Tampilkan postingan dengan label Hizbut HTI - Ada Apa Dengan Pembubaran HTI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hizbut HTI - Ada Apa Dengan Pembubaran HTI. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Mei 2017

Melarang atau Membubarkan? : Menyoal Ormas Radikal

Melarang atau Membubarkan? :
Menyoal Ormas Radikal
Mimin Dwi Hartono  ;   Staf Senior Komnas HAM;
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi
                                                      DETIKNEWS, 09 Mei 2017



                                                           
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Senin (8/5/17) menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alasannya, HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pembubaran ormas tidak hanya sampai ke HTI, namun juga ormas-ormas lain yang bertentangan dengan hukum dan ideologi negara. Langkah itu adalah tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyampaikan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan rumusan kebijakan tentang pembubaran ormas radikal yang tidak sesuai dengan nilai dan prinsip Pancasila dan UUD 1945.

Rencana kebijakan Presiden Jokowi ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh aksi dan gerakan ormas-ormas tertentu yang ditenggarai dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta mengancam filosofi dasar negara yang berdiri di atas semua golongan dan menghormati kebhinekaan.

Momentum Ahok

Aksi dan gerakan itu marak dengan mengambil momentum kasus hukum yang tengah dihadapi oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan aroma kental Suku, Ras dan Agama (SARA) selama dan pasca-Pilkada DKI Jakarta. Di tengah aksi-aksi dan tuntutan elemen masyarakat yang mengatasnamakan Islam itu, terindikasi adanya pihak-pihak lain yang memboncenginya dengan agenda-agenda radikal untuk mendirikan negara Khilafah dan menggulingkan pemerintahan yang sah (Allan Nairn, 2017).

Efek dari Pilkada Jakarta yang membangkitkan kembali primordialisme berbasis suku dan agama, dikhawatirkan akan berdampak menular ke wilayah lain dan mengerogoti tubuh bangsa (contagion effect). Pilkada Jakarta telah mengirimkan sinyal ampuh bahwa isu suku dan agama telah dan bisa menjadi alat politik kekuasaan.

Selama ini, khususnya sejak 1998, ormas-ormas yang berbasis pada agama khususnya Islam tumbuh subur. Kehadiran mereka tentu tidak tiba-tiba, karena diantaranya diduga dibentuk untuk tujuan politik dan ekonomi dengan memakai "alat" agama. Eksistensi ormas-ormas itu sifatnya lebih sporadis dan kasuistis, dan muncul ketika ada momentum yang tepat.

Hadirnya Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang beretnis Tionghoa dan beragama Kristen, telah menciptakan ruang bagi ormas-ormas tertentu untuk menunjukkan eksistensinya dengan dalih membela keyakinan agama. Berbagai upaya telah dilakukan untuk "menggoyang' Ahok, namun tidak berhasil karena kinerja Ahok yang cukup positif mendapatkan dukungan warga muslim.

Namun, "momentum emas" tiba ketika Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam sebuah dialog dengan warga Kepulauan Seribu pada 26 September 2016, yang lantas menyeretnya ke meja hijau dengan dakwaan menista Islam. Momentum itu dimanfaatkan untuk mengempur Ahok dari segala sisi hingga akhirnya Ahok kalah dalam Pilkada DKI Jakarta pada 19 April 2017.

Ahok dan kasus Ahok, seakan menjadi "bola liar" bagi pemerintahan Jokowi. Energi bangsa ini banyak tercurahkan untuk mengelola konflik dan gejolak sosial berbasis SARA yang entah kapan akan berakhir. Menurut Allan Nairn (2017), gerakan-gerakan kontra Ahok hanyalah tujuan antara sebelum sampai pada akhir yaitu terjungkalnya pemerintahan Jokowi.

Dengan latar belakang peristiwa di atas, apakah kebijakan Presiden Jokowi untuk membubarkan "ormas radikal" bisa dibenarkan? Apakah pembubaran itu akan menyurutkan "gerakan" yang berpotensi merongrong pemerintahannya? Ataukah justru bisa menjadi bumerang bagi pemerintah?

Salah Siapa?

Untuk membubarkan ormas, tentu ada mekanismenya. Bagi ormas yang terdaftar secara resmi di badan-badan pemerintahan, misalnya Kemendagri, pembubarannya harus melalui keputusan Mendagri setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bagi ormas yang tidak terdaftar, tentu menjadi persoalan jika pemerintah atau pengadilan membubarkannya. Apa yang hendak dibubarkan la wong ormas yang bersangkutan tidak pernah eksis secara administrasi negara?

Bagi ormas semacam itu, tentu harus ada perlakuan dan cara khusus karena secara de facto mereka ada di tengah dan mendapatkan legitimasi dari masyarakat, walaupun de jure tidak ada dalam database negara. Ormas-ormas ini juga secara langsung "diakui" oleh pemerintah karena mungkin pernah diundang atau dimintai pendapat dalam konteks peristiwa tertentu.

Jika lantas ormas-ormas itu berkembang dan mendapatkan momentum untuk hadir dan bangkit, siapa yang salah? Mengapa pemerintah khususnya penegak hukum tidak mengatur mereka dari awal? Tentu tidak adil jika ormas itu lantas dibubarkan dengan sewenang-wenang.

Prinsipnya, pemerintah tidak boleh melarang setiap orang untuk berserikat dan berkumpul untuk maksud-maksud damai. Demikian penegasan Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.

Melarang, Bukan Membubarkan

Pasal 21 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menegaskan bahwa hak untuk berkumpul secara damai harus diakui. Lebih lanjut, tidak ada pembatasan yang dapat dikenakan terhadap pelaksanaan hak ini kecuali yang ditentukan sesuai dengan hukum, dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, atau ketertiban umum, perlindungan terhadap kesehatan atau moral umum, atau perlindungan atas hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain.

Dengan demikian, pemerintah tidak bisa membubarkan ormas-ormas yang diindikasikan radikal secara sewenang-wenang. Yang bisa dilakukan adalah melarang faham, ideologi, atau aliran yang tidak sesuai dengan falsafah dasar negara yaitu Pancasila dan UUD 1945. Dengan hanya dibubarkan, ormas hanya butuh berganti "kulit" saja

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 82/PUU-XI/2013 yang menguji Pasal 5 UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas dapat secara bebas menentukan tujuannya dengan syarat tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut MK, berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, meskipun suatu ormas tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang, pemerintah tidak dapat menetapkan ormas tersebut sebagai ormas terlarang atau melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.

Dengan kebijakan melarang, bukan membubarkan, maka otomatis segala bentuk ormas yang memakai dan menyebarkan faham atau ideologi selain Pancasila dan UUD 1945, tidak bisa lagi beroperasi ataupun bisa ditindak menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Larangan atas faham dan ideologi radikal itu harus ditegaskan oleh Presiden dan diuraikan dalam koridor regulasi dan kebijakan yang tegas, jelas, dan tidak diskriminatif, agar mampu menjadi ketentuan hukum yang berkepastian sehingga bisa ditegakkan, berkeadilan dan menghormati prinsip dan norma hak asasi manusia.

Kamis, 11 Mei 2017

HTI Bubar, Akankah Transnasionalisme Berakhir?

HTI Bubar, Akankah Transnasionalisme Berakhir?
Akh Muzakki  ;   Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya
                                                        JAWA POS, 09 Mei 2017



                                                           
PEMERINTAH melalui Menko Polhukam Wiranto akhirnya mengumumkan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alasannya ada tiga. Pertama, HTI dianggap tidak mengambil peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Kedua, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasar Pancasila dan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Ketiga, aktivitas HTI nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang pada gilirannya dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan Indonesia.
eh kampanye HTI atas konsep khilafah universal.

Memang pada era reformasi, muncul penguatan terhadap apa yang bisa dikonsepsikan dengan istilah nasionalisme lintas batas (cross border nationalism). Nasionalisme jenis itu melampaui batas-batas geografis Indonesia serta batas-batas kewenangan administrasi yang berlaku di dalamnya (lihat: Peter Mandaville, 2001). HTI menjadi bagian dari nasionalisme lintas batas tersebut menyusul kampanye khilafah universalnya di atas.

Indonesia pasca jatuhnya Soeharto diramaikan oleh menguatnya ”importisasi” dalam ideologi Islam, terutama dari Timur Tengah, oleh sejumlah gerakan keagamaan baru di lingkungan pemeluk Islam seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Fenomena itu berbeda dengan masa awal terbentuknya Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa yang sarat dengan pengaruh ideologi lokal. Di Masyumi sebagai kelompok politik Islam yang tercatat sebagai paling besar dalam sejarah modern Indonesia hingga kini ini, mereka yang berlatar belakang dan bersandar pada budaya lokal (seperti Jawa) sangat kentara pengaruhnya.

Reproduksi agenda khilafah universal oleh HTI dilakukan, antara lain, melalui jargon ”Selamatkan Indonesia dengan Syari’ah”. Menguatnya agenda tersebut, paling tidak, menjelaskan bahwa gagasan seperti itu telah menarik sekelompok masyarakat Islam Indonesia untuk menjadikannya sebagai agenda perjuangan dalam penegakan Islam di Indonesia dan penegakan Indonesia sebagai bagian dari dunia Islam. Namun, dalam realitasnya, agenda khilafah universal secara langsung berhadapan secara vis-a-vis dengan konsep negara-bangsa.

Seperti halnya karakter fenomena sosial yang lain, akar sosial HTI juga tidak monolitik. Minimal, ada dua kecenderungan besar yang mendorong penguatan HTI bersama agenda khilafah universalnya di akar sosialnya.

Pertama, mereka yang menegakkan agenda khilafah universal itu cenderung berasal dari kalangan masyarakat Islam rural yang mengalami proses mobilisasi vertikal yang belum selesai. Kata ”belum selesai” di sini menunjuk pada fase awal dari pergerakan sosial dari masyarakat tradisional-rural ke modern-urban.

Kedua, mereka yang mempromosikan khilafah universal itu cenderung berasal dari kalangan yang belum atau kalah mapan secara sosial-politik bila dibandingkan dengan kelompok Islam Indonesia lainnya. Rata-rata mereka cenderung bukan dari kalangan yang secara sosial-politik sedang atau telah memegang kekuasaan dari kerangka negara Indonesia.

Karena itu, pergerakan HTI juga bisa dipandang sebagai upaya perlawanan ideologis dari sekelompok masyarakat Islam terhadap dominasi kelompok Islam lainnya yang sedang memegang kekuasaan sosial-politik. Sebagai bentuk perlawanan itu, mereka menawarkan agenda khilafah universal sebagai jawaban atas kenyataan tampak buruknya performa sosial-politik kelompok Islam mapan.

Harus disebut, menguatnya nasionalisme lintas batas di lingkungan pemeluk Islam di Indonesia oleh HTI bersama ideologi transnasional yang dikembangkan tidak bisa dipisahkan dari keprihatinan yang mendalam atas maraknya praktik immoralitas, termasuk tercederainya prinsip akuntabilitas publik dalam penegakan jabatan publik. Mengguritanya praktik korupsi akan membuat gerakan-gerakan keagamaan yang mengusung nasionalisme lintas batas bersama ideologi syari’ahisasi-nya semakin menarik perhatian sebagai sebuah ideologi alternatif.

Menguatnya gagasan nasionalisme lintas batas di atas didukung oleh keberadaan konsep ummah dalam Islam. Konsep ummah tidak mengenal apa yang disebut dengan batas-batas geografis sebagaimana halnya yang dikenal dalam nasionalisme konvensional. Yang menjadi pengikat dalam konsep ummah adalah kesamaan keyakinan keagamaan, terlepas dari batas-batas gerografis yang ada. Konsep itu inklusif dan sekaligus eksklusif. Disebut inklusif karena melintasi batas-batas geografis sebagaimana dimaksud. Namun, disebut eksklusif karena tidak memasukkan keyakinan agama yang berbeda ke dalam bagian dari kategorisasi dan identifikasi diri.

Meski dasar kategorisasi dan identifikasi diri pada kesamaan keyakinan agama, tidak berarti bahwa seluruh ummah itu merupakan masyarakat atau komunitas yang bulat-menyatu, melainkan juga sering mengalami friksi dan keretakan. Artinya, sulit untuk dinyatakan adanya satu ummah.

Pemerintah berencana membubarkan HTI di Indonesia pada 8 Mei 2017. Namun, apakah ideologi transnasional melalui agenda nasionalisme lintas batas akan berakhir? Rasanya tidak semudah itu. Sebab, globalisasi semakin mempermudah terjadinya interaksi dan komunikasi yang lebih intens antara kelompok-kelompok atau gerakan-gerakan keagamaan secara global (Riaz Hassan, 2006: 311–323). Hal itulah yang semakin mempermudah diseminasi dan konsolidasi gagasan transnasionalisasi keagamaan, seperti melalui gagasan nasionalisme lintas batas di atas.

Besarnya pengaruh globalisasi itu bertemu dengan buruknya performa birokrasi pemerintahan yang ada yang selama ini dipraktikkan di banyak negara Islam dengan tingkat korupsi yang sangat tinggi. Bertemunya dua situasi tersebut akan semakin memperkuat tampilan gagasan nasionalisme lintas batas sebagai sebuah alternatif terhadap nasionalisme konvensional. Itu pekerjaan tersisa yang harus diperhatikan saksama walaupun sebagai sebuah organisasi gerakan kelompok Islam, HTI telah resmi dibubarkan di Indonesia.

Rabu, 10 Mei 2017

Pembubaran HTI, Ada Apa?

Pembubaran HTI, Ada Apa?
Asad Said Ali  ;   Wakil Ketua Umum PBNU 2010-2015;
Wakil Ketua Badan Inteligen Negara 1999-2008
                                               MEDIA INDONESIA, 10 Mei 2017



                                                           
PEMERINTAH mengambil keputusan untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui suatu proses hukum. Artinya, keputusan itu melalui proses peradilan, berbeda cara pada era sebelumnya pembubaran ormas dan bahkan partai politik (parpol) cukup melalui keputusan pemerintah. Terlepas pro dan kontra dalam kasus pembubaran HTI ini, proses hukum merupakan langkah yang sesuai dengan prinsip pemerintahan demokratis yang menjunjung supremasi hukum. Para pemimpin HTI mempunyai kesempatan untuk membela diri di pengadilan, beradu argumen hukum dengan pemerintah.

Meskipun akan ada pro dan kontra di publik, masyarakat mengharapkan tidak menimbulkan terjadinya gangguan terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat. Hasil proses peradilan nanti, apakah terjadi pembubaran atau sebaliknya, akan menentukan arah politik Indonesia ke depan, tetap dalam koridor Pancasila atau menuju ke arah lain, yakni negara kekhalifahan. Dari nama, Hizbut Tahrir Indonesia, sekalipun didaftarkan sebagai ormas, tetapi frasa politiknya sangat kental. Hizbut berarti partai dan tahrir berarti pembebasan. Organisasi sejenis di luar negeri diperlakukan berbeda.

Beberapa negara liberal seperti Inggris dan Amerika Serikat mengizinkan dengan alasan hak asasi manusia. Sebagian melarang, misalnya Jerman, dengan alasan utama, tidak berakar pada budaya, yang berarti HTI tidak menjadi elemen kolektivitas bangsa Jerman karena bersumber pada budaya asing. Hampir semua negara Arab dan Timur Tengah melarang kegiatan HTI karena alasan politik. Mesir dan Yordania melarang HTI dengan alasan politik dan keamanan karena terlibat dalam kudeta.

Sering saya ditanya, kenapa HTI tidak dilarang? Saya selalu menjawab, itu masalah politik dan hukum. Artinya, kalau pemerintah menganggap HTI bertentangan dengan Pancasila, dengan sendirinya hak hidupnya dipermasalahkan di pengadilan dan pemerintah harus membuktikan secara hukum. Bagaimana proses peradilan nanti, mari kita tunggu bersama dengan sabar dan tidak emosional. Ketika saya masih berbakti di lembaga intelijen nasional juga sering ditanya kolega sesama intelijen sejumlah negara Arab, kenapa tidak dilarang. Bahkan sering mereka mengatakan, "Anda memelihara anak harimau."

Ada juga yang menanyakan, kenapa HTI kok diadili, bukankah ormas itu bergerak dalam bidang dakwah? Saya yakin pemerintah tidak gegabah mengadili ormas tersebut karena soal keyakinan agama. Setahu saya, pengikut HTI melakukan ibadah sesuai dengan umumnya umat Islam di Indonesia sehingga tidak ada alasan untuk itu. Alasan politik dan keamanan tentu menjadi landasan keputusan pemerintah tersebut. Beberapa kejadian dalam beberapa tahun terakhir ini menunjukkan adanya keresahan masyarakat terhadap sepak terjang HTI yang secara berani berpromosi terhadap gagasan khilafah.

Secara formal cita-cita khilafah itu tidak tertulis hitam putih di dalam anggaran dasar dan rumah tangga. Tetapi, secara materiil bisa dibuktikan dengan penyelenggaran konggres atau konferensi khilafah, nasional bahkan internasional tentang khilafah, termasuk dihadiri utusan dari Malaysia yang sudah melarang organisasi sejenis. Hizbut Tahrir merupakan organisasi transnasional yang menurut berbagai sumber berpusat di Inggris dan bergerak secara tertutup di Palestina. Tentu saja gagasan khilafah itu memang pernah exist di dunia Islam sampai 1924. Upaya dunia Islam untuk melakukan kesepakan internasional tentang khilafah sebanyak tiga kali pertemuan di Kairo dan Mesir yang juga dihadiri utusan Indonesia pada 1924 dan 1925 gagal menyepakati suatu keputusan. Walhasil, setiap negara berijtihad untuk negara masing masing.

Di Indonesia, kaum nasionalis religius dan kaum religius nasionalis menyepakati negara Pancasila, yakni bukan negara teokrasi, bukan negara sekuler, tapi negara yang berketuhanan. Sistem khilafah yang digagas Hizbut Tahrir tentu saja bertentangan dengan Pancasila karena bersifat teokratis, antidemokrasi, totaliter, jejaring internasional. Seandainya terbukti dan dibubarkan, akan banyak anggotanya terkena dampaknya dan tidak sedikit yakni pegawai negeri yang sudah diketahui aparat keamanan. Untuk itu, alangkah baiknya ada komunikasi antara pemerintah dan pengurus HTI, sebelum pengadilan berlangsung.