Tampilkan postingan dengan label Iva Wulandari. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Iva Wulandari. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 April 2012

UU KKG, Tubuh Perempuan, dan Pasar


UU KKG, Tubuh Perempuan, dan Pasar
Iva Wulandari, Pegiat Kajian Wanita Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Yogyakarta, Analis Pusat Kajian dan Advokasi (Pusaka)
SUMBER : JAWA POS, 30 April 2012


SOSOK "nabi pemasaran" Philip Kotler (1931) di dalam buku Principles of Marketing membuat formula klasik untuk merebut hati pelanggan. Formula itu disebut marketing mix atau bauran pemasaran yang terdiri atas 4P. Yakni, kualitas produk (product) yang kompetitif, harga (price) yang terjangkau, lokasi (place) yang strategis, dan promosi (promotion) yang berkesinambungan.

Namun, kerasnya persaingan memaksa formula 4P direvisi menjadi 5P; dengan "P" tambahan yang berarti "perempuan". Menyeret perempuan ke tengah pusaran pasar melibatkan banyak komponen yang terintegrasi dalam satu desain komunikasi pemasaran audio, visual, atau audio-visual. Dalam kajian feminisme dan keadilan gender, menempatkan perempuan sebagai stimulus pasar merupakan satu bentuk soft discrimination. Diskriminasi terhadap perempuan namun tanpa kekerasan fisik.

Telaah transmisi feminisme oleh Joanne Hollows (2000) mengungkapkan bahwa posisi perempuan di sini sebagai bagian dari lintasan produksi ke mediasi. Barang yang diiklankan bergerak di antara rezim nilai yang mereproduksi paradigma baru untuk memikat hati konsumen.

Kita ambil contoh iklan otomotif yang tidak ada kaitannya langsung dengan perempuan dijual dan ditawarkan melalui perempuan seksi berpakaian mini. Sang model (sales promotion girl) menjadikan tubuhnya sebagai medium magnetis dalam menjual produk otomotif.

Dengan demikian, terjadi integrasi antara otomotif dan tubuh perempuan dalam mainstream pasar. Hal ini layak kita baca sebagai diskriminasi. Ia merupakan soft violence (kekerasan secara halus) yang dikendalikan dengan kesadaran paradigmatis logika bisnis.

Ada juga pengemasan iklan otomotif yang memajang wanita sebagai object of men's desire (objek hasrat pria). Ini seperti diilustrasikan pada iklan motor merek kenamaan, yakni seorang wanita lebih tertarik kepada pria bermotor keluaran terbaru tersebut ketimbang dengan pria bermotor butut. Perempuan pun terlabeli materialistik.

Urgen Diatur di UU KKG

Menjadi menarik kita telaah dalam kaitannya dengan rancangan undang-undang keadilan dan kesetaraan gender yang saat ini diperdebatkan. Pasal 3 ayat 1 (f) RUU KKG menyatakan bahwa penyelenggaraan kesetaraan gender bertujuan untuk menghapus prasangka, kebiasaan, dan segala praktik lain yang didasarkan atas inferioritas atau superioritas salah satu jenis kelamin atau berdasar peran stereotipe bagi perempuan dan laki-laki.

Labelisasi materialistik dan sensualitas perempuan jelas merupakan bagian dari diskriminasi seperti "prasangka" yang dimaksud oleh pasal 3 ayat 1 (f) di atas. Inilah yang disebut Aquarini Priyatna P. dalam bukunya Kajian Budaya Feminis (2006) sebagai komodifikasi sensualitas perempuan. Banyak sekali produk yang tidak ada hubungannya dengan tubuh perempuan, menampilkan tubuh perempuan sebagai selling point bagi produk itu.

Dalam membaca kecantikan wanita yang dikonstruksi oleh pasar, oleh iklan, pikiran kita akan dibawa kepada wacana bahwa cantik itu putih. Pemutih tidak hanya muncul dalam bentuk krim, tetapi juga pada facial wash, lotion, sabun, sampai bedak. Bahkan yang terakhir, sebuah brand deodoran ternama menawarkan sensasi putih pada ketiak!

Obsesi putih ini, sebagaimana yang dinyatakan Aquarini dari Bell Hooks, dapat dikategorikan sebagai suatu colonial nostalgia, bahkan colonial traumatic. Kulit putih telah berhasil mewacana sebagai desirable (menarik) dan desired (diinginkan). Meski, citra putih memang telah bergeser dari putih ras Eurasia ke putih khas Jepang dan Korea. Karena itu, tampillah iklan sabun pemutih dengan slogan "seputih wanita Jepang."

Putih atau menjadi putih seakan menjadi keharusan bagi wanita Indonesia untuk dikatakan cantik. Putih telah menjelma dari pertanda ras menjadi pertanda femininitas global. Menjadi cantik dalam perspektif masyarakat global. Kini pasar beramai-ramai mengindoktrinasi perempuan untuk memiliki kulit putih versi Asia Timur.

Kejahatan rasial ini tentu sangat menyakitkan bagi perempuan Indonesia pada umumnya yang berkulit sawo matang atau lebih gelap di Indonesia Timur. Kulit putih direpresentasikan sebagai modern dan bersih, sementara kulit gelap atau hitam dianggap kuno. Permainan pasar yang kapitalis telah menggiring opini publik tentang wanita menjadi kejahatan diskriminasi mengerikan, yang justru tidak disadari oleh wanita. Wanita telah menjelma menjadi komoditas pasar industri dengan sensualitas yang dijajakannya dan diperbudak doktrinasi "putih" yang diciptakan pasar.

Untuk melindungi perempuan, tafsir diskriminasi pada Bab I pasal 1 ayat 4 draf RUU KKG harus dipertegas. Disebutkan bawah diskriminasi adalah "segala bentuk pembedaan, pengucilan, atau pembatasan, dan segala bentuk kekerasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin tertentu, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan manfaat atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lain terlepas dari status perkawainan, atas dasar persamaan antara perempuan dan laki-laki."

Selayaknya, RUU KKG juga tidak hanya menyoroti diskriminasi langsung secara fisik yang diderita perempuan. Perlindungan dari kejahatan pasar yang menempatkan perempuan sebagai komoditas dan korban ideologi pasar yang rasialis tak kalah mendesaknya. Jangan sampai, di satu sisi UU itu menciptakan panggung perayaan kebebasan dan keadilan perempuan di ruang publik, di sisi lain gagal membaca soft discrimination eksploitasi tubuh perempuan. Hak dan perlindungan negara terhadap perempuan dari kekejaman kapitalisme globallah yang mendesak dirumuskan dalam RUU KKG.

Sudah saatnya praktik-praktik diskriminasi terhadap perempuan di dunia industri dihentikan. Selamatkan perempuan dari jerat pasar. Pemerintah harus mengontrol iklan-iklan nakal yang menempatkan tubuh perempuan bak barang dagangan. ●

Jumat, 24 Februari 2012

Menegur Sinetron Kita


Menegur Sinetron Kita
Iva Wulandari, ANALIS PUSAKA (PUSAT KAJIAN DAN ADVOKASI) PENDIDIKAN, JOGJAKARTA DAN PEGIAT PENDIDIKAN KARAKTER
Sumber : JAWA POS, 24 Februari 2012



DUNIA penyiaran Indonesia terus berapor merah. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerima ribuan pengaduan tayangan televisi selama periode Januari hingga September 2011. Anggota KPI Muhammad Riyanto memerinci, total pengaduan masyarakat mengenai isi siaran 2.540 kasus, perizinan 112 kasus, dan kelembagaan 22 kasus.

Seperti dilansir dari
www.kpi.go.id, program televisi yang paling banyak mendapat pengaduan masyarakat dan telah ditegur KPI adalah sinetron P y D, sebanyak 156 laporan. Riyanto mengungkapkan bahwa masyarakat melaporkan sinetron ini karena menampilkan kekerasan fisik dan tidak mendidik.

Ezki Suyanto, wakil ketua KPI Pusat menambahkan, RCTI paling banyak mendapat protes terkait dengan hal tersebut. Stasiun televisi itu memang paling banyak menayangkan program sinetron. Sedangkan TV lain adalah Trans TV 300 aduan, SCTV (279), Trans 7 (233), Anteve (225), Indosiar (205), MNC TV (181), Global TV (125), TV One (98), Metro Tv (97), TVRI (14), dan O Channel (10).

Seperti diketahui, ada beberapa kategori tayangan berbasis umur di dunia sensor dan pertelevisian di Indonesia. A (anak), R (remaja), D (dewasa), dan BO (bimbingan orang tua). Kita patut mempertanyakan akurasi lembaga sensor dan penyiaran dalam mengategorikan tayangan. Hampir seluruh sinetron yang tayang saat ini dikategorikan tayangan R/BO. Ini berarti tayangan tersebut dikhususkan bagi penonton kategori remaja dan label BO (bimbingan orang tua).

Ambil saja contoh sinetron Anugerah yang menjadi salah satu program top rating di RCTI. Sinetron ini dikategorikan tayangan berlabel R-BO. Sementara, cerita Anugerah didominasi konflik orang dewasa, konflik rumah tangga, dan perebutan anak. Karakter Nugi (Anugerah) dan Adek yang dimainkan anak-anak prasekolah pun menihilkan sinetron ini layak ditonton anak. Meskipun ada karakter anak-anak di sana, dialog yang disajikan membuat karakter anak ini dipaksakan berpikir dan berdialog secara dewasa. Muatan pendidikan bagi remaja nyaris tidak ada. Pengategorian sinetron ini sebagai R/BO tentu sangat tidak pas. Hal ini sangat berimbas terhadap psikologi penikmat sasarannya, remaja dengan bimbingan orang tua.

Kita juga perlu menyorot karakter yang dibangun dalam cerita-cerita sinetron di Indonesia. Sebagai orang awam, kita tentu dapat mengategorisasikan pemain, protagonis, antagonis, dan netral. Si jahat, si baik, dan si netral. Sangat menarik mengkaji soal ini. Manusia merupakan makhluk yang dinamis. Seseorang yang mempunyai sisi baik, tidak selamanya baik. Begitu pula sebaliknya.

Pada kebanyakan sinetron di Indonesia, perkembangan/perubahan karakter mungkin terjadi dari karakter si jahat yang berubah menjadi baik. Jarang sekali ditemukan karakter utama yang notabene baik, diceritakan bak berkarakter malaikat, dimunculkan dengan sisi-sisi manusiawi yang kadangkala memiliki sisi buruk.

Character development dalam suatu sinetron yang menjadi salah satu bentuk komunikasi kontemporer menjadi poin penting dalam sebuah cerita. Sinetron Indonesia sangat miskin dengan ini. Karakter yang nyaris tidak berubah sepanjang cerita tidak akan banyak memberikan pelajaran hidup bagi penontonnya. Hal ini sangat bertentangan dengan peran sinetron sebagai cermin/potret diri manusia yang dinamis, realitas sosial masyarakat, dan peradaban manusia yang dinamis pula. Tontonan berkembang menjadi "kemustahilan" dan utopia bagi kehidupan nyata sang penonton.

Semakin memprihatinkan, jam tayang sinetron-sinetron tersebut, yakni pukul 18.00-21.00, membuat tayangan ini mudah diakses anak-anak. Komisioner KPI Pusat Azimah Subagijo, saat berdiskusi di Semarang (22/11/2011) menyatakan, televisi menjadi tontonan yang menyita waktu belajar anak-anak. Sebanyak 1,4 juta anak menonton televisi pada pukul 18.00-21.00 WIB yang merupakan waktu belajar anak sekolah. Ironisnya, program yang banyak ditonton anak adalah sinetron dengan rata-rata 50 menit/hari. Jumlah ini lebih banyak daripada tayangan anak yang hanya ditonton 20 menit/hari.

Sarah Gamble dalam The Routledge Companion to Feminism and Postfeminism menyebut budaya mediasi kontemporer tidak lebih dari sekadar daur ulang konstan atas citra-citra yang semula diangkat media. Sinetron, sebagai bagian dari produk budaya populer, seperti dikatakan Gamble, akan mendominasi pengertian penontonnya tentang realitas dan cara penonton mendefinisikan diri mereka sendiri dan dunia sekitar. Sangat memiriskan bila tindak kriminalitas seperti pemerkosaan, pembunuhan, dan "tren" hamil di luar nikah menjadi hal yang berkembang dari tidak biasa dan amoral, menjadi hal yang biasa dan lumrah bagi masyarakat.

Dalam hal ini sinetron mengambil peran penting membentuk konstruk realitas masyarakat. Mencelakakan dan membunuh orang menjadi konflik dominan, terkesan mudah dan biasa untuk dilakukan. Kasus penusukan siswa SD, AMN, 13, kepada temannya yang ditanggapi pelaku dengan tanpa bersalah dan menyatakan lebih baik dia yang membunuh daripada dia yang terbunuh. Bahasanya sinetron banget. Anak mempunyai kecenderungan besar untuk meniru perilaku sosial di sekitarnya, termasuk dari tontonannya.

Sementara tidak semua orang tua benar-benar mendampingi anak-anak mereka. Orang tua cenderung larut dalam tayangan sinetron dan membiarkan anak-anaknya turut larut ke dalam cerita dan menyerap apa yang dilihatnya tanpa filter dari orang tua. Padahal, anak-anak membutuhkan arahan orang tua soal kekerasan.

Jelas sudah, sinetron Indonesia harus bersih-bersih dan berbenah. Sinetron mestinya bisa membangun karakter bangsa, tak sekadar mesin pencetak keuntungan, tapi menghancurkan moralitas. Sementara, KPI teruslah menindak stasiun televisi yang nakal. Jagalah frekuensi milik publik dari pencemaran budaya.