi terjadinya mega korupsi E-KTP, dan di belakang hari dia menyatakan masih ada pelaku utama selain dirinya, maka sebenarnya dia mengakui secara terang-benderang bahwa kasus tersebut benar adanya dan mengetahui siapa saja sebetulnya yang terlibat kasus korupsi tersebut. Sebetulnya, kelengkapan informasi dan fakta inilah yang dibutuhkan KPK saat ini. Keterbukaan seorang Setya Novanto ini akan menjadi kunci penerang bagi kasus besar tersebut.

Setnov hanya berkewajiban menyampaikan apa yang dia tahu dan dia kerjakan tidak lebih dan tidak kurang. Bila tugas itu sudah dikerjakan dengan baik maka selesailah amanah sebagai justice collaborator. Langkah yang ditempuh Setnov secara resmi mengajukan sebagai JC sudah benar. Tetapi sebaiknya, Setnov tidak perlu menambatkan harapan dikabulkan sebagai JC. Tanpa jadi JC pun bila dia ingin mendorong penuntasan kasus tersebut bisa dilakukan. Tanpa harus menjadi JC pun sebaiknya fungsi dan tugas JC bisa dilakukan. Dengan demikian iktikad baik itu akan dihargai oleh masyarakat antikorupsi. Dalam konteks inilah, publik menanti keberanian dan kejujuran Setnov. ●

Selasa, 23 Januari 2018

Problematika ”Justice Collaborator” untuk Setya Novanto

Problematika ”Justice Collaborator”
untuk Setya Novanto
Lalola Easter  ;  Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan,
Indonesia Corruption Watch
                                                      KOMPAS, 22 Januari 2018



                                                           
Setya Novanto akhirnya bisa ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah proses panjang akibat tak kooperatifnya tersangka dalam menjalani proses hukum.

Kini, memasuki masa sidang pokok perkara KTP elektronik dengan Setya Novanto (SN), yang berada di posisi terdakwa memohon perlindungan dari KPK dan menawarkan diri untuk menjadi justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama.

Pemberian status JC memang bukan hal baru bagi pelaku tindak pidana, termasuk korupsi. Bagi para tersangka atau terdakwa yang bersedia menjadi JC, ada sejumlah keuntungan yang dapat diperoleh, seperti pengurangan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), kemungkinan penerapan pidana percobaan, serta penerimaan remisi dan pembebasan bersyarat.

Sebagaimana diketahui, pascapenerapan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Hak Warga Binaan, salah satu syarat bagi terpidana perkara korupsi untuk menerima remisi dan pembebasan bersyarat adalah adanya status sebagai JC dari terpidana dalam perkara yang melibatkannya. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa ada kecenderungan tersangka dan terdakwa untuk menjadi JC demi mendapat keringanan hukuman ataupun kemudahan penerimaan remisi dan pembebasan bersyarat.

Dalam perkara korupsi sendiri, sudah ada beberapa tersangka atau terdakwa yang mendapat status JC karena perannya membantu penyidik atau penuntut umum dalam mengungkap perkara korupsi. Ada Agus Tjondro dalam perkara korupsi cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Hendra dalam perkara korupsi videotron Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Andi Narogong dalam perkara korupsi KTP-el.

Pada dasarnya, pemberian status JC didasari pada kesadaran bahwa negara perlu memberikan penghargaan kepada pelaku yang bersedia membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara dengan kompleksitas tinggi, seperti korupsi. Namun, pemberian status JC tersangka atau terdakwa masih bermasalah.

Disharmonisasi hukum

Permasalahan mendasar dalam pemberian status JC adalah disharmonisasi hukum yang memunculkan perbedaan pandangan antara aparat penegak hukum dan hakim pada tataran implementasi.

Perbedaan pandangan ini dapat dilihat dalam perkara korupsi yang menjerat Kosasih Abas dan Abdul Khoir. Dalam kedua perkara tersebut, hakim memutus lebih berat dari tuntutan JPU karena hakim berpandangan bahwa baik Kosasih Abas maupun Abdul Khoir adalah pelaku utama sehingga tidak pantas mendapat status JC.

Terlepas dari problematika itu, dapat dipahami mengapa banyak pelaku yang berlomba mengajukan permohonan sebagai JC, ia berfungsi sebagai tiket cepat menuju penuntasan masa pidana. Namun, tidak semua tersangka atau terdakwa berhak dan patut menerima status sebagai JC.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 mengatur secara kumulatif syarat seorang tersangka atau terdakwa dapat menerima JC. Syarat-syarat itu adalah bersedia mengakui perbuatannya, bukan merupakan pelaku utama dalam kejahatan yang disangkakan atau didakwakan, dan bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di pengadilan untuk perkara yang diungkapnya.

Berkaca dari keseluruhan penjelasan di atas, wacana soal pemberian status JC kepada Setya Novanto menjadi relevan dikritisi. Pemimpin KPK Agus Rahardjo, dalam pernyataannya yang dikutip sebuah media, menyatakan, KPK mempertimbangkan pemberian status JC kepada SN sepanjang ia mengungkap sesuatu yang lebih besar, konsisten, dan mengakui perbuatannya.

Pernyataan ini sepatutnya tidak dilontarkan oleh unsur pimpinan KPK karena justru membuat blunder sehingga memunculkan kesan KPK siap berkompromi dengan SN. JC memang diharapkan memberikan keterangan yang dapat menuntun aparat penegak hukum mengungkap sesuatu yang lebih besar, syarat tersebut tidak berdiri sendiri, dan harus dibarengi pula dengan itikad baik dari tersangka atau terdakwa.

Dalam kasus SN, itikad tidak baik sudah terlihat, bahkan sebelum ia ditahan oleh KPK. Itikad tidak baik itu dapat terlihat ketika SN berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, melarikan diri hingga masuk daftar pencarian orang, dan diduga merekayasa kecelakaan yang menimpanya pada 16 November 2017. Ia juga berkali-kali menyatakan bahwa dirinya tak bersalah dan menolak untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum.

Jika memang sejak awal SN menyadari bahwa dirinya bukan pelaku utama dan memiliki kesempatan untuk mengajukan status JC untuk meringankan tuntutan dan bahkan putusannya, sepatutnya ia kooperatif sejak awal dan mengungkap semua informasi yang dimilikinya kepada penyidik.

Selain itu, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang diperiksa di hadapan sidang atas nama terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong, jelas terlihat bahwa SN menjadi pihak yang punya andil besar dalam korupsi KTP-el. Ia diduga berperan mengatur pengadaan dan perencanaan penganggaran KTP-el serta diduga menerima kick back hingga 2,6 juta dollar AS dari proyek tersebut.

Tak layak

Dari penjelasan ini, dapat dilihat bahwa SN tidak layak mendapat status JC karena patut diduga ia merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara korupsi KTP-el, dan telah dengan sengaja membangkangi hukum dengan manuver-manuvernya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hal-hal ini seharusnya sudah cukup menjadi alasan bagi KPK untuk tidak mengabulkan permohonan SN menjadi JC.

Jika akhirnya KPK mengabulkan permohonan JC ini, akan muncul preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi. Pemberian status JC kepada SN justru akan mendudukkan aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, pada posisi yang rendah karena memfasilitasi pembangkang hukum dengan kemewahan status JC.

Ke depannya, bukan tidak mungkin tersangka korupsi nyata-nyata dan dengan sengaja bersikap tidak kooperatif sebelum akhirnya mengajukan permohonan untuk menjadi JC setelah kehabisan cara untuk menghindari proses hukum. Untuk itu, KPK harus menolak pemberian status JC kepada SN. ●