Tampilkan postingan dengan label Jack Yanda Zaihifni Ishak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jack Yanda Zaihifni Ishak. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 April 2012

Presiden Tersandera


Presiden Tersandera
Jack Yanda Zaihifni Ishak, Alumnus Universiti Sains Malaysia, Penang, Malaysia;
 PhD Kebijakan Publik
SUMBER : REPUBLIKA, 16 April 2012



APBN-P 2012 tentang BBM telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR 31 Maret dini hari, namun tetap saja putusan rapat paripurna yang terhormat tersebut diperma salahkan sampai ke MK. Memang tragis. Ternyata bagi elite politik, jangankan menerima kekalahan, draw saja mereka tidak mau. Inilah kenyataan pahit yang harus diterima bangsa ini dalam proses bernegara, kesalahan fatal tersebut terus-menerus dipelihara.

Belum lagi, adanya pandangan negara hukum yang salah kaprah yang seharusnya mengedepankan prinsip kenegarawanan dalam kualitas putusan, sesuai prinsip pemisahan kekuasaan negara. Pemahaman yang berlaku selama ini seolah-olah menempatkan pertempuran menang-kalah sebagai tujuan. Ditambah lagi, tiada hari tanpa perdebatan dengan argumen hukum sebagai dasarnya.

Dalam pelaksanaan pemerintahan, segala sesuatu diukur atas pandangan hitam putih (salah atau benar), bukan pada argumen yang rasional untuk menemukan kualitas tujuan kebijakan. Anomali pemerintahan telah menemukan bentuk yang sempurna dengan campur tangan hukum dalam proses pemerintahan yang begitu massif, dan boleh dikatakan telah mengganggu jalannya proses pemerintahan.

Seharusnya, hukum itu mendukung kualitas capaian pemerintah sebagai perwujudan lembaga pelayanan masya rakat, bukan malah menghambat proses menyejahterakan rakyat dan akhir nya penyimpangan terjadi juga di sana-sini, khususnya dalam hal operasional APBN dan APBD. Setidaknya masyarakat dapat merekam kejadian demi kejadian dalam kesan negatif bahwa siapa pun presidennya tidak berdaya menghadapi tekanan politik dan campur tangan hukum di segala lini (kecuali Suharto).

Harapan pergeseran paradigma fatal tersebut, menuju demokrasi ideal masih jauh dari harapan, walaupun ada sedikit tanda-tanda positif ke arah ke sadaran memikirkan nasib rakyat. Itu dapat dilihat pada rapat Paripurna BBM baru-baru ini, di mana tampaknya mayoritas fraksi di DPR kompak menolak kenaikan harga BBM pada 1 April 2012 dan menyerahkan hak menentukan penyesuaian harga dan naik-turunnya harga BBM pada pemerintah.

Tentunya 31 Maret 2012 dini hari itu merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia, di mana nyata-nyata hak sipil menjadi prioritas pembelaan. Fakta ini serta-merta mementahkan argumen pemerintah yang mengatakan APBN jebol tidak terbukti, namun DPR juga melihat dan tidak menafikan APBN akan jebol pada bulan-bulan mendatang?

Keanehan Ketatanegaraan

Semua keputusan politik di negeri ini tidaklah selalu final atau dapat dilaksanakan serta-merta, karena keputusan yang diambil tersebut katanya masih bisa diperdebatkan dan dapat diujimaterikan ke MK. Memang aneh tapi nyata, keadaan ini membuktikan tiadanya sportivitas dan rasa hormat terhadap putusannya sendiri.

Uji materi APBN-P terhadap Pasal 7 ayat 6 dan 6a UU APBN-P ini dapat diprediksi malahan mengandung risiko ketidakpastian hukum, karena apabila uji materi dikabulkan MK, harus kembali pada Pasal 7 ayat 6 yang tidak memperbolehkan adanya kenaikan BBM. Apabila prediksi pemerintah dan ahli ekonomi APBN jebol, akibatnya pemerintah tidak ada pilihan lain kecuali menaikkan harga BBM dan dapat dipastikan akan ada penolakan dahsyat dari elemen masyarakat. Kelihatannya, masyarakat tidak peduli lagi argumen pemerintah, mengingat kelompok antikenaikan telah berhasil meyakinkan masyarakat bahwa ada pelanggaran konstitusi.

Apakah APBN-P Inkonstitusional?

Rencana banyak pihak yang tidak puas akan hasil putusan rapat paripurna DPR dengan mengajukan judicial review tentunya perlu ditanggapi secara arif, mengingat bobot yang diajukan pemohon menjadi perhatian rakyat secara nasional. Argumen yang diajukan pemohon dalam rilis di banyak media dapatlah disimpulkan bahwa UU APBN-P 2012 bertentangan dengan Pasal 33 UUD 45 (negara menjamin bumi air dan sebagainya dikuasai negara) dan Pasal 28 UU Migas tahun 2003 yang sudah dibatalkan MK (melarang pemerintah menyerahkan harga minyak pada harga pasar).

Untuk menyanggah dalil pemohon, tentunya mesti dilihat apakah APBN-P tersebut dapat diujimaterikan ke MK sebelum disahkan presiden dan diundangkan dalam lembaran negara? Menurut mantan ketua MK Prof Jimly Assiddiqie, meskipun dari segi bentuknya naskah RUU itu masih berupa rancangan yang belum disah kan oleh presiden dan karena itu belum mengikat sebagai hukum, materinya sudah final. Kemudian, APBN biasa dituangkan dalam bentuk atau diberi baju hukum dalam bentuk UU. Akan tetapi, dari segi isi dan materinya, APBN itu sebenarnya bukanlah norma hukum yang biasa dikenal dengan pengertian UU. Kemudian, Prof Arifin P Soeria Atmaja berpendapat UU tentang APBN itu biasa disebut sebagai UU dalam arti formal (wet in formele zin), bukan UU dalam material (wet in materiele zin).

Jadi, dapatlah disimpulkan jika tuduhan RUU APBN-P telah melanggar UUD 45 dan Pasal 28 UU Migas adalah tidak berdasar, walaupun dapat diperdebatkan dalam ruang ilmiah. Semestinya, setelah putusan paripurna DPR, perdebatan BBM bukan lagi terletak pada boleh atau tidaknya menaikkan harga BBM, namun perdebatan harus diarahkan pada hal-hal yang pokok. Misalnya, persoalan ada tidaknya kesengajaan dari pemerintah mengajukan asumsi dan analisis-analisis yang keliru sehingga mengakibatkan rakyat harus menanggung kenaikan harga-harga sebelum BBM dinaikkan. Kemudian, yang terpenting pada saat ini, pemerintah tidak bisa lagi sekenanya membawa isu krusial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sabtu, 21 Januari 2012

Hukum dan Paradigma Kepemerintahan


Hukum dan Paradigma Kepemerintahan
Jack Yanda Zaihifni Ishak, MEMPEROLEH GELAR PHD BIDANG KEBIJAKAN PUBLIK DARI UNIVERSITAS SAIN MALAYSIA, PENANG MSA
Sumber : KORAN TEMPO, 21 Januari 2012


Susah mencari padanan kata untuk menggambarkan situasi Indonesia saat ini. Dalam menanggapi setiap masalah yang timbul, ada kecenderungan masyarakat menunjukkan gejala paranoid: menghukum siapa saja yang dianggap salah dengan memakai hukum pidana tanpa memberi ruang yang cukup bagi keberadaan hukum positif lainnya. Gejala meningkatnya emosi publik secara sporadis, serta pendapat asal-asalan atas banyak perkara, tampaknya seperti mengundang anarki (Coming Anarchy, Kaplan).

Dalam keseharian, banyak ditemukan salah persepsi mengenai arti serta cara kerja hukum dan kebijakan di segala bidang. Sampai saat ini, masyarakat umum menganggap pemerintah merupakan representasi petugas penegak hukum. Dan parahnya, pemerintah sendiri tidak menampik pendapat tersebut. Sebenarnya, tugas pokok pemerintahan adalah memberi pelayanan (service). Kadang-kadang ada nuansa penertiban (synchronization), pemberdayaan (empowerment), dan pembangunan (development) bagi masyarakat perorangan ataupun korporat dengan prinsip good governance.

Yang membuat keadaan bertambah rumit adalah adanya penyamaan arti kebijakan sebagai manifestasi hukum. Ini diartikan bahwa apa pun tindakan pemerintah harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan hukum positif yang berlaku. Di sisi lain, pemerintah dipaksa mengatasi permasalahan dengan cermat, cepat, murah, dan efisien. Namun upaya itu bisa jadi terhambat oleh perundangan yang berlaku, yang bila dilanggar, penjara akibatnya.

Itu pula sebabnya akhir-akhir ini asosiasi gubernur meminta "diskresi" untuk melakukan kebijakan. Hal itu mereka ajukan lantaran banyaknya penyelenggara negara dan bawahannya yang masuk penjara akibat kebijakan yang mereka buat.

Anggapan banyak pihak bahwa hukum pidana adalah obat mujarab bagi segala penyakit untuk mengatasi masalah kemasyarakatan adalah keliru. Hukum pidana adalah ultimum remedium, yakni sebagai "upaya" terakhir. Ia bukanlah merupakan alat untuk memulihkan ketidakadilan ataupun kerugian, melainkan merupakan upaya untuk memulihkan keadaan yang tidak tenteram di dalam masyarakat. Sebab, apabila tidak dilakukan tindakan terhadap keadaan tersebut, masyarakat akan terdorong main hakim sendiri (Van Bemmelen).

Pengaruh pemikiran Hans Kelsen sangat dominan dalam pengambilan keputusan. Ia menyatakan sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang, ketika norma hukum yang lebih rendah harus berpegang pada norma yang lebih tinggi. Kaidah hukum yang tertinggi (konstitusi) harus berpegang pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm Pancasila). Berlakunya norma-norma tersebut harus pula berlandaskan "norma pengenal terakhir" (The Ultimate Rule of Recognition, yang dicetuskan oleh R.A. Hart). Adapun norma pengenal terakhir ini diperoleh dengan cara bertanya terus-menerus mengenai berlakunya suatu peraturan, dan jawaban yang didapat dipergunakan sebagai sistem hukum yang terakhir.

Bagaimana Kebijakan Bekerja?

Di negeri ini, banyak pihak yang tidak bisa memisahkan arti proses pemerintahan (governing process) dengan proses penegakan hukum (justice process). Proses pemerintahan selalu dimulai dengan pemilihan pemimpin pusat ataupun daerah (pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah). Kemudian dilanjutkan dengan aplikasi program kerja dengan sentuhan kebijakan, dan diakhiri dengan proses administrasi sebagai kontrol terhadap aplikasi program kerja. Adapun proses penegakan hukum dimulai dengan adanya pihak-pihak yang bersengketa, baik perorangan maupun korporat, atau dimulai dengan adanya indikasi kejahatan. Baru kemudian dilanjutkan dengan proses di pengadilan sampai akhirnya keluar putusan.

Untuk membedakan pemerintahan terdahulu dengan pemerintahan sekarang, tentunya hanya dapat dilakukan dengan melihat aplikasi program kerja yang sudah dijanjikan sejak awal kampanye, yang kemudian dibuktikan pada saat memerintah.

Jadi kebijakan adalah tindakan nyata dari proses pemerintahan terpilih untuk berbuat sesuatu. Tolok ukurnya ialah tugas pokok pemerintahan, yakni menjaga harmoni masyarakat dengan jalan melayani lalu lintas kebutuhan masyarakat dan menghindari penumpukan masalah, serta menjauhkan penyalahgunaan kekuasaan. Dengan kata lain, kebijakan adalah suatu tindakan cepat untuk mengatasi masalah yang timbul di masyarakat. Dalam situasi tertentu, kebijakan kadang kala mengesampingkan kaidah hukum. Hal itu diperlukan, misalnya, ketika kebijakan tersebut diperlukan secara mendesak sebagai tindakan penyelamatan atau rescue (Syahrir).

Saya jadi teringat pada saat Yusril Ihza Mahendra menjadi Menteri Hukum dan Perundang-undangan. Gebrakan pertama yang dilakukannya adalah membebaskan para tahanan politik dan narapidana politik. Pada saat proses pembebasan secara simbolis, ternyata masih tersisa tahanan bernama Budiman S., yang tidak termasuk dalam daftar. Maka kemudian Yusril meminta Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan perintah secara lisan untuk melakukan pembebasan.

Terobosan kebijakan juga pernah dilakukan Mahfud Md. saat menangani kasus mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo. Ketua Mahkamah Konstitusi memutuskan memperdengarkan rekaman pembicaraan yang disadap dari komunikasi Anggodo dengan beberapa pihak, meskipun hal ini dianggap para pengacara dan ahli hukum sebagai hal yang belum bisa diterima dalam hukum acara kita.

Persoalan inti bangsa ini terletak pada inkonsistensi terhadap prinsip negara hukum itu sendiri, sebagaimana teori Montesquieu yang mensyaratkan pemisahan kekuasaan negara ke dalam lembaga eksekutif (pemerintahan), legislatif (perwakilan masyarakat), dan yudikatif (kekuasaan kehakiman). Pemerintahan, oleh sebagian besar masyarakat atau bahkan oleh pemerintah sendiri dan lembaga tinggi negara lain, telah dimaknai secara menyimpang. Pemerintahan, yang seharusnya menjalankan program pelayanan masyarakat (sesuai dengan janji pada saat pemilihan), malah dipaksakan untuk melaksanakan penegakan hukum. Bahkan sampai-sampai terjadi pula penyimpangan makna kekuasaan legislatif, yang kini turut mengambil peran yudikatif dan eksekutif. Tengok, misalnya, kasus Bank Century.

Penutup

Akhirnya, kata kuncinya ada pada "wibawa pemerintah dan wibawa peradilan". Kunci operasional juga ada pada kata wibawa itu. Jangan bawa-bawa perdebatan hukum ke masyarakat dengan cara sekenanya, karena itu domainnya para hakim di pengadilan dan ahlinya. Sebab, jika dipaksakan, hasilnya pastilah debat kusir tanpa hasil. Bukankah tujuan besar hukum tersebut adalah keadilan yang minimal? Adapun tujuan pemerintahan adalah kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat.

Tertib masyarakat tidak akan tercapai secara otomatis oleh adanya hukum positif dan perundang-undangan. Sebab, hukum itu hanyalah batasan-batasan perilaku baku yang kaku dan akhirnya bergantung pada sumber daya manusianya. Maka di sinilah peran kebijakan pemimpin dalam negara diperlukan. Kalau itu pun sudah tak ada, ya, apeslah kita semua. Anarki ada di depan mata.