|
Independensi
Media Menjelang 2014
Bawono Kumoro ; Peneliti Politik pada The Habibie Center
|
TEMPO.CO, 06 November 2013
|
|
Fenomena pemusatan
kepemilikan media massa pada sekelompok orang seakan telah menjadi hal lumrah
di Indonesia. Hasil penelitian Centre for
Innovation Policy and Governance (CIPG) dan Hivos tentang "Mapping the Landscape of the Media
Industry in Contemporary Indonesia" mencatat 12 kelompok besar yang
mempengaruhi pangsa pasar media massa di Indonesia.
Mereka adalah Global Media Communication, Media Nusantara Citra (MNC) milik Hary
Tanoesoedibjo, Jawa Pos Group milik Dahlan Iskan, Kompas Gramedia milik Jacob
Oetama, Mahaka Media miliki Erick Thohir, Elang Mahkota Teknologi milik
keluarga Sariaatmadja, CT Group milik Chaerul Tandjung, Visi Media Asia milik
kelompok Bakrie, Media Group milik Surya Paloh, MRA Media milik keluarga
Soetowo, Femina Group milik Pia Alisjahbana, Tempo Inti Media milik Yayasan
Tempo, dan Berita Satu Media Holding milik Lippo Group.
Hampir semua kelompok besar tersebut memiliki
perusahaan media massa dengan berbagai macam bentuk, mulai dari cetak,
penyiaran, hingga portal news online. Berbagai kelompok besar media massa itu
tidak cuma memiliki kepentingan bisnis, tapi juga berkaitan erat dengan
kepentingan politik para pemilik modal.
Sebagai contoh Aburizal Bakrie, selaku pemilik
Visi Media Asia, merupakan Ketua Umum Partai Golkar. Pemilik Media Group, Surya
Paloh, adalah pendiri sekaligus Ketua Umum Partai NasDem. Sedangkan Hary
Tanoesoedibjo, pemilik MNC, merupakan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Hanura
sekaligus calon wakil presiden dari partai tersebut untuk maju dalam pemilihan
presiden 2014, berpasangan dengan Wiranto.
Sejak dulu media massa dipercaya dapat memberi
pengaruh besar terhadap pola pikir, persepsi, dan tindakan seseorang terhadap
suatu hal, termasuk pemilihan umum (pemilu). Dalam memutuskan pilihan politik,
tidak jarang pemilih menggunakan informasi yang tersaji di media massa sebagai
referensi. Hal itu kemudian disadari betul oleh sejumlah elite politik yang
juga berstatus sebagai taipan media massa untuk menggunakan dan memanfaatkan
media massa dalam memuluskan kepentingan politik mereka.
Pengaruh kepentingan politik para pemilik modal
bisa terdapat, antara lain, di program berita, talk show, dan running text.
Bahkan dapat pula disisipkan dalam program hiburan keluarga, seperti sinetron,
dan acara musik.
Penggunaan media massa sebagai sarana untuk
memuluskan kepentingan politik para pemilik modal, tidak pelak lagi, menuai
kontroversi. Penggunaan media massa, terutama televisi dan radio, bagi
kepentingan sempit pemilik modal dinilai sebagai praktek penyalahgunaan
frekuensi yang notabene merupakan milik publik.
Tidak kurang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) pun dalam berbagai kesempatan menunjukkan kejengkelan terhadap hal
tersebut. Bahkan, sebagaimana saat memberikan pidato di acara temu kader Partai
Demokrat beberapa hari yang lalu, Presiden SBY menuding sejumlah media massa
dengan sengaja menelanjangi Partai Demokrat saat sejumlah kader partai tersebut
terjerat tindak pidana korupsi.
Seiring dengan rasa jengkel Presiden SBY,
kekhawatiran para pengamat dan praktisi komunikasi terhadap independensi media
massa menjelang Pemilu 2014 pun kian mengemuka. Rasa khawatir itu tentu bukan
tanpa alasan. Ada tiga alasan yang mendasari rasa khawatir publik tersebut.
Pertama, masa kampanye Pemilu 2014 berlangsung
cukup lama. Sebagaimana diketahui, masa kampanye Pemilu 2014 telah ditetapkan
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung lebih dari satu tahun, terhitung
sejak Januari 2013 sampai April 2014. Memang, masa kampanye di media massa baru
akan berlangsung mulai 16 Maret 2014, tapi para elite politik pemilik media
massa telah dengan leluasa memunculkan iklan-iklan politik sebagai bentuk usaha
kampanye terselubung.
Kedua, ketiadaan kode etik untuk menjaga
independensi dan kesadaran etis jurnalis dalam liputan politik (baca: pemilu).
Kode etik saat ini, seperti kode etik jurnalistik, cuma mengatur etika untuk
hal-hal bersifat umum dan tidak mengatur tentang etika dalam reportase dan
memberitakan pemilu. Demikian juga dengan kode etik Aliansi Jurnalis
Independen, kode etik Persatuan Wartawan Indonesia, kode etik Ikatan Jurnalis
Televisi Indonesia (IJTI), dan pedoman perilaku penyiaran hasil susunan Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI).
Ketiga, ketiadaan sanksi bagi media massa
pelanggar ketentuan kampanye. Memang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
dan Dewan Perwakilan Daerah telah melarang media massa cetak dan lembaga
penyiaran menjual blocking time untuk kampanye pemilu, melarang menerima program
sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan
kampanye pemilu, dan mengamanatkan untuk memberikan alokasi waktu sama serta
memperlakukan secara berimbang peserta pemilu untuk menyampaikan materi
kampanye mereka masing-masing.
Namun undang-undang itu luput mengatur sanksi
bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut. Padahal keberadaan sebuah
peraturan dengan disertai sanksi jelas penting untuk memastikan agar media
massa, dalam memberikan informasi mengenai pemilu, bersikap independen terhadap
semua partai politik peserta pemilu dan menjamin mereka memiliki akses yang
sama ke media massa.
Berpijak dari elaborasi di atas, muncul
pertanyaan besar: mungkinkah media massa independen dari kepentingan para
pemilik modal yang sekaligus peserta kontestasi Pemilu 2014? Di tengah
hiruk-pikuk pemilu dan nafsu politik para konglomerat media massa yang tengah
menggeliat, tentu bukan hal mudah untuk menjawab pertanyaan tersebut. Sementara
pada masa Orde Baru media massa digunakan sebagai alat untuk melanggengkan
kekuasaan pemerintah, pada masa reformasi media massa dikendalikan para
konglomerat yang memiliki tujuan jauh lebih kompleks. ●