Tampilkan postingan dengan label Saurip Kadi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Saurip Kadi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Oktober 2019

Saurip Kadi: Reformasi TNI dan Polri

REFORMASI TNI

Saurip Kadi: Reformasi TNI dan Polri


Seiring desakan publik untuk reformasi tahun 1998, Panglima ABRI yang saat itu dijabat Jenderal TNI Wiranto (kini Menko Polhukam) dengan segera melakukan reformasi internal ABRI.
Kita bisa membayangkan apa yang bakal terjadi kalau saja Panglima ABRI saat itu mengambil sikap lain yang tidak sejalan dengan tuntutan rakyat, bukankah darah anak bangsa akan kembali membasahi Ibu Pertiwi seperti terjadi pasca-G30S/PKI yang berujung pada pergantian presiden dari Bung Karno kepada Pak Harto.

Minggu, 22 September 2019

Rekonsiliasi dan Amendemen UUD

AMENDEMEN UUD

Rekonsiliasi dan Amendemen UUD


Potensi konflik pada negara yang berdiri di atas bangsa majemuk memang besar, tapi sebaliknya dari kemajemukannya akan lahir harmoni, keindahan dan bahkan daya bertahan hidup (survival) yang tidak mungkin dijumpai pada negara yang bangsanya homogen. Fakta juga membuktikan, tak sedikit negara yang majemuk justru berhasil membangun peradaban bangsanya dengan gemilang. Sebaliknya, banyak negara homogen, malah terus dilanda konflik internal berkepanjangan dan sudah barang tentu dengan biaya politik sangat besar termasuk jatuhnya korban di antara anak bangsanya sendiri.

Minggu, 18 Juni 2017

Menyambut Kehadiran UKP-PIP

Menyambut Kehadiran UKP-PIP
Saurip Kadi  ;   Mayor Jenderal TNI (Purn); Mantan Aster KSAD
                                                         KOMPAS, 16 Juni 2017




                                                           
Berangkat dari fakta sejarah, penjelasan bapak pendiri bangsa kita tentang makna Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara dan weltanschauung atau dasar filsafat bangsa dari negara yang hendak didirikannya hanya dijumpai dalam pidato Bung Karno, 1 Juni 1945, pada sidang PPKI.

Pidato tersebut juga berisi keinginan luhur tentang peradaban yang hendak diwujudkannya. Dengan gamblang Bung Karno menjelaskan satu per satu dari kelima sila dan hubungan antar-sila sekaligus pemberian nama Pancasila itu sendiri. Tanpa penjelasan itu semua, Pancasila tak lebih hanyalah sesanti atau ajimat, seperti halnya hasta brata, Bhinneka Tunggal Ika, dan wejangan adiluhung lainnya.

Adapun redaksional dan susunan kelima sila Pancasila tersebut kemudian disempurnakan dalam perumusan Piagam Jakarta, 22 Juni 1945, dan terakhir oleh Tim 9 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang juga dipimpin Bung Karno, sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Karena itu, sungguh tepat kalau Presiden Joko Widodo menetapkan 1 Juni 1945 sebagai hari kelahiran Pancasila, sebagai pendidikan tentang kejujuran sekaligus untuk memberi kepastian hukum bagi kita semua.

Makna strategis UKP-PIP

Belum dua minggu sejak penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila, Presiden Jokowi mengangkat sejumlah ”begawan” dan ”guru bangsa” sebagai Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Ini sebuah upaya serius untuk menjawab kekhawatiran publik terhadap pudarnya Pancasila.

Kita juga tahu di masa Orde Baru ada lembaga Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) yang secara khusus menangani Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Namun, karena begitu menganganya jurang antara praktik kenegaraan yang dijalankan dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam penataran P4, ujungnya pemerintahan Orba berakhir tragis. Ibarat ”bangunan pasir”, krisis moneter yang melanda negeri ini pada 1998 telah menyapu karya Orba. Bangsa ini pun kemudian masuk ke dalam krisis multidimensional, yang residunya hingga kini masih memberatkan kita semua.

Karena itu, kita harus jujur mengetahui apa kelemahan, kekeliruan, dan kesalahan yang kita lakukan di masa lalu. Di bidang ekonomi umpamanya, bukankah sejak Orba sumber daya nasional dan kekayaan alam dibagikan (sedikit) untuk BUMN dan lainnya untuk kroni penguasa dalam dan luar negeri. Kita tahu sejumlah perusahaan besar diberi hak atas tanah hingga berjuta hektar, sementara prajurit TNI sekadar untuk memiliki tanah 36 meter persegi buat rumah tipe sangat sederhana saja harus mencicil kredit pemilikan rumah (KPR) selama 20 tahun.

Kroni-kroni penguasa kemudian diberi berbagai fasilitas dan kemudahan, termasuk dalam urusan perbankan serta proteksi dan monopoli bahkan dari hulu ke hilir. Dalam waktu singkat mereka kemudian menjadi konglomerat. Sudah tentu, akibat konglomerasi dan monopoli, usaha menengah dan kecil—termasuk warung serta pasar tradisional—jadi bangkrut dan atau tersisihkan. Dan, semua itu diberi judul ekonomi Pancasila.

Pascareformasi keadaan jadi terbalik. Praktik oligarki dan kartel terjadi pada bidang politik maupunekonomi. Demi uang komisi untuk dana politik, hampir semua kebutuhan dasar rakyat dipenuhi dari impor. Otomatis, sektor pertanian dan perikanan menjadi ”mati suri”.

Singkat cerita, di mana-mana kemudian muncul praktik mafia, tak terkecuali di lembaga peradilan. Kriminalisasi dan apalagi korupsi terjadi di seluruh birokrasi pemerintahan, pusat dan daerah, bahkan dengan berjemaah. Dan, kembali lagi, penyelenggara negara bersikukuh bahwa yang dikerjakan juga berdasarkan Pancasila.

Melalui UKP-PIP inilah kita berharap penampilan buruk dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di masa lalu bisa diakhiri. Lalu, digantikan dengan tata kelola baru yang benar-benardidasarkan pada nilai-nilai luhur Pancasila.

Tak boleh absurd lagi

Para tokoh yang mengawaki UKP-PIP niscaya paham bahwa Pancasila bukan ciptaan siapa pun. Bung Karno sendiri menegaskan bahwa ia hanya menggalinya. Artinya, Bung Karno sekadar memotret apa yang ada dan hidup beratus tahun di bumi Nusantara ini. Karena itu, persoalan Pancasila kekinian dan ke depan bukanlah pada persoalan hafalan kelima sila Pancasila. Yang utama adalah bagaimana sistem kenegaraan kita bisa menghasilkan output dan outcome sebagaimana tuntunan Pancasila. Kita berharap, ke depan, Pancasila mewujud dalam tata kehidupan di negeri ini bukan di negara lain.

Karena ketergesa-gesaan, bapak pendiri bangsa kita memang belum sempat merumuskan nilai-nilai operasional Pancasila ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Karena itu, Bung Karno pada pidato pengesahan UUD tanggal 18 Agustus 1945 menyebut UUD 1945 adalah UUD kilat. Dalam kenyataannya memang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan juga PPKI belum sempat menjabarkan secara utuh sila-sila Pancasila sebagai dasar negara ke dalam pasal-pasal UUD 1945.

Sangat disesalkan, dalam empat kali amendemen UUD 1945 tidak digunakan untuk menerjemahkan nilai-nilai Pancasila ke dalam batang tubuh UUD. Yang dilakukan justru langsung menukik ke perubahan pasal-pasal. Alhasil, sistem kenegaraan kita jadi semrawut. Desain demokrasi yang ada baru sebatas pada demokrasi prosedur, yang ditandai dengan keberadaan pemilu, DPR, dan kelembagaan demokrasi lainnya. Sama sekali belum menyentuh pada substansi, apalagi hikmah dari demokrasi itu sendiri. Begitu juga tata kelola di aspek kehidupan lainnya.

Kesemrawutan yang dimaksud bisa dibuktikan dengan menjawab sejumlah pertanyaan, seperti: betulkah demokrasi Pancasila membenarkan Presiden hasil pilihan langsung oleh rakyat menjadi tidak ”berdaya” untuk membentuk kabinet zaken karena DPR menggunakan model parlementer? Betulkah ekonomi Pancasila membenarkan model kartel dan semua kebutuhan dasar rakyat diimpor, tak peduli beras, gula, cabai, dan garam sekalipun? Betulkah sistem peradilan Pancasila mengenal hukum wani piro? Masih sederet lagi pertanyaan yang bisa digunakan untuk menggugat penggunaan label atau bungkus Pancasila, tak peduli isi bertentangan dengan Pancasila sekalipun.

Berangkat dari kondisi nyata tersebut di atas dan agar bangsa ini bisa segerasungguh-sungguh menerapkan Pancasila, maka tugas UKP-PIP semestinya bukan hanya memberi pitutur atau wejangan kepada anak-anak muda tentang tata nilai Pancasila yang menyatukan kita dalam wadah NKRI. Lebih dari itu, UKP-PIP diharapkan bisa merumuskan masukan kepada pemerintah dan lembaga negara terkait agar nilai- nilai Pancasila segera dijadikan hukum positif yang dituangkan dalam pasal-pasal UUD melalui amendemen kelima UUD 1945. ●

Rabu, 17 Mei 2017

Tantangan bagi Presiden Jokowi

Tantangan bagi Presiden Jokowi
Saurip Kadi  ;   Mayor Jenderal TNI (Purn);  Mantan Aster KSAD
                                                          KOMPAS, 16 Mei 2017



                                                           
Mendengarkan pidato Presiden Joko Widodo dalam temu masyarakat Indonesia yang ada di Australia, 26 Februari 2017, telah membuka mata hati dan pikiran kita bahwa slogan ”kerja-kerja-kerja” sama sekali bukanlah untuk pencitraan, apalagi ”omdo” alias ”omong doang”.

Dengan semangat ”kerja-kerja-kerja”, sejumlah proyek yang berpuluh tahun baru sebatas pada niat, akan, rencana, dan nanti, kini diwujudkan. Tanpa harus banyak mendengar keberatan banyak pihak, APBN serta-merta dialihkan ke infrastruktur.

Dalam tiga tahun pemerintahan Presiden Jokowi, belasan ribu kilometer jalan negara dan ribuan kilometer jalan tol telah dan sedang dibangun. Dalam hitungan maksimal dua tahun ke depan, sejumlah pelabuhan udara dan laut, serta rel kereta api di sejumlah wilayah di luar Jawa akan beroperasi. Pos-pos perbatasan telah dibangun dengan megah, puluhan pembangkit listrik sedang dibangun secara merata di semua wilayah negeri. Kini harga BBM di Papua disamakan, seperti yang berlaku di wilayah lainnya, dan masih banyak prestasi lainnya yang selama ini tidak terekspos di media massa.

Presiden Jokowi sepertinya hendak mengatakan bahwa tanpa dibarengi kesamaan perlakuan negara yang diwujudkan dalam bentuk kesamaan fasilitas, infrastruktur, dan pelayanan publik tidak sepatutnya kita menyebut sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pendek kata, Presiden Jokowi sedang mendefinisikan ulang makna NKRI. Bukan hanya secara politik dan hukum, tetapi juga makna kesamaan hak, manfaat keberadaan, dan perlakuan negara terhadap segenap anak negeri, tanpa kecuali mereka yang tinggal di bagian wilayah yang mana pun.

Meski demikian, ada satu pertanyaan yang harus kita jawab bersama: mengapa Presiden Jokowi hanya mengutamakan infrastruktur, sementara warisan pendahulunya berupa maraknya praktik mafia, premanisme, kriminalisasi, korupsi, dan sejenisnya hingga kini terkesan dibiarkan begitu saja?

Alih-alih menghentikannya, sekadar tanda-tanda perbaikan saja belum terwujud. Upaya menuntaskan kasus megakorupsi yang terjadi di masa lalu juga seolah hanya tanggung jawab KPK alias bukan pemerintahannya. Sejumlah capital violence serta state terorisme juga masih terjadi di beberapa tempat.

Infrastruktur sebagai unggulan

Kuatnya belenggu sistem telah membuat presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilu tak berdaya untuk membentuk zaken kabinet. Sementara itu, figur yang disodorkan oleh pimpinan partai-partai dan tim-tim suksesnya dalam pembentukan dan dua kali perombakan kabinet sebagian besar justru figur yang belum keluar dari pasungan masa lalu. Beberapa di antaranya nyata-nyata sebagai bagian dari masalah yang sedang dihadapi bangsa ini.

Memang, di luar jajaran kabinet, di antara 240 juta warga negara nicaya banyak figur berintegritas dan berkapasitas serta bukan bagian dari masalah masa lalu. Akan tetapi, dipastikan mereka belum dikenali langsung oleh Presiden Jokowi. Realitas bahwa Presiden Jokowi adalah pendatang baru dalam ”turbulensi” perpolitikan nasional kiranya bisa dipahami bersama.

Presiden Jokowi juga banyak terkendala oleh kekacauan aturan main tata kelola kekuasaan negara. Kita tahu, jangankan pada lingkungan kementerian sipil, di lingkungan pemangku fungsi keamanan negara saja terjadi kekacauan rule of the law dan rule of engagement. ”Konflik” terbuka antara Panglima TNI dan Menteri Pertahanan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR pada 6 Februari 2017 adalah fakta. Program Bela Negara yang melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara juga terus dilakukan.

Begitu pula dalam menghadapi terorisme. Sebagai ancaman negara, semestinya dalam memberantas, negara bisa mengerahkan semua kekuatan nasional nya, termasuk tentaranya. Namun, UU terorisme membatasi terorisme hanya sebagai tindak pidana semata sehingga untuk mengatasinya menjadi porsi Polri. Polisi kemudian melakukan penyerbuan terhadap terduga teroris dengan senjata laras panjang, layaknya tentara menghadapi ”kombatan” di medan perang. Jatuhnya sejumlah korban tak bersenjata pun tidak bisa dielakkan. Dan, semua pihak merasa tidak ada yang salah karena memang semua yang mereka kerjakan sah secara hukum.

Dari kondisi yang seperti itulah, maka menjadi sangat tepat kalau pilihan jatuh pada infrastruktur sebagai program unggulan. Apalagi kemudian Presiden Jokowi memberi atensi secara khusus sehingga secara terukur hasilnya segera dapat dinikmati oleh segenap warga bangsa di wilayah mana pun. Karena itu, di luar infrastruktur, masih perlu waktu yang panjang untuk menaklukkan segenap ”binatang buas” yang salah perlakuan malah akan menerkamnya.

Cara cerdas sukseskan Nawacita

Dalam paruh pertama masa pemerintahannya, kita tahu sejumlah menteri gagal paham dalam menerjemahkan Nawacita. Boleh jadi mereka juga tidak tahu bahwa jiwa dan semangat Nawacita salah satu sumbernya adalah tiga program unggulan (Trisakti) Bung Karno, yaitu ”retooling aparatur negara, redistribusi alat produksi, dan penataan logistik nasional”.

Karena itu, ke depan, persoalan konsolidasi kekuasaan untuk membuat kabinet menjadi zaken—tak peduli para menteri yang berasal dari partai sekalipun—menjadi sangat mendasar. Perkuatan kementerian dan lembaga yang terkait dengan reformasi birokrasi, hukum, agraria, dan semua urusan yang terkait langsung dengan rakyat banyak perlu menjadi prioritas.

Kombinasi pilihan strategi nglurug tanpa bala (menyerbu tanpa bala tentara), ”membalik kura-kura” (mengubah paradigma), dan ”memanfaatkan tenaga lawan” agar tidak membuat gejolak politik apa pun—apalagi ”perang” dengan pihak mana pun—perlu dikedepankan. Dengan demikian, ke depan tidak terjadi lagi ruang publik yang kosong dan kemudian dipakai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menggelar ”gamelan”, dan kemudian justru pemerintah sendiri sibuk menari di irama kendang mereka.

Publik juga mengharapkan Presiden Jokowi mengambil langkah dan upaya terukur untuk mewujudkan makna revolusi mental, reformasi birokrasi, dan reformasi hukum yang terus dikumandangkan. Juga langkah- langkah nyata yang konseptual dan komprehensif tentang ”reformasi agraria” yang dikombinasikan dengan upaya swasembada pangan dan penyelamatan lingkungan hidup, serta penataan logistik nasional sebagaimana tiga program unggulan yang dicanangkan Bung Karno tersebut di atas.

Memang mustahil dalam 2,5 tahun sisa pemerintahannya Presiden Jokowi mampu mewujudkan secara sempurna kontrak sosial Nawacita-nya. Namun, setidaknya di akhir masa kepemimpinannya, sebuah perubahan model dalam mewujudkan NKRI, sebagaimana yang dimaksudkan di atas, melahirkan harapan baru dan sedikit banyak telah dirasakan hasilnya.  ●

Jumat, 21 April 2017

Pentingnya Perubahan Pola Pikir

Pentingnya Perubahan Pola Pikir
Saurip Kadi  ;   Mayor Jenderal TNI (Purn);
Mantan Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat
                                                        KOMPAS, 20 April 2017


                                                                                                                                                           

Kalah menang dalam pemilu bukanlah akhir dari segalanya seperti dalam perang. Sebab, pemilu tak lebih hanyalah sarana untuk menghitung jumlah pendukung atau pemilih bagi masing-masing kontestan. Seusai pemilu, kehidupan akan kembali seperti sebelumnya. 

Munculnya sedikit ketegangan sosial dan bahkan kekhawatiran serta rasa waswas akan terjadi kerusuhan sosial menjelang Pilkada DKI sama sekali bukan karena rakyat Jakarta belum siap berdemokrasi. Akan tetapi, lebih karena kepentingan kelompok tertentu yang menunggangi agenda Pilkada DKI.

Ditilik dari agenda yang mereka gulirkan dan tokoh yang terlibat dalam upaya memanaskan suhu politik Jakarta tidak lepas dari rekayasa sosial untuk memunculkan kerusuhan sosial dengan target optimal jatuhnya  pemerintahan Jokowi. Karena hanya cara itulah, mereka bisa selamat dan lepas dari pertanggungjawaban hukum atas kejahatannya di masa lalu.

Kelompok lain yang berkepentingan adalah mereka yang hendak mengembangkan paham "kilafah" untuk pada saatnya kelak mengganti dasar negara Pancasila. Sinergi dua kepentingan menjadi efektif karena isu yang dikembangkan menyangkut keyakinan agama dan sentimen etnis yang terkait dengan kesenjangan yang begitu menganga yang nyata dan benar adanya.

Berebut menjadi pelayan rakyat

Pilkada DKI telah usai. Sepatutnya kita mengucapkan selamat kepada penduduk DKI yang telah berhasil memilih pemimpin untuk lima tahun ke depan. Kepada gubernur dan wakil gubernur DKI terpilih, kita ucapkan selamat bekerja, semoga saja kelak tidak ingkar terhadap kontrak sosial yang telah disampaikan dalam kampanye lalu.

Dalam demokrasi, para pejabat pemerintah sudah barang tentu mendapat upah dengan sebutan gaji atau upah dan juga fasilitas seperti kendaraan dan perumahan. Kita juga tahu, di mana pun mereka yang menerima upah disebut pegawai, buruh, karyawan, atau panggilan lainnya yang tugasnya melayani majikan. Sebaliknya, mereka yang membayar upah disebut  sebagai majikan, juragan, atau bos.

Dan, karena uang yang digunakan untuk membayar upah tersebut adalah dari pajak rakyat, maka di negara demokrasi rakyat diposisikan sebagaimana layaknya majikan. Mereka dihargai atau dihormati oleh para pelayannya, tak peduli sebutan mereka adalah lurah, bupati, gubernur, menteri, anggota DPR, atau presiden sekalipun.  

Kesadaran bahwa dirinya tak lebih adalah pelayan rakyat bagi segenap pejabat negara, terutama bagi gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta, menjadi utama agar ke depan tidak ada lagi perlakuan kasar apalagi tidak senonoh oleh sang  pelayan terhadap majikannya, yaitu rakyat, siapa pun ia.

Siapa pun tak bisa memilih untuk terlahir dari keluarga dari etnis mana pun. Pada milenium ke-21, rasanya naif kalau kita masih ribut soal etnis. Tetapi, kita tidak boleh membohongi diri bahwa di masyarakat luas ada masalah yang serius terkait etnis Tionghoa. Kita harus jujur mengakui bahwa di masa lalu ada kebijakan negara yang "keliru" sehingga kini muncul jurang kesenjangan yang begitu menganga akibat penguasaan alat produksi dan sumber daya nasional oleh segelintir pengusaha yang kebetulan didominasi keturunan Tionghoa.

Persoalan menjadi lebih serius karena dalam praktiknya beberapa pengusaha papan atas dari etnis Tionghoa terlibat dalam kejahatan penjarahan kekayaan negara seperti yang terjadi dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), korupsi, dan kejahatan ekonomi lainnya, termasuk juga soal narkoba.

Praktik oligarki kekuasaan, maraknya mafia di banyak aspek kehidupan, termasuk di lingkungan lembaga pengadilan, kartel, kriminalisasi, capital violence, dan bahkan terorisme oleh negara (state terrorism) tidak terlepas dari peran mereka juga. Namun, kita juga harus jujur mengakui bahwa keterlibatan mereka dalam berbagai kejahatan tersebut juga karena perlindungan, persekongkolan, kolaborasi, dan bahkan alat dari oknum penguasa dan juga rezim.

Kita tahu bahwa beberapa ratus pemilik tanah, tambang , dan atau hutan dengan luas berpuluh ribu, beratus ribu, dan bahkan ada yang berjuta hektar sebagian besar juga pengusaha keturunan Tionghoa. Dalam praktiknya mereka justru tega mengusir penduduk setempat yang telah turun-temurun tinggal di situ, tetapi terkalahkan oleh "lisensi". Dan, mustahil untuk mendapatkan "lisensi" atas lahan yang begitu luas dengan gratisan alias cuma-cuma. Praktik titip saham atau komisi adalah hal lazim di negeri ini.

Hikmah yang bisa dipetik

Kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menyebabkan sejumlah penyakit jiwa bangsa kini tampak di permukaan. Kebinekaan kita ternyata masih sebatas pada verbal. Di antara kita masih banyak yang menempatkan agama justru sebagai sumber perpecahan dan bahkan malapetaka kemanusiaan.

Niscaya, Presiden Jokowi akan segera melakukan penataan sistem politik nasional yang mewajibkan negara memperlakukan secara setara terhadap segenap warga negara sehingga ukuran mayoritas dan minoritas menjadi tidak relevan lagi dan ke depan isu agama tidak lagi dipakai untuk kepentingan politik.

Kesenjangan sosial yang tercipta secara struktural akibat penguasaan alat produksi dan sumber daya nasional oleh konglomerat yang kebetulan dominan dari etnis Tionghoa juga tidak mungkin dibiarkan begitu saja tanpa upaya terukur untuk membenahinya, tanpa harus ada "perang" antara pemerintah dan mereka.

Sebaliknya, mereka juga harus berbesar hati untuk mencari solusi bersama pemerintah agar lahir kebersamaan segenap warga bangsa dalam bingkai NKRI.

Dengan demikian, warga negara keturunan Tionghoa lainnya yang jumlahnya begitu besar dan tidak ikut berdosa tidak kembali menjadi korban akibat amuk massa. Begitu pula tentang kerusakan mentalitet alat negara, mustahil tiba-tiba berubah menjadi baik hanya karena presidennya tidak mau merangkul dan dirangkul penjahat ekonomi.

Dengan bermodal kejujuran dan kesederhanaan saja dalam separuh perjalanan pemerintahannya telah banyak membawa perubahan. Wajar saja kalau rakyat banyak menaruh harapan pada Presiden Jokowi ke depan dengan sisa waktu 2,5 tahun bisa melakukan sejumlah retooling sebagaimana yang pernah dicanangkan oleh Bung Karno, yaitu Retooling Mentalite,Retooling Alat Negara, Retooling Alat Produksi, dan juga Retooling Logistik Nasional yang semuanya sesungguhnya sudah menjadi bagian dari Nawacita.

Karena hanya dengan cara itu, peran NKRI yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila dalam mewujudkan keamanan dan kesejahteraan segera dirasakan segenap rakyat tanpa kecuali sehingga konsep kenegaraan di luar Pancasila dengan bungkus agama sekalipun niscaya tidak akan laku. ●

Selasa, 28 Maret 2017

Jokowi ”Game Changer”

Jokowi ”Game Changer”
Saurip Kadi  ;   Mayor Jenderal TNI (Purn);  Mantan Aster Kasad
                                                        KOMPAS, 25 Maret 2017


                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam 2,5 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, belasan ribu kilometer jalan negara dan tol telah dan sedang dibangun. Dalam hitungan maksimal dua tahun ke depan, sejumlah pelabuhan udara, laut, dan rel kereta api di sejumlah wilayah di luar Jawa akan beroperasi. Pos-pos perbatasan telah dipermegah, puluhan pembangkit tenaga listrik dengan ukuran puluh dan ratus megawatt telah dan sedang dibangun secara merata di semua wilayah negeri. Harga BBM di Papua disamakan seperti yang berlaku di wilayah lainnya.

Walau hasilnya belum memuaskan, pada tahun pertama Presiden Jokowi telah menata pelayanan pendidikan dan kesehatan. Ini masih ditambah banyak prestasi lain yang tidak terekspos di media massa.

Sebagai game changer, Presiden Jokowi seakan hendak mengatakan bahwa tanpa dibarengi kesamaan perlakuan negara yang diwujudkan dalam bentuk kesamaan fasilitas, infrastruktur dan pelayanan publik, kita tidak sepatutnya menyebut diri sebagai NKRI. Pendek kata, Presiden Jokowi sedang meredefinisi makna NKRI, bukan hanya secara politik dan hukum, melainkan juga kesamaan hak, manfaat, dan perlakuan negara bagi segenap anak negeri tanpa kecuali.

Namun, mengapa Presiden Jokowi hanya mengutamakan infrastruktur, padahal janji kampanye Pilpres 2014 meliputi seluruh aspek kehidupan? Belum lagi warisan pendahulunya yang berupa aneka praktik mafia, premanisme, kriminalisasi, kreativitas aparat mencari-cari rezeki dan akal-akalan birokrasi, juga hal-hal lainnya yanghingga kini belum tersentuh, bahkan terkesan dibiarkan.

Sementara itu, persoalan megakorupsi masa lalu seolah hanya menjadi tanggung jawab KPK. Di sisi lain, sejumlah capital violence dan state terorism masih terjadi di sejumlah tempat.

Tontonan politik

Belenggu sistem tata negara yang amburadul membuat presiden yang dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilu, tak berdaya untuk membentuk kabinet ”zaken” sebagaimana logika politik seharusnya. Keterpaksaan menerima figur-figur sodoran pimpinan partai pendukung dan tim-sukses Pemilu 2014 dalam pembentukan kabinet dan dua kali reshuffle tidak terelakkan.

Berselancar dengan keadaan, Presiden Jokowi memanfaatkan belenggu yang ada sebagai kendali dalam menjaga perimbangan kekuasaan. Otomatis akhirnya secara natural membuat dirinya keluar sebagai pemenang.

Begitu juga realitas bahwa dirinya adalah pendatang baru dalam ”turbulensi” perpolitikan nasional saat ini, dalam waktu relatif singkat Presiden Jokowi sudah menjadi orang terkuat di republik.

Kejujuran dan kesederhanaannya telah menghadirkan dukungan dan legitimasi luar negeri yang luar biasa. Sebab, korporasi luar negeri yang selama ini dibebani biaya setoran untuk para koruptor oleh korporasi mitra dalam negeri tiba-tiba merasa ”plong” bisa menyampaikan kepada Presiden Jokowi bahwa sesungguhnya dirinya bersih tidak korup karena transparansi di negara masing-masing mewajibkan mereka patuh terhadap aturan main perpajakan dan pasar modal, atau kena sanksi berat.

Bagai sejumlah ”bisul” meletus bersamaan, berbagai korporasi mancanegara berbondongbondong melaporkan transparansi perusahaan mereka, yang artinya sama dengan membongkar borok mitra bisnis dalam negeri sendiri.

Sambil senyum-senyum tampil dengan kuis sepeda, ternyata Presiden Jokowi sudah mempunyai daftar kejahatan korporasi. Daftar ini bahkan sudah lengkap dengan data para koruptornya berikut jumlah uang rakyat yang mereka korupsi.

Di sisi lain, Presiden Jokowi juga banyak terkendala oleh kekacauan ”rule of the law” dan ”rule of engagement” pemerintahannya. Jangankan pada lingkungan kementerian sipil, di lingkungan pemangku fungsi keamanan negara saja terjadi kekacauan aturan main.

”Konflik” terbuka antara Panglima TNI dan Menteri Pertahanan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR tanggal 6 Februari 2017 adalah fakta. Kedua pihak mempunyai legal standing yang sama-sama sah secara yuridis formal.

Hari-hari ini, para pembahas RUU Penyelenggaraan Pemilu kembali merekayasa untuk melanggengkan kekuasaan elite partai. Ketika Pasal 6A UUD 1945mengamanatkan presiden dipilih secara langsung oleh rakyat (sistem presidensial), untuk kepentingan pemilik partai, dalam pemilihananggota DPR mendatanghendak dipaksakan menerapkan norma ”nomor urut”,layaknya sistem parlementer. Anggota DPR akan diposisikan sebagai wakil partai yang setiap saat bisa dicopot pimpinan partainya.

Padahal, norma dasar pasangan presiden hasil pemilu langsung adalah anggota DPR mutlak sebagai wakil rakyat. Lantas logika politik dari mana kelak yang akan melahirkan kondisi ”check and balance” jika anggota DPR dalam sistem presidensial berstatus wakil partai?

Masih banyak lagi kekacauan aturan main yang terjadi hampir di semua urusan, seperti di bidang pertambangan dengan kasus Freeport dan mafia migas nya, pertanian dengan persoalan kartel impor komoditas, perumahan dengan kasus pengelolaan rumah susun, dan lain-lainnya.

Karena belenggu realitas dan amburadulnya sistem tata negara tersebut di atas, sangat bisa dipahami jika pilihan Presiden Jokowi jatuh pada pembangunan infrastruktur sebagai program unggulan. Karena di luar infrastruktur, masih perlu waktu yang panjang untuk menaklukkan segenap ”binatang buas” yang kalau salah perlakuan, bisa-bisa malah menerkamnya.

Wujudkan Nawacita

Adalah mudah dimengerti jika sejumlah menteri gagal pahamdalam menerjemahkan Nawacita. Sebab, majikannya ada dua. Pemilik partai yang menyodorkan dia masuk kabinet dan sang presiden. Akhirnya kombinasi strategi ”silent revolution”, ”membalik paradigma”, dan ”memanfaatkan tenaga lawan” yang tidak membuat gejolak politik apa pun, apalagi ”perang” dengan banyak pihak, menjadi pilihan dan telah dilakoni oleh Presiden Jokowi.

Kini, terbukti sedang terjadi fenomena ”kelinglungan” di lingkaran kekuasaan karena bingung harus berbuat apa. Di satu sisi pejabat takut dengan majikan pemilik partai, di sisi lain presiden ingin Nawacita. Ketika ruang publik dibiarkan kosong, pihak-pihak tertentu memanfaatkannya denganmenggelar ”gamelan” dan kemudian justru birokrasi pemerintahan yang sibuk menari dengan irama kendang mereka. Bahkan, sebagian sibuk mengurus yang bukan urusannya dan sebaliknya tidak mengurus yang menjadi urusannya.

Publik berharap dalam mengawali paruh kedua masa pemerintahannya, Presiden Jokowi akan melakukanpenguatan kementerian dan lembaga yang terkait dengan reformasi birokrasi, hukum, agraria, dan semua urusan yang terkait langsung dengan kepentingan rakyat banyak. Inilah hal-hal yang selama ini diabaikan, padahal seharusnya menjadi prioritas. Persoalan yang lebih mendasar adalah peran para operator lapangan yang berani mendobrak belenggu realitas agar gong yang ditabuh Presiden Jokowitidak menjadi sia-sia. ●

Rabu, 01 Maret 2017

Titik Balik Demokrasi Kebablasan

Titik Balik Demokrasi Kebablasan
Saurip Kadi  ;    Mayor Jenderal TNI (Purn) Mantan Aster Kasad
                                                        KOMPAS, 01 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Otokritik dan resep perbaikan tentang demokrasi yang disampaikan Presiden Joko Widodo di Sentul, Bogor, 22 Februari 2017, perlu kita apresiasi bersama.  Dua kata kunci tentang demokrasi yang disampaikan Presiden Jokowi adalah "Demokrasi kita sudah kebablasan dan praktik politik demokrasi kita telah membuka peluang terjadinya artikulasi politik yang ekstrem seperti liberalisme, sektarianisme, fundamentalisme, terorisme, dan ajaran-ajaran yang bertentangan dengan ideologi Pancasila".

Yang kedua adalah "Aparat hukum harus tegas, jangan ragu-ragu dalam mengatasi demokrasi yang kebablasan".

Pertanyaan yang harus dijawab kita semua adalah apa dan mengapa di balik otokritik tersebut serta bagaimana jalan keluarnya?

Belenggu sistem

Sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia mencatat bahwa karena ketergesa-gesaan, founding fathers kita yang duduk dalam BPUPKI dan juga PPKI belum sempat merumuskan batang tubuh UUD sebagai turunan atau jabaran dari Pembukaan UUD 1945.

Nilai-nilai luhur yang ada dalam Pembukaan UUD 1945, termasuk nilai-nilai Pancasila, belum sempat didiskusikan secara rinci, matang, dan mendalam yang kemudian dijelmakan dalam bentuk rumusan pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.

Oleh karena itu, Bung Karno pada 18 Agustus 1945 dalam pengesahan UUD 1945 di depan Sidang Paripurna PPKI menyebut UUD 1945 sebagai UUD kilat, sekaligus berpesan bahwa kelak kalau keadaan sudah tenteram akan memanggil kembali anggota MPR untuk merumuskan UUD yang lebih sempurna.

Memang betul kita telah melakukan empat kali amandemen UUD 1945. Tetapi, amandemen yang dilaksanakan langsung menukik ke pasal-pasal batang tubuh, untuk mengurangi dan membatasi sejumlah kewenangan Presiden, menambah kewenangan DPR, dan secara terbatas memasukkan nilai-nilai demokrasi dan HAM, serta menghapus keberadaan DPA. Akibatnya logika kesisteman diabaikan, nilai-nilai negara otoriter yang terkandung di dalamnya begitu saja dicampur dengan nilai-nilai demokrasi.

Di sisi lain, tata laksananya juga mencampuradukkan antara sistem parlementer dan sistem presidensial yang masing-masing mempunyai filsafat dan logika politik sendiri-sendiri yang secara umum berseberangan satu dengan lainnya.

Bagaimana mungkin presiden yang dipilih langsung oleh rakyat dalam sebuah pemilu dalam praktiknya bisa disandera partai-partai melalui DPR layaknya sistem parlementer. Padahal, partai semestinya hanyalah penyelenggara atau EO (event organizer). Terus bagaimana logikanya dengan model begini kita berharap akan lahir stabilitas politik, kecuali pemerintahan yang dibentuk sekadar melanjutkan keamburadulan yang ada, dengan kompromi untuk bagi-bagi lapak kekuasaan dan ekonomi di antara elite semata.

Sekadar untuk konsolidasi kekuasaan saja, Presiden Joko Widodo sebagai pendatang baru yang bukan bagian dari "turbulensi" elite Jakarta perlu waktu dua setengah tahun, yang dengan kepiawaiannya, akhirnya bisa menaklukkan lingkaran kekuasaan yang membelenggunya.

Pasungan realitas

Berkat gaya kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang "selalu ada pilihan", tetapi tanpa pernah memilih, secara alamiah muncul semua "borok" dan atau "penyakit" yang diderita NKRI. Residu Orde Baru selama 32 tahun dan 5 tahun era Reformasi berhasil didetoks dalam 10 tahun kepemimpinan SBY.

Yang pasti rakyat diuntungkan, semua akar persoalan permafiaan ataupun siapa pelakunya semuanya terang benderang. Terbuka ditonton rakyat. Sebuah kondisi yang mustahil terjadi di era sebelumnya.

Upaya keras pemerintahan JKW menghentikan warisan birokrasi pemerintahan yang marak dengan praktik pungli, korupsi, kartel, dan mafia yang begitu masif, terstruktur, dan sistemik hingga saat ini belum melahirkan tanda-tanda perubahan yang berarti. Bahkan sebaliknya, di banyak hal justru makin menjadi-jadi dan terang-terangan. Praktik Capital Violence yang dilindungi oknum elite aparatur keamanan dan penegak hukum "piaraan"-nya serta "state terrorism" juga masih terjadi di sejumlah tempat.

Belakangan ini sedang terjadi kulminasi simbiosis mutualistik antara kekuatan kapital yang berperilaku agresif dengan menunggangi golongan tertentu yang berjubah agama. Kepiawaian mereka dalam mengusik perasaan dan relung hati (bawah sadar) publik dengan memanfaatkan isu agama membuat publik menjadi begitu kritis karena yang disentuh soal keyakinan keilahian yang sifatnya sangat individual.

Di saat bersamaan, publik kemudian digiring untuk melupakan atau setidaknya akomodatif terhadap fakta ketimpangan ekonomi yang begitu tajam.

Sesungguhnya proses yang ditempuh para predator ekonomi tersebut cukup lama. Kita harus berani jujur untuk mengatakan bahwa mereka "membeli" aturan main sejak amandemen UUD dan pembuatan UU, PP, dan aturan di bawahnya. Dengan demikian, semua penyimpangan, kekeliruan, kesalahan, bahkan kejahatan yang dilakukan birokrasi pemerintahan-termasuk jajaran TNI dan Polri serta penegak hukum lainnya tak terkecuali para hakimnya-masing-masing mempunyai rujukan hukum yang legal secara yuridis formal.

Kondisi tersebut di atas oleh Presiden Jokowi telah disopankan dengan istilah "demokrasi kebablasan". Di sanalah dalam otokritiknya, Presiden juga menyampaikan kata kunci yang ketiga sebagai solusi, yaitu "Dengan membagi lahan-lahan yang tidak produktif kepada rakyat, dalam bentuk konsesi-konsesi kecil kepada rakyat, koperasi, tanah adat sehingga aset-aset negara ini terdistribusi dengan baik dan menjadi property rights rakyat agar bisa mengakses ke layanan permodalan dan pembangunan sumber daya manusia melalui pelatihan vokasional".

Tata ulang sistem negara

Karena tanpa mendobrak belenggu sistem kenegaraan dan melepas pasungan realitas sebagaimana dijelaskan di atas, siapa pun pemimpinnya niscaya hasilnya akan sama, yaitu sebuah proses pemiskinan secara struktural rakyat banyak, kebergantungan pada asing yang begitu besar terlebih dalam hal utang, budaya korupsi, dan praktik mafia, serta hancurnya karakter bangsa niscaya akan terus berlanjut.

Untuk mengakhiri keamburadulan itu semua hanya mungkin apabila ke depan aturan main mulai dari UUD dan UU tata laksananya, tak terkecuali dalam pengaturan perekonomian nasional, diubah terlebih dahulu. Perubahan yang sebenar-benarnya didasari, dilandasi, dan dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.

Sebuah warisan yang sangat mulia kalau saja Presiden JKW tanpa berpretensi hendak maju lagi dalam Pilpres 2019 mendatang, dalam sisa waktu kepemimpinannya menyiapkan sebuah Rancangan UUD baru sebagaimana amanat Bung Karno pada 18 Agustus 1945 tersebut di atas. Rancangan UUD baru ataupun sekadar amandemen yang dimaksud hendaknya benar-benar sebagai turunan dari Pancasila, bukan nilai-lain lain yang dicap Pancasila.

Untuk itu, haruslah disusun dan dibahas oleh para ahli di bidangnya dan orang-orang independen. Dengan demikian, secara obyektif, rasional bisa diuji secara keilmuan dan validitas kebenarannya telah terbukti dalam afeksi di sejumlah negara. Sudah barang tentu kelak yang memutuskan tetap saja lembaga negara yang berkompeten, yaitu MPR. ●