Senin, 23 Mei 2016

Sekolah Gratis untuk Zaqia

Sekolah Gratis untuk Zaqia

Yenny Wahid ;   Aktivis Sosial;  Direktur Wahid Institute
                                                        JAWA POS, 21 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

VITA Kristiana tampak menahan tangis ketika membacakan surat yang ditulis siswi kelas VII-F SMP Negeri 24 Surabaya Zaqia Audiya untuk Presiden Jokowi (Jawa Pos, 27/3). Isinya, sebuah permintaan sederhana: agar bisa meneruskan sekolah tanpa biaya.

Gadis lugu itu punya cita-cita menjadi seorang penulis dan dia rajin menulis untuk majalah dinding sekolahnya. Saat ini, Zaqia dapat bersekolah dengan lancar karena semua biaya sekolah ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Pemkot Surabaya yang dikomandani Tri Rismaharini mengalokasikan lebih dari 30 persen anggaran untuk membiayai sektor pendidikan selama 12 tahun. Namun, semua itu terancam berubah karena adanya rencana pemindahalihan pengelolaan SMA/SMK –yang awalnya dikelola pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot)– ke pemerintah provinsi (pemprov).

Rencana pemerintah tersebut berlaku nasional karena merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). UU itulah, antara lain, yang mengatur pemindahalihan pengelolaan SMA/SMK ke pemprov.

Kewenangan pemkab/pemkot dipangkas hanya menangani sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Konsekuensi dari pemindahalihan tersebut adalah dalam hal alokasi anggaran. Pemprov Jawa Timur (Jatim) berencana mengucurkan dana sekitar Rp 400 miliar untuk keperluan SMA/SMK seluruh provinsi.

Tentu sangat minim bila dibandingkan dengan dana yang dikeluarkan Kota Surabaya sebesar Rp 1,3 triliun setahun, khusus untuk Surabaya saja! Inilah yang memungkinkan pendidikan di Surabaya bisa diakses secara gratis selama 12 tahun.

Lebih dari 30 ribu surat dilayangkan ke kantor Wali Kota Risma (sapaan Tri Rismaharini). Semuanya berisi curahan hati para siswa yang takut tidak lagi bisa meneruskan sekolahnya.

Zaqia termasuk di antaranya. Yatim sejak bayi, Zaqia tinggal bersama neneknya karena ibunya menikah lagi dan ikut suami barunya ke Kalimantan.

Neneknya hanyalah seorang penjahit tirai dan harus menafkahi tiga cucu yang diasuhnya seorang diri. Yang lebih tragis, saat ini neneknya terkena penyakit kanker sehingga harus bolak-balik berobat ke dokter.

Dengan kondisi ekonomi yang begitu pas-pasan, harapan Zaqia untuk bersekolah hanyalah apabila ada pendidikan gratis di daerahnya. Kebijakan baru yang rencananya diberlakukan serentak per 1 Januari 2017 tersebut memang memantik polemik.

Ada kekhawatiran kolektif jika pengelolaan SMA/SMK ditarik ke provinsi, kebijakan sekolah gratis yang sudah dinikmati para siswa di Surabaya akan dianulir. Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan.

Pertama, kebijakan tersebut merupakan perintah UU. Dengan demikian, secara hukum, setiap aparatur negara –tidak terkecuali wali kota Surabaya– harus mematuhi dan mengamankan pelaksanaannya.

Kedua, pejabat Pemprov Jatim sendiri sudah melemparkan isyarat bahwa kebijakan sekolah gratis hingga 12 tahun sangat mungkin dihapus. Para pejabat Pemprov Jatim mendasarkan pada dalil yang menyebut pemindahalihan pengelolaan SMA/SMK ke provinsi itu dialasi visi bersama untuk mengatasi kesenjangan pendidikan antardaerah.

 Dan dimaksudkan sebagai upaya melakukan pemerataan pendidikan di semua daerah. Polemik akhirnya berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Itu terjadi setelah pada awal Maret lalu empat wali murid asal Surabaya mengajukan permohonan uji materi terhadap UU 23/2014 ke MK.

Uji materi yang sama diajukan Pemkab Blitar. Dalam permohonannya, mereka menyoal ketentuan pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf A, yang mereka sebut berpotensi memberikan kerugian konstitusional bagi pemohon.

Pasal tersebut akan menghilangkan kewenangan pemkab/pemkot yang secara mandiri telah dan mampu melaksanakan pengelolaan pendidikan tingkat menengah yang diterapkan di daerahnya. Kalau dicari akarnya, problem pendidikan ini sebenarnya bersumber dari wacana lama seputar urgensi program wajib belajar (wajar) 12 tahun.

Program wajar 9 tahun dalam kenyataannya sudah tidak mampu melindungi hak atas pendidikan. Sebab, terbukti banyak anak usia sekolah menengah yang tidak mampu melanjutkan ke jenjang pendidikan tersebut.

Sementara itu, tamatan SMP sudah sulit mendapatkan lapangan pekerjaan. Karena itu, masuk akal jika muncul tuntutan kepada pemerintah untuk meningkatkan wajar dari 9 tahun menjadi 12 tahun.

Konsekuensinya, pemerintah harus siap mengakomodasi tuntutan tersebut dalam politik anggaran. Revisi UU Sisdiknas pun menjadi keniscayaan.

Dalam praktiknya, mengimplementasikan program wajar 12 tahun memang tidak semudah melontarkannya sebagai janji politik di musim pemilu. Diperlukan peta jalan (road map) yang mencakup ketersediaan perangkat hukum.

Berikut penyediaan sarana dan prasarana berupa guru, unit sekolah baru, ruang kelas baru, di samping –tentu saja– anggarannya.

Jadi? Sambil menunggu ujung dari proses uji materi yang bergulir di MK, patut dipikirkan memberikan diskresi kepada Pemkot Surabaya –juga kabupaten/kota lain yang sudah dan mampu melaksanakan wajar 12 tahun secara gratis– untuk tetap melanjutkan programnya. Tanpa harus melanggar ketentuan.

Banyak alternatif cara yang sudah diwacanakan. Mulai peluang mencantumkan ”aturan pengecualian” dalam peraturan pemerintah yang sedang disiapkan sebagai turunan dari UU 23/2014.

Juga kemungkinan pemkab/pemkot (yang mampu) memberikan dukungan anggaran kepada pemprov untuk melaksanakan wajar 12 tahun. Atau memberikan beasiswa hingga tetap menyalurkan subsidi melalui bantuan operasional pendidikan daerah (bopda) dan bantuan operasional sekolah (BOS) meskipun mekanismenya perlu diatur lebih lanjut.

Yang pasti, wajar belaka jika kita berharap implementasi UU 23/2014, khususnya yang berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan, tidak malah membuat gadis pintar seperti Zaqia terpaksa menghapus mimpinya. Jangan sampai dia kehilangan akses terhadap pendidikan gratis yang telah didapatkannya selama ini.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar