Selasa, 24 Mei 2016

Fenomena Kenaikan Harga Daging Sapi

Fenomena Kenaikan Harga Daging Sapi

Enny Sri Hartati ;   Direktur Institute for Development of Economics and Finance
                                                         KOMPAS, 23 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Fenomena kenaikan harga menjelang Ramadhan menjadi ritual tahunan. Untuk itu, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet menginstruksikan agar jajarannya menurunkan berbagai harga kebutuhan pokok sebelum puasa tiba. Semestinya antar-kementerian maupun lembaga bersinergi dan berkoordinasi melakukan berbagai langkah antisipasi. Ironisnya, alih-alih menurunkan harga, kenaikan harga menjelang Ramadhan tahun 2016 dapat dikatakan terburuk. Ramadhan masih sebulan lagi, tetapi kebutuhan pokok, termasuk daging, telah berganti harga.

Awal Mei 2016, harga daging sapi terseret tren kenaikan harga yang hampir merata di semua daerah. Bahkan, kenaikan harga daging juga tidak luput di daerah yang notabene menjadi sentra produksi sapi. Harga daging sapi naik Rp 5.000-Rp 10.000 per kilogram. Akibatnya, harga daging berkisar Rp 115.000-Rp 120.000 per kilogram.

Kenaikan harga daging pada awal Mei 2016 sulit dijelaskan dari sisi faktor fundamental. Dari sisi pasokan, pemerintah menjamin tambahan kuota pasokan. Dari sisi permintaan, tak ada alasan logis soal tekanan kenaikan permintaan. Apa justifikasi kenaikan harga daging ini?

Jika diuraikan dari sisi fundamental, salah satu pemicu fluktuasi harga daging sapi antara lain inkonsistensi penetapan kebijakan pemerintah dan ketiadaan akurasi data. Pemerintah membatasi pasokan di sisi hulu, yaitu hanya boleh impor sejumlah kekurangan permintaan dalam negeri. Namun, di sisi hilir, perdagangan daging sapi diserahkan pada mekanisme pasar. Tentu maksud pembatasan itu mulia, yaitu agar terjadi pengendalian impor. Namun, pembatasan ini harus didasarkan pada akurasi dan validasi data kebutuhan dan pasokan. Jika salah satu data itu tidak akurat, tentu semua kebijakan yang diambil bukan hanya tidak tepat atau bias, tetapi justru menimbulkan peluang terjadinya moral hazard.

Sebagai contoh, kebutuhan daging pada 2015 dinyatakan 654.000 ton, setara dengan 5,45 juta ekor sapi. Sementara populasi sapi hanya 15,5 juta ekor, yang terdiri dari 5,5 juta ekor sapi siap potong, 6 juta ekor sapi bakalan, dan 4 juta ekor sapi indukan. Sekitar 80 persen populasi sapi tersebut milik peternak rakyat. Namun, jumlah pasokan dari peternak rakyat belum dapat dipastikan. Peternak rakyat tidak dapat dipaksa menjual ternaknya sekalipun permintaan tinggi.

Data produksi dan kebutuhan daging sapi belum sama antara Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan. Akurasi perhitungan angka-angka itu harus benar-benar valid dan dengan asumsi yang tepat.

Termasuk, perhitungan kebutuhan daging sapi per kapita yang sebesar 2,56 kilogram per tahun. Artinya, kebutuhan daging sapi nasional sebanyak 2,56 x 255.461.700 jiwa, yakni 654.000 ton. Data Kementerian Pertanian, produksi daging sapi lokal 523.927 ton atau defisit daging sapi tak kurang dari 130.073 ton. Atas perhitungan itulah, pemerintah memutuskan mengimpor daging sapi sebanyak 214.690 ton, dengan perincian 83.260 ton dalam bentuk daging dan 131.430 ton berupa sapi yang berjumlah 773.149 ekor.

Dengan perhitungan di atas, logikanya, harga daging bisa lebih murah. Jumlah stok daging sapi lokal dan daging sapi impor melimpah dan melebihi kebutuhan daging secara nasional. Namun, harga daging di pasaran ternyata tetap tinggi sampai menembus angka di atas Rp 120.000 per kilogram, dari yang biasanya Rp 80.000 per kilogram. Itu pun importir masih menekan pemerintah untuk menambah kuota impor.

Permasalahan harga daging sapi yang mahal menjelang puasa dan Lebaran merupakan bentuk ketidaksiapan pemerintah dalam mengantisipasi kenaikan permintaan yang bisa diprediksi karena bersifat musiman. Pemerintah selalu menyalahkan kartel. Untuk itu, perlu langkah strategis, di antaranya kerja sama antarlembaga untuk membenahi logistik dan rantai pasokan dari peternak ke pasar.

Paket Kebijakan Ekonomi IX tentang stabilisasi pasokan dan harga daging sapi belum efektif menurunkan harga, padahal jumlah negara importir kini diperluas. Alternatif lain, pemerintah dapat memberikan kesempatan bagi BUMN untuk mengimpor daging sapi sebelum diserahkan kepada importir swasta. Perlu penguatan BUMN sebagai importir prioritas. Masalah utama lain adalah importir memiliki corak pembentukan harga yang bersifat oligopoli sehingga memungkinkan terjadinya kartel daging sapi.

Kelembagaan yang dapat dioptimalkan di antaranya tim pemantau inflasi daerah (TPID). Selama ini, peran penting TPID belum berjalan optimal dalam mengendalikan inflasi di daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar