Tampilkan postingan dengan label Menjadikan Perangkat Desa PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Menjadikan Perangkat Desa PNS. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 Desember 2012

Kapitalisasi Desa dengan Dana Alokasi


Kapitalisasi Desa dengan Dana Alokasi
Soemarso S Rahardjo ;  Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
SINAR HARAPAN, 26 Desember 2012



Tiga lurah dari desa di timur Pantura ikut berdemonstrasi pada 14 Desember 2012. Mereka singgah ke rumah, setelah sempat tersesat di jalan Jakarta.

Dengan fasih lurah-lurah itu menjelaskan tiga tuntutan utama yang dikumandangkan melalui unjuk rasa di depan wakil rakyat, yaitu pengangkatan perangkat desa menjadi pegawai negeri sipil, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dan adanya dana alokasi desa sebesar 5-10 persen dari APBN.

Dalam kaitannya dengan dana alokasi desa, mereka cepat berhitung. Kalau APBN 2013 sekitar Rp 1.500 triliun dan jumlah desa kurang lebih 70.000 maka tiap desa akan memperoleh Rp 2,1 miliar per tahun. Suatu jumlah yang besar untuk ukuran desa. Pertanyaannya, mengapa mereka sampai menuntut demikian?

Keuangan Desa

Menurut kepala-kepala desa itu, sumber penghasilan utama dari desa dapat berupa (1) Pendapatan Asli daerah (PAD); (2) Bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota; (3) bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah; dan (4) bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Persoalan yang mereka ungkapkan adalah minimnya PAD. Suatu hal yang wajar. Pada tingkat kabupaten/kota dan provinsi pun hal senada juga terjadi. Sementara itu, dana yang berasal dari perimbangan keuangan pusat dan daerah, bagi hasil pajak daerah dan bantuan keuangan dari pemerintah, merupakan sumber-sumber tidak pasti.

Itu sangat tergantung pada kebaikan atau belas kasihan pemerintah, dan bahkan juga anggota DPR. Kedekatan hubungan dan sering terjadi peranan calo sangat dominan dalam perolehan dana-dana tersebut. Aroma komisi atau fee atau pungutan atau pemotongan atau apa pun istilahnya sangat menyengat. Intinya, kendali anggaran untuk dana-dana itu tidak berada di desa.

Sementara itu, desa harus menanggung biaya-biaya yang sumber kegiatannya berasal dari pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota. Salah satunya adalah proses pemilihan pemimpin. Ada pileg, pilpres, pilgub, pilbup/pilwakot, belum lagi, pilihan kepala desa itu sendiri.

Hampir setiap tahun ada pilihan pemimpin. Memang ada anggaran untuk pilihan-pilihan itu, namun, anggaran yang disediakan pada umumnya tidak cukup untuk membiayai seluruh kegiatan yang diprogramkan. Belum lagi biaya/tenaga/pikiran yang harus dicurahkan untuk menambal kembali friksi-friksi yang diakibatkan oleh pilihan-pilihan tersebut.

Desa menjadi destinasi dari ambisi-ambisi politik yang berdampak pada kekohesifan masyarakat. Tidak itu saja, desa menjadi tujuan akhir tempat dilaksanakannya sebagian besar program/proyek yang dirancang dan dikelola pemerintah.
Tapi hanya sekedar lokasi. Tidak heran kalau para lurah itu berkata desa masih menjadi objek pembangunan dan ambisi politik. Semua itu dilakukan melalui kendali anggaran yang ditempatkan di pemerintah pusat atau daerah dengan infiltrasi DPR. Pandangan-pandangan di atas merupakan persepsi, yang tampaknya umum menyelimuti masyarakat desa.

Pendulum Keuangan Negara

Dalam era Orde Baru, Soeharto memang tidak mau melepas kendali anggaran bahkan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, atau DPR sekalipun. Semuanya digenggam pemerintah pusat. Pada zaman Reformasi, pendulum berubah.
Kendali anggaran dilonggarkan untuk mencakupi pemerintah daerah. Selanjutnya, DPR ikut berperan dalam penentuan kendali anggaran. Anggota dewan tidak hanya sekedar berdebat tentang kebijakan fiskal makro, tetapi malah berkutat pada masalah-masalah mikro proyek.

Korupsi pun merebak. Makin banyak pihak yang harus “diurusi” melalui dana APBN. Di samping itu, korupsi mengalir dari pusat ke daerah. Semua itu menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Dana pembangunan sering dijadikan “iming-iming” bagi desa untuk kepentingan finansial atau politik pribadi.

Desa tetap saja belum dapat menentukan arah pembangunan seperti yang mereka inginkan. Keresahan sosial yang terjadi di beberapa daerah belakangan ini patut diduga karena bersilangnya kepentingan pemimpin pembuat keputusan dengan masyarakat tempat keputusan itu harus dilaksanakan.

Membangun dari Sumber

Tuntutan adanya alokasi dana langsung ke desa menjadi layak dipertimbangkan. Salah satu konsekuensi otonomi daerah yang dirancangkan adalah mendorong pembangunan berdasarkan inisiatif daerah masing-masing. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan terjadi di daerah.

Anggapan yang mendasari adalah mereka jauh lebih mengerti tentang daerahnya dibandingkan dengan birokrat-birokrat di pemerintahan. Bagian penting dari otonomi daerah adalah keleluasaan dalam mengelola anggaran. Sayangnya, untuk bagian ini, otonomi berhenti sampai dengan kabupaten/kota. Desa masih pihak yang terpinggirkan.

Bahwa pembangunan perlu difokuskan ke desa, semua pihak telah menyadarinya. Di sektor inilah sebagian besar penduduk berada. Bahkan mereka ternyata merupakan penyumbang produksi nasional yang cukup besar.

Jika dianggap sebagian besar penduduk desa bergerak di sektor pertanian maka pada 2011 sumbangan sektor ini adalah 16 persen dari produksi domestik bruto tanpa migas. Dari angkatan kerja, pada Februari 2012, dari 112,8 juta orang bekerja, sektor pertanian ternyata menyerap 41,2 juta orang atau 36,52 persen.

Coba lihat ada ketimpangan antara sumbangan produksi nasional dan angkatan kerja. Produktivitas rendah dibanding dengan sektor lain. Siapa yang merasakan dan dapat mengubah situasi ini? Desa itu sendiri.

Dari data di atas menjadi sahihlah kalau orang berpendapat kekuatan desa perlu dikapitalisasi. Mereka perlu lebih diberi amunisi untuk mandiri dalam mengelola desanya. Perlu disadari desa merupakan unit terkecil dalam tata pemerintahan Indonesia yang selama ini seolah dianggap tidak ada.

Mereka hanya diberi kewajiban tanpa diberi bekal hak pengelolaan sumber daya. Selama ini kita bangga dengan tingkat pertumbuhan nasional yang cukup tinggi. Namun, selama ini pula orang bertanya untuk siapa pembangunan itu diperuntukkan. Desa belum merasa memperoleh manfaat optimal dari pembangunan. Kesenjangan melebar di sana.

Pertanyaannya, barangkali, bersangkutan dengan kemampuan aparat desa. Tapi, kalau hal ini yang dipersoalkan sampai kapan pun akan dianggap tidak mampu. Yang lebih penting, sebetulnya, adalah kemauan politik.

Tentu pemberdayaan perlu dilakukan secara bertahap, disesuaikan antara kemampuan dengan lingkup pembangunan yang dapat diserahkan kepada desa. Inti dari persoalan adalah bagaimana membuat pembangunan bergerak dari desa.

Bagaimana uang mengalir dan mengendap di sana, dan bagaimana desa dapat mentransformasikan angkatan kerja mereka dari sektor pertanian ke sektor lain yang lebih produktif. Ini agar mereka tidak terjebak pada urbanisasi atau menjadi TKW. Yang menyedihkan adalah kalau ketiadaan kemauan politik itu disebabkan akan hilangnya “mainan” para pemimpin di desa. 

Kamis, 20 Desember 2012

Negara Bangkrut, Desa Hilang?


Negara Bangkrut, Desa Hilang?
Suryokoco Suryoputro ;  Koordinator Aliansi Desa Indonesia
REPUBLIKA, 19 Desember 2012



Banyak pihak yang membayangkan tuntuan Alokasi Dana untuk Desa sebesar 10 persen dari APBN akan membuat APBN jebol karena terbayangkan akan ada posting anggaran yang membebani negara. Alokasi 20 persen untuk pendidikan, lima persen untuk layanan kesehatan (UU kesehatan), belanja pegawai, bayar bunga dan pinjaman luar negeri, juga hal lainnya adalah alasan penolakan untuk alokasi anggran desa itu.

Coba kita ingat kembali tentang anggaran 20 persen APBN untuk pendidikan.
Saat pertama digulirkan menjadi permasalahan, tetapi setelah penataan ulang posting anggaran ternyata negara juga mampu untuk itu. Jadi, seperti halnya dana pendidikan, dana desa ini sebenarnya bisa dengan hanya perlu menyatukan program terkait dengan desa dalam pos baru. 

Bantuan langsung tunai (BLT), PNPM Mandiri, Program Insfrastruktur Desa, dan lainlain itu kalau disatukan menjadi dana desa akan lebih mudah. Jadi, dana desa bukan mengalokasikan dana baru, melainkan hanya dalam bentuk konsolidasi dana yang berpencar dan tidak terasa langsung oleh desa. Sangat tidak masuk akal bila tuntutan alokasi anggaran 10 persen APBN untuk desa dinilai sebuah pikiran sesat yang membuat APBN jebol. Belum lagi, bila kita lihat dari sisi manfaat belanja barang modal ini yang dilakukan di desa jelas efek ekonominya akan sangat baik un tuk desadesa di seluruh Indonesia dan menjadi lebih merata dari sisi pem bangunan nasional.

Tumbuhnya ekonomi perdesaan karena alokasi anggaran ke desa akan membuat desa menjadi kutub pertumbuhan (growth poles) ekonomi Indonesia yang agraris. Apabila kita sepakat Indonesia adalah negara pertanian dan pertanian adalah ciri dari perdesaan, salah bila berpikir melawan gagasan alokasi anggaran desa ditetapkan besaran minimal dalam UU Desa yang akan datang.

Dari mana berpikir Indonesia bangkrut karena perangkat desa menjadi pe gawai negeri sipil (PNS)? Negara bangkrut karena perilaku korup para politikus dan pemegang kuasa anggaran, mungkin benar. Dalam diskusi dengan Direktur Evaluasi Pendanaan dan In formasi Keuangan Daerah Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Depatemen Keuangan ( 22/09/2010 ) terungkap, simulasi prakiraan kebutuhan anggaran sekitar Rp 12 triliun tiap tahun untuk gaji perangkat desa (asumsi 72 ribu desa, tiap desa tujuh perangkat desa dengan gaji tiap bulan Rp 2 juta ). 
Bila menilik dari Belanja Pegawai dalam APBN 2013 disepakati sebesar Rp 241,1 triliun, kebutuhan untuk belanja pegawai perangkat desa PNS hanya lima persen dari total belanja pegawai yang dianggarakan oleh APBN 2013. Atau, subsidi BBM dalam RAPBN 2013 sebesar Rp 193,8 triliun dapat dikurangi untuk belanja pegawai perangkat desa PNS tidak akan berakibat pada gejolak masyarakat.
Dalam konsepsi reformasi birokrasi yang diterapkan, salah satu yang akan dilaksanakan adalah "struktur minimal fungsi maksimal" di tingkat Pusat. Untuk tingkat daerah dan desa, pas tilah disesuaikan dengan kebutuhan. Jadi, jangan sertamerta menghakimi bila perangkat desa diangkat jadi PNS, Indonesia menjadi negara yang gemuk birokrasi. Yang penting diperhatikan adalah maksimalkan fungsi aparatur negara di desa dan minimalkan struktur di kecamatan, kabupaten, provinsi, dan pusat. 
Alokasi Dana Desa 10 persen APBN bukan sia-sia. Perangkat desa PNS bukan dosa, apalagi akan menjadikan negara bangkrut. Kebangrutan negara karena korupsi, itu sudah terbukti sejak zaman VOC.
Desa Kehilangan Adat?
Desa dahulu adalah wilayah yang merdeka, di mana desa mempunyai hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri dan kepala desa tidak diatur dalam masa jabatan tertentu. Bahkan, dulu kepala desa di Jawa sering disebut "bupati cilik" karena otorisasinya yang besar atas wilayahnya. Kini, semua sudah mulai hilang.
Hilangnya adat istiadat atau otonomi desa bukan disebabkan oleh pengangkatan perangkat desa menjadi PNS. Hilangnya sebuah adat-istiadat hanya terjadi karena kehendak bersama dari masyarakat desa itu sendiri. Keengganan melakukan adat dan tradisi bisa juga disebabkan oleh kesadaran atas tidak tepatnya tradisi itu dipertahankan atau hal lain. 
Ada anggapan bahwa jika perangkat desa dijadikan PNS maka adat desa akan semakin hilang. Anggapan itu sulit dibenarkan, apalagi belakangan ini pemerintah kabupaten/kota atau provinsi justru sedang giat-giatnya menghidupkan kembali adat tradisi desa, meskipun terkadang hanya dijadikan agenda wisata. Sepertinya, sama sekali tidak ada hubungannya antara menjadikan perangkat desa sebagai PNS, kemudian adat desa akan lenyap.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat ber dasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan, kelurahan dalam hak mengatur wilayahnya sangat terbatas, salah satunya tidak lagi dikenal hak asal-usul dan adat istiadat. ●