Tampilkan postingan dengan label Komisioner OJK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komisioner OJK. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 Maret 2012

Perebutan Kursi Bos OJK


Perebutan Kursi Bos OJK
Iskandar Simorangkir, Doktor Ekonomi Moneter dan Perbankan, Pengajar Pascasarjana Universitas Pelita Harapan
SUMBER : SINAR HARAPAN, 30 Maret 2012



Minggu lalu, panitia seleksi (pansel) pemilihan calon Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menyampaikan 21 nama calon DK OJK kepada Presiden SBY. Menilik semua calon, ternyata kental sekali nuansa perebutan kursi bos OJK antara Lapangan Banteng dan Thamrin.

Dari 21 calon, 14 nama berasal atau dekat dengan bos Lapangan Banteng, sementara enam calon merupakan petinggi dan mantan petinggi dari BI, dan hanya satu calon di luar kedua lingkaran kekuasaan tersebut.

Komposisi calon tersebut memberikan kekhawatiran dari pengamat bahwa Lapangan Banteng dan Thamrin ingin menancapkan pengaruhnya pada lembaga pengawas keuangan yang super power tersebut. Jika ego tersebut terbawa oleh pemimpin OJK terpilih maka dapat menimbulkan permasalahan koordinasi antara OJK dengan otoritas terkait di kemudian hari.

Jika itu terjadi, Republik ini harus siap menerima kegagalan krisis sistem keuangan seperti pernah dialami negara-negara lain yang gagal mendirikan OJK. Kegagalan tersebut akan dapat mengakibatkan negeri ini jatuh ke dalam krisis ekonomi dengan ujung-ujungnya harus dipikul oleh rakyat berupa peningkatan kemiskinan dan pengangguran.

Belajar dari pengalaman negara-negara yang mengalami kegagalan OJK, ternyata salah satu faktor utama kegagalan adalah salah memilih pemimpin OJK. Jika ditelisik lebih jauh, ternyata ada tiga faktor penyebab kesalahan memilih pemimpin.

Pertama, pemimpin yang kurang kompeten karena tidak mempunyai pengalaman di bidang pengawasan lembaga keuangan. Kedua, kelemahan koordinasi akibat pemimpin lebih mengedepankan ego sektoral. Ketiga, terdapat vested interest dari pemimpin OJK karena yang bersangkutan pernah terafiliasi dengan pihak yang diawasi.

Jika ditelusuri, persyaratan pertama kompeten di bidangnya, panitia seleksi patut diacungkan jempol karena telah memilih orang-orang yang tepat dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tetapi dalam dua persyaratan yang lain, ternyata masih terdapat calon yang belum memenuhi syarat.

Dilihat dari syarat perilaku koordinasi, masih ada calon yang tercatat lebih mementingkan lembaganya tanpa melihat kepentingan lembaga lainnya atau kepentingan masyarakat luas. Kepentingan luas diartikannya sebagai kepentingan lembaganya semata sehingga banyak kebijakan yang dikeluarkan merugikan kesejahteraan rakyat.

Faktor lainnya yang perlu menjadi perhatian adalah pemimpin OJK harus bebas vested interest. Dilihat dari kandidat ternyata masih terdapat orang-orang kunci yang diajukan merupakan pihak yang akan diawasi. Independensi seorang pengawas akan dipertanyakan ketika yang bersangkutan mengawasi pekerjaan yang pernah dilakukan.

Di negara-negara lain jarang ditemukan suatu lembaga mengangkat pengawas untuk mengawasi pekerjaan yang pernah dilakukannya. Hal tersebut dimaksudkan untuk menerapkan tata kelola yang baik sehingga dapat dihindarkan kolusi antara pengawas dengan pihak yang diawasi. Kita berkeyakinan nantinya presiden dan DPR akan melihat seluruh kriteria tersebut.

Perangkat Hukum

Kunci sukses dari lembaga pengawas keuangan super power seperti OJK akan sangat ditentukan koordinasi yang baik antara OJK dengan otoritas moneter (BI) dan pemerintah. Tetapi koordinasi yang erat tidaklah cukup. Diperlukan perangkat hukum yang kuat dalam penanganan krisis. Saat ini belum ada payung hukum yang kuat untuk mengatasi krisis keuangan di Indonesia.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengamanan Sistem Keuangan (JPSK) masih dalam pembahasan yang panjang dan alot. Bahkan RUU amendemen BI dan RUU Perbankan tidak masuk dalam daftar prolegnas yang akan dibahas DPR pada tahun ini.

Krisis Eropa yang masih belum jelas akan berakhir dan masih rentannya perekonomian AS masih berpotensi mengancam perekonomian Indonesia dari krisis. Payung hukum yang berupa nota kesepahaman antara BI dan Kementerian Keuangan ataupun LPS tidak cukup untuk mengatasi krisis yang ada.

Trauma dari otoritas moneter, otoritas perbankan, dan pemerintah dalam menangani penyelesaian risiko sistemik dari Bank Century dapat memicu krisis keuangan di kemudian hari jika krisis keuangan global merambat kembali ke perekonomian karena ketidakpastian hukum. Dengan demikian penyelesaian RUU JPSK, RUU Perbankan, dan RUU BI merupakan keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar.

Tetapi yang tidak kalah pentingnya dalam mengawasi lembaga keuangan dan mengelola ekonomi negeri ini adalah moral yang sesuai hati nurani. Tidak jarang kebijakan yang dikeluarkan untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu yang mengatasnamakan rakyat.

Pentingnya moral tersebut ditekankan Adam Smith hampir tiga abad yang lalu dalam bukunya, The Theory of Moral Sentiments yang diterbitkan tahun 1759 atau 18 tahun sebelum buku terkenalnya, The Wealth of Nations. ●

Kamis, 29 Maret 2012

Mengawal Pemilihan Pimpinan OJK


Mengawal Pemilihan Pimpinan OJK
Paul Sutaryono, Pengamat Perbankan 
SUMBER : SINDO, 29 Maret 2012



Gubernur Bank Indonesia (BI) meminta anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) haruslah orang yang berpengalaman sebagai regulator.
Haruskah demikian? Perlukah mengawal pemilihan DK OJK? Sesuai dengan UU No 21/ 2011,OJK dibentuk dengan tujuan supaya keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

OJK akan bertugas untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.Apa itu lembaga jasa keuangan lainnya? Lembaga itu meliputi pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib.

Hal itu meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib dan lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kelak, DK OJK beranggotakan sembilan orang yang meliputi seorang: Ketua merangkap anggota,Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota,Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota,Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota,Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota,

Ketua Dewan Audit merangkap anggota, anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen, anggota ex-officio dari BI yang merupakan anggota Dewan Gubernur BI dan anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I. Apa syaratnya menjadi DK OJK? UU menyatakan anggota DK antara lain memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit dan mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.

Dari 290 calon yang mendaftar, hanya 87 yang lolos seleksi pertama (seleksi administrasi). Pada seleksi kapabilitas hanya lolos 38 nama lalu menyusut menjadi 37 nama. Lantas menjadi 21 nama untuk disampaikan kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden akan menyaring hingga 14 nama calon untuk diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka akan mengikuti fit and proper test di DPR. Ujungnya, DPR akan memilih tujuh nama dan dua nama akan dipilih dari pejabat ex officio dari BI dan Kementerian Keuangan.

Mengawal Ketat

Lagi-lagi, bagaimana mengawal pemilihan DK OJK? Pertama, pengalaman sebagai regulator. ”Syarat tambahan” bahwa DK OJK wajib memiliki pengalaman sebagai regulator itu ternyata tampak terang benderang pada komposisi 37 dan 21 nama calon DK OJK. Padahal menurut UU OJK, syarat menjadi DK OJK antara lain mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.

Tidak ada kata ”sebagai regulator”. Dari jumlah 21 nama calon DK OJK itu terdapat 66,67% berasal dari BI, Kementerian Keuangan termasuk Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Praktisi perbankan minus perasuransian mencapai 28,57% dan sisanya 4,76% dari sektor lain-lain misalnya Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia.

Jangan sampai komposisi itu seolah hanya ganti baju dari pengawas perbankan dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) saat ini menjadi DK OJK. Padahal pengalaman menjadi praktisi perbankan dan LKBB tidak kalah penting. Pengalaman operasional akan menjadi cahaya baru bagi OJK. Mengapa? Karena praktisi akan menjadi darah baru sekaligus udara segar bagi OJK.

Jangan lupa pula bahwa kasus perbankan selama ini,minimal pada 2011,merupakan risiko operasional bukan risiko moneter.Ol eh karena itu, pengalaman operasional amat membantu dalam mencegah kasus serupa di masa mendatang. Kedua, pengawalan ketat. Kabarnya kini mulai muncul upaya lobi langsung ke DPR (tabloid Kontan, 20–27 Maret 2012). Untuk itu, mau tak mau masyarakat dan lembaga pengawas, misalnya Indonesian Corruption Watch (ICW) harus ikut mengawal proses pemilihan DK OJK.

Saat ini sungguh lebih penting mengawal proses pemilihan DK OJK daripada membahas syarat menjadi DK OJK. Karena, DK OJKmerupakanjabatan politis, maka langkah lobi ke DPR kemungkinan besar akan terus berlanjut.Namun, jangan sampai proses pemilihan tersebut menjadi ajang baru proses transaksional jabatan. Ingat,OJK merupakan lembaga yang sangat strategis karena OJK akan mengelola sekitar 3.700 lembaga keuangan bank dan LKBB.

Artinya,OJK menjadi harapan baru untuk lebih melindungi bukan hanya bagi kepentingan lembaga keuangan perbankan dan LKBB namun juga jutaan nasabah dan investor. Ketiga, kepatuhan (compliance). Semua pihak antara lain Panitia Seleksi dan DPR Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan harus memegang teguh asas kepatuhan dalam melakukan pemilihan DK OJK.

Amat diharapkan hal ini tidak mengulang lahirnya kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang kini masih menggelinding di pengadilan. Dengan demikian, proses pemilihan DK OJK tetap berada relnya dan tidak melenceng dari tujuan mulia pembentukan OJK.Lembaga itu berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh sektor jasa keuangan. OJK harus menjadi solusi!
●

Senin, 20 Februari 2012

Mencari Komisioner OJK


Mencari Komisioner OJK
Sunarsip, EKONOM THE INDONESIA ECONOMIC INTELLIGENCE (IEI)
Sumber : REPUBLIKA, 20 Februari 2012


Minggu-minggu ini adalah waktu yang padat bagi Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK). Betapa tidak, saat ini terdapat 290 orang calon DK OJK yang lolos persyaratan administrasi. Sebagai informasi, Pansel DK OJK memiliki tugas untuk menetapkan sebanyak 21 orang calon DK OJK kepada Presiden RI. Dari ke-21 orang tersebut, Presiden akan memilih 14 orang untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga nantinya akan terpilih tujuh orang untuk menjadi DK OJK.

Seperti kita ketahui, sejak 22 November 2011, kita telah memi liki Undang-Undang (UU) No 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sesuai Pasal 5, OJK ini nantinya berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Terlihat bahwa OJK ini nantinya akan menjadi lembaga yang strategis dalam mewujudkan industri keuangan yang sehat, stabil, dan tumbuh berkelanjutan sehingga tidak mengherankan bila OJK disebut sebagai superregulatory body. Sebab, selain cakupan industri yang dikelola begitu besar, fungsi yang dijalankannya juga lengkap.

Pemerintah dan DPR telah menetapkan model pengawasan sektor keuangan secara terintegrasi (integrated approach) sebagai pilihan. Dan tentunya, pilihan ini telah didasarkan atas berbagai pertimbangan, termasuk pertimbangan realitas ekonomi. Oleh karenanya, tidak pada tempatnya lagi kita mempersoalkan keberadaan OJK. Diskusi telah selesai dan tugas selanjutnya adalah bagaimana agar OJK ini bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Dan, salah satu kuncinya adalah memilih figur-figur yang tepat untuk memimpin OJK. Seperti apakah figur-figur yang dibutuhkan oleh OJK ini?

Secara umum, berbagai persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon DK OJK telah memadai. Namun, secara teknis, banyak hal yang harus menjadi pertimbangan dalam menetapkan DK OJK ini. Terutama sekali, bila kita melihat OJK adalah lembaga baru (sekalipun merupakan peleburan dari berbagai lembaga yang ada) sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian (uncertainty). Beberapa hal berikut saya kira penting untuk menjadi pertimbangan dalam penentuan anggota DK OJK.

Pertama, perlu dipahami bahwa industri keuangan bukanlah industri yang berdiri sendiri. Keberadaan industri keuangan sangat dipengaruhi dan juga ikut memengaruhi stabilitas makro, fiskal, dan moneter. Karena itu, calon anggota DK OJK tidak hanya paham dan berpengalaman dalam industri keuangan di level mikro, tetapi semestinya juga memiliki pemahaman makro terhadap keberadaan industri keuangan dan relasi nya. Dengan demikian, perimbangan anggota DK OJK antara yang memiliki kapabilitas pada level mikro dan makro perlu diperhatikan. Mengapa perimbangan komposisi DK OJK ini penting?

Di satu sisi, figur anggota DK OJK yang berasal dari industri memang sangat diperlukan. Sebab, hal itu akan sangat menunjang dalam melaksanakan perannya sebagai DK OJK. Namun, terlalu industry oriented juga memiliki kekurangan. Dikhawatirkan, mereka nantinya hanya menjadi “kepanjangan tangan“ dari industri terkait. Akibatnya, bisa berpotensi menimbulkan bias kebijakan dan berat sebelah pada kepentingan industri.
UU No 21/2011 sejatinya telah cukup baik dalam mengunci agar potensi situasi negatif tersebut tidak terjadi. Misalnya, dengan ditetapkannya pejabat BI dan Kementerian Keuangan sebagai ex-officio anggota DK OJK. Melalui pejabat ex-officio ini, nantinya dapat menjadi penyeimbang dan dalam pengambilan kebijakan, tidak hanya melihat dari sisi industri secara mikro, tetapi juga telah mempertimbangkan aspek makronya.

Namun, keberadaan pejabat ex-officio ini masih belum cukup karena jumlahnya ha nya dua orang. Karena itu, tetap dibutuhkan anggota DK OJK yang berasal dari kalangan independen yang memiliki pemahaman industri yang komprehensif sekaligus memiliki visi makro (fiskal dan moneter) yang kuat. Kita percaya, ketika seseorang telah diangkat sebagai anggota DK OJK, seharusnya akan menanggalkan seluruh kepentingan noninstitusi. Namun, realitas sering berkata lain sehingga potensi penyimpangan sekecil apa pun perlu diantisipasi.

Kedua, kesuksesan OJK dalam mewujudkan industri keuangan yang dapat mendukung terwujudnya stabilitas keuangan, makro, fiskal, dan moneter, juga ditentukan pada sejauh mana kemampuannya dalam menjalin kerja sama dengan para stakeholder, baik pemerintah, BI, maupun DPR. OJK adalah pemegang kebijakan yang lebih bersifat micro prudential, tetapi juga tetap harus berwawasan macro prudential. Sementara itu, kebijakan macro prudential berada di BI dan pemerintah, sedangkan DPR selaku pemberi payung hukumnya.

Para anggota DK OJK semestinya merupakan figur yang secara politik dan profesional diyakini akan mampu menjalin kerja sama yang baik dengan stakeholder.  Fakta menunjukkan, banyak sekali orang yang pada industri memiliki kemampuan profesional mumpuni, tetapi ketika menjadi pejabat publik akhirnya terlihat tak berdaya. Penyebabnya, yang bersangkutan tidak mendapat dukungan yang cukup, baik secara politik maupun profesional dari stakeholder.

Ketiga, hendaknya yang akan menjadi anggota DK OJK adalah figur-figur yang langsung dapat memunculkan kepercayaan (trust) terhadap OJK. Sebab itu, penetapan anggota DK OJK hendaknya memperhatikan track record profesionalnya dalam industri. Namun, tidak hanya didasarkan atas track record pengalamannya dalam industri, anggota DK OJK juga harus bersih dari berbagai catatan negatif, baik di mata industri, hukum, maupun moralitas.

Keempat, menjaga kepercayaan terhadap OJK adalah hal mutlak. Hal sekecil apa pun yang berpotensi memunculkan ketidakpercayaan harus dicegah. Salah satunya, anggota DK OJK haruslah bebas dari berbagai kepentingan politik. Karena itu, seyogianya orang partai politik tidak menjadi anggota DK OJK. UU No 21/2011 memang telah memberikan rambu-rambu bagi calon anggota DK OJK yang berasal dari partai politik. Di mana, sebelum menjadi anggota DK OJK, yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik.

Sebenarnya, ini merupakan ketentuan formal yang berlaku bagi pejabat lembaga negara. Sayangnya, dalam praktiknya, banyak pejabat publik yang berasal dari partai politik akhirnya sulit menghindarkan diri dari kepentingan politik partainya.
 
Pertanyaannya, apakah kita masih dapat menjamin bahwa aturan bagi praktisi partai politik terkait dengan calon anggota DK OJK tersebut cukup efektif mencegah terulangnya praktik yang terjadi di lembaga negara lainnya?

Penentuan anggota DK OJK saat ini penuh pertaruhan. Bila gagal menetapkan figur-figur yang tepat, kredibilitas OJK bisa jatuh. Dan bila telah jatuh, upaya membangunnya kembali akan sulit. Belajar dari kegagalan OJK di negara lain (termasuk Inggris, Financial Services Autority), sesungguhnya tidak semata disebabkan oleh ketidakmampuan secara profesional. Ketidakpercayaan juga menjadi penyebabnya. Karena itu, jangan bermain api dengan masalah trust ini dengan menempatkan orang-orang yang tidak tepat di OJK. ●