Selasa, 31 Mei 2016

Korupsi Peradilan

Korupsi Peradilan

Marwan Mas ;    Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bosowa, Makassar
                                                    KORAN SINDO, 28 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi menangkap tangan (OTT) lima orang terkait transaksi suap di ruang gelap Senin (23/5). Tiga orang yang kena jerat OTT itu dari lingkungan peradilan.

Lebih celakanya lagi, karena ketiganya berasal dari pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang seharusnya lebih terjaga kredibilitasnya. Dua hakim di antaranya dari Pengadilan Tipikor dan satunya lagi Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dua kalangan swasta yang menyuap adalah pejabat keuangan salah satu rumah sakit di Bengkulu, yang ternyata menjadi terdakwa dugaan kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina di rumah sakit itu tahun anggaran 2011. Tujuan penyuapan sebesar Rp650 juta itu, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.

Ini yang kesekian kali KPK menangkap pejabat dan hakim di lingkungan peradilan. Masih hangat dalam pembicaraan di ruang publik, Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung(MA) Andri Tristianto Sutrisna menjadi salah satu yang tertangkap tangan KPK saat menerima suap dari pengusaha dan oknum pengacara yang juga diduga terkait sekretaris MA. Tahun lalu majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang sedang mengadili keputusan soal dana bansos juga kena OTT KPK saat menerima suap dari oknum pengacara.

Lagi-lagi arahnya bagaimana putusan hakim dimainkan sesuai kehendak pelaku korupsi. Ada juga yang bertujuan agar MA memperlambat penerbitan salinan putusan kasasi terhadap terdakwa Ichsan supaya eksekusi putusan tidak segera dilaksanakan oleh kejaksaan. Padahal, yang bersangkutan divonis bersalah sejak 2014 dalam kasus dugaan korupsi proyek Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur (KORAN SINDO, 16/ 2/2016).

Sudah bukan rahasia lagi, pola permainan putusan agar diputus bebas atau ditunda penerbitannya sebagai salah satu bentuk permainan oknum pegawai MA dan hakim.

Merusak Wibawa Hakim

Bukan rahasia lagi, setiap tahapan jalannya perkara di pengadilan memberi ruang bagi oknum pegawai pengadilan dan hakim melakukan permainan untuk memperoleh sesuatu dari pencari keadilan. Rangkaian perilaku korup di lingkungan peradilan, bahkan di puncak peradilan MA, laksana bola salju yang terus menggelinding liar. Semakin jauh menggelinding, akan semakin membesar.

Kenyataan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa perbaikan dan tindakan tegas sebab pengadilan adalah benteng terakhir suatu perkara diputuskan untuk mencapai tujuan hukum. Rangkaian perilaku korup di dunia peradilan Indonesia telah merusak wibawa hakim. Publik bisa saja tidak percaya pada kinerja hakim yang dianggap sebagai wakil Tuhan didunia.

MA sebagai puncak peradilan perlu banyak belajar dalam membenahi pegawai dan hakimnya. Tidak boleh lagi menutup diri yang kadang berlindung dari posisi hakim sebagai pengadil yang independen sehingga amat sulit pengawas eksternal melakukan intersep ke dalam lingkungan MA. Ketertutupan MA dalam mengawasi pegawai dan hakim telah mengonfirmasi bahwa pengawasan internal tidak efektif dan efisien menjaga integritas hakim.

MA harus lebih terbuka terhadap Komisi Yudisial (KY) dan KPK dalam menyikapi sejumlah skandal korupsi dan mafia peradilan. Kalau pimpinan MA selalu tertutup dari pengawasan KY terhadap perilaku hakim karena menjaga wibawa, semua usaha untuk memberantas korupsi dilingkungan peradilan tak akan optimal. Pimpinan MA perlu mengambil langkah progresif dalam membina dan mengawasi perilaku pegawai dan hakim.

Jika pun ada yang beranggapan bahwa berbagai kasus korupsi yang terjerat OTT bukan gambaran umum lembaga peradilan, publik sudah punya jawaban sendiri. Secara kasatmata, perilaku korup sejumlah hakim yang sepertinya tidak gentar pada ketegasan KPK menjadi ukuran penilaian publik bahwa reformasi di tubuh peradilan belum berjalan maksimal.

Langkah penting saat ini memberi porsi yang lebih besar pada KY dalam membenahi integritas pegawai dan para hakim. Bukan semata-mata menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sesuai perintah Pasal 24B UUD 1945. KY perlu diperluas kewenangannya untuk mengawasi dan menegakkan martabat dan perilaku pegawai pengadilan sejak rekrutmen sampai pada pelaksanaan tugas.

Boleh jadi, permainan putusan yang melibatkan pegawai pengadilan laksana gunung es. Hanya puncaknya yang tersentuh, tetapi begitu diseruduk ke bawah akan jauh lebih banyak boroknya. Profesionalitas hakim tidak akan mungkin berjalan baik apabila integritas tidak hadir di dalamnya. Profesi yang mulia itu harus dijauhkan dari orang-orang yang sejak awal integritasnya diragukan.

Maka itu, rekrutmen hakim di tingkat pengadilan negeri sudah waktunya melibatkan peran KY. Bukan hanya dalam memilih hakim agung sebab yang paling banyak merusak citra hakim ada pada pengadilan di tingkat bawah yang tersebar di provinsi dan kabupaten/ kota.

Selalu Ada Harganya?

Penangkapan dan penetapan tersangka sejumlah hakim bukan tidak mungkin memengaruhi kredibilitas hakim agung yang layak diakui memberi progresivitas dalam putusannya. Terutama pada perkara korupsi, tidak sedikit putusan pengadilan di bawahnya dilipatgandakan hukumannya saat tiba di kamar Majelis Hakim Tipikor MA.

Paling tidak, pembenahan dimulai pada perbaikan informasi administrasi perkara secara transparan. Ia dapat menutup celah permainan salinan putusan melalui transaksi suap sekaligus mencegah oknum pengacara berhubungan langsung dengan majelis hakim. Kalau hanya mencopot dari jabatannya atau memberhentikan jika terbukti bersalah di pengadilan, sepertinya tidak cukup lantaran tidak memberi efek jera atau menimbulkan rasa takut bagi yang lain.

Buktinya, sekian kali KPK menangkap pegawai pengadilan dan hakim, kemudian membawanya ke ruang tahanan, setiap kali ada yang terjerat OTT. Perlu menjatuhkan sanksi lebih berat sebagai tanggung jawab agar menjadi contoh dalam merefleksi proses peradilan yang transparan, objektif, dan berkeadilan.

Apabila ruang-ruang pengadilan terkontaminasi perilaku korup secara liar, dipastikan persoalan keadilan akan semakin jauh dari jangkauan publik. Betapa tidak, bukan hanya perkara perdata yang sering terdengar ada permainannya. Tetapi, perkara korupsi pun yang seharusnya membuat nurani hakim tergerak memeriksa dan memvonisnya dengan tegas lantaran merampas hak-hak ekonomi dan sosial rakyat, justru juga terkontaminasi korupsi.

Betul-betul luar biasa. Sehingga, korupsi layak disebut sebagai ”nenek moyangnya” semua kejahatan. Hampir semua perkara yang masuk dalam ranah proses hukum amat berpotensi melahirkan korupsi dalam bentuk suap. Institusi pelaksana criminal justice system tidak ada yang betul-betul kebal dari godaan korupsi. Ada oknum penyidik, penuntut umum, pengacara, dan hakim meringkuk di penjara karena menjadikan perkara hukum yang ditanganinya sebagai barang komoditas.

Hampir semua tingkatan proses hukum selalu ada harganya karena bisa diperdagangkan. Gurita korupsi yang begitu sistematis menembus institusi peradilan di negeri ini, bukan tidak mungkin akan membuat publik beralih kepercayaannya pada peradilan yang dibuatnya sendiri. Rakyat yang merasa menjadi korban korupsi bisa mendesain sendiri dengan melakukan ”self help” atau menolong diri sendiri dengan membuat peradilan sendiri terhadap para koruptor.

Sesuatu yang tidak kita kehendaki karena belum tentu akan menyelesaikan substansi persoalan. Perang melawan korupsi sepertinya akan panjang, apalagi kalau integritas para pengadil tidak mampu dibenahi secara progresif. Gagasan Presiden Jokowi melalui ”revolusi mental” bagi hakim dan pegawai pengadilan layak di implementasikan.

Tentu dilakukan secara bersinergi antara MA, KY, dan KPK yang memiliki tugas pencegahan korupsi seperti dimaksud dalam Pasal 6 huruf-d UU Nomor 30/ 2002 tentang KPK. Hanya dengan sistem yang kuat dengan melibatkan berbagai komponen bangsa yang dapat mencegah, atau paling tidak mengurangi perilaku korup di lingkungan peradilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar