Tampilkan postingan dengan label Bambang Ismawan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bambang Ismawan. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Oktober 2017

”Saemaul Undong”, Reforma Agraria dan Dana Desa

”Saemaul Undong”, Reforma Agraria dan Dana Desa
Bambang Ismawan  ;   Pendiri dan Ketua Pembina Yayasan Bina Swadaya
                                                      KOMPAS, 16 Oktober 2017



                                                           
Tanpa reformasi agraria, membangun pertanian dan perdesaan ibarat membangun gedung tanpa fondasi.

Demikian peringatan dari sang pendiri Republik, Ir Soekarno, setelah lahirnya UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, UU yang terbilang tak pernah terlaksana dalam enam dekade sejak kelahirannya.
Sesudah 72 tahun Indonesia merdeka, dari sekitar 75.000 desa, baru pada kisaran 0,3 persen yang menjadi desa mandiri (status desa paling maju), 5 persen desa maju, dan mayoritas (94,7 persen) adalah desa-desa yang belum maju. Tak hanya itu, masih terdapat puluhan ribu desa belum teraliri listrik. Dengan masih dominannya desa-desa tertinggal, secara legawa kita perlu jujur untuk mengakui bahwa dalam enam dekade sejak 1960, Indonesia telah gagal atau belum sukses membangun desa.

Padahal, sejak dasawarsa 1970 hingga menjelang krisis 1997/1998, cukup banyak program pembangunan yang masuk ke desa. Sebut saja Intensifikasi Massal (Revolusi Hijau), Bantuan Pembangunan Desa, Program Pembangunan Perumahan dan Lingkungan Desa Terpadu (P2LDT), dan ABRI Masuk Desa (AMD) dengan hasil, antara lain, tercapai swasembada beras 1984 meski hanya bertahan empat tahun. Lalu, program Inpres Desa Tertinggal (IDT) dan Program Pembangunan Prasarana Pendukung Desa Tertinggal (P3DT).

Pascakrisis berlanjut dengan Program Pembangunan Kecamatan (P2K), Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP), dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan. Total waktu yang dihabiskan sejak awal 1970 hingga berakhirnya PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2014 adalah 44 tahun.

”Saemaul Undong”

Jika akhirnya masih sedemikian banyak desa yang belum maju juga dalam enam dekade, adakah sesuatu yang salah?

Maka, ada baiknya menyimak pengalaman Korea Selatan (Korsel) yang sukses membangun desa pada dekade 1970-an dan 1980-an. Korsel menginisiasi program restorasi desa Saemaul Undong gagasan Presiden Park Chung-hee awal dekade 1970. Ketika itu desa-desa di Korsel dalam kondisi miskin dan ”babak belur” pasca-Perang Korea, hanya diberi bantuan stimulans yang berupa 355 zak semen beserta besi beton per desa ke 33.267 desa untuk mendorong warga desa secara gotong royong membangun infrastruktur desa dan memperbaiki rumah-rumah warga desa berbasis semangat keswadayaan dan dibekali pelatihan.

Selanjutnya, warga desa dimotivasi menjalankan ”revolusi hijau” dengan mengadopsi bibit gandum varietas unggul, alat-alat pertanian modern, dan membangun tempat-tempat pengolahan kompos bersama serta mengembangkan koperasi desa. Hasilnya cukup mengesankan, dalam lima tahun, yakni tahun 1976, tinggal 1 persen desa di Korsel yang masih terbilang tertinggal (basic/underdeveloped villages), dan tahun 1979 nyaris seluruh desa menjadi desa maju dan mandiri (developed/self sufficient villages).

Namun, sebelum menerapkan modernisasi desa ala Saemaul Undong, Pemerintah Korsel terlebih dulu melaksanakan kebijakan reformasi agraria untuk mengatasi banyaknya petani berlahan kecil dengan menerapkan prinsip land to the tiller, lahan bagi para penggarap. Rerata penguasaan lahan petani di Korsel sebelum reformasi agraria tak sampai 1 hektar, pascareformasi meningkat menjadi 1,46 hektar per rumah tangga petani. Bandingkan dengan rerata penguasaan lahan petani di Indonesia yang tak sampai 0,5 hektar sejak dekade 1960-an hingga 2010-an.

Berbagai UU secara konsisten mengawal sesuai perkembangan zaman, mulai dari Farmland Reform Act (1949), Farmland Preservation and Utilization Act (1972), Farmland Lend-Lease Management Act (1986), Rural Development Special Act (1990), dan The Farmland Act (1994).
Tahun 1980, Pemerintah Korsel mereklasifikasi desa-desa lebih maju lagi menjadi desa-desa mandiri (self sufficient), desa swakelola (self managing villages), dan ”desa sejahtera” (welfare villages). Desa-desa didesain mencapai standar kualitas hidup perdesaan negara maju dengan pendapatan per keluarga petani waktu itu ditarget minimal 4 juta won per tahun (4.572 dollar AS). Saat ini Korsel sudah mencapai masa keemasan (golden age), menikmati pendapatan per kapita sekitar 25.000 dollar AS.

Cukup banyak pelajaran yang bisa dipetik (lesson learned) dari gerakan restorasi Saemaul Undong, yaitu (i) untuk mencapai desa-desa yang maju/mandiri, perlu desain program pembangunan desa komprehensif dan dilaksanakan secara runtut, sistematis, bertahap, dan terpadu; (ii) dalam rangka membangun desa secara komprehensif, butuh dukungan reformasi agraria hingga rerata skala usaha tani cukup layak; (iii) revolusi hijau sebagai hasil inovasi mutlak untuk meningkatkan produktivitas pertanian; (iv) penyiapan SDM melalui pelatihan dan pendampingan; (v) spirit keswadayaan perlu ditumbuhkan untuk menggerakkan pembangunan desa.

Selain itu, (vi) regulasi perundangan yang konsisten untuk mendukung pembangunan desa, reformasi agraria, dan perlindungan lahan pertanian; serta (vii) kriteria desa maju dan mandiri harus jelas, termasuk tingkat layanan sarana dan prasarana dasar harus 100 persen beserta rerata tingkat pendapatan minimal yang harus dicapai.

Sementara, program-program pembangunan perdesaan, pertanian, penanggulangan kemiskinan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat desa di Indonesia cenderung lemah pada sisi sustainabilitas. Sebagai contoh program Inmas di masa lalu tak fokus pada pembangunan desa, tetapi pada swasembada beras, sedangkan swasembada beras itu pun tak bisa bertahan lama.

Menurunnya angka kemiskinan perdesaan yang diklaim sebagai dampak program penanggulangan kemiskinan, sustainabilitasnya masih dipertanyakan, apakah warga desa yang sudah terhitung ”mentas miskin” kemudian memiliki sumber-sumber pendapatan yang berkelanjutan dari lahan pertaniannya yang sempit atau dari upah buruh taninya beserta tambahan pendapatan dari hasil kegiatan ekonomi non-usaha tani perdesaan. Juga apakah tingkat penghasilan yang dianggap ”mentas miskin” tersebut dapat memupuk sedikit modal untuk meningkatkan kualitas hidup dengan memperbaiki rumahnya, akses air bersih, sanitasi layak, dan lainnya.

Dana desa, sampai kapan

Desain program pembangunan desa di Indonesia pasca-UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jauh lebih ”memanjakan”, dibandingkan dengan Saemaul Undong di Korsel pada dekade 1970 dan 1980. Desain program itu mencakup kucuran dana desa setiap tahun yang relatif besar, ditambah peluang bisnis melalui BUMDesa, dan adanya asas rekognisi serta subsidiaritas.

Jika 2015 dianggap ”titik nol” dan 2016 jadi tahun pertama, apakah pada 2021 sebagian besar desa yang belum maju dapat mentas menjadi desa-desa yang maju, mandiri, dan sejahtera? Tebersit sedikit kekhawatiran jika menyimak kembali peringatan dari sang pendiri Republik. Ditambah lagi dengan banyaknya berita penyalahgunaan dana desa. Belum lagi ketimpangan penguasaan lahan pertanian yang terus memburuk. Sejak 1970 hingga saat ini, nyaris setengah abad kita membangun desa di atas fondasi rapuh, yakni rerata skala usaha tani yang tak layak.  ●

Kamis, 15 Juni 2017

Restorasi Desa

Restorasi Desa
Bambang Ismawan ;   Pendiri dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Bina Swadaya
                                                         KOMPAS, 15 Juni 2017




                                                           
Desa  dan sektor pertanian (informal) sudah sejak lama rentan terhadap fenomena marjinalisasi. Tidak terkecuali adalah desa yang kaya sumber daya alam.

Dalam banyak kasus, ketika korporasi besar perkebunan, pertambangan, atau industri lainnya masuk desa untuk mengeksploitasi sumber daya alam, nyaris selalu terjadi konflik dengan sejumlah petani yang terancam kehilangan mata pencarian dan lahan garapannya atau terimbas dampak negatif lingkungan.

Berbagai dampak negatif lingkungan dari eksploitasi sumber daya alam oleh industri, sebagai marjinalisasi ekologis perdesaan, mengakibatkan disorganisasi ekosistem, hilangnya basis sumber daya warga lokal, dan timbulnya risiko sosial ekonomi dan kesehatan bagi warga desa.

Ekspansi masif perkebunan besar sawit, misalnya, cenderung mendorong meluasnya deforestasi dan mereduksi keanekaragaman hayati. Meluasnya deforestrasi ini meningkatkan ancaman banjir dan longsor pada musim hujan serta kekeringan di musi kemarau.

Demikian pula dalam kasus penguasaan mata air dan eksploitasi sumber air oleh industri air minum dalam kemasan (AMDK), kepentingan petani dikorbankan dengan hilangnya akses   sumber air untuk pertanian dan kehidupan sehari-hari warga desa. Akibatnya, lahan tidak produktif karena kelangkaan air untuk irigasi, akses air bersih semakin sulit, penghasilan riil petani anjlok, dan kemiskinan perdesaan kian meluas.

Padahal, tanpa berebut lahan dan air dengan korporasi besar pun, para petani kecil sudah harus berjibaku untuk sekadar bertahan hidup akibat sempitnya lahan pertanian, bahkan menghadapi gempuran dari berbagai sisi, mulai dari rentenir, tengkulak , pengijon, tingginya biaya input pertanian, potensi bencana ekologis, dan lain sebagainya. Maka, ketika neraca usaha taninya terus-terusan negatif alias bangkrut, petani tak punya pilihan lain, kecuali menjual lahannya

Berdasar Sensus Pertanian BPS, selama 10 tahun antara 2003 dan 2013, sekitar 500.000 petani gurem "menghilang" setiap tahun yang terindikasi menjual lahan pertaniannya.  Rerata penguasaan lahan petani yang meningkat dari 0,35 hektar menjadi 0,8 hektar dalam kurun waktu yang sama bukanlah sinyal yang menggembirakan karena merupakan akibat dari menghilangnya sejumlah besar petani gurem tersebut.

Buruknya kualitas infrastruktur sosial, infrastruktur ekonomi, dan infrastruktur sanitasi lingkungan perdesaan selama berpuluh-puluh tahun mendorong lebih jauh proses marjinalisasi desa. Alhasil, tidaklah mengherankan jika kawasan perdesaan dikenal sebagai sarang kemiskinan nasional dan pemasok kaum pendatang dan tenaga kasar ke kota-kota. Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) September 2016, sebanyak 62 persen penduduk miskin bermukim di daerah perdesaan.

Rekonstruksi infrastruktur sosial

Desa sejatinya adalah akar dari "pohon besar" yang bernama Republik Indonesia. Bahkan, Mahatma Gandhi memosisikan desa sebagai jantung negara. Marjinalisasi desa jelas bertentangan dengan amanat UUD 1945. Oleh karena itu, desa harus diberdayakan, direvitalisasi, dan direstorasi.

Pengakuan bahwa desa merupakan self governing community seperti ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan implementasi UU tersebut dengan penggelontoran dana desa sejak 2015 dapat dipandang sebagai titik balik dari fenomena marjinalisasi ke demarjinalisasi desa, kendati baru pada tahap awal.

Restorasi desa yang berbasis prinsip rekognisi dan subsidiaritas dapat dilakukan melalui strategi berikut, yaitu (a) pembangunan  infrastruktur perdesaan secara masif  baik  infrastruktur dasar ataupun infrastruktur sosial perdesaan secara berimbang, (b) reformasi agraria yang memungkinkan sebagian besar petani dapat memiliki lahan secara layak, dan (c) mengembangkan  kegiatan ekonomi atau industri  non-usaha tani perdesaan (rural  non-farm industry), khususnya bagi warga desa  yang tidak tertampung oleh sektor pertanian dan reformasi agraria.

Restorasi desa bukan hanya  menyangkut sarana dan prasarana  dasar perekonomian semata seperti halnya jalan desa, embung desa, jaringan irigasi, pasar desa, dan lain sebagainya. Pembangunan  sarana dan prasarana perekonomian sangat penting, karena menyangkut akselerasi pertumbuhan ekonomi  desa dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Namun, tak kalah pentingnya adalah pembangunan infrastruktur sosial yang menjadi katalisator atau lingkungan bersemainya modal sosial yang berupa jejaring atau relasi sosial, kohesi sosial, rasa saling percaya dan saling pengertian antarwarga desa, dan norma-norma sosial yang memfasilitasi kerja sama atau kegotongroyongan antarwarga desa tersebut. Infrastruktur sosial ini dapat berupa aktivitas, kelembagaan warga desa, dan fasilitas yang mendukung tumbuhkembangnya modal sosial tersebut.

Infrastruktur sosial dapat berdimensi fisik maupun  nonfisik. Ruang-ruang publik, balai desa, balai serba guna, sarana kesehatan, sarana pendidikan, sanggar-sanggar seni budaya  merupakan fasilitas fisik berlangsungnya interaksi antarwarga desa yang dapat memupuk modal sosial. Demikian pula event-event budaya dan olahraga tingkat lokal dapat mempererat kohesi sosial.

Sementara lembaga-lembaga  adat dan lembaga-lembaga sosial-ekonomi  yang berakar pada warga desa akan mempermudah pencapaian tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa  secara kolektif.

Modal sosial berperan penting dalam mengembangkan kegiatan ekonomi  pertanian dan nonpertanian perdesaan. Pasar produk-produk pertanian yang cenderung tidak sempurna (imperfect), dapat diatasi dengan jejaring sosial yang  kuat.  Modal sosial juga membantu para petani dalam mendapatkan alternatif akses terhadap sumber finansial untuk usaha taninya.

Dana desa

Realisasi restorasi desa bertumpu pada pemanfaatan dana desa. Selain untuk membangun infrastruktur dasar, sebagian dari dana desa secara bertahap dapat dialokasikan untuk membangun  ruang-ruang publik, seperti alun-alun desa, play ground, tempat rekreasi tingkat lokal desa, dan pusat budaya desa.

Sebagian lainnya (relatif kecil) untuk menstimulasi kegiatan serta festival budaya tradisional dan olahraga tingkat lokal.

Dalam porsi yang sedikit lebih besar untuk mengembangkan pendidikan anak usia dini (PAUD)/taman kanak-kanak (TK), pusat  kegiatan pendidikan masyarakat  desa, posyandu, pos obat desa, dan pusat kesehatan desa. Tentu saja masih ada porsi tertentu dialokasikan untuk pengembangan usaha badan usaha milik desa (BUMDesa) dan pemberdayaan masyarakat, termasuk pengembangan kelembagaan koperasi berbasis warga desa.

Pemerintah pusat melalui kementerian terkait perlu mengembangkan standar sarana dan prasarana desa yang lebih baik, khususnya sarana pendidikan dan kesehatan di tingkat desa.

Selanjutnya, secara proporsional, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten meningkatkan program-program fasilitasi untuk restorasi desa sesuai dengan kewenangan yang digariskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. ●

Minggu, 02 April 2017

Membangun Desa secara Inklusif

Membangun Desa secara Inklusif
Bambang Ismawan  ;   Pendiri dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Bina Swadaya
                                                        KOMPAS, 31 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Permasalahan perdesaan lambat laun kian kompleks dan berlapis-lapis. Kemiskinan, ketergantungan, ketertinggalan, sempitnya lahan pertanian, rendahnya produktivitas, rendahnya kualitas sumber daya manusia, dan pengangguran tak kentara kiranya sudah menjadi masalah khas perdesaan.

Permasalahan itu kemudian berkembang lagi dengan ketunakismaan (landlessness), menajamnya ketimpangan, melemahnya kohesi sosial, dan eskalasi ancaman bencana lingkungan. Bakal bertambah runyam jika, misalnya, korupsi ikut merambah daerah perdesaan bersamaan dengan mengalirnya sejumlah besar dana ke desa-desa.

Kemiskinan perdesaan itu sendiri tidaklah sesederhana ungkapannya karena di dalamnya bisa tercakup gizi buruk; rumah tak layak huni; kurangnya akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, air bersih, dan sanitasi lingkungan.

Kompleksitas permasalahan perdesaan menjadikan tidak ada satu pun pendekatan tunggal yang dapat diklaim sebagai solusi paling mujarab. Kehadiran Dana Desa tak serta-merta mampu mengatasi berbagai permasalahan perdesaan yang cenderung akumulatif, berkarat, dan telah berpuluh-puluh tahun lamanya.

Pendekatan inklusif

Boleh jadi dibutuhkan waktu cukup panjang dan berbagai pendekatan untuk diintegrasikan dan disinergikan guna mengatasi masalah perdesaan dan mereformasi desa-desa kita. Salah satunya adalah pendekatan inklusif. Pendekatan ini dapat dilaksanakan secara simultan dengan pendekatan-pendekatan lainnya, termasuk di antaranya pendekatan teknologi dan pendekatan kewirausahaan sosial.

Melalui pendekatan inklusif, seluruh anggota komunitas desa, baik petani, nelayan, buruh tani, perajin, kaya, miskin, bahkan kelompok difabel, terlebih kaum perempuan, diberikan peluang yang sama untuk terlibat dan berpartisipasi dalam membangun desa, termasuk dalam pembangunan sosial dan pemberdayaan kelompok rentan, melalui suatu proses yang transparan, partisipatif, dan demokratis.

Proses itu dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dikenal sebagai musyawarah desa. Para warga desa secara kolaboratif dan kolektif menentukan nilai-nilai dan kebutuhan mereka sendiri serta mengartikulasikan tujuan dari program-program yang dikehendaki beserta cara-cara mencapainya.

Dengan pendekatan dan proses seperti itu, para warga dari kelompok rentan, yang selain miskin mungkin juga kurang berpendidikan serta kaum perempuan desa, akan merasa lebih ”dimanusiakan” dan dihargai sebagai sesama warga desa yang ikut menentukan nasib desanya sendiri.

Partisipasi seluruh warga desa dengan didampingi dan difasilitasi oleh para ahli dan pemerintah desa, serta pemerintahan pada level di atasnya, akan mengawalisuatu proses pembangunan desa secara inklusif.

Pendekatan tersebut hendaknya juga diutamakan dalam pengelolaan Dana Desa untuk pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan warga, pemberdayaan masyarakat, penerapan teknologi tepat guna, upaya konservasi lingkungan, mitigasi bencana lingkungan, dan pengembangan pranata sosial-ekonomi desa, khususnya badan usaha milik desa (BUMDesa) dan koperasi berbasis warga perdesaan serta kelompok-kelompok swadaya masyarakat.

UU No 6/2014 telah memberikan solusi bahwa desa bisa mendirikan BUMDesa cukup melalui musyawarah dan dikukuhkan dengan peraturan desa.

BUMDesa dan koperasi

Kelompok rentan perdesaan, khususnya petani kecil dan buruh tani, sangat mungkin tidak memiliki akses untuk memberikan kontribusi signifikan dalam penyertaan modal BUMDesa, sebagaimana kelompok elite desa dan pemerintah desa.

Akan tetapi, setidaknya mereka akan dapat menerima manfaat dalam bentuk harga produk dan rantai pasok yang lebih adil, biaya input dan biaya pemasaran yang lebih ekonomis, serta program-program bantuan sosial tertentu, bahkan tersedianya lapangan pekerjaan sejalan dengan berkembangnya BUMDesa tersebut.

UU No 6/2014 secara implisit menghendaki BUMDesa hadir sebagai lembaga kewirausahaan sosial perdesaan.

Selain itu, kelompok rentan perdesaan juga dapat membangun wahana pemberdayaan dengan membentuk koperasi berbasis kelompok-kelompok swadaya. Sebagai catatan, tentu saja koperasi ini tidak menafikan penyertaan modal dari kelompok elite desa ataupun pemerintah desa.

Koperasi ini dapat menggarap bidang-bidang usaha penyediaan bahan-bahan pokok dan layanan keuangan mikro, sedangkan BUMDesa mengelola sumber daya alam, layanan umum, dan penyediaan sarana produksi pertanian, serta penyaluran program-program bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten.

Bukan itu saja, kelompok rentan perdesaan, tak terkecuali perempuan, memiliki peluang untuk memperoleh pekerjaan dan meningkatkan pendapatan dari proyek-proyek infrastruktur fisik perdesaan yang dilaksanakan setiap tahun secara swakelola dan gotong royong.

Dengan demikian, akanterbangun suatu pola alokasi sumber daya dan distribusi pendapatan yang adil, ketika kelompok elite desa akan memperoleh tambahan pendapatan dari hasil ”urun” modalnya di BUMDesa, sementara kelompok-kelompok rentan diberdayakan melalui koperasi, peluang pekerjaan dari berkembangnya BUMDesa, dan dari pelaksanaan proyek-proyek pembangunan infrastruktur fisik perdesaan.

Masih ada lagi manfaat lainnya, yakni terbukanya peluang-peluang usaha dengan dana bergulir dan layanan keuangan mikro serta program-program pemberdayaan masyarakat.

Sinergi antara BUMDesa yang berkarakter wirausaha sosial dan koperasi berbasis warga desayang berkarakter wirausaha kolektif, bersamaan dengan pemanfaatan Dana Desa secara efektif baik untuk pembangunan desa maupun pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan inklusif, dan disokong oleh pemerintahan desa dengan tata kelola yang baik, akan memberikan jaminan terbebasnya desa-desa dari keterbelakangan dan kemiskinan serta terbangunnya desa-desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Semoga.