Tampilkan postingan dengan label Achmad Rachman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Achmad Rachman. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 April 2017

Tanah Longsor Ancam Pasokan Pangan

Tanah Longsor Ancam Pasokan Pangan
Achmad Rachman  ;   Peneliti di Badan Litbang Pertanian;
Mantan Atase Pertanian di Amerika Serikat
                                              MEDIA INDONESIA, 11 April 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

BENCANA tanah longsor di Ponorogo, Jawa Timur, yang memakan korban ratusan jiwa membuka mata kita bahwa Indonesia bukan hanya terancam oleh bencana gempa bumi dan letusan gunung berapi seperti yang sering diulas media. RI sesungguhnya, seperti tercatat dalam International Council for Science, termasuk tujuh negara dengan korban jiwa terbesar karena longsor bersama Brasil, India, Afghanistan, Nepal, Filipina, dan Bolivia. Bahkan Global Assessement Report yang dikeluarkan PBB menyebut RI negara paling tinggi yang berisiko tanah longsor karena dua faktor utama. Pertama, termasuk wilayah tropis dengan curah hujan sangat tinggi. Kedua, lebih dari 45% daratan di Indonesia berbentuk perbukitan dan pegunungan yang berlereng landai hingga curam.

Daerah pegunungan berlereng curam juga umumnya menjadi wilayah dengan curah hujan yang sangat tinggi. Laporan PBB itu sejalan dengan data nasional dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mencatat pada 2016 kejadian longsor dua kali lipat jika dibandingkan dengan 2011. Pada 2016 terjadi longsor 616 kali, sedangkan 2011 hanya 329 kejadian. Yang mencemaskan pada 2017 yang baru berjalan empat bulan saja telah terjadi 215 kali dengan kejadian terakhir di Ponorogo, Jatim. Beragam aktivitas manusia yang tidak ramah lingkungan membuat para ahli konservasi tanah di Balai Penelitian Tanah memprediksi jumlah dan dampak bahaya longsor akan meningkat di masa depan. Seperti biasa korban paling menderita adalah masyarakat kecil. Mereka kehilangan anggota keluarga, rumah, dan harta benda. Namun, di luar kehilangan itu, banyak kerugian yang tak kentara tetapi berdampak luas bagi masyarakat setempat dan masyarakat sekitar wilayah bencana.

Kerugian yang tak kentara itu berupa lenyapnya lahan pertanian tempat mayoritas masyarakat mencari nafkah. Kerugian itu tidak hanya menimpa masyarakat di wilayah bencana, tetapi juga mengancam masyarakat luar karena pasokan pangan bakal terganggu. Bila bahaya longsor meluas di berbagai daerah, ketahanan pangan nasional juga terancam. Yang mengerikan ialah hampir sebagian besar wilayah sentra pertanian di Jabar, Jateng, Jatim, Sumsel, Sumbar, dan Sulawesi Tengah berada pada wilayah pegunungan dan perbukitan yang rawan longsor. Lahan pertanian hilang karena tertimbun material longsor atau sebaliknya ambles menjadi cekungan yang dalam sehingga lahan tak lagi dapat ditanami. Di samping itu, terjadi dampak tidak langsung berupa kerusakan infrastruktur pendukung usaha tani seperti jalan, saluran irigasi, sumber air, dan penggilingan serta gudang. RI membutuhkan kebijakan dan strategi baru untuk mitigasi ancaman longsor dalam kerangka mencegah kelangkaan pangan.

Dua tipe longsor

Tanah longsor berbeda dengan erosi. Tanah longsor ialah bencana yang terjadi karena berpindahnya massa tanah dari tempat yang tinggi ke tempat lebih rendah dengan volume besar dalam waktu singkat. Sebaliknya, erosi berlangsung dalam waktu lama. Saat massa tanah berpindah ke bawah sering kali disertai material ikutan seperti batu dan pohon. Penyebab utama tanah longsor ialah curah hujan tinggi yang berlangsung lama sehingga tanah jenuh air, massa tanah bertambah. Sementara itu, vegetasi sebagai pengikat partikel-partikel tanah sedikit, lalu terjadilah keruntuhan. Lereng yang curam di bagian bawah menyebabkan tersedia bidang luncur sehingga massa tanah berpindah sangat cepat. Patut kita sadari, pembukaan lahan pertanian sering kali menjadi pemicu terjadinya tanah longsor. Pemotongan bukit atau gunung untuk pembuatan jalan dan permukiman juga penyebab utama longsor di Tanah Air. Bukit dan gunung yang dipotong kehilangan stabilitasnya sehingga mudah runtuh bila diterpa curah hujan tinggi. Terdapat dua tipe longsor yang terjadi di daerah pegunungan yaitu longsor guguran dan luncuran.

Guguran terjadi karena pelepasan batuan atau tanah dari lereng sangat curam (>100%) dengan gaya bebas atau bergelinding dengan kecepatan tinggi, sedangkan longsor bentuk luncuran terjadi akibat pergerakan bagian atas tanah dalam volume besar yang bergerak cepat meluncur pada tanah bagian bawah yang menjadi bidang luncur. Longsor yang disebut terakhir terjadi apabila tanah bagian atas jenuh air dan terdapat bidang luncur pada kedalaman tertentu. Bencana tanah longsor di Ponorogo termasuk ke dalam tipe longsor luncuran. Manusia bertanggung jawab pada kejadian tanah longsor karena pemicu utama tanah longsor ialah perubahan jenis vegetasi dari vegetasi tahunan menjadi musiman di kawasan perbukitan dan pegunungan. Masyarakat membuka perbukitan dan pegunungan menjadi kawasan pertanian karena tiada pilihan lain akibat lahan datar semakin langka. Kawasan perbukitan dan pegunungan yang dalam ilmu konservasi tanah klasik disebut sebagai lahan yang sangat tidak sesuai untuk kawasan pertanian karena umumnya kemiringan di atas 100% pun terpaksa dibuka karena sebarannya yang mencapai 45% daratan. Perbukitan dan pegunungan menjadi sumber wilayah pertumbuhan baru untuk sektor pertanian. Kini kita dapat menyaksikan kentang, tomat, cabai, sawi, wortel, bawang ditanam besar-besaran di lahan perbukitan dan pegunungan. Bahkan kebun tanaman hias juga di buka di daerah pegunungan dan perbukitan karena dapat tumbuh bagus dengan produktivitas tinggi di dataran tinggi (>350 mdpl). Tanaman perkebunan seperti kopi, teh, kina, dan berbagai jenis buah-buahan juga banyak diproduksi di pegunungan.

Wilayah longsor

Pemerintah sebagai pemegang mandat untuk mengelolan negeri perlu melakukan langkah mitigasi longsor di kawasan budi daya minimal dengan tiga tindakan. Pertama, mendeliniasi wilayah rawan longsor dan potensi area terdampak jika terjadi longsor dalam area-area yang disebut zona. Wilayah rawan longsor dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu sangat rawan (merah), rawan (kuning), dan aman (hijau). Zona merah harus dijadikan areal konservasi sehingga bebas dari kegiatan pertanian, pembangunan perumahan, dan infrastruktur. Zona kuning dapat dijadikan area pertanian, tetapi memerlukan perlakuan khusus yang harus diterapkan secara ketat. Daerah zona kuning itu dimungkinkan untuk budi daya sepanjang dilakukan tiga rekayasa, yaitu mengubah bentuk geometri dari lereng, menghindari terjadinya penjenuhan air pada tanah bagian atas, dan meningkatkan ketahanan gesekan tanah menggunakan rekayasa bangunan sipil teknik. Rekayasa harus memperhatikan sifat fisik tanah di wilayah itu. Riset di Balai Penelitian Tanah mengungkap ketahanan gesekan tanah yang menjadi penentu peluang terjadinya tanah longsor ditentukan bentuk partikel tanah.

Pada partikel liat, penambahan air mempercepat keruntuhan. Sebaliknya, pada partikel pasir, penambahan air justru memperlambat keruntuhan. Kedua, pembangunan sistem peringatan dini pada zona merah dan zona kuning. Sistim peringatan dini dibangun berdasarkan faktor penyebab utama longsor. Sementara itu, faktor pemicu tanah longsor menjadi parameter tambahan dalam sistem itu. Ketiga, merevegetasi dengan tanaman tahunan berakar dalam untuk stabilisasi lereng pada wilayah sangat rawan. Revegetasi juga dapat dilakukan dengan penanaman tanaman berakar dalam, tetapi bermassa ringan seperti akar wangi. Mitigasi bencana longsor menjadi tugas kita bersama yang mendesak karena menyangkut kehidupan masyarakat kecil di wilayah perbukitan dan pegunungan yang umumnya petani. Mitigasi bencana longsor juga secara tidak langsung mempertahankan kelangsungan pasokan bahan pangan untuk masyarakat Indonesia.

Senin, 30 September 2013

Food Safety AS dan Kesiapan RI

 Food Safety AS dan Kesiapan RI
Achmad Rachman  ;  Atase Pertanian KBRI Washington, DC 
REPUBLIKA, 23 September 2013


Tidak bisa disangkal bahwa pasar domestik Indonesia yang sangat besar menjadi incaran berbagai jenis barang impor, tidak terkecuali produk makanan, baik segar maupun hasil olahan. Seberapa dominan bahan makanan impor dalam komposisi makanan yang kita konsumsi sehari-hari, sampai saat ini belum ada jawaban yang pasti. Namun, yang hampir pasti adalah bahwa komposisi impor dibanding produk lokal akan makin meningkat dalam dekade mendatang. Pertanyaannya, seberapa siap pemerintah dalam melindungi rakyatnya dari serbuan produk impor terutama dalam kaitannya dengan perlindungan kesehatan melalui penjaminan keamanan pangan (food safety), baik terhadap manusia maupun hewan.

Pada Januari 2011, pemerintah AS menerbitkan satu undang-undang, yaitu Food Safety and Modernization Act (FSMA). Aturan itu lahir antara lain dilatar-belakangi adanya kekhawatiran akan makin meningkatnya komposisi impor dibanding produk lokal dalam menu makanan sehari-hari di AS yang saat ini secara umum sudah mencapai 15 persen, khusus untuk buah-buahan segar mendekati 75 persen. Dengan makin meningkatnya komposisi impor, maka risiko masuknya berbagai penyakit (manusia, tanaman, dan hewan), hama tanaman, dan kontaminan lainnya dalam produk makanan yang diimpor makin besar. 

Cara-cara pencegahan masuknya berbagai produk impor yang tidak sesuai standar yang dilakukan sebelum terbitnya FSMA yaitu mencegah masuknya barang tersebut di pintu masuk, seperti pelabuhan, bandara, dan perbatasan, dianggap tidak memadai lagi. Pada 2011, diperkirakan sekitar 24 juta kapal merapat di sekitar 300 pintu masuk AS membawa produk impor yang berada dalam pengawasan US Food and Drug Adminstration (USFDA) dan berasal dari 150 negara. Jumlah kapal pembawa barang impor tersebut meningkat empat kali lipat dalam 10 tahun terakhir dan diperkirakan akan meningkat sebesar 15 persen tiap tahunnya. 

FSMA memberi kewenangan yang lebih besar kepada USFDA, antara lain kewenangan melakukan inspeksi mengikuti alur rantai produksi, mulai dari tahapan produksi di tingkat petani sampai pada proses dan pengepakan, ke negara asal komoditas sebelum masuk AS. Visi FSMA adalah pencegahan-- mencegah munculnya masalah food safety sebelum terjadi--lebih baik dari bereaksi saat masalah itu sudah terjadi. 

Produk-produk yang diproduksi tidak sesuai dengan standar AS berdasarkan hasil inspeksi USFDA akan dilarang masuk AS. Dengan cara ini, maka pemerintah AS berkeyakinan dapat melindungi rakyatnya dari mengonsumsi produk yang tidak sesuai dengan standar mereka.

Implementasi FSMA menyadarkan kita akan dua hal, yang pertama adalah bahwa industri pangan kita harus berbenah mengikuti standar perdagangan internasional. Pengabaian terhadap profesionalisme industri pangan ini akan semakin menenggelamkan produk Indonesia di pasar internasional.

Yang kedua pemerintah Indonesia perlu mengambil kebijakan yang lebih elegan dalam menyi kapi makin derasnya impor bahan pangan, segar dan olahan, ke dalam negeri. Kebijakan tersebut harus bermuara pada kepentingan melindungi konsumen dalam negeri dari produk yang tidak sesuai standar, mencegah masuknya hama dan penyakit tanaman dan hewan, dan hak konsumen untuk mengetahui asal-usul makanan yang akan dibeli. 

Implementasinya tentu tidak mudah karena berbagai alasan, antara lain adalah bahwa penerapan standar untuk komoditas impor tertentu menuntut pemberlakuan standar yang sama untuk komoditas yang diproduksi dalam negeri. Namun demikian, bisa diambil jalan tengah, yaitu dengan mengecualikan komoditas yang diproduksi dari petani kecil, seperti yang juga diberlakukan dalam FSMA. 

Sarana laboratorium sumber daya manusianya harus dibangun mengikuti standar internasional dalam hal akurasi dan metodologinya sehingga senantiasa siap melakukan pengujian terhadap produk yang diimpor dan hasilnya diakui secara internasional. Demikian juga ketentuan yang terkait dengan labeling perlu segera diberlakukan untuk memberi kepastian kepada konsumen terhadap produk yang dikonsumsi. Labeling ini tak hanya mengurai fisik produk, tapi juga bagaimana produk itu diproses apakah halal atau tidak. 

Perjalanan untuk sampai pada kondisi tersebut tentu membutuhkan waktu yang tidak pendek. Sebagai gambaran, FSMA yang diundangkan pada Januari 2011 hingga saat ini belum secara efektif diimplementasikan karena masih berkutat pada penyusunan aturan sebagai turunan dari undang-undang tersebut. Namun, jika tidak dimulai dari sekarang, kapan lagi? ●