Tampilkan postingan dengan label In Memoriam Adnan Buyung Nasution. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label In Memoriam Adnan Buyung Nasution. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 September 2015

Hukum Bukan Sekadar Ilmu, tapi Juga Gerakan

Hukum Bukan Sekadar Ilmu, tapi Juga Gerakan

Moh. Mahfud MD ;  Guru Besar Fakultas Hukum UII Jogjakarta;
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
                                                    JAWA POS, 26 September 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

RABU tengah hari, tiga hari yang lalu (23/9), saya baru mendarat di Kuala Lumpur, Malaysia. Saya berada di sana untuk memenuhi janji menyampaikan khotbah Idul Adha di KBRI keesokan harinya. Di sana saya sekaligus berbicara tentang ”Islam dan Kebangsaan” dengan warga NU dan komunitas Gusdurian yang menggelar acara diskusi di Universitas Islam Antarbangsa Malaysia.
Saat makan siang, Duta Besar Indonesia di Kuala Lumpur Herman Prayitno menyampaikan berita duka itu. ”Adnan Buyung Nasution wafat, Pak,” katanya. Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun.

Sehebat apa pun manusia, setinggi apa pun kedudukannya, sebanyak apa pun kekayaannya, akhirnya akan kembali kepada-Nya. Adnan Buyung Nasution atau akrab disapa Bang Buyung sudah kembali kepada-Nya. Bang Buyung kini tinggal menjadi kenangan indah bagi dunia penegakan hukum di negeri ini.

Saya mengenal nama Bang Buyung sejak masih menjadi mahasiswa tingkat sarjana muda (tingkat III) pada awal 1980-an. Namanya begitu moncer di seantero Indonesia sebagai advokat dan perannya sebagai pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang penuh idealisme itu.

Bang Buyung menyadarkan kita bahwa Indonesia ini membutuhkan banyak advokat atau pengacara yang berintegritas dan profesional. Sebab, banyak orang miskin yang diperlakukan sewenang-wenang dan disiksa tanpa mendapat pembelaan hukum.

Bang Buyung mengajarkan, hukum bukan sekadar pasal-pasal dan cara menafsirkannya agar sinkron secara horizontal dan vertikal. Di balik halhal yang teknis-prosedural seperti itu, ada yang lebih penting: keadilan sebagai sukma hukum. Hukum tidak bertumpu pada otak atau logika semata, tapi juga pada bisikan hati nurani agar hukum bisa ditegakkan sesuai dengan sukmanya, yaitu keadilan.

Tanpa menjadi dosen resmi, saat itu Bang Buyung telah mengajari para pelajar bidang hukum bahwa hukum itu bukan sekadar ilmu, tapi juga gerakan. Gerakan membela kaum yang lemah. Gerakan menegakkan keadilan.

Melalui berbagai kegiatannya, Bang Buyung telah melahirkan banyak pejuang penegak hukum, bukan hanya para pembelajar hukum sebagai ilmu. Dia berkeliling ke berbagai tempat untuk mengampanyekan gerakannya dalam penegakan hukum dan keadilan. Dari binaannyalah lahir tokoh-tokoh pejuang hukum di berbagai tempat.

Di Jakarta, misalnya, ada nama Todung Mulya Lubis dan Abdul Rahman Saleh. Di Jogjakarta ada nama Artidjo Alkostar, Dahlan Thaib, Kamal Firdauz, dan Henry Yosodiningrat. Di Jawa Timur ada nama Zaidun, Munir, dan lain-lain. Otto Hasibuan dan Bambang Widjojanto juga jebolan LBH hasil besutan Bang Buyung.

Bang Buyung juga mampu memancing orang dari luar fakultas hukum untuk menjadi pejuang-pejuang hukum. Sebutlah Mulyana W. Kusumah yang orang FISIP UI, Hendardi yang lulusan ITB, atau Teten Masduki yang lulusan IKIP. Pasca peluncuran LBH pada 1979/1980 oleh Bang Buyung, dunia penegakan hukum di Indonesia menjadi meriah.

Di kampus-kampus banyak mahasiswa yang mengidolakan dan ingin menjadi advokat seperti Bang Buyung. Kalau Bang Buyung hadir dalam sidang atau berdiskusi di kampus, banyak mahasiswa yang histeris mengelu-elukannya. Seruannya selalu konsisten, ”Kalian harus berjuang menegakkan hukum dan keadilan. Negara kita ini negara hukum.”

Pada awal 1980-an saya termasuk salah seorang yang sering mengejar acara-acara Bang Buyung. Penampilannya selalu memukau. Logikanya bagus. Sikapnya tegas, bahkan terkesan garang.

Seusai kuliah, saya sering diundang dalam acara-acara penting Bang Buyung, baik acara temu ilmiah maupun acara keluarga. Saya juga selalu diundang pada hari ulang tahunnya. Bahkan diundang untuk berbicara atau memberikan sambutan dalam acaraacara penting yang diadakannya. Karena rasa hormat saya pula, saya menyempatkan diri hadir saat Bang Buyung dikukuhkan sebagai guru besar pada Melbourne Law School, The University of Melbourne, Australia.

Meski begitu, saya juga sering mengkritik Bang Buyung, baik langsung maupun melalui SMS. Bahkan juga menulis di koran. Saat dia membela terdakwa korupsi, saya kritik dia dengan mengingatkan bahwa dia mengajari kita untuk menegakkan keadilan. Dia menjawab, ”Saya tak pernah membela kejahatan atau korupsinya. Saya membela hakhaknya agar tidak diperlakukan sewenang-wenang.”

Dulu Bang Buyung memanggil saya dengan nama saya saja, Mahfud. Tapi, sesudah saya menjadi menteri, sejak 2000-an dia memanggil saya ”adik” atau ”dinda”. Meski begitu, dia selalu korek dan bersikap sebagai profesional sejati. Ketika menangani perkara di Mahkamah Konstitusi dan saya yang memimpin sidang, Bang Buyung tetap berlaku hormat terhadap pengadilan.

Setiap diberi kesempatan berbicara, Bang Buyung selalu berdiri dengan penuh hormat, memulai pembicaraan dengan membungkuk hormat, dan mengakhirinya dengan membungkuk pula. Saya yang kalau bertemu dengannya di luar sidang biasanya dipanggil ”Mahfud” atau ”adik” saja, di dalam sidang Bang Buyung memanggil saya ”yang mulia” dengan serius, tanpa dibuat-buat.

Sebenarnya, sebelum terbang ke Malaysia, saya sudah berjanji dengan Todung Mulya Lubis untuk bertemu dengan Bang Buyung. Bang Buyung sudah mengiyakan. Tapi, Allah telah memanggilnya sebelum pertemuan itu berlangsung. Selamat jalan, Bang Buyung. Sejarah dunia penegakan hukum akan mencatat nama Abang dengan tinta emasnya. Beristirahatlah di sana dengan tenang.

Minggu, 27 September 2015

Bang Buyung dalam Kenangan

Bang Buyung dalam Kenangan

Albert Hasibuan  ;  Anggota Dewan Pertimbangan Presiden 2012-2014
                                                     KOMPAS, 25 September 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Prof Dr Adnan Buyung Nasution, SH, atau lebih dikenal dengan Abang Buyung, telah tiada. Bang Buyung meninggal Rabu, 23 September 2015, pagi di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta. Kita semua, terutama kawan-kawan seperjuangannya, menundukkan kepala dan menyatakan belasungkawa sedalam-dalamnya. Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun.

Saya pertama kali mengenal Bang Buyung ketika sebagai mahasiswa tahun 1959 memperoleh sebuah diktat ilmu negara. Diktat itu, berupa stensilan, merupakan terjemahan buku Web of Government karangan MacIver dari Adnan Buyung Nasution.

Saya merasa diktat Buyung ini, selain untuk kuliah hukum negara (staatsrecht), juga berguna waktu itu untuk mempelajari Dekrit Presiden Soekarno tanggal 5 Juli 1959 ”kembali ke UUD 1945”, yang masih dibicarakan orang. Kebijakan Presiden Soekarno itu mendapat pembenaran dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Djokosoetono, yang menyatakan negara dalam keadaan darurat, yaitu, tepatnya, berdasarkan hukum negara darurat (staatsnoodrecht).
Saya menilai diktat Buyung ini dapat membantu mendalami dan mengerti tentang kebijakan Presiden Soekarno, dilihat dari sudut hukum negara. Saat itu, saya terkesan terhadap kemampuan akademis Buyung.

Tahun 1966, saya aktif di Laskar Ampera Arief Rachman Hakim/KAMI sebagai Ketua A Yani. Saya mendengar Buyung, masih menjadi jaksa, aktif menentang Orde Lama, sebagai pimpinan Kesatuan Aksi Sarjana Indonesia (KASI) bersama Haryono Tjitrosubono. Saya juga mengetahui Buyung mempunyai cita-cita untuk mendirikan suatu lembaga bantuan hukum guna membantu masyarakat kurang mampu yang memerlukan bantuan hukum.

Ketika Yon Yani juga membentuk Lembaga Konsultasi Hukum (LKH), dalam kesempatan ke Singapura tahun 1968, saya bertemu Buyung di Goodwood Park Hotel, Scotts Road. Dalam pertemuan itu, saya menceritakan pengalaman dalam mengelola LKH Yon Yani selama dua tahun. Buyung pun mengemukakan dasar bantuan hukum dan kami kemudian bertekad untuk bersama-sama membentuk sebuah lembaga bantuan hukum yang terorganisasi dengan rapi.

Pertemuan di Singapura adalah salah satu kejadian yang menentukan berdirinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dua tahun kemudian. Mulai saat itu, saya terkesan, Buyung seorang idealis yang ingin membantu masyarakat kurang mampu di bidang hukum. Kemudian, dia meminta organisasi advokat Peradin menjadi sponsor pendirian LBH pada 28 Oktober 1970. LBH dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin di kantor Gubernuran DKI Jakarta.

Ali Sadikin melantik Buyung selaku ketua dan saya sebagai sekretaris. Pengurus LBH lainnya, seingat saya, seperti Minang Warman, Victor Sibarani, Kusriani, Sukayat, Yap Thiam Hien, dan Nazar Nasution. Waktu dilantik, kami memakai kemeja putih dengan dasi. Kantor LBH saat itu di Jalan Ketapang, dekat Jalan Gadjah Mada.

Saya bertugas penuh menjalankan kantor. Dana untuk operasional LBH, saya ingat, diperoleh dari Ali Sadikin yang mengalokasikan Rp 300.000 setiap bulan dari anggaran belanja Pemerintah DKI Jakarta. Kegiatan LBH makin meningkat, terutama membela masyarakat miskin, sehingga Mayor Jenderal Ali Moertopo yang, waktu itu, menjabat Asisten Pribadi Presiden Soeharto menyumbangkan beberapa skuter, yang diterima Buyung, dan dipakai untuk kegiatan operasional pembela umum.

Saat beberapa tahun kemudian terjadi peristiwa Malari pada 14 Januari 1974, saat Perdana Menteri Jepang Kakuei Tanaka berkunjung ke Indonesia, terjadi kerusuhan dan perusakan massal. Buyung bersama aktivis lainnya ditahan Kopkamtib.

Saat di tahanan, ia mendengar, saya, sebagai sekretaris, ingin mengambil alih LBH. Pengurus LBH dipimpin Minang Warman mengadakan rapat di Slipi. Saya hadir ditemani Erman Radjagukguk. Saya katakan, berita itu tidak benar. Setelah keluar dari tahanan, Buyung berkata, ”Abang salah sangka terhadap Albert.”

Dilarang bicara

Buyung juga aktif di Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia (Persahi), yang waktu itu diketuai Mayor Jenderal EJ Kanter. Saya ingat, bersama Buyung, Haryono Tjitrosubono, dan Harry Tjan Silalahi menghadiri konferensi Law Asia di Manila tahun 1971. Di konferensi itu, dalam satu komisi, dia berbicara tentang bantuan hukum di negara berkembang, termasuk Indonesia, dengan semangat menggebu-gebu.

Ketika konferensi Law Asia di Jakarta, Buyung dilarang berbicara oleh Kopkamtib. Larangan itu datang dari Jenderal Soemitro. Saya berpikir, Buyung mulai kritis terhadap penguasa.

Saya ingat diminta Buyung untuk membela mahasiswa ITB di PN Bandung. Mahasiswa itu, angkatan 1978, dituduh melakukan penghinaan terhadap kepala negara, Presiden Soeharto. Saya membela Sukmadji Indro Tjahyono yang mendapat hukuman 11 bulan penjara. Indro sudah ditahan selama 10 bulan. Pada waktu vonis itu, dia praktis bebas. Kesan saya, Buyung senang membela kasus ketidakadilan.

Salah satu tujuan hidupnya secara akademis terpenuhi saat Buyung dengan sukses mempertahankan disertasi berjudul ”Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia” di Universitas Utrecht tahun 1992. Promosi itu mendapat perhatian banyak orang. Karya Buyung ini sangat baik. Disertasi Buyung ini memberi sumbangan besar untuk masyarakat Indonesia dalam menjalankan UUD 1945 dengan baik, terutama mematuhi prinsip hak asasi manusia (HAM) yang tertera di Konstitusi.

Namun, dia tak setuju dengan pendirian Komnas HAM tahun 1993. Ia menyangsikan Komnas HAM, karena inisiatif pemerintah, akan bisa memperjuangkan dan membela rakyat Indonesia di bidang HAM. Ternyata, Komnas HAM menjadi lembaga yang efektif dalam memperjuangkan HAM di Indonesia.

Ketika memimpin Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM Timor Timur tahun 1999, saya ditemui Buyung, yang juga dihadiri pejabat dari Hankam, di Hotel Grand Mahakam, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Buyung bertanya, apakah saya dalam kasus Timtim bisa memutuskan menggunakan pertanggungjawaban moral dan tidak menggunakan tanggung jawab komando atau command responsibility. Saya menolak permintaan itu sebab setiap anggota KPP HAM Timtim telah menentukan berdasarkan hati nurani. Pada 31 Januari 2000 saya sampaikan laporan KPP HAM Timtim tersebut kepada Jaksa Agung Marzuki Darusman. Waktu itu saya kecewa.

Saat Buyung menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden tahun 2007-2009, saya diundang untuk berbicara dalam seminar tentang amandemen konstitusi UUD 1945. Seminar itu adalah persiapan untuk mengajukan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang amandemen kembali konstitusi yang diprakarsai Buyung. Saya sependapat tentang amandemen kembali konstitusi ini.

Sebagai akhir, dari pergaulan selama bertahun-tahun, Buyung adalah tokoh hukum idealis yang bersifat conscience intellectual (intelektual berhati nurani). Kita kenang kepergiannya....

Wasiat Abang Untuk Membela Si Miskin dan Tertindas....

Wasiat Abang

Untuk Membela Si Miskin dan Tertindas....

Haryo Damardono  ;  Wartawan Kompas
                                                     KOMPAS, 25 September 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

"Jagalah LBH/YLBHI. Teruskan pemikiran dan perjuangan bagi si miskin dan tertindas," tulis "Abang" Adnan Buyung Nasution, Minggu, 20 September 2015, ketika terbaring di rumah sakit.

Salah satu pesan terakhir Bang Buyung diterima advokat Todung Mulya Lubis, yang nyaris tak kuasa menahan harunya. Meski sakit, Abang tidak henti memikirkan nasib kaum miskin dan tertindas. Beliau meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tetap meneruskan perjuangannya.

Bulan Agustus 2003, usai diterima menjadi wartawan Kompas, saya dan belasan teman seangkatan ditemui Pemimpin Umum Harian Kompas Jakob Oetama di ruang kerjanya. "Mana yang dari LBH?" itu kata-kata pertama Pak Jakob. Saya mengangkat tangan dengan ragu.

"Saya tahu kenapa you masuk Kompas. Tadi malam Bang Buyung telepon saya minta bantuan untuk LBH," ujar Pak Jakob, sambil tertawa lepas. Saya hanya dapat nyengir.

Belakangan, saya tahu Abang sekuat tenaga mempertahankan LBH. Demi LBH, Abang tanpa ragu meminta-minta. Tentu, itu bukan untuk LBH apalagi bukan untuk Abang seorang, tetapi demi si miskin dan tertindas. Sejak era PK Ojong, Kompas kerap "menolong" LBH dan YLBHI.

Republik ini beruntung memiliki Abang. Lahir di Jakarta, 20 Juli 1934, dengan nama asli Adnan Bahrum Nasution, Abang sempat kuliah satu tahun di Fakultas Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung sebelum kuliah di Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyaratan Universitas Indonesia.

Dengan bekal ilmunya, Abang dapat saja hidup makmur sebagai advokat. Namun, dia memilih jalan terjal dalam hidupnya.

Tanggal 28 Oktober 1970, Bang Buyung menginisiasi pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH/YLBHI).

Dengan rendah hati, Abang mengatakan, LBH bukan yang pertama untuk menangani kasus probono. Sudah sejak tahun 1950-an, organisasi Tjandra Naya memberi bantuan hukum meski terbatas pada kalangan Tionghoa.

Konsep bantuan hukum struktural juga diperkenalkan oleh LBH. Tidak sekadar membela si A, si B, yang miskin harta, tetapi LBH juga membela siapa pun yang ditindas struktur kekuasaan. Dan, hingga detik ini, mungkin jutaan orang terdampak dari pembelaan LBH/YLBHI.

Dalam Konferensi World Peace Through Law Centre ke-8 di Manila, tahun 1977, Abang mengatakan, "Si miskin bahkan tidak tahu bahwa mereka mempunyai hak dan kewajiban hukum. Hal ini disebabkan karena sikap mental dan nilai-nilai masyarakat. Feodalisme dan sistem politik yang otoriter begitu kuat berakar sehingga rakyat takut berhubungan dengan hukum atau dengan yang berwenang".

"Hal yang perlu dilakukan adalah memperkenalkan bahwa mereka mempunyai hak yang dilindungi hukum. Rakyat juga diberi tahu bahwa bantuan hukum sebagai suatu lembaga hukum itu ada, yang dapat mereka pakai untuk membela dan menuntut hak-haknya," begitu kata Abang.

Dipenjara

Akibat aktivitasnya di LBH, Bang Buyung pernah dipenjara selama 22 bulan paska Peristiwa Malari (Malapetaka Lima Belas Januari) 1974. Abang ditahan bersama Hariman Siregar, Fahmi Idris, Rachman Tolleng, dan Syahrir. Sebelumnya, LBH menolak pendirian proyek Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Abang juga pernah dilarang praktik advokat selama satu tahun akibat memotong ucapan hakim dan berkacak pinggang di persidangan pada 6 Januari 1986. Ketika itu, Abang bahkan mengusir petugas keamanan yang mau menertibkan sidang kasus Jenderal HR Dharsono, bekas Pangdam Siliwangi dan Sekjen ASEAN yang dituduh subversif oleh pemerintah Soeharto.

Abang pun dibela Tajuk Rencana Kompas, Senin 18 Mei 1987 pada halaman IV. Penggalan tajuk itu berisi, "...untuk pembangunan asas hukum, terutama yang menyangkut demokratisasi, martabat manusia, hak-hak asasi dan kewajibannya, figur vokal, konsisten, dan ikhlas seperti Bang Buyung Nasution kita perlukan".

LBH pun dikenal sebagai "lokomotif demokrasi". LBH/ YLBHI tampil sebagai penyeimbang Orde Baru. Kantor LBH/ YLBHI di Jalan Diponegoro 74 adalah kawah candradimuka bagi ratusan aktivis.

Apa modal dasar Abang Buyung untuk ngemong LBH/ YLBHI? Menurut praktisi hukum Mas Achmad Santosa, ada tiga kekuatan Bang Buyung. Yakni, penguasaan konsep negara hukum, keterampilan analisis hukum dan beracara, dan empati kuat terhadap kaum lemah dan tertindas.

Bang Buyung memang manusia nyaris lengkap. Kemampuan beracaranya jelas ditempa saat menjadi jaksa (1957-1968). Disertasi Abang, "The Aspiration for Constitutional Government: A Sociological Study of the Indonesian Konstituante 1956-1959" memperlihatkan kepiawaiannya bicara soal pemerintahan dan tata negara.

Tidak heran bila Abang pernah menjadi Wakil Ketua KPU (1999-2000). Bahkan sebelumnya, Abang menjadi Wakil Ketua Komisi Sebelas yang menyusun regulasi dan menyeleksi 150 partai hasil euforia politik paska kejatuhan Soeharto.

Cinta Abang

Cinta Abang terhadap LBH tidak terbantahkan. Kira-kira bulan Maret 2002, saya ingat aktivis LBH/ YLBHI berencana "menolak" kehadiran Abang di Gedung YLBHI akibat keterlibatan Abang dalam Tim Advokasi HAM Perwira TNI. Pembelaan Abang dinilai merusak citra LBH.

Rapat digelar semalaman di LBH Jakarta. Seingat saya diantaranya hadir Daniel Panjaitan, Taufik Basari (kini Ketua DPP Hukum Partai Nasdem), dan Asfinawati (aktivis dan ketua Tim Pembela Bambang Widjojanto). Di sektor "belakang" di YLBHI, sejumlah aktivis seperti Munarman dan Patra M Zen juga menggelar rapat.

Keesokan paginya, spanduk penolakan Abang sudah disiapkan. Orator bersiap. Apa yang terjadi? Bang Buyung masuk ke ruangan dengan membentangkan tangan, dan berkata dengan lirih, "Apa salah Abang dengan kalian?"

Usai Abang bertanya hanya ada keheningan. Hening sama sekali. Orator-orator kelas wahid dari LBH/YLBHI yang terbiasa memimpin pergerakan buruh kehilangan kata-kata. Para pengacara publik yang biasa berbantahan dengan aparat penegak hukum diam seribu bahasa di depan Abang.

Lobi LBH Jakarta mendadak terasa dingin. Padahal, gedung tua LBH/YLBHI hanya punya AC "bobrok". Aura Abang terasa begitu besar. Aura terbesar dari seorang individu yang pernah saya rasakan. Di Gedung YLBHI ketika itu berkumpul "para pendekar hukum," tapi Abang seolah seorang "pendekar besar".

Asfinawati mengenang peristiwa itu. "Kami kalah aura," katanya.

Semua pengacara publik menundukkan kepala. Namun, kecintaan Abang pada LBH/YLBHI yang akhirnya membuat Abang mundur dari pimpinan Tim Advokasi HAM Perwira TNI. Abang mencegah perpecahan LBH.

Abang tidak sekadar hadir dengan pemikiran besarnya. Abang juga hadir dengan sentuhan-sentuhan personalnya. Jas pertama Teten Masduki, Kepala Staf Kepresidenan, juga diberikan Abang saat mengikuti pelatihan NGO (non-government organization) di Tunisia pada tahun 1990. Tanpa jas dari Abang, Teten harus bertahan dari musim dingin dengan hanya memakai satu jaket yang dimilikinya.

Awal tahun 2003, saya dan sejumlah asisten pengacara publik bertengkar dengan Direktur LBH Jakarta. Akhirnya, para asisten pengacara publik itu bersikeras berkantor selama satu bulan dalam tenda di halaman LBH.

Kerja di tenda sangat panas, namun hati kami lebih panas lagi. Namun suatu siang, Bang Buyung mendatangi kami di tenda itu. Tanpa banyak berkata-kata, sejumlah uang diambil Abang dari dompetnya supaya kami dapat makan siang. Kami terpana, lantas terharu. Kami ingin meneteskan air mata namun malu.

Kakak sekaligus Ayah

Dalam banyak perselisihan antar aktivis dan kepengurusan di tubuh LBH, Bang Buyung selalu di tengah. Demokratisasi di LBH bukan basa-basi. Perbedaan pendapat tidaklah tabu. Rapat sering diwarnai adu mulut, saling pukul meja hingga saling lempar kursi. Bang Buyung selalu menengahi.

Nama Bang Buyung juga jaminan bagi kami dalam mengimbangi aparat penegak keamanan dan penegak hukum di masa silam. Hanya berbekal nama Abang, kami boleh bersidang meski tak mempunyai izin praktik pengacara. Klien LBH ribuan, dan kami tidak selalu cukup sumber daya.

Bang Buyung, Abang kami, telah dikebumikan Kamis (24/9) kemarin, di Tanah Kusir, Jakarta. Sebagai penerima penghargaan Bintang Mahaputra, dapat saja Abang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Namun keluarga berkeinginan agar Abang dimakamkan dekat keluarganya.

Mungkin lebih baik bagi Abang dimakamkan di Tanah Kusir. Sebagaimana Bung Hatta, yang ingin dikebumikan di tengah-tengah rakyat, mungkin juga Bang Buyung ingin berada dekat rakyat yang dari dulu dibelanya.

Selamat jalan Abang, kami akan menjalankan wasiatmu.