Tampilkan postingan dengan label Idil Akbar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Idil Akbar. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Mei 2017

Dramaturgi Ahok dan Keindonesiaan

Dramaturgi Ahok dan Keindonesiaan
Idil Akbar  ;   Dosen Departemen Ilmu Pemerintahan FISIP Unpad
                                                    KORAN SINDO, 17 Mei 2017



                                                           
Babak demi babak drama politik yang melibatkan Ahok terus bergulir, tak kunjung usai. Setelah divonis penjara dua tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu atas kasus penistaan agama, kegaduhan politik kembali mencuat, setelah sebelumnya terus memanas karena dinamika politik yang berlangsung dalam Pilkada DKI.

Nama Ahok sepertinya menjadi jaminan atau mungkin bisa dibaca sebagai patokan bagaimana politik dalam kontestasi itu berlangsung. Gambaran bahwa politik itu ”mencekam”, ”menistakan”, ”menjatuhkan” bahkan ”membunuh karakter” menjadi kian tak terelakkan. ”Politik itu kejam”, demikian dominan awam melihatnya. Tak bisa disalahkan memang, bahwa politik kontestasi membawa konsekuensi yang cukup besar dalam banyak hal.

Salah satu di antaranya terkait polarisasi dukungan yang mengarah pada kulturisasi personal. Alhasil polarisasi ini menciptakan konfrontasi sosial yang dalam kasus Ahok ini sudah melewati batas kesadaran dalam berpolitik yang konstruktif (mencerdaskan). Jika sebagian masih menganggap hal ini adalah ekses berkepanjangan dari periode kepemimpinan Jakarta sebelumnya dan pilpres 2014, itu bisa dan sangat mungkin dicari hubungannya.

Tetapi menjelaskan bagaimana dramaturgi ini berlangsung, itu cukup kompleks. Menilai dramaturgi Ahok memang tidak bisa hanya dipandang vis a vissemata. Penjelasan logis atas dramaturgi ini harus dilihat lebih dalam lagi dari akar permasalahan yang muncul. Namun, merogoh lebih dalam untuk maksud memahami bagaimana dramaturgi ini muncul dan berlangsung itu juga tidak mudah. Hal ini karena setiap aspek yang terlibat saling berkelindan dan membangun jalan cerita yang semakin rumit. Dengan kata lain, dramaturgi ini tidak lagi soal kalkulasi pilkada, tetapi sudah jauh dari itu mencakup hubungan sosial kemanusiaan dalam bingkai keindonesiaan.

Akar Masalah

Akar masalah pertama atas dramaturgi Ahok ini berakar dari konstruksi kekuasaan yang dibangun dan menopang segala potensi yang muncul, terutama dalam kerangka mengamankan dan mengembangkan kontinuitas kekuasaan yang ada saat ini. Mempertahankan kekuasaan merupakan bagian dari proses politik. Maka agar mampu bertahan, segala potensi yang dimiliki dan sumber daya yang melekat dalam kekuasaan akan dioptimalkan, termasuk membangun citra politik.

Publik yang sejatinya lebih berperan sebagai penikmat politik hanya dominan mengonsumsi apa yang disodorkan. Daya kritis yang kerap dibangun sebetulnya lebih mengikuti penalaran yang—diakui atau tidak— terbentuk dari pencitraan yang dipertontonkan. Namun, tidak juga bisa disalahkan karena citra dan politik ibarat dua kakak adik kandung yang tidak bisa saling dipisahkan.

Rentetan drama ini juga tidak lepas dari skenario ”sang sutradara” agar citra yang dihasilkan bisa menyelusup dalam pikiran publik, dan lebih dari itu bisa memengaruhi publik untuk ikut terlibat dalam drama yang dimainkan. Pilkada DKI adalah ruang interaksinya sehingga tak pelak Pilkada DKI penuh dengan riuh rendah masyarakat Indonesia, tak hanya masyarakat Jakarta, yang saling mengintegrasikan diri di dalamnya.

Yang ingin dikatakan adalah, politik kontestasi yang ditopang oleh kapitalisasi pencitraan yang terlampau wah, rentan terhadap daya kritis publik. Karena setiap penilaian akan selalu dikonstruksikan ber-dasarkan ”apa yang diinginkan sang sutradara”, dan bukan berbasiskan pada fakta yang ada. Masalahnya, sinetronisasi politik kontestasi hampir selalu berlangsung sepanjang usia pilkada langsung ini dimulai.

Politik kontestasi yang berlangsung dominan berorientasi hasil telah mengabaikan proses yang mengidealkan politik yang mendidik dan mencerdaskan. Akar masalah kedua adalah adanya kecenderungan pengabaian terhadap nilai-nilai fundamental atas keyakinan mayoritas penduduk, tak hanya Jakarta melainkan juga Indonesia. Upaya yang dilakukan bahkan sangat mungkin dapat dibaca sebagai upaya mendegradasikan dan mengalienasikan keyakinan publik dari ruang politik. Sayangnya, yang disasar justru adalah agama yang banyak diimani.

Ahok pun offside dengan menyinggung sisi paling sensitif dari iman umat, maka reaksi pun terjadi. Akibatnya, muncullah sikap oposisi dari umat Islam atas sikap offside Ahok tersebut. Eksesnya, Pilkada DKI menjadi ajang penghakiman bagi Ahok. Bagi banyak politisi , terlebih dengan dukungan sebesar- besarnya dari sumber daya dan kekuasaan yang dimiliki, seperti yang diperoleh Ahok, fakta kekalahan di politik kontestasi seperti pilkada menjadi pukulan telak paling ironis. Fakta ini sekaligus pula menjelaskan bahwa kepentingan politik tak seharusnya dibangun di atas sensitivitas keyakinan publik, apa pun keyakinannya.

Menghadirkan Keindonesiaan

Pertanyaannya, bagaimana memosisikan Indonesia dan menghadirkan keindonesiaan dalam kerangka yang lebih substantif? Bahwa menghadirkan keindonesiaan tidak ditentukan oleh menang atau kalah di pilkada. Pilkada hanya satu langkah dari panjangnya langkah yang harus ditempuh untuk memberi makna lain atas keindonesiaan. Oleh karena itu, tak cukup bijak bilamana kekalahan di Pilkada DKI dikonstruksikan sebagai kekalahan demokrasi.

Bahkan diwacanakan sebagai kekalahan Indonesia dari kelompok yang tak sebangun dengan Pancasila, NKRI, dan kebinekaan. Maka jargon-jargon menjaga Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan sebagainya tampak menjadi sangat politis karena didorong oleh semangat mendukung Ahok, tidak murni dalam kerangka memperjuangkan nilai-nilai keindonesiaan itu sendiri. Kalau begini, dikhawatirkan ini justru menjadi tak sepadan dengan upaya di dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang jelas lebih utama di atas golongan atau kelompok mana pun.

Karena itu, kunci utama untuk ini semua adalah setiap golongan dan kelompok harus mampu menahan diri untuk tidak melampaui keterlibatan dari sesuatu yang bisa memicu persengketaan yang lebih besar. Kesepakatan bangsa ini atas Pancasila, NKRI, dan kebinekaan sudah selesai. Mendikotomikan diri dalam golongan tertentu, dan bahkan mengarahkan pada politik kontestasi di Pilkada DKI, jelas sudah tidak relevan bagi keindonesiaan. Indonesia perlu pengawalan lebih utuh dan bukan sekadar parsial dari keterlibatan atas dukungan politik saja.


Senin, 16 Januari 2017

Merentang Takdir Pemilu

Merentang Takdir Pemilu
Idil Akbar ;  Dosen FISIP Unpad; 
Peneliti di Pusat Studi Politik dan Keamanan Unpad
                                                KORAN SINDO, 14 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sejatinya pemilu merupakan rangkaian empiris dari partisipasi politik publik secara lebih luas. Sejatinya pula pemilu menjadi penanda penting apakah sebuah negara sudah mampu dijalankan secara demokratis atau tidak.

Pemilu adalah takdir penentu bagi institusionalisasi hak-hak rakyat secara konstitusional. Bahwa pemilu adalah bagian dari dinamika politik berorientasi kekuasaan, halter sebut tidak lantas menjadikan pemilu hanya menjadi alat demi mencapai kekuasaan. Karena itu, meski secara praksis pemilu menjadi jalan bagi siapa pun dan kelompok politik manapun berkuasa, tetapi secara prinsip implementatif pemilu membutuhkan reorientasi, secara struktural maupun fungsional.

Perlu kiranya mengingat lagi soal indikator-indikator demokrasi strategis dalam sebuah sistem pemerintahan, yang menurut Prof Affan Gaffar (2004: 7-9) ada lima: akuntabilitas, rotasi kekuasaan, rekrutmen politik, pemilu dan pemenuhan hak-hak dasar. Terlihat jelas bahwa pemilu merupakan salah satu indikator penting dalam sebuah sistem yang demokratis. Sebagai indikator, pemilu mestinya menjadi sarana konsensus bagi semua pihak, terutama rakyat sebagai subjek politik.

Bisa dibayangkan, alangkah ngerinya jika pemilu hanya diorientasikan sepihak, oleh kelompok politik tertentu, yang ingin memperbesar pengaruh dan memperpanjang usia kekuasaan. Pada dasarnya kebutuhan reorientasi prinsip-prinsip dalam pemilu ini dilandasi keinginan dan harapan mendapatkan sistem pemilu yang lebih baik, melibatkan seluruh unsur masyarakat, menjaga keadilan sosial, dan mendapatkan hasil yang optimal dan berintegritas.

Korespondensi ini sebetulnya menjawab pertanyaan penting, apakah pemilu yang sudah dan akan berjalan nantinya mampu menjamin kelanggengan demokrasi dengan segala prinsip yang menyertainya. Secara struktural, kinerja pemerintahan menjadi indikasi krusial di mana pemerintah secara kelembagaan harus menunjukkan integrasi yang menyeluruh bagaimana sistem pemilu dilaksanakan.

Dengan kata lain, prinsip akuntabilitas adalah sebuah keniscayaan institusional, yang termasuk di dalamnya adalah pertanggungjawaban akan jabatan yang dikuasakan. Pemerintah semestinya terbuka dengan situasi dan idealisme politik yang diharapkan, lalu bersosialisasi cukup intens untuk mencegah su’uzhan politik oleh publik. Sayangnya, proses ini cenderung diabaikan.

Hal ini terlihat jelas dengan pengajuan RUU Pemilu 2019 yang dirasakan ”mendadak” dan harus diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat. Padahal, terdapat cukup banyak ketentuan krusial di dalamnya yang membutuhkan perdebatan akademis. Bahwa pemilu kemudian disinyalir akan menjadi alat bancakan elite politik pada akhirnya juga tak bisa dihindari akibat transparansi yang rendah.

Secara fungsional pun logika reorientasi perlu mengarah pada perbaikan substansial, terutama menjaga marwah pemilu sebagai sarana berdemokrasi rakyat semesta Indonesia. Titik tekannya adalah bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam politik dan karenanya rakyat diberi pilihan yang integral terkait mereka, personal maupun lembaga politik, yang memang layak untuk dipilih dalam pemilu. Sebagaimana Affan Gaffar memaknai demokrasi dengan indikatorindikator yang ada, reorientasi prinsip-prinsip dalam pemilu mutlak diperlukan.

Pertama, terkait rotasi kekuasaan yang harus terlaksana secara benar dan konstitusional.

Pemilu karenanya harus menjamin bahwa kekuasaan bukan milik segelintir elite dan kelompok politik tertentu. Pemilu juga menjamin perputaran kekuasaan berlangsung secara demokratis, natural dan tanpa trik-trik politik yang sangat vulgar mendegradasi pengaruh lawan politik. Sayangnya, kondisi dan situasi ini juga cenderung abai dilaksanakan pemerintah.

Dalam RUU Pemilu, pemerintah , misalnya, mengajukan bahwa bakal calon presiden diajukan oleh 20% kursi atau 25% suara berdasarkan perolehan suara pada pemilu sebelumnya. Jika ini berlaku maka hanya parpol pemenang Pemilu 2014 yang berhak mengajukan calon presiden. Hal ini sudah memperlihatkan adanya upaya mengangkangi prinsip demokrasi yang mensyaratkan adanya rotasi kekuasaan.

Parpol baru atau parpol yang tidak mendapat kursi di parlemen pada Pemilu 2014 dipaksa untuk bergabung dengan parpol peraih kursi parlemen. Lebih jauh rakyat juga dipaksa untuk menerima calon yang diajukan parpol pemenang Pemilu 2014, tanpa bisa memilih calon alternatif lain. Selain itu, pemerintah mengajukan sebuah metode baru dalam konversi suara menjadi kursi, yakni dengan metode Saintlague Modifikasi. Metode ini menggunakan perhitungan 1,4 , 3, 5, 7 sebagai nilai pembagi.

Jika perhitungan ini diberlakukan dengan mengacu pada perolehan suara parpol di Pemilu 2014, maka dipastikan akan memberi keuntungan signifikan pada parpol besar. Di lain pihak, parpol dengan perolehan suara kecil akan semakin sedikit perolehan kursinya, dan menutup peluang bagi parpol baru untuk bisa masuk dan memperoleh kursi di DPR.

Kedua, terkait rekrutmen politik yang terbuka.

Terbuka dalam arti tak hanya setiap orang bisa secara aktif terlibat masuk menjadi anggota parpol tertentu. Tetapi juga adalah bagaimana parpol bisa menempatkan calon anggota legislatif yang lebih terbuka, berkeadilan dan menjadi pilihan publik. Dengan kata lain, parpol harus lah membuka ruang keterpilihan yang sama bagi setiap anggota yang berusaha menjadi wakil rakyat. Kecenderungan sayangnya tidak demikian.

Ada upaya untuk menjadikan parpol sebagai pihak yang paling berhak menentukan siapa yang akan menjadi wakil rakyat, dan bukan ditentukan langsung oleh rakyat. Pemerintah mengajukan sistem pemilu yakni proporsional terbuka terbatas. Dalam sistem ini rakyat tetap bisa melihat siapa saja calon yang diusung. Namun, rakyat tidak bisa memilih calon tersebut secara langsung, sebab pemilih hanya boleh mencoblos nomor urut atau gambar parpol saja.

Sementara calon akan disusun berdasarkan nomor urut. Dalam keadaan ini rakyat kembali dihadapkan pada kenyataan yang sama ketika pemilu berlangsung di era orde baru, meski saat ini terdapat modifikasi sistem. Padahal prinsipnya sama yakni menutup peluang calon yang lebih populer dan electable untuk bisa terpilih sebagai anggota parlemen.

Lalu buat apa ada keterbukaan calon jika mereka yang akan mendapat kesempatan untuk menjadi wakil sudah ditentukan berdasarkan nomor urut? Dalam konteks ini, sekali lagi, adalah sebuah tantangan berdemokrasi, terutama sejauh mana pengejawantahan nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi secara konsekuen dijalankan. Ataukah hanya sebatas lip service untuk mengesankan bahwa pemilu telah dijalankan dengan baik?

Diperlukan Perubahan

Tatanan politik memang perlu dibuat untuk memastikan sistem berjalan dengan aman. Tetapi, membuat tatanan politik yang hanya berkesesuaian dengan segelintir kepentingan elite dan kelompok politik tertentu juga sangat tidak bijak. Perlu pendewasaan politik yang paripurna, dan tak hanya sekedar memenuhi hasrat kepentingan yang membabi buta. Termasuk perlu perubahan yang signifikan untuk mengembalikan sistem pemilu yang lebih demokratis dan sesuai dengan kepentingan rakyat.

Karenanya, upaya yang dilakukan sekber kodifikasi pemilu misalnya dengan mengajukan naskah akademik RUU Pemilu alternatif merupakan sebuah upaya untuk merentang takdir pemilu yang berkeadilan bagi semua pihak, khususnya rakyat Indonesia. Peran kelembagaan seperti ini perlu diperhitungkan agar mampu meredam nafsu politik parpol yang kadang tak bisa ditahan. Secara sederhana, sistem pemilu diorientasikan pada tiga tujuan utama.

Pertama, sejauh mana bisa menjaga kompetisi politik secara sehat, berkeadilan dan berkesinambungan.

Kedua, sejauh mana mampu mendegradasi dari berbagai bentuk kecurangan pemilu dan money politik.

Ketiga, sejauh mana bisa menjaga persatuan dan keutuhan bangsa.

Ketiga hal ini harus menjadi jiwa di dalam menyusun dan membentuk sistem pemilu yang nantinya akan dijalankan. Maka dari itu, setiap proses yang berlangsung di dalamnya haruslah mampu menunjukkan dinamika politik yang positif bagi rakyat Indonesia. Karena itu sudah waktunya untuk kita merentang takdir pemilu yang lebih demokratis, berkeadilan dan sepenuhnya berorientasi pada kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia. ●

Senin, 16 Mei 2016

Bandul Politik Partai Golkar

Bandul Politik Partai Golkar

Idil Akbar ;   Staf Pengajar Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran
                                                    KORAN SINDO, 10 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

MUSYAWARAH Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar hanya tinggal menghitung hari. Sebuah babak ”baru” tentang masa depan politik Golkar akan ditentukan pada saat itu. Pilihannya memang hanya ada dua, menyelesaikan polemik dualisme kepemimpinan melalui musyawarah-mufakat di munaslub atau mempertentangkan kembali dengan menguatkan kubu-kubuan dari ketua umum (ketum) lama. Pilihan ini disinyalir akan bergulir dan berdinamika dalam munaslub nanti.

Delapan nama yang muncul sebagai calon ketum Golkar baru dalam munaslub merefleksikan semangat baru akan ada kebersamaan di Partai Golkar nanti. Jelas delapan nama tersebut ada usaha yang lebih akomodatif untuk mewadahi dua kubu yang saling silang sengketa sebelumnya. Semangat yang mungkin bisa dinilai sebagai usaha bersama menyelamatkan Golkar dari kekandasan berpolitik, terlebih setelah cukup lama mendominasi kekuasaan negara. Atau, minimal setidaknya berupaya menyelamatkan muka Golkar sebagai partai senior yang memiliki rekam jejak politik paling berpengalaman di Indonesia. 

Hanya, delapan nama yang bertarung bukan tak memunculkan pesimisme. Ada dugaan mereka hanyalah ”titipan” ketum lama untuk tetap terus mengendalikan Golkar. Atau, dengan kata lain, substansi munaslub diduga lebih mengedepankan politik akomodatif terhadap dua ketum lama yang sama-sama mengklaim sebagai pihak yang sah memimpin Golkar.

Jika dugaan ini memang terjadi, orientasi ”islah politik” untuk menyelamatkan Golkar akan terganjal karena terbentur pada dominasi politik kubu-kubuan. Keikhlasan politik menerima siapa pun yang terpilih juga akan digugat. Ujungnya sudah bisa ditebak, pemilihan akan berakhir deadlock  dan mengundang pemerintah untuk melakukan intervensi. 

Agaknya para petinggi Golkar harus melihat ini sebagai satu persoalan yang serius. Jika berorientasi pada upaya melibatkan kembali Golkar dalam arena politik, kepentingan kubu wajib didegradasi. Deadlock hanya akan menghasilkan intervensi pemerintah yang lebih besar, terutama di dalam menentukan siapa yang lebih berwenang memimpin Golkar. Energi pun akan terbuang dalam polemik dan perselisihan hanya untuk memastikan diri sebagai pihak yang sah secara hukum sebagai pengurus Golkar.

Tak hanya itu, Golkar juga bisa terancam tak bisa ambil bagian dalam Pilkada Serentak 2017. Sebagaimana pada 2015 Golkar juga sudah tak bisa ikut. Jika terus berlanjut, Pilkada 2018 pun Golkar akan terancam tak bisa terlibat. Jika masih berakhir antiklimaks, Pemilu 2019 nama Golkar akan juga terancam terhapus dari peta politik. Sekali lagi, munaslub menjadi pertaruhan hidup mati (sudden death) Partai Golkar. 

Integrasi Kepentingan 
Menyelamatkan Golkar hanya satu cara. Para pihak harus bisa mengintegrasikan kepentingan yaitu kepentingan Golkar dan masa depan politik Golkar. Hanya, menurunkan tensi dan egoisme personal di masing-masing kubu bukanlah perkara mudah. Tetapi, demi kepentingan dan eksistensi Golkar, egoisme tersebut harus dibenamkan lebih dahulu. Inilah sesungguhnya ujian bagi Golkar, bagaimana mengintegrasikan kepentingan Golkar sebagai sebuah lembaga politik di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

Mengintegrasikan kepentingan berarti harus mampu membentuk frekuensi yang sama oleh setiap kader Golkar. Frekuensi yang membangun persepsi politik akan orientasi Golkar pada masa yang akan datang. Mengintegrasikan kepentingan juga berarti harus bisa menyelaraskan setiap elemen pendukung Golkar agar bisa terus menjaga kondusivitas politik di internal Golkar.

Mengintegrasikan kepentingan juga tak mesti berakhir aklamasi dalam menentukan calon ketumnya. Debat-debat politik yang melahirkan kemufakatan akan jauh lebih bermakna ketimbang terlalu memaksakan diri untuk mengambil keputusan yang bersifat aklamatif.

Musyawarah tetap perlu dibangun dengan membuka ruang-ruang dialog antarpeserta forum  sehingga tetap memberi kontribusi positif bagi perkembangan demokrasi di internal Golkar. Mengintegrasikan kepentingan tak akan memberi banyak makna tanpa menghadirkan demokratisasi pelembagaan di dalamnya. 

Mengintegrasikan kepentingan pada dasarnya juga (semestinya) bisa membuka kesadaran bersama seluruh kader Golkar atas potensi kegagalan dan perpecahan yang lebih besar. Sudah ada beberapa kader strategis Golkar yang akhirnya membentuk partai baru, yang sudah pasti sangat merugikan Golkar secara politik.

Upaya menghimpun kekuatan yang lebih solid sudah menjadi kelemahan Golkar saat ini, yang memang sudah tak seperti dulu yang sangat dominan karena kekuatan figur Soeharto sebagai penyatu. Kini Golkar harus menghadapi realitas politik, ditinggal kader-kader strategis dan terus mengalami penurunan perolehan suara pada pemilu sejak 1999 hingga sekarang. 

Jika seluruh kader Golkar tak mampu memastikan munaslub berjalan lebih dinamis dengan orientasi lebih untuk menyelamatkan Golkar dari ketiadaan, Golkar akan semakin ditinggal pemilihnya. Bagi rakyat mayoritas, tentu tidak akan mempermasalahkan apakah Golkar masih bertarung atau tidak dalam pemilu-pemilu berikutnya. Tapi, bagi seluruh kader Golkar, ketidakikutsertaan dalam pemilu hanya akan menjadi titik nadir keterlibatan mereka lebih jauh dalam Golkar. Kecuali bagi kader yang sudah teruji militansinya, mereka tidak akan meninggalkan Golkar. 

Bandul politik Golkar akan terus bergulir dalam munaslub pertengahan Mei nanti, dan baru berhenti jika sudah terpilih (dengan segala kerelaan politik yang ada) ketum Golkar yang baru. Namun, bandul akan terus bergerak liar jika seluruh kader Golkar tak mampu mengintegrasikan kepentingan dalam orientasi politik yang sama. Golkar tentu tidak mau mengalami hal yang sama kembali karena terlalu larut dalam dilema kekuasaan ketum lama yang pada akhirnya memecah kesolidan yang sedang dirajut bersama lagi. ●

Selasa, 20 Oktober 2015

Perlukah Koruptor Diampuni?

Perlukah Koruptor Diampuni?

Idil Akbar  ;  Pengajar pada Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Unpad
                                                  KORAN SINDO, 16 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Korupsi tampaknya tidak lagi akan dipandang sebagai kejahatan yang besar, dan kampanye memberantas korupsi hingga akar-akarnya hanya akan berakhir antiklimaks. Tidak akan ada lagi harapan bagi rakyat untuk menikmati kondisi di mana negara akan bebas dari kejahatan para koruptor, yang mengambil uang rakyat untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompoknya. Semua hal tersebut akan benar-benar terjadi bilamana RUU Pengampunan Nasional dan revisi terhadap UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diinisiasi oleh beberapa fraksi di DPR, di antaranya PDIP, Nasdem, Hanura, Golkar, PPP, dan PKB tunai dijalankan.

Jika politik dinilai bukan apa yang terjadi di permukaan, tapi apa yang tersembunyi dibalik kejadian, maka kemunculan kedua inisiatif ini sebetulnya memunculkan pertanyaan besar, mengapa mereka menganggap UU Pengampunan Nasional, di mana di dalamnya juga memuat tentang pengampunan bagi para koruptor, harus dibuat dan apa yang mendorong “kengototan” DPR untuk merevisi UU tentang KPK yang dinilai sepihak sebagai upaya memperkuat KPK? Dalam pikiran normal, setiap orang akan mengonfirmasi bahwa korupsi adalah sebuah kejahatan besar.

Negara ini juga sudah masuk dalam kategori kritis untuk menggambarkan bagaimana korupsi sudah sangat merajalela dan menggerogoti setiap sendi kehidupan rakyat. Transparency International dalam rilisnya menempatkan Indonesia di peringkat 107 dari 175 negara dunia. Di kawasan ASEAN, Corruption Perseption Index (CPI) Indonesia juga masih kalah dengan Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Maka, bagaimana Indonesia bisa lepas dari korupsi jika upaya pemberantasan korupsi tak didukung maksimal oleh pemerintah dan DPR? Upaya mengampuni koruptor dengan alasan apa pun jelas bertentangan dengan kehendak nurani rakyat. Ditambah lagi dengan mengerdilkan KPK baik secara kerja maupun kelembagaan, hanya memperpanjang upaya kontraproduktif terhadap usaha memberantas korupsi.

Seharusnya, penyelenggara negara ini lebih mendorong korupsi untuk menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang karenanya segala bentuk korupsi dan para pelakunya ditindak pula tidak biasa.

Tak Perlu Diampuni

Jika negara menurut Max Weber memiliki kekuasaan memonopoli dan menggunakan kekerasan fisik secara sah, negara tak perlu menunggu niat baik para koruptor mengembalikan semua yang telah diambil dari rakyat dan tak perlu pula mengampuni perbuatannya.

Negara memiliki kuasa penuh dalam mengatur ketentuan perbuatan yang melawan hukum dan memberikan sanksi sepadan atas perbuatan tersebut. Karena itu, jika pengampunan diberikan oleh sebab didasari pertimbangan koruptor harus mengembalikan semua yang sudah dikorupsi, hal ini dapat berkonsekuensi pada dua hal, yakni pertama, negara dipandang lemah karena produk hukum yang dibuat tidak keras terhadap kejahatan korupsi.

Hukum hanya dibuat main-main oleh para pelaku kejahatan korupsi. Kedua, korupsi tidak akan berkurang, bahkan cenderung kian bertambah karena para koruptor akan berpikiran toh mereka cukup mengembalikan dantakperlumasukpenjaraatau sanksi lainnya atas perbuatannya tersebut. Sama halnya ketika kerja KPK baru bisa menindak korupsi dengan nominal di atas Rp50 miliar, maka ini sama saja dengan memberi peluang tindak korupsi dilakukan dengan nilai yang lebih tinggi.

Di luar kapasitas itu, kepolisian dan kejaksaan juga harus didorong performa nya dalam memberantas korupsi. Dengan begitu, sangat memungkinkan suatu saat kelembagaan KPK tidak diperlukan lagi karena kepolisian dan kejaksaan bisa melampaui ekspektasi rakyat dalam pemberantasan korupsi. Di situlah DPR dan pemerintah semestinya lakukan, bukan justru membatasi kerja KPK.

Butuh Komitmen Pasti

Belum jelas alasan mengapa koruptor perlu diberi pengampunan dan perlu dilegalkan pula secara formal. Belum jelas pula logis ketentuan perlunya revisi terhadap UU tentang KPK pada konteks klausal tertentu yang signifikan, jika dalam realitasnya korupsi masih menjadi momok bangsa ini.

Mengapa beberapa fraksi di DPR yang notabene merupakan partai pendukung pemerintah sedemikian ngototnya menginginkan dua bentuk peraturan itu diterbitkan, hal ini perlu menjadi catatan bagi rakyat dan mempertanyakan komitmen mereka dalam usaha memberantas korupsi hingga akarakarnya.

Meski baru sebatas pengusulan, tanpa pengawasan dan penolakan masif kiranya DPR bisa saja meneruskan inisiatif ini. Rakyat karenanya juga perlu berkontemplasi dengan geliat politik di DPR. Tujuannya agar rakyat tak “dipecundangi” begitu saja oleh orientasi politik parpol di DPR. Jika ditanya apa orientasinya? Tentu saja adalah melanggengkan kekuasaan.

Rakyat Indonesia membutuhkan komitmen yang berwujud, tak hanya terlontar dari ucapan yang dalam logika politik lebih cenderung lip service, tapi konkret dalam peraturan perundang-undangan yang menunjukkan ketegasan, keadilan, dan hukuman yang sepadan. Di mana letak komitmen tersebut jika yang tampak justru ada upaya mendelegitimasi peraturan hingga menghilangkan urgensi terhadap pentingnya pemberantasan korupsi itu dilakukan.

Ataukah memang ingin melihat rakyat menunjukkan kuasanya dan mempertimbangkan pilihan politik dalam pemilu berikutnya terhadap parpol yang tidak mendukung usaha memberantas korupsi secara luas?

Sabtu, 31 Januari 2015

Dramartugi Politik Madu Tiga

Dramartugi Politik Madu Tiga

Idil Akbar  ;  Staf Pengajar FISIP UNPAD; Peneliti di Nusantara Institute
KORAN SINDO, 30 Januari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Siapa pun warga negara berharap agar lembaga hukum negara akur-akur saja. Bekerja secara benar dalam kewenangan menuntaskan persoalan hukum secara adil dan tidak memihak.

Lembaga-lembaga hukum tersebut tidak perlu berpolitik karena mereka memang bukan lembaga politik. Sedapat mungkin pula mereka tidak perlu terlibat arus kuasa politik, meski kondisi seperti itu masih bersifat utopia di Indonesia. Konflik KPK-Polri mengingatkan kita pada peristiwa perselisihan antara Susno Duadji yang pada masa itu masih menjabat Bareskrim Polri dengan KPK yang kemudian dikenal istilah “cicak versus buaya”.

Hanya sedikit berbeda pada masa itu, kali ini konflik yang terjadi nampak bereskalasi dan beraroma dendam. Peristiwa ini tak murni berupa konflik hukum antar kedua kelembagaan tersebut, tetapi juga ada gesekan arus kepentingan partai politik di dalamnya. Karenanya, konflik kali ini dinilai lebih rumit dari sebelumnya.

Sebetulnya tak berlebihan jika kasus konflik KPK-Polri ini sudah sarat dengan nuansa politisasi hukum yang menjerat pemimpin di kedua lembaga tersebut, yang kemudian entah bagaimana menyeret pula pada institusional conflict of interest. Politisasi inilah yang kemudian menghasilkan complexity values yang mendistorsi penilaian publik terhadap KPK dan Polri.

Maka, pengabaian terhadap kondisi ini sama saja menciptakan bom waktu bagi kehidupan sosial politik dan keamanan Indonesia. Harapan besar publik sebetulnya ingin Presiden secara tegas menengahi konflik tersebut. Tetapi, ketika Presiden berujar tak ingin mengintervensi persoalan yang terjadi, seperti ada yang salah dalam bagaimana Presiden semestinya memosisikan diri.

Sebagai kepala negara, fungsinya menengahi konflik ini akan berkontribusi terhadap upaya politik menjaga kondusivitas kelembagaan KPK dan Polri. Karena itu, ini bukan persoalan mengintervensi penanganan dan penyelesaian hukum yang dilakukan oleh masing- masing lembaga, tetapi bagaimana Presiden mampu menjembatani penyelesaian konflik yang terjadi di antara keduanya.

Dalam kelembagaan eksekutif, Jokowi bisa memerintahkan Polri agar bisa menahan diri untuk tidak terlalu reaktif dan impulsif. Namun di sisi lain, Jokowi juga harus bisa meminta KPK untuk melakukan hal yang sama dan menjelaskan ke publik bahwa kasus ini bersifat individual, bukan kelembagaan KPK maupun Polri.

Sehingga sebetulnya, tidak ada upaya pelemahan bagi kedua lembaga tersebut. Karena itu, rekonsiliasi merupakan jalan terbaik agar publik juga tidak merasa bahwa Jokowi sedang bermain-main dengan usaha memberantas korupsi di Indonesia.

Jaga KPK dan Polri

Menjaga KPK dan Polri hukumnya fardhu ‘ain sebab keduanya sama-sama berkontribusi terhadap penegakan hukum di Indonesia. Menjaga Polri dan juga KPK berarti sama-sama menjaga marwah hukum Indonesia yang bermartabat dan berdaulat. Dari sisi fungsi, kewenangan dan tanggung jawab, keduanya memang berbeda. Tetapi, jika menelisik pada relasi kebutuhan akan penegakan hukum yang sebenarnya, harapan publik pada kedua lembaga ini sama.

Karena itu, langkah paling penting saat ini adalah menyelamatkan Polri dan KPK dari perangkap kepentingan politik yang menariknya pada egosentrisme kelembagaan. Dramaturgi politik madu tiga antara Presiden, KPK dan Polri harus disudahi. Tetapi, penyudahan ini tetap berlandaskan pada mekanisme dan aturan hukum. Artinya, setiap yang dipersangkakan bersalah tetap harus diproses secara hukum.

Bagaimana Caranya?

Menyudahi perseteruan KPK-Polri kali ini haruslah menyentuh persoalan atau penyebabnya. Karenanya, Presiden perlu mengambil langkah taktis dan integratif agar persoalan bisa segera teratasi, syukur-syukur tak terulang kembali. Pertama, meninjau kembali pengangkatan BG sebagai Kapolri, memperjelas kasus hukum yang disangkakan kepadanya dan jika diperlukan mengajukan kembali calon lain yang relatif lebih bersih dan tidak menimbulkan polemik di mata publik.

Sebaliknya, meminta KPK melakukan tindakan yang sama terhadap pemimpin yang sudah menyandang status tersangka, memperjelas kasus hukumnya. Dan jika tak terbukti, maka harus dikembalikan lagi nama baiknya masing-masing. Presiden bisa langsung atau menunjuk orang-orang yang independen untuk mengawasi prosesnya.

Kedua, merekonstruksi kepemimpinan di tubuh Polri dengan tetap berlandasan pada peraturan perundang-undangan yang ada. Presiden harus mampu mengambil langkah strategis agar di masa mendatang Polri betul-betul mampu bekerja secara profesional dan proporsional. Hal itu harus dimulai dari pimpinannya dan berlangsung paralel hingga tingkat yang lebih rendah.

Ketiga, melakukan rekonsiliasi terhadap kedua lembaga dengan diawali melakukan pertemuan antar kedua lembaga dan diakhiri dengan menyepakati kesepakatan-kesepakatan penting rekonsiliasi. Rekonsiliasi ini penting untuk mencegah peristiwa seperti ini terulang kembali di masa depan. Rekonsiliasi perlu dibangun partisipatif agar kedua lembaga bisa kembali menjalin kerja sama, saling mengisi dan memberi masukan, bukan saling sandera.

Keempat, tak kalah pentingnya adalah Presiden harus mampu keluar dari dilema kekuasaan berupa balas jasa dan tekanan politik. Presiden harus mampu bersikap tegas dan independen. Toh, kewenangan menentukan arah pemerintahan berada di tangannya. Jokowi adalah seorang Presiden bukan petugas partai. Karenanya, harapan rakyat adalah dirinya bertindak sebagai layaknya seorang Presiden yang menaungi segenap rakyat Indonesia, bukan tunduk pada tekanan dan kepentingan politik.

Minggu, 04 Januari 2015

Refleksi Pemerintahan Jokowi-JK

                             Refleksi Pemerintahan Jokowi-JK

Idil Akbar  ;   Staf Pengajar FISIP Unpad;
Peneliti di Nusantara Institute
KORAN SINDO,  02 Januari 2015

                                                                                                                       


Dua bulan lebih sudah sejak dilantik 20 Oktober lalu, Jokowi-JK memimpin Indonesia. Untuk bisa menyimpulkan apakah pemerintahan saat ini berhasil atau tidak masihlah terlalu dini.

Usia pemerintah yang masih seumur jagung tentu belumlah bisa dinilai hasil pemerintahannya, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Namun, dalam waktu yang masih minim tersebut, perencanaan dan proses di dalam menjalankan pemerintahan serta inisiasi dari kebijakan yang telah pula diimplementasikan perlu menjadi bahan refleksi kita bersama.

Pertanyaannya, sudahkah pemerintahan Jokowi-JK memberi kesan positif terhadap usaha memenuhi harapan rakyat akan Indonesia yang lebih baik? Harapan rakyat Indonesia terhadap pemerintahan Jokowi-JK tidaklah berlebihan. Setidaknya, hal itu yang sering tercitrakan bahwa Jokowi-JK diyakini memiliki kemampuan menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi bangsa ini.

Lalu, apakah Jokowi-JK mampu memenuhi harapan tersebut, itu yang perlu dibuktikan selama lima tahun ke depan. Kebijakan strategis dalam menyelesaikan persoalan negara akan ditunggu dan dinilai oleh rakyat. Maka itu pula, setiap keputusannya akan memberi indikator penting bagi keberlangsungan pemerintahan ke mana akan diarahkan.

Ke mana pemerintahan ini diarahkan mungkin menjadi kata kuncinya. Hal ini sekaligus merefleksikan apa saja usaha yang dilakukan Jokowi-JK dalam membawa pemerintahannya. Lebih jauh, perencanaan strategis juga perlu mendapat sorotan penting. Sebab, pada akhirnya Jokowi-JK harus menjatuhkan keputusan pada pilihan kebijakan, melanjutkan perencanaan sehingga menjadi sebuah kebijakan atau tidak.

Perlu dipahami bahwa penilaian terkait rencana kebijakan merupakan bagian penting dan tak dapat dilepaskan dari penilaian terhadap kebijakan itu sendiri. Memang kadar penilaian ini tak lebih tinggi dari halnya kebijakan yang telah diimplementasikan.

Beberapa Refleksi Strategis

Membangun tradisi politik yang sama sekali baru bukanlah hal mudah. Perlu komitmen dan juga ketegasan mutlak agar proses politik yang dilakukan lebih karena dorongan kebijaksanaan personal dan bukan atas intervensi dan problem jasa politik. Setidaknya itu refleksi pertama yang diperoleh dari kabinet yang disusun Jokowi-JK, yang semula terlihat cukup confidence untuk menyusun kabinet ramping, tetapi tidak dilakukan. Beruntung, kabinet didominasi sebagian besar kalangan profesional.

Namun, bukan berarti menteri profesional tak lepas dari kesanpolitis. Selain di antaranya disorot karena persoalan track record kepemimpinan dalam kementerian di masa lalu, terakhir pengangkatan orang parpol menjadi Jaksa Agung menyiratkan kuatnya pengaruh parpol atau tokoh politik tertentu dalam penyusunan SDM di kabinet.

Refleksi kedua yang sangat menyita perhatian publik Indonesia adalah terkait kenaikan harga BBM bersubsidi. Kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi memang cenderung lazim diambil oleh setiap rezim. Bahkan di era pemerintahan SBY, Presiden telah menaikkan harga BBM hingga 4 kali selama 10 tahun periode kepemimpinannya. Namun, di era Jokowi-JK, menaikkan harga BBM menjadi tak lebih sesederhana dari sebelumnya.

Sebab pada saat yang sama, kebijakan menaikkan harga BBM kontradiktif dengan harga minyak dunia yang justru turun dan semakin turun hingga berada di titik terendah dalam 10 tahun terakhir. Kontradiksi ini menjadi sumber pertanyaan, dimana relevansi perlunya menaikkan harga BBM di saat harga minyak dunia turun? Memang akhirnya per 1 Januari 2015 pemerintahan Jokowi-JK menurunkan harga premium menjadi Rp7.600.

Refleksi ketiga terkait dengan beberapa rencana strategis Pemerintah yang juga sudah mulai menyedot perhatian publik, di antaranya rencana kenaikan TDL. Kenaikan TDL yang menurut klaim pemerintah sebagai dampak dari naiknya kurs dolar menjadi implikasi kebijakan yang di masyarakat suka ataupun tidak harus diterima.

Tak berhenti di sini, dampak kenaikan TDL biasanya akan pula menimbulkan ekses lain berupa kenaikan pada kebutuhan pokok masyarakat, kelesuan sektor industri dan bahkan tak menutup kemungkinan akan menyebabkan terjadinya pengurangan pekerja pada sektor riil. Problem seperti ini dipastikan akan membuat kebijakan yang dilematis bagi Pemerintah. Meski, sangat kecil kemungkinan untuk tidak jadi dilaksanakan.

Menuntut Komitmen

Apa yang sudah disampaikan pada saat pencapresan lalu merupakan satu bentuk komitmen yang harus dilaksanakan. Rakyat Indonesia tentu akan melihat dan menilai sejauh mana komitmen tersebut mampu diimplementasikan secara riil dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.

Sebagai pemimpin negara sewajarnya bisa mengatasi segala permasalahan yang dihadapi bangsa. Karena itu, ketika rakyat menyampaikan pendapat kritis tentu didasarkan pada upaya menuntut komitmen Jokowi-JK terhadap penuntasan masalah yang dihadapi rakyat. Selama dua bulan memimpin Indonesia, Jokowi-JK masih terlihat gamang dengan komitmen yang ada.

Indikasinya tampak terlihat, baik dari kebijakan yang sudah diimplementasikan maupun baru berupa rencana strategis, sudah cukup membuat ketidaknyamanan secara masif. Tapi sebagai rakyat, masih tersisa harapan dan pemikiran positif bahwa situasi ini hanya terjadi di permulaan dan akan happy ending pada perjalanan hingga pemerintahan ini berakhir. Semoga!

Rabu, 05 November 2014

Democrazy di Parlemen

Democrazy di Parlemen

Idil Akbar  ;  Staf Pengajar FISIP Unpad dan Peneliti di Nusantara Institute
KORAN SINDO, 03 November 2014
                                                
                                                                                                                       


Masalah negeri ini sudah sedemikian kompleks dan beragam. Pemerintahan sekarang memiliki beban dan tanggung jawab besar untuk bisa menyelesaikan kompleksitas tersebut.

Bijaknya, siapa pun tentu harus berusaha agar tidak lagi membebani pemerintahan dengan beban masalah yang semakin melengkapi keruwetan. Maka itu, kedewasaan berpolitik menjadi syarat mutlak agar tak lagi menambah daftar panjang masalah- masalah yang harus dituntaskan. Contohnya dalam beberapa hari ini, tensi politik di parlemen kembali memanas. Ketidakpuasan atas hasil penentuan alat kelengkapan dewan (AKD) dan pimpinan komisi menjadi pemicunya.

KMP menyapu bersih seluruh AKD dan komisi dan tak menyisakan sedikit pun ruang bagi KIH. Reaksinya, KIH membentuk pimpinan DPR tandingan. KIH yang dimotori PDIP berdalih pembentukan pimpinan DPR ini dilakukan karena KMP menutup ruang komunikasi dan menciptakan otoritarianisme di Parlemen. Namun, pertanyaan pentingnya adalah apakah membuat tandingan ini dibenarkan Apa dasar hukumnya Ataukah ini hanya reaksi situasional semata agar ada bargaining position di parlemen

Sulit menampik bahwa faktanya semua proses politik, baik dari dominasi KMP maupun reaksi membentuk pimpinan DPR tandingan oleh KIH merupakan manifestasi dari syahwat politik berkuasa. Namun dalam konteks ini, dinamika politik yang berlangsung sudah tak lagi menggubris kaidah-kaidah yang ditetapkan dalam konstitusi. Sudah tak ada lagi dinamika politik yang mengedepankan prinsip-prinsip penting dalam demokrasi Pancasila, yakni musyawarah mufakat. Demokrasi yang seharusnya hadir di sana sudah tak ada lagi dan digantikan dengan democrazy.

Tidak Dibenarkan

Membuat tandingan meski sifatnya sementara tentulah tidak dibenarkan. Tidak ada dalam konstitusi kita yang membenarkan terbentuknya dualisme kepemimpinan di DPR. Bahkan kritik kerasnya, jika terus dipaksakan dan terus dilangsungkan justru akan merusak tatanan kenegaraan Indonesia.

Reaksi ketidakpuasan semestinya tetap disalurkan secara konstitusional, bukan dengan cara yang tidak memiliki dasar hukum. Jika sudah demikian, kerugian terbesar pastinya akan ditanggung rakyat karena para wakilnya terlalu sibuk berdinamika dan membuat kegaduhan terus di parlemen.

Secara politik, dualisme kepemimpinan ini juga hanya akan menciptakan ketidakpastian terutama terkait masa depan legislasi, arah dan target pencapaian Program Legislasi Nasional (Prolegnas), politik anggaran dan pengawasan. Bagaimana seluruh fungsi ini bisa dijalankan jika setiap pengajuan dan pembahasan selalu berujung konflik internal di parlemen. Bagaimana rakyat juga akan menaruh kepercayaan jika dewan terus menciptakan kegaduhan karena tarik menarik kepentingan.

Lebih jauh, dualisme kepemimpinan di DPR ini akan menarik Presiden Jokowi dalam pusaran konflik dan menciptakan dilema sikap. Mengapa Karena hubungan yang terjalin tidak lagi bersifat official antara eksekutif dan legislatif, tetapi jatuh dalam magnet konflik kepentingan. Di satu sisi, Presiden harus tetap berhubungan baik dengan parlemen yang dalam seluruh unsur pimpinan di DPR didominasi oleh KMP.

Tetapi di sisi lain, Presiden pun juga tak mungkin meninggalkan KIH yang membentuk pimpinan DPR tandingan karena mereka merupakan koalisi partai pendukungnya. Bahkan jika mau menelaah lebih dalam, pembentukan pimpinan DPR tandingan justru membahayakan posisi Jokowi sebagai Presiden. Mengapa bisa begitu Sebab kondisi chaos ini akan menciptakan kondisi genting atau keadaan mendesak sehingga menjadi alasan bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu.

Jika sudah demikian, hal ini akan dapat menimbulkan konflik berkelanjutan antara Presiden, KIH dan KMP dan tak menutup kemungkinan berakhir dengan pemakzulan. Karena itu, sikap Presiden pada nantinya juga akan menentukan bagaimana konstelasi politik ini berlangsung. Apakah berada di tengahtengah agar tidak terseret pada konflik kubu-kubuan di parlemen atau akan memihak ke salah satu

Harus Diselesaikan

Secara hukum, sebetulnya tidak ada dualisme pimpinan DPR tersebut. Pasalnya, seluruh ketentuan dalam pemilihan hingga dilantik sebagai unsur pimpinan DPR sudah sesuai dengan UU. Bisa dikatakan, dibentuknya pimpinan DPR tandingan hanyalah reaksi situasional yang disebabkan ketidakpuasan terhadap mekanisme politik yang dijalankan di DPR.

Akan tetapi, jika ini terus berlanjut tidak menutup kemungkinan akan berakibat fatal bagi tatanan hukum kenegaraan dan juga politik. Itulah mengapa persoalan dualisme ini harus segera diselesaikan. Penyelesaian yang paling bisa dilakukan adalah dengan melakukan islah politik, membangun kembali komunikasi yang mengedepankan kepentingan rakyat, dan membangun kesejajaran dalam relasi.

Ini penting agar setiap anggota di masing-masing kubu tidak lagi terjebak dalam pemikiran sentrisme politik, atau istilah lainnya adalah hanya ingin sekedar menang-menangan. Sesuai dengan filosofi dasar dari politik, yakni upaya untuk mencapai kebaikan bersama, maka setiap elemen haruslah mulai menyadari pentingnya kebersamaan untuk kepentingan yang lebih besar.

Satu pemikiran penting lainnya adalah bagaimana kekuasaan memang menjadi tujuan bagi semua elemen dan aktor- aktor politik, sehingga usaha politik yang dilakukan akan selalu diorientasikan hanyalah untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan. Tetapi dalam konteks lembaga perwakilan yang berlandaskan pada demokrasi Pancasila, maka setiap bagian dari kekuasaan haruslah terdistribusi secara adil dan merata.

Jika tidak, hanya akan menciptakan hegemoni kekuasaan yang cenderung korup dan sewenang-wenang. Semoga ada kesadaran dari para elite dan pemimpin negeri ini untuk menyelesaikan masalah ini demi kemajuan dan kebaikan bersama.