Tampilkan postingan dengan label Ahan Syahrul Arifin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ahan Syahrul Arifin. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Februari 2018

Holding BUMN Migas

Holding BUMN Migas
Ahan Syahrul Arifin  ;    Analis Kebijakan Publik dan Energi
di Komunitas untuk Transformasi Sosial (KATALIS)
                                                  REPUBLIKA, 17 Februari 2018



                                                           
Perusahaan-perusahaan minyak dan gas bumi (migas) milik negara akan memasuki tahapan baru. Sebab, realisasi holding BUMN migas ditargetkan akan selesai pada kuartal I tahun 2018.

PT Pertamina dan PGN akan disatukan dalam satu payung perusahaan yang mengelola sektor migas dari hulu hingga hilir. Skenario holding BUMN migas perlu dimatangkan perihal kewenangan bisnisnya.

Pertamina akan menjadi induk perusahaan yang mengelola bisnis minyak dan gas bumi secara terintegrasi. Sementara PGN, akan diperkuat dalam bisnis hilir gas bumi karena akan mendapat jaminan suplai dan memanfaatkan jaringan gas bumi yang saat ini dikelola anak perusahaan Pertamina.

Konsep holding untuk menyatukan BUMN dalam satu perusahaan negara yang besar bukanlah ide baru. Rezim pengelompokan BUMN pada industri-industri yang spesifik diawali pada masa Menteri BUMN Tanri Abeng. BUMN yang kuat dan bertaji adalah tujuan utama dari holding dibentuk.

Pada masa Jokowi-JK, pemerintah juga telah membentuk holding BUMN tambang dengan memindahkan saham PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk ke PT Indonesia Asahan Inalum (Inalum).

Penyatuan saham-saham pemerintah tersebut meningkatkan ekuitas PT Inalum sebagai induk hingga Rp 48 triliun. Pembentukan BUMN tambang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Pembentukan holding BUMN tambang ini merupakan skema besar dari rencana holdingisasi BUMN. Pemerintah juga memiliki rencana untuk melakukan holding pada sektor perbankan, konstruksi dan jalan tol, perumahan, konstruksi dan rekayasa. Holding migas menjadi skenario lanjutan dari pelaksanaan tahapan tersebut.

Manfaat holding

Holding perusahaan-perusahaan negara merupakan bagian dari strategi korporatisasi, restrukturisasi, dan profitisasi. Maka itu, holding BUMN diharapkan dapat meningkatkan kapasitas, skala, jaringan, pendanaan, manajerial, dan kemampuan perusahaan negara dalam pentas kompetisi bisnis global.

Penguatan tersebut juga dalam rangka berupaya menjadikan BUMN memiliki wibawa ketika dihadapkan pada kekuatan asing dan pihak swasta yang memiliki aset bisnis besar.

Kebijakan holding juga dilakukan negara-negara ASEAN, seperti Temasek di Singapura ataupun Khasanah di Malaysia sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas perusahaan negara. Karena itu, holdingisasi BUMN merupakan pintu awal menjadikan perusahaan-perusahaan negara lebih tangguh.

Holding memiliki nilai manfaat yang sangat besar. Pertama, dari sisi perusahaan. Holding BUMN yang dapat dilakukan dengan baik akan mendorong efisiensi, sinergi, dan leverage perusahaan.

Efisiensi dapat dirasakan dengan kemampuan untuk menggunakan aset-aset perusahaan yang dimiliki, sehingga biaya operasional dapat ditekan seminimal mungkin. Penggabungan meniscayakan sinergi dan integrasi operasional yang lebih kompleks.

Sinergi bisnis yang terkoordinasi dengan baik akan mendorong optimalisasi pencapaian sasaran peningkatan daya saing, profitabilitas, dan ukuran perusahaan yang semakin besar.

Penggabungan sistem operasi bisnis juga akan mempermudah perusahaan melakukan diversifikasi produk. Selain dapat menghemat pembiayaan operasional, holding akan meningkatkan leverage perusahaan.

Kapasitas keuangan dan kemudahan akses pendanaan bagi perusahaan yang secara otomatis meningkat akan memberikan skala bisnis yang lebih gemuk untuk dapat bersaing di level regional dan global.

Kedua, dari sudut pandang pemerintah. Pemerintah akan memiliki pengawasan dan pengontrolan terhadap BUMN secara lebih efektif.

Penguasaan aset dan saham sepenuhnya pada perusahaan induk akan mengatur dan mengendalikan anak perusahaannya. Apalagi, pemerintah juga memiliki wewenang sepenuhnya dalam menentukan dewan direksi holding, termasuk pada anak-anak perusahaannya.

Dalam konteks ini, pemerintah dapat memangkas alur birokrasi dan dapat secara efektif melakukan pengaturan dan pengawasan dengan rentang kendali yang lebih pendek. Bahkan, dengan semakin membesarnya perusahaan-perusahaan negara pemasukan pemerintah dari sisi dividen, pajak, dan royalti akan dapat meningkat.

Dalam perspektif yang lebih luas, BUMN dapat meningkatkan fungsi sebagai alat negara untuk meningkatkan pembangunan, penyedia sarana dan prasarana, serta pelayanan publik bagi masyarakat.

Pada sisi inilah, pengelolaan BUMN memiliki keunikan, karena pada satu sisi harus mandiri untuk mencapai profit, tetapi juga dituntut untuk menjalankan tugas negara. Holding Migas pada akhirnya memberikan jaminan migas di Indonesia dapat dikelola sepenuhnya oleh pemerintah.

Ketiga, holding memberikan dampak yang luas untuk terciptanya kesempatan kerja bagi masyarakat. Efisiensi dan skala perusahaan yang makin membesar akan berkonsekuensi pada upaya perusahaan untuk melakukan ekspansi agresif dan masif.

Ekspansi bisnis akibat efisiensi dan perubahan skala perusahaan akan mendorong tumbuhnya industri kecil serta efisiensi pada harga produk-produk yang dihasilkan. Dengan demikian, holding dapat menjadi daya ungkit bagi pembangunan secara luas.

Oleh karena itu, realisasi terhadap holding yang dapat memberikan nilai tambah yang besar dapat diwujudkan pemerintah dengan terencana dan kontinu. Holding yang dilakukan dengan pemahaman yang baik terhadap semua stakeholder juga sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja, komposisi saham, hingga rencana bisnis para emiten.

Dalam konteks inilah, melalui rencana BUMN migas, pemerintah perlu memberikan garansi bagi para stakeholder untuk tetap tenang dan optimistis menyambut model bisnis yang baru. Tak ada alasan menolak rencana holding migas, apalagi jika holding BUMN migas memberi garansi program-program hilirisasi yang memberikan nilai tambah dapat dijalankan.

Holding BUMN merupakan titian awal bagi kebangkitan BUMN sebagai upaya untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan berdaya saing. ●

Rabu, 22 Oktober 2014

Tugas Presiden Baru Merekayasa Bonus Demografi

Tugas Presiden Baru Merekayasa Bonus Demografi

Ahan Syahrul Arifin  ;  Mantan Ketua PB HMI; Mahasiswa Pascasarjana UI
SINAR HARAPAN, 21 Oktober 2014
                                                
                                                                                                                       


Sejak 2012, Indonesia telah memasuki masa bonus demografi. Titik masa yang membuat rasio ketergantungan penduduk usia tidak produktif berada di bawah angka 50. Artinya, 100 orang produktif cuma menanggung 50 orang usia tidak produktif, atau dua orang bekerja hanya menanggung satu orang tidak bekerja. Kondisi ini akan memberikan kesempatan besar (the window of opportunity) bagi setiap bangsa yang mengalami.

Indonesia diperkirakan mendapatkan masa bonus demografi pada rentang 2012-2035. Puncak kesempatan berada di kisaran 2028-2031, yakni saat rasio ketergantungan pada kisaran 47 per 100 orang.

Bonus demografi, yang berhasil dijadikan jendela peluang, akan jadi daya ungkit bagi kemajuan bangsa. Namun, begitu salah urus, bonus demografi akan jadi ancaman yang fatal di masa depan.

Keberhasilannya memantik kinerja pembangunan yang melonjak tajam. Pertumbuhan ekonomi dan peningkatan PDB/per kapita merupakan parameter yang menunjukkan keberhasilan tersebut. Potensi ini sebagaimana disebutkan Prof (emeritus) Dorodjatun Kuntjoro-Jakti dalam buku Menerawang Indonesia.

Kesempatan yang tidak akan datang dua kali tersebut harus benar-benar bisa dimanfaatkan. Ketika itu, jumlah terbanyak penduduk produktif akan masuk masa tua, memasuki masa rehat, saat tenaga mulai melemah dan sakit mudah mendera. Tak dapat dibayangkan bila waktu itu kesejahteraan bangsa belum baik, negara masih miskin, sedangkan penduduk usia senja memenuhi setiap gang. Beban negara akan lebih berat dan besar.

Rekayasa Usia Produktif

Profil demografi yang menguntungkan tersebut harus direkayasa dengan baik. Pemerintahan Jokowi-JK akan memiliki momentum yang sangat penting, dalam upaya menata dan merekayasa keuntungan demografi. Salah satu roadmap yang penting untuk disusun adalah rekayasa penduduk usia produktif, khususnya pemuda.

Menurut data SP 2010, disebutkan penduduk usia muda 15-19 tahun sebanyak 20 juta, 20-24 tahun 20 juta, dan 25-29 tahun berjumlah 21 juta. Penduduk yang disebut usia muda ini mencakup 26 persen dari total penduduk; saat puncak bonus demografi akan memainkan peranan yang sentral bagi masa depan bangsa.

Rekayasa untuk pembangunan pemuda menjadi satu bagian krusial. Di titik kesejarahan, peran pemuda mau tak mau tak bisa disepelekan. Peran pemuda juga menjadi sentral karena di pundak merekalah bangsa akan ditentukan.

Mengingat peranan yang penting bagi masa depan bangsa, sektor kepemudaan harusnya mendapatkan porsi besar. Apalagi, ke depan Indonesia akan menghadapi bonus demografi. Salah pengelolaan bonus tersebut hanya akan jadi kutukan. Soal ini, selain harus mendapatkan perhatian serius, juga harus jadi fokus pembangunan pemerintahan baru.

Dalam rancangan postur kementerian, kabinet Jokowi-JK telah merencanakan adanya kementerian baru, yakni Kementerian Kependudukan dan BKKBN, yang akan mengatur secara rinci rekayasa bonus demografi. Tentu saja ini akan sangat menguntungkan.

Namun, dalam konteks kepemudaan yang juga berperan besar dalam bonus demografi, sinergisitas Kementerian Pemuda dan Olahraga, dengan Kementerian Kependudukan dan BKKBN harus tegas dan jelas. Hal ini supaya arah kebijakan dan fokusnya bisa diatur dan diambil sesuai kebutuhan pemuda di masa akan datang.

Usulan ini penting mengingat peran dan potensi pemuda yang makin besar di masa depan. Setidaknya roadmap pengembangan pemuda akan terfokus dan satu pintu. Jangan sampai terjadi tumpang tindih pengembangan kepemudaan, bahkan apa yang dilakukan kedua kementerian sama.

Roadmap yang jelas akan menentukan pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya. Dalam konteks ini, jika pemikiran rekayasa demografi yang jadi titik sentralnya, urusan pengembangan kapasitas kepemudaan bisa direkayasa di satu pintu kementerian kependudukan. Kementerian Pemuda dan Olahraga cukup dijadikan Kementerian Olahraga saja.

Dalam konteks rekayasa demografi, Kementerian Kependudukan dan BKKBN harus mampu melalui rekayasa pembangunan untuk penduduk di bawah 10 tahun, usia produktif, dan lansia. Namun, akan sangat berat jika itu semua dikerjakan Kementerian Kependudukan yang nomenklaturnya juga masih baru. Untuk itu, fokus pada rekayasa penduduk usia produktif dan pemuda akan membuat orientasi, tujuan, dan target Kementerian Kependudukan dan BKKBN menjadi jelas.

Kini kesempatan, peluang, dan tantangan ada di tangan Jokowi-JK. Salah ambil kebijakan, bisa runyam di masa depan. Dibutuhkan prasyarat tertentu untuk lulus ujian ini. Salah satu kanalisasi adalah membangun generasi produktif yang inovatif, kreatif, dan terampil.

Tahun ini adalah momentum yang paling tepat untuk memulai perubahan. Tak ada pilihan lain, presiden baru memiliki tugas besar untuk mengelola dan mengolah pemuda menjadi bagian dari masa depan bangsa. Anak-anak muda tulang punggung bangsa di awal kemerdekaan menjadi landasan pokok, agar semua elemen bangsa perlu memikirkan lebih detail tentang karier, SDM, kompetensi, integrasi, dan kiprah pemuda dan penduduk usia produktif untuk Indonesia masa depan.

Minggu, 31 Agustus 2014

Konversi Subsidi BBM

Konversi Subsidi BBM

Ahan Syahrul Arifin  ;   Ketua PB HMI, Mahasiswa Pascasarjana UI
SINAR HARAPAN, 30 Agustus 2014
                                      


Gejolak akibat BBM makin mengular. Kelangkaan BBM bersubsidi menjalar hampir di setiap daerah. Menghadapi kondisi ini, pemerintah melakukan antisipasi dengan pengendalian BBM. Melalui Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang Pengendalian Konsumsi BBM Bersubsidi.

Pemerintah menetapkan empat langkah pengendalian BBM yang harus diambil. Kebijakan pengendalian harus kembali dilakukan sebagaimana disebutkan Menteri ESDM, Jero Wacik, agar kuota BBM bersubsidi yang sudah ditetapkan dalam APBN-P sebanyak 46 juta kl bisa mencukupi hingga akhir tahun.

Tanpa pengendalian, kuota solar itu akan habis pada akhir November dan Premium akan habis pada 19 Desember 2014.

Empat langkah kebijakan tersebut antara lain; pertama, terhitung per 1 Agustus dilakukan peniadaan solar bersubsidi untuk kawasan Jakarta Pusat. Kedua, per 2 Agustus dilakukan pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi di seluruh SBPU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali, mulai 4 Agustus 2014, hanya pukul 18.00-08.00 WIB.

Ketiga, alokasi solar bersubsidi untuk lembaga penyalur nelayan (SPBB/SPBN/ SPDN/AMPS) akan dipotong hingga 20 persen. Penyalurannya lebih mengutamakan kapal nelayan dengan bobot di bawah 30 gross ton (GT). Keempat, sejak 6 Agustus 2014, penjualan Premium di seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol ditiadakan.  

Beban Subsidi

Lalu, bisakah kebijakan pengendalian dapat menyembuhkan masalah subsidi energi yang sangat memberatkan ruang gerak fiskal bagi perekonomian? Patut diketahui, APBN kita terlampau besar digerogoti kanker subsidi energi. Diperkirakan hingga akhir tahun nanti untuk BBM bisa mencapai Rp 260 triliun dan Rp 104 triliun untuk listrik.

Besaran subsidi ini membuat ruang gerak fiskal menjadi sangat sempit. Apalagi, APBN banyak tersedot pada anggaran rutin untuk birokrasi. Belum lagi 20 persen APBN harus diperuntukkan untuk sektor pendidikan, ke depan APBN juga harus menyokong pelaksanaan UU Desa yang menempatkan 10 persen dari anggaran DAU dan DAK untuk desa. Ruang fiskal tentunya akan semakin menyempit. Pengendalian BBM dengan berbagai pola sebetulnya bukan menyelesaikan masalah.

Bahkan, kebijakan ini bisa disebut kontraproduktif bagi perekonomian. Sebut saja masalah yang akan muncul dari proses pencabutan subsidi energi adalah penyelundupan dan manipulasi, diversifikaasi energi nonfosil yang mandek, impor minyak yang makin tinggi. Ujung-ujungnya defisit neraca perdangan makin menebal. Bahkan, jika ditelaah lebih detail, pola penundaan kenaikan harga BBM dengan penerapan kebijakan seperti pemasangan stiker mobil dinas pemerintah, pembatasan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan pribadi, penerapan mobil LCGC, pemasangan radio frequency identification (RFID), pembelian BBM bersubsidi nontunai, hingga inisiatif terakhir pembatasan lokasi dan waktu operasi penjualan solar bersubsidi bukan berdampak mengurangi BBM, melainkan membebani anggaran.

Fakta di lapangan banyak mobil-mobil LCGC yang ikut mengantre BBM bersubsidi, hal ini wajar sebab tidak ada aturan yang melarang LCGC untuk mengonsumsi bahan bakar bersubsidi.  

Cabut dan Konversi

Dilihat dari perkembangan dan aspek besarannya, subsidi BBM menjadi masalah yang sudah tidak masuk akal. Pada 2009 volume subsidi BBM sudah mencapai jumlah Rp 100,6 triliun. Tahun ini dipatok pada angka Rp 210,7 triliun. Besaran anggaran ini hanya menyebabkan polusi dan kemacetan yang tak terkendali.

Bahkan, Bank Dunia memperkirakan realisasi subsidi BBM akan mencapai Rp267 triliun. Hingga 31 Juli 2014 realisasi konsumsi solar bersubsidi sudah mencapai 9,12 juta kl atau 60 persen dari kuota 15,16 juta kl. Realisasi konsumsi Premium bersubsidi mencapai 17,08 juta kl atau 58 persen dari kuota 29,29 juta kl. Oleh karena itu, penting agar BBM bersubsidi dicabut. Apalagi, banyak disinyalir penggunaanya tidak tepat sasaran.

Data yang disulih dari penelitian ESDM (2011), menyebutkan 25 persen rumah tangga dengan penghasilan tertinggi per bulan adalah penerima alokasi subsidi 77 persen, sedangkan 25 persen kelompok rumah tangga dengan penghasilan terendah dalam sebulan hanya menerima subsidi 15 persen.

Tentunya sangat tidak adil melihat subsidi yang tidak tepat sasaran. Hal ini karena lebih dari 80 persen barang bersubsidi itu justru dinikmati elemen-elemen masyarakat yang sesungguhnya tidak berhak.

Selain menyajikan potret ketidakadilan, salah kelola BBM bersubsidi yang sudah berlangsung sangat lama jelas-jelas telah memperlemah kemampuan negara untuk membangun, baik infrastruktur maupun pembangunan manusia. Dalam dari penelitian ESDM ditemukan fakta 53 persen pengguna BBM bersubsidi adalah mobil pribadi. Secara logika pemilik mobil pribadi adalah masyarakat kelas menengah keatas.

Pengendalian juga tidak tepat. Ini mengingat selama ini sekitar 65 persen konsumsi BBM diserap penggunan motor dan mobil. Pengendalian terhadap penjualan BBM sesungguhnya juga tidak tepat, mengingat tren penjualan motor dan mobil yang meningkat.

Tren ini akan semakin meningkat bila pemerintah juga gagal dalam menyediakan layanan transpotasi berbasis angkutan massal yang memadai. Itu artinya, pengendalian agar BBM bersubsidi tepat guna bukan mengendalikan jumlah BBM, melainkan membatasi jumlah mobil dan motornya.

Melihat kondisi yang ada subsidi untuk BBM, sudah mestinya dicabut dengan dikonversikan kepada kebutuhan lainya yang lebih mendesak, misalnya infrastruktur, inovasi energi biofuel, atau penguatan SDM. Pilihan ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan daya saing bangsa agar tidak jadi penonton dalam alam globalisasi.

Selasa, 17 Juni 2014

Demokrasi para Bohir

Demokrasi para Bohir

Ahan Syahrul Arifin  ;   Ketua PB HMI 2013-2015, Mahasiswa Pascasarjana UI
KORAN JAKARTA,  16 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Uang dalam politik bagai dua sisi mata koin yang tak dapat dipisahkan. Tanpa uang, aktivitas politik tidak dapat berjalan sesuai keinginan, apalagi tuntutan sistem demokrasi langsung yang menghendaki dan memerlukan popularitas demi elektabilitas tinggi. Ditambah lagi luas wilayah untuk bersosialisasi, konsolidasi, dan kampanye di Indonesia. Uang akan sangat berperan besar dalam lalu lintas dinamika politik.

Tanpa uang, mesin partai, tim pemenangan, hingga relawan tidak mungkin dapat bergerak dalam irama kontinu, berkesinambungan, dan holistik. Akan sangat tertatih bagi siapa pun yang hendak mencalonkan diri tanpa bekal anggaran dana mencukupi. Ambisi dan obsesi tak cukup untuk bertarung dalam ketatnya kompetisi.

Uang menjadi faktor yang paling berpengaruh karena dalam proses berpolitik terkait kandidat, kerja, serta mesin kampanye. Semua itu, baru dapat bergerak dengan maksimal apabila mendapat dukungan logistik dana yang kuat dan memadai.

Utamanya dalam proses kampanye, uang akan sangat berpengaruh signifikan dalam pemenangan sang calon. Kampanye, baik melalui iklan, tatap langsung, door to door, ataupun dialogis memiliki pengaruh yang menentukan dalam menentukan hasil pemilu. Kampanye tak akan maksimal berjalan tanpa uang sebagai sumber utama kekuatan politik dalam memenangi demokrasi langsung.

Maraknya korupsi kader-kader partai tidak lepas juga dari mahalnya ongkos politik. Para kader mencari celah anggaran proyek-proyek APBN/APBD untuk kepentingan biaya politik. Situasi ini juga berkaitan erat dengan tuntutan partai sebab gaji mereka dipotong untuk sumbangan.

 Dana kampanye termasuk isu sensitif terutama terkait asal uang. Sangat mungkin, kasus-kasus pencucian uang dilakukan dalam proses kampanye. Bahkan, uang hasil korupsi, keuntungan dari pasar gelap, pengusaha hitam, hingga penjualan narkoba terbuka peluang disusupkan.

Pengaturan dana kampanye untuk pileg dan pilpres memang agak berbeda. Sumbangan perseorangan tidak boleh melebihi 1 miliar, sedangkan untuk badan usaha tidak boleh di atas 5 miliar.

Dalam penyampaiannya kepada KPU, pada pasangan Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK tidak ditemukan pelanggaran. Prabowo-Hatta melaporkan penerimaan tahap pertama sesuai aturan KPU. Jumlah yang dilaporkan 10 miliar yang 5 miliar berasal dari pasangan capres dan cawapres. Kemudian 4,8 miliar dari pihak ketiga seperti badan usaha. Sisanya 200 juta dari simpatisan individu.

Sementara itu, tim pasangan capres Jokowi-JK melaporkan penerimaan awal dana kampanye ke KPU sebesar 44,9 miliar. Di mana 2,9 miliar berasal dari donasi (masyarakat) yang digalang melalui rekening. Tidak dijelaskan secara teroerinci penyumbang. Padahal, daftar nama penyumbang, alamat, dan identitas penyumbang sangat dibutuhkan demi terciptanya transparansi.

Sandera

Keterbukaan asal uang kampanye sangat penting. Jeffrey Winters mengatakan setelah Orde Baru runtuh, muncul sebuah “oligarki liar”. Kelompok ini tidak bisa ditertibkan pemerintahan dan hukum. Karakter demokrasi yang berjalan di Indonesia bergerak dalam labirin korupsi elite yang tak pernah merasa puas karena terus memburu rente.

Para pemodal perlu akses politik untuk meningkatkan bisnis dan kekuasaan. Politik dijadikan jalan pintas memperbesar pengaruh dan bisnisnya. Dengan model tender proyek yang transparan dan wajib diketahui publik, sangat tidak mungkin bagi para pemilik modal mengelabui. Maka, kongkalikong harus dilakukan sejak awal, dari proses pemilihan.

Para pemodal, mau tak mau, harus menjadi bohir bagi para politisi yang menginginkan jabatan. Proses transaksi menjadi klop: politisi butuh jabatan, tetapi tak memiliki modal, sedangkan pengusaha memiliki banyak uang dan butuh pengembangan usaha dari proyek-proyek APBN/APBD maupun kebijakan-kebijakan.

Demokrasi langsung menjadi pintu masuk kaum borjuasi untuk kembali memegang kendali. Yang tak lazim dalam demokrasi langsung saat ini, prosesnya berjalan cepat, sementara supremasi hukum dan pendidikan politik ketinggalan. Di sinilah, kekuatan borjuasi menunggangi demokratisasi melalui penjinakan aparat-apara hukum.

Edward Aspinal menyebutkan aktor kunci yang melemahkan netralitas dan efisiensi hukum di Indonesia adalah kekuatan-kekuatan bisnis yang berkolaborasi dengan para penguasa. Kekuatan bisnis yang bermain di ranah politik tak hanya terjadi di Indonesia. Menurut studi Lary M Bartels dari Pricenton University (2004) tidak kurang dari 58,1 persen senator yang terpilih memiliki basis pendanaan dari perusahaan.

Menurutnya, ini bukan persoalan belas kasihan, melainkan ada udang di baliknya. Politikus butuh dana, sementara pebisnis memerlukan kebijakan untuk menguatkan bisnis. Dalam The Rise Capital, Robison juga menyebutkan kekuatan revolusioner yang paling penting mengubah negara di belahan dunia ketiga bukan lagi sosialisme atau komunisme, tapi kapitalisme. Pemodallah yang pada akhirnya mutlak berkuasa.

Jalan Baru

Kembali pada soal pilpres dan pendanaan, publik pantas tahu asal uang kampanye karena akan menyangkut kebijakan-kebijakan mendatang, benar-benar untuk rakyat atau hanya titipan pemodal. Ini penting agar publik bisa menjaga capres-cawapres terpilih tetap berada dalam koridor visi dan misinya.

Langkah Jokowi-JK mengumpulkan dana kampanye dari masyarakat patut diapresiasi. Ini sebagai bentuk kontribusi, perjuangan, serta pertanggungjawaban kandidat kepada pemilih dan penyumbang.

Gebrakan tersebut dapat dinilai bahwa negara bukan sekadar terdiri dari para pemodal dan penguasa, tetapi juga pergerakan dari kelas-kelas sosial lain. Bila para penyumbang dari kelompok-kelompok kelas menengah yang ekonominya sudah mapan akan lebih baik lagi. Jadi, banyak pendonor, bukan hanya pengusaha-pengusaha besar. Dengan demikian, dapat diharapkan muncul budaya politik baru yang menghiasi akhir masa transisi demokrasi Indonesia.

Rabu, 28 Mei 2014

Moratorium Pendaftaran Haji

Moratorium Pendaftaran Haji

Ahan Syahrul Arifin  ;   Peneliti Kebijakan Publik Gerilya Institute Jakarta
JAWA POS,  28 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
KASUS korupsi dana haji yang menyeret Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menjadi momentum transparansi pengelolaan dana haji. Sebab, selain terkait dengan penyalahgunaan wewenang dengan memberangkatkan anggota keluarganya, yang paling krusial dari kasus ini adalah soal transparansi dan akuntabilitas.

Tepatnya transparansi dana optimalisasi atau hasil investasi dari dana setoran jamaah. Dipergunakan untuk apa dana tersebut, diinvestasikan di mana saja, berapa jumlahnya setelah ditambah bunga? Termasuk pula, berapa total dana yang diperlukan untuk satu musim haji dan berapa dana sisanya. Dana sisa ini penting untuk diketahui karena dana sisa ini selanjutnya akan menjadi Dana Abadi Umat (DAU).

Kini tercatat DAU sudah mencapai Rp 2 triliun. Lantas, di mana ditaruh dana tersebut, apa jenis investasinya (tabungan maupun deposito), berapa imbal hasil yang didapatkan, untuk apa dana tersebut dipergunakan saat ini? Jika tidak jelas peruntukannya, dana itu sangat rawan untuk dikorupsi.

Jumlah total dana haji dari setoran awal di Kemenag, sebagaimana diungkap SDA sesaat setelah penyidikan KPK, telah mencapai Rp 70 triliun. DAU-nya Rp 2,3 triliun. Dana tersebut diinvestasikan di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/sukuk) dan ditempatkan pada perbankan.

Bahkan, mengacu kepada keputusan menteri agama melalui PMA No.30/2013, dana haji kini harus ditempatkan pada perbankan syariah. Ditargetkan dana haji yang tersimpan pada bank konvensional pada Juni 2014 sudah dipindahkan ke perbankan syariah yang telah ditunjuk. Untuk saat ini telah ditunjuk 17 BPS BPIH serta 3 bank, yakni BNI, BRI, dan Ma­ndiri, sebagai bank transito.

Profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana haji menjadi wajib. Selain karena semakin lama semakin banyak, dana yang tidak terkelola dengan baik akan membawa kesulitan bagi pengelolanya. Masalahnya, kini tidak ada aturan yang baku untuk mengelola dana tersebut.

Karena itulah, mengingat belum adanya payung hukum dalam pengelolaan keuangan, moratorium pendaftaran haji urgent dilakukan. Sembari membuat payung hukum, pengelolaan dana yang ada hingga sekarang harus dibuka ke publik berapa jumlah. Tentu, perlu dibuat kebijakan bagi jamaah yang sudah uzur untuk berangkat dulu.

Pengelolaan dana tersebut menjadi penting karena menyangkut nilai uang yang mereka titipkan saat keberangkatan. Sebab, nilai uang sekarang yang mereka titipkan bisa jadi tergerus dengan inflasi atau nilai tukar. Kegunaan dana yang didiamkan di bank tersebut juga perlu dijelaskan kepada jamaah. Penjelasan ini penting agar jamaah tahu untuk apa dananya diinvestasikan.

Belajar dari Tabung Haji

Belajar pengelolaan dana haji dari negara jiran Malaysia tidak salah. Malaysia membangun sistem pengelolaan dana haji dengan membangun BUMN Tabung Haji (TH) sejak 1969. Spirit yang dikembangkan dari TH adalah bagaimana agar dana dari calon jamaah haji yang terkumpul bisa diberdayakan secara ekonomi dan produktif.

Dana haji di Malaysia berbentuk tabungan yang memberikan akun sendiri pada setiap jamaah. Simpanan awal dimulai dari RM 2 dan baru bisa melakukan pendaftaran haji ketika tabungan mencapai RM 1.300. Dengan model tabungan, jamaah bisa mengetahui berapa bunga yang didapatkan, bisa mengambil sewaktu-waktu, dan mendapatkan jaminan pekerjaan. Pada intinya, TH mengelola tabungan, pengelolaan dana, dan pengurusan haji.

Hal ini berbeda dengan sistem di Indonesia yang memberlakukan setoran awal Rp 25 juta. Dana ini tidak bisa diambil selama masa tunggu dan dikelola atas nama menteri agama, bukan individu/individu.

Seiring dengan perkembangan waktu, kinerja pengelolaan dana haji TH terus meningkat. Pada 2008, jumlah aset bersih TH sekitar 21 triliun rupiah dan saat ini telah mencapai 40 triliun rupiah. Hal ini terjadi karena dana haji tersebut diinvestasikan pada sektor riil seperti perkebunan, properti, perjalanan haji, makanan, minuman, dan infrastruktur.

Dengan imbal hasil yang besar, fasilitas layanan haji di Malaysia lebih baik daripada kita. Misalnya, soal pemondokan yang di bawah 1.000 meter dari Masjidilharam dan 200 meter dari Masjid Nabawi. Sebaliknya, pemondokan kita berjarak maksimal 4.000 meter dari Masjidilharam ditambah fasilitas bus yang bolak-balik dan jarak 650 meter dari Masjid Nabawi.

Soal biaya, pada 2013, TH memberikan subsidi RM 6,175 atau hanya membayar RM 9.980 atau sekitar Rp 28 juta dari total biaya sebesar RM 16.155 atau sekitar 45 juta bagi yang pertama berangkat.

Belajar dari Malaysia, pengelolaan dana haji memerlukan independensi, profesionalitas, amanah, dan dilakukan dengan tata kelola yang baik. Membawa konsep TH ke Indonesia dengan pola yang telah berjalan memang butuh revolusi sistem.

Dirjen PHU Kemenag Anggito Abimanyu menyebutkan juga sangat tidak mungkin mengingat sistem ini telah berjalan cukup lama dan dana yang terkumpul sudah cukup besar. Modifikasi dengan masalah yang khas tetap harus dilakukan agar dana haji bisa memberikan manfaat ekonomi dan sosial serta meningkatkan layanan. Karena itu, moratorium perlu dilakukan sembari membuat payung hukum yang mengikat untuk pengelolaan dana haji.

Rabu, 07 Mei 2014

Ekonomi Haji

Ekonomi Haji

Ahan Syahrul Arifin  ;   Mahasiswa Pascasarjana UI
REPUBLIKA,  06 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Pemberlakukan setoran awal dana haji reguler sejak 2001, dengan rata-rata pendaftar mencapai 700 orang per tahun dan nilai setoran antara Rp 20 juta-  Rp 25 juta/jamaah. Dana haji yang terkumpul hingga kini telah mencapai kurang lebih Rp 64,5 triliun plus dana abadi umat sebesar Rp 2,3 triliun. Dari total dana haji itu, sebanyak Rp 35 triliun diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/sukuk) dan Rp 32 triliun ditempatkan di perbankan konvensional dan syariah.

Dengan makin meningkatnya perekonomian serta hasrat masyarakat untuk berhaji yang makin tinggi. Dana haji diperkirakan bisa mencapai Rp 100 triliun pada 2018. Hingga 2006, dana titipan yang diamanahkan jamaah tersebut dikelola dalam bentuk giro, deposito, dan tabungan.

Lalu, semenjak 2009, dana haji juga telah diinvestasikan pada Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). Investasi pada sukuk memberikan keuntungan yang lebih besar daripada deposito dengan imbal hasil mencapai 8,1 persen per tahun dan pajak dari imbal hasil per tahun yang hanya sebesar 15 persen per tahun sementara untuk deposito mencapai 20 persen.

Keuntungan dari pengelolaan dana tersebut dipergunakan untuk optimalisasi kegiatan haji dalam bentuk pela yan an, berupa akomodasi selama di Madinah, subsidi pemondokan di Makkah, katering selama di Saudi, dan pengurusan paspor serta akomodasi selama di embarkasi.
Namun demikian, publik ataupun jamaah tidak tahu secara rinci berapa keuntungan yang diperoleh dan apa-apa saja pelayanan yang diberikan dari dana optimalisasi tersebut? Apalagi, keuntungan juga tidak dimasukkan ke rekening jamaah karena bentuk dana tersebut bukan tabungan seperti ONH Plus atau model Tabung Haji di Malaysia.

Opsi investasi

Potensi keuangan dana haji yang makin membesar sangat disayangkan apabila tidak dikelola secara profesional. Akan tetapi, tanpa aturan main yang melindungi tentunya pihak Kemenag tidak bisa berbuat banyak. UU No 13 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji tidak memberikan amanah yang tegas untuk mengelola dana tersebut.

Padahal, jika dana haji tersebut hanya didiamkan juga penuh dengan risiko. Pertama, jelas tidak memiliki kebermanfaatan bagi jamaah, umat, bahkan perekonomian secara luas. Kedua, dana yang didiamkan juga rawan tergilas inflasi dan fluktuasi valas, sehinga risikonya biaya pelunasan yang harus ditanggung jamaah juga makin tinggi, parah-parahnya jamaah tidak bisa berangkat saat jatuh tempo pelunasan.

Ketiga, dengan melakukan investasi terhadap dana tersebut akan ada risiko kerugian yang akan membuat penye- lenggara kesulitan dana. Mengantisipasinya penting mengukur tingkat return dan risiko dari investasi yang akan dilakukan. Menyoal keuntungan dari hasil investasi juga terkait erat dengan dipergunakan untuk apakah hasil keuntungan dari investasi tersebut. Dipergunakan khusus untuk peningkatan pelayanan haji atau diperuntukkan bagi hal lain, seperti pendidikan umat, warga miskin, dan UKM. Mencomot Tabung Haji di Malaysia, investasi pada sektor riil juga sangat memungkinkan. Karena dampaknya dapat mengurangi biaya haji itu sendiri.

Keempat, polemik yang juga akan muncul begitu opsi investasi bisa lakukan adalah memenuhi asas syar'i atau tidak investasi yang dilakukan. Syarat ini sangat terkait dengan nilai keuntungan yang akan diperoleh dari investasi yang sifatnya berasal dari bunga. Bunga bank dalam Islam diharamkan, lalu bagaimana jika berangkat haji menggunakan dana keutungan yang berasal dari bunga?

Dengan melihat risiko dan asas kebermanfaatan yang akan diperoleh, penginvestasian dana haji yang makin menggurita terasa penting. Untuk itu, investasi dana haji bisa diarahkan untuk kegiatan riil, sehingga keuntungan yang diperoleh merupakan imbal hasil dari aktivitas yang riil.

Investasi di sektor riil tersebut tidak hanya berkutat pada soal haji seperti investasi pembelian pesawat haji, rumah sakit haji, asrama haji, embarkasi haji, ataupun di luar hal yang terkait dengan haji. Melainkan juga dana tersebut bisa diinvestasikan pada kegiatan ekonomi riil, seperti pada usaha-usaha perkebunan, pertanian, properti, perhotelan, tetapi yang utama bermanfaat bagi umat. Misalnya soal sukuk, dana tersebut bisa dibelikan sukuk yang terkait dengan pem bangunan infrastruktur jalan, bandara, irigasi, atau pelabuhan, sehingga kebermanfaatannya makin luas.

Lembaga pengelola

Lalu, siapakah yang mengelola dana tersebut ? Diperlukan lembaga khusus dan independen yang menangani dana tersebut. Namun demikian, lembaga tersebut harus memiliki garis koordinasi dengan Kemenag. Secara struktur bisa di bawah Presiden atau Kemenag langsung. Syarat ini penting mengingat penyelenggaraan dan pembinaan haji berada di bawah Kemenag. Sehingga, pengelolaan haji tidak terpisah sehingga menyulitkan pelayanan. Selain itu, lembaga yang dibentuk sebagai pengelola juga tidak bisa dibuat mandiri, berdiri sendiri, karena lembaga yang dibentuk bukanlah lembaga yang memiliki orientasi bisnis murni.

Terpenting dari rangkaian ini semua, keuntungan dari optimalisasi pengelolaan dana haji memiliki kebermanfaatan yang jelas bagi jamaah. Lebih-lebih bisa memberikan subsidi kepada jamaah sehingga biaya haji bukannya makin tinggi tapi makin rendah dengan pelayanan yang lebih prima. Selain itu, juga pengelolaan dana haji dapat memberikan manfaat yang besar kepada perekonomian secara umum. Dengan dana triliunan tersebut sangat mubazir jika hanya diendapkan dalam bentuk tabungan saja.

Senin, 14 April 2014

Koalisi Kaum Muda

Koalisi Kaum Muda

Ahan Syahrul Arifin  ;   Ketua PB HMI 2013–2015
KORAN JAKARTA, 14 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Lahirnya pemimpin berangkat dari dua aras utama, yakni karena genetik atau melalui proses panjang pengaderan. Dalam trah kepemimpinan di Indonesia, jalur genetik lebih kuat.

Hal itu bisa dilihat dari simbol-simbol biologis yang selalu dijual partai-partai yang memiliki sejarah dengan aktor-aktor kepemimpinan. Contohnya PDIP yang senantiasa mengusung dan tak pernah melepaskan diri sebagai anak ideologis Soekarno.

Begitu juga dengan Golkar. Bahkan, dalam kampanyenya, Golkar tak malu menyebut Orde Baru (Orba) sebagai bagian integral dari sejarah partai. Keberhasilan-keberhasilan Orde Baru juga menjadi bahan kampanye partai beringin tersebut.

Membicarakan Orba tak bisa sama sekali dilepaskan dari Soeharto. Maka, untuk meyakinkan pemilihnya, Golkar juga menurunkan anak biologis pemimpin Orde Baru, Mbak Tutut dan Mbak Titiek. Bahkan meski tidak diakui sebagai strategi partai, Golkar terus menyosialisasikan slogan "Enak zamanku tho?" yang mengacu pada Soeharto.

PDIP, meski mencoba melepaskan baju biologis dinasti Soekarno, dengan cara memberi mandat kepada Joko Widodo sebagai capres, tetap saja aroma patron PDIP tidak lepas dari Megawati, Puan Maharani, dan Prananda.

Popularitas Jokowi jelas dimanfaatkan untuk mendongkrak perolehan suara PDIP untuk memenangi Pemilu 2014 meski hasilnya tak tampak efek yang begitu signifikan dari pencapresan Jokowi oleh PDIP dalam Pileg 9 April lalu.

Pembagian Jabatan

Hasil resmi pemilu memang masih menunggu keputusan KPU. Namun, penjajakan-penjajakan sudah mulai dilakukan dengan mendasarkan pada hasil quick count. Hasil quick count menunjukkan tidak ada partai dominan.

Melihat gejala, penentuan koalisi akan terbentuk dari pertemuan kepentingan partai-partai tersebut. Seluruh partai dengan spektrum warna akan bisa berkoalisi, merah dengan putih, hijau-biru, kuning-merah, kuning-putih, biru-putih, dan kuning-biru. Basis ideologis tak akan jadi soal yang menentukan pembentukan koalisi.

Aroma kepentingan kekuasaan akan didahulukan daripada ideologi dan platform. Perbedaan ideologi, program, dan platform tak lagi menjadi penghalang membangun pemerintahan yang kuat. Partai-partai dengan perolehan suara menengah akan merapat dengan pihak yang paling berpeluang menang.

Sebaliknya, para pemenang, demi stabilitas pemerintahan, akan menggandeng seluruh stakeholder yang hendak bergabung. Koalisi akan terbentuk dengan basis pembagian jabatan.

Ideologi partai akan dinomorsekiankan. Berbagai prinsip mendasar partai akan dinafikan ketika kesepakatan terbentuk. Persamaan-persamaan platform yang akan dipublikasikan dengan sangat intim. Kepentingan kekuasaan dan jabatan dipilih sebagai acuan utama. Bahkan pihak yang mengaku opisisi pun bisa berbagi nikmatnya kekuasaan.

Fenomena ini sudah mewarnai bangunan koalisi yang terbentuk sejak pemilu 1999, 2004, dan 2009. Persaingan antarpartai politik akan sangat tampak menegangkan menjelang pemilu legislatif maupun presiden-wakil presiden.

Uniknya, begitu masa menata pemerintahan dan kabinet dilakukan pemenang, seluruh faktor persaingan luruh, hilang tanpa jejak. Parpol bercengkerama dalam aturan main koalisi, tanpa perlu memperhatikan hal-hal yang bersifat prinsip.

Meredupnya faktor ideologi dalam tubuh parpol di Indonesia melahirkan pragmatisme. Politik sudah seperti transaksi jual beli, untung dan rugi yang dihitung sebagai fondasi skema. Gambaran tersebut terindikasi dari pola-pola koalisi parpol, baik di tingkat nasional maupun lokal.

Semenjak era pemilihan langsung, partai yang tidak berkoalisi di tingkat pusat bisa saja membangun koalisi di provinsi ketika pencalonan gubernur dan wakil. Begitu juga koalisi di level kabupatan/kota terjadi karena aspek kepentingan pencalonan, bukan ideologi dan platform partai.

Pengabaian tersebut terjadi, misalnya, saat koalisi pragmatis pencalonan presiden dan wakil presiden pada 2004.

Di putaran pertama, terdapat lima kandidat: Wiranto-Sholahuddin Wahid didukung Golkar, PKBP, Partai Patriot, PKB dan PPNUI; Agum Gumelar-Hamzah Haz didukung PPP; Amien Rais-Siswono Yudhohusodo didukung PAN, PBR, PSI, PNI Marhenisme, PPDI, PNBK, PBSD, dan PKS; Megawati-Hasyim Muzadi didukung PDIP; dan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla didukung Partai Demokrat, PKPI, dan PBB.

Pada putaran kedua, Mega-Hasyim mendapat dukungan dari Golkar, PPP, PKBP, PBR, dan PNI Marhenisme, sementara SBY-JK mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Tampak jelas koalisi terbangun bukan berlandaskan basis ideologinya.

Koalisi pelangi yang terbangun lebih karena perolehan suara, bukan unsur ideologi partai yang menaungi. Ideologi yang tertulis dalam asas tak dipraktikkan secara ketat. Berlaku sangat cair dengan unsur pragmatis politik kekuasaan yang lebih kental.

Selain membaca bangunan koalisi yang akan terbentuk, yang tak kalah penting untuk direspons adalah pernyataan Habibie mengenai pemimpin atau presiden ke depan haruslah orang berusia 40–60 tahun. Alasannya, kematangan, visi, keutamaan, dan kemampuan fisik masih prima. Pemimpin di usia tersebut akan menjadi lokomotif perubahan dahsyat.

Pernyataan Habibie bukan sesuatu yang baru tapi perlu dicermati karena calon presiden yang muncul muka-muka lama yang telah berusia di atas 60 tahun, kecuali Jokowi dan Anis Baswedan. Fakta ini menyiratkan proses regenerasi kepemimpinan tak berjalan.

Padahal, peran anak-anak muda besar dalam menggerakkan perubahan. Dinamika kehidupan berbangsa selalu dimotori gerakan-gerakan anak muda yang menempatkan ide dan gagasan sebagai tulang punggung perubahan.

Disadari atau tidak, gerakan anak-anak muda memunyai potensi sangat besar dalam upaya membangun peradaban bermartabat. Dengan bekal pengetahuan, wawasan keilmuan, keberanian, kenekatan, jaringan, dan penempaan diri berlapis, sudah barang tentu anak muda berperan mengubah sebuah keadaan.

Rezim baru kepemimpinan muda juga sangat berpeluang mengendalikan bangsa mengingat jumlah pemilih muda mencapai 30 persen dalam pemilu kemarin. Berpijak dalam pusaran sejarah, peluang, dan tantangan masa depan, perjalanan bangsa tidak bisa dilepaskan dari cara kaum muda mengambil jalan kepeloporan. Soekarno bahkan dengan lantang menyebut untuk mengubah dunia hanya butuh 10 pemuda.

Kini waktunya telah tiba. Pemimpin muda harus lebih berani bersosialisasi dan mendeklarasikan diri. Butuh keberanian besar untuk tampil dan mengemban amanah. Koalisi anak-anak muda lintas parpol bisa menentukan arah bangunan koalisi. Jika tidak sekarang, kapan lagi hendak mendobrak kejemuan kepemimpinan nasional?