Tampilkan postingan dengan label Iwan Gardono Sujatmiko. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Iwan Gardono Sujatmiko. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Desember 2014

Parpol dan Pembangunan Bangsa

                             Parpol dan Pembangunan Bangsa

Iwan Gardono Sujatmiko ;  Sosiolog, FISIP Universitas Indonesia
KOMPAS,  12 Desember 2014

                                                                                                                       


DALAM pertemuan APEC di Beijing, Joko Widodo bertanya kepada Presiden Tiongkok Xi Jinping, apa tiga faktor kesuksesan Tiongkok? Jawabannya: parpol yang bersatu, visi jangka panjang, dan infrastruktur (Tempo.co.id, 15/11/2014).
Sekembali ke Indonesia, Jokowi mengemukakan tiga hal ini dalam pertemuan dengan perbankan (Kompas, 21/11/2014) dan di rapat dengan para gubernur.

Ketiga resep Xi Jinping berbeda dengan keadaan di Indonesia saat ini, yaitu terjadi polarisasi dan konflik antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat serta konflik internal di PPP dan Golkar. Visi Indonesia jangka panjang juga masih kurang jelas dan belum ada rencana seperti GBHN dan Pembangunan Jangka Panjang (25 tahun) seperti era Soeharto walaupun sejak reformasi ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).

Demikian juga infrastruktur masih ketinggalan walau ada program Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) sejak 2011. Tentulah perbandingan dengan Tiongkok tak tepat karena banyak perbedaan, yaitu partai di sana partai tunggal komunis (Leninis) yang memonopoli kekuasaan. Namun, monopoli partai komunis yang dominan disertai dengan koreksi internal, yaitu 75.000 kadernya ditangkap karena korupsi (Time, 17/11/2014). Selain itu, suksesi damai elite dan reformasi terbatas partai komunis telah mendukung sistem politik bergerak maju. Saat ini Tiongkok sedang melaksanakan Pelita ke-12 (2011-2015) dan sejak 1979 dilakukan reformasi ekonomi sehingga menghasilkan infrastruktur fisik dan ekonomi yang berkembang sangat pesat.

Sebenarnya Indonesia dapat belajar kepada Malaysia yang walaupun ada perbedaan, tetapi keragaman politik dapat diatasi dengan mufakat untuk membuat koalisi jangka panjang, yakni Barisan Nasional sejak 1973 (sebelumnya bernama Perikatan Parti sejak 1957) yang terdiri dari Melayu (UMNO), China (MCA), India (MIC), dan partai lain. Koalisi nasional ini mempunyai kursi lebih dari 50 persen sehingga politik yang kompak dapat mendukung pembangunan. Perencanaan pembangunan mereka dimulai sejak 1956 dan pada tahun 1991 Malaysia membuat ”Vision/Wawasan 2020” untuk menjadi negara maju. Malaysia tidak hanya membangun infrastruktur fisik saja, tetapi infrastruktur sosial budaya dengan membangun keadilan sosial bagi bumiputra.

Peran parpol

Pembangunan bangsa yang dilaksanakan oleh negara butuh organisasi yang kuat dan mampu, seperti parpol, birokrasi, atau militer. Di negara totaliter (komunis), partai komunis dan politbiro memonopoli kehidupan politik, sementara di negara otoriter berperan pemimpin otoriter yang didukung negara (birokrasi dan militer) dan parpol ”boneka”. Di negara yang ada pemilu bebas (electoral democracy), peran parpol sangat penting. Teori-teori yang ada menunjukkan pentingnya peran negara dan pemerintah, padahal yang berkuasa adalah parpol, khususnya elitenya.

Sebagai contoh terdapat teori peran negara (developmental state) di Asia Timur (Chalmer Johnson, 1982) atau peran negara (high-capacity state) serta akuntabilitas dan hukum (Fukuyama 2011, 2014). Juga terdapat teori yang menyatakan inklusivitas institusi dan elite politik berpengaruh positif pada institusi ekonomi dan pembangunan bangsa (Acemoglu and Robinson, 2012). Inklusivitas di negara berlaku juga di parpol sehingga parpol inklusif akan memajukan negara dan bangsa, tetapi parpol yang ekstraktif/elitis akan menghasilkan keadaan sebaliknya. Parpol punya kekuasaan yang besar dan aliansi parpol dengan media dan korporasi akan memperbesar kekuasaan mereka.

Sesuai dengan dalil Lord Acton, mereka yang punya kekuasaan besar cenderung korup. Menurut Klietgard: C(orruption) = M(onopoly) + D(iscretion) – A(ccountability). Namun, transparansi dan akuntabilitas dari atas perlu didukung juga dari bawah dengan Social Control (SC) sehingga C = M + D – A – SC (lihat ”Korupsi dan Gerakan Sosial”, Kompas, 25/8/2012). Kontrol sosial ini dapat dilakukan oleh mahasiswa, LSM, pers, intelektual, dan organisasi kemasyarakatan yang masih mempunyai kekuatan untuk mengkritik serta mengoreksi parpol dan pimpinannya. Jika hal ini dapat terlaksana, parpol akan semakin transparan dan demokratis dan mendorong negara serta masyarakat menjadi demokratis.

Demokratisasi parpol

Demokratisasi parpol yang berguna bagi penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa dapat dilakukan melalui tiga program. Pertama, reformasi internal, yaitu parpol meningkatkan transparansi dan akuntabilitasnya dan selalu melaksanakan aspirasi anggota dan warga pemilihnya (konstituen). Parpol—seperti negara—semakin dituntut transparan dan akuntabel dengan beragam aturan. Parpol telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, yaitu mereka diharuskan transparan dan akuntabel, termasuk pelaporan keuangan. Namun, hal tersebut perlu lebih ditingkatkan. Hal ini dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan konsultan ataupun KPK.

Saat ini telah telah terjadi perluasan transparansi dan akuntabilitas dari negara kepada para (calon) pejabat negara. Sebagai contoh, pejabat eksekutif dan lembaga komisi negara (KPU) harus melaporkan kekayaannya (LHKPN) ke PPATK sebelum dan pada akhir jabatannya. Jelaslah bahwa para pejabat parpol (DPP, DPD, caleg DPR/DPRD) seharusnya transparan juga mengenai kekayaan dan kinerja mereka. Pola ini dapat menjadi materi kampanye pemilu yang sangat berguna karena publik dapat mengetahui rekam jejak mereka. Transparansi dan akuntabilitas pejabat parpol ini perlu dicantumkan dalam situs parpol (portal transparansi).

Kedua, koreksi internal yang dilakukan anggotanya sehingga terjadi reformasi internal permanen yang responsif dan antisipatif pada aspirasi anggota dan publik. Secara internal, terjadi kecenderungan oligarki dan secara eksternal muncul konflik dan permusuhan dengan parpol lain. Pada tahun 1950-an terjadi gontok-gontokan antarpartai dan jatuh bangun kabinet pemerintah sehingga Soekarno menyatakan agar partai-partai dikubur karena merupakan penyakit. Namun, ini ditentang Mohammad Natsir karena jika partai-partai dikubur, demokrasi akan terkubur juga dan di atasnya akan ada diktator.

Parpol memang penting dan tak boleh dikubur, tetapi yang harus dikoreksi dan diganti adalah pimpinan parpol yang tak demokratis karena akan merugikan parpol itu serta negara dan bangsa. Koreksi internal dan kritik ini pernah dilakukan Deng Xiaoping di Tiongkok dan Mahathir di Malaysia yang membawa pembaruan kepada partai sehingga negara dan bangsa lebih maju.

Ketiga, konstitusionalitas parpol (party constitutionalization) atau dicantumkannya parpol di konstitusi seperti di negara Eropa, dengan rata-rata pasal tentang parpol adalah 3,3 persen di konstitusi 28 negara (Van Biezen and Borz, 2009). Pencantuman aturan parpol di konstitusi akan membuat kontrol pada parpol lebih intensif dibandingkan dengan jika hanya dicantumkan di UU. Sebagai contoh, di konstitusi dinyatakan bahwa parpol harus transparan, demokratis dalam manajemen dan organisasi, dan ada partisipasi anggota parpol (Portugal); organisasi parpol harus akuntabel tentang aset dan sumber dana mereka (Jerman); atau struktur internal dan kegiatan harus demokratis (Spanyol).

Pembahasan di atas menunjukkan bahwa reformasi internal, koreksi internal, dan konstitusionalisasi parpol dapat menghasilkan parpol baru di Indonesia. Parpol ini sebenarnya didukung birokrasi, ideologi, dan dalam kasus Indonesia terdapat Pancasila, yaitu sila Kerakyatan mencakup Musyawarah Mufakat dan Hikmat Kebijaksanaan. Keberadaan parpol dan pimpinannya yang demokratis akan mempermudah membuat dan melaksanakan visi bersama jangka panjang guna membangun infrastruktur fisik ataupun sosial budaya. Hal ini sudah sangat mendesak karena Indonesia akan menghadapi globalisasi, terutama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2015.

Jumat, 23 Agustus 2013

Reformasi Kekuasaan dan Korupsi

Reformasi Kekuasaan dan Korupsi
Iwan Gardono Sujatmiko ;   Sosiolog di FISIP UI
KOMPAS, 23 Agustus 2013


Reformasi telah menghasilkan perubahan seperti pergantian presiden, kebebasan pers, parpol dan serikat buruh, pemilu yang lebih bebas, otonomi daerah, serta amandemen UUD 1945.
Namun, di era reformasi terjadi gejala negatif yang meningkat, yakni korupsi. Saat ini korupsi yang menonjol ada di tiga lembaga: DPR-parpol, pemerintah daerah, dan Polri yang telah meningkat kekuasaan dan kewenangan mereka pasca-reformasi.
Analisis sosiologi politik menunjukkan, reformasi telah meningkatkan kekuasaan-kewenangan yang besar di tiga lembaga tersebut, tetapi tanpa kontrol dan akuntabilitas publik yang memadai. Analisis gambar besar korupsi akan lebih jelas jika dilihat dengan pendekatan realisme kritis, yang melihat gejala berlapis tiga, di mana peristiwa berada di lapis atas, mekanisme di tengah, serta struktur di bawah (Danermark, dkk, 2002).
Pada lapis atas terlihat pelakunya para elite DPR-parpol, pemda, dan Polri. Namun, kasus yang belum terungkap di ketiga lembaga tersebut masih banyak. Pelaku korupsi ini merupakan luaran (output) yang dihasilkan oleh ”mekanisme negatif” yang berada di lapis tengah. Lapis ini terdiri atas kelompok dan jaringan seperti mafia yang canggih dan terorganisasi serta lintas lembaga: DPR, khususnya Banggar, kementerian, Polri, pemda, pengusaha, parpol, dan makelar.
”Mekanisme negatif” yang dominan adalah mark up APBN/D dan bagi-bagi proyek di ketiga lembaga tersebut dan pemberian lisensi (HPH, tambang) di pemda. Keadaan ini disebabkan kebutuhan dana pemilu dan pilkada (politik uang) serta kas parpol, selain untuk konsumsi (gaya hidup) pelakunya. Berbagai faktor mendukung hal ini, seperti peraturan yang multitafsir atau ”abu-abu” yang telah dirancang dengan sengaja serta kerahasiaan yang tinggi dalam pelaksanaan kegiatan atau proyek.
Namun, tidak semua anggota DPR, Polri, dan pemda berada di ”mekanisme negatif”. Ada juga ”mekanisme positif” yang fungsional sebagai koreksi terhadap korupsi. Mereka yang melakukan koreksi ini dapat disebabkan faktor moral, agama, dan idealisme. Dalam beberapa kasus terdapat peran orang dalam atauwhistle-blower yang membantu membongkar korupsi, merupakan mekanisme positif internal.
Mekanisme negatif disebabkan perubahan struktur kekuasaan dan kewenangan, seperti UU tentang DPR, otonomi daerah, Polri, yang terjadi setelah reformasi. Keadaan ini ”membebaskan” DPR yang hanya dianggap ”stempel” dari pemerintah sehingga menjadi lembaga yang sangat kuat. Namun, transparansi dan kontrol pada DPR tidak meningkat walaupun sudah ada UU Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, mayoritas warga sering kali pasif, kurang peduli untuk mengontrol anggota DPR. Demikian pula desentralisasi dan otonomi daerah memperkuat pemda karena ”lepas”-nya mereka dari kontrol pusat (Kemendagri) tanpa penguatan masyarakat daerah sehingga terjadi kekuasaan-kewenangan berlebih (power-authority surplus).
Di beberapa negara, masyarakat lokal diperkuat sebelum atau saat desentralisasi. Misalnya pemberdayaan warga desa di India atau komunitas akar rumput di Bolivia sehingga kekuasaan pemda dapat diimbangi dari bawah oleh masyarakat. Dalam kasus Polri, reformasi telah ”membebaskan” Polri dari kontrol ABRI-TNI. Sekarang mereka berada di bawah presiden dan memperoleh anggaran 10 kali lebih besar: dari Rp 3,2 triliun di 1999 menjadi Rp 39,8 triliun di 2012. Namun kontrol pada mereka oleh Kompolnas yang memang tidak diberi kewenangan yang cukup justru relatif lemah.
Memberantas korupsi
Pemberantasan korupsi diketiga lembaga tersebut dapat dilakukan dengan pengawasan dan penindakan pada pelaku atau aktor di lapisan atas dan kelompok dan jaringan di lapisan tengah. Pada lapisan bawah diperlukan revisi atau pembatalan peraturan yang memberi peluang korupsi.
Pada lapisan atas telah dilakukan koreksi eksternal oleh warga, organisasi masyarakat serta lembaga BPK, BPKP, PPATK, KPK, dan pengadilan. Selain itu, koreksi ini dapat dilakukan secara internal oleh Badan Kehormatan DPR serta inspektorat di pemda dan Polri.
Pada lapisan bawah atau struktur diperlukan revisi peraturan guna membatasi kekuasaan atau kewenangan pihak yang berpotensi mendukung korupsi. Revisi peraturan diketiga lembaga tersebut dapat dilakukan oleh mereka sendiri, seperti UU oleh DPR dan pemerintah, revisi perda oleh pemda, dan sejumlah aturan Polri oleh pimpinan Polri.
Selain itu, peraturan di DPR, pemda, dan Polri dapat dibatalkan atau dikoreksi Mahkamah Konstitusi untuk UU dan MA untuk peraturan di bawah UU jika ada yang memohon pengujian peraturan tersebut. Dalam hal ini MK sebagai negative legislator dapat melakukan koreksi UU politik, pemilu, dan lembaga negara agar mencegah kesempatan korupsi oleh anggota DPR. Demikian juga peran MA yang membatalkan berbagai aturan di bawah UU yang memberi kesempatan korupsi.
Memberantas korupsi perlu dilakukan pula oleh MPR dalam amandemen ke-5 dengan mencantumkan lembaga antikorupsi (KPK) dan korupsi di UUD seperti di Filipina. UUD bukan hanya berisi cita-cita bangsa, melainkan harus juga mencantumkan hambatannya. Korupsi dianggap oleh 87 persen responden sebagai salah satu masalah besar di Indonesia (Roy Morgan Research, The Jakarta Post, 25/6/2013).
Upaya penting untuk memberantas korupsi ialah dengan diberlakukannya ”portal transparansi” di DPR, pemda, dan Polri maupun lembaga negara lainnya. Hal ini berguna untuk menghilangkan kerahasiaan informasi yang sebenarnya bukan rahasia dan dapat diakses publik. Kerahasiaan yang salah dan palsu ini menghasilkan kekuasaan dan kewenangan berlebih yang berpotensi besar untuk korupsi.
Dengan ”portal transparansi” ini kontrol oleh publik dapat dilakukan pada lapis atas (pelaku), tengah (jaringan), maupun bawah (peraturan yang ada). Peningkatan kontrol terhadap kewenangan ini akan mencegah kesewenangan dan korupsi. Pola seperti ini terdapat di Brasil dan Timor Leste, di mana semua data yang boleh diketahui publik disediakan secara sangat rinci dan sangat mudah diakses warga melalui internet.
Dengan sistem ini, penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Federal Brasil atau proyek seperti pembangunan jembatan di Timor Leste dapat diakses melalui internet. Ketersediaan informasi ini dapat menginklusi dan memberdayakan masyarakat, khususnya warga, universitas, LSM, intelektual, dan media untuk melakukan kontrol dan koreksi secara massal yang berkelanjutan sehingga terjadi gerakan sosial memerangi korupsi.

Upaya mengatasi korupsi yang dilakukan negara dan masyarakat akan menghasilkan ”Perang Rakyat Semesta” terhadap korupsi sehingga dapat mengurangi korupsi secara nyata dan hasilnya akan terlihat dalam berbagai indikator korupsi. Keberhasilan mengatasi korupsi akan meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia menjadi lebih adil dan makmur, tetapi jika gagal akan terjadi keadaan yang sebaliknya. ● 

Sabtu, 25 Agustus 2012

Korupsi dan Gerakan Sosial


Korupsi dan Gerakan Sosial
Iwan Gardono Sujatmiko ;  Sosiolog FISIP, Universitas Indonesia
KOMPAS, 25 Agustus 2012


Korupsi adalah penyelewengan dana dan kebijakan negara yang berdampak negatif kepada masyarakat, seperti terhambatnya pembangunan, melemahnya nilai dan norma, serta menurunnya daya saing masyarakat. Selain korupsi, terdapat pula pelemahan masyarakat (konsumen, UKM) oleh monopoli-oligopoli-kartel dalam dunia usaha, dan untuk mengatasinya telah dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Penyebab korupsi dapat dilihat dari aspek mikro (pola gaya hidup pelaku) ataupun makro (reproduksi kelompok). Sebagai suatu gejala sosial yang meluas, korupsi terjadi karena adanya kebutuhan dana yang cepat dan mudah untuk modal suatu kegiatan organisasi atau kelompok. Hal ini terbukti dengan banyaknya politikus di legislatif dan partai politik yang terlibat korupsi untuk pemenangan pemilu dan pilkada.

Korupsi juga terjadi karena upaya pengusaha-perusahaan untuk mendapat proyek sehingga mereka dapat mengembangkan perusahaannya. Selain itu, korupsi juga terkait erat dengan jaringan atau kelompok yang mengumpulkan modal untuk reproduksi, regenerasi, dan memperbesar jaringan yang ada di eksekutif (kementerian) dan yudikatif (pengadilan).

Korupsi merupakan parasit yang mencuri sumber energi agar tetap bertahan hidup dan tumbuhnya suatu kelompok dan jaringan kejahatan terorganisasi (”mafia”). Jaringan dalam korupsi ini menempel pada birokrasi dan berjenjang dari atas sampai bawah. Maka, dapat dikatakan: semakin tinggi dan kuat posisi aktor korupsi, semakin besar peluang korupsi dengan merekayasa sistem dan membangun jaringan; semakin besar hasilnya, semakin sulit diberantas dan semakin kuat perlawanannya. Pola korupsi seperti ini dapat dikategorikan pada upaya menguasai negara (Hellman dkk, 2010).

Selain itu, di lingkar pelaku utama ini juga terdapat jaringan pendukung korupsi yang melibatkan beberapa pengacara, notaris, akuntan, media, dan dokter-rumah sakit. Mereka menghalalkan segala cara dan melanggar kode etik profesi untuk membela koruptor. Di sini terlihat pentingnya peran aktif masyarakat dan gerakan sosial dalam perang melawan korupsi, yang merupakan aksi kolektif yang melibatkan aktor dan struktur yang luas.

Gerakan Sosial

Gerakan sosial merupakan upaya masyarakat untuk mendukung atau menolak suatu perubahan tertentu dan dapat juga melibatkan negara (Goldstone, 2003). Sebagai contoh, keluarga berencana (KB) sebagai upaya untuk membatasi kelahiran guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat telah melibatkan negara dan masyarakat.

Di era pemerintahan Soeharto, program KB sukses karena merupakan suatu gerakan sosial yang terdiri atas Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional yang mendapat dukungan pemerintah/presiden dan para ulama serta organisasi masyarakat. Sebaliknya, di era desentralisasi, lemahnya sinergi pemerintah pusat dengan daerah serta masyarakat telah mengubah KB dari gerakan sosial menjadi program atau proyek.

Gerakan sosial memerangi korupsi lebih kompleks dan sulit dibandingkan dengan gerakan sosial KB di mana sangat diperlukan sinergi negara, lembaga utama pemberantas korupsi (KPK) dan masyarakat, seperti media, LSM, universitas dan ormas. Gerakan memberantas korupsi ini harus lebih merakyat dan lintas kelas (Aditjondro, 2007). Kegiatan ini dapat dilakukan oleh masyarakat-warga dengan menggunakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang memaksa peningkatan transparansi dan akuntabilitas pihak yang diduga korupsi.

Jelas, korupsi terjadi karena kurangnya kontrol sosial atau gerakan sosial dari masyarakat. Berkaitan dengan hal ini, rumus korupsi Klitgaard (1998), yakni C > M + D - A [corruption terjadi jika monopoly ditambah discretion tanpa accountability]. Karena itu perlu dilengkapi dengan kontrol sosial (social control/SC) sehingga menjadi: C > M + D - A - SC.

Tiga Skenario

Dalam pemberantasan korupsi terdapat tiga skenario: ”sukses”, ”gagal”, dan ”status quo”. Skenario sukses ini akan terjadi jika ada gerakan sosial yang terdiri atas negara-pemerintah, lembaga pemberantas korupsi (KPK), serta organisasi masyarakat dan warga.

Untuk mencapai skenario ”sukses”, negara—baik eksekutif (termasuk polisi dan kejaksaan), yudikatif, maupun legislatif— berperan aktif. Dalam hal ini, presiden, gubernur, bupati-wali kota secara berkala (misal, 3 bulan sekali) melaporkan kinerja mereka dalam pemberantasan korupsi (sekaligus dengan penanggulangan kemiskinan). Pola laporan akuntabilitas ini menunjukkan eksistensi masalah korupsi yang perlu kepedulian semua pihak.

Dalam skenario ini, KPK selalu diperkuat kapasitasnya dari segi kewenangan dan anggaran. Selain itu, peran media juga sangat penting. Pemberantasan korupsi perlu jadi agenda yang jelas dan terukur, termasuk mencegah peliputan koruptor seperti selebritas dalam infotainment. Demikian juga ormas perlu membuat rencana strategis dan mengintegrasikan pemberantasan korupsi dalam AD/ART dan rencana kerja mereka. 

Sementara itu, pihak universitas perlu mengevaluasi APBN/APBD, khususnya korupsi dana bantuan sosial, yang sebenarnya dapat digunakan untuk mengurangi kemiskinan.
Skenario ”gagal” terjadi jika lemahnya peran pimpinan eksekutif dan legislatif serta organisasi masyarakat, termasuk sangat lemahnya sanksi sosial, adat, dan agama bagi pelaku korupsi. Dalam skala kecil, keadaan ini telah terlihat di beberapa daerah dengan indikator korupsi yang tinggi. Pada skenario ini, KPK juga dikurangi kewenangan dan anggarannya sehingga berkinerja rendah. KPK dapat bernasib sama seperti beberapa lembaga pemberantas korupsi masa lalu yang gagal memberantas korupsi secara signifikan.

Skenario ketiga ”status quo”: berlanjutnya keadaan masa kini di mana dukungan negara masih kurang kuat, sementara itu dukungan pers, universitas, serta ormas juga belum kuat dan meluas. Dalam situasi ini, KPK perlu melakukan terobosan. Saat ini mereka sedang menghitung ”biaya sosial korupsi” karena biaya ini sekarang ditanggung oleh negara dan masyarakat-pembayar pajak (Rimawan Pradiptyo, Kompas, 22/8/2012). 

Terobosan lain KPK adalah pemberantasan korupsi di lembaga yang selama ini dianggap ”kebal”, seperti DPR (Badan Anggaran), kementerian, dan Polri (Korlantas).
Namun, KPK juga perlu meningkatkan legitimasi, misalnya melaporkan kinerja-akuntabilitas secara berkala sehingga publik tahu sukses dan kelemahan yang ada. Selain itu, KPK juga perlu memperluas jejaring sosial, misalnya secara aktif mengirimkan program, kegiatan, dan laporan tahunan mereka (bukan hanya tercantum di laman www.kpk.go.id) kepada masyarakat. Jaringan maya ini dapat mendorong masyarakat melakukan gerakan sosial untuk lebih mendukung KPK dalam memberantas korupsi. Dan, proses ini dapat mengarah pada skenario ”sukses”.

Jumat, 02 Maret 2012

Konflik dan Keadilan Sosial


Konflik dan Keadilan Sosial
Iwan Gardono Sujatmiko, SOSIOLOG FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, UNIVERSITAS INDONESIA
Sumber : KOMPAS, 2 Maret 2012



Berbagai konflik dengan kekerasan terjadi di sejumlah daerah Indonesia, seperti yang baru saja terjadi di Bima. Realitas sosial seperti ini dapat dianalisis dengan berbagai teori konflik. Intinya adalah menjelaskan bahwa masyarakat bersaing dan berkonflik demi sumber daya ataupun identitas.

Salah satunya adalah dengan pendekatan Realisme Kritis (Danermark dkk, 2002, Roy Bhaskar, 1978), di mana realitas sosial dibagi dalam tiga lapis. Pada lapis teratas terdapat peristiwa yang terlihat seperti konflik, sementara ”akar-akar” konflik terjadi pada lapis kedua berupa pembuatan kebijakan (perda, UU, UUD) dan lapis ketiga berupa penafsiran ideologi (Pancasila).

Konflik terjadi karena dipicu mekanisme kekuasaan dan kebijakan yang kurang prorakyat dan penyimpangan penafsiran ideologi. Maka, untuk mengatasi kondisi ini diperlukan mekanisme tandingan yang korektif berupa pemikiran dan aksi kolektif untuk merumuskan kembali kebijakan (perda, UU, UUD) ataupun dalam menafsirkan ideologi Pancasila.

Konflik Kebijakan

Menurut berbagai berita dari media massa, konflik kekerasan yang terjadi di Bima disebabkan ancaman pencemaran lingkungan, polisi yang bertindak berlebihan, adanya mobilisasi massa, dan sakralnya tanah di daerah tambang.

Keadaan serupa terjadi di sejumlah daerah, sementara aparat keamanan terpaksa menjaga kestabilan yang tidak adil. Konflik pada lapisan teratas ini sebenarnya merupakan konflik transformatif, di mana masyarakat menolak reproduksi ketidakadilan dan berupaya mengubah struktur agar mereka memperoleh akses ke sumber daya alam. Mereka berkonflik untuk memperoleh keadilan dari bawah karena tiadanya keadilan dari atas Namun, berbagai penjelasan dan solusi pada lapisan belum menyentuh mekanisme di bawahnya, yakni pembuatan kebijakan.

Di lapisan kedua atau kebijakan, banyak perda yang tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti UU bahkan UUD, dan kurang inklusif bagi komunitas. Khusus untuk mineral dan batubara, saat ini menurut Menko Perekonomian, ada 6.000 (75 persen) dari 8.000 perda izin tambang yang bermasalah atau tumpang tindih. ”Bom waktu” ini telah meledak di sejumlah tempat. Selain itu, terdapat pula Undang-Undang Tambang Nomor 4 Tahun 2009 yang kurang inklusif, di mana komunitas sekitar tambang tidak disertakan dalam kepemilikan.

Dalam UU Tambang warga diberi kesempatan untuk memperoleh izin tambang rakyat dalam skala kecil (individu 1 hektar, kelompok 5 hektar, dan koperasi 10 hektar selama lima tahun). Namun, jika ada perusahaan negara dan swasta dalam negeri dan asing yang besar, mereka tidak diberi saham. Jika pola kepemilikan tambang (hutan dan migas) adalah inklusif, komunitas sekitar akan merasa menjadi pemilik serta bersedia menjaga dan mengembangkan tambang dengan pemilik lainnya, baik negara maupun swasta.

Pada lapisan tengah telah terjadi koreksi untuk mengatasi perda bermasalah dengan didirikannya 29 Pusat Pelayanan Hukum dan HAM di bawah Kemenkumham untuk mengevaluasi perda. Upaya lain dilakukan oleh Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu yang meminta uji materi UU No 33/2004 tentang porsi dana bagi hasil migas yang dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945.

Di UUD, khususnya Pasal 33, masih tercantum kata ”kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat” yang masih terlalu abstrak. Rakyat yang mana? Rakyat di sekitar tambang pastilah bingung mengapa mereka lebih merasa kekayaan alam mereka dicuri dan dijarah. Seharusnya rakyat yang paling dekat dengan sumber daya alam merupakan prioritas dan pola yang penting adalah memberi mereka saham, misalnya 20 persen dalam koperasi komunitas atau badan usaha milik desa (BUMD).

Jadi, komunitas tidak hanya menerima bantuan dari negara seperti dalam UU Minerba No 33/2004, di mana royalti diberikan kepada pusat (20 persen), provinsi (16 persen), kabupaten/kota penghasil (32 persen), dan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi itu (32 persen). Namun, desa ataupun kecamatan penghasil tidak secara tegas dicantumkan dalam UU sehingga terlupakan. Selain itu, kepemilikan oleh BUMD tidaklah berdampak signifikan pada komunitas sekitar tambang, bahkan membuka peluang sebagai mesin politik uang bagi pilkada dan pemilu.

Demikian pula bantuan oleh perusahaan dalam bentuk program pengembangan komunitas, nilainya lebih sedikit dibandingkan dengan jika mereka memiliki saham tambang tersebut. Saat ini, tanah rakyat telah di ”HGU (hak guna usaha)”-kan kepada perusahaan dalam negeri dan asing (Mochtar Naim, ”Nasib Tanah Adat”, Kompas, 23/2/2012). Di sini hukum jadi pedang pemegang kekuasaan politik dan ekonomi, bukan sebagai ”alat timbang” keadilan.

Untuk mengatasi hal ini, UU Minerba perlu direvisi dan pada amandemen kelima UUD 1945 untuk Pasal 33, perlu dicantumkan saham bagi koperasi komunitas-BUMD di sekitar tambang. Jelaslah negara perlu melakukan renegosiasi dengan perusahaan tambang sekaligus dengan komunitas sekitar tambang. Inklusi komunitas akan menghasilkan keadilan dan pembangunan (social transformation through equity). Sebaliknya, eksklusi menghasilkan ketidakadilan dan konflik.

Pemurnian Ideologi

Dalam realitas sosial terbawah, terdapat ideologi yang berisi cita-cita dan cara mencapainya. Dalam hal ini, Pancasila perlu diperjelas dan dicantumkan dalam UUD 1945 sehingga dapat ”mengunci” perundang-undangan yang lebih rendah. Sebenarnya Pancasila yang digagas oleh Soekarno dan didukung oleh para pendiri republik dimaksudkan memberdayakan rakyat dalam mengisi kemerdekaan (”Pancasila yang Transformatif”, Kompas, 8/6/2011).

Penerjemahan Pancasila dalam berbagai kebijakan masih kurang populis dan kurang memihak rakyat bawah. Demikian pula dalam 11 butir nilai Pedoman Penghayatan Pancasila tentang Keadilan Sosial yang dibahas adalah sikap dan perilaku warga dalam bermasyarakat. Seharusnya salah satu penafsiran sila kelima adalah ”Keadilan sumber daya alam bagi komunitas sekitarnya”.

Kondisi diperparah dengan kebijakan yang mendukung ”persaingan bebas sekali” atau ”Darwinisme Sosial” (swastanisasi, deregulasi) yang mengabaikan rakyat. Untuk mengatasinya, perlu gugatan, revisi kebijakan, dan pemurnian Pancasila di ranah publik, baik di pusat maupun daerah. Pemurnian penafsiran ini akan membuat Pancasila menjadi ideologi yang lebih ”hidup” dan ”transformatif”, bukan hanya simbol dan retorika. ●