Tampilkan postingan dengan label Karyudi Sutarjah Putra. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Karyudi Sutarjah Putra. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 September 2012

Menimbang Pilkada Tak Langsung


Menimbang Pilkada Tak Langsung
Karyudi Sutajah Putra  Tenaga Ahli Anggota DPR 
SUARA MERDEKA, 25 September 2012



BUKAN Nahdlatul Ulama (NU) bila tak berani menghadapi arus. Tahun 1983 ketika ormas-ormas Islam lain masih berpolemik, melalui Munas Alim Ulama di Situbondo Jatim dengan gagah berani NU tampil di garda terdepan menerima Pancasila sebagai asas tunggal. Setahun kemudian, dalam muktamar ke-27, juga di Situbondo, tidak malu-malu kembali ke Khitah 1926 untuk tidak berpolitik praktis. 

Kini, ketika rezim pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara langsung didewa-dewakan, bahkan menjadi semacam mazhab demokrasi lokal, NU merekomendasikan pilkada dilaksanakan secara tidak langsung, yakni kembali oleh DPRD, bukan langsung oleh rakyat, sebagaimana diatur Pasal 56 dan Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005.

Melalui Munas Alim Ulama NU di Ponpes Kempek Cirebon Jabar akhir beberapa waktu lalu, NU ingin mengembalikan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ke DPRD sebagaimana diatur UU Nomor 22 Tahun 1999 dan PP Nomor 151 Tahun 2000. Seperti lazimnya, NU mendasarkan rekomendasi itu pada asas manfaat. Pilkada langsung dinilai lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaat bagi umat (rakyat). Kemudaratan itu antara lain menghamburkan uang, mendidik rakyat menjadi pengemis dengan menjual hati nurani, rawan money politics, dan konflik horizontal, dan pemimpin yang dihasilkan pun bukan pemimpin terbaik melainkan terkaya. Dengan dipilih oleh DPRD maka money politics lebih mudah dikontrol.

Dari aspek fikih, rekomendasi NU ini masih bisa digugat, mengingat pengangkatan Khalifah Ali Bin Abu Thalib juga dilaksanakan secara langsung, yakni saat itu umat berkumpul di Masjid Nabawi untuk membaiat Ali sebagai khalifah. Namun secara faktual, apa yang direkomendasikan NU ini ada benarnya. Betapa tidak?

Betapa banyak konflik horizontal terjadi antarpendukung kandidat di sejumlah daerah, bahkan beberapa kantor KPU dibakar massa. Praktik politik uang seperti pembagian sembako, serangan fajar, dan sebagainya merebak di mana-mana. Itu belum ongkos politik seperti membuat baliho, membiayai lembaga survei, tim sukses, dan sebagainya. 
Maka bila seseorang hendak maju sebagai calon gubernur, bupati, atau walikota maka ia harus menyiapkan modal dalam jumlah besar, puluhan bahkan ratusan miliar rupiah. Akibatnya, ketika terpilih, yang muncul kali pertama dalam benaknya adalah bagaimana cara mengembalikan modal. Bila modal itu didapat dari cukong politik maka bagaimana caranya agar cukong itu mendapat proyek. Segala cara kemudian dihalalkan. Akibatnya, banyak kepada daerah terlibat korupsi.

Kemendagri mencatat, periode 2004-2012 sudah 173 kepala daerah menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi, tersangka, dan terdakwa korupsi. Tujuh puluh persen dari jumlah itu sudah mendapat vonis berkekuatan hukum tetap dan menjadi terpidana. Bila di Indonesia terdapat 495 kabupaten/kota dan 33 provinsi maka jumlah 173 kepala daerah ini menunjukkan 1/3 daerah di Indonesia dikelola mereka yang bermasalah dengan hukum.

Pelibatan KPK

Di sisi lain, ada fenomena berkuasanya satu keluarga dalam suatu daerah, seperti di Banten karena mereka memiliki modal politik dan modal uang. Dari aspek demokratisasi dan keadilan, fenomena semacam ini tentu bisa digugat. Demokrasi yang dianut Indonesia adalah demokrasi Pancasila, bukan  liberal seperti dianut negara-negara Barat, siapa yang kuat dia yang menang, homo homini lupus.

Money politics sepintas memang menguntungkan rakyat. Dengan menggadaikan hati nurani, tanpa bekerja, mereka bisa mendapat bingkisan sembako atau uang dalam jumlah puluhan hingga ratusan ribu rupiah dari kandidat. Tapi dalam jangka panjang, rakyat akan merugi, karena kandidat yang terpilih kebanyakan tidak lagi memikirkan rakyat, sebab mereka merasa telah membeli suara rakyat. Tentu ini bertentangan dengan adagium demokrasi vox populi vox Dei, suara rakyat adalah suara Tuhan.

Bagaimana bila kepala daerah dipilih DPRD? Sepintas memang anggota DPRD dapat diuntungkan dengan jumlah cukup fantastis, puluhan hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah, karena mereka bisa melakukan politik transaksional atau dagang sapi. Tetapi, kontrol terhadap anggota DPRD yang jumlahnya terbatas itu lebih mudah dilakukan daripada mengontrol politik uang yang dibagi-bagikan kepada rakyat. 

Penulis berpendapat, bila nanti pilkada benar-benar hendak dikembalikan ke DPRD maka ada baiknya KPK dilibatkan untuk mengawasi gerak-gerik anggota DPRD dan menyadap telepon mereka. Sejumlah pendapat juga menyatakan, pilkada tak langsung lebih sesuai dengan amanat sila ke-4 Pancasila, ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”. Kini, bola telah ditendang NU. 

Akankah pemerintah dan DPR, yang memiliki hak  menyusun undang-undang menangkap bola tersebut? Saat ini pemerintah dan DPR justru sedang sibuk berwacana tentang pilkada langsung secara serentak di seluruh Indonesia. Ataukah bola itu akan menggelinding begitu saja? Penulis yakin, yang ditendang NU itu akan menjadi bola salju yang makin lama makin membesar. ●

Selasa, 21 Februari 2012

Citra Partai dan Kepentingan Pribadi

Citra Partai dan Kepentingan Pribadi
Karyudi Sutarjah P., TENAGA AHLI DPR
Sumber : SUARA MERDEKA, 21 Februari 2012



"Angie harus bertanggung jawab. Termasuk semua kader partai, mengingat kini dukungan untuk Demokrat anjlok ke angka 13,7% "

SUDAH menjadi tersangka, dimusuhi kawan-kawan pula. Begitulah nasib Angelina Sondakh, tersangka korupsi proyek wisma atlet SEA Games 2011. Seperti halnya M Nazaruddin, sebelum KPK menetapkan Angie sebagai tersangka, banyak elite Partai Demokrat (PD) membelanya. Namun begitu KPK menetapkannya sebagai tersangka, elite partai balik badan, menyerang Putri Indonesia 2001 itu. Sebut saja Ruhut Sitompul dan Sutan Bhatoegana. Sebelum Nazar menjadi tersangka pun, Ruhut dan Sutan mati-matian membelanya.

Nasib yang menimpa Angie dan Nazar merupakan pembenaran atas premis Thomas Hobbes bahwa manusia adalah serigala bagi manusia lain, homo homini lupus. Juga membuktikan di dunia politik tak ada kawan atau lawan abadi, yang abadi adalah kepentingan.

Ruhut, Sutan, dan elite Demokrat lainnya barangkali berkepentingan menjaga citra partai yang diklaim sebagai partai bersih. Dengan menyerang Angie, seakan mereka menunaikan misi suci membela partai, karena Angie dianggap nila setitik yang merusakkan susu sebelanga. Maka, sebagaimana Nazar, wanita itu pun harus disingkirkan.

Atau barangkali ada kawan Angie punya vested interest dan hidden agenda, dalam arti bila wanita itu tersingkir dari Badan Anggaran DPR, mereka bisa menggantikannya duduk di lahan basah?

Angie pun seakan dipingpong. Semula anggota Komisi X DPR itu dipindahkan ke Komisi III. Namun dengan dalih Ketua Dewan Pembina Susilo Bambang Yudhoyono marah, menilai pemindahan itu tidak cerdas, dan banyak anggota komisi yang membidangi hukum itu resisten, termasuk Ketua KPK Abraham Samad, partai pun memindahkannya ke Komisi VIII.

Belum juga masuk ke komisi itu, bahkan ada wacana dipindahkan lagi ke Komisi VI, ia sudah dikembalikan ke Komisi X. Seakan-akan merasa lebih suci, anggota Komisi III ramai-ramai menolak kehadiran Angie. Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil bahkan mengaku malu bila Angie duduk di komisinya. Lagi-lagi premis Hobbes dan adagium tak ada kawan atau lawan abadi di dunia politik menemukan kebenarannya.

Kekayaan Melonjak

Sikap resisten kawan Angie di DPR juga mengingatkan kita kisah pezina pada zaman Nabi Isa. Alkisah, warga yang marah mengadu kepada Isa dan memintanya merajamnya. Setelah pezina itu dipendam hingga sebatas leher, Isa yang lembut hati itu bertanya kepada warga yang hadir. Bagi yang merasa dosanya paling sedikit, dimintanya pertama melempar batu. Namun semua diam, tak seorang pun berani melempari wanita itu dengan batu yang disiapkan.

Dalam hal Angie, seandainya anggota DPR itu dibekali batu, jangan-jangan tak ada seorang pun mau melemparinya karena merasa pernah korupsi, sekecil apa pun. Banyaknya anggota DPR yang melonjak kekayaannya membuktikan hal itu. Bahwa kemudian KPK belum mencokok mereka, itu hanya soal peruntungan atau masalah waktu saja.

Bila riwayat Angie ini ditulis, bukan dimaksudkan pembelaan. Dia tak pantas dibela, dan siapa pun yang membelanya dianggap melawan arus, bahkan melawan akal sehat. Apalagi sejak menjadi anggota DPR tahun 2004, kini kekayaan Angie melonjak 1.000%. Ditambah berita ia bisa menghabiskan miliaran rupiah dalam sekejap belanja online. Tapi proporsionalitas harus ditegakkan. Sebagai manusia, martabatnya perlu dijaga.

Dunia selalu berputar ibarat roda pedati, kadang kita di atas kadang di bawah. Kemarin Angie disanjung para sahabat sehingga membuatnya lupa daratan. Kini giliran terpuruk, satu per satu sahabat menjauhinya. Ingatlah kata Hobbes, dan ingatlah adagium tak ada kawan atau lawan abadi. Angie harus bertanggung jawab. Termasuk semua kader partai, mengingat kini dukungan untuk Demokrat anjlok ke angka 13,7%, paling rendah sejak Pemilu 2009 (SM, 20/02/12). Dukungan tertinggi diberikan kepada Partai Golkar dengan 15,5% suara, dan PDIP menempati urutan ke-3 dengan 13,6%.

Senin, 06 Februari 2012

Melawan Akal Sehat


Melawan Akal Sehat
Karyudi Sutajah Putra, TENAGA AHLI ANGGOTA DPR
Sumber : SUARA MERDEKA, 6 Februari 2012




DIHUKUMNYA Rasminah (59) oleh MA gara-gara dituduh mencuri 6 piring milik majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri, adalah melawan akal sehat. Bagaimana bisa enam piring sanggup mengantarkan nenek 48 cucu dari 10 anak itu ke penjara? Wanita itu hanyalah segelintir dari sekian banyak wong cilik yang harus takluk di muka hukum, setelah sebelumnya ada pencuri kakao, pencuri semangka, pencuri sandal, dan pencuri pisang, yang juga tak berdaya.

Sesuai prinsip equality before the law, tiap orang memang berkedudukan sama di muka hukum. Tapi adilkah Rasminah dihukum 130 hari penjara hanya gara-gara mencuri enam piring, padahal belum tentu tuduhan itu benar? Simak saja dissenting opinion hakim agung Artidjo Alkostar. Apalagi, Pengadilan Negeri Tangerang telah membebaskannya.

Mengapa jaksa kasasi? Sesuai Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP, jaksa dilarang mengajukan kasasi atas putusan bebas. Namun berdasarkan yurisprudensi MA Nomor K/275/Pid/1983 dan SK Menteri Kehakiman Nomor M.14-PW.07.03 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP, jaksa boleh mengajukan kasasi. Yurisprudensi MA dan SK Menkeh itulah yang dijadikan landasan jaksa mengajukan kasasi atas bebasnya Rasminah.

Logika macam apa yang digunakan jaksa sehingga kasasi? Bukankah berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, kedudukan KUHAP lebih tinggi daripada SK menteri atau MA? Apalagi saat raker dengan Komisi III DPR, 18 Juli 2011, Jakgung  Basrief Arief berjanji akan selektif dalam mengajukan kasasi terhadap vonis bebas. Untuk kasus-kasus menyangkut kepentingan publik, kejaksaan akan mempertimbangkan ulang untuk kasasi. Sebaliknya, untuk kasus korupsi atau narkotika, kejaksaan tidak segan mengajukan kasasi.

Hukum Progresif


Bila dalihnya mewakili kepentingan umum, dalam kasus Rasminah yang remeh-temeh itu, jaksa mewakili kepentingan umum siapa? Akal sehat kita mengatakan, patut diduga jaksa memiliki motif lain di luar motif hukum, bisa jadi motif ekonomi.

Belum ditetapkannya Andi Nurpati sebagai tersangka pemalsuan surat MK juga melawan akal sehat. Semua saksi yang diperiksa, baik oleh pengadilan maupun Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR, mengarah pada keterlibatan mantan komisioner KPU itu. Tapi mengapa Polri belum juga menetapkan Nurpati sebagai tersangka? Akal sehat kita mengatakan, polisi patut diduga punya motif lain di luar motif hukum, bisa saja motif politik, mengingat saat ini Nurpati menjadi pengurus partai berkuasa.

Belum ditetapkannya tersangka skandal Bank Century oleh KPK juga melawan akal sehat. Apalagi, rapat paripurna DPR, 3 Maret 2011, memutuskan bail out Century senilai Rp 6,7 triliun melanggar hukum. Mengapa setelah hampir setahun KPK berkutat mengusut kasus Century tak kunjung menetapkan seorang pun tersangka? Akal sehat kita mengatakan, KPK patut diduga memiliki motif lain di luar motif hukum, bisa jadi tidak berani berhadapan dengan kekuasaan.

Satjipto Rahardjo berpendapat, umumnya cara berhukum di negeri ini didominasi berhukum dengan peraturan bukan dengan akal sehat. Berhukum dengan peraturan adalah berhukum minimalis, yakni menjalankan hukum dengan menerapkan yang tertulis dalam teks secara harfiah atau zakelijk, sebatas mengeja undang-undang. Roh atau nurani hukum tidak ikut dibawa serta. Untuk memunculkan nurani hukum, diperlukan cara berhukum progresif, yakni dengan akal sehat. Hukum harus menjadi institut akal sehat dan bukan sekadar institut penerapan teks.

Agar lebih mampu mendatangkan keadilan, menurut Satjipto, berhukum melalui teks yang abstrak itu dibuat menjadi lebih reasonable melalui berbagai cara. Hukum sebagai teks, yang notabene buta, berisiko menimbulkan ketidakadilan jika tidak memerhatikan kreativitas akal sehat dalam penerapannya.

Hukum yang dijalankan tanpa akal sehat dapat menjadi karikatur ketidakadilan. Contohnya dalam kasus Rasminah.

Sabtu, 14 Januari 2012

Perginya Akal Sehat


Perginya Akal Sehat
Karyudi Sutarjah Putra,  TENAGA AHLI ANGGOTA DPR
Sumber : SUARA MERDEKA, 14 Januari 2012


SEJATINYA sudah lama akal sehat itu pergi meninggalkan DPR. Bila kini terungkit lagi, itu lantaran ada yang mengusik: renovasi toilet Rp 2 miliar, renovasi area parkir Rp 3 miliar, dan renovasi ruang rapat Badan Anggaran Rp 20 miliar. Penghamburan anggaran di tengah kesulitan hidup yang menjepit rakyat adalah tindakan melawan akal sehat.
Salahkah merenovasi toilet, area parkir, dan ruang rapat Banggar? Secara legal barangkali tidak. Dari sisi estetika barangkali juga baik.Tapi dari sisi kepatutan, di tengah realitas rakyat yang hidup menderita, renovasi demi renovasi yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah itu barangkali kurang baik.

Semegah apa hasil renovasi ruang rapat Banggar? Lalu apa manfaatnya bagi rakyat? Bukankah lebih bermanfaat bila anggaran Rp 20 miliar itu untuk merenovasi gedung sekolah rusak yang bertebaran di seluruh pelosok Nusantara?
Renovasi ini-itu telah menjadi fenomena tersendiri di DPR menjelang tutup tahun. Bila alasannya menghabiskan anggaran, karena bila tak dihabiskan maka tahun depan tidak dapat alokasi lagi maka logika macam apa yang dipakai parlemen? Mengapa anggaran yang potensial tak terserap itu tak dikembalikan saja ke kas negara? Lihatlah, APBN dari tahun ke tahun selalu tekor, dan yang menjadi korban adalah rakyat melalui pengurangan subsidi ini-itu. Pada 2012 ini, demi menjaga APBN tak jebol, subsidi BBM akan dikurangi, salah satunya dengan membatasi penggunaan premium. Per April 2012 semua mobil pribadi tak boleh menggunakan premium. Lagi-lagi rakyat yang menjadi korban.

Dalam konteks ini, penyebutan DPR lebih dikaitkan dengan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Tapi keberadaan anggota DPR di sana juga tidak bisa dinafikan, terutama para pemimpinnya. Apalagi, Ketua DPR Marzuki Alie saat ini merangkap jabatan Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Bila ada wakil rakyat mengaku tak tahu proyek ini-itu sehingga mereka terkaget-kaget dan tak kuasa menghentikannya, bisa saja benar. Tetapi bila pemimpin DPR sampai tidak tahu, apalagi kini Ketua BURT dirangkap Ketua DPR, mustahil.

Ada Pembusukan

Dalam konteks ini, akal sehat tidak hanya pergi meninggalkan pejabat Setjen DPR, tetapi juga meninggalkan pemimpin DPR, bahkan bisa jadi para anggota. Lihatlah betapa banyak anggota DPR disebut-sebut bermain dalam proyek ini-itu. Kasus wisma atlet adalah salah satu contohnya.

Anggota DPR yang juga Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin, menyayangkan renovasi ruang rapat Banggar yang menelan Rp 20 miliar. Dia minta DPR lebih memprioritaskan peningkatan kinerja tiga fungsinya, yakni legislasi, bujeting, dan pengawasan. Wakil Ketua DPR Anis Matta minta rencana renovasi toilet Rp 2 miliar dibatalkan. Ironis, memang.

Lebih ironis lagi, Ketua DPR yang juga Ketua BURT Marzuki Alie mengaku tak tahu-menahu dengan renovasi ruang rapat Banggar. Ia pun kaget dan meminta BPK dan KPK turun tangan.

Pertanyaannya, apakah perencanaan anggaran di DPR hanya dilakukan Setjen? Atau juga melibatkan BURT? Bila demikian, mengapa hasilnya tidak disosialisasikan kepada seluruh wakil rakyat? Atau mungkin sudah disosialisasikan, tetapi wakil rakyat tak mau tahu, yang penting gaji, uang tunjangan ini-itu, uang reses, dan sebagainya sudah beres?
Atau, anggota DPR sengaja dininabobokkan sehingga Setjen bisa berbuat apa saja? Atau jangan-jangan Setjen sengaja melakukan pembusukan dengan menjadikan DPR sebagai kambing hitam? Apa pun yang dilakukan Setjen, yang selalu menjadi sorotan adalah anggota DPR. Padahal, belum tentu wakil rakyat mengetahui apa yang dilakukan Setjen. Salah satu contohnya adalah renovasi ruang rapat Banggar. Banyak anggota DPR terkaget-kaget, termasuk Marzuki Alie. Atau, pura-pura kaget? Yang jelas, kita dukung ide Marzuki agar BPK dan KPK turun tangan mengaudit.