Tampilkan postingan dengan label Sidik Pramono. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sidik Pramono. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Juni 2017

Kursi DPR dan Kompromi Kebablasan

Kursi DPR dan Kompromi Kebablasan
Sidik Pramono  ;   Pengajar di FISIP Universitas Budi Luhur;
Aktif di Election and Governance Project
                                                         KOMPAS, 06 Juni 2017



                                                           
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum memasuki tahap akhir. Salah satu isu yang cukup pelik dan menyita perhatian adalah jumlah kursi DPR (assembly size).

Dalam perkembangan pembahasan RUU antara Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah, disiarkan bahwa telah ada kesepakatan menambah jumlah kursi DPR menjadi 575, bertambah 15 kursi dari jumlah kursi DPR pada Pemilu 2014.

Kompromi

Penambahan itu merupakan titik kompromi di mana sebelumnya pemerintah mengusulkan penambahan hanya lima kursi, sementara Pansus DPR menginginkan penambahan 19. Pemerintah menyatakan penambahan lima kursi akan dialokasikan untuk Kalimantan Utara sebanyak tiga kursi dan masing-masing satu kursi untuk Kepulauan Riau dan Riau, dan 10 kursi selebihnya diserahkan pengalokasiannya kepada DPR.

Pihak DPR beralasan bahwa penambahan 15 kursi dimaksudkan untuk menutup kekurangan representasi pada sejumlah provinsi dan faktor kehadiran Provinsi Kalimantan Utara sebagai daerah otonom baru. Salah satu alternatif yang mengemuka, sebaran 15 kursi penambahan adalah Kalimantan Utara (3 kursi), Riau (2), Lampung (2), Kalimantan Barat (2), Papua (2), Sumatera Utara (1), Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara (1), dan Sulawesi Barat (1).

Terhadap daerah yang dinilai berlebih(over-represented), DPR dan pemerintah sepakat tak mengurangi alokasi kursi DPR hasil pemilu sebelumnya dengan alasan demi menjaga stabilitas politik. Sekalipun mendapat tentangan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil, terutama terkait evaluasi kinerja dan tambahan beban anggaran, tersirat bahwa DPR maupun pemerintah bersikukuh bahwa konsekuensi dari penambahan masih bisa dalam batas toleransi dan manageable.

Selayaknya negara demokratis yang menganut sistem parlemen bikameral, DPR merupakan representasi penduduk yang jamaknya menganut prinsip one person one vote one value (OPOVOV). Dispensasi mungkin saja diberlakukan, misalnya demi alasan untuk mengakselerasi kemajuan dan menipiskan ketertinggalan, wilayah "pinggiran" bisa diberikan wakil lebih banyak.

Sementara perwakilan wilayah tecermin dengan kehadiran Senat, dalam konteks Indonesia adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di mana setiap provinsi seberapa pun luas wilayah atau berapa pun jumlah penduduknya, mengirimkan wakil masing-masing empat orang.

Dari sisi jumlah kursi, merujuk pada dalil matematika (cube law) sebagaimana dipaparkan Rein Taagepera (2002) ataupun formulasi modifikasi dengan memperhatikan jumlah penduduk aktif, penambahan kursi DPR memang masih memungkinkan. Akan tetapi, pertanyaan berulang yang harus dijawab adalah apakah pengalokasian kursi DPR tersebut telah mengikuti prinsip utama, seperti proporsionalitas, kesetaraan, dan derajat keterwakilan yang tinggi?

Tantangan

Tantangan pertama yang harus diperjelas oleh DPR dan pemerintah adalah transparansi mengenai data jumlah penduduk yang digunakan sebagai acuan dalam alokasi kursi DPR. Sejauh ini, data resmi termutakhir yang bisa diakses adalah rekapitulasi data agregat kependudukan semester II-2016 yang telah dilansir oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Jumlah penduduk Indonesia di 34 provinsi mencapai 259.993.081 jiwa. Sementara institusi lain, semisal Badan Pusat Statistik hanya memiliki data periodik terbaru hasil Sensus Penduduk 2010 dan data tahun-tahun berikutnya merupakan hasil proyeksi di mana proyeksi penduduk tahun 2015 sejumlah 255.461.700 jiwa.

Tantangan kedua adalah soal metode hitung untuk pengalokasian kursi tersebut, variabel apa saja yang diperhitungkan, dan ujungnya tentunya harus bisa diuji proporsional tidaknya. Pada Pemilu 2004, misalnya materi UU Pemilu juga menyertakan soal kepadatan penduduk di sebuah wilayah sebagai faktor yang diperhitungkan dalam alokasi kursi DPR.

Sementara itu, disproporsionalitas dalam alokasi kursi dikenal sebagai malapportionment, di mana ukuran yang lazim digunakan adalah MAL-Index atau Loosemore Handby Index (LHI). LHI bernilai 0 (nol) mencerminkan representasi ideal. Semakin tinggi nilai LHI, semakin under-represented pengalokasian yang dilakukan, sebaliknya LHI minus mencerminkan terjadi representasi yang berlebih.

Simulasi terhadap alternatif pembagian kursi DPR sebagaimana dikemukakan Ketua Pansus DPR Lukman Edy menghasilkan LHI 3,11 persen. Dalam simulasi penambahan 15 kursi tersebut, Nusa Tenggara Barat akan menjadi provinsi dengan harga kursi termahal, yakni satu kursi DPR setara 519.881 penduduk-kuota yang bahkan jauh lebih mahal ketimbang enam provinsi di Jawa yang tak sampai 500.000 jiwa per kursi DPR. Kursi di Sulawesi Selatan masih terhitung "murah", bahkan dibandingkan Maluku dan Maluku Utara. Karena itu, harus disimulasikan alternatif lain yang bisa jadi akan lebih mencerminkan prinsip proporsionalitas.

Sebagai penutup, sekali lagi, penambahan dan pembagian kursi DPR seyogianya tak mengulang kembali gugatan lama soal representasi dan proporsionalitas. Mencoba akomodatif boleh saja, tetapi sebagaimana argumentasi yang kerap disodorkan pihak DPR untuk menyokong ide penambahan kursi, idealnya tak ada lagi provinsi yang tak memperoleh kursi perwakilan kurang dari semestinya (under-represented) ataupun berlebih.

Respons dan pengujian publik atas argumentasi mengenai dasar penambahan dan sekaligus konsekuensinya tentu tidak bisa diabaikan. Karena kita semua tentu berharap agar besaran dan alokasi kursi DPR ini tidak berulang membawa beban persoalan dari pemilu ke pemilu. ●

Jumat, 24 Februari 2017

Untuk (Si)apa Penambahan Kursi DPR?

Untuk (Si)apa Penambahan Kursi DPR?
Sidik Pramono  ;    Pengajar di FISIP Universitas Budi Luhur;
Aktif di Election and Governance Project
                                               KORAN SINDO, 22 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum memasuki babak berikutnya setelah fraksi-fraksi menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM).  Isu yang mencuat di antaranya adalah perubahan jumlah kursi DPR (assembly size). Dalam naskah Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu pada pasal 155, jumlah kursi DPR ditetapkan sebanyak 560. Sebagaimana termuat pada bagian Lampiran naskah RUU yang diajukan pemerintah tersebut, praktis tidak ada perubahan berarti mengenai alokasi kursi DPR dibandingkan dengan ketentuan pada Pemilu 2014, selain hanya alokasi tiga kursi DPR untuk Provinsi Kalimantan Utara dan menjadikan alokasi Provinsi Kalimantan Timur berkurang menjadi lima kursi.

Merujuk DIM yang sudah disampaikan kepada pemerintah, hanya empat dari sepuluh fraksi di DPR yang tegas berpandangan bahwa besaran DPR tetap 560 kursi. Keempatnya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dua fraksi, yakni Partai Demokrat dan Partai Hanura, tidak berpendapatyang bisa diartikan juga setuju dengan usul pemerintah.

Partai Golkar dan Partai Nasdem membuka kemungkinan penambahan, tanpa menyatakan berapa jumlah kursi DPR yang diusulkan. Partai Gerindra membuka opsi yang relatif terbuka, jumlah kursi DPR berkisar 560-570. Sementara Partai Kebangkitan Bangsa secara eksplisit mengusulkan penambahan menjadi 619 kursi DPR.

Di luar pendapat resmi dalam DIM, sejumlah politikus dari berbagai partai politik juga mengemukakan usul perubahan yang beragam pula. Misalnya saja, salah seorang pimpinan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyebut penambahan 10 kursi DPR diperlukan untuk menutupi kekurangan kursi di daerah pemilihan, yakni 3 kursi untuk Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan provinsi baru hasil pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur, 4 kursi untuk daerah pemilihan luar negeri, 2 kursi untuk Kepulauan Riau, dan 1 kursi untuk Madura (Jawa Timur).

Secara matematis, merujuk pada dalil matematika (cube law) sebagaimana dipaparkan Rein Taagepera (2002), penambahan kursi parlemen memang masih terbuka, bahkan bisa sampai mencapai 600 kursi jika merujuk data penduduk Indonesia terbaru. Akan tetapi, tentu tidak serta-merta pertumbuhan penduduk harus direspons dengan penambahan kursi parlemen.

Pengalaman negara lain memperlihatkan hal itu, sebut saja kursi DPR Amerika Serikat yang masih bertahan dalam kurun 84 tahun sekalipun jumlah penduduknya melonjak lebih dari dua kali lipat. Contoh lain, kursi parlemen Belgia malah turun dari 212 pada tahun 1977 menjadi 150 kursi pada tahun 2003. Dalam kasus Indonesia terkini, harus diperjelas terlebih dulu alasan yang mendasari usul penambahan tersebut.

Setelah itu, pertanyaan berikutnya adalah ke mana kursi tambahan tersebut akan dialokasikan? Apakah penambahan tersebut akan menjadi jawaban atas alokasi kursi DPR yang tidak sepenuhnya taat pada prinsip utama proporsionalitas, kesetaraan, dan derajat keterwakilan yang tinggi? Jika tidak, alih-alih menegakkan prinsip one person one vote one value (Opovov) dengan keharusan memperhitungkan perolehan kursi yang seimbang dengan jumlah penduduk; bisa-bisa realokasi tersebut hanya akan mengulang persoalan lama dan mempertajam ketimpangan perwakilan-ideal sebagaimana diinginkan.

Dengan rujukan data penduduk tahun 2013, misalnya, penambahan tiga kursi untuk Kalimantan Utara (yang berarti kursi Kalimantan Timur tetap delapan kursi), misalnya, akan menjadikan ketimpangan besar di wilayah Kalimantan. Harga kursi di Kalimantan Barat tetap menjadi yang termahal, mencolok perbedaannya jika dibandingkan dengan kuota kursi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara.

Di kawasan Sumatera, jika hanya Kepulauan Riau yang ditambah dua kursi, perbedaan kuota yang mencolok masih akan terjadi. Provinsi Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan harga kursi DPR yang relatif mahal. Sementara di wilayah Sulawesi, harga kursi Sulawesi Selatan menjadi yang termurah, bahkan jauh di bawah Sulawesi Barat yang menjadi provinsi baru hasil pemekarannya.

Di area ini, Sulawesi Tenggara potensial tetap menjadi wilayah dengan harga kursi DPR termahal. Belum lagi jika benar keinginan menjadikan pemilih di luar negeri sebagai daerah pemilihan sendiri dan tidak lagi menjadi bagian dari daerah pemilihan DKI Jakarta II.

Dengan alokasi tiga kursi DPR untuk daerah pemilihan luar negeri, siapkah menerima realitas murahnya harga kursi di daerah pemilihan tersebut? Merujuk data Komisi Pemilihan Umum (KPU), sekadar contoh, pada Pemilu Legislatif 2014 hanya 464.078 pemilih yang memberikan suaranya dari total 2.025.005 pemilih yang tercantum dalam DPT luar negeri atau setara dengan 22,92% saja. Artinya, kuota kursi DPR dari luar negeri hanya akan berkisar 154.693 suara.

Jadi, apa sebenarnya argumentasi di balik usul penambahan dan realokasi kursi DPR tersebut? Sekadar pemulihan atas pengalokasian kursi DPR pada Pemilu 2004 dan 2009 yang dianggap tidak konsisten? Apakah ada jaminan tidak akan terjadi perulangan persoalan lama soal representasi dan proporsionalitas, termasuk “malpraktik” dalam alokasi kursi (malapportionment) DPR menjadikan adanya provinsi yang tidak memperoleh kursi perwakilan semestinya (underrepresented) ataupun sebaliknya, ada provinsi yang alokasi kursi DPRnya berlebih (over-represented)? Karenanya, DPR bersama pemerintah seyogianya satu pikiran-satu tindakan terkait alokasi kursi DPR untuk Pemilu 2019.

Pertama, DPR bersama pemerintah mesti menyepakati jumlah kursi DPR sejak awal, juga data kependudukan yang akan dijadikan rujukan.

Jumlah 560 kursi DPR sebenarnya masih ideal. Karenanya, kalaupun kehendak menambah kursi DPR begitu kuat, harus dengan penjelasan logis-termasuk soal kebutuhan anggaran dan bahkan sampai soal kecil semisal penyediaan ruangan di Kompleks DPR. Antisipasi juga kemungkinan DPD akan meminta penambahan jumlah kursi karena konstitusi kita memungkinkan bahwa jumlah anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.

Kedua, komitmen bahwa realokasi diperlukan untuk mengoreksi kesalahan dalam pemilu sebelumnya.

Koreksi tersebut tentu saja bukan sekadar dengan menambahkan kursi kepada provinsi yang dianggap “terambil” kursinya pada pemilu sebelumnya. Kesalahan masa lalu harus dikoreksi demi menghindarkan perulangan perdebatan yang tidak perlu dari pemilu ke pemilu. Prinsip Opovov hendaknya ditegakkan, hitung ulang dengan data penduduk yang sama-sama diyakini kesahihannya.

Ketiga, pembatas dalam realokasi kursi tersebut harus disepakati sejak awal, misalnya, jaminan bahwa setiap provinsi mendapatkan alokasi minimal tiga kursi DPR.

Kalaupun memang harga kursi tiap bisa berimbang di 34 provinsi, salah satu titik kompromi adalah memastikan harga kursi antarprovinsi di tiap wilayah (pulau) tidak terlalu timpang. Konsekuensi akhir yang harus diantisipasi dari realokasi kursi tersebut adalah kemungkinan adanya daerah yang berkurang kursinya dibandingkan Pemilu 2014, misalnya. Bukan hal yang menyenangkan, tentunya. Akan tetapi, itulah tantangan menjadikan parlemen yang pas, baik jumlah maupun derajat perwakilannya. ●

Sabtu, 17 Desember 2016

Realokasi Kursi DPR

Realokasi Kursi DPR
Sidik Pramono  ;   Pengajar di FISIP Universitas Budi Luhur
                                                    KOMPAS, 17 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia diakui sebagai salah satu yang paling kompleks di dunia. Perekayasaan sistem pemilu (election system engineering) lewat beragam varian perangkat teknis pemilu, seperti besaran daerah pemilihan (district magnitude), ambang batas (threshold), daftar calon, dan cara konversi suara menjadi kursi, telah secara signifikan dicobakan setidaknya sejak Pemilu 1999.

Namun, impian untuk mendapatkan sistem pemerintahan presidensial yang kuat ataupun sistem multipartai yang terbatas belum sepenuhnya terwujud.

Parameter indeks sistem kepartaian (effective number of parliamentary parties) yang meningkat dari 4,72 pada Pemilu 1999, menjadi 7,07 pada Pemilu 2004, dan 8,16 pada Pemilu 2014 memperlihatkan bahwa penciutan daerah pemilihan dan peningkatan ambang batas terbukti tidak mampu menghasilkan konsentrasi partai politik yang efektif.

Kompleksitas sistem terbukti telah menyulitkan peramalan dan/atau pengukuran efek dari perangkat teknis pemilu yang diterapkan. Hal tersebut tidak bisa dilepaskan dari realitas bahwa, terutama di negara demokratis yang belum mapan, sebuah sistem pemilu merupakan akumulasi kompromi dari beragam kelompok-kepentingan.

Perulangan persoalan

Salah satu faktor yang harus diperhitungkan terkait dengan tidak efektifnya perekayasaan perangkat teknis tersebut adalah alokasi kursi DPR yang tidak sepenuhnya taat pada prinsip utama proporsionalitas, kesetaraan, dan derajat keterwakilan yang tinggi.

Prinsip one person one vote one value (OPOVOV) dengan keharusan memperhitungkan perolehan kursi yang seimbang dengan jumlah penduduk tidak sepenuhnya diterapkan sejak Pemilu 2004 dan terus terbawa sampai Pemilu 2014.

”Malapraktik” dalam alokasi kursi (malapportionment) DPR menjadikan adanya provinsi yang tidak memperoleh kursi perwakilan semestinya (underrepresented) ataupun sebaliknya, ada provinsi yang alokasi kursi DPR-nya berlebih (overrepresented).

Pada Pemilu 2004, persoalan muncul akibat inkonsistensi penerapan aturan terkait alokasi kursi DPR untuk Provinsi Papua, Maluku, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan juga Aceh. Saat itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditugaskan untuk menetapkan alokasi kursi DPR.

Pada Pemilu 2009, ketika ketentuan alokasi kursi DPR menjadi bagian lampiran dari Undang-Undang Pemilu, salah satu persoalan yang mengemuka adalah alokasi kursi DPR untuk Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak diakumulasikan dengan Provinsi Sulawesi Barat sebagai provinsi hasil pemekaran. Akibatnya, dengan 24 kursi DPR yang dimilikinya, Sulawesi Selatan masuk kategori wilayah dengan kuota kursi yang ”murah”.

Pada Pemilu 2014, alokasi kursi DPR pun tidak diperhatikan serius. Kealpaan memperhitungkan pertumbuhan jumlah penduduk semakin tegas terlihat pada alokasi kursi DPR untuk Provinsi Kepulauan Riau dan Riau. Alhasil, kuota kursi DPR dari Kepulauan Riau menjadi yang termahal, yaitu sekira 631.000 penduduk untuk setiap kursi atau 140 persen dari rerata kuota kursi DPR secara nasional.

Menjelang pelaksanaan Pemilu 2019, naskah Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu kembali tidak memuat perubahan berarti mengenai alokasi kursi DPR jika dibandingkan dengan ketentuan pada Pemilu 2014.

Praktis perubahan hanya terjadi pada alokasi kursi DPR untuk Provinsi Kalimantan Timur yang berkurang menjadi 5 kursi, dengan 3 kursi DPR dialokasikan untuk Provinsi Kalimantan Utara sebagai daerah baru hasil pemekaran. Kondisi tersebut jelas akan mengulang kembali persoalan lama soal representasi dan proporsionalitas.

Teknis ke politis

Lantas, bagaimana mengoreksi kesalahan pada masa lalu itu? Jawaban pertanyaan itu dimulai dengan jumlah kursi DPR yang bakal diperebutkan (assembly size).

Secara teoretis, besar-kecilnya ukuran parlemen harus merujuk pada fungsi perwakilan yang mengharuskan setiap anggota parlemen berkomunikasi intensif dengan konstituen di daerah pemilihannya dan juga fungsinya di parlemen untuk berinteraksi dengan anggota parlemen yang lain.

Parlemen yang terlalu ramping menjadi relatif kurang representatif, terutama untuk mengakomodasi persoalan menyangkut minoritas, keterwakilan perempuan, dan juga masalah perbedaan generasi, terutama pada kondisi Indonesia dengan kompleksitas demografis dan geografis.

Mengutip Rein Taagepera (2002), jumlah anggota parlemen biasa merujuk pada dalil matematika (cube law), di mana besaran parlemen di negara yang sudah mapan dan juga negara industri maju adalah akar pangkat tiga dari jumlah penduduk.

Sebagian ahli pemilu lain memperhitungkan jumlah penduduk ”aktif”, yakni penduduk yang masuk usia kerja dan yang melek huruf. Rumusan itu secara empiris terbukti, nyaris tidak ada negara yang besaran parlemennya dua kali lipat ketimbang prediksi.

Dalam konteks Indonesia, sejak tahun 1955, jumlah anggota DPR cenderung terus bertambah. Jika merujuk pada rumusan Taagepera di atas, dengan jumlah penduduk Indonesia, jumlah kursi parlemen Indonesia masih mungkin ditambah menjadi 605 kursi.

Jika kursi DPR bertambah, dengan sendirinya koreksi alokasi kursi DPR bisa dilakukan lebih leluasa. Daerah-daerah yang underrepresented bisa mendapatkan tambahan kursi tanpa harus menggeser kursi DPR dari daerah lain.

Namun, harus diakui bahwa faktor politis kerap menjadi lebih dominan dalam penentuan jumlah kursi parlemen. Akan selalu muncul dilema dalam menentukan besar-kecilnya lembaga perwakilan. Jika kursi parlemen ditambah, pandangan miring soal pemborosan dan inefisiensi pasti akan mencuat. Penilaian minor atas kinerja DPR selama ini berpotensi dijadikan alasan untuk menolak usul penambahan itu.

Sebaliknya, jika kursi DPR tetap dipertahankan 560 kursi, konsekuensi dari koreksi alokasi kursi DPR itu adalah akan ada provinsi yang alokasi kursi DPR- nya terpaksa dikurangi. Tentu hal ini bukan pekerjaan yang mudah secara sosial-politik. Namun, konsekuensi keputusan itu adalah para elite partai politik harus bersama-sama menjelaskan dan memberi pengertian kepada konstituennya. Prinsip untung-rugi dalam kerangka jangka pendek sudah semestinya dikesampingkan.

DPR dan pemerintah bakal berkejaran dengan waktu untuk memastikan UU Penyelenggaraan Pemilu bisa selesai sesuai target pada April 2017.

Apa pun keputusan yang diambil terkait alokasi DPR, antara menambah ataupun mempertahankan jumlah 560 kursi seperti saat ini, semua pihak tentu berharap DPR bersama pemerintah terlebih dulu sependapat bahwa prinsip alokasi kursi DPR yang proporsional harus ditegakkan dalam UU Penyelenggaraan Pemilu nanti.

Kesalahan masa lalu harus dikoreksi demi menghindarkan perulangan perdebatan yang tidak perlu. Bukan pekerjaan yang mudah, melainkan juga tidak mustahil untuk dilakukan. ●

Minggu, 27 April 2014

Menjaga Suara

Menjaga Suara

Sidik Pramono  ;   Peneliti Pol-Tracking Institute
TEMPO.CO, 24 April 2014
                                                
                                                                                         
                                                             
"Menjaga suara jauh lebih berat daripada mencari suara," begitu kurang-lebih status BlackBerry Messenger (BBM) seorang anggota DPR 2009-2014 setelah 9 April. Pernyataan itu mencerminkan keluhan dari para calon anggota legislatif, termasuk dari banyak inkumben di parlemen, tentang dahsyatnya persaingan internal para calon dalam Pemilu 2014. Kondisi ini bahkan disinyalir lebih berat ketimbang saat Pemilu 2009, apalagi Pemilu 2004. Inilah salah satu konsekuensi dari pemilu dengan sistem proporsional terbuka dan penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.

Dengan kondisi para calon (secara tidak langsung harus) bekerja sama untuk mengamankan perolehan kursi bagi partainya, penentuan calon menjadi tahapan berikutnya yang krusial. Boleh saja total perolehan suara partai politik (berikut calonnya) tidak berubah, namun pergerakan suara antarcalon dalam satu partai sangat mungkin terjadi. Antarpartai bisa saling kontrol untuk memastikan perolehan kursi mereka tidak hilang ke partai lain. Di lingkup internal, para calon sendirilah yang harus memastikan suaranya tak susut dan beralih ke calon lain dari partainya sendiri. Itulah yang membuat para calon (dan tim suksesnya) pada saat-saat ini tak kalah sibuk di daerah pemilihannya dibandingkan dengan saat kampanye dan hari H pemungutan suara.

Selain karena faktor "saling-menggembosi", bisa jadi perubahan itu terjadi karena kesepakatan sukarela antarcalon sendiri. Keharusan menjaga "marwah" partai, misalnya, menjadikan seseorang fungsionaris partai yang secara struktural memiliki posisi lebih tinggi bisa saja dikatrol perolehan suaranya dengan transfer suara dari calon yang lainnya. Bisa juga karena pertimbangan untuk meloloskan calon yang dinilai sebagai calon terbaik, suara pemilih yang hanya mencoblos tanda gambar partai dialihkan ke calon bersangkutan. Meski sulit dibuktikan, tentunya model seperti itu tidak benar-benar terjadi secara sukarela. Mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) di tengah masa jabatan bisa menjadi alternatif kompensasi pengalihan suara tersebut.

Paparan di atas memperlihatkan bahwa popularitas dan elektabilitas ataupun tingkat publikasi di media massa memang penting bagi seorang calon. Namun pertarungan tidak hanya terhenti saat pemilih sudah memberikan suaranya di bilik suara. Tidak ada jaminan bahwa perolehan suara akan mulus sampai ke tahapan penetapan hasil akhir pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum-serta penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.

Seturut dengan rekapitulasi yang bertahap, kesempatan untuk menggugat hasil pemilu pun terbuka dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) sampai ke Mahkamah Konstitusi. Rekapitulasi perolehan suara di setiap tingkatan memungkinkan pengajuan keberatan dan koreksi.

Akhirnya, peran rakyat pemilih tentu tidak boleh berhenti sebatas di bilik suara. Menjaga suara semestinya bukan melulu kewajiban para calon yang masih khawatir bisa-tidaknya mereka mendapatkan kursi di parlemen. Rakyat tentu tidak mau diwakili oleh anggota parlemen yang tidak berhak, bukan? ●

Sabtu, 14 April 2012

Mengatasi Rasa Lapar Partai


Mengatasi Rasa Lapar Partai
Sidik Pramono, Wartawan KOMPAS
SUMBER : KOMPAS, 14 April 2012


"I had a hungry party behind me,” kata Grover Cleveland, presiden Amerika Serikat yang ke-22 (1885-1889) dan ke-24 (1893-1897). Cleveland setengah putus asa tatkala ia diminta menghidupi partainya semasa menjabat Presiden AS.

Seperti ditulis dalam pidato pengukuhan (almarhum) Prof Riswandha Imawan sebagai Guru Besar Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, 4 September 2004, sangat mungkin sindrom ini akibat kesalahan sejak lahir, yakni partai politik dikonsepsikan sebagai instrumen merebut kekuasaan dari penjajah. Ketika berhasil direbut, menjadi sulit mencegah sikap rebutan kekuasaan di antara mereka.

Realitas saat ini memperlihatkan bagaimana para petinggi partai politik yang terjerat kasus korupsi. Tak hanya bermain sendiri, para politikus itu terindikasi memainkan kekuasaannya bersama-sama untuk mengambil rente dari uang negara. Tak hanya separtai, ”koalisi lintas partai” pun diduga terbentuk dalam banyak kasus pengerukan uang negara oleh politikus.

Tak ada yang menyangkal bahwa butuh dana besar untuk menghidupi parpol. Tak ada pula yang membantah, jalan demokrasi yang kita pilih, termasuk dengan cara penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, ”memaksa” politikus mesti bermodal besar untuk bisa bersaing dalam pemilihan. Mengambil uang negara dengan beragam cara merupakan salah satu jalan buruk yang dilakukan.

Banyak cara yang telah diusulkan untuk mencegah parpol menjadi rakus (secara tidak sah) terhadap uang negara. Pengajar kebijakan publik di Universitas Indonesia, Andrinof A Chaniago, misalnya, pernah mengusulkan agar parpol diperkenankan membentuk badan usaha sebagai salah satu sumber pendanaan.

Dengan karakter sosial-ekonomi parpol di Indonesia, menurut Andrinof, sebetulnya pendirian badan usaha milik parpol dengan pengaturan tertentu menjadi relevan. Tentu, klausul ini mesti disertai dengan segala persyaratan yang memungkinkan tidak terjadi korupsi. Andrinof mengusulkan klausul itu sejak menjelang Pemilu 2009 sekalipun belum terealisasi hingga ini.

Bagi kubu yang menolak usul tersebut, pendirian badan usaha milik parpol dinilai tak serta- merta membebaskan kemungkinan parpol akan melakukan praktik tak benar. Tak ada jaminan bahwa proyek yang dibiayai uang negara tidak akan menjadi ladang perebutan badan usaha milik parpol tersebut. Alhasil, jika itu yang terjadi, tetap saja parpol yang sedang berkuasa akan mendapatkan keistimewaan ketimbang parpol yang berada di luar kekuasaan.

Fakta lain yang sulit dibantah, seorang ketua umum parpol masih dianggap penentu dalam keberlangsungan keuangan parpol bersangkutan. Realitas politik juga dianggap bakal menyulitkan karena keuangan parpol dimulai setiap pergantian rezim kepemimpinan parpol. Jika seorang ketua umum berganti, saat itulah laporan pembukuan dimulai dan diakhiri, mulai dari titik nol atau bahkan terkadang minus. Badan usaha parpol pun dikhawatirkan tetap akan identik dengan figur, bukan institusi.

Usul lain yang mengemuka adalah adanya alokasi dana publik untuk parpol. Hal itu, antara lain, didasari pandangan bahwa parpol melaksanakan tugas publik yang diamanatkan konstitusi dan undang-undang. Karena itu, harus didanai oleh publik, dengan kewajiban mengelola secara transparan dan akuntabel.

Ramlan Surbakti dan Didik Supriyanto (2012) menyatakan, perlu keseimbangan yang wajar antara sumber keuangan publik dan sumber keuangan privat. Negara perlu memberikan insentif kepada parpol yang berhasil mendorong para anggota membayar iuran kepada partai menjadi salah satu sumber signifikan keuangan parpol.

Tak sedikit yang menolak usul tersebut. Parpol di Indonesia dirasa belum mau menjalankan prinsip transparansi keuangan secara maksimal. Bahkan, guna memberikan laporan penggunaan dana dari negara untuk fungsi kesekretariatan saja, tak semua parpol bersukarela dan cepat menyampaikannya kepada publik.

Argumentasi lain, misalnya saja, niat seseorang untuk masuk parpol dan masuk kompetisi jabatan publik telah membawa konsekuensi, termasuk soal pembiayaan. Individu yang masuk ke jalur itu tentu sudah mengetahuinya. Tak adil jika rakyat (lewat pajak yang dibayarkannya kepada negara) harus ikut menanggung beban itu.

Pengajar ilmu politik Universitas Gadjah Mada, Ari Dwipayana, menilai, rasa lapar parpol muncul karena parpol masih primitif dengan logika akumulasionis. Ciri parpol primitif adalah organized anarchy, mirip gerombolan yang punya agenda sendiri-sendiri, tetapi ada dalam organisasi. Juga unsur informality, bahwa yang bekerja lebih banyak mekanisme informal dibandingkan formal terlembaga. Ciri berikut dari parpol yang primitif adalah personal dan tokoh jadi pengendali utama partai melalui jaringan informal.

Tak ada pilihan lain untuk mengatasinya, yaitu institusionalisasi sebagai partai modern. Harus ada pelembagaan sistem, yakni depersonalisasi dan penguatan aturan main. Juga harus ada pengakaran, yang memungkinkan kontrol konstituen pada elite dan membuat elite punya konstituen. Juga ada upaya memperkuat derajat otonomi parpol dari intervensi pasar atau kelompok modal, terutama dalam agenda kebijakan.

”Institusionalisasi parpol adalah proses transformasi dari personal informal ke institusional. Semua perilaku elite partai dikendalikan oleh aturan main partai,” ujar Ari.

Untuk menuju jalan ideal itu, butuh waktu tentunya. Namun, jika tak dimulai sekarang, sampai kapan membiarkan sulur gurita membelit kita? ●