Tampilkan postingan dengan label Sulardi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sulardi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Maret 2015

Kesalahan yang Tak Sebanding

Kesalahan yang Tak Sebanding

Sulardi  ;  Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammdiyah Malang
KORAN TEMPO, 11 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                

Dalam tataran yang sangat ideal, fungsi hukum dibuat sekaligus untuk tiga hal: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Indonesia sebagai sebuah negara, sejak awal berdiri pada 1945 atau tujuh puluh tahun lalu, oleh pendirinya telah diklaim sebagai negara hukum. Hal tersebut dapat dilacak dalam penjelasan UUD 1945 yang berbunyi, "Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan belaka."

Pengakuan sebagai negara hukum itu kemudian diformulasikan dalam UUD hasil perubahan, menjadi "Indonesia adalah negara hukum". Semestinya hukum yang berlaku dan ada di negara Indonesia ini dihormati, diakui, dan ditegakan. Namun, yang terjadi, kini hukum telah berubah menjadi komoditas. Pelanggar lalu lintas di jalan raya, misalnya, bisa terbebas dari hukuman dan/atau denda dengan hanya memberikan uang receh kepada petugas di jalan raya.

Dalam konteks ini pula kita melihat yang terjadi sekarang, yakni penetapan status tersangka terhadap dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, oleh kepolisian. Seorang pejabat negara tiba tiba menjadi tersangka atas tuduhan perbuatan yang dilakukan bertahun-tahun lalu. Padahal, sebagai pejabat negara, mereka telah diseleksi secara cermat melalui fit and proper test oleh DPR.

Sebaiknya kita menarik pelajaran dari negara lain. Pada 1998, Presiden Amerika Serikat Bill Clinton terbebas dari impeachment oleh Senat meski ia terbukti bersumpah palsu, bahwa ia tidak menjalin hubungan gelap dengan Monica Lewinsky, pekerja magang di Gedung Putih. Presiden tak diberhentikan melalui impeachment karena kesalahannya terlalu kecil ketimbang kedudukan dan nama baiknya sebagai presiden, serta untuk menghindari konvensi atau preseden pemberhentian presiden melalui impeachment.

Demikian pula halnya dengan impeachment yang terjadi pada 2004 di Korea Selatan terhadap Perdana Menteri Roh Moo-hyun. Impeachment dilakukan setelah Roh Moo-hyun dinonaktifkan oleh parlemen atas tuduhan melakukan suap saat pemilihan umum, yang akhirnya ia menangi.

Namun Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mengatakan Roh Moo-hyun memang melakukan suap. Namun tuduhan tersebut tidak cukup untuk membuat ia turun dari jabatannya. Artinya, tindakan suap yang dilakukan Roh dianggap Mahkamah sebagai kesalahan yang tidak terlalu penting dibanding kerugian dan akibat pemberhentian Roh sebagai Perdana Menteri.

Berbeda halnya dengan di Indonesia. Setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka pada 13 Januari lalu atas tuduhan terlibat dalam gratifikasi, para pemimpin KPK tiba-tiba juga dikenai status tersangka atas "kesalahan" yang dilakukan pada tahun-tahun lampau. Kesalahan tersebut, kalaupun benar, sesungguhnya tidak sebanding dengan pemberhentian Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai pemimpin KPK. Hal itu juga tak sebanding dengan upaya negara ini dalam memberantas koruspsi.

Peristiwa penghancuran KPK ini telah mencederai kesepakatan bangsa ini sebagai negara hukum. Pemberian status tersangka kepada pimpinan atau pejabat negara atas kesalahan sepele yang terjadi pada masa lampau bisa terjadi pada siapa pun yang berani "main-main" dengan penguasa atau calon penguasa yang berpengaruh. Dengan demikian, pelan-pelan eksistensi negara hukum akan bergeser menjadi negara kekuasaan. Ini harus dihindari. ●

Selasa, 23 September 2014

Pilkada dan Makna Demokratis

Pilkada dan Makna Demokratis

Sulardi  ;   Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Malang
REPUBLIKA, 15 September 2014

Artikel S ini hampir sama dengan artikelnya yang dimuat di SINAR HARAPAN 12 Sept 2014
                                                                                                                       
                                                      

Sebelum terselenggaranya Pilpres 9 Juli 2014, pembahasan RUU Pemilukada mengarah pada keinginan untuk mempertahankan pilkada kabupaten/kota dipilih secara langsung. Namun kini yang berkembang di DPR periode 2009-2014 pada masa akhir jabatannya adalah pilkada dilakukan oleh DPRD. Perubahan arah ini tentu sangat mengejutkan bagi pegiat demokrasi dan bagi perkembangan demokrasi di Tanah Air.

Mesti dipahami bahwa penyelenggaraan pemilukada berdasarkan pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, "Gubernur, Bupati, Wali Kota dipilih secara demokratis." Terhadap ketentuan ini kemudian di-breakdown ke dalam UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah menjadi "Pemilihan kepala daerah yang kemudian disebut gubernur, bupati, dan wali kota sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD. Pemerintah pusat hanya melantik dan mengesahkan hasil pemilihan kepala daerah yang sepenuhnya dilakukan oleh DPRD".

Berdasarkan UU No 22 Tahun 1999, sesungguhnya telah terjadi kemajuan dalam hal pemilihan kepala daerah yang semula sentralistik menjadi desentralisasi oleh DPRD. Namun, pergeseran dari sentralistik ke desentralisasi ini belum memberikan jaminan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan berjalan lebih baik. Justru berdasarkan UU ini, pelaksanaan pilkada banyak masalah serius, antara lain, distorsi antara siapa yang diinginkan rakyat dengan pilihan anggota DPRD.

Hal tersebut terjadi karena masih kuatnya dominasi pimpinan partai politik (DPP) yang memberikan restu kepada calon yang boleh diajukan dalam arena pilkada. Dalam hal ini DPP partai politik dalam pelaksanaannya turut menentukan calon dan yang akan dipilih.

Sayangnya anggota DPRD lebih mendengarkan suara elite politik di partainya ketimbang suara rakyat yang diwakilinya. Juga terjadi politik uang pada proses pendaftaran hingga pemilihan kepala daerah oleh anggota DPRD mengingat penentu yang diterima dan tidak sebagai bakal calon adalah fraksi di DPRD.

Beberapa masalah itu kemudian digagas pilkada secara langsung oleh rakyat yang dikonkretkan dengan terbitnya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Perubahan hukum pilkada terjadi pada cara memilih kepala daerah. Semula pilkada dilakukan atas dasar pencalonan fraksi-fraksi di DPRD dan dipilih oleh anggota DPRD menjadi dicalonkan oleh partai politik yang memperoleh suara 15 persen dari jumlah kursi DPRD kemudian dipilih secara langsung oleh rakyat.

Dominasi pemerintah pusat memang berkurang, tapi semangat sentralistik masih terasa. Hal itu masih dirasakan cara partai politik mengajukan calon gubenur, bupati, atau wali kota masih menggunakan restu-restuan dari DPP partai politik yang berkantor di Jakarta.

Harus dipahami juga, jika gagasan ini disetujiui DPR dan disahkan Presiden, maka akan terjadi perubahan konsekuensi pertanggungjawaban. Sebab, jika bupati/wali kota dipilih oleh rakyat, maka bupati/wali kota bertanggungjawab kepada rakyat. Dengan demikian jika dipilih oleh DPRD, maka bupati/wali kota bertanggung jawab kepada DPRD. Pengalaman tahun tahun lalu, ketika bupati/wali kota dipilih dan bertanggung jawab kepada DPRD, bupati/wali kota cukup repot menghadapi manuver politik anggota DPRD saat bupati/wali kota menyampaikan laporan pertanggungjawaban per tahunnya. Tentu saja hal ini cukup mengganggu jalannya pemerintahan.

Selain itu, pemilihan pilkada oleh DPRD mengandung beberapa kelemahan, yakni terjadi ketidakseimbangan dan ketidaksetaraan antara kepala daerah selaku penyelenggara kekuasaan eksekutif dan DPRD sebagai lembaga legislatif. Dapat dipastikan akan terjadi model pemerintahan yang berbentuk legislative heavy karena kepala daerah bertanggung jawab kepada pemilihnya, yakni DPRD.

Jika ini yang terjadi, justru bertolak belakang dengan gagasan demokratisasi yang menghendaki adanya check and balances berbasis trias politica. Kepala daerah akan diperlakukan sebagai "bawahan" DPRD dan dipermainkan oleh DPRD jika kepala daerah tidak mengakomodasi kepentingan politik anggota Dewan Perwakilan Daerah. Kondisi ini akan mempersempit kebebasan kepala daerah dalam berinovasi membangun daerahnya.

Makna Pasal 18 (4) UUD 1945

Merujuk pada dua ketentuan yang termuat dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 56 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, tidak ditemukan satu kata pun bahwa pilkada diselenggarakan secara langsung. Yang ditemukan adalah kata dipilih secara demokratis.

Maka perlu dikupas lebih jauh makna kata demokratis. Sebab, demokratis bisa dimaknai demokrasi secara langsung, demokrasi secara perwakilan, atau bahkan secara progresif dapat diartikan disetujui oleh seluruh rakyat secara aklamasi, pun juga cara yang tidak kurang nilai demokratisnya.

Maka, pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati yang sejak berlakunya UU No 32 Tahun 2004 diselenggarakan secara langsung saja, tapi bisa dilakukan dengan tiga cara: demokrasi perwakilan oleh DPRD, demokrasi secara langsung oleh rakyat, atau secara aklamasi.

Khusus untuk pemilihan gubernur, bisa dengan alternatif gubernur dipilih oleh anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kota/kabupaten dalam wilayah provinsi, tapi pertanggungjawaban tetap pada rakyat. Dengan demikian gagasan ini bisa dijadikan jalan lain  antara pemilihan gubernur oleh DPRD dan secara langsung oleh rakyat atau secara penetapan oleh DPRD, (contoh gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta). Cara-cara tersebut tidak melampau makna dipilih secara demokratis sehingga tidak melanggar ketentuan UUD 1945.
Untuk menentukan pilihan apakah dilakukan secara langsung, dipilih oleh DPRD atau penetapan oleh DPRD dikembalikan kepada kemauan dan kesiapan daerah masing masing. Selama ini, pemilukada yang diselenggarakan secara langsung sudah berjalan baik, maka terus diselenggarakan secara langsung. Sedangkan yang masih berujung konflik masif, perlu dipikirkan pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Pemerintah daerah bersama DPRD dan segenap komponen masyarakat diberi kebebasan menentukan apakah penyelenggaraan pilkada dilakukan secara langsung, perwakilan atau penetapan oleh DPRD. Sedangkan, untuk pemilihan gubernur bisa dilakukan dengan dipilih oleh anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kota/kabupaten dalam wilayah provinsi setempat.

Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berdasarkan pada kemauan dan kesiapan masing masing daerah, maka dapat dipastikan penyelenggaraan pilkada akan dapat berlangsung lebih khidmat dan tidak kehilangan nilai demokrasinya. Sekarang tinggal daerah mana yang mencoba pilkada sesuai kondisi masyarakat setempat. Karena pada hakikatnya, rakyat Indonesia menghormati dan menghargai keanekaragaman, termasuk dalam hal berdemokrasi. ●

Sabtu, 13 September 2014

Gagasan Pilkada DPRD dan Makna UUD 1945

Gagasan Pilkada DPRD dan Makna UUD 1945

Sulardi  ;   Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah, Malang
SINAR HARAPAN, 12 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

“Pilkada oleh DPRD kangkangi kedaulatan rakyat”. Demikian judul berita yang diwartakan Sinar Harapan edisi Sabtu/Minggu 6-7 September 2014.

Judul berita itu menarik perhatian. Ini karena sebelum terselenggaranya pemilihan presiden 9 Juli 2014, RUU Pilkada mengarah kepada keinginan untuk mempertahankan pilkada kabupaten/kota dipilih secara langsung. Namun, kini yang berkembang di DPR periode 2009-2014 pada masa akhir jabatannya adalah pilkada di kota/kabupaten dilakukan DPRD.

Perubahan arah ini tentu saja sangat mengejutkan bagi penggiat demokrasi dan bagi perkembangan demokrasi di Tanah Air. Mesti dipahami, penyelenggaraan pilkada berdasar pada Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, “Gubernur, bupati, wali kota dipilih secara demokratis”.

Terhadap ketentuan ini, kemudian di-breakdown ke dalam Undang-Undang Nomor 22/1999 tentang pemerintah daerah menjadi “pemilihan kepala daerah yang kemudian disebut gubernur, bupati, dan wali kota sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD. Pemerintah pusat hanya melantik dan mengesahkan hasil pemilihan kepala daerah yang sepenuhnya dilakukan DPRD.

Berdasar UU Nomor 22/1999, sesungguhnya telah terjadi kemajuan berarti dalam hal pemilihan kepala daerah, yang semula sentralistik menjadi desentralisasi oleh DPRD. Namun, pergeseran dari sentralistik ke desentralisasi ini belum memberikan jaminan pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan berjalan lebih baik.

Justru berdasar UU ini, pelaksanaan pemilihan kepala daerah banyak terjadi masalah serius; antara lain terjadinya distorsi antara siapa yang diinginkan rakyat, dengan apa yang menjadi pilihan anggota-anggota DPRD. Hal tersebut terjadi karena masih kuatnya dominasi pemimpin partai politik (DPP), yang memberikan restu kepada calon yang boleh diajukan dalam arena pemilihan kepala daerah.

Dalam hal ini, DPP partai politik dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah turut menentukan siapa yang akan dicalonkan dan yang akan dipilih. Sayangnya, anggota DPRD lebih mendengarkan suara elite politik di partainya, ketimbang suara rakyat yang diwakilinya. Juga terjadi politik uang, pada proses pendaftaran hingga pemilihan kepala daerah oleh anggota DPRD, mengingat yang menentukan siapa yang diterima dan tidak sebagai bakal calon adalah fraksi-fraksi di DPRD.

Beberapa masalah itulah, kemudian digagas pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Ini dikonkretkan dengan terbitnya UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.

Perubahan hukum pilkada terjadi pada cara memilih kepala daerah. Semula pilkada dilakukan atas dasar pencalonan fraksi-fraksi di DPRD dan dipilih anggota-anggota DPRD, menjadi dicalonkan partai politik yang memperoleh suara 15 persen dari jumlah kursi DPRD, kemudian dipilih secara langsung rakyat.

Dominasi pemerintah pusat memang berkurang, namun semangat sentralistik masih terasa. Hal itu masih dirasakan melalui cara cara partai politik mengajukan calon gubenur, bupati, atau wali kota, yang menggunakan cara restu-restuan dari DPP partai politik yang berkantor di Jakarta.

Harus dipahami juga, jika gagasan ini disetujiui DPR dan disahkan presiden, akan terjadi perubahan konsekuensi pertanggungjawaban. Jika bupati/wali kota dipilih rakyat, bupati/wali kota bertanggung Jawab kepada rakyat. Jika dipilih DPRD, bupati/wali kota bertanggung jawab kepada DPRD.

Pengalaman tahun tahun lalu, ketika bupati/wali kota dipilih dan bertanggung jawab kepada DPRD, mereka cukup repot menghadapi manuver politik dari anggota DPRD saat menyampakain laporan pertanggungjawaban per tahunnya. Tentu saja hal ini cukup mengganggu jalannya pemerintahan.

Selain itu, pemilihan pilkada oleh DPRD mengandung beberapa kelemahan, terjadi ketidakseimbangan dan ketidaksetaraan antara kepala daerah selaku penyelenggara kekuasaan eksekutif dan DPRD sebagai lembaga legislatif.

Dapat dipastikan akan terjadi model pemerintahan yang berbentuk legislative heavy, karena kepala daerah bertanggung jawab kepada pemilihnya, yakni DPRD. Jika ini yang terjadi, justru bertolak belakang dengan gagasan demokratisasi yang menghendaki adanya check and balances berbasis trias politica.

Kepala daerah akan diperlakukan sebagai “bawahan” dan dipermainkan DPRD, jika tidak mengakomodasi kepentingan politik dari anggota Dewan Perwakilan Daerah. Kondisi ini akan mempersempit kebebasan kepala daerah dalam berinovasi membangun daerahnya.

Makna Pasal 18 (4)
Merujuk dua ketentuan yang termuat dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 56 Ayat (1) UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, tidak ditemukan satu kata pun bahwa pilkada diselenggarakan secara langsung. Hal yang diketemukan adalah kata dipilih secara demokratis.

Dengan demikian, perlu dikupas lebih jauh makna kata demokratis. Demokratis bisa dimaknai demokrasi secara langsung, demokrasi secara perwakilan, atau bahkan secara progresif. Dapat diartikan disetujui seluruh rakyat secara aklamasi pun merupakan cara yang tidak kurang nilai demokratisnya.

Secara demikian, pemilihan gubernur/wali kota dan bupati, yang sejak berlakunya UU Nomor 32/2004 diselenggarakan secara langsung saja, bisa dilakukan dengan tiga cara; demokrasi perwakilan oleh DPRD, demokrasi secara langsung oleh rakyat, atau secara aklamasi. Khusus untuk pemilihan gubernur bisa dengan alternatif gubernur dipilih anggota DPRD Provinsi dan oleh anggota anggota DPRD Kota/Kabupaten dalam wilayah Provinsi, namun pertanggungjawaban tetap pada rakyat.

Dengan demikian, gagasan ini bisa dijadikan jalan lain antara pemilihan gubernur oleh DPRD dan secara langsung oleh rakyat atau secara penetapan oleh DPRD, (contoh gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta). Cara-cara tersebut tidak melampaui makna dipilih secara demokratis. Ini tidak melanggar ketentuan yang termuat dalam UUD 1945.

Untuk menentukan pilihan apakah dilakukan secara langsung, dipilih DPRD atau penetapan DPRD dikembalikan kepada kemauan dan kesiapan daerah masing-masing. Selama ini pilkada yang diselenggarakan langsung sudah berjalan baik. Hal yang masih berujung konflik masif, perlu dipikirkan pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Pemerintah daerah bersama DPRD dan segenap komponen masyarakat, diberi kebebasan penuh untuk menentukan apakah penyelenggaraan pilkada dilakukan secara langsung, perwakilan atau penetapan oleh DPRD. Pemilihan gubernur bisa dilakukan dengan cara alternatif, yaitu dipilih anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD kota/kabupaten dalam wilayah provinsi setempat.

Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berdasar pada kemauan dan kesiapan masing-masing daerah, dapat dipastikan penyelenggaraan pilkada akan dapat berlangsung lebih khidmat dan tidak kehilangan nilai nilai demokrasinya. Sekarang tinggal daerah mana yang mencoba pilkada sesuai kodisi masyarakat setempat. Pada hakikatnya, rakyat Indonesia menghormati dan menghargai keanekaragaman, termasuk dalam hal berdemokrasi. ●

Rabu, 06 Agustus 2014

Menegakkan Suara Rakyat melalui Mahkamah Konstitusi

Menegakkan Suara Rakyat

melalui Mahkamah Konstitusi

Sulardi  ;   Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Malang
SINAR HARAPAN, 05 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

Pada Rekapitulasi tertanggal 22 Juli 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan perolehan suara Pasangan Prabowo Hatta sebesar 62.576.444 (46,85 persen) dan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) memperoleh 70. 997. 833 ( 53.15 %) suara. Dari itu, KPU pun menetapkan Jokowi- JK sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

Namun, hal itu bukan berarti pilpres telah berakhir. Masih ada satu babak lagi sebab pada Jumat (25/7) kubu Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi, hasil akhir pilpres masih menunggu keputusan MK.

Harus dipahami, vox populi vox dei atau suara rakyat adalah suara Tuhan. Awalnya, kalimat ini digunakan untuk mempresentasikan putusan hakim yang berdasar kepada yang dikatakan para juri dalam persidangan.

Jika hakim adalah wakil Tuhan yang memeriksa, menyidangkan, dan memutus perkara, para jurilah suara Tuhan yang harus dipertimbangkan dan diperhatikan para hakim dalam memutus perkara. Tentu saja kalimat ini awalnya hanya diperuntukan di negara negara yang sistem peradilannya menggunakan para juri untuk menentukan terdakwa bersalah atau tidak.

Seiring dinamika dan diterimanya demokrasi sebagai cara pengambilan keputusan, kini suara rakyat adalah suara Tuhan telah mengalami perluasan makna. Di suatu negara demokrasi, rakyatlah sebagai penentu sesungguhnya. Suara rakyatlah yang semestinya dijadikan landasan dasar dalam setiap pengambilan keputusan.

Di berbagai belahan dunia sudah terbukti, yang dimaui rakyat dapat memenangi yang dimaui penguasa yang bertentangan dengan kemampuan rakyat. Tidak terhitung jumlahnya penguasa zalim yang digulingkan rakyat. Kemenangan rakyat di berbagai negara melalui gerakan masyarakat yang dinamai revolusi telah diidentikkan dan dimaknai bahwa itulah suara Tuhan yang sesungguhnya.

Pilpres 9 Juli 2014 yang berjalan tertib aman adalah bagian demokratisasi yang sangat maju. Ini mengingat presiden ditentukan secara langsung oleh rakyat di Indonesia baru diawali pada 2004. Sebelumnya, presiden hanya ditentukan melalui perwakilan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Bahkan pemilihan secara perwakilan oleh MPR, sesungguhnya baru dilaksanakan saat penentuan Presiden Aburrahman Wahid, 1999. Proses sebelumnya, MPR tidak pernah memilih, namun mengangkat presiden dan wakil presiden (sepanjang Orde Baru). Mekanisme ini terakhir dilaksankan pada 1998.

Sepanjang presiden dan wakil presiden diangkat dan dipilih MPR, tidak ada mekanisme gugat-menggugat proses dan hasilnya melalui lembaga peradilan.

Gugat menggugat proses dan hasil pilpres baru dilakukan setelah ada perubahan formulasi kedaulatan rakyat, dari kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR menjadi kedaulatan rakyat di tangan rakyat dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan didukung lembaga peradilan baru; MK. Di negara ini, MK difungsikan juga sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi.

Melalui persidangan oleh majelis hakim di MK, inilah gugatan akan adanya kecurangan, kesalahan, kekeliruan, maupun manipulasi hasil pemungutan suara dalam pilpres. Pihak yang mengajukan gugatan berkewajiban menunjukkan bukti-bukti kecurangan, kesalahan, kekeliruan, maupun manipulasi yang dilakukan sitematis, terstruktur, dan masif. Dengan catatan, terjadinya kesalahan, kecurangan, manipulasi itu dapat memengaruhi perolehan suara.

Dengan demikian, Pilpres 9 Juli 2014 masih menunggu satu babak lagi sebab MK bisa menolak gugatan yang diajukan pasangan Prabowo Hatta, namun bisa mengabulkan gugatan dengan memutuskan untuk menghitung ulang dan/atau pencoblosan ulang. Hitung ulang dan/atau coblos ulang dapat memengaruhi hasil perolehan suara yang telah diumumkan KPU.

Oleh sebab itu, pasangan Prabowo-Hatta, KPU, Bawaslu, maupun pasangan Jokowi-JK harus dapat memberikan bukti-bukti yang meyakinkan majelis hakim MK. Putusan menolak atau menerima dari MK sangat ditentukan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan. Apa pun hasilnya, putusan MK menjadi bagian akhir dari pilpres.

Walaupun “menunda” hasil akhir pilpres, namun proses gugatan ke MK mesti dipahami sebagai sikap sportif dan konstitusional, daripada tidak mau menerima kekalahan dengan mengamuk dan merusak fasilitas umum, serta tindakan anarkistis yang acap kali terjadi dalam pemilihan kepala daerah di berbagai daerah di Tanah Air. Langkah ini termasuk upaya menegakkan suara rakyat yang juga suara Tuhan, melalui wakil-wakil Tuhan di MK. ●

Jumat, 10 Januari 2014

Konstitusi Tak Haruskan Pilkada Langsung

              Konstitusi Tak Haruskan Pilkada Langsung

Sulardi  ;   Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
SINAR HARAPAN,  08 Januari 2014
                                                                                                                        


Mesti dipahami bahwa penyelenggaraan (pilkada) berdasar pada Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, “Gubernur, bupati, wali kota dipilih secara demokratis.”

Ketentuan ini kemudian di-breakdown ke dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah menjadi, “pemilihan kepala daerah yang kemudian disebut gubernur, bupati, dan wali kota sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD. Pemerintah pusat hanya melantik dan mengesahkan hasil pemilihan kepala daerah yang sepenuhnya dilakukan oleh DPRD.”

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999, sesungguhnya telah terjadi kemajuan yang berarti dalam hal pemilihan kepala daerah yang semula sentralistik menjadi desentralisasi DPRD. Namun, pergeseran dari sentralistik ke desentralisasi ini, belum memberikan jaminan pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan berjalan lebih baik.

Justru, berdasar UU ini, pelaksanaan pemilihan kepala daerah banyak terjadi masalah serius, antara lain terjadinya distorsi antara siapa yang diinginkan rakyat dengan apa yang menjadi pilihan anggota-anggota DPRD. Hal tersebut terjadi karena masih kuatnya dominasi pemimpin partai politik (DPP) yang memberikan restu kepada calon yang boleh diajukan dalam arena pemilihan kepala daerah.

Dalam hal ini, DPP partai politik dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah turut 
menentukan siapa yang akan dicalonkan dan yang akan dipilih. Sayangnya, anggota DPRD lebih mendengarkan suara elite politik di partainya, ketimbang suara rakyat yang diwakilinya.

Juga terjadi politik uang pada proses pendaftaran hingga pemilihan kepala daerah oleh anggota DPRD, mengingat yang menentukan siapa yang diterima dan tidak sebagai bakal calon adalah fraksi-fraksi di DPRD.

Beberapa masalah itu kemudian digagas pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, dikonkretkan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Perubahan hukum pilkada terjadi pada cara memilih kepala daerah.

Semula pilkada dilakukan atas dasar pencalonan fraksi-fraksi di DPRD dan dipilih anggota-anggota DPRD, menjadi dicalonkan oleh partai politik yang memperoleh suara 15 persen dari jumlah kursi DPRD, kemudian dipilih langsung oleh rakyat.

Dominasi pemerintah pusat memang berkurang, namun semangat sentralistik masih terasa. Hal itu masih dirasakan cara-cara partai politik mengajukan calon gubenur, bupati, atau wali kota yang masih membutuhkan restu dari DPP partai politik yang berkantor di Jakarta.

Harus dipahami juga, jika gagasan Kemendagri diterima akan terjadi perubahan konsekuensi pertanggungjawaban. Jika bupati/wali kota dipilih rakyat, bupati/wali kota bertanggung jawab kepada rakyat.

Dengan demikian, jika dipilih DPRD maka bupati/wali kota bertanggung jawab kepada DPRD. Dari pengalaman tahun tahun lalu, ketika bupati/wali kota dipilih dan bertanggung jawab kepada DPRD, bupati/wali kota cukup repot menghadapi manuver politik dari anggota DPRD saat menyampakain laporan pertanggungjawaban per tahunnya. Tentu saja hal ini cukup mengganggu jalannya pemerintahan.

Selain itu, pemilihan pilkada oleh DPRD mengandung beberapa kelemahan, yakni akan terjadi ketidakseimbangan dan ketidaksetaraan antara kepala daerah selaku penyelenggara kekuasaan eksekutif dan DPRD sebagai lembaga legislatif. Dapat dipastikan akan terjadi model pemerintahan yang berbentuk legislative heavy, karena kepala daerah bertanggung jawab kepada pemilihnya, yakni DPRD.

Jika ini yang terjadi justru bertolak belakang dengan gagasan demokratisasi yang menghendaki adanya check and balances berbasis trias politica. Kepala daerah akan diperlakukan sebagai “bawahan” DPRD dan dipermainkan DPRD, jika kepala daerah tidak mengakomodasi kepentingan politik dari anggota Dewan Perwakilan Daerah. Kondisi ini akan mempersempit kebebasan kepala daerah dalam berinovasi membangun daerahnya.

Dari uaraian di atas, ternyata masalah yang terjadi antara kepala daerah dipilih rakyat dengan kepala daerah dipilih DPRD, jauh lebih bermasalah jika kepala daerah dipilih DPRD.

Dengan demikian, perubahan-perubahan untuk kebaikan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah memang harus selalu dilakukan, tetapi tidak harus secara revolusioner. Perubahan cukup dilakukan secara gradual untuk mengurangi akibat negatif dari pemilihan kepala daerah dipilih secara langsung.

Merujuk pada dua ketentuan yang termuat dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 56 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, tidak ditemukan satu kata pun bahwa pilkada diselenggarakan secara langsung. Yang ditemukan adalah “dipilih secara demokratis”.

Dengan demikian, perlu dukupas lebih jauh makna kata “demokratis” sebab bisa dimaknai demokrasi secara langsung, demokrasi secara perwakilan, atau secara progresif dapat diartikan disetujui seluruh rakyat secara aklamasi.

Secara demikian, pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati sejak berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2004 diselenggarakan secara langsung, kini perlu dipikirkan. Pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, dapat dilakukan dengan tiga cara; demokrasi perwakilan oleh DPRD, demokrasi secara langsung oleh rakyat, atau secara aklamasi. Khusus untuk pemilihan gubernur bisa dengan alternatif gubernur dipilih DPRD provinsi dan anggota DPRD kota/kabupaten dalam wilayah provinsi.

Namun, pertanggungjawaban tetap pada rakyat. Dengan demikian, gagasan ini bisa dijadikan jalan lain antara pemilihan gubernur oleh DPRD dan secara langsung oleh rakyat atau secara aklamasi. Cara-cara tersebut tidak melampaui makna dipilih secara demokratis sehingga tidak melanggar ketentuan yang termuat dalam UUD 1945.

Untuk menentukan pilihan apakah dilakukan secara langsung, perwakialan, atau aklamasi dikembalikan kepada kemauan dan kesiapan daerah masing masing. Selama ini pilkada yang diselenggarakan secara langsung sudah berjalan dengan baik maka terus diselenggarakan secara langsung. Yang masih berujung konflik massif, perlu dipikirkan pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Pemerintah daerah bersama DPRD dan segenap komponen masyarakat, diberi kebebasan penuh untuk menentukan apakah penyelenggaraan pilkada akan dilakukan langsung, perwakilan, atau aklamasi. Pemilihan gubernur bisa dilakukan dengan cara alternatif, dipilih oleh anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kota/kabupaten dalam wilayah provinsi setempat.

Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berdasar pada kemauan dan kesiapan masing-masing daerah, dapat dipastikan penyelenggaraan pilkada akan dapat berlangsung lebih khidmat dan tidak kehilangan nilai nilai demokrasinya.

Sekarang tinggal daerah mana yang mencoba pilkada sesuai kodisi masyarakat setempat. Pada hakikatnya rakyat Indonesia menghormati dan menghargai keanekaragaman, termasuk dalam hal berdemokrasi. ●

Kamis, 12 Desember 2013

Parpol Reduksi Kedaulatan Rakyat

Parpol Reduksi Kedaulatan Rakyat
Sulardi  ;   Dekan Fakultas Hukum Univeritas Muhammadiyah Malang
SINAR HARAPAN,  11 Desember 2013
  


Diskusi kedaulatan merupakan diskusi yang cukup tua. Dari perkembangan peradaban dunia, paling tidak dikenal ada empat kedaulatan, yakni kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara (beberapa literatur menyebutnya kedaulatan raja), kedaulatan hukum, dan kedaulatan rakyat.

Masing masing kedaulatan itu mempunyai masa jaya dan diterima sebagai panutan dalam bernegara. Teori kedaulatan Tuhan diterima dan berjaya cukup lama, yakni 10 abad, dari abad ke-5 sampai dengan ke-15. Masa ini dikenal sebagai abad kegelapan. Masa yang tidak memungkinkan perdebatan, terutama tentang kekuasaan yang dijalankan negara atau gereja sewaktu itu.

Semua warga masyarakat mempunyai kesadaran yang sama, yang terjadi di dunia merupakan kehendak Tuhan. Oleh sebab itu, keberadaan raja dan kekuasaan yang melekat di dalamnya tidak perlu dipersoalkan. Itu supaya tidak menimbulkan masalah yang justru merugikan masyarakat.

Kedaulatan negara berawal pada masa Renaissance dan setelahnya. Itu saat ditemukan literatur dari zaman Yunani Kuno, yakni pikiran rasional yang dikemukakan Aristoteles pada abad ke-5 sebelum masehi (SM). Seorang pelopor gagasan kedaulatan negara adalah Jean Bodin. Paham kedaulatan negara memberikan arti kekuasaan itu asli dimiliki negara, tidak berasal dari mana pun.

Hanya negara yang mempunyai kekuasaan. Bahkan, kekuasaan itu tersentral pada negara, tidak terbagi vertikal atau horizontal. Kekuasaan negara eksistensinya kekal. Ini identik keberadaan negara. Kedaulatan negara menjadi pijakan bagi terselenggaranya kekuasaan yang absolut. Penguasa pada zaman ini tidak bertanggung jawab kepada siapa pun.

Pemahaman kedaulatan negara tersebut mendapat pertentangan yang cukup sengit dari Krabbe. Ini dengan dasar argumentasi bahwa sesungguhnya di atas negara masih ada “sesuatu” yang lebih tinggi, yakni hukum.

Itu karena pada dasarnya negara tunduk pada hukum. Inilah yang menjadi landasan berpikir bagi penganut teori kedaulatan hukum. Segala hal yang ada di negara itu patuh dan tunduk pada hukum. Andai tidak, ada hukuman bagi yang berani melawan atau melanggarnya.

Kedaulatan rakyat muncul setelah JJ Rousseau, dengan kontruksi kontrak sosialnya, berhasil meyakinkan khalayak bahwa pemilik sekaligus sumber kekuasaan yang ada pada negara itu adalah masyarakat.

Kekuasaan tertinggi yang dimaksud adalah volonte general. Volonte general atau kemauan umum itu yang memunculkan pemahaman bahwa kekuasaan tertinggi itu ada pada rakyat, kini dikenal sebagai kedaulatan rakyat.

Di Indonesia format kedaulatan rakyat dapat ditemukan pada dua tempat. Pertama, pada dasar negara, yakni Pancasila. Itu ada pada sila keempat yang berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.

Format kedua ada pada UUD Negara Indonesia. Semangat kedaulatan rakyat diformulasi dalam dua pemahaman. Pemahaman pertama, kedaulatan rakyat berada pada rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Konsekuensi dari pemahaman ini melahirkan lembaga superbodi yang dikenal sebagai lembaga tertinggi negara. Ini dengan dalih sebagai perwujudan masyarakat, sekaligus pelaksana kedaulatan rakyat.

Kekuasaan tertinggi tampak dalam berbagai hal, seperti memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden, meminta pertanggungjawaban, menyusun panduan bagi presiden dan wakil presiden, mengarahkan penyelenggaraan pemerintahan selama satu periode, yang dikenal dengan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Perwujudan lainnya adalah produk kebijakan dan atau regulasi dari lembaga tertinggi. Ini tidak dapat dibatalkan atau diganggu gugat oleh siapa pun, dengan cara apa pun.

Setelah perubahan UUD 1945, pemahaman kedaulatan rakyat diformulasikan menjadi, ”Kedaulatan berada di tangan rakyat, dilaksanakan berdasar UUD”. Perwujudan dari pemahaman ini adalah DPR, DPRD, DPD, dan presiden serta wakil presiden dipilih rakyat. Ini dipahami juga untuk memilih kepala daerah, gubernur, wali kota/bupati yang dilaksanakan oleh rakyat secara langsung.

Kedaulatan Parpol

Kedaulatan rakyat ternyata telah direduksi menjadi kedaulatan partai politik (parpol). Secara sadar, penyelenggara kekuasaan di negara ini menggeser kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan parpol. Itu mulai pemilihan anggota DPR, DPRD, presiden serta wakil presiden, hingga kepala daerah. Penentu awalnya berasal dari parpol.

Tidak ada calon anggota DPR atau DPRD yang dapat dikatakan calon jika belum mendapat restu dari pemimpin parpol. Tidak pernah ada calon gubernur, wali kota/bupati bila belum ada rekomendasi parpol. Demikian pula untuk calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Mereka tidak akan bisa mendaftarkan diri sebagai capres ataupun cawapres kepada KPU jika belum direkomendasi pemimpin parpol.

Secara konstitusional, reduksi kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan parpol telah dimuat dalam UUD 1945, pasangan capres dan cawapres diusulkan parpol atau gabungan parpol sebelum pemilihan umum (pemilu) dilaksanakan. Berdasarkan pasal inilah, terjadi awal pergeseran kedaualatan rakyat itu.

Parpol sangat menikmati kedaulatan yang dimilikinya, bahkan kekuasaan parpol tercermin dalam kebijakan anggota DPR dan DPRD yang terkonsentrasi pada fraksi-fraksi yang ada di DPR dan DPRD. Fraksi merupakan corong atau pelaksana kebijakan parpol, induk semangnya. Jadi, DPRD dan DPRD hakikatnya tidak lagi wakil rakyat, tetapi wakil parpol.

Hal tersebut berdampak pada orientasi kerja anggota legislatif yang sangat patuh pada instruksi parpol. Bahkan, anggota DPR dan DPRD telah lupa bahwa mereka dipilih rakyat.

Hal tersebut tercermin dari berpindahnya para anggota DPR/DPRD itu ke lembaga lain, seperti menjadi hakim agung, gubernur, menteri, atau pemimpin lembaga lain. Mereka tidak ada kata minta izin kepada para pemilihnya yang semestinya diwakili. Ini sungguh menunjukkan bahwa mereka, anggota DPR/DPRD yang berpindah profesi, tidak berintegritas dan bermoralitas terpuji.

Sudah saatnya kita mengembalikan dan merebut kembali kedaulatan rakyat. Itu dengan memformulasikan perubahan UUD sedemikian rupa. Jadi, anggota DPR dan DPRD, presiden dan wakil presiden, dan kepala daerah bekerja dan berorientasi kepada rakyat, sebagai wakil mereka dan pemilik kedaulatan di negara ini. ●

Sabtu, 30 November 2013

Posisi Guru di Hari Guru

Posisi Guru di Hari Guru
Sulardi  ;   Dosen Universitas Muhammdiyah Malang
SUARA KARYA,  25 November 2013
  


Tanggal 25 November adalah Hari Guru. Harus dipahami bahwa telah terjadi pergeseran nilai atas sosok dan profil guru. Saat ini, para guru mogok mengajar, guru demonstrasi menuntut perbaikan merupakan hal yang biasa. (Pada masa Orde Baru jelas hal tersebut tabu dan tidak mungkin). Problematika seputar guru sesungguhnya telah menjadi problem nasional yang berkepanjangan, dari masalah kesejahteraan guru yang tidak sebanding dengan beban yang harus dipikul di pundak guru, hingga profesionalisme guru yang terus diperdebatkan.

Dengan adanya UU Guru dan Dosen bukan berarti masalah guru selesai. Sebab, UU ini tak ayal akan memunculkan masalah baru, misalnya, organsisasi profesi guru apakah bisa independen atau harus masuk organisai tunggal bentukan negara. Problem lain yang harus segera ditangani adalah serifikasi profesi guru, apakah hal tersebut bisa dilakukan segera dengan standar yang betul-betul terjamin kualitasnya ataukah sekedar selembar surat yang harus 'dibeli' oleh para guru.

Temuan Rektor Universitas Negeri Malang terhadap pengujian berkas portofolio, banyak terjadi kecurangan, salah satunya ada guru yang menaruh amplop berisi uang di berkas portofolionya (2007), tentu ini hal yang memprihatinkan, sekaligus pertanda hal tersebut biasa dialami oleh para guru saat mengurus kepangkatan ataupun yang lainnya. Ini mengingat selama ini acapkali guru harus membayar secara tidak resmi untuk kenaikan pangkatnya, dan atau saat guru dipromosikan menjadi kepala sekolah atau penilik sekolah.

Masalah mendasarnya, selama ini guru telah dijadikan korban kebijakan di negara ini. Potret guru sengaja dicetak buram, keburaman itu dibingkai dengan image bernama "pahlawan tanpa tanda jasa". Gelar pahlawan tanpa tanda jasa inilah yang mebuat guru dan masyarakat di negara ini ternina bobok, sehingga masyarakat di luar kesadarannya memahami guru sebagai profesi yang nrimo, dalam kekurangan dan kesederhanaan. Guru menjadi sosok yang siap menderita, menerima apa pun kebijakan dari pemerintah, guru harus sederhana, guru harus tanpa pamrih dalam menjalankan tugasnya. Image inilah yang sesungguhnya harus segera dicabut. Guru adalah guru, pahlawan adalah pahlawan.

Gelar pahlawan tanpa tanda jasa yang melekat pada profesi guru itulah yang menyebabkan guru menjadi terhegeomoni dalam bingkai kegagahan yang tak berdaya. Profesi guru terpenjara dalam kata indah 'pahlawan tanpa tanda jasa'. Secara demikian, guru menjadi sosok yang seolah dirinya resi, yang dalam kehidupan sehari-hari tidak lagi memikirkan materi, - bondo donya, harta duniawi -, sehingga menjadi tidak pantas bila ada guru yang hidupnya bermewah-mewah.

Guru disamakan dengan guru dalam cerita pewayangan, yang tugasnya mengajari para ksatria agar berada di jalan yang benar, tanpa dipikirkan kebutuhan hidup dunianya. Guru dalam pewayangan dicitrakan guru yang sederhana, bijak, waskita, tanpa pamrih. Sosok inilah yang mau dilekatkan pada para guru-guru di Republik ini.

Sesungguhnya harus dipahami, guru di Republik ini berada di alam nyata. Guru adalah guru, bukan resi dalam dunia pewayangan. Guru di Republik ini adalah guru yang masih menginginkan terpenuhinya kebutuhan hidup lainnya di luar keinginan mencerdaskan anak didiknya. Maka, sudah saatnya bangsa dan masyarakat di negeri ini menempatkan guru dalam deretan profesi yang terhormat lainnya, seperti dokter, apoteker, pengacara, hakim, jaksa, arsitek, peneliti, wartawan, dan profesi lainnya. Sehingga, guru dihargai karena profesinya sebagai guru, sebagaimana kita menghormati dan menghargai dokter, arsitek yang profesional di bidangnya, pengacara yang piawai menangai perkara, dan profesi-profesi lainnya secara profesional. Menghormati guru bukan hanya karena kesederhanannya dan pengabdiannya yang tak kenal waktu dan lelah.

Oleh sebab itu, marilah para guru guru itu dibebaskan dari predikat 'pahlawan tanpa tanda jasa'. Sebab, gelar ini hanya menghadirkan kesadaran semu, yang hanya melahirkan ilusi ilusi indah bagi guru, yang seolah guru siap menderita, siap tidak kaya - untuk tidak mengatakan miskin -, toh guru adalah pahlawan, sebagai pahlawan pastilah tidak boleh berpamrih. Guru dan masyarakat di negeri ini harus dibangunkan dari mimpi 'guru sebagai sosok pahlawan'.

Guru adalah guru, profesinalisme guru semestinya diletakkan pada ukuran bagaimana kemampuan guru dalam mencerdaskan anak didiknya. Oleh sebab itu, sudah saatnya guru memiliki wibawa secara ekonomi, politik, sosial budaya, dan intelektual di hadapan masyarakat, siswa, dan orangtua siswa tentunya.

Wibawa yang dimiliki oleh guru, akan menempatkan sosok guru yang dinilai, dihargai, dihormati sebagai sosok yang secara profesional pantas mendapatkan ya. Bukan karena kasihan, dan bukan karena hanya kesederhanaanya, dan juga bukan karena gelar 'pahlawan tanpa tanda jasa' yang melekat.

Dengan terbebasnya guru dari predikat semu, yaitu pahlawan tanpa tanda jasa, suatu saat nanti akan muncul guru yang benar-benar menjadi pahlawan, seperti halnya dokter, tentara, hakim, jaksa, advokat, yang mencurahkan hidupnya untuk mengabdi demi kepentingan peradaban dan tumpah darahnya yang kemudian pantas mendapat gelar menjadi pahlawan, seperti pahlawan-pahlawan lainnya yang kita kenang sebagai pahlawan. Jadi, posisi guru adalah profesi, yang semestinya profesional.

Secara manusiawi guru ada yang nakal, ada yang jahat juga. Oleh sebab itu, marilah kita bersama memposisikan guru sebagaimana profesi yang lain, tanpa memaksakan diri sebagai 'pahlawan tanpa tanda jasa'. Dengan demikian, kelak akan muncul 'Ki Hadjar Dewantara' abad modern yang mengabdikan diri pada dunia pendidikan. Selamat ulang tahun, Bapak-Ibu Guru Republik Indonesia! ●