Tampilkan postingan dengan label Ali Rido. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ali Rido. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Maret 2018

OTT Hakim dan Problem Pengawasan

OTT Hakim dan Problem Pengawasan
Ali Rido  ;   Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII, Yogyakarta
                                                  KORAN SINDO, 14 Maret 2018



                                                           
UNTUK sekian kalinya, lem­baga peradilan kem­bali tergerus in­te­grit­as­nya dengan adanya operasi tang­kap tangan (OTT) oleh Ko­mi­si Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim di Peng­adilan Negeri (PN) Tangerang, Ban­ten, Senin (12/3).

OTT ter­se­­but menjadi anomali nyata ma­sih adanya oknum hakim pen­cari uang, bukan sebagai wa­kil pemberi keadilan. Iron­i­s­nya, praktik pelanggaran etika dan hukum dilakukan hakim di te­ngah kenyataan bahwa ha­kim di­pantau secara kon­tinu oleh dua lembaga mapan, ya­itu Ma­h­ka­mah Agung (MA) dan Komisi Yu­disial (KY). Hal itu pula ki­ra­nya semakin me­mi­riskan ke­ber­adaan lem­ba­ga peradilan kini.

Problem Pengawasan

Lemahnya peng­awas­an ter­ha­dap hakim diduga men­jadi ti­tik konvergensi bah­wa dua me­kanisme peng­awas­an yang ada saat ini belum bisa dikatakan baik. Asumsi itu ten­tu dapat d­i­be­narkan mengingat se­kitar 42,2% hakim terlibat ka­sus pe­nyuap­an, perselingkuhan 28,9%, indisipliner 11,1%, nar­k­o­­tika 6,7%, memainkan p­u­tus­­an 4,4%, dan lainnya 6,7%.

(Ko­misi Yudisial, 2017). Data ter­sebut mengartikan kedua mo­del pengawasan (internal dan eksternal) hakim ternyata ma­sih sama-sama memiliki ke­le­mahan. Salah satu titik lemah peng­awasan internal kini dilaku­kan MA disebabkan pihak yang diberikan fungsi meng­awasi merupakan orang men­da­pat pendidikan tentang pro­fesi yang diawasi.

Dengan kata lain, pengawas me­rupakan orang-orang yang ha­nya tahu satu bidang disiplin il­mu, yaitu ilmu hukum. Se­men­tara pengawasan yang orien­ta­si­nya pada pencegahan, di­per­lu­kan disiplin keilmuan lain se­lain ilmu hukum.

Dengan ke­ada­­an de­mi­ki­an, maka ke­ti­ka meng­awasi pe­ri­la­ku atau mengaudit kinerja lem­ba­ganya bisa di­pastikan ti­dak berjalan efek­tif karena mis­­kin ilmu ber­ke­na­an de­ngan pengawasan.

Setali tiga uang, pada level peng­awasan eksternal yang di­la­ku­kan KY pun dibenturkan de­ngan kondisi rasio tak se­im­bang antara jumlah hakim yang di­awasi dengan pengawasnya.

Se­bab telah menjadi pem­a­ham­an kolektif bahwa keberadaan KY memang terpusat di Ibu Ko­ta, sementara sebaran hakim sam­pai pada tingkat kabupa­ten/kota. Persoalan pun di­ge­napi dengan jumlah personel ter­batas yang dimiliki KY hanya ada tujuh komisioner. Dis­pa­ri­tas jumlah antarkeduanya ak­hir­nya berdampak pada KY yang sering mengalami keco­long­an dalam mengawasi hakim.

Selain minimnya jumlah per­sonel pengawas KY, per­so­al­an lain masih berkelindan ialah ber­kenaan dengan paradigma ha­kim itu sendiri dalam me­m­a­ha­mi pengawasan etik ter­mak­tub dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945.

Pengawasan etik ha­k­im oleh KY rupanya dipandang ­oleh sebagian hakim hanya se­ba­gai sampiran yang seolah ku­rang berkonsekuensi pada ka­rier dan martabat hakim. M­e­nu­rut penulis, hakim justru le­bih merasa terawasi dan takut pa­da lembaga seperti KPK ke­tim­bang KY itu sendiri. Padahal esen­si dari pengawasan etik, de­rajatnya lebih tinggi ketimbang pengawasan hukum.

Pada ra­nah ini, maka peng­awasan oleh KY sering men­jadi ti­dak efektif. Ter­­lebih pro­duk peng­awas­an KY yang hanya be­ru­pa re­ko­men­dasi tentu ke­cil k­e­mung­kin­­an b­e­r­me­ta­mor­fosis men­ja­di hukuman me­matikan bagi sang hakim.

Guna mengurai benang ku­sut problem pengawasan ha­kim di atas, maka setidaknya per­lu di­lakukan dua langkah. Per­ta­ma, pada level peng­a­was­an eks­ter­­nal oleh KY, maka op­ti­­ma­li­sa­si pe­ran KY Peng­hu­bung di dae­rah mut­lak di­la­ku­kan. Se­ba­gai­­ma­na ditentukan da­lam Pa­sal 3 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2011 te­n­tang Komisi Yu­disial bah­wa KY dapat mengangkat peng­­hu­bung di dae­rah sesuai de­ngan ke­bu­tuh­an.

Dalam prak­tiknya, KY Peng­hubung di dae­rah yang te­lah terbentuk ku­rang le­­bih se­ba­nyak 11 (se­­belas) KY Peng­­­hu­bung. Ha­­nya kiprah KY Penghubung be­­lum begitu ter­li­hat ta­­ring­nya. Ada se­jum­­lah faktor sa­ngat mung­kin men­­jadi pe­nye­bab­nya di an­taranya: 1) atri­­busi ke­we­nangan pada KY Peng­hu­bung yang se­tengah hati; 2) du­kung­an (su­p­port)  anggaran yang ku­rang me­ma­­dai; 3) k­a­pa­si­tas sum­be­r­da­ya ma­­nusia (SDM) yang minim.

Berpijak pada uraian di atas, ma­ka keberadaan KY Pen­­g­hu­bung daerah perlu di­l­a­ku­kan pe­nguatan kelem­ba­ga­an yang m­e­liputi aspek kewenangan, por­si SDM yang me­ma­dai de­ngan mem­per­ti­m­bang­kan luas dae­rah, dan pen­da­naan yang pro­porsional.

Khu­sus ber­ke­na­an dengan ke­we­nangan, maka per­lu di­per­kuat pada level kew­e­nang­an pe­mantauan dan peng­awas­an ter­hadap perilaku ha­kim serta tin­dak lanjut aduan atau la­por­an masyarakat. D­a­lam konteks itu, maka kew­en­ang­a­n KY pu­sat sesungguhnya ti­dak s­e­lu­ruh­nya didesentralisasikan pa­d­a KY Penghubung daerah.

Filosofi dibentuknya KY Peng­­hubung daerah s­e­sung­guh­­nya merupakan kesadaran pe­­nuh dari pembentuk undang-undang yang jika ha­nya mengandalkan KY pusat ten­­tu pengawasan hakim sulit di­j­­alankan secara efektif. Oleh ka­­rena itu, undang-undang mem­­buka peluang dib­en­tuk­nya KY Penghubung daerah s­e­ba­­gai organ bantu dalam meng­­efek­tifkan kerja KY pu­sat mel­a­ku­kan pengawasan ha­kim.

Atas spi­rit tersebut, ma­ka me­ma­k­si­mal­kan peran KY Penghubung de­ngan ter­le­bih dahulu me­nguat­kan k­e­lem­bagaannya ten­tu menjadi ke­niscayaan dalam men­jawab pro­blem peng­awas­an hakim saat ini.

Kedua, pada lingkup peng­awas­­an internal, kiranya perlu me­­masukkan unsur atau pi­hak yang paham berkenaan de­ngan ma­najemen kelembagaan or­ga­ni­sasi ke dalam tubuh ba­dan peng­awasan hakim di MA. Hal ini perlu dilakukan se­ba­gai an­ti­te­sa atas tesis "jeruk ma­kan je­ruk" (hakim meng­awasi ha­kim). Masuknya un­sur atau ahli itu diharapkan akan terbangun ko­laborasi an­tara ahli hukum dan m­a­na­je­men kelembagaan organisasi se­hingga dapat ter­pola model peng­awasan efektif yang bermua­ra pada pencegahan.

Melalui dua langkah di atas di­­harapkan nanti kre­di­bi­litas ha­­kim akan terjaga dan prak­tik ko­rupsi dalam wu­judnya suap dan seje­nis­nya tidak lagi ter­ulang. Ka­re­na hadirnya hakim ad­a­lah betul-betul sebagai Wa­kil Sang Maha Adil. Semoga. ●

Jumat, 23 Februari 2018

MK dan Pembenahan Proses Legislasi

MK dan Pembenahan Proses Legislasi
Ali Rido  ;    Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII, Yogyakarta
                                                KORAN SINDO, 22 Februari 2018



                                                           
UNDANG-undang yang di­hasilkan oleh peme­rin­tah dan DPR semakin banyak yang di-judicial review ke Mah­kamah Konstitusi (MK) untuk diuji konsti­tu­si­ona­li­tas­nya. Ini sesungguhnya menjadi problem serius dalam proses legislasi di Indonesia.  Semakin banyak produk undang-undang yang dibatalkan oleh MK dapat diartikan kualitas kinerja par­lemen dan eksekutif buruk da­lam membentuk undang-undang.

Selama kurun waktu setahun, yakni periode 17 Agustus 2016 hingga 14 Agustus 2017, MK te­lah mengeluarkan 121 pu­tus­an yang menguji 258 pasal dalam 62 produk undang-undang. Ha­sil­nya, 26 putusan dikabulkan, 38 ditolak, 41 tidak dapat di­te­rima, 5 gugur, dan 11 ditarik kem­bali. Ke depan penting mem­buat upaya preventif yang dapat me­minimalisasi lahirnya undang-undang yang inkons­ti­tusional

Forum Konsultasi pada MK

Secara prinsip, forum kon­sultasi merupakan sebuah me­kanisme yang dirancang de­ngan "melibatkan" cabang ke­kua­saan kehakiman dalam proses pembentukan undang-un­dang  sehingga undang-undang yang dihasilkan dapat seirama dengan orbit konstitusi. Peran dari cabang kekuasaan ke­ha­kim­an untuk menilai dan mem­beri masukan kepada legislatif dalam tahapan pembentukan undang-undang.

Hal itu bisa saja dianggap tabu, tapi disadari atau tidak, te­ro­bosan yang telah dilakukan MK melalui putusan yang ber­sifat konstitusional bersyarat (conditionally constitutional  atau­pun conditionally uncons­ti­tu­tional),  maka sejatinya ini me­rupakan bentuk lain turut cam­purnya lembaga yudikatif dalam praktik legislasi di Indo­ne­sia yang kemudian menjadi la­zim dan dibenarkan.

Padahal, pada mulanya MK didesain sebagai negative legis­la­ture  (penghapus atau pem­ba­tal norma) bukan sebagai po­si­tive legislature (pembuat nor­ma).

Terlepas dari itu, forum kon­sultasi coba didesain sede­mi­ki­an rupa agar cabang kekuasaan kehakiman tidak sampai masuk terlalu dalam atau bahkan men­campuri kekuasaan legislatif.  Hal ini penting sebagai upaya meminimalkan kekhawatiran akan hilangnya hakikat legis­lasi. Atas hal itu, maka penting dilakukan penelaahan guna men­cari celah cabang kekuasaan kehakiman yang masuk da­lam proses legislasi senafas dengan social context keta­ta­ne­ga­ra­an Indonesia.

Langkah yang perlu dila­ku­kan dengan melihat lebih dulu alur baku legislasi di Indonesia. Merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 setidaknya ter­da­pat lima tahapan dalam me­la­ku­kan legislasi, yaitu dari tahap perencanaan, penyusunan, pem­­bahasan, pengesahan, hing­­ga pengundangan. Dari ke­lima tahapan itu, jika ditelaah, kemungkinan dilakukan kon­sultasi ialah pada tahapan ke­ti­ka rancangan undang-undang te­lah dilakukan pembahasan ber­sama antara DPR dan Pre­siden, tapi secara resmi belum disahkan (ante) menjadi un­dang-undang oleh Presiden

Dengan meletakkan forum kon­sultasi pada titik itu, maka meng­artikan; 1) tahap pem­ba­hasan yang menjadi puncak po­li­ti­si berdebat atas isi rancangan un­dang-undang telah usai; 2) porsi forum legislator sejatinya telah terakomodasi dan ter­dis­tri­busi pada tahapan peren­ca­naan, penyusunan dan pem­ba­hasan ran­cang­an undang-un­dang. Ka­re­na itu, dilakukannya forum kon­sul­ta­si pasca pem­ba­hasan atau sebe­lum rancangan undang-undang disahkan men­jadi un­dang-un­dang sesungguhnya ti­dak frontal membajak forum le­gis­lator dalam mem­ben­tuk un­dang-undang.


Penambahan Wewenang MK

Pilihan berkonsultasi ke­pa­da MK tentu bukan tanpa alas­an. Telah menjadi pemahaman bersama MK merupakan lem­ba­ga negara tunggal verifikator konstitusionalitas undang-undang. Ha­nya, jika melihat ket­entuan da­lam Pasal 24C ayat (1) dan (2) se­olah kewe­nang­an­nya telah ter­limitasi sehingga perlu dila­ku­kan rekayasa yuri­dis melalui pe­nga­turan atau kebijakan dalam konstitusi, yaitu dengan meng­amandemen UUD 1945. Na­mun, rasanya su­lit jika harus de­ngan aman­de­men, selain di­per­lukan syarat kuorum tertentu antara DPR dan MPR juga per­lu­kan mo­men­tum dan konsensus di anta­ra keduanya.

Sulitnya amandemen kons­ti­tusi, diperlukan langkah alter­natif dengan cukup me­nam­bah­kan kewenangannya dalam UU Nomor 24/2003 jo  UU Nomor 4/2014  tentang MK. Kon­se­kuen­sinya, tentu perlu dilakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut. Da­lam konteks itu, maka le­gis­lator terlebih dulu harus me­na­f­sir­kan maksud Pasal 24C ayat (6) UUD 1945 yang me­nye­but­kan bahwa pengang­kat­an dan pem­berhentian hakim mah­ka­mah konstitusi, hukum acara, serta ketentuan lain tentang mah­ka­mah konstitusi diatur de­ngan undang-undang.

Mak­sud "ke­­ten­tuan lain" itulah yang dapat ditafsirkan oleh legislator bahwa MK tidak hanya terbatas pada kewenangan yang saat ini dimiliki, melainkan dapat di­tambah kewenangan melalui undang-undang sepanjang ter­k­ait kewenangan menjaga kons­titusi, termasuk terkait kewenang­an menerima kon­sul­tasi RUU.

Secara faktual, le­gis­lator pernah melakukan pe­naf­siran pasal konstitusi yang ke­mudian dijadikan norma dalam sebuah undang-undang. Dulu saat pe­nyu­sunan UU Nomor 22/2007 tentang Pemilu, DPR me­ma­suk­an pilkada se­ba­gai rezim pemilu.

Padahal konstruksi Pasal 22E UUD 1945 yang masuk rum­pun kepemiluan hanya un­tuk memi­lih anggota DPR, DPD, presiden dan wakilnya, serta DPRD. Arti­nya, legislator telah memperluas makna pemilu da­lam Pasal 22E UUD 1945. Kon­se­kuensinya, lem­ba­ga yang meng­adili perse­li­sih­an hasil pil­kada pun berpindah yang awal­nya di Mahkamah Agung ber­alih ke MK yang me­mang diberi wewenang me­mutus per­se­lisihan hasil pemilu.

Akhirnya, perlu digaris­ba­wahi forum konsultasi tidak bo­leh dilihat dalam konteks me­nye­robot kewenangan legislasi, tapi harus dilihat dengan jernih sebagai upaya mewujudkan undang-undang yang baik dan kons­titusional. Semoga! ●

Senin, 29 Mei 2017

Pembubaran Ormas: Belajar dari Kasus HTI

Pembubaran Ormas: Belajar dari Kasus HTI
Ali Rido  ;  Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII
                                                      DETIKNEWS, 24 Mei 2017



                                                           
Resmi sudah pemerintah mengumumkan pengusulan pembubaran terhadap organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Apresiasi dan sanjungan pun banyak dituai, namun tidak sedikit pula yang kontra atas langkah yang diambil pemerintah dengan dalih sebagai bentuk pemasungan hak asasi manusia (HAM).

Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat memang diakui sebagai bagian HAM yang diatur dalam UUD 1945, sehingga membubarkannya sama halnya melanggar kebebasan dasar manusia. Hal ini sebagaimana termaktub di dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Konstruksi pasal tersebut, bahkan dapat dikatakan sebagai hal yang paling signifikan dan revolusioner dalam dinamika sejarah demokratisasi di Indonesia. Dikatakan revolusioner, mengingat selama masa Orde Baru kebebasan berkumpul, berserikat, dan berpendapat seakan dimatikan dengan dalih menjaga stabilitas negara.

HAM yang Berimbang

Pertanyaannya kemudian, apakah landasan konstitusional tersebut dapat menjadi pelindung absolut keberadaan ormas? Apabila dibaca secara utuh, bangunan konstitusi Indonesia menampakkan pemberlakuan konsepsi HAM yang berimbang. Hal itu terlihat di dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan dalam menjalankan hak, setiap orang wajib pula menghormati hak orang lain dan wajib ikut mewujudkan kedamaian bagi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Artinya, keberadaan ormas yang dilindungi oleh konstitusi adalah ormas yang dapat menjadi mitra negara untuk bersama-sama mewujudkan tatanan demokrasi dan pembangunan nasional yang berkeadilan dan tertib hukum. Oleh karenanya, sebuah perkumpulan atau ormas yang dalam pergerakannya justru merusak tatanan sosial dan tujuan nasional, pemerintah dapat membekukan izin maupun membubarkan keberdaan ormas dimaksud.

Apabila ditelisik, langkah pemerintah melakukan pembubaran ormas dapat dibaca sebagai penegas kewibawaan dan kemampuan negara untuk dapat mengatur, menegur, dan menertibkan perkumpulan warga negaranya yang 'membangkang' dari aturan hukum yang berlaku. Kehadiran negara dalam konteks demikian, tidak lain dampak dari kesepakatan dalam kontrak sosial yang dilakukan antarindividu.

Dalam dalam kesepakatan ini, masing-masing individu telah sepakat untuk menyerahkan kepercayaan pada pemerintah untuk menertibkan dan mengatur keadaan di masyarakat. Sebagai perwujudan kesepakatan tersebut, maka pemerintah harus senantiasa hadir untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat, termasuk dalam hal ini mengurai problematika keormasan.

Namun demikian, langkah pembubaran ormas dapat juga diartikan sebagai kegagalan pemerintah mencipta paradigma bernegara yang Pancasilais kepada warganya. Pemerintah terlambat –jika tidak ingin dikatakan gagal- dalam meramu harmoni demokrasi dan menganggap keberadaan ormas 'nakal' sebagai benalu sehingga layak untuk dibubarkan.

Pada posisi demikian, maka pemerintah harus rela untuk dikatakan sebagai rezim yang seakan mendikte masyarakat ke dalam format politik ideologi yang monolitik, ketimbang rezim demokratis yang mengakomodir semua perbedaan menjadi sebuah mozaik.

Rambu Pembubaran

Pilihan untuk membubarkan ormas, tentu pilihan dilematis dan problematis. Oleh karenanya, agar dalam operasi pembubarannya sejalan dengan konstitusi, maka pertimbangannya harus diletakkan pada proporsi untuk kepentingan nasional dan menjaga kedaulatan bangsa dan negara. Langkah pembubaran bukan atas upaya untuk mengoyak keragaman yang menjadi ikon dalam demokrasi dan memaksakan untuk membaiat diri pada keseragaman.

Oleh karena itu, pasca dibubarkannya sebuah ormas, maka pemerintah wajib merangkulnya untuk berikhtiar bersama melakukan pendidikan ideologi dan politik, bukan justru melakukan pendudukan politik kepadanya.

Tidak kalah pentingnya, agar ke depan tidak lagi bermunculan ormas-ormas yang dianggap anti-Pancasila maka pemerintah perlu secara intensif melakukan evaluasi terhadap program-program dari masing-masing ormas yang ada di Indonesia.

Melalui kontinuitas evaluasi, dapat dijadikan parameter penilaian untuk memperbaiki kegiatan-kegiatan ormas yang kurang sejalan dengan tujuan nasional dan mengancam kedaulatan negara. Sehingga tindakan maupun pengambilan kebijakan, tidak hanya bermuara pada pembubaran melainkan dengan mekanisme lain berupa pendidikan ideologi dan sejenisnya.

Selasa, 28 Maret 2017

Mencegah Kebablasan Demokrasi

Mencegah Kebablasan Demokrasi
Ali Rido  ;   Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta
                                                        KOMPAS, 25 Maret 2017


                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sulit rasanya menolak fakta bahwa lembaran demokrasi kita hari ini cenderung bergerak secara liar ke arah kebebasan dan begitu lamban bergerak pada area kesejahteraan.

Demokrasi saat ini juga cenderung memberikan tekanan pembangunan pada lapis negara, tetapi pada saat yang sama gagal melakukan internalisasi nilai dan kultur demokrasi yang berkeadaban pada level massa.

Akibatnya, gerakan ekspresif tetapi kental anarkistis menjadi fenomena lazim dalam perjalanan demokrasi saat ini. Trayek demokrasi pun saat ini dapat dikatakan seolah hanya terfokus pada kebebasan, tetapi abai terhadap kesejahteraan. Akibatnya, sulit menutup mata untuk tidak melihat masih banyaknya kaum proletar bertebaran di bumi pertiwi Indonesia.

Hakikat demokrasi

Padahal, hakikat demokrasi menurut Amartya Sen (2009) adalah: (1) terdorongnya fungsi pembangun dalam pembentukan nilai-nilai; dan (2) pentingnya hakikat kehidupan manusia (kesejahteraan). Demokrasi Indonesia seharusnya dapat diarahkan pada kedua hakikat tersebut.

Sesungguhnya, banyak negara yang bisa dijadikan cermin untuk mengubah kompas demokrasi yang dianggap kebablasan saat ini dan dapat diorbitkan pada kesejahteraan. Republik Rakyat China adalah salah satu negara yang sukses membawa nilai demokrasi ke taraf kesejahteraan yang lebih baik. Malah, saat ini China merupakan negara yang bisa dikatakan makmur jika dibandingkan dengan negara-negara komunisme lainnya.

Di sisi lain, contoh negara yang gagal mewujudkan nilai demokrasi ke arah kesejahteraan jumlahnya tidak sedikit. Negara di Amerika Latin, seperti Argentina, dan Afrika Timur, seperti Mozambik, bisa menjadi representasi bahwa ketika pintu demokrasi dibuka, yang terjadi adalah kekacauan politik, kerusuhan horizontal antarwarga negara, perang saudara, kerusuhan etnis, dan lain-lain.

Mengonversi watak

Kunci keberhasilan China dalam mengonversi watak demokrasi yang seakan liar adalah dengan membangun internalisasi atas nilai dan kultur demokrasi secara kontinu pada lapisan massa. Sementara negara yang gagal justru menyuburkan demokrasi hanya pada lapis kebebasan dan elitis.

Berkaca pada praktik negara di atas, agar dalam menapaki demokrasi tidak memunculkan antitesis terhadap demokrasi itu sendiri, pemaknaan terhadap demokrasi tidak semata pada hadirnya proses liberalisasi politik dalam kehidupan masyarakat, tetapi juga hadirnya norma-norma politik berkeadaban.

Kemudian, euforia demokrasi yang merupakan ciri dalam transisi demokrasi juga harus segera diakhiri. Membiarkan fase transisi tanpa kenal waktu justru hanya akan mendogma masyarakat pada apatisme politik. Hal ini jelas berdampak negatif karena akan memicu titik balik demokrasi yang selama ini sudah dibangun dengan susah payah.

Titik balik demokrasi, bagaimanapun, adalah tahap yang amat menyakitkan. Selain memberikan beban pada ongkos sejarah yang mahal, juga dapat membawa bernegara ke arah terowongan labirin yang berliku dan amat gelap.

Hak dan kewajiban

Tidak kalah pentingnya dalam mencegah demokrasi yang kebablasan, maka perwujudan antara hak dan kewajiban yang berimbang harus menjadi prioritas dalam bernegara.

Pemerintah bersama jaringan organisasi non-pemerintah secara proaktif bekerja mendampingi masyarakat agar masyarakat dapat memperoleh hak dan menunaikan kewajibannya secara seimbang. Artinya, ketika masyarakat sudah menentukan pilihannya, dalam hal bisa disebut sebagai hak, mereka sekaligus akan diikat oleh suatu kewajiban.

Suatu kewajiban yang menjadikan setiap warga negara secara relatif akan memperoleh peluang yang sama dalam menikmati kesejahteraan. Oleh karena itu, tahap ini merupakan tahap yang ditandai dengan kesejahteraan sosial yang semakin meluas. Inilah yang sesungguhnya disebut hakikat demokrasi.

Hakikat demokrasi adalah mengantarkan suatu bangsa untuk dapat menikmati kesejahteraan sosial.

Hindari ”demoriter”

Meski demikian, penting untuk menjadi catatan bahwa mewujudkan kesejahteraan dalam demokrasi jangan sampai terjebak pada rezim demoriter (bentuk demokratis, tetapi isinya otoriter).

Dengan jaminan kesejahteraan yang diberikan, rakyat tidak mempermasalahkan apakah negara tersebut menjadi demokratis atau tidak. Guna menghindarinya, partisipasi dan ekspresi politik tetap diberikan dengan cara dilepaskan secara perlahan-lahan.

Kemudian, masyarakat juga harus belajar dan diajarkan tentang konsep demokrasi sebelum mereka menerapkan demokrasi. Akhirnya, masalah demokrasi bagi negara Indonesia yang saat ini dianggap kebablasan, ujungnya harus berpulang pada sebuah pertanyaan klasik: demokrasi itu menjadi tujuan atau sekadar menjadi sarana?

Secara ideal, demokrasi adalah sarana untuk mencapai kehidupan yang lebih baik. Oleh karena itu, jika nilai dan kultur demokrasi mampu diinternalisasikan ke dalam semua lapisan, demokrasi yang mencipta kesejahteraan merupakan sebuah keniscayaan untuk diwujudkan.

Semoga. ●