Tampilkan postingan dengan label Inkonsistensi Kebijakan Energi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Inkonsistensi Kebijakan Energi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Juni 2012

Energi Indonesia Hilang Arah


Energi Indonesia Hilang Arah
Dewi Aryani ; Anggota Komisi 7 DPR RI Fraksi PDI Perjuangan,
Kandidat Doktor Adm dan Kebijakan Publik UI Bidang Energi
SUMBER :  SINDO, 5 Juni 2012


Beberapa waktu lalu, tepatnya pada tanggal 29 Mei 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan pidato pelaksanaan penghematan energi nasional.
Inti dari pidato tersebut menghasilkan adanya lima program penghematan energi. Pertama, mengendalikan sistem distribusi di setiap SPBU dan menjaga pasokan sesuai kuota daerah. Kedua, pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan pemerintah. Ketiga, pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan. Keempat, konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG) untuk transportasi. Kelima, penghematan penggunaan listrik dan air di kantor-kantor pemerintah serta penghematan penerangan jalan.

Kesemuanya mulai diberlakukan pada bulan Juni 2012. Program penghematan yang disampaikan presiden SBY di atas sayangnya lebih terfokus pada BBM. Padahal energi bukanlah BBM semata. Energi merupakan suatu sistem yang kompleks dan dinamis. Kompleksitas dan kedinamisan energi ini bahkan ditujukan dengan sistemiknya dampak yang ditimbulkan oleh sistem energi. Idealnya dalam menganalisa permasalahan energi, pemerintah harus melihat energi sebagai suatu sistem. Energi sebagai suatu sistem ini didasarkan pada pemikiran systems thinking.

Menurut Ward dan Schriefer (Fahey dan Randall, 1998), systems thinking dapat dimaknai sebagai suatu proses memahami bagaimana satu elemen dapat memengaruhi elemen lain atau lingkungan tempat elemen tersebut berada. Semuanya bekerja dalam satu kesatuan dalam satu sistem. Akibat ketiadaan pendekatan yang melihat permasalahan kebijakan energi secara menyeluruh, permasalahan kebijakan energi di Indonesia semakin kompleks. Beberapa masalah tersebut di antaranya meliputi ketidakjelasan orientasi dan skala prioritas, tumpang tindih kebijakan, dan masalah dalam pengelolaan dan pemanfaatan energi (termasuk ketiadaan blueprint energi yang komprehensif dan terintegrasi menyeluruh).

Ketidakjelasan orientasi dan skala prioritas terutama dapat dilihat dari tidak adanya tujuan dan arah yang jelas pada kebijakan energi. Kebijakan energi Indonesia masih berfokus pada satu sisi, yakni berorientasi pasar (market). Kondisi inilah yang menyebabkan terjadinya eksploitasi besar-besaran terhadap suatu sumber energi (minyak, gas bumi, batu bara) tetapi tidak meningkatkan sumber energi yang lain (energi terbarukan). Orientasi pasar ini diperkuat dengan ketiadaan skala prioritas dalam kebijakan energi. Kondisi energi fosil Indonesia yang semakin tipis tidak diimbangi dengan penggunaan energi alternatif yang lebih hemat, aman, dan terjamin.

Ketiadaan skala prioritas ini didasarkan pada kondisi kebijakan energi Indonesia yang tidak memiliki ketentuan yang menetapkan penggunaan energi prioritas. Akibatnya terjadi tumpang tindih yang memungkinkan berbenturannya kepentingan masing-masing energi. Tumpang tindih ini menjadikan pengelolaan dan pemanfaatan sumber energi Indonesia terhambat dan implementasi kebijakan pun tidak berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
Tumpang tindih bahkan tidak hanya berada dalam skala kecil, tetapi juga dalam skala besar, yakni undang-undang. Undang-undang (UU) tentang energi yang saling tumpang tindih antara lain UU 30/2007 tentang Energi,UU No 22/2001 tentang Migas, UU No 4/2009 tentang Minerba, UU N0 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, UU No 27/2003 tentang Panas Bumi, UU No 10/1997 tentang Ketenaganukliran, dan UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air.

Undang-undang ini tidak koheren satu sama lain ketika berada dalam pada lingkup kebijakan energi. Permasalahan tumpang tindih ini diperkuat dengan tidak adanya blueprint energi yang komprehensif. Kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan energi tidak didasarkan pada perencanaan yang matang, bahkan pembagian (mapping) dalam penggunaan energi tidak dilakukan. Produksi energi hanya diarahkan secara keseluruhan untuk memenuhi kebutuhan seluruh sektor terhadap energi.

Anutan

Permasalahan di atas dapat terjadi karena pemerintah hanya seolah memahami energi dengan cara pandang yang keliru. Energi dipahami hanya sebagai BBM, energi dipahami hanya sebagai sektor yang sama dengan lainnya (yang dibuktikan dengan penempatan sektor energi sebagai sektor kedelapan oleh Bappenas). Pidato Presiden mengenai lima program penghematan energi juga memperlihatkan bahwa pemerintah hanya dapat memberikan imbauan tanpa memberikan kerangka yang komprehensif mengenai kebijakan energi nasional termasuk tidak adanya panutan.

Penghematan adalah bagian dari lifestyle, jika tidak ada anutan, imbauan hanya menjadi wacana belaka. Tidak sepatutnya penghematan didudukkan sebagai “pemaksaan” terhadap rakyat. Sepertinya rakyat dipaksa “menderita” tanpa diberi ruang untuk memilih jenis alternatif dalam pemenuhan soal energi. Maka tidak mengherankan apabila dikatakan bahwa kebijakan energi yang ada saat ini menjadikan negara makin kehilangan arah dan kehilangan orientasi dalam pemanfaatan dan pengelolaan energi untuk kesejahteraan rakyat.

Akibat disorientasi energi yang dialami Indonesia, pengelolaan dan pemanfaatan energi untuk menciptakan kesejahteraan rakyat justru terkesan setengah hati. Kepentingan yang dibawa dalam setiap kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan energi bukan lagi kepentingan rakyat dan negara,tetapi telah disisipi oleh kepentingan pihak asing. Hal itu terjadi pada UU No 22/2001 tentang Migas yang oleh banyak kalangan dianggap tidak nasionalis dan justru pro-asing.
Sebenarnya Mahkamah Konstitusi telah membatalkan beberapa ketentuan dalam UU No 22/2001 tentang Migas yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tujuan NKRI. Namun pada kenyataannya sampai saat ini pemerintah masih menggunakan UU ini sebagai acuan dalam pengelolaan migas Indonesia.

Komitmen

Pemerintah secara bertahap dengan komitmen yang tinggi seharusnya segera menyelesaikan satu per satu seluruh masalah tersebut. Menciptakan kejelasan orientasi energi bukan hanya melalui kejelasan frase atau kata dalam undang-undang. Lebih daripada itu, kejelasan orientasi energi harus diciptakan dengan membangun sebuah sistem energi yang kokoh melalui integrasi kebijakan dengan sektor lain yang terkait sehingga tercipta kebijakan energi yang mampu mengatur energi secara komprehensif dan berkesinambungan. Saat ini rakyat semakin resah dan terkatung-katung akibat kondisi energi, khususnya BBM yang semakin tidak menentu.

Pemerintah semakin menyengsarakan rakyat karena tidak diiringi dengan kualitas pelayanan publik yang memuaskan. Masih ada rakyat yang belum menikmati aliran listrik, bahkan air bersih, untuk kehidupan sehari-hari. Merekalah yang paling menjadi korban atas ketidakjelasan sikap pemerintah ini. Rakyat menanti langkah konkret pemerintah, bukan hanya sebatas janji dan imbauan semata.

Kamis, 29 Maret 2012

Inkonsistensi Kebijakan Energi


Inkonsistensi Kebijakan Energi
Khudori, Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia,
Anggota Kelompok Kerja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat (2010-2014)     
SUMBER : KORAN TEMPO, 28 Maret 2012



Sebuah kebijakan dibuat sering kali didorong oleh dua hal: faktor internal dan eksternal. Menggabungkan dua pendorong menjadi ramuan yang tepat merupakan seni membuat kebijakan. Dalam bidang energi, tekanan eksternal tampaknya lebih kuat dalam mengubah kebijakan energi kita ketimbang dorongan internal. Ini terlihat dari kepanikan yang selalu berulang saat harga minyak mentah melonjak tinggi. Sebagai respons, serta-merta dibuat kebijakan ad hoc: mengutak-atik harga bahan bakar minyak.

Pada 2005, saat harga minyak mentah naik tinggi, pemerintah dua kali menaikkan harga BBM dengan total kenaikan 87 persen. Kebijakan serupa diulang pada 2008 ketika harga BBM sempat mencapai titik tertinggi: US$ 147 per barel. Selain itu, mulai 2006 pemerintah menggulirkan kebijakan massalisasi briket batu bara. Pembuatan kompor briket batu bara sempat dilakukan. Bahkan sejumlah usaha kecil-menengah dilibatkan. Di tengah jalan, kebijakan briket batu bara diubah. Di tengah redupnya program massalisasi briket batu bara, pemerintah tiba-tiba menggulirkan program elpiji atau gas dalam tabung (liquefied petroleum gas/LPG) sebagai pengganti minyak tanah.

Kini, ketika harga minyak mentah melampaui US$ 110 per barel, pemerintah (kembali) panik dan serta-merta membuat kebijakan baru. Semula pemerintah hendak menempuh dua cara: mengendalikan BBM bersubsidi dengan membatasi konsumsi, serta mengkonversi Premium dan solar ke bahan bakar gas. Menurut pemerintah, ini dilakukan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak berdarah-darah karena banyak tersedot buat subsidi BBM. Dua program ini dibatalkan setelah menuai kritik publik. Sebagai gantinya, per 1 April, pemerintah akan menaikkan harga BBM bersubsidi: dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000 per liter (33,3 persen).

Kata kunci dari kebijakan (substitusi) energi yang gampang berubah adalah panik dan inkonsistensi. Dihadapkan pada anggaran pembangunan sosial yang cekak karena tergerogoti pembayaran (pokok dan cicilan) utang, ruang bermanuver pemerintah menjadi sempit. Cara termudah mengeliminasi agar anggaran tidak berdarah-darah akibat kenaikan harga BBM adalah menurunkan subsidi BBM untuk rakyat. Maka dicarilah alternatif yang mungkin, seperti briket batu bara, elpiji, atau menaikkan harga. Meskipun baru rencana, berbagai alternatif itu dilempar ke ranah publik seolah-olah sudah menjadi kebijakan (matang). Ketika dikritik, pemerintah mungsret dan serta-merta beralih ke alternatif yang lain. Maka terjadilah inkonsistensi di sana-sini.

Tapi inkonsistensi ini bukan hal baru. Pada 1980-an, kita pernah menggelar secara intensif dan ekstensif program bahan bakar alternatif. Proyek gasohol, bensin dengan campuran 10 persen etanol, telah tuntas dikaji dan diuji bersama dengan produsen kendaraan bermotor. Lembaga penelitian dan pilot plant pembuatan etanol, khususnya dari pati singkong di Lampung, telah selesai dan beroperasi. Tapi program ini juga tidak berkembang. Rendahnya harga BBM saat itu membuat pressure program gasohol berkurang. Ironisnya, dokumennya ternyata hilang entah ke mana (Ramelan, 2005). Pada 2005, saat harga minyak mentah kembali melonjak, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.

Pada 1987, pilot project pemakaian compressed natural gas (CNG)--populer dengan sebutan bahan bakar gas (BBG)--untuk kendaraan bermotor juga diluncurkan. Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan konversi mesin 300 unit taksi, 40 minibus, dan 40 bus. Pertamina menunjuk 16 buah stasiun pengisian bahan bakar umum di Jabotabek untuk mendistribusikan CNG. Perusahaan produsen bus diharuskan mengembangkan bus, khususnya bus kota, dengan menggunakan mesin yang memakai CNG. Sayang, pada 1995 Menteri Pertambangan saat itu mengizinkan pemanfaatan LPG. Proyek menjadi tidak jelas. Desakan produsen mobil yang memakai mesin solar menyebabkan Gubernur DKI kemudian mengizinkan juga taksi memakai mesin solar--yang mesinnya tidak bisa dikonversi untuk memakai CNG.

Setelah sekian tahun, perkembangan CNG tidak hanya stagnan, tapi juga negatif. Tidak sebanding dengan investasi dan waktu yang ditanam. Data terakhir menyebutkan (Soerawidjaja, 2005), hanya 16 dari 28 buah stasiun pengisian gas yang beroperasi dengan kapasitas 403.020 LSP per hari, yang tersebar di Jakarta, Cirebon, Cikampek, Surabaya, Medan, dan Palembang. Hasan (2003) mencatat distribusi CNG untuk sektor transportasi pada 2000 menurun sampai 32 persen dan pada 2002 turun lagi 8 persen dari tahun sebelumnya. Penyebabnya, pertama, berkurangnya jumlah pemakai kendaraan CNG, dari 6.633 unit (2000) menjadi 2.500 unit (2002); kedua, jaringan pipa gas yang terbatas; ketiga, stasiun pengisian yang minim dan biaya pembangunan stasiun pengisian yang tinggi; keempat, conversion kit yang mahal; dan kelima, terbatasnya bengkel pemasang conversion kit.

Kini, setelah sekian tahun tidak pernah dievaluasi, pemerintah mulai lagi dengan program CNG. Demikian pula program biofuel, yang sempat ingar-bingar pada rentang 2005-2006, kini nyaris tak terdengar. Seandainya konsisten sejak dulu, dan diberlakukan luas di seluruh Indonesia, mungkin krisis BBM dan polusi udara di kota-kota besar bisa diatasi dengan lebih baik. Kebijakan energi nasional juga tidak selalu didera kepanikan lantaran instabilitas harga minyak mentah yang memang di luar kendali pemerintah. Haruslah disadari peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak dicapai secara instan, tapi merupakan hasil kumulatif dari berbagai kegiatan sebelumnya. Jadi, kalau terjadi disruptive technological development seperti yang kita alami saat ini, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi akan terhambat. Kita harus memulai dari nol lagi. Itulah yang terjadi pada pengembangan energi Indonesia. Tampaknya kita lebih dungu daripada keledai.

Brasil, misalnya, bisa lepas dari kerentanan dan instabilitas harga BBM karena kebijakan energi yang konsisten. Pemakaian biofuel di Brasil dimulai pada 1973, saat terjadi krisis BBM. Saat itu 80 persen kebutuhan BBM diimpor. Tak ingin tergantung, pemerintah Brasil menetapkan Program Nasional Alkohol dan mewajibkan pemakaian bahan bakar alternatif dengan memberikan potongan pajak kepada produsen dan pengguna mobil etanol. Didukung oleh kelembagaan yang solid, optimalisasi pasar domestik, dukungan finansial, dan lembaga riset, kini Brasil menjadi produsen biofuel dari tebu nomor wahid dan terefisien di dunia. Biofuel juga menjadi strategi Brasil keluar dari jerat pasar gula dunia yang distortif. ●