Tampilkan postingan dengan label Tragedi Pembunuhan Tahun 1965. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tragedi Pembunuhan Tahun 1965. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Oktober 2014

Film PKI dan Citra Indonesia

Film PKI dan Citra Indonesia

Ismatillah A Nu’ad  ;   Peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan,
Universitas Paramadina, Jakarta
JAWAPOS,  01 Oktober 2014

                                                                                                                       


JOSHUA Oppenheimer barangkali kini menjadi penutur yang paling didengar di dunia Barat mengenai peristiwa kelam bangsa ini, yakni sejarah 1965–1966 yang klimaksnya terjadi pada peralihan September–Oktober 1965. Pada 2012, dia membesut film dokumenter berjudul The Act of Killing dan pada Oktober akan merilis film dokumenter berjudul The Look of Silence yang juga berkisah seputar tragedi tersebut.

Oleh pemerintah kita, Joshua Oppenheimer telah dianggap memberikan citra buruk untuk Indonesia di mata komunitas internasional. Bahkan, film The Act of Killing, misalnya, pernah masuk nomine penerima penghargaan Oscar dalam kategori dokumenter terbaik. Film besutan Joshua Oppenheimer menceritakan pembantaian 1 juta manusia yang terjadi di Indonesia pada rentang 1965–1966.

Laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebutkan, pembunuhan masal pada dekade 1960-an merupakan sebuah pelanggaran HAM serius dan sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan. Meski demikian, tidak ada satu kelompok pun yang dimintai pertanggungjawaban atas kebrutalan yang meluas dan mengincar sebagian besar pengikut komunis menyusul upaya kudeta yang gagal pada 1965.

Joshua Oppenheimer berhasil membujuk beberapa orang yang terlibat dalam peristiwa itu untuk menceritakan kembali kejahatan yang mengerikan, termasuk dalam film terbarunya, The Look of Silence.

Perhatian masyarakat hingga saat ini penasaran perihal siapa dalang tragedi 1965–1966? Mengapa PKI dilarang hingga kini? Padahal, partai itu pernah memenangi Pemilu 1955 (Robert Cribb, 2001). Bagaimana kronologi kejatuhan dan kematian Soekarno vis-a-vis naiknya Soeharto menjadi presiden? Sejarah Indonesia masih samar-samar dan memerlukan pelurusan akibat tragedi tersebut.

Sebagian masyarakat belum menemukan kepuasan dan titik cerah dari sejarah negerinya yang gelap. Mereka terus meraba-raba, mencari-cari tahu lewat buku-buku yang mengulas persoalan tersebut hingga hadir film-film dokumenter seperti karya Joshua Oppenheimer itu.

Selain melalui media film, dewasa ini, misalnya, banyak bermunculan penerjemahan buku-buku dari penulis asing yang diterbitkan dalam versi bahasa Indonesia. Di antara sekian buku itu, banyak yang mengarahkan perihal keterlibatan mantan Presiden Indonesia Soeharto dan kroni militernya dalam peristiwa Gestok dan terjadi coup terhadap Soekarno (Kerstin Beise, 2005, Bob Hering, 2004). Namun, ada juga yang mengarahkan keterlibatan Soekarno dan PKI terhadap tragedi 1965 (Antonie C.A. Dake, 2005) meskipun alasan yang kedua itu sangat lemah dan dikritik secara keras oleh Dr Asvi Warman Adam.

Yang membuat lebih ’’suram’’, satu persatu di antara sekian saksi sekitar peristiwa itu meninggal dunia dan tidak secara jelas menerangkan secara ’’jujur’’ perihal peristiwa tersebut. Memang, ada yang meninggalkan memoar seperti biografi M. Jusuf, salah seorang yang menjadi juru kunci kasus Supersemar yang bukunya diterbitkan belum lama. Namun, itu pun belum cukup untuk dijadikan landasan bagi titik terang tersibaknya peristiwa di sekitar 1965–1966.

Hal krusial dari rentetan sepanjang tragedi berdarah 1965–1966 yang berujung kepada pembantaian orang-orang komunis adalah soal penculikan dan pembunuhan para jenderal hingga Bung Karno jatuh dari kekuasaannya dan bangkitnya rezim Orde Baru di bawah Soeharto. Perdebatan pakar sejarah seputar itu tidak tunggal. Yang menarik, misalnya, ’’perdebatan’’ antara sejarawan Asvi Warman Adam dan sosiolog Ariel Heryanto.

Mengkritisi tulisan Asvi Warman Adam berjudul New Findings on the 1965 Indonesian Tragedy yang pernah dipublikasikan harian The Jakarta Post, kira-kira menyebutkan bahwa Soeharto bukanlah aktor tunggal atas segala tragedi1965–1966. Tidak mungkin Soeharto merekayasa seorang diri sedemikian rupa atas bagian kronik dari sejarah penting republik ini.

Membaca analisis itu, Ariel Heryanto seakan merasa heran atas integritas dan kapasitas Asvi Warman Adam yang tulisan-tulisannya dikenal selama ini yang mestinya melihat sejarah 1965–1966 secara reformistik. Sebab, pandangan reformistik menyangkut itu biasanya selalu disandarkan kepada persepsi dasar bahwa memang Soeharto adalah penggerak pertama atau satu-satunya aktor yang merekayasa peristiwa hingga Bung Karno terjatuh dari kekuasaannya dan dilanjutkan pengangkatannya sebagai presiden kedua Indonesia.

Kritisisme Arel Heryanto terhadap Asvi Warman Adam dapat dimaklumi. Sebab, pandangan kritis para pengamat sejarah di Indonesia atau sejumlah Indonesianis (pandangan pengamat asing) memang umumnya menjadikan Soeharto sebagai objek dasar penggerak pertama dari rentetan kronik sejarah1965–1966.

Pandangan reformistik yang menyeruak, terutama setelah reformasi 1998, mengutuk Soeharto sebagai biang dari segala hal yang membuat republik ini terpuruk. Termasuk pandangan dari tragedi sepanjang1965–1966, menyudutkan hanya Soeharto sebagai satu-satunya aktor yang menimbulkan berbagai kasus kekerasan hingga berujung kepada dilantiknya dia sebagai presiden kedua Republik Indonesia menggantikan Soekarno.

Dua kutub biner yang bertubrukan, yakni antara pandangan reformistik seperti diwakili Ariel Heryanto dan ’’nonreformistik’’ sebagaimana ditunjukkan Asvi Warman Adam, sebetulnya menyimpulkan bahwa sejarah apa pun dari perjalanan bangsa ini tidaklah bersifat tunggal. Meskipun, sebenarnya kita tidak mengetahui maksud lain dari pernyataan Asvi Warman Adam dalam tulisannya yang pernah dipublikasikan The Jakarta Post. Sebab, kita meyakini bahwa sebetulnya pandangan dia sebenarnya juga reformistik untuk sekelasnya.

Asvi menulis kisah itu secara ilmiah, berdasar pembangunan teori-teori sejarah serta pemisahan antara kebencian vis-a-vis ilmu pengetahuan, untuk sampai kepada kesimpulan bahwa Soeharto bukanlah satu-satunya aktor.

Mengapa disebut pemisahan di antara kebencian vis-a-vis ilmu pengetahuan karena semenjak Reformasi 1998, banyak release dan penulisan ulang sejarah 1965–1966 ditulis berdasar kebencian, dan cenderung menafikan aspek pembangunan teori-teori sejarah. Dan, pengaruh hal tersebut begitu meluas, diterima publik.

Teori Ben Anderson (Imagine Communities, 1983) menjadi berlaku bahwa pengaruh dari publikasi dan media cetak, seperti pada dekade sebelum kemerdekaan, membuat satu kesadaran utuh yang dikonsumsi publik. Yakni, kesadaran ’’pemberontakan’’ atas rezim yang membelenggu. Kekuasaan Soeharto berlangsung 32 tahun lebih. Publik selama masa kekuasaan dia nyaris tidak dapat melakukan freedom expression. Sementara itu, saat kesadarannya terbuka pasca 1998, publik berontak dan mengecam Soeharto.

Selasa, 13 Agustus 2013

Kekerasan Pasca 1965 dan Proyek Pengaburan Sejarah ‘Formal’

Kekerasan Pasca 1965
dan Proyek Pengaburan Sejarah ‘Formal’
Sayfa Auliya Achidsti Mahasiswa Pascasarjana Fisipol UGM dan Jurnalis
INDOPROGRESS, 12 Agustus 2013

SEBELUM memasuki perbincangan inti tulisan ini, saya ingin sedikit membahas salah satu novel yang telah saya baca beberapa kali tanpa bosan, Ronggeng Dukuh Paruk karya Ahmad Tohari, penulis asal Banyumas (Jawa Tengah). Bagi saya, novel percintaan yang berlatarbelakang sejarah, dan dibungkus dengan gaya tutur yang ‘analitis’ ini adalah salah satu novel yang memiliki kekuatan untuk membuka mata kita atas apa yang terjadi pada sejarah bangsa Indonesia, terutama pada era tahun 1960-an.

Keberanian Tohari menceritakan kisah yang berpijak pada kejadian nyata sangat menarik. Walaupun identitas sejumlah orang dan tempat disamarkan,  penamaan tempat dan manusia dalam karya ini tidak terlalu berbeda dengan kondisi aslinya. Pada tahun-tahun ini, banyak karya sastra yang dinilai sebagai hasil pikiran kiri memosisikan dirinya sebagai kritik atas kondisi sosio-kultural dan kekerasan rezim yang berkuasa. Fenomena ini memang sering terjadi dalam sebuah rezim tangan besi, di mana penyebutan nama asli pihak terlibat seringkali berbahaya bagi penulis. Namun demikian, hampir seperti dalam novel Spionnage-Dienst (Pacar Merah Indonesia) yang ditulis Hasbullah Parindurie (dengan nama pena Matu Mona) dan diterbitkan pertama pada 1934, penamaan tokoh dilakukan hanya dengan menyamarkan saja, dengan nama yang mirip, sehingga pembaca umum pun akan langsung paham pihak mana yang sebenarnya dimaksud oleh penulis.

Ronggeng Dukuh Paruk yang ditulis Tohari pada tahun 1982 ini diterbitkan dalam tiga buku terpisah:Catatan Buat Emak (1982), Lintang Kemukus Dini Hari (1984), dan Jantera Bianglala (1985). Ketika terbit untuk pertama kalinya, novel ini kontroversial dan segera mengundang ketakutan pemerintahan Soeharto saat itu, sehingga beberapa bagiannya disensor otoritas dengan alasan menyebabkan keresahan sosial dan kesalahpahaman sejarah. Setelah Reformasi bergulir, edisi lengkap novel ini pun diterbitkan kembali. Banyak nasib penulis yang mengisahkan keadaan zamannya dan karyanya dilarang terbit, misalnya Mochtar Loebis, yang menulis beberapa novel dalam penjara. Karyanya sempat dilarang, namun sebuah penerbit luar negeri meminta naskahnya untuk segera diterbitkan di luar Indonesia.

Novel Ronggeng Dukuh Paruk—yang oleh rezim pada saat itu disebut sebagai karya yang ‘tidak baik,’—menampilkan kisah percintaan dua orang muda dengan latar sebuah kampung di wilayah Banyumas, Dukuh Paruk. Persahabatan Rasus dan Srintil sejak kecil kemudian berbuah cinta. Srintil, yang tumbuh sebagai gadis paling cantik sekampung, kelak diyakini mendapat titisan indang (roh peronggeng), sehingga ia berkesempatan menjadi ronggeng. Pada saat itu, menjadi ronggeng adalah sebuah kebanggaan dan simbol kesenangan. Ronggeng adalah bagian dari kehidupan masyarakat, sehingga wajar jika ia segera larut dalam politik, sebagai simbol dari kebudayan rakyat.

Konflik mulai terjadi pada tahun 1964. PKI (yang pada bagian awal novelnya digambarkan sebagai kelompok bercaping merah) mengundang ronggeng dan kelompok-kelompok seni lain untuk pentas. Oleh PKI, ronggeng diasosiasikan sebagai bagian dari kesenian rakyat dan simbol perlawanan terhadap pemerintah. Di sinilah ditampilkan sisi ganas sebuah rezim, baik pemerintah maupun oposisi, yang menggunakan rakyat hanya sebagai alat. Selama beberapa tahun, Srintil ditahan pemerintah. Malangnya, setelah bebas, lingkunganlah yang menjadi ruang tahanan bagi Srintil, lengkap dengan segala stigma dan perasaan tidak nyaman yang menghantuinya.

Membaca novel Ahmad Tohari yang ditulis pada 1984, tampak bahwa peristiwa 1965 membawa pengaruh yang sangat luas. Banyak orang yang tak tahu apa-apa terseret dalam konflik ini, mirip dengan tokoh Srintil dan tetangga-tetangga sekampungnya. Ketidakpahaman mereka di satu sisi, dan kerasnya politik di sisi lain, menimbulkan banyak korban, yang hingga kini tidak kunjung jelas mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Pembasmian
Terdapat banyak kasus pembuangan  terhadap orang-orang yang dicurigai terlibat dalam aksi 1965. Mereka dicap sebagai bagian dari PKI (Partai Komunis Indonesia) dan karenanya harus ditindak. Dalam hal ini, berbagai tindakan dilakukan, dan yang paling ‘ringan’ adalah penahanan (yang hampir semua dilakukan dengan tanpa adanya peradilan). Implikasinya, cap ‘komunis,’ yang ditakuti dan gampang meneror mental khalayak,  digunakan sebagai alat politik Misalnya saja, orang yang mengkritisi kebijakan atau pejabat (atau pihak yang dekat dengan negara) bisa semena-mena kena label komunis.  Banyak permasalahan pribadi yang berakhir dengan pencekalan salah satu pihak yang kemudian berkembang menjadi tuduhan  komunis. Tentunya, ini belum termasuk pembuangan dan pembasmian orang-orang yang dianggap komunis.
Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang lumrahnya dimiliki warga negara sebagai pengenal, dijadikan tanda dengan kode-kode tertentu untuk menunjukkan bahwa si pemilik kartu telah dicurigai sebagai komunis. Dengan adanya stigma tersebut, dan kondisi masyarakat yang sudah ‘sakit’ oleh trauma, ekses-ekses ekonomi-politik berkembang. Hingga kini, pada kenyataannya, masih terdapat banyak kasus di mana keluarga dari orang yang dulu dicap sebagai PKI sulit mendapatkan pekerjaan terutama untuk posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satu yang mulai diperbincangkan di era reformasi adalah tuntutan pelurusan sejarah yang selama bertahun-tahun dikuasai oleh rezim. Sejarah adalah pengetahuan, di mana pengetahuan adalah kuasa. Maka, dalam konteks ini, sejarah yang dituliskan dan tersebar sebagai sebuah imajinasi sosial bangsa menjadi aspek yang sangat determinan dalam kehidupan bernegara. Dalam ‘sejarah umum’ di Indonesia, insiden politik pada tanggal 1 Oktober 1965 sendiri selalu diasosiasikan dengan gerakan orang-orang dari komunis yang melakukan kudeta dengan membunuh sejumlah jenderal. Maka, ‘G30S/PKI’ pun diperlakukan sebagai istilah yang tak bermasalah dalam penulisan sejarah. Di ujian-ujian sekolah, jawaban dari murid akan disalahkan jika ia menulis ‘G30S’ tanpa disambung kata ‘PKI.’ Dalam hal ini, posisi saya bukan menolak dan mengatakan bahwa PKI tidak terlibat dengan mempersoalkan perihal istilah yang ‘formal’ dalam kurikulum pendidikan sejarah Indonesia. Namun, sementara ada beragam versi sejarah peristiwa 1965, pemerintah pun kelihatan naif (jika bukan tendensius) ketika langsung menunjuk PKI sebagai aktor tunggal pada peristiwa tersebut.
Tak perlu dikatakan lagi jika penulisan sejarah ini seiring dengan tindakan kekerasan negara yang  menimbulkan korban yang luar biasa banyaknya. Pasca-1965, walaupun konstelasi politik mulai menuju pada satu polar dan relatif menjadi berangsur-angsur ‘stabil,’ kestabilan ini dipaksakan. Peraturan-peraturan dikeluarkan, meregulasi gerak-gerik warga, dan akhirnya turut memelihara stigma dan diskriminasi terhadap siapapun yang dianggap ‘kiri.’ Beberapa peraturan yang memiliki dampak langsung tersebut adalah:
Tap MPRS No. XXV/1966
Pembubaran PKI, pernyataan organisasi terlarang di seluruh wilayah negara RI bagi PKI dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan/mengembangkan paham atau ajaran komunise/marxisme, leninisme. (Masih berlaku).

UU No. 3/1967 Dewan Pertimbangan Agung;
Pasal 4-e untuk menjadi anggota DPA, tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam gerakan kontra revolusi G30S/PKI/organisasi terlarang.

UU No. 15/1969 Pemilihan umum anggota-anggota Badan Permusyawaratan Perwakilan Rakyat;
Pasal 2, WNI bekas anggota organisasi terlarang PKI termasuk organisasi massanya yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam gerakan kontra revolusi G30S/PKI/organisasi terlarang lainnya tidak diberi hak untuk memilih dan dipilih.

UU No. 5/1985 Referendum;
Pasal 11 ayat 2-a untuk dapat dari daftar dalam pemberi pendapat rakyat, harus dipenuhi syarat-syarat bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung.

UU No. 14/1985 Mahkamah Agung;
Pasal 7 ayat 1d untuk dapat diangkat menjadi hakim agung seorang calon harus memenuhi syarat: bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya.

UU No. 2/1986 Peradilan Umum;
Pasal 14 ayat 1d untuk diangkat menjadi hakim pengadilan negeri, seorang calon bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/ bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam G30S/PKI.

UU No. 5/1986 Peradilan Tata Usaha Negara;
Pasal 14 ayat 1d untuk diangkat menjadi Hakim pada pengadilan TUN, seorang hakim bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam G30S/PKI.

UU No. 7/1989 Peradilan Agama;
Pasal 13 ayat 1d untuk diangkat menjadi hakim pada pengadilan agama, seorang Hakim bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam G30S/PKI.

UU No. 17/1997 Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
Pasal 8d untuk dapat menjadi anggota setiap calon bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/ tidak langsung dalam G30S/ PKI.

UU No.5/1991 Kejaksaan Negeri;
Pasal 9d syarat untuk diangkat menjadi jaksa tidak boleh bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam G30S/PKI.

UU No. 3/1999 Pemilihan Umum;
Pasal 43 ayat 1f seorang calon anggota DPP, DPRD I, DPRD II adalah bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam G30S/PKI.

UU No. 4/1999 Susunan, Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD;
Pasal 3 ayat 1d bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam G30S/PKI.

Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 1981: Larangan menjadi pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, guru, pendeta, dan sebagainya bagi mereka yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam G30S/1965 dan mereka yang tidak ‘bersih lingkungan’.

Keputusan Presiden No.16 Tahun 1990: Penelitian khusus (Litsus) bagi calon pegawai negeri sipil, anggota DPR dan notaris.

Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 1991: KTP seumur hidup tak berlaku bagi WNI 
yang berusia 60 tahun tapi pernah terlibat langsung ataupun tidak langsung dengan organisasi terlarang (OT).

UU No. 43/1999 tentang Perubahan Azas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian: Pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Ideologi negara, Pancasila, UU Dasar 1945, atau terlibat dalam kegiatan yang menentang negara dan pemerintah (Pasal 23 Ayat 5 b).

UU no. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah: Syarat kepala daerah tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang dinyatakan dengan surat keterangan ketua pengadilan negeri (Pasal 33 c).

UU No. 31/2002 tentang Partai Politik: Partai politik dilarang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham komunisme/Marxisme-Leninisme (Pasal 19 Ayat 5).

UU No. 12/2003 tentang Pemilu: Syarat caIon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI atau organisasi terlarang lainnya (Pasal 60 g).

UU No. 23/2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: Syarat calon presiden dan wakil presiden bukan bekas anggota terlarang PKI termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI (Pasal 6 s).

Pelurusan Sejarah
Pada tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) secara terbuka mengatakan bahwa dirinya prihatin dengan pembunuhan terhadap orang-orang yang dinyatakan komunis. Dalam kapasitasnya sebagai seorang presiden, ia mengucapkan permintaan maaf. Banyak pihak menanggapi dengan respon beragam. Di satu sisi, pihak yang setuju menyambut baik tindakan Gus Dur, yang menawarkan kemungkinan diadakannya peradilan secara terbuka untuk menentukan pihak mana yang terlibat dan bersalah. Dengan tindakan seperti itu, diharapkan dapat terjadi sebuah rekonsiliasi dan pelurusan sejarah 1965. Adapun pihak yang berseberangan menanggapi dingin pernyataan Gus Dur dengan alasan perbedaan prinsip. Tahun 2002, Gus Dur kembali mengucapkan pernyataan maaf. Kali ini mewakili Nahdlatul Ulama (NU) yang diakuinya turut terlibat dalam peristiwa-peristiwa 1965 dan setelahnya, kendati di bawah setting penguasa Suharto pada masa itu.

Pasca reformasi, terlebih setelah sikap terbuka Gus Dur, beberapa kali diserukan rehabilitasi hak-hak korban  1965. Pada tahun 2003, Megawati Soekarnoputri yang menjabat presiden diminta mengeluarkan keputusan terkait hal tersebut. Diskriminasi masih menjadi hal yang sangat menyulitkan—dan dirasakan sebagai kekerasan dalam bentuk yang samar—bagi para keluarga korban 1965 yang dilabeli komunis. Namun, seruan ini layu sebelum berkembang. Ada banyak pihak yang menentang. Salah satunya Amien Rais, yang menolak rencana tersebut dengan pernyataan yang sangat emosional. 24 Juli 2003, di Gedung Nusantara III saat menerima Gerakan Nasional Patriot Indonesia, Amien mengatakan bahwa sungguh bodoh bangsa Indonesia apabila kembali mengizinkan disebarluaskannya ajaran Komunis/ Marxisme/Leninisme, setelah terbukti dua kali terjadi pengkhianatan: pemberontakan PKI di Madiun 1948 dan pengkhianatan ‘G30S/PKI’. ‘Kambingcongek saja tidak akan membenturkan kepalanya dua kali. Kalau kita belum bisa mengambil pelajaran dari dua peristiwa bersejarah tersebut ya kita lebih bodoh dari kambing,’ ujarnya pada saat itu (Rakyat Merdeka, 25 Juli 2003).

Di sisi lain, perkembangan yang juga menarik adalah kemunculan organisasi-organisasi yang mempublikasikan kisah para korban 1965 dalam bentuk buku-buku yang sebelumnya dilarang. Mereka aktif juga dalam penelitian guna menyokong rekonsiliasi pihak-pihak yang saling berselisih. Sejak 1998, banyak film bertema seputar 1965 telah diproduksi oleh komunitas-komunitas. Mereka berupaya melakukan pelurusan sejarah resmi yang tidak adil, diskriminatif,  dan mempersulit proses rekonsiliasi. 

Dalam tulisannya ‘The Battle for History After Soeharto,’ Gerry van Klinken  menyebutnya sebagai bagian sebuah eforia kebebasan dari rezim. Ia membandingkan kondisi Indonesia saat ini dengan yang terjadi di Thailand setelah protes anti-militer yang dilakukan para mahasiswa pada tahun 1973. Tercatat selepas 1998, terdapat dua judul film fiksi dan enam film dokumenter yang diproduksi di Indonesia. Film-filmdokumenter berkaitan dengan tema 1965 lebih banyak dalam hal jumlah, namun kurang terpublikasi secara serius. Beberapa di antaranya adalahPuisi Tak Terkuburkan (1999), Mass Grave (2003), Gie (2005), Menyemai Terang dalam Kelam(2006), Tumbuh dalam Badai (2008), dan Tjidurian 19 (2009).

Pada Juni 2012 lalu, puluhan keluarga korban mendatangi Komisi Nasional HAM, pengakuan maaf dari pemerintah dan pelurusan sejarah. Upaya semacam ini telah dilakukan sebelum-sebelumnya dan tetap tidak mendapatkan tanggapan berarti dari pemerintah. Aksi Juni 2012 itu dilakukan bertepatan dengan diadakannya Sidang Paripurna untuk membahas hasil penelusuran yang dilakukan Tim Penyelidik Kasus 1965. Pada aksi hari itu pula, sempat terjadi ketegangan saat beberapa orang dari Front Anti Komunis (FAKI) mendatangi Komnas HAM untuk menolak permintaan dari korban 1965. Eksistensi FAKI yang memosisikan diri sebagai penolak ideologi tertentu (komunis), seraya menolak saat diberi kesempatan oleh Komnas HAM untuk berdialog dengan para korban 1965 (YPKP 65/66, Juni 2012), adalah ganjil dalam sebuah negara demokratis.

Hal yang kemudian menjadi disesalkan adalah penundaan keputusan dari Komnas HAM mengenai nasib korban 1965. Secara resmi, Sidang Paripurna Komnas HAM tersebut tidak memutuskan apapun selain penundaan dan menunggu sampai terbentuknya komisioner yang baru. Tim Penyelidik Kasus 1965 ini sendiri telah dibentuk sejak 2008, dan belum bisa memutuskan apapun. Seharusnya, Komnas HAM dengan kekuatannya bisa melihat betapa berbahayanya sebuah rezim sejarah yang ada sekarang. Dengan adanya kenyataan bahwa tragedi pembantaian tahun 1965 tersebut menghilangkan sangat banyak nyawa, dan memiliki implikasi pada keluarganya hingga kini, agak aneh melihat langkah Komnas HAM yang terkesan ragu-ragu.

Tidak perlu memberikan solusi dalam hal ini berkaitan dengan Komnas HAM, karena pada dasarnya sudah jelas apa yang seharusnya mereka lakukan. ●       

Minggu, 28 Oktober 2012

The 1965 act of killings unjustified, questionable


The 1965 act of killings unjustified, questionable
Sri Wahyuningroem ;  a PhD researcher at the Australian National University
JAKARTA POST, 27 Oktober 2012



“… if the Jews were not exterminated at that time, then the German people would be exterminated for all time by the Jews.”

Those are the words of Heinrich Himmler, a Nazi commander who was said to be the main architect of the Holocaust. This statement was mentioned in testimony during prosecution at the Nuremberg Tribunal, the international trial for those who murdered millions of people, mainly Jews, during World War II. 

When Coordinating Political, Law and Human Rights Minister Djoko Suyanto commented on the 1965 killing of the communists, I didn’t see an image of the Indonesian government. 

Instead, I saw Himmler, for Djoko justified the killings as necessary to defend the nation. Thinking in the same vein is demonstrated in documentary movie The Act of Killing.

How horrible our country has become, that a state official confirms that mass killings and human rights abuses are allowed and justified. 

Our society has become so horrible because most of us, for generations, affirmed such sentiments and pretended that such a horrible event did not happen in our own backyard. 

No wonder most of us were quiet when Ahmadis were hunted and killed, when Papuans were shot dead, when students killed other students for the sake of youthful exuberance. That’s because the state ignores this, even worse, justifies it. 

It was the National Commission on Human Rights (Komnas HAM) report that triggered this reaction from some political elites who then mobilized mass organizations to oppose the findings of the report. 

The report found that the mass violence that occurred from 1965 met the criteria of crimes against humanity. Those who opposed it argue that the Indonesian Communist Party (PKI) started everything, and similarly to Djoko, that the killings were “necessary to save this country”. 

I do not intend to exaggerate the Komnas HAM report; there’s nothing new about it. It’s something we’ve already known for so long that millions of people were killed and detained systematically throughout Indonesia. 

It is not about the tragic events per se, but the fact that this is the first official report and acknowledgement of injustices that happened in the past to a large number of Indonesian citizens. 

The President responded quite positively, saying there would be an investigation to follow up the report. Therefore, it seemed very awkward and strange when his aide defied his policy by rejecting the report. 

The argument denying such human rights violations goes further by proposing hypothetical questions: What if the PKI had won? What if they ruled this country? Wouldn’t it have been the Muslims who were slaughtered? Wouldn’t we have become a communist state? 

First, the founding fathers made it clear when declaring Indonesia’s independence — and it is explicitly stipulated in the Constitution — that this country stands on the rule of law. Any acts against the law, including those who commit violence, shall face justice according to the law. 

The violence PKI perpetrated in the past should have been resolved through legal and judicial mechanisms, rather than persecution of its members and those who were suspected of being communists. 

Second, the killings are about abuse of power and the role of the state. The state is responsible for protecting its citizens. 

When the state exercises its power and deploys apparatus to harm citizens, the state obviously commits violence and thus should be held accountable for that. 

It is very simple logic, yet many states deny their roles in crimes and refuse to bear any responsibility. In the Indonesian context, this type of state condones perpetrators who commit violence because they know they can do so with impunity. 

Third, to put it in a bigger context, Indonesia is part of the world system. Ever since the UN adopted the Universal Declaration of Human Rights in 1948, human rights have been adopted as an international concern, requiring all member states to respect and protect human rights. 

Moreover, we definitely cannot detach the context of the tragedy from the ideological war between the East and West at that time. 

Had the PKI ruled this country then, it would not have lasted for long because, as happened to other countries in Asia, western countries would not just stand idly by. Documents have shown that the US acted to prevent communism from flourishing. That is exactly why the whole story of this tragedy occurred in the first place. So why bother proposing the hypothesis?

All is said and done. And here we are still debating our history almost five decades after the tragedy took place. We once hoped for truth through a Truth and Reconciliation Commission (TRC), minus amnesties of course. 

Now, we don’t know what will happen to the new TRC draft since it was no longer in the 2012 list of proposed legislation in the House of Representatives. Shall we wait for another five decades until truth and justice prevails? 

For our President, five decades can be another justification for not doing anything, considering that he only has two more years left to lead this country.