Tampilkan postingan dengan label Heru Susetyo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Heru Susetyo. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Maret 2015

Multiwajah Terorisme

Multiwajah Terorisme

Heru Susetyo ;  Staf Pengajar HAM dan Viktimologi
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
REPUBLIKA, 04 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                

Teroris adalah berwajah Arab, teroris berafiliasi ke kelompok garis keras Muslim tertentu, terorisme adalah bermotif agama dan kepercayaan tertentu, teroris pernah mengikuti pelatihan di Afghanistan atau Pakistan. Demikian kesan dan opini yang kuat mengakar di sebagian masyarakat dunia, termasuk di sebagian media massa mainstream.

Walhasil, ketika suatu tindak kekerasan yang brutal pelakunya tidak berwajah Timur Tengah, tidak terafiliasi dengan kelompok garis keras Muslim tertentu, dan tidak mengusung isu agama, maka dengan mudah publik akan menilai ini bukan terorisme. Ini hanya kejahatan biasa yang amat brutal.

Itu pula yang terjadi dengan kekerasan di Chapel Hill, North Carolina, Amerika Serikat. Peristiwa penembakan terhadap tiga mahasiswa Muslim University of North Carolina pada Selasa 10 Februari 2015 tersebut cenderung sepi dari pemberitaan media.

Reaksi terhadap penembakan brutal yang dilakukan lelaki kulit putih yang konon melakukannya semata-mata "karena sengketa area parkir" cenderung datar-datar saja. Tidak terjadi hiruk pikuk media dan kemarahan luar biasa. Tidak terjadi pawai akbar dan hujatan masif seperti ditunjukkan pascabom di Boston, AS, pada 15 April 2013 yang menewaskan tiga orang.

Atau pascaserangan dan penyanderaan di kafe cokelat di Sydney, Australia, yang menewaskan dua orang pada 15-16 Desember 2014, atau yang teranyar penyerangan brutal ke kantor majalah mingguan Charlie Hebdo di Paris pada 7 Januari 2015 yang menewaskan 11 orang. Bukan kebetulan pelakunya adalah keturunan Chechnya (Tsarnaev bersaudara), Aljazair-Mali (Kouachi bersaudara dan Coulibaly), dan Iran (Man Haron Monis). Alias mereka yang terafiliasi dengan negara Muslim atau kelompok Muslim tertentu.

Menilik berbagai peristiwa yang disebut sebagai "terorisme" di berbagai bagian dunia, lahirlah opini bahwa terorisme identik dengan persangkaan di atas. Terkait dengan dunia Arab, terkait dengan kelompok Muslim, pernah terlibat dalam latihan di Afghanistan atau Pakistan. Dan pelakunya adalah aktor-aktor nonnegara yang memendam kemarahan tertentu dan kemudian menebar teror dan ketakutan.

Apakah terorisme memang demikian adanya? Identik dengan dunia Arab, ekstremis Muslim, dan kekerasan berlatar belakang agama? Jawabannya mudah: tentu saja tidak.

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat memasukkan beberapa organisasi yang tak terafiliasi dengan dunia Arab dan dunia Islam sebagai kelompok teroris. Antara lain LTTE di Srilanka, IRA di Irlandia Utara, FARC di Kolombia, Shining Path di Peru, Kahane Chai di Israel, gerilyawan ETA di Basque Country (antara Spanyol dan Prancis), CPPA di Filipina, gerakan 17N di Yunani, Aum Shinrikyo di Jepang, dan lainnya.

Di samping Kementerian Luar Negeri AS, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Uni Eropa, serta beberapa negara seperti Kanada, Inggris, Australia, Mesir, Uni Emirat Arab, dan lain-lain memiliki daftar sendiri tentang siapa yang termasuk kelompok teroris. Dari daftar tersebut nyata timbul perbedaan.

Cukup banyak gerakan perlawanan, gerakan separatis, dan prokemerdekaan yang secara mudah diberi label sebagai "organisasi teroris" oleh pihak lawan atau negara yang menjadi musuh utamanya. Dari sini berkembang istilah "seorang teroris bagi satu pihak bisa berarti pejuang kemerdekaan di pihak lain" (one man’s terrorist is another man’s freedom fighter).

Terorisme memang adalah konsep yang relatif sulit didefinisikan. Sezgin (2007) menyebutkan bahwa terorisme adalah konsep yang paling diperdebatkan dalam ilmu sosial dan mendefinisikan terorisme adalah salah satu pekerjaan yang paling memicu kontroversi dalam wilayah hukum dan politik. Terorisme juga terminologi yang sering dipertentangkan dan sarat dengan subjektivitas.

Kendati demikian, negara dan para sarjana bersepakat bahwa dalam suatu peristiwa terorisme terkandung empat elemen (Isthiaq Ahmad, 2012). Pertama, terorisme adalah kejahatan. Kedua, terorisme dilakukan dengan sengaja. Ketiga, target utama terorisme adalah masyarakat sipil. Keempat, motif utamanya untuk menciptakan ketakutan.

Salah satu definisi terorisme sebagaimana diacu oleh Majelis Umum PBB pada 1999 adalah semua kejahatan yang dimaksudkan untuk memprovokasi atau melahirkan teror kepada masyarakat umum, kepada sekelompok orang atau kepada orang-orang tertentu untuk tujuan politik tertentu yang tak dapat dijustifikasi secara politik, filosofis, ideologis, rasial, etnis, agama, dan lain-lain.

State terrorism

Karena terlalu kenyalnya definisi tentang terorisme, dua "pelaku kekerasan" yang hampir sepadan dengan terorisme sering kali tak disebut sebagai terorisme, yaitu kekerasan yang dilakukan oleh negara (state violence) dan kekerasan oleh pelaku tunggal atau beberapa pelaku yang mendukung kelompok, gerakan atau ideologi tertentu, tapi bekerja sendiri dan tak terafiliasi ke kelompok manapun (lazim disebut lone wolf terrorism alias terorisme serigala tunggal).

Kekerasan oleh negara terhadap warganya pernah terjadi di Indonesia di era Orde Lama maupun Orde Baru (kasus Tanjung Priok, Lampung, penembakan misterius, dan lainnya). Juga di negara-negara lain, sebutlah Jerman di era Nazi dan Hitler yang membantai orang-orang Yahudi, Gypsy, dan homoseksual. Diktator Uni Soviet Joseph Stalin yang bertanggung jawab atas tewasnya jutaan orang, mantan presiden Cile Augusto Pinochet bertanggung jawab atas tewasnya ribuan orang lawan politknya pada 1973-1981.

Jangan lupakan juga kekerasan negara di era modern ini. Pada 2014 terungkap laporan dari Komisi di Senat Amerika Serikat tentang metode penyiksaan brutal kepada para tahanan terduga teroris yang dilakukan Badan Intelijen Amerika (CIA) pada 2001-2006. Kisah penyiksaan brutal lain terungkap oleh buku Guantanamo Diary yang dibuat oleh Mohamedou Ould Slahi, seorang warga negara Mauritania yang ditahan di Guantanamo sejak 2002 sampai kini (Republika, 20/01/2015), dan Moazzam Beg, mantan tahanan di Guantanamo pada 2002-2005 yang ditangkap dan akhirnya dilepaskan tanpa sempat menjalani pengadilan apa pun.

Myanmar adalah contoh buruk lainnya. Sampai detik ini negara ini belum mengakui etnis Rohingya yang tinggal di Negara Bagian Arakan sejak berabad-abad silam sebagai warga negaranya. Akibatnya, etnis Rohingya berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless) dan teraniaya di negerinya sendiri akibat kejahatan struktural ini. Sebagian warga Rohingya kemudian mengungsi ke Bangladesh dan terusir ke laut sebagai manusia perahu untuk kemudian terdampar di Thailand, Malaysia, dan Indonesia dalam kondisi mengenaskan.

Sementara itu, lone wolf terrorism pelakunya lebih beragam lagi. Pelaku Bom Boston 2013 (Tsarnaev Brothers), serangan dan penyanderaan Sydney 2014 (Man Haron Monis), serta Craig Stephen Hicks sang pembantai di Chapel Hill North Carolina pada 10 Februari 2015 termasuk kategori ini. Banyak pihak menyinyalir pembantaian ini tidak semata-mata karena sengketa area parkir, tetapi bercampur dengan kebencian terhadap agama (hate crime).

Pada 19 April 1995, Timothy McVeigh melakukan pengeboman terhadap Gedung Federal di Oklahoma City, AS. Kejahatan yang menewaskan 168 orang oleh pelaku tunggal berkulit putih ini terorisme terdahsyat di AS sebelum kejadian 9/11. Di Norwegia, Anders Behring Breivik, seorang ultranasionalis kulit putih, membantai 77 orang hingga tewas di Oslo pada 22 Juli 2011. Motif utamanya kebencian kepada imigran (utamanya imigran Muslim) dan partai pemerintah yang mengakomodasi kelompok imigran.

Terorisme sampai kini tetap sukar didefinisikan dan bersifat sangat subjektif. Yang harus disepakati, terorisme tidak berwajah tunggal. Pelaku teror tidak mesti datang dari agama, etnis, daerah, atau kelompok keyakinan tertentu. Potensi untuk melakukan kekerasan terdapat di semua negara, bangsa, etnis, dan penganut agama.

Juga, pelaku teror tidak melulu aktor nonnegara berlatarbelakang kelompok maupun individual (lone wolf terrorism). Sejatinya negara dan rezim yang berkuasa di suatu negara tidak sedikit yang telah melakukan kejahatan serupa terorisme.

Sayangnya, karena negara memiliki hak, kewenangan, dan monopoli dalam penggunaan paksaan dan kekerasan dengan sejumlah justifikasi tertentu, para pakar berpendapat definisi terorisme yang selama ini berkembang cenderung mengarahkan pelaku teror adalah aktor nonnegara.

Jumat, 19 September 2014

Legalisasi Nikah Beda Agama

Legalisasi Nikah Beda Agama

Heru Susetyo  ;   Staf Pengajar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia
REPUBLIKA, 17 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Permohonan uji material oleh sekelompok alumni dan mahasiswa Universitas Indonesia terhadap Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan pada Agustus 2014 seperti membuka kotak pandora yang telah lama terkunci rapat. Sudah 40 tahun pasal itu eksis sebagai bagian tak terpisahkan dari UU Perkawinan. Lebih sedikit lagi yang berpikir dan berani mengajukan pembatalan pasal itu ke hadapan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan menyebutkan, perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya itu. Pasal ini bermakna hukum agama lebih superior dalam mengatur urusan perkawinan daripada hukum negara. Sah atau tidaknya perkawinan bukan datang dari otoritas negara, tapi ditentukan institusi agama masing-masing.

Sedangkan, tugas negara memberikan kekuatan hukum terhadap pernikahan melalui pencatatan perkawinan. Konsekuensinya, perkawinan yang tidak tercatat pada institusi negara tidak bisa dikatakan tidak sah. Namun, pastinya tidak berkekuatan hukum. Seperti yang termaktub pada Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan.

Ihwal pencatatan perkawinan ini, Pasal 2 Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan dari UU Perkawinan menyebutkan, pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam dilakukan oleh pegawai pencatat nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA). Bagi selain Islam, dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan pada Kantor Catatan Sipil.

Kembali pada asal permohonan uji material tersebut, para pemohon mengajukan dalil, dengan tetap tercantumnya Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan, menutup kemungkinan pernikahan di antara pasangan berbeda agama. Karena, beberapa agama menutup kemungkinan pernikahan antara pasangan berbeda agama.

Akibatnya, pasangan berbeda agama yang ingin menikah tidak memperoleh kepastian hukum. Sebagian menikah di yurisdiksi lain (negara lain yang memungkinkan), sebagian lagi melakukan ‘penyelundupan hukum’ alias untuk kebutuhan pencatatan perkawinan saja berpindah sementara ke agama salah satu pasangannya, tapi berbalik ke agama semula setelah proses pencatatan selesai.

Larangan nikah beda agama dijumpai pada beberapa agama. Dalam Alquran surah al-Baqarah: 221 dan al-Maidah: 5, terpampang hukum yang tidak membuka kemungkinan wanita Muslim menikah dengan pria non-Muslim. Apakah pria Muslim dapat menikah dengan wanita non-Muslim dari golongan ahlul kitab, ulama berbeda pendapat.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 1980 yang ditandatangani Buya Hamka memilih menyatakan haram pernikahan beda agama, baik Muslimah yang menikahi pria non-Muslim maupun pria Muslim dengan wanita non-Muslim (ahlul kitab). Ketentuan ini dipertegas Fatwa MUI tahun 2005 pada Munas VII tanggal 29 Juli 2005 yang menyatakan, nikah beda agama adalah haram dan tidak sah. Lalu, perkawinan pria Muslim dengan wanita ahlul kitab, menurut qaul mu’tamad (pendapat yang disepakati) adalah haram dan tidak sah.

Senada dengan fatwa MUI, Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang disebarluaskan dengan Inpres No 1 Tahun 1991 juga menyatakan secara eksplisit pada Pasal 40 dan 44 bahwa pernikahan beda agama adalah dilarang.

Masalahnya, seberapa jauh kekuatan fatwa MUI dan Kompilasi Hukum Islam itu dalam mengikat dan memaksa warga Muslim Indonesia tidak menikah beda agama? Ketaatan terhadap kedua produk hukum ini membutuhkan tak sekadar ketaatan sebagai warga negara, tapi juga ketundukan pada ajaran Islam.

Larangan menikah beda agama, menurut Islam, dan dikukuhkan antara lain oleh Fatwa MUI dan Kompilasi Hukum Islam memberi batu pijakan kepada petugas pencatat nikah di KUA untuk tidak mencatatkan pernikahan pasangan yang berbeda agama.

Pasal 8 huruf (f) UU Perkawinan menyatakan, salah satu jenis perkawinan yang dilarang adalah perkawinan yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku adalah dilarang. Pasal 20 UU yang sama menyebutkan, pegawai pencatat perkawinan tidak dibolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila mengetahui pelanggaran dari ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, 9, 10, dan Pasal 12 UU ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan.

Di sinilah pangkal masalahnya. UU Perkawinan tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa nikah beda agama itu dilarang. Sahnya perkawinan disebutkan bukan urusan negara melainkan urusan institusi agama dan kepercayaan seperti yang tersurat pada penjelasan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan, "Dengan perumusan Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan UUD 1945. Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam UU ini."

Larangan menikah beda agama ada pada institusi agama. Untuk perkawinan Islam paling tidak ditemui pada Fatwa MUI dan Kompilasi Hukum Islam. Kedua produk hukum itu tidak dapat disebut sebagai hukum negara yang bersifat mengatur, mengikat, dan memaksa. Walaupun suatu hukum yang hidup dalam masyarakat dan menjadi rujukan bagi masyarakat maupun petugas KUA dan hakim di pengadilan agama.

Larangan itu membuat petugas pencatat nikah di KUA tak dapat mencatatkan pernikahan beda agama. Akibat nikah yang tidak tercatat, pernikahan itu tidak berkekuatan hukum di hadapan hukum negara.

Sejatinya bukan hanya pernikahan beda agama yang tidak dapat dicatatkan di hadapan petugas pencatat nikah KUA. Pernikahan dengan mempelai di bawah umur, pernikahan poligami yang tidak dilakukan dengan izin pengadilan agama (sesuai Pasal 3 dan Pasal 5 UU Perkawinan), dan pernikahan yang melanggar larangan perkawinan pada Pasal 8, 9, dan 10 UU Perkawinan tak dapat dicatatkan oleh petugas KUA maupun Kantor Catatan Sipil.

Unifikasi hukum perkawinan

UU Perkawinan adalah salah satu karya agung bangsa Indonesia di bidang unifikasi hukum perkawinan. Tidak mudah melakukan unifikasi di bidang hukum privat seperti hukum perkawinan. Karena harus mengakurkan dan mengharmonisasikan sejumlah aturan agama, kepercayaan, dan budaya yang hidup dan eksis di Indonesia, yang bahkan telah eksis sebelum Indonesia lahir. Ketika akhirnya UU ini diketok palu pada 22 Desember 1973, sejatinya ia telah menjalani perjuangan panjang.

UU inipun dilahirkan, antara lain, untuk menjamin penghormatan terhadap HAM di bidang perkawinan, utamanya hak kaum perempuan. Karena, sebelum UU ini lahir, begitu mudah terjadi perceraian di luar pengadilan yang berdampak serius pada kaum perempuan dan anak-anak yang ditinggalkan. Juga begitu mudah pernikahan poligami yang mengabaikan hak-hak istri/istri-istri dan anak-anak yang lahir dari perkawinan sebelumnya.

Kemudian, perkawinan pada UU No 1 Tahun 1974 tidak dapat dipandang sebagai perbuatan perdata yang sifatnya kontraktual. Tapi, lebih dari itu adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan lain perkataan, pernikahan sesuatu yang sakral dan bernilai ibadah serta dilakukan dalam rangka ketaatan pada Tuhan Yang Maha Esa.

Sakralnya pernikahan dan ketundukan pada hukum agama adalah pengejawantahan ideologi bangsa ini. Para founding fathers sejak 1945 telah menyepakati Pancasila sebagai landasan hidup dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sila pertama Pancasila menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang menghormati agama, walaupun tidak berbentuk negara agama pun bukan pula negara sekuler. Pengejawantahan lanjutan posisi ini adalah pada Pasal 29 UUD 45.

Perlu dipertahankan

UU Perkawinan memang belum sempurna. Ada beberapa pasal yang patut direvisi. Namun, hingga saat ini ia tetap produk sejarah dan produk hukum yang patut dirujuk dalam memberikan pedoman bagi perkawinan masyarakat Indonesia.

Dan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan patut dipertahankan karena merupakan kristalisasi nilai-nilai ideal bangsa Indonesia dan wujud penghormatan serta akomodasi terhadap nilai-nilai agama dan kepercayaan yang terumuskan dalam ideologi Pancasila.

Menundukkan diri pada hukum agama dan kepercayaan adalah manifestasi HAM sesuai yang tercantum pada Pasal 29 UUD 45. Tugas negara adalah menghormati, memajukan, memenuhi, dan melindungi pelaksanaan hak tersebut.

Perkawinan adalah bagian dari hak asasi dan hak sipil warga negara. Hak beragama dan beribadah juga bagian dari hak asasi dan hak sipil warga negara. Menjalankan perkawinan sesuai hukum agama adalah manifestasi hak asasi dalam beragama.

Maka, di atas segala kekurangan dan kelebihan UU Perkawinan, Pasal 2 ayat 1 patut dipertahankan oleh Mahkamah Konstitusi. Sedangkan persoalan akibat pemberlakuan Pasal 2 ayat 1 sepatutnya diselesaikan secara arif oleh masyarakat dan negara tanpa harus membatalkan pasal tersebut.

Jumat, 28 Juni 2013

Keadilan dalam Peradilan Cebongan

Keadilan dalam Peradilan Cebongan
Heru Susetyo ;  Staf Pengajar Viktimologi dan Hak Asasi Manusia,
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
SINAR HARAPAN, 28 Juni 2013


Kasus penyerangan prajurit Kopassus ke LP Kelas IIA Cebongan Sleman yang menewaskan empat tahanan Polda DIY asal NTT, Sleman pada 23 Maret 2013 kini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Militer Yogyakarta yang dimulai pada 20 Juni 2013.

Kasus ini menarik karena mendapat perhatian masyarakat luas dan media. Baru kali ini persidangan di peradilan militer mendapat perhatian publik yang luar biasa, setelah yang terakhir pengadilan militer di Jakarta terhadap kasus penculikan aktivis pro demokrasi tahun 1997-1998.

Beberapa kelompok bahkan mendukung secara eksesif tersangka prajurit Kopassus dalam kasus Cebongan. Sebelum pengadilan dimulai, ada beberapa warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Indonesia Baru menggelar aksi mendukung pemberantasan premanisme. Mereka juga meneriakkan kata-kata, "Hidup Kopassus".

Sementara itu, Aliansi Masyarakat Sipil menyerukan agar seluruh pihak yang berkepentingan dalam masalah ini wajib hukumnya untuk tidak melakukan intervensi dan mendikte proses hukum di pengadilan militer, dengan tidak menyeret persoalan ini kepada pelanggaran HAM berat, tidak memojokkan institusi TNI, khususnya Kopassus, serta menolak keras segala bentuk terobosan hukum yang nyeleneh dan absurd (SHNews.co/ 20/06/2013). Jelas yang dimaksud adalah Komnas HAM dan LSM-LSM pembela HAM.

Beberapa pihak juga menolak upaya pengadilan memfasilitasi para calon saksi dengan video conference. Alasannya, keselamatan para saksi tak terancam dan tak ada yang perlu dikhawatirkan. Sementara itu, para saksi dan juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersikeras keselamatan mereka terancam sehingga harus mendapatkan perlindungan dalam setiap tahapan persidangan. Termasuk permintaan untuk memberikan kesaksian melalui teleconference.

Nah, satu pertanyaan yang layak diajukan. Bagaimana sebenarnya duduk permasalahan kasus Cebongan dan bagaimana peradilan yang berlangsung dapat memberikan keadilan bagi semua pihak?

Pertama, harus ditegaskan bahwa kasus Cebongan ini adalah kejahatan berupa pembunuhan ataupun pembunuhan berencana. Hal ini sudah ditegaskan sejak awal oleh tim investigasi TNI AD untuk kasus Cebongan yang berasal dari penyidik Polisi Militer TNI AD; juga mengacu dakwaan kepada prajurit Kopassus tersebut, yaitu pasal pembunuhan (Pasal 338 KUHP) dan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).

Kedua, kasus pembunuhan itu adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal ini penting karena ketika kasus ini pertama bergulir, banyak pernyataan yang mengatakan bahwa kasus Cebongan bukan pelanggaran HAM sehingga tidak menjadi subjek Pengadilan HAM. Pernyataan yang keliru ini bahkan datang dari Kementerian Pertahanan.

Tapi, betul kalau kasus Cebongan bukan pelanggaran HAM berat sehingga bukan menjadi subjek Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud UU No 26 Tahun 2000. Ini karena pelanggaran HAM berat yang dimaksud UU itu memang terbatas pada genosida (genocide) dan kejahatan kepada kemanusiaan (crime against humanity).

Namun, keliru kalau menyatakan kasus Cebongan bukan pelanggaran HAM (UU No 39 Tahun 1999). Bagaimana bisa perbuatan yang menyebabkan hilangnya empat nyawa manusia bukan pelanggaran HAM?

Ketiga, ada kesan dan pembenaran kalau apa yang dilakukan prajurit Kopassus itu beralasan karena sedang membasmi premanisme sehingga tindakan tersebut, walaupun bersifat main hakim sendiri, harus didukung. 
Sejatinya, ini suatu logika false negative. Seolah-olah mereka tidak bersalah, padahal bersalah.
Apakah benar bahwa prajurit Kopassus tersebut sedang membasmi premanisme? Tidak. Mereka membunuh para tahanan karena balas dendam atas kematian dan penganiayaan terhadap sejawat. Kebetulan saja empat tahanan tersebut diindikasikan sebagai “preman”. Kalau bukan preman? Tetap saja akan dihabisi, karena niat utamanya adalah balas dendam terhadap pembunuh sejawatnya dan bukan dalam rangka membasmi premanisme.

Namun, sikap sebagian masyarakat yang mendukung prajurit Kopassus ini juga pada tingkatan tertentu dapat dipahami. Ini karena mereka telah muak dan putus asa dengan merebaknya preman dan premanisme.
Apalagi, tidak sedikit aparat yang malah berkolusi dan berkolaborasi dengan preman; sehingga cukup wajar apabila prajurit Kopassus tersebut memperoleh glorifikasi, seolah menjadi pahlawan karena membasmi premanisme.

Keempat, ada semacam penghakiman dari publik terhadap premanisme dan bahwasanya para preman tersebut berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Ada yang kurang pas di sini karena premanisme dan preman adalah suatu kategori yang absurd dan subjektif.

Tak ada definisi dan klausul hukum yang dapat menjelaskan apa itu preman dan premanisme maka ia adalah suatu konstruksi sosial terhadap realitas. Siapa, apa dan kapan seseorang disebut preman, tergantung dari masyarakat ataupun aparat yang memberikan label.

Terjadi juga semacam generalisasi dalam bentuk prasangka terhadap kelompok tertentu sebagai preman (guilt by association). Seolah-olah preman hanya berasal dari NTT dan seolah-olah orang NTT adalah preman. Prasangka ini kurang sehat karena sejatinya tidak semua preman berasal dari NTT dan tidak semua orang NTT adalah preman.

Kelima, kesatria dan jiwa korsa. Ada sinyalemen para prajurit Kopassus tersebut telah secara kesatria mengakui perbuatannya. Mereka melakukan balas dendam atas dasar semangat l’esprit de corps (jiwa korsa). Ini juga bagian dari sesat pikir. Kalau betul kesatria tak perlu melakukan penganiayaan kepada petugas LP, menghancurkan CCTV, apalagi sampai membunuh tahanan.

Keterbukaan Penting

Sesungguhnya bukan sekali dua kali aparat melakukan kekerasan terhadap warga sipil. Ini sudah jadi rahasia umum. Namun, harus diakui aparat TNI dan Polri kini sudah berbeda dibandingkan pada masa orde baru. Kini, aparat semakin terbuka. Berani minta maaf kalau berbuat salah dan berani mengadili anggota yang melakukan kesalahan.

Pengadilan militer yang dulu amat misterius, kini mulai membuka diri untuk ikut dipantau publik. Dulu, seolah ada sekat antara masyarakat dengan pengadilan militer. Apalagi, pengadilan militer amat eksklusif. Hakim, oditur (jaksa) dan penasihat hukumnya adalah militer; juga peran dari komandan amat luas selaku Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Perwira Penyerah Perkara (Pepera).

Kondisi ini diperburuk dengan kenyataan bahwa tidak banyak publik yang mengetahui adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan UU Pengadilan Militer (No 31 Tahun 1997). Ini karena materi hukum acara peradilan militer memang tidak banyak diajarkan di perguruan tinggi hukum umum.

Jalan terbaik untuk memantau peradilan militer kasus Cebongan adalah dengan memahami hukum pidana dan hukum acara peradilan militer secara komprehensif. Untuk keperluan ini, keterbukaan institusi dan peradilan militer menjadi amat penting. Jangan ada sekat dan ketertutupan yang membuat laju peradilan kasus ini sulit dipantau.


Terakhir, keadilan juga harus diberikan untuk semua. Aparat TNI dan Polri juga berhak mendapatkan keadilan. Pelaku pembunuhan dan penganiayaan prajurit Kopassus sejawat mereka juga harus diproses hukum dan diadili dengan serius. Karena itu juga kejahatan dan pelanggaran HAM. Hukum harus berlaku sama untuk semua orang tanpa memandang status, profesi, harta dan akses politik; karena Indonesia masih negara hukum. 

Jumat, 29 Maret 2013

Menata Ulang Zakat


Menata Ulang Zakat
Heru Susetyo ;  Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia
REPUBLIKA, 28 Maret 2013


Pengelolaan zakat di Indonesia saat ini tengah berada di persimpangan jalan. Undang-Undang Pengelolaan Zakat No 23 Tahun 2011 sebagai penyempurnaan dari UU No 38 Tahun 1999 telah disahkan sejak Oktober 2011.  Karena secara formal dan material UU ini mempunyai sejumlah kelemahan dan berpotensi melahirkan diskriminasi bagi banyak pengelola zakat di Indonesia, sejumlah lembaga pengelola zakat non-negara dan individual mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak Agustus 2012. 

Sidang demi sidang telah berlangsung di mahkamah yang berlokasi di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, ini hingga berakhir pada awal November 2012. Namun, hingga kini putusan MK tentang UU ini belum juga lahir. Maka, tak pelak kondisi ini menimbulkan kegalauan. 

Pengelolaan zakat di Indonesia memang tidak sesederhana seperti di negeri- negeri yang menerapkan konstitusi Islam, seperti Arab Saudi, Pakistan, atau Iran, yang mengelola zakat secara tersentralisasi. Di Indonesia, pengelolaan zakat tidak semata-mata perbuatan muzaki mengeluarkan zakat dari hartanya yang telah mencapai nisab dan haulnya kepada para mustahik yang terdiri atas delapan asnaf. Namun, juga pada area, bagaimana pengelolaan zakat tersebut?  Apakah transparan dan profesional? Siapakah amilnya? Banyak lagi perta nyaan yang lain.

Sayangnya, segala idealisme tentang zakat tersebut tak banyak tecermin pada UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang yang dimaksudkan untuk menyempurnakan UU terdahulu ini memang bermaksud mengarahkan pengelolaan zakat kepada integrasi, profesionalisme, dan transparansi, namun pada saat yang sama, UU ini malah melahirkan ketidakadilan, diskriminasi, subordinasi, marginalisasi, dan kriminalisasi baru.
Pada Pasal 5, 6, dan 7 Undang-Undang No 23 Tahun 2011 ini tergambar secara tegas semangat untuk melakukan sentralisasi pengelolaan zakat nasional sepenuhnya di lembaga bentukan pemerintah, yaitu Baznas. Sementara itu, peran lembaga pengelola zakat dari masyarakat (nonnegara) dipinggirkan dan disubordinasikan, seperti tercantum Pasal 17 dalam UU ini.

Data saat ini menunjukkan bahwa ada 18 lembaga amil zakat (LAZ) yang telah memperoleh izin menteri agama di Indonesia, dari sekitar 300 lembaga sejenis. Ketentuan harus berbentuk ormas adalah ahistoris dan mengingkari peran masyarakat sipil yang sejak tiga dekade terakhir secara gemilang telah membangkitkan zakat nasional dari ranah amal sosial ke ranah pemberdayaan pembangunan.

Langkah ini, antara lain, dipelopori oleh Yayasan Dana Sosial Al Falah (1987), Dompet Dhuafa Republika (1993), Rumah Zakat Indonesia (1998), dan Pos Keadilan Peduli Umat (1999). Seluruh LAZ perintis dan terbesar ini adalah tidak didirikan oleh ormas Islam dan tidak sekali-kali akan menjadi ormas apabila ketentuan tentang ormas yang dimaksud adalah seperti yang tercantum dalam UU Ormas No 8 Tahun 1985 yang sudah kedaluwarsa dan mengandung semangat yang tidak 
demokratis dari Orde Baru. 

Sejarah nusantara juga menunjukkan bahwa dunia perzakatan telah hidup dan berkembang sebagai bagian da ri dinamika masyarakat. Bahkan, pengelolaan zakat di masyarakat nusantara secara tradisional adalah berusia jauh lebih tua dari negara RI sendiri yang lahir pada 1945.

Sekian lama Republik Indonesia tidak pernah hadir dalam urusan zakat, namun zakat (termasuk infak, sedekah, dan juga wakaf) tetap hidup dan berkembang di masyarakat. Masyarakat Muslim menyadari bahwa zakat adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi yang mampu. 

Permasalahan berikutnya, Undang- Undang Pengelolaan Zakat ini juga berpotensi melahirkan kriminalisasi. Pasal 38 jo 41 menyebut secara tersurat bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang, perbuatan itu diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta (lima puluh juta rupiah). 

Maka, para amil tradisional nonnegara yang selama ini telah aktif mengelola zakat, apakah di masjid, mushala, pesantren, madrasah, yayasan-yayasan, hingga perkantoran, terancam dipidana apabila mereka bertindak selaku amil tanpa izin pejabat yang berwenang. Akan berapa banyak amil tradisional yang dikurung dan seberapa banyak kurungan yang dibutuhkan seluruh Indonesia?
Jumlah amil tradisional amatlah banyak. 

Undang-undang ini jelas bermaksud baik, yakni ingin menata dan mengintegrasikan pengelolaan zakat. Namun, sayangnya maksud baik ini tercoreng proses formal pembentukan UU itu yang kurang partisipatif dan kurang mengakomodasi suara masyarakat sipil. Maksud baik juga tercoreng oleh aspek material dan substansinya yang malah berpotensi melahirkan ketidakadilan, diskriminasi, marginalisasi, subordinasi, dan kriminalisasi.

Zakat memang ibadah individual, namun juga punya fungsi sosial untuk tegaknya keadilan ekonomi. Zakat harus menjadi semacam jaminan sosial bagi para penerimanya sehingga kehidupannya lebih berdaya dan suatu waktu mereka dapat bertransformasi menjadi pemberi zakat (muzaki). Mereka yang lemah diberdayakan dan kemiskinan dientaskan melalui zakat.

Tujuan mulia tersebut di atas tentunya memang memerlukan pengelolaan zakat yang serius dan profesional. Negara dan masyarakat harus sama-sama berperan penuh dan bertanggung jawab bersama untuk mengelola zakat. Undang-undang zakat yang solid, integratif, dan komprehensif menjadi prasyarat utama dalam praktik zakat yang sinergis ini. 

Semoga saja Mahkamah Konstitusi RI segera melahirkan putusan terhadap uji materiil UU Zakat Tahun 2011 ini. Sehingga, tercipta kepastian hukum dan kejelasan langkah yang harus diambil semua pemangku kepentingan dalam pengelolaan zakat di Indonesia, baik negara (pemerintah) maupun masyarakat.  ●

Minggu, 20 Januari 2013

Paradoks Senjata AS


Paradoks Senjata AS
Heru Susetyo ;  Staf Pengajar Hak Asasi Manusia
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
REPUBLIKA, 19 Januari 2013



Penembakan demi penembakan massal terjadi begitu telanjang di Amerika Serikat (AS). Terjadi di sekolah, kampus, shopping center, jalanan, sampai di dalam bioskop. Korban jiwa yang tewas dan luka-luka tak terhitung banyaknya.

Parahnya, pelakunya adalah orang biasa, warga sipil. Bukan militer, bukan polisi, juga bukan dalam rangka penegakan hukum. Mereka adalah warga biasa yang stres, psycho, yang gerah karena menjadi korban bullying, dan serangkaian sebab lain yang berhubungan dengan masalah kejiwaan dan disintegrasi sosial.

Tindakan `terorisme' skala nasional ini hampir merata terjadinya. Sejak tahun 1982 sampai peristiwa Sandy Hook Elementary School 14 Desember 2012, telah terjadi 61 penembakan mas- sal di Amerika Serikat. Kemudian, setelah peristiwa berdarah di Columbine High School Colorado, 20 April 1999, tempat dua siswa menembak tewas 13 rekannya (yang kemudian menjadi ikon kasus penembakan massal di AS), paling tidak, telah terjadi lagi 31 penembakan massal di dalam sekolah atau kampus di AS. 

Data statistik menunjukkan bahwa jumlah korban tewas oleh senjata api yang dimuntahkan oleh warga sipil di AS adalah 19,5 kali lebih tinggi daripada semua negara maju di dunia. Begitu banyaknya penembakan massal di dalam negeri AS tersebut tentu nya melahirkan pertanyaan awam, menga pa Pemerintah AS serius mengatasi `terorisme' di luar negeri, tapi tak mampu menanggulangi `terorisme' di dalam negeri sendiri?

Ketidakberdayaan Pemerintah AS terungkap ketika pemerintahan Obama sulit sekali untuk meloloskan Undang-Undang Pengetatan Kepemilikan Senjata Api bagi warga sipil di tingkat kongres, juga di kalangan masyarakat. Asosiasi Senjata Nasional (National Rifle Association) menentang usulan tersebut karena dinilai melanggar konstitusi. Sementara itu, pengusaha senjata khawatir lebih karena alasan ekonomi (Republika, 16/01/2013).

Ironi berikutnya adalah ketika di dalam negeri tak berdaya, di luar negeri militer dan senjata AS begitu digdaya menebar kekerasan. Atas nama perang melawan terorisme (war against terrorism) dalam perang Afghanistan 2001. Atas nama preemptive strike (sebelum diserang maka menyerang duluan) dan menghancurkan senjata pemusnah massal dalam perang Irak 2003. Atas nama `menegakkan kedamaian dan keamanan internasional,' alias menjadi polisi dunia atas kehendak sendiri. Semua tindakan kekerasan dijustifikasi sendiri.

Korban jiwa yang jatuh oleh serangan tentara AS dan koalisinya, baik pasukan asing maupun warga sipil asing begitu banyak. Utamanya di Afghanistan dan Irak. Belum lagi korban jiwa yang jatuh di Gaza, Palestina, tempat AS selalu memberikan justifikasi terhadap kekerasan yang dilakukan Israel terhadap warga Gaza-Palestina.

Dalam serangan ke Afghanistan sejak Oktober 2001 sampai pertengahan Januari 2002 saja, sekitar 4.500 warga sipil Afghanistan tewas karena serangan langsung, luka parah, kelaparan, dan sebab-sebab lain yang terkait dengan serangan pasukan koalisi pimpinan AS (data dari Project on Defense Alternative). Bahkan the Guardian menyebutkan sekitar 20 ribu warga Afghanistan tewas, baik karena serangan udara maupun serangan darat koalisi yang mengatasnamakan `war against terrorism'.

Dalam serangan AS ke Irak sejak Maret 2003 atas nama menghancurkan senjata pemusnah massal, yang belakangan tidak diketemukan, paling tidak telah jatuh 654.965 korban tewas sampai Juni 2006 (versi Lancet Survey) atau 1.033.000 sampai Agustus 2007 (versi Opinion Research Business Survey). Kemudian, dalam serangan Israel ke Gaza, Palestina, pada Desember 2008 - Januari 2009 (Operation Cast Lead) sekitar 926 warga sipil Gaza tewas.

Ironisnya, AS selaku `polisi dunia', tidak menentang serangan berdarah tersebut. Lebih buruk lagi, dalam serangan Israeli Defense Force terhadap MV Mavi Marmara dalam misi Freedom Flotilla pada 31 Mei 2010. UN Human Rights Council Fact Finding Mission menyimpulkan bahwa serangan tersebut adalah sangat jelas melanggar hukum (clearly unlawful) dan Palmer Report (2011) menyebutkan bahwa serangan tersebut berlebihan (excessive). Sebaliknya, AS lebih mempercayai laporan investigasi Israel dalam kasus tersebut dengan mengatakan bahwa laporan Israel adalah kredibel, imparsial, dan transparan (hurriyet, 25/01/2011).

Hak asasi seperti apa?

Kebingungan berikutnya adalah tentang tafsir hak asasi apa yang dianut pemerintah dan masyarakat AS sehingga memiliki senjata api dianggap sebagai hak asasi. Bahkan, dilindungi oleh konstitusi. Amendemen Kedua Konstitusi AS yang diadopsi pada 15 Desember 1791 menjamin hak warga untuk memiliki dan menyandang senjata api (right of the people to keep and bear arms). Antara lain, untuk tujuan yang tidak melawan hokum, seperti membela diri (self defense) di tanah sendiri dan bukan merupakan bagian dari suatu milisi.

Pada praktiknya, tujuan untuk `self defense' dan penggunaan yang tidak melawan hukum ini tidak selalu terlaksana. Enam puluh satu kasus penembakan massal yang terjadi sejak 1999, yang 31 kasus di antaranya terjadi di dalam sekolah/kampus adalah contoh buruk ketidakberdayaan negara melindungi rakyatnya. Ini juga bukti bahwa penggunaan senjata api oleh warga sipil sangat bisa melawan hukum.
Inilah ironisnya, kalau tidak bisa dibilang paradoks. Karena, menilik dari serangan ke Afghanistan (sejak 2001) dan Irak (sejak 2003) dan pembiaran AS terhadap kekerasan Israel yang dilakukan di Palestina, utamanya Gaza, Pemerintah AS begitu mudah menebar kekerasan di luar negeri dengan segala macam justifikasinya. 

Perang melawan teroris, mempertahankan kebebasan (enduring freedom), memperjuangkan keadilan yang tak terbatas (infinite justice), dan menghancurkan senjata pemusnah massal selalu disebut sebagai alasan.

Sebaliknya, begitu sulitnya mencegah penembakan massal di negeri sendiri yang telah mengorbankan ribuan jiwa warga tak berdosa. Isu `terorisme'
memang barangkali lebih seksi untuk di luar negeri. Tidak untuk `terorisme'
yang terjadi di dalam negeri sendiri.