Sabtu, 28 Mei 2016

Kebiri yang Memecah Belah Kita

Kebiri yang Memecah Belah Kita

Amir Sodikin  ;    Wartawan, menyukai isu-isu tradisionalisme sekaligus perkembangan teknologi informasi
                                                    KOMPAS.COM, 26 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pantaskah para pemerkosa dikebiri? Apakah etis? Apakah efektif? Inikah solusi yang dinantikan? Dengan aturan hukum yang baru, bisakah negara berhasil mengontrol libido para predator seks?

Sebelum ke situ, marilah kita pahami kemarahan warga. Berita pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yn, siswi SMP di Rejang Lebong itu dengan cepat menjadi pembicaraan publik. Saking sadisnya, banyak yang tak kuasa untuk mengklik tautan terkait berita-berita Yn.

Yn adalah seorang siswi SMP di Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Pada pertengahan April 2016, Yn diperkosa 14 pemuda saat pulang sekolah. Yn ditemukan tewas di dalam jurang.

Terlalu “ngilu” untuk merasakan pedihnya derita Yn dan tak kuasa membayangkan bagaimana jika Yn adalah sebenarnya anak kita. Ya, bagi mereka yang (terutama, tapi tak terbatas) telah memiliki anak, membaca kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini akan disertai dengan ketakutan.

Ketakutan menghadapi semakin liarnya dunia luar, bagaimana kita bisa membesarkan anak-anak kita, bebas dari ancaman predator seks? Bagaimana kita memastikan, bahwa di lingkungan kita telah aman dari para paedofil atau aman dari residivis pemerkosa?

Tahukah Anda, atau yakinkah Anda, bahwa para pemerkosa dan pembunuh Yn itu baru sekali melakukan kejahatan seksual?  Ataukah justru kita lebih yakin bahwa sebenarnya para pelaku itu sudah berkali-kali melakukan kejahatan seksual sebelumnya?

Untuk makin memahami tingkat kepiluan para orangtua, mari kita simak kasus paedofilia di Kediri, Jawa Timur, yang dilakukan oleh seorang pengusaha. Pada kasus ini, jelas bahwa para korbannya adalah anak-anak di bawah umur.

Selain korbannya anak-anak, jumlah korban juga tak sedikit. Di beberapa media, bahkan disebutkan jumlahnya mencapai puluhan anak dan kasusnya berulang.

Walaupun untuk kasus yang sudah disidangkan dan sudah divonis, jumlah pelapor yang berani melapor hingga ke pengadilan hanya beberapa orang. Sisanya merasa takut karena harus berurusan dengan "orang kuat" di Kediri.

Untuk kasus yang di Kediri ini, yakinkah Anda saat pelaku dibebaskan dari penjara, dia tak akan mengulangi perbuatannya? Yakinkah Anda, para pemerkosa dan pembunuh Yn jika nanti sudah bebas, tak lagi mencari korban-korban baru lagi?

Kebiri libido

Akhirnya, hukuman tambahan terhadap para pemerkosa anak-anak telah tersedia. Presiden Joko Widodo  telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.  Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi (bukan kebiri secara fisik atau bedah), pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, hukuman tambahan yang diatur dalam Perppu tersebut akan menyasar pelaku kejahatan seksual dengan kondisi khusus. "Nanti hakim lihat fakta-fakta dan itu diberikan kepada pelaku berulang, pelaku beramai-ramai, paedofil pada anak-anak. Bukan pada sembarang," kata Yasonna.

Maka, pro dan kontra pun menyeruak terkait pemberlakuan hukuman tambahan berupa kebiri ini. Ada yang tak setuju dengan alasan hak asasi manusia, ada pula yang merasa kenapa bukan langsung hukuman mati saja.  Ada pula yang berpendapat, hukuman tambahan ini tak menjawab persoalan perlindungan anak. Kritik ini bukan tanpa alasan. Perppu ini sebenarnya ditunjukkan untuk perlindungan anak. Namun, isi perppu justru miskin dengan regulasi dan kewajiban terkait perlindungan anak. Dalam konteks ini, memang ada yang salah sasaran dengan perppu ini.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, ancaman hukuman yang bertujuan memberikan efek jera tak cukup untuk menekan tindak kejahatan seksual.

"Daripada cuma bermain dengan mantera-mantera efek jera harusnya perkuat aspek rehabilitasi bagi korban dan pelaku, itu lebih mendesak," ujar Supriyadi.

Kritik ICJR memang mendesak untuk didengar karena perppu tersebut terlalu fokus ke pelaku. Bagaimana nasib korban, apa yang harus dilakukan untuk memulihkan dan merehabilitasi kondisi korban, tak banyak disinggung di perppu.

Dari pantauan Aliansi 99 bersama ICJR, berdasar layanan Medis dan Rehabilitasi Psikologis dan Psikososial bagi seluruh korban kejahatan yang ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama 2011-2014, jumlah yang dilayani 2.317 layanan. Jumlah itu sudah mencakup seluruh korban dewasa dan anak untuk semua jenis tindak pidana.

Dari angka itu, yang mendapat layanan medis dan rehabilitasi psikologis dan psikososial dari LPSK ternyata tak mencapai 3 persen. Perppu Perlindungan Anak telah ditandatangani, namun bagaimana negara dengan perangkatnya akan memulihkan dan merehabilitasi anak-anak  korban kekerasan seksual itu?

Fenomena narkolema

Banyak hal yang bisa dilakukan semua pihak di tingkat pencegahan. Banyak aspek yang belum diperhatikan untuk bagaimana memastikan lingkungan kita secara cepat memiliki respons atau memiliki sistem peringatan dini terhadap kasus-kasus seperti ini.

Misalnya, di tengah derasnya arus informasi, dengan internet sebagai salah satu aksesnya, kita semakin menyadari bahwa ada akses tak terbatas terhadap konten pornografi berbasis web.

Pada ranah ini, sudah banyak pihak yang bekerja untuk mengkampanyekan internet sehat, memberikan edukasi kepada netizen, namun masih perlu upaya lebih untuk memastikan semua warga teredukasi dan melek terhadap literasi digital.

Pornografi melalui web memang diyakini memiliki tingkat kecanduan yang sama dengan narkotika. Sebuah video yang dibuat Kementrian Sosial RI bekerja sama dengan Kita dan Buah Hati Fondation, pakar psikologi Elly Risman, dan gerakan SEMAI2045, menggambarkan bagiamana bekerjanya narkolema, narkotika lewat mata.

Disebutkan, ada bagian otak manusia yang bernama pre-frontal cortex (PFC) yang menjadi pembeda antara perilaku manusia dengan binatang. Sayangnya PFC rentan rusak, dan rusaknya PFC dapat berakibat perubahan tingkah laku manusia.

Pornografi merupakan penyebab paling merusak PFC. Efek candu pornografi sama dengan efek candu narkotika. Oleh karena itu, pornografi adalah Narkolema, Narkoba Lewat Mata.

Di berbagai media massa, tak sedikit yang memberitakan bagiamana anak-anak yang kecanduan pornografi di internet ini pada akhirnya menaikkan level “hobi” mereka ke dalam bentuk kekerasan seksual di dunia nyata. Kasus Yn juga tak lepas dari persoalan ini.

Terkait narkolema ini disampaikan bukan untuk menjadi pembenar bahwa pelaku kejahatan seksual layak dikebiri kimiawi karena alasan ini. Bukan. Fenomena narkolema hanya untuk menyajikan perspektif umum bahwa memang sebagian kasus pemerkosaan dipicu hasrat seksual, bukan semata karena hasrat kekerasan atau hasrat kebencian terhadap jender tertentu.

Pandangan yang mengatakan bahwa perkosaan hanya dilandasi pada hasrat kekerasan, tak selamanya berlaku untuk semua jenis perkosaan.

Alasan mengebiri

Lalu, apa kaitannya dengan hukuman kebiri secara kimiawi? Banyak yang beranggapan bahwa kasus pemerkosaan itu terjadi karena “power”, karena kekuasaan, bisa berupa kuasa terhadap uang, kuasa terhadap pengaruh, maupun kuasa karena merasa superior secara jender.

Jika seseorang melakukan pemerkosaan berulang-ulang karena dilandasi pada hasrat kekerasan semata, atau karena benci terhadap jender tertentu, maka mengebiri pemerkosa jenis seperti ini akan kehilangan alasannya.

Namun, jika seseorang memerkosa anak-anak secara sadistis dan berulang-ulang karena benar-benar terkait hasrat seksual, maka kebiri kimiawi bisa menjadi jalan keluar.

Sebentar, pasti tak semua orang setuju dengan poin kedua ini. Kata-kata kebirilah yang telah membuat efek ngeri terhadap hukuman tambahan ini. Tak manusiawi.

Bagaimana kalau teksnya kita ubah begini: Untuk memastikan para paedofil dan pemerkosa sadis-berulang yang telah menjalani masa hukumannya tak mengulangi perbuatannya, pengadilan memerintahkan agar pemerkosa ini diobati.

Apa obatnya? Berikan depo-provera (misalnya jenis cyproproterone atau medroxyprogesterone). Fungsinya apa? Untuk menurunkan hormon testosteron ke level pra-pubertas. Lihat "Thinking about the Sexually Dangerous: Answers to Frequently Asked Questions"  yang ditulis Ellsworth Fersch dan Ellsworth Lapham Fersch.

Untuk menurunkan hormon testosteron tersebut, maka pelaku secara sukarela mau datang ke klinik setiap rentang hari yang ditentukan atau tiap sepekan sekali. Menurut Perppu yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut, rentang pengobatan ini maksimal hingga dua tahun.

Teks alternatif kedua ini terdengarnya berbeda dengan kata-kata kebiri. Namun, secara kimiawi, metode ini mampu menurunkan level testosteron ke titik rendah, mirip dengan kebiri (kastrasi) dengan membuang organ fisik.

Terdengar masih tidak manusiawi? Baiklah, ternyata kebiri kimiawi ini bukan kebiri permanen. Efeknya bisa kembali hilang setelah pengobatan dihentikan.

Anda tetap khawatir bahwa hukuman ini tak manusiawi? Yang harus lebih dikhawatirkan sebenarnya adalah bagaimana Anda memastikan setelah sekian tahun dipenjara kemudian si paedofil ini kembali pulang ke rumahnya yang kebetulan rumahnya di samping rumah Anda?

Anda yakin bahwa dia telah insaf dan tak mengulangi perbuatannya? Ataukah Anda sudah puas dengan hukuman tambahan lainnya berupa penanaman cip mikro di tubuh paedofil yang bisa digunakan untuk memonitor keberadaan paedofil?

Padahal, hingga kini penanaman cip di tubuh manusia untuk digunakan mengontrol perilaku manusia masih eksperimen. Memang ada komunitas bio-hacking yang kini gemar mengoprek penanaman implan cip atau sejenisnya ke dalam tubuh manusia (yang paling marak penanaman RFID), namun sifatnya masih eksperimental.

Seandainya penggunaan cip ini sudah matang teknologinya, apa yang bisa Anda lakukan saat paedofil ini beraksi di lingkungan Anda? Apakah Anda yakin petugas akan segera datang jika si paedofil ini sedang melakukan kejahatan yang didorong oleh libido seks yang tiba-tiba tinggi?

Di negara luar

Terus terang, bagaimana mengontrol dan menghukum paedofil ini menjadi persoalan pelik yang belum terselesaikan, bahkan oleh negara-negara maju. Hukuman kebiri, terutama mengacu pada kebiri bedah atau fisik, dianggap hukuman keji, tak bermoral, dan bertentangan dengan hak asasi manusia.

Satu fakta lagi, benar bahwa di negara-negara yang telah menerapkan hukuman kebiri (baik secara bedah maupun kimiawi), ternyata angka kejahatan seksual tak juga turun.

Atul Gawande dalam tulisannya di Slate.com berjudul ""The Unkindest Cut" memaparkan, hukuman kebiri di beberapa negara bisa berlangsung efektif, namun ada pula yang salah sasaran.

Disebutkan Gawande, di Republik Ceko dan Jerman, kebiri secara kimiawi ini diberlakukan hanya untuk kalangan pelaku seks yang sekarela mau mengikuti pengobatan.

Di Amerika Serikat, hukuman kebiri diterapkan di beberapa negara bagian dengan beberapa variasi. California hanya memberlakukannya untuk pemerkosa yang telah berkali-kali melakukan kejahatannya.

Montana membolehkan untuk mengebiri secara kimiawi pelaku pemerkosaan, bahkan untuk kasus pemerkosaan tunggal jika kasusnya keji.

Masih menurut paparan Gawande, studi di Eropa lebih menjanjikan. Lebih dari 700 pelaku kejahatan seks di Denmark dikebiri. Hasilnya, tingkat kambuh turun dari antara 17 persen hingga 50 persen menjadi hingga dua persen. Hal yang sama juga terjadi di Norwegia.

Di Skandinavia dan Italia, penggunaan cyproproterone untuk kebiri kimiawi di kalangan pelaku yang secara sukarela mau “diobati” untuk menurunkan libido seksnya, ternyata efektif digunakan terutama di kalangan pelaku paedofil.

Harus diakui, banyak pula pelaksanaan kebiri yang tak sesuai harapan atau secara teknis sulit dilakukan. Pertama, mengebiri pelaku pemerkosaan tanpa menganalisis alasan pelaku memerkosa. Mengebiri pelaku pemerkosaan yang memperkosa karena hasrat kebencian terhadap perempuan, jelas tak sesuai dengan tujuan awal hukuman kebiri.

Kedua, kebiri kimiawi juga memerlukan dokter yang bersedia melakukannya atas perintah pengadilan. Tak hanya itu, dokter perlu mendampingi para "pasien" ini untuk memastikan dosisnya tepat dan tak ada efek samping yang berbahaya.

Ketiga, bagaimana memastikan para pemerkosa dan paedofil ini setelah menjalani hukuman utama berupa penjara, mau datang ke klinik setiap hari tertentu atau setiap pekan untuk secara sukarela disuntik dengan cyproproterone? Yakinkah Anda dengan komitmen kriminal paedofil ini untuk secara reguler datang?

Terlepas dari itu, berbagai studi, terutama terkait penggunaan zat kimia untuk menurunkan hormon testosteron, ternyata memang mampu meruntuhkan teori bahwa perkosaan adalah semua terkait “kekuasaan” dan “kekerasan” sehingga pemberlakuan kebiri pasti tak akan efektif. 

Dunia semakin terbuka dengan cara yang tak kita pahami sepenuhnya, kejahatan siber mengintai dunia nyata yang sebagian (tidak semuanya) dipicu oleh hasrat seksual yang tak terkendali. Jika kita tak awas sejak awal, maka kita tak sadar bahwa predator-predator seks itu telah berada di sekitar anak-anak kita.

Banyak fakta menunjukkan, kebanyakan perilaku manusia itu dikontrol oleh hormon. Orang marah, orang memperkosa, orang agresif, ternyata ada kaitannya dengan hormon. Mengendalikan hormon adalah terapi  yang umum saat ini.

Bahkan, Anda ingin berkulit cantik pun bisa terapi hormon. Walaupun memang, kebiri kimiawi tak bisa disamakan dengan terapi hormon agar kulit cantik atau tubuh langsing.  

Walaupun yang dipilih Indonesia bukanlah kebiri bedah/kebiri fisik, tapi memang, penggunaan kata kebiri ini benar-benar memprovokasi kita, bahkan memecah belah antara yang pro-HAM dan yang merasa darurat kekerasan seksual ini harus segera diakhiri. Masih perlu penjelasan tambahan, apa itu kebiri kimiawi? Manusiawi kah? Etis kah?

Rehabilitasi para predator seks, setelah mereka menyelesaikan hukuman penjara, dengan memberi obat penekan hormon testosteron, rasanya memang masih pro dan kontra di kalangan kita.

Kita memerlukan penjelasan dari pembuat produk undang-undang dan juga dari pakar di bidangnya yang bisa menjelaskan secara gamblang, bagaimana cara kerja obat penurun testosteron ini, apakah benar-benar tak manusiawi?

Apakah lebih pedih dari terbunuhnya Yn? Ah, maaf saya masih terbawa perasaan sebagai seorang ayah dari anak-anak. Apakah bisa efektif memastikan para paedofil ini tak lagi memerkosa di kemudian hari?

Kita tunggu penjelasan, entah dari dokter ataupun dari otoritas lainnya, yang lebih edukatif dan berperspektif HAM, bukan yang sifatnya politis untuk sekadar menyenangkan banyak pihak.

Oh iya, satu lagi, sekalian saja mau tanya, adakah obat kebiri kimiawi untuk menurunkan hormon terkait hasrat korupsi? Jika iya, kami semua pasti akan senang mendengarkan jenis hukuman tambahan berupa kebiri hasrat korupsi. Kali ini, pasti suara kami tak akan terpecah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar