Tampilkan postingan dengan label Hernawan Bagaskoro Abid. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hernawan Bagaskoro Abid. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Maret 2015

Standar Ganda Vonis Mati

Standar Ganda Vonis Mati

Hernawan Bagaskoro Abid  ;  Pemerhati Isu Internasional,
Diplomat Kementerian Luar Negeri RI
REPUBLIKA, 28 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Ketegangan diplomatik antara Indonesia dan negara-negara lain terkait hukuman mati warga negara asing (WNA) tampaknya belum juga surut. Sejak Presiden Jokowi menolak permohonan grasi para terpidana mati kasus narkoba pada akhir 2014, berbagai macam insiden diplomatik terus terjadi.

Dimulai dari "penarikan" Dubes Belanda dan Dubes Brasil ke negara masing-masing, desakan pembatalan hukuman mati dari Sekjen PBB Ban Ki-moon, komentar kontroversial PM Australia Tony Abbott terkait bantuan tsunami di Aceh, hingga yang terbaru penundaan secara tiba-tiba penyerahan credential (surat kepercayaan) Dubes Indonesia untuk Brasil.

Selain insiden diplomatik di atas, berbagai media massa luar negeri, seperti ABC, The Guardian, dan Daily Mail, terus membombardir keputusan Pemerintah RI yang tetap akan melakukan eksekusi hukuman mati sesuai dengan waktu yang ditentukan. Dari berbagai argumen yang diajukan para penentang hukuman mati di Indonesia, satu yang paling sering dikumandangkan bahwa Indonesia menerapkan standar ganda terkait hukuman mati.

Menlu Australia Julie Bishop dalam wawancaranya dengan The Guardian (17/2/2015) mengatakan, "Indonesia menentang hukuman mati bagi warga negara mereka di Timur Tengah. Saya berharap Pemerintah Indonesia akan menunjukkan belas kasihan terhadap warga Australia karena mereka (Indonesia) menuntut negara lain menunjukkan (belas kasihan) pada warganya (Indonesia)."

The Guardian lalu mengkaitkan pernyataan Bishop dengan usaha all out Pemerintah RI untuk membebaskan WNI terpidana mati di Arab Saudi, yaitu Satinah, termasuk dengan membayar "uang darah" (diyat) kepada keluarga korban atas penghilangan nyawa yang dilakukan Satinah. Kesimpulan yang diambil sudah barang tentu dapat ditebak: Indonesia menerapkan standar ganda terkait hukuman mati.

Narasi ini terus saja diulang-ulang dan disebarkan secara luas untuk mendukung argumen bahwa Indonesia menerapkan standar ganda tanpa diiringi dengan perspektif yang tepat dalam memahami konteks pembelaan yang di lakukan Indonesia dalam kasus Satinah. Sayangnya, beberapa pengamat dalam negeri justru ikut larut dalam argumen ini.

Pemerintah Indonesia tak pernah menghalangi negara lain melakukan pembelaan hukum kepada warga negara mereka yang tersangkut permasalahan hukum di yurisdiksi Indonesia. Bukan hanya untuk kasus hukuman mati, melainkan semua kasus permasalahan hukum.

Pendekatan diplomatik sebagai bagian dari upaya suatu negara untuk melindungi warga negara mereka juga tidak diharamkan, selama masih selaras dengan hukum yang berlaku. Melakukan upaya pembelaan WNI sesuai aturan yang berlaku dalam yurisdiksi setempat inilah yang selalu dijunjung tinggi oleh Indonesia dalam melaksanakan upaya perlindungan WNI, termasuk membebaskan WNI dari hukuman mati.

Di Arab Saudi, pembayaran diyat merupakan bagian yang tak terpisahkan dari syariah Islam yang dipraktikkan oleh Pemerintah Saudi. Ketika keluarga atau ahli waris dari korban meminta sejumlah diyat kepada pelaku tindak kejahatan sebagai pemaafan, bahkan Raja Saudi pun tidak dapat mengurangi, menambah, atau membatalkan permintaan tersebut. Dengan demikian, pembayaran diyat dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku, yaitu hukum syariat Islam.

Kembali kepada berbagai kasus narkoba yang melibatkan WNA. Pemerintah RI telah membuka diri seluas-luasnya kepada negara lain untuk melakukan pembelaan hukum kepada warga negara mereka selama proses pengadilan hingga vonis yang bersifat tetap (inkracht). Seperti halnya Indonesia, semua negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada warga negara mereka.

Namun, semua upaya perlindungan WNA juga harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Bukan hanya hukum nasional, Indonesia melalui UU 12/2005 telah meratifikasi Internasional Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) sebagai instrumen hukum internasional yang membolehkan negara pihak (state party) untuk tetap menerapkan hukuman mati terhadap tindak kejahatan serius sesuai dengan UU yang berlaku di negara pihak tersebut.

Bila merujuk pada UU Narkotika yang berlaku di Indonesia, jelaslah bahwa kejahatan narkotika termasuk dalam tindak kejahatan yang serius.
Dikaitkan dengan pembayaran diyat Satinah, upaya Indonesia untuk membayar uang diyat merupakan bentuk penghargaan Indonesia kepada sistem hukum yang berlaku di negara lain.

Australia, Brasil, Belanda, dan PBB harusnya melihat kasus Satinah dalam perspektif ini, alih-alih sebagai sebuah standar ganda terkait hukuman mati.
Indonesia sendiri bukan tidak pernah menyayangkan terjadinya eksekusi hukuman mati. Pada 2011, Presiden SBY mengecam Pemerintah Arab Saudi yang mengeksekusi Ruyati. Namun, kritik SBY saat itu tidak menyasar kedaulatan hukum suatu negara, tetapi tata krama diplomatik di mana otoritas Arab Saudi lalai tidak memberitahukan mengenai eksekusi Ruyati kepada pemerintah.

Saat ini, menurut data Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, terdapat 229 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Menariknya, sejumlah 131 WNI atau 57 persen dari keseluruhan jumlah WNI yang terancam hukuman mati adalah mereka yang terlibat kasus narkoba.

Namun, tidak pernah sekali pun Pemerintah Indonesia mengeluarkan pernyataan berbau ancaman terhadap negara lain di mana WNI terancam hukuman mati sebagaimana yang dilakukan oleh PM Abbott. Tak pernah sekali pun Indonesia mengerdilkan sistem hukum yang berlaku di negara tersebut. Kunjungan ke penjara, penyediaan penerjemah, pendampingan hukum melalui pengacara, hingga pendekatan kekeluargaan dan diplomatik yang dilakukan oleh perwakilan RI di negara tempat WNI terancam hukuman mati selalu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pesan inilah yang ingin disampaikan oleh pemerintah kepada Pemerintah Australia, Brasil, dan PBB, juga semua pihak yang getol menyalahkan Indonesia yang melakukan upaya penegakan hukum di negeri sendiri.

Jumat, 11 April 2014

Pemilu Diplomasi Indonesia

Pemilu Diplomasi Indonesia

Hernawan Bagaskoro Abid  ;   Diplomat muda RI, Peserta Sekolah Dinas Luar Negeri (Sekdilu) Angkatan XXXVIII Kementerian Luar Negeri RI
REPUBLIKA, 09 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Hari ini rakyat Indonesia memilih wakil-wakil mereka yang akan menduduki kursi legislatif baik pusat maupun daerah. Pileg lalu akan disusul dengan pilpres pada tanggal 9 Juli 2014. Parpol pun berharap-harap cemas menanti siapa yang akan mendapatkan kursi di parlemen dan siapa yang akan terlempar dari Senayan, siapa yang dapat menembus ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden, dan siapa yang tidak.

Pemilu memiliki arti yang penting bukan hanya bagi politik dalam negeri Indonesia, akan tetapi juga bagi politik luar negeri (polugri) kita. Pemilu adalah wujud nyata dari konsep demokrasi kekinian untuk melakukan suksesi kekuasaan negara. Proses pemilu yang baik dapat dilihat dari segi keamanan, partisipasi, dan kejujuran.

Keamanan berarti setiap pemilih, panitia pemilihan, dan semua komponen bangsa yang terlibat dalam pemilu terjamin keamanannya. Oleh karena itu, kasus bentrokan antar simpatisan dan bahkan kekerasan bersenjata sebagaimana yang terjadi di Aceh wajib diminimalkan, kalau bisa dihilangkan. Keamanan yang terjamin mengindikasikan bahwa aparatus negara dapat menjalankan tugasnya secara baik, tidak memihak, dan profesional.

Investor dari berbagai penjuru dunia akan memiliki kepercayaan diri yang tinggi untuk melakukan investasi dengan keyakinan bahwa aparatus negara berjalan dengan baik dalam menciptakan ketertiban nasional. Bagi investor, ketertiban sosial dan keamanan adalah prasyarat investasi. Tidak ada investor yang mau pabrik yang mereka bangun dihancurkan oleh aksi anarkistis massa yang, misalnya, mengamuk karena parpol yang mereka dukung kalah dalam pemilu. Bisa anda bayangkan, berapa banyak orang yang akan kehilangan pekerjaan karena hal tersebut?

Dalam hal partisipasi, antusiasme masyarakat adalah cerminan dari proses pemilu yang baik. Pemilu pertama republik ini pada tahun 1955 dipuji oleh dunia internasional sebagai pemilu yang sukses karena antusiasme dan partisipasi masyarakat yang tinggi tanpa disertai paksaan dari rezim untuk berpartisipasi.

Tingkat partisipasi masyarakat pada saat itu mencapai 87,65 persen. Indonesianis terkemuka, Herbert Feith, menyebutnya sebagai pemilu yang paling demokratis. Sebagai negara yang baru saja merdeka, kesuksesan pemilu menjadi buah bibir negara-negara Barat pada saat itu.

Kejujuran diperlukan bagi parpol, KPU, caleg, capres, dan semua pihak yang bersaing maupun penyelenggara pemilu untuk menjauhi kecurangan dalam pemilu. Ketidakjujuran dari pihak-pihak yang terlibat dalam pemilu dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan yang berujung pada keributan. Sekali saja ada pihak yang curang dalam pemilu, terutama pihak penyelenggara, maka akan timbul ketidakpercayaan atas pemilu berikutnya. Efeknya? Orang akan lebih memilih untuk turun ke jalan daripada menuju bilik suara.

Proses pemilu yang berjalan baik dengan pelaksanaan ketiga hal di atas akan menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sudah memiliki kesadaran politik untuk menyuarakan hak mereka melalui instrumen demokrasi yang tepat berupa pemilu. Untuk menghukum mereka yang gagal dan memberi kesempatan kepada mereka yang dianggap mampu melalui bilik suara. Dunia internasional akan melihat bahwa masyarakat kita sudah dewasa secara politik (politically mature).

Kedewasaan politik untuk menyuarakan pendapat melalui jalur yang konstitusional ada lah barang yang me wah di negara-negara berkembang. Krisis berkepanjangan di Mesir dan Thailand adalah contoh hipotesis dari ketidakdewasaan politik masyarakat yang tidak memiliki iktikad untuk menyelesaikan perbedaan pendapat melalui jalur yang konstitusional. Selain tidak saling percaya satu sama lain, mereka juga tidak memercayai instrumen demokrasi berupa pemilu. Di Thailand dan Mesir misalnya, rezim hasil pemilu dijatuhkan untuk diganti dengan rezim lain yang lalu dijatuhkan juga, baik melalui pemilu atau tidak. Kelompok satu dengan yang lainnya bergantian turun ke jalan untuk menjatuhkan rezim yang sedang berkuasa.

Keteladanan demokrasi 

Kesuksesan pemilu akan menunjukkan bahwa Indonesia telah dalam tahapan "lepas landas" dalam konteks demokrasi. Sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, sekaligus negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia adalah contoh nyata bahwa demokrasi dan Islam "bukan tidak kompatibel" (non-incompatible). Hal ini merupakan antitesis dari simpulan Huntington mengenai "benturan peradaban".

Efek kesuksesan pemilu akan berimbas pada banyak hal dalam polugri dan diplomasi Indonesia. Dari sudut pandang ekonomi, citra yang baik akan memudahkan diplomasi ekonomi kita dalam usaha menggiring investasi ke Indonesia. Indonesia bisa mengambil keuntungan dari instabilitas politik di Thailand untuk membujuk para investor memindahkan investasinya ke negara yang lebih terjamin keamanannya. 

Investasi ekonomi akan menyediakan lapangan pekerjaan yang berlimpah di seluruh penjuru nusantara, termasuk alih teknologi dan keahlian. Jangan pula melupakan ceruk pariwisata yang tercipta dari krisis di Negeri Gajah Putih tersebut.

Dalam kacamata geopolitik regional dan internasional, Indonesia menunjukkan bahwa kita bukan hanya sukses menjadi penyelenggara forum internasional seperti APEC atau BDF (Bali Democracy Forum), akan tetapi juga berhasil memberi teladan bagi negara lain di ASEAN, Timur Tengah, bahkan Eropa dan AS mengenai praktik nyata kehidupan demokrasi di Indonesia dengan pemilu yang lancar.

Lihatlah, di saat negara lain seperti Suriah, Mesir, Thailand, hingga Ukraina berkutat dengan konflik tak berkesudahan, Indonesia menyuguhkan tontonan demokrasi yang ciamik. Dengan keteladanan demokrasi, suara Indonesia akan lebih didengar dan dihargai dalam berbagai forum regional dan internasional. Hal ini akan memudahkan para diplomat kita untuk mendapatkan dukungan dari komunitas internasional dalam berbagai isu terkait kepentingan nasional kita. Bagaimana mungkin suatu negara akan berharap untuk dapat didengar suaranya ketika ia tidak becus dalam menjalankan urusan dalam negerinya, termasuk pemilu? Mengutip Richard Haas, "Foreign policy begins at home," politik luar negeri dimulai dari negeri sendiri.

Dengan menggunakan hak sebagai warga negara di dalam bilik suara, para pemilih sudah berkontribusi secara langsung dalam membangun citra positif Indonesia di mata dunia. Dus, para pemilih secara otomatis telah menjadi duta-duta bangsa karena menjadi bagian dari diplomasi Indonesia di dunia internasional dengan menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara besar yang beradab, dewasa, dan teladan dalam berdemokrasi.

Oleh karena itu, Pemilu 2014 yang lancar diharapkan akan dapat memberikan manfaat bagi Indonesia--baik di dalam maupun di luar negeri.

Kamis, 10 April 2014

Pemilu, Diplomasi Rakyat Indonesia

Pemilu, Diplomasi Rakyat Indonesia

Hernawan Bagaskoro Abid  ;   Diplomat RI
MEDIA INDONESIA, 10 April 2014

Artikel ini telah dimuat di REPUBLIKA 09 April 2014
http://budisansblog.blogspot.com/2014/04/pemilu-diplomasi-indonesia.html

                                                                                                                                                      
PEMILU sudah dilak sanakan kemarin, 9 April 2014. Rakyat Indonesia memilih wakil-wakil mereka yang akan menduduki kursi legislatif baik pusat maupun daerah. Pemilu presiden digelar 9 Juli 2014. Parpol pun berharap-harap cemas menanti siapa yang akan mendapatkan kursi di parlemen dan siapa yang akan terlempar dari Senayan, siapa yang dapat menembus ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden, dan siapa yang tidak. Pemilu memiliki arti yang penting tidak hanya bagi politik dalam negeri Indonesia, tetapi juga bagi politik luar negeri (polugri) kita. Pemilu adalah wujud nyata dari konsep demokrasi kekinian untuk melakukan suksesi kekuasaan negara. Proses pemilu yang baik dapat dilihat dari segi keamanan, partisipasi, dan kejujuran.

Keamanan berarti setiap pemilih, panitia pemilihan, dan semua komponen bangsa yang terlibat dalam pemilu terjamin keamanannya. Oleh karena itu, kasus bentrokan antarsimpatisan dan bahkan kekerasan bersenjata wajib diminimalisasi, kalau bisa, dihilangkan. Keamanan yang terjamin mengindikasikan bahwa aparatur negara dapat menjalankan tugasnya secara baik, tidak memihak dan profesional.

Investor dari berbagai penjuru dunia akan memiliki kepercayaan diri yang tinggi untuk melakukan investasi dengan keyakinan bahwa aparatur negara berjalan dengan baik dalam menciptakan ketertiban nasional. Bagi investor, ketertiban sosial dan keamanan ialah prasyarat investasi. Tidak ada investor yang mau pabrik yang mereka bangun dihancurkan oleh aksi anarkistis massa, yang misalnya, mengamuk karena parpol yang mereka dukung kalah dalam pemilu. Bisa Anda bayangkan berapa banyak orang yang akan kehilangan pekerjaan karena hal tersebut?

Dalam hal partisipasi, antusiasme masyarakat merupakan cerminan dari proses pemilu yang baik. Pemilu pertama Republik ini pada 1955 dipuji oleh dunia internasional sebagai pemilu yang sukses karena antusiasme dan partisipasi masyarakat yang tinggi tanpa disertai paksaan dari rezim untuk berpartisipasi. 
Tingkat partisipasi masyarakat pada saat itu mencapai 87,65%. In donesianis terkemuka, Herbert Feith, menyebutnya sebagai pemilu yang paling demokratis.

Kejujuran diperlukan bagi parpol, KPU, caleg, capres, dan semua pihak yang bersaing ataupun penyelenggara pemilu untuk menjauhi kecurangan dalam pemilu. Ketidakjujuran dari pihak-pihak yang terlibat dalam pemilu dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan yang berujung pada keributan. Sekali saja ada pihak yang curang dalam pemilu, terutama pihak penyelenggara, maka akan timbul ketidakpercayaan atas pemilu berikutnya. Efeknya? Orang akan lebih memilih untuk turun ke jalan daripada menuju bilik suara.

Proses pemilu yang berjalan baik dengan pelaksanaan ketiga hal di atas akan menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sudah memiliki kesadaran politik untuk menyuarakan hak mereka melalui instrumen demokrasi yang tepat berupa pemilu, untuk menghukum mereka yang ga gal, dan memberi kesempatan kepada mereka yang dianggap mampu melalui bilik suara. Dunia internasional akan melihat bahwa masyarakat kita sudah dewasa secara politik.

Kedewasaan politik untuk menyuarakan pendapat melalui jalur yang konstitusional ialah barang yang mewah di negara-negara berkembang. Krisis berkepanjangan di Mesir dan Thailand merupakan contoh hipotesis dari ketidakdewasaan politik masyarakat yang tidak memiliki iktikad untuk menyelesaikan perbedaan pendapat melalui jalur yang konstitusional.

Selain tidak saling percaya satu sama lain, mereka juga tidak memercayai instrumen demokrasi berupa pemilu. Di Thailand dan Mesir, misalnya, rezim hasil pemilu dijatuhkan untuk diganti dengan rezim lain yang lalu dijatuhkan juga, baik melalui pemilu atau tidak. Kelompok satu dengan yang lainnya bergantian turun ke jalan untuk menjatuhkan rezim yang sedang berkuasa.

Keteladanan demokrasi

Kesuksesan pemilu akan menunjukkan bahwa Indonesia telah dalam tahapan “lepas landas” dalam konteks demokrasi. Sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, sekaligus negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia ialah contoh nyata bahwa demokrasi dan Islam ”bukan tidak kompatibel” (non-incompatible). Hal itu merupakan antitesis dari simpulan Huntington mengenai “benturan peradaban”.

Efek kesuksesan pemilu akan berimbas pada banyak hal dalam polugri dan diplomasi Indonesia. Dari sudut pandang ekonomi, citra yang baik akan memudahkan diplomasi ekonomi kita dalam usaha menggiring investasi ke Indonesia. Indonesia bisa mengambil keuntungan dari instabilitas politik di Thailand untuk membujuk para investor memindahkan investasinya ke negara yang lebih terjamin keamanannya. 

Investasi ekonomi akan menyediakan lapangan pekerjaan yang berlimpah di seluruh penjuru Nusantara, termasuk alih teknologi dan keahlian. Jangan pula melupakan ceruk pariwisata yang tercipta dari krisis di “Negeri Gajah Putih” tersebut.

Dalam kacamata geopolitik regional dan internasional, Indonesia menunjukkan bahwa kita bukan hanya sukses menjadi penyelenggara forum internasional seperti APEC atau BDF (Bali Democracy Forum), melainkan juga berhasil memberi teladan bagi negara lain di ASEAN, Timur Tengah, bahkan Eropa dan AS mengenai praktik nyata kehidupan demokrasi di Indonesia dengan pemilu yang lancar. Lihatlah, di saat negara lain seperti Suriah, Mesir, Thailand, hingga Ukraina berkutat dengan konflik tak berkesudahan, Indonesia menyuguhkan tontonan demokrasi yang ciamik. Dengan keteladanan demokrasi, suara Indonesia akan lebih didengar dan dihargai dalam berbagai forum regional dan internasional.

Hal ini akan memudahkan para diplomat kita untuk mendapatkan dukungan dari komunitas internasional dalam berbagai isu terkait dengan kepentingan nasional kita. Bagaimana mungkin suatu negara akan berharap untuk dapat didengar suaranya ketika ia tidak becus dalam menjalankan urusan dalam negerinya, termasuk pemilu? Mengutip Richard Haas, foreign policy begins at home (politik luar negeri dimulai dari negeri sendiri).

Dengan menggunakan hak sebagai warga negara di dalam bilik suara, para pemilih sudah berkontribusi secara langsung dalam membangun citra positif Indonesia di mata dunia. Dus, para pemilih secara otomatis telah menjadi duta-duta bangsa karena menjadi bagian dari diplomasi Indonesia di dunia internasional dengan menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara besar yang beradab, dewasa, dan teladan dalam berdemokrasi.

Oleh karena itu, Pemilu 2014 yang lancar diharapkan akan dapat memberikan 
manfaat bagi Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri.